SANGIHE: ANTARA EMAS DAN IKAN

KEMATIAN Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melahirkan banyak spekulasi. Tak sedikit yang menyandingkannya dengan kasus Munir—Munir Jilid 2. Keduanya meninggal di pesawat dan dikenal sebagai sosok yang kritis. Helmud menolak keras kehadiran perusahaan tambang asing di wilayahnya. Sebelum meninggal, ia sempat bersurat kepada Menteri ESDM untuk meninjau ulang perizinan atas perusahaan tambang asing tersebut.

Daerah tempatnya menjabat memang terkenal dengan potensi emasnya. Sumber daya ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan mereka, yang selama ini belum sepenuhnya dipenuhi negara. Potensi ini juga seakan oase di padang gurun bagi negara. Di tengah ketidakmampuan memenuhi kesejahteraan masyarakat, tambang menjadi sumber pundi dengan cara mengundang investor. Dimaksudkan, dana yang diperoleh bisa dialokasikan untuk menyejahterakan. Sayang, pemanfaatan atas tambang ini—baik oleh masyarakat maupun negara—tidak bebas risiko, bahkan potensial merusak lingkungan di masa depan.

Desa Bawone tepatnya, desa ini digadang-gadang sebagai wilayah yang memiliki banyak kandungan emas. Selama ini, daerah tersebut telah dimanfaatkan warga lokal untuk menopang perekonomian melalui tambang rakyat. Aktivitas penambangan dilakukan secara tradisional. Di daerah itu, setidaknya sudah ada dua ratus lubang tambang tanpa izin dan tiga alat berat (“Sangihe: Tambang Takyat vs Asing”, TVOne, 2021). 

Hal lain datang, serupa namun dalam bentuk yang lebih besar. Adalah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) asal Kanada yang mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun. Luasan daerah Kontrak Karya adalah 42.000 hektare atau sekitar 57% dari luas wilayah Sangihe. Ini berarti setengah lebih wilayah pulau kecil ini berstatus wilayah izin usaha pertambangan. Meskipun, hal itu diklaim oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang mengatakan bahwa hanya 4.500 hektare yang menjadi areal operasional tambang, dimulai dengan 65 hektare terlebih dulu (TVOne, 2021).

Keduanya, baik tambang rakyat maupun tambang korporasi, adalah persoalan serius. Atas nama kesejahteraan, ekosistem dan lingkungan menjadi korban. Padahal, sudah banyak kasus bahwa pemanfaatan dan eksploitasi tambang ini memiliki dampak ekologis yang tidak main-main. Masyarakat harus siap menghadapi ketidakseimbangan alam, termasuk bencana alam. Tak hanya kehidupan manusia yang terganggu, makhluk hidup lain pun akan terdampak, sekarang dan masa mendatang.

Keberadaan tambang rakyat bukan tanpa sebab. Motif mereka adalah mencari “sesuap nasi”. Ini sebagai bentuk reaksi dari mereka yang tercampakkan, oleh karena negara belum bisa menjamin kesejahteraan hidup warganya. Mereka pun memilih memanfaatkan potensi daerah yang ada di depan mata.

Padahal, penghasilan dari tambang rakyat ini sebenarnya tidak menentu, baik secara perolehan maupun durasi kerja. Belum lagi risiko keselamatan kerja yang besar karena dilakukan ala kadarnya; peralatan menambang yang terbatas. Dengan semua kekurangan itu, patut dipertanyakan mengapa mereka masih menjalani profesi dan aktivitas tersebut. 

Salah satu sebab adalah belum optimalnya negara, melalui pemerintah, memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan di wilayah tersebut. Selain emas, Sangihe sebenarnya memiliki potensi perikanan yang besar. Tapi tampaknya belum ada upaya berarti dalam pengembangan sektor ini. 

Sangihe masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, dengan 97% wilayahnya adalah perairan. Potensi perikanan mencapai 34.000 ton atau 9% dari total keseluruhan potensi WPPNRI 716. Namun, dari sejumlah potensi itu baru 8.502 ton yang tercapai, alias 25%-nya yang mampu dimanfaatkan (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2016). 

Fasilitas dan infrastruktur perikanan pun belum mendapat perhatian penuh. Masih banyak nelayan yang menggunakan peralatan “seadanya”. Berdasarkan data BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe (2018–2019), jenis perahu yang digunakan untuk melaut masih didominasi tanpa perahu dan perahu tanpa motor. Pada 2018, jumlah tanpa perahu 1.345 dan perahu tanpa motor 2.951. Pada 2019, jumlah tanpa perahu 1.360 dan perahu tanpa motor 2.781. 

Belum lagi, pelabuhan Dagho, yang menjadi sentra perikanan turut menjadi soal. Jaraknya yang jauh dari Tahuna, basis perikanan di Sangihe, membuat nelayan sulit mengaksesnya. Cold storage dan pabrik es kerap mengalami kerusakan. Sebut saja pada 2016, dari tiga kipas, hanya satu yang berfungsi. Frekuensi mati lampu pun relatif sering. Dampaknya, kualitas ikan menurun bahkan busuk, nelayan pun merugi (mongabay.co.id, 2016).

Dengan potret itu, wajar jika penambang lokal enggan beralih ke sektor perikanan. Karena meskipun penambangan emas banyak kekurangan dan berdampak merusak lingkungan, tapi setidaknya lebih baik dan menghasilkan dibandingkan sektor perikanan. Padahal, andai negara bisa mengelola potensi perikanan ini, pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat tidak harus beralih ke eksploitasi sumber daya pertambangan. 

Tak hanya tambang rakyat, tambang korporasi asing juga menjadi soal. Tambang skala besar adalah bentuk jalan pintas negara untuk meraup “untung”. Alasannya, tentu untuk menyejahterakan rakyat. Cara ini terbilang mudah karena negara tidak perlu pusing memikirkan modal besar dan metode untuk mengeksplorasi sumber daya perikanan, yang tentunya tidak mudah. Cukup undang investor, perjanjian, beri izin, dan mendapatkan pembagian hasil.

Berkaca dari kasus tersebut, yang juga menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pengetahuan warga dan komitmen pemerintah mengenai dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan. Tetap jalannya kegiatan penambangan ilegal menandakan bahwa pengetahuan dan komitmen warga terhadap dampak pertambangan juga patut dikritisi. Pun, diberikannya izin korporasi besar, meskipun sudah ada AMDAL, menandakan bahwa komitmen negara terhadap lingkungan diragukan. Padahal, letak Sangihe berada di daerah rawan bencana, maka bencana ekologi mungkin takkan terhindarkan. Menurut UU No. 1 Tahun 2014, pulau kecil di bawah 2.000 km2 dilindungi dari aktivitas pertambangan. Sangihe termasuk pulau kecil yang mestinya tidak boleh ditambang. 

Sektor tambang mungkin terlihat lebih menjanjikan dibanding SDA berkelanjutan lainnya. Tapi, dampaknya yang kerap berujung eksploitasi besar-besaran sangat merugikan. Lubang bekas tambang umumnya tidak memiliki unsur hara, sehingga tidak bisa menghidupi makhluk hidup di atasnya. Ekosistem terganggu, tumbuhan dan hewan mati, kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi. Ujungnya adalah perubahan iklim yang akan berdampak pada bumi dan seisinya. Terlebih, kini Indonesia pun berada pada posisi ekologis yang mengkhawatirkan. Indonesia termasuk dalam sepuluh (10) negara dengan kehilangan hutan primer tertinggi di tahun 2020 (wri-indonesia.or, 2021). 

“Perusak kecil” maupun “perusak besar” harus diawasi dan dibatasi. Tinjau ulang pemberian akses dan izin kepada semua pihak “perusak lingkungan” ini, baik penambang rakyat maupun penambang korporasi asing. Eksplorasi boleh dilakukan dengan syarat bumi dan manusianya harus menjadi pertimbangan. Perlu ditekankan pentingnya keseimbangan ekosistem. 

Selain itu, negara dan pemerintah daerah bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan SDA berkelanjutan. Sektor perikanan bisa digeliatkan melalui pembangunan industri pengolahan ikan untuk tujuan komersial. Selama ini, kita lebih banyak mengekspor bahan mentah ke negara lain, baru kemudian negara tersebut mengolahnya dan mengekspor ke negara lain, termasuk ke Indonesia. Padahal, bahan baku ikan berasal dari Indonesia. 

Hasil tangkapan ikan sebaiknya tidak dijual dalam bentuk gelondongan atau mentah, melainkan diolah terlebih dulu berbentuk barang jadi. Seperti di Cirebon, yang mengolah udang menjadi tepung udang dan diekspor ke Thailand hingga negara lainnya. Atau Maluku Utara yang terkenal dengan olahan ikan asapnya yang merambah pasar Asia. Banyak olahan lainnya yang bisa dikembangkan, seperti kerupuk, kecap, baso, sosis, dan lainnya, untuk dijadikan komoditas unggulan sektor perikanan Sangihe. 

Amin Alamsjah, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair, mengatakan bahwa perbandingan menjual raw material dengan olahan ikan adalah 1:100 (news.unair.ac.id, 2020). Ini berarti memberi nilai tambah melalui produk olahan akan menguntungkan dari segi pendapatan. Terlebih, produk olahan ini diminati pasar internasional. Industri pengolahan ikan pun bisa dimanfaatkan untuk menghidupi UMKM, baik yang mengolah maupun yang memasarkan. Peluang lapangan kerja akan terbuka lebar. 

Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan fasilitas dan infrastruktur penunjang untuk menangkap dan mengolah sumber daya perikanan tersebut. Kapasitas masyarakat perlu ditingkatkan untuk menjalankan industri perikanan. Dukungan negara melalui berbagai regulasi juga diperlukan supaya kelak sektor ini menjadi “emas baru” yang menarik dan mengubah orientasi penambang lokal Sangihe. 

Memanfaatkan SDA berkelanjutan atau mengeksplorasi tambang adalah pilihan. Pilihan yang baik tentunya memerhatikan keseimbangan ekosistem, manusia di dalamnya, maupun kebutuhan ekonomi. Dan, itu perlu dicapai supaya alam tetap lestari, manusia sejahtera, serta aktivitas ekonomi berjalan tanpa merusak alam; mengorbankan dan ataupun dikorbankan. 

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 12/07/2021, https://kumparan.com/riednograal/sangihe-antara-emas-dan-ikan-1w7PJuNiTlt.

KEKERASAN SEKSUAL MENCIDERAI SEMANGAT REFORMASI KEPOLISIAN

SESUAI tugasnya, polisi seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Celakanya, kini polisi justru menjadi “bulan-bulanan” dan sorotan masyarakat. Bukan karena pungutan liar, terseret kasus politik, atau respons represif terhadap kebebasan sipil, kali ini karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Kasus Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membuat masyarakat geram luar biasa. Sulit diterima nalar. Perempuan di bawah umur diperkosa polisi di Kantor Polsek. Belum reda, masyarakat kembali dibuat geram dengan kasus Mawar dan Indah (bukan nama sebenarnya) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kedua korban diperkosa oleh oknum polisi. Mirisnya, mereka adalah anak tiri dan ipar dari si pelaku.

Kasus tersebut dan banyak kasus serupa lainnya tidak bisa dianggap sepele, apalagi pelakunya melibatkan anggota kepolisian yang notabenenya aparat negara. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Upaya reformasi kepolisian menjadi patut dipertanyakan, bisa jadi belum optimal atau mengalami kemunduran. Sudah berjalan sejak tahun 2000, tapi perilaku busuk dari dalam tubuh kepolisian masih menjadi persoalan yang sangat serius.”

Berkaca dari kasus “kecolongan” itu, reformasi struktural dan reformasi kultural di kepolisian seakan jalan di tempat dan masih menjadi pekerjaan rumah institusi yang harus terus diselesaikan. Lanjut Graal, lemahnya instrumen dan prosedur pengawasan di Kantor Polsek menjadi peluang emas bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Minimnya teknologi pengawasan seperti kamera awas turut menjadi faktor penyebab. Juga, luputnya pengawasan yang dilakukan oleh sesama aparat kepolisian yang bertugas, atau patut dicurigai ada kesepakatan “kongkalikong” tertentu. “Selevel Polsek tidak seharusnya minim pengawasan, ada prosedur tertentu bahwa setidaknya Polsek harus dijaga oleh beberapa polisi yang bertugas,” ujar Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.

Selain itu, standar prosedur mengenai aktivitas di Kantor Polsek tampaknya tidak dijalankan secara konsisten. Apa-apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Prosedur pemberian keterangan dari masyarakat, yang merupakan tahap dasar, standarnya dilakukan di ruang terbuka. Bukan di ruang tertutup dan terkunci seperti yang dialami Bunga,” pungkasnya.

Selanjutnya, reformasi kultural yang berkaitan dengan profesionalitas dan etos kerja kepolisian. Kasus-kasus di atas, menurut Graal, menjadi bukti bagaimana oknum polisi masih kerap menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat negara. Ia mengatakan bahwa embel-embel menegakkan hukum sering dimanfaatkan para polisi untuk mendominasi dan mengeksploitasi warga yang lemah. Kerap kali, sikap ‘militeristik’ polisi dalam menjalankan tugas bersifat intimidatif. Misalnya, pada kasus Bunga, ada kejadian di mana Bunga dan temannya ditegur dengan kalimat-kalimat kasar dan bernada makian. Keduanya bahkan dilempari dengan korek api gas (dalam malutpost, 22 Juni 2021). “Ini tentu tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, dalam menjalankan tugas, polisi tidak terlepas dari kode etik. Tampaknya kode etik masih belum dipahami secara tuntas dan diterapkan secara utuh oleh aparat kepolisian kita. Padahal, memahami dan menaati kode etik secara konsisten akan membantu anggota kepolisian untuk bertanggung jawab atas profesinya, sebab mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Graal berpandangan kasus kekerasan seksual oleh polisi adalah “pukulan telak” atas ketidakprofesionalan pihak kepolisian. “Untuk memperbaikinya, dibutuhkan pembinaan internal secara segera karena ini mendesak. Profesionalisme kerja harus dibentuk secara terstruktur dan komprehensif, serta menyasar ke seluruh level dan bagian. Tak kalah penting, sistem pengawasan setiap kantor polisi dan unsur-unsur di dalamnya dilakukan secara tegas, ditambah perlu dilakukan evaluasi berkala,” ujarnya.

Evaluasi atas konsep “Presisi”—prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan—yang digagas Kapolri Listyo Sigit pun perlu dilihat kembali. Bagi Graal, semangat dan makna dari konsep tersebut sangat baik untuk mentransformasi kerja-kerja Polri ke depan. Namun, disayangkan apabila banyak fakta di lapangan belum mencerminkan hal tersebut. Ia berharap bahwa Presisi yang mengandung nilai dan komitmen itu tidak berujung menjadi jargon semata, melainkan perlu diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menekan perilaku-perilaku menyimpang, termasuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Guna mencegah kasus serupa berulang, reformasi internal kepolisian tampaknya mendesak untuk dilakukan. Ini menjadi upaya pembenahan institusi kepolisian supaya tidak busuk dari dalam tubuhnya. Graal Taliawo berharap lembaga ini bersikap konsisten dengan semangat reformasi kepolisian—profesional, bertanggung jawab, serta tanggap terhadap kepentingan masyarakat—serta konsep “Presisi” yang digagas Kapolri.

“Masyarakat sangat berharap pihak kepolisian bersikap tegak lurus dalam menjalankan peraturan dan tugas-tugasnya. Tindakan-tindakan yang menciderai rasa keadilan publik, pelanggaran-pelanggaran moral, menyalahi kode etik serta pelanggaran pidana berat lainnya, harus dihentikan dan jangan terulang kembali dalam institusi kepolisian kita,” tutupnya.

Jakarta, 29 Juni 2021.

R. Graal Taliawo

KASUS PERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM POLISI DAN EFEK PATRIARKI

MEDUSA. Seorang Dewi Yunani yang kepalanya ditumbuhi ular-ular. Matanya begitu mematikan karena siapa pun yang dipandangnya akan menjadi batu. Medusa memang lebih sohor atas karakteristik penampilannya. Namun sejatinya, Medusa bukan sekadar itu. Medusa adalah tentang kemalangan seorang perempuan. Perempuan pendeta yang diperkosa oleh Poseidon, Mahadewa Samudera, hingga hamil. Alih-alih menghukum si pelaku, Athena justru mengutuk korban menjadi “monster” mengerikan karena dianggap telah menodai kuil suci tempatnya diperkosa. Perempuan malang itu adalah Medusa.

Mitos ini mengisyaratkan hubungan antara nilai patriarki dengan kekerasan seksual. Laki-laki merasa berhak memerkosa perempuan, ditambah dengan kedudukan tinggi yang dimilikinya. Mitos seharusnya hanyalah mitos. Mirisnya, beberapa bagian ceritanya seolah berubah jadi nyata dan relevan dengan kehidupan kita sekarang ini.

Baru saja kita mendengar kabar, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur (sebut saja Bunga) harus mengalami kejadian yang kita semua kutuk. Ia diperkosa seorang oknum polisi (Briptu II) di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini membuat kita jengah. Berulang kali kita suarakan bahwa satu kasus kekerasan seksual pun tidak boleh terjadi.

Di saat kita semua sedang mengecam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, kasus ini datang bak hantaman ombak yang ganas. Pertama, korban adalah perempuan di bawah umur. Kedua, pelaku adalah aparat negara. Ketiga, tempat kejadian adalah di institusi negara. Sulit membayangkan bagaimana kasus kekerasan seksual bisa terjadi pada unsur-unsur tersebut—yang notabenenya mustahil kekerasan seksual bisa terjadi.

Kasus ini bukan satu-satunya. Dari 2008 sampai 2019, sebanyak 2.978.282 perempuan lainnya mengalami kekerasan seksual (databoks.katadata.co.id, 9 Maret 2020). Ini baru kasus yang dilaporkan saja. Karena itu, tak berlebihan jika kita menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Menjadi perempuan di Indonesia nyatanya sulit dan tidak aman karena kasus kekerasan seksual yang tinggi.

Budaya patriarki merupakan salah satu sebab struktural mengapa kekerasan seksual terhadap perempuan masih kerap terjadi. Patriarki disinyalir menjadi akar permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Judith Bennet menuliskan bahwa patriarki merupakan “problem utama” dalam sejarah perempuan dan bahkan merupakan problem terbesar dalam sejarah manusia (jurnalperempuan.org, 30 Desember 2014).

Cara pandang patriarki mengajarkan dan membenarkan ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Biasanya, posisi laki-laki selalu diuntungkan dan perempuan selalu dirugikan. Contoh yang lumrah, perempuan harus mengurusi urusan rumah—dapur, sumur, dan kasur. Sedangkan laki-laki boleh mengakses dunia luar secara bebas. Berabad-abad lamanya narasi patriarki ini dikonstruksikan dan terus diwariskan, parahnya hingga menjadi budaya yang kita hidupi selama ini.

Patriarki mensubordinasi perempuan. Subordinasi bisa dilakukan karena beberapa hal. Fisik perempuan dianggap lebih lemah, intelektualitas perempuan dianggap rendah karena lebih mengutamakan emosional, atau pelabelan-pelabelan lainnya. Atas itu, kemudian posisi perempuan dikonstruksikan berada di bawah laki-laki. Perempuan hanya dianggap warga negara kelas dua yang tidak memiliki pengaruh dan posisi tawar yang berarti. Dampaknya, tentu patriarki mereduksi dan menghalangi peran serta eksistensi perempuan.

Cara pandang ini membuat laki-laki merasa diri “berhak” melakukan kontrol atas tubuh perempuan. Perempuan hanya objek. Ini menjadi “kekuatan” dan legitimasi bagi laki-laki untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemikiran itu mungkin ada di banyak laki-laki, termasuk Briptu II tersebut. Selama ini menganggap bahwa perempuan lemah dan tidak berdaya, maka tak akan masalah melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Apalagi jika ditambah dengan intimidasi dan ucapan kasar, perempuan dirasa akan mencapai titik terlemahnya. Menolak pun tak akan berani, dan sia-sia pula karena tak akan digubris.

Walby (dalam jurnalperempuan.org, 30 Desember 2014) telah merumuskan hal ini. Menurutnya, budaya patriarki adalah sebuah sistem di mana laki-laki mendominasi, melakukan opresi dan eksploitasi atas perempuan. Situasi ini membuat laki-laki bersifat dominan sehingga merasa bisa melakukan apa pun terhadap perempuan. Bahayanya, patriarki sering ditopang oleh kekerasan laki-laki terhadap perempuan.

Patriarki berkaitan erat dengan relasi kuasa, antara dominan dan subordinat. Sumber dominasi laki-laki bisa datang dari kedudukan atau jabatan tertentu yang dimilikinya. Jika statusnya tinggi, semakin mudahlah pendominasian. Faktor ini yang membuat laki-laki merasa berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan apa pun kepada perempuan yang statusnya dinilai lebih rendah. Relasi kuasa ini kemudian dimanfaatkan untuk mengontrol perempuan dengan embel-embel kekuasaan yang dimilikinya. Sudah pasti, dominan adalah penekan dan subordinat adalah yang ditekan.

Poseidon sama seperti Briptu II merasa diri memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Medusa dan Bunga. Relasi yang timpang antara dewa dan manusia, juga aparat negara dan orang sipil. Penyalahgunaan wewenang dengan mudah dilakukan untuk mengintimidasi mereka yang dianggap menjadi subordinat.

Kekerasan seksual terhadap perempuan sama seperti hama, harus dicabut hingga akarnya supaya tuntas. Budaya patriarki yang merugikan harus diubah dengan pola pikir yang lebih terbuka dalam memandang relasi antara perempuan dan laki-laki. Atur ulang relasi keduanya dengan semangat kesetaraan. Laki-laki tidak dibenarkan merasa dominan hingga berhak mengontrol perempuan, perempuan pun tidak dibenarkan merasa subordinat.

Kasus kekerasan seksual adalah buah pahit dari budaya patriarki. Cukuplah cerita kekerasan seksual seperti Medusa sebagai mitos. Jangan sampai menjadi kenyataan. Mari mengubur dalam-dalam budaya patriarki, sembari terus mengembangkan cara pikir adil dan setara dalam berbagai relasi sosial kita. Karena layaknya konstruksi, patriarki pun sesungguhnya dapat dikoreksi serta diubah.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 28/06/2021, https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/28/145827865/kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur-oleh-oknum-polisi-dan-efek-patriarki

PERTEGAS AFIRMASI MELALUI REVISI

PEMERINTAH Indonesia akan merevisi beberapa pasal dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini dilakukan karena batas waktu pemberian dana otonomi khusus (otsus) dua persen (2%) akan segera berakhir pada 2021 ini. Awalnya revisi hanya akan dilakukan pada pasal terkait alokasi anggaran (pasal 34) dan pasal terkait kewenangan pemekaran (pasal 76). Namun berdasarkan pertimbangan dari Pansus Revisi UU Otsus Papua DPR-RI, dibukalah kemungkinan untuk melakukan revisi atas pasal lainnya.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa harapan besar pada revisi UU Otsus Papua tampaknya berpotensi sia-sia. Dilansir bbc.com (1 April 2021), Markus Haluk (Direktur Eksekutif ULMWP) menyatakan bahwa dana Otsus dan pemekaran tidak pernah berdampak ke masyarakat. Sebby Sambom (Juru Bicara TPNPB-OPM) menyampaikan hal senada, “Kami tolak itu semua, pemekaran, dana, dan lainnya omong kosong semua.” Juga Cahyo Pamungkas (peneliti LIPI) menilai revisi UU Otsus mestinya tidak hanya sekadar pembagian uang.

Kritik ini datang lantaran awalnya, pemerintah hanya akan merevisi beberapa pasal. Meski sudah dua puluh tahun Otsus Papua berjalan, dan mendapat banyak kritik evaluasi, pemerintah sepertinya melihat hanya beberapa pasal yang perlu dievaluasi; seakan mengabaikan fakta-fakta “kekurangan dan kelemahan” fundamental dari UU Otsus Papua itu sendiri.

Kekecewaan lain juga dialami oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Selama pembahasan revisi, lembaga perwakilan orang asli Papua (OAP) ini belum dilibatkan sama sekali. Bukan saja tak etis, tapi juga dianggap keliru, sebab secara konstitusional, kedua lembaga itu sesungguhnya memiliki peran dalam pengajuan usulan revisi UU Otsus, sesuai Pasal 77 UU Otsus Papua. Banyak aspirasi OAP yang sudah mereka terima dan karena itu pemerintah seharusnya mendengarkan suara kedua lembaga tersebut.

Sebelum Otsus 2001

Papua memiliki sejarah politik yang panjang dengan Indonesia. Status yang “terlunta-lunta”, mulai dari wilayah sengketa hingga kemudian berintegrasi dengan Indonesia. Tak mudah bagi orang Papua untuk menerima fakta berintegrasi dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969. Akibatnya, dibanding kata “integrasi”, istilah “aneksasi” alias pencaplokan wilayah lebih populer bagi sebagian besar orang Papua.

Ini karena jauh sebelumnya, pada 1 Desember 1961 Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya, disertai pengibaran bendera Bintang Kejora dan menyanyikan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”. Ketika itu, Papua telah mendeklarasikan dirinya.

Status integrasi belum final dan belum sepenuhnya diterima oleh sebagian orang Papua. Integrasi melalui mekanisme PEPERA oleh banyak pihak diklaim penuh manipulasi, tidak demokratis, tidak adil, dan tidak melibatkan seluruh OAP ketika itu. PEPERA yang seharusnya dilakukan melalui pemilu (one man one vote), pada praktiknya dilaksanakan melalui perwakilan 1.025 orang dalam dewan musyawarah, yang dipilih dan diawasi oleh militer Indonesia. Pelaksanaan PEPERA dinilai menyimpang dari New York Agreement (1962), perjanjian yang menjadi rujukannya.

Setelah sekian puluh tahun berintegrasi dengan Indonesia, orang Papua merasa seperti dianaktirikan. Jaminan keamanan dan kenyamanan hidup masih menjadi persoalan serius. Kekerasan dan pelanggaran HAM kerap mereka alami dan saksikan, bahkan menjadi ingatan kolektif; pengalaman kekerasan bersama. Perilaku rasisme masih sering terjadi dan menimpa OAP, baik yang dilakukan aparat negara maupun warga negara lainnya. Selain itu, kekerasan oleh negara melalui kebijakan-kebijakan represif yang diduga melanggar HAM, seperti Operasi Tumpas (1971–1989), Mapenduma (1996), Biak Berdarah (1998), dan lainnya masih menjadi catatan kelam tanpa penyelesaian.

Kesejahteraan yang diharapkan dari Indonesia pun hanya angan-angan. Marginalisasi justru semakin tampak, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. IPM Papua konsisten berada di bawah, yakni pada tahun 1996 adalah 60,2%; 1999 adalah 58,8%, 2002 adalah 60,1% yang jauh dari rata-rata nasional (ipm.bps.go.id).

Di tengah situasi tidak puas atas integrasi dan kekecewaan terhadap pembangunan itulah, kebijakan otonomi khusus dihadirkan.

Otsus: Jalan Tengah

Mayoritas orang Papua masih menyerukan keinginan merdeka dan lepas dari Indonesia. Gerakan perlawanan masih ada, baik melalui gerakan bersenjata maupun jalur damai. Situasi sosial dan politik di Papua pun kerap bergejolak, tidak stabil.

Dua persoalan pelik cukup menjadi alasan. Pertama dan utama, terpendamnya integritas dan harga diri sebagai bangsa Papua yang sudah mendeklarasikan diri “merdeka”. Kedua, belum tercapainya “memanusiakan manusia Papua” atas kebijakan yang ada selama menjadi bagian dari Indonesia.

Hingga puncaknya, Tim 100 yang merupakan tokoh-tokoh perwakilan orang Papua melakukan dialog dengan B.J. Habibie (Presiden Indonesia ketika itu). Tanggal 26 Februari 1999 itu tercatat sebagai dialog nasional antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua (jubi.co.id, 27 Maret 2021). Tak lain, tujuan pertemuan adalah untuk menyampaikan kehendak orang Papua merdeka, lepas dari Indonesia. Sudah tidak ada alternatif lain di luar itu, tidak ada harapan ke depan jika bergabung dengan Indonesia.

Indonesia menolak tuntutan itu. Sebagai gantinya, B.J. Habibie merespons dengan cara lain, yakni memberikan Otonomi Khusus untuk Papua. Papua diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri dalam kerangka NKRI. Otsus menjadi win-win solution atas masyarakat Papua yang menuntut merdeka dan Indonesia yang menolak tuntutan tersebut. Kata lain, jalan tengah sebagai solusi untuk mengantisipasi dan meredam kehendak disintegrasi Papua dengan Indonesia.

Poin penting dari Otsus adalah mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan provinsi lainnya, juga meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Tak luput, memberikan kesempatan OAP untuk mendapat akses terhadap hak-hak dasar di bidang politik, sosial-budaya, dan ekonomi. Semangatnya adalah kesejahteraan dan afirmasi. Jika kesejahteraan tercapai, harapannya, keinginan untuk merdeka pun diredam—meski belum tentu hilang.

Selain itu, Otsus pun diharapkan mengakomodasi pemenuhan harga diri dan martabat OAP. Identitas “kebangsaan” diizinkan eksis dengan porsi tertentu. Sayang, revisi Otsus pada 2008 tak mengakomodasinya.

Revisi Otsus: Pertegas Afirmasi Demi Kemajuan

Revisi kali ini diharapkan bisa lebih mengakomodasi kepentingan OAP; memberdayakan kehidupan ekonomi dan afirmasi politik mereka. Banyak pasal penting dan substansial yang harus direvisi dibandingkan hanya beberapa pasal yang diinisiasi pemerintah.

Adanya rencana agar dalam revisi kali ini pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam memekarkan wilayah tanpa persetujuan daerah juga perlu dipelajari kembali. Revisi pasal pemekaran wilayah tidak boleh mengamputasi kewenangan pemerintah daerah, MRP dan legislatif daerah. Jangan sampai revisi justru membuat kebijakan pemekaran bersifat top-down, menyimpang dari tujuan Otsus yang memberi kewenangan lebih pada daerah.

Otsus mestinya memberikan kekhususan kepada daerah, bukan mereduksi kewenangannya. Apalagi, suatu wilayah dimekarkan atau tidak mestinya menjadi usulan mereka yang berada di wilayah itu, yang notabenenya memahami seluk-beluk dan urgensinya.

Selanjutnya, revisi pasal mengenai kenaikan dana Otsus harus diikuti dengan revisi pasal pengelolaan dan pengawasannya. Pos-pos alokasi harus diatur dengan jelas dalam peraturan di level pemerintah pusat. Dua puluh tahun terakhir, dana Otsus Papua-Papua Barat dan dana tambahan infrastruktur mencapai Rp 138,65 triliun (cnnindonesia.com, 26 Januari 2021). Angka luar biasa itu mudah “diselewengkan” karena faktanya Otsus belum banyak membawa perubahan pada sektor-sektor penting di Papua.

Tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Papua dan Papua Barat masih kategori rendah. Data BPS tahun 2019 menunjukkan Angka Melek Huruf (AMH) masyarakat Papua 15 tahun ke atas baru mencapai 78%. Masyarakat Papua Barat yang menamatkan jenjang pendidikan SMP hanya 21,66%; yang lulus SMA hanya 29,21%; dan yang lulus kuliah hanya 11,75% (BPS, 2019).

Sektor kesehatan di Papua dan Papua Barat pun tidak kalah mengecewakan. Di Papua, hingga November 2019 sebanyak 1.050 anak menderita gizi buruk, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Selama tahun 2018, telah terjadi 195 kasus kematian bayi di Provinsi Papua Barat, naik dari tahun 2017 (Profil Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun 2018).

Pada sektor kesejahteraan ekonomi, masih banyak masyarakat Papua yang hidup di garis kemiskinan. Menurut BPS (2020), sebanyak 26,64% penduduk Papua hidup di bawah garis kemiskinan (4,47% kemiskinan di perkotaan dan 35,5% kemiskinan di perdesaan). Sedangkan, penduduk miskin di Papua Barat pada 2019 mencapai 22,17% (5,63% kemiskinan di daerah kota dan 34,19% kemiskinan di desa).

Inilah fakta miris di tengah dana Otsus yang fantastis. Wajar jika selama ini, Otsus dianggap tak lebih dari simbolis semata. Situasinya seakan tidak ada beda antara sebelum dan setelah Otsus diberlakukan. Orang Papua tidak merasakan perubahan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berarti. Padahal, keberhasilan capaian kesejahteraan ini pun belum tentu menjamin akan meredam keinginan orang asli Papua untuk merdeka, apalagi jika dianggap gagal—belajar dari kasus Skotlandia, di tengah kesejahteraan yang melimpah, pada 2014 mereka tetap menuntut referendum dari Inggris.

Situasi ini seharusnya membuat BAB X dalam UU Otsus tentang perekonomian perlu dikaji ulang; penting direvisi. Prioritas pembangunan ekonomi harus mengarah pada pemberdayaan ekonomi OAP, yang berlandaskan pada kebudayaan dan kearifan lokal orang Papua yang kolektif (kekeluargaan). Karena itu, perlu dicari format dan tata kelola ekonomi baru di Papua yang lebih kontekstual dan mengakomodasi situasi mereka. Apakah berbentuk koperasi atau sejenisnya, yang mendukung kemandirian mereka secara individual tanpa mengabaikan kebersamaan serta menjamin keberlanjutan perekonomiannya.

Selain itu, pasal-pasal dalam UU Otsus masih banyak yang mandek, dan belum terealisasi dalam aturan pelaksana lainnya, perlu segera diubah dan cari bentuk barunya.

Sebut saja pasal 45 dan 46 tentang HAM. Hingga sekarang ini belum ada kejelasan bagaimana mekanisme dan bentuk penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat di Papua. Ada sederet pelanggaran HAM berat di Papua yang harus segera diselesaikan. Komnas HAM pun hanya ada di Provinsi Papua, belum ada di Papua Barat. Padahal, kasus kekerasan dan pelanggaran HAM tak pernah absen dari seluruh wilayah Papua. Melalui revisi kali ini, jaminan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus segera direalisasikan.

Pada aspek afirmasi politik, pasal 28 UU Otsus tentang partai politik pun tidak jelas, sehingga perlu dilakukan revisi agar lebih lengkap dan komprehensif mengatur keberadaan parpol di Papua. Revisi perlu dikonkretkan supaya melegitimasi dibentuknya partai politik lokal/daerah di wilayah Papua. Sebagaimana keberadaan parpol lokal di Aceh, parpol daerah juga merupakan salah satu aspirasi politik orang asli Papua yang telah lama mengemuka tetapi belum mendapat tempat.

Parpol daerah diharapkan bisa menjadi wadah resmi-terlembaga, yang dapat dipakai khusus oleh orang asli Papua untuk menyalurkan aspirasi politiknya tanpa harus takut dikooptasi serta didominasi oleh kepentingan elite politik parpol nasional.

Ini hanya beberapa poin kecil dari UU Otsus Papua yang perlu dipertegas melalui revisi kali ini. Penegasan itu diperlukan untuk menunjukan keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah Papua, sekaligus memperjelas kebijakan afirmasi terhadap Papua.

Di luar itu, sesungguhnya masih ada beberapa hal penting mendasar lain yang wajib mendapat perhatian negara untuk diatur kemudian sebagai solusi permanen bagi Papua, seperti perlunya penciptaan sistem politik, hukum dan tata pemerintahan yang khusus dengan prinsip dua sistem satu negara, adanya pengaturan mengenai hak kepemilikan dan pengelolaan atas tanah oleh OAP, serta perlunya perlindungan kebudayaan orang asli Papua sebagai identitas, agar tidak punah dan tidak berujung menjadi cerita.

Tuntutan merdeka bukan main-main, maka solusinya pun jangan asal-asalan. Revisi UU Otsus harus bisa dijadikan momentum. Pemerintah tidak boleh terkesan terus memutar-mutar solusi, yang padahal sudah ada di depan mata. Dibutuhkan keinginan politik baik untuk memutus mata rantai konflik di Papua melalui agenda revisi ini.

Revisi UU Otsus Papua harus dilakukan secara transparan, komprehensif dan mengacu pada semangat Otsus. Pasal-pasal yang belum efektif perlu dikaji dan diperbaiki. Banyak kajian akademis dan analisis mengenai evaluasi Otsus yang bisa dijadikan pertimbangan. Namun, yang utama, libatkan seluas-luasnya orang asli Papua sebagai subjek dari revisi, dengar dan akomodasi aspirasi mereka. Beri kewenangan yang substansial dan strategis pada daerah, serta buka ruang partisipasi politik, pemberdayaan ekonomi serta afirmasi yang seluas-luasnya bagi orang asli Papua melalui revisi kali ini.

Diharapkan melalui upaya itu, tujuan mencapai kesejahteraan bagi orang asli Papua bisa mewujud serta suara-suara ingin merdeka pun suatu saat bisa ikut diredam.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 20/06/2021, https://kumparan.com/riednograal/pertegas-afirmasi-melalui-revisi-1vygj7QaNZJ

SATU DEKADE FESTIVAL TELUK JAILOLO: KEMBALIKAN ESENSI FESTIVAL

FESTIVAL Teluk Jailolo (FTJ) kembali dihelat tahun ini, tepatnya pada 9–12 Juni 2021. Sudah satu dekade lebih, sejak 2009, ajang promosi daerah ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Sayang, tak hanya konsisten dari sisi waktu penyelenggaraan, tapi juga konsisten dari sisi dampak yang belum signifikan terhadap perekonomian masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara.

Festival ini luar biasa potensial. Bahkan, FTJ kembali terpilih dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI sebagai salah satu 10 event terbaik kategori berbasis adaptasi dan inovasi, setelah tiga tahun berturut-turut masuk Calendar of Event Kementerian Pariwisata RI (indotimur.com, 25 Mei 2021). Menurut Graal, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Pemanfaatan yang maksimal bisa membuat FTJ menjadi sumber pundi-pundi daerah dan masyarakat Halmahera Barat juga Maluku Utara. Bukan sekadar acara seremonial belaka yang ‘menghamburkan’ anggaran.”

Penganggarannya memang tak main-main. Pada 2012, FTJ dianggarkan dalam APBD 2012 sebesar Rp 2,1 miliar (antaranews.com, 19 April 2012). Sedangkan, anggaran dari APBD 2021 untuk FTJ tahun ini berkisar Rp 300 juta (infopublik.id, 27 Januari 2021), belum ditambah dari anggaran lainnya seperti kementerian dan kontribusi dari masing-masing SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Anggaran tahun ini cenderung turun karena festival diselenggarakan sederhana berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Graal mengatakan jangan sampai total anggaran yang mencapai ratusan juta, bahkan sebelumnya miliaran rupiah ini terbuang sia-sia. Kalkulasi perlu diestimasi dengan matang. Harapannya, perhelatan FTJ bisa berperan meningkatkan perekonomian masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara.

Seperti biasa, fakta berkata lain. Berdasarkan data BPS Kabupaten Halmahara Barat (diolah), pertumbuhan ekonomi pada 2016–2020 cenderung fluktuatif. Laju pertumbuhan ekonomi pada 2016 sebesar 5,13 persen, kemudian turun pada 2017. Mengalami kenaikan pada 2018 dan 2019 mencapai 5,51 persen, tapi menurun signifikan pada 2020 mencapai 0,62 persen. Pun, sektor yang memiliki kontribusi terbesar bukanlah sektor pariwisata, melainkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 39,41 persen.

Selain itu, mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDPB) Halmahera Barat (diolah) dalam empat tahun terakhir, kontribusi sektor pariwisata juga masih kecil. Ini dilihat dari sektor penyedia akomodasi dan restoran—sebagai bagian dari tolak ukur kegiatan pariwisata—hanya berkontribusi sebesar Rp 2,5 miliar per tahun. Angka ini jauh dibandingkan sektor pertanian dan perikanan yang berjumlah Rp 450 miliar per tahun.

Graal menambahkan, ini mengindikasikan sektor pariwisata kita belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, sektor pariwisata bisa menjadi sektor unggulan, berkaca pada luar biasanya potensi pariwisata yang kita miliki, termasuk FTJ. “Apa yang tidak kita miliki? Keunikan budaya, keramahan sosial masyarakat, serta keindahan bentang alam, semua ada. Paket lengkap,” lanjutnya.

Fakta lainnya, kunjungan wisatawan ke Maluku Utara secara umum mengalami tren negatif. Hal ini bisa dilihat dari tingkat penghunian kamar hotel bintang. Dari data BPS Maluku Utara (yang diolah) tahun 2019–2021, angkanya menurun tajam. Pada 2019 mencapai 78.123 orang, kemudian menurun pada 2020 menjadi 41.855 orang, dan kembali menurun pada 2021 (Januari–April) mencapai 26.003 orang.

Tak menutup kemungkinan penurunan jumlah wisatawan di level makro (Maluku Utara) ini terjadi pula di level mikro (Halmahera Barat). Mengacu pada BPS Maluku Utara (2018), pada April 2018 jumlah wisatawan menurun dari bulan sebelumnya, menjadi 573 orang. Angka ini naik drastis pada Mei (bulan berlangsungnya FTJ) mencapai 10.329 orang. Namun, kembali menurun pada bulan Juni di angka 567 orang.

Kata lain, FTJ belum sepenuhnya mampu menstimulus peningkatan jumlah wisatawan ke Maluku Utara secara berkelanjutan. Padahal, menurut Graal, esensi FTJ itu adalah ajang promosi ragam potensi Maluku Utara secara umum. FTJ seharusnya bisa menarik banyak wisatawan. Lebih lanjut, “Alangkah baik FTJ difungsikan ibaratnya ‘lonceng’ penarik perhatian. Layaknya ‘lonceng’ yang dibunyikan, FTJ menjadi sinyal untuk menunjukkan dan memperkenalkan banyak objek wisata lain di Halmahera Barat dan Maluku Utara secara luas—selain tentu ‘dirinya’ sendiri.”

Sebelum “lonceng” dibunyikan, objek-objek wisata tersebut perlu disiapkan secara profesional dan komprehensif. Wisata budaya, wisata bakau, wisata laut, wisata sejarah, dan potensi wisata lainnya perlu digenjot dan dibenahi. Karena tak hanya mendatangkan wisatawan, FTJ juga bisa membuka jalan bagi para wisatawan menuju pintu lain, ke objek-objek wisata di sekitar Halmahera Barat dan Maluku Utara. Maka itu, objek wisata lain tidak boleh terbengkalai dan pemerintah diharapkan tidak terfokus pada FTJ semata.

Tiba “lonceng” dibunyikan, para wisatawan berbondong-bondong menghampiri sumber bunyi. Ini adalah momen yang tepat untuk menyuguhi mereka berbagai potensi lain yang ada di sekitar sumber bunyi itu. Semua potensi wisata siap terbuka lebar menyambut wisatawan. 

Laki-laki asal Loloda, Halmahera Barat, ini mengingatkan bahwa ketika diposisikan sebagai “lonceng”, maka seharusnya FTJ tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Bisa dua atau tiga tahun sekali, selagi menunggu semuanya berbenah. Apalagi di tengah situasi pandemi yang belum junjung reda. Bunyikan “lonceng” sesekali saja, jangan setiap tahun.

Ia juga menambahkan, “Mari kembalikan esensi FTJ seperti seharusnya. FTJ adalah ‘lonceng’ yang nyaringnya bukan untuk diri sendiri, tapi juga menyebar ke seluruh Maluku Utara.” Yang terpenting, kesiapan objek wisata Maluku Utara secara menyeluruh, bukan hanya terpaku pada FTJ. Penyelenggaraannya perlu terintegrasi dengan objek wisata lain.

Mengundang tamu berarti harus siap menjamunya. Besarnya potensi pariwisata perlu didukung infrastruktur yang memadai. Jika tidak, akan percuma. “Selama ini, wisatawan FTJ sebagian besarnya menginap di Ternate, karena penginapan di sekitar Halmahera Barat belum memadai,” ungkap Graal. Menurutnya, ini perlu menjadi catatan supaya perekonomian bisa berputar juga di Halmahera Barat, bukan hanya di Ternate.

Objek wisata, transportasi, penginapan, dan konsumsi adalah aspek berkesinambungan dalam wisata. Itu penting diperhatikan. Utamanya, wisatawan perlu dimanjakan dengan objek wisata, sekaligus yang tak kalah penting adalah kemudahan akses transportasi, kelayakan penginapan, serta ketersediaan makanan dan minuman yang sehat serta bersih.

Semua bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara secara umum. Dengan begitu, FTJ bisa menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat. Salah satunya melalui pembukaan lapangan kerja atas infrastruktur yang diperlukan tersebut. Dampak perhelatannya pun akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, pelibatan para investor swasta dalam porsi tertentu pun bisa dipertimbangkan. Ini untuk menekan anggaran yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu. Keduanya bisa menjalin hubungan mutualisme.  Investor mendapat pasar baru dan pemerintah mendapat citra pariwisata yang baik.

Para investor tentu tidak sembarang berinvestasi. Potensi ke depan, untung, dan rugi menjadi aspek yang tak luput dari kalkulasi. Ketika mereka berinvestasi, itu berarti daerah tersebut memiliki prospek dan potensi masa depan yang tinggi. Berarti juga kondisi daerahnya relatif aman dan nyaman karena investasi mensyaratkan iklim sosial, politik, maupun ekonomi yang stabil.

Dengan sendirinya, citra positif sektor pariwisata suatu daerah akan terbangun. Secara psikologis akan membantu menumbuhkan tingkat kepercayaan para wisatawan atas keamanan dan kenyamanan wisata daerah tersebut. Kehadiran investasi swasta, khususnya korporasi besar ini bisa dalam bentuk penginapan berbintang, restoran kenamaan, dan lainnya.

Jangan sampai potensi besar yang dimiliki Halmahera Barat ini terpendam. Perlu terus digali dan ditampilkan dengan pengemasan yang apik. Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat adalah melakukan pergantian birokrat di level SKPD. Saatnya memberi napas baru pada struktur dan kinerja birokrasi. Dengan begitu, diharapkan ide-ide baru dan segar, juga sentuhan kreativitas dan inovasi dapat mewujudkan pemanfaatan potensi yang maksimal.

Lebih dari sekadar ajang tahunan, Festival Teluk Jailolo adalah harapan bagi kesejahteraan masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara. Kembalikan esensinya seperti semula. Sebaik-baiknya potensi adalah yang bisa dijadikan sebagai sumber penghidupan. “Supaya FTJ, tak hanya konsisten dari sisi waktu penyelenggaraan, tapi juga konsisten berdampak pada perekonomian masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara,” tutupnya.

Jakarta, 11 Juni 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

BUKAN SALAH NAGITA SLAVINA

BELAKANGAN pemberitaan mengenai Papua agak lain. Lini masa sedang ramai dengan pro-kontra penunjukan Nagita Slavina (selebritas non-Papua) sebagai duta (utusan) yang kemudian diralat menjadi ikon (simbol: maskot?) Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-XX di Papua.

Adalah Arie Kriting, komika asal Timur Indonesia, yang mengkritik penunjukan Nagita. Ia mempertanyakan alasan PB-PON mengambil kebijakan tersebut. Melalui Instagram pribadinya, ia menulis, “…Seharusnya sosok perempuan Papua, direpresentasikan langsung oleh perempuan Papua.” Menurutnya, ini akan lebih otentik dan menjadi sinyal baik bagi pengakuan atas keberagaman. Meski begitu, Arie juga tak memungkiri bahwa popularitas Nagita bisa mendongkrak sosialisasi PON Papua dengan cepat. Atas pertimbangan itu, dia menyarankan agar Nagita cukup diposisikan sebagai sahabat Duta PON.

Bukan salah Nagita dan kebijakan afirmasi

Penting ditegaskan bahwa polemik ini sebenarnya bukanlah kesalahan Nagita. Tidak tepat jika kritik atas kebijakan penunjukan tersebut seakan sedang menghakimi Nagita, karena sesungguhnya dia juga adalah “korban”. Sumber masalahnya ada pada kebijakan PB-PON sendiri, selaku penanggung jawab utama. Penunjukan ini mencerminkan adanya sikap yang tidak linier antara PB-PON dengan semangat kebijakan afirmasi pemerintah terhadap masyarakat Papua yang telah dan sedang terus dilakukan.

Selama ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik pembangunan manusia maupun infrastruktur di Papua, dinilai belum mampu sepenuhnya menjawab peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kebutuhan penghargaan atas harkat dan martabat serta rasa keadilan masyarakat Papua. Masyarakat Papua itu memiliki pengalaman sejarah politik panjang yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, mulai dari integrasi tahun 1969 hingga hari ini; konflik kekerasan dan tuntutan untuk penentuan nasib sendiri masih terus mengemuka dan terjadi hingga hari ini.

Menghadapi konflik politik tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua pada 2001. Otsus dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Pun, satu sisi sebagai simbol bahwa pemerintah Indonesia memiliki keinginan politik untuk menyejahterakan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua. Sejak tahun 1960-an, negara dianggap gagal dan lalai memanusiakan orang asli Papua.  Kekhususan atau pemberian status istimewa ini dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Papua seutuhnya, terutama orang asli Papua (OAP), sehingga secara perlahan juga bisa ikut meredam keinginan untuk penentuan nasib sendiri.

Otsus memberi ruang representatif untuk teraktualisasinya nilai dan kearifan lokal masyarakat Papua, jati diri mereka, kebebasan untuk berkembang dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Di dalamnya mengandung lima prinsip, yakni proteksi, afirmasi, pemberdayaan, universal, dan akuntabilitas masyarakat Papua (Mohammad Abud Musa’ad, 2012). Berdasarkan itu, kita dapat melihat bagaimana upaya pemerintah untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat Papua. Pentingnya masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua, menjadi subjek dalam pembangunan.

Kata lain, kehadiran kebijakan Otsus menandakan bahwa negara sedang melaksanakan kebijakan dan perlakuan berbeda (diskriminasi positif) terhadap orang asli Papua dibandingkan dengan warga negara Indonesia lainnya. Bahwa Papua dan khususnya orang asli Papua diperlakukan secara berbeda atau bisa disebut “diistimewakan”, sebagai akibat telah lama mereka diabaikan dan dilupakan dalam pembangunan.

Situasi ini perlu dipahami oleh semua pihak, agar tuntutan-tuntutan diafirmasinya orang asli Papua dalam segala sektor hidup bisa disikapi secara proporsional dan wajar, termasuk dalam kaitan dengan penyelenggaraan PON hari ini.

Didapuk sebagai tuan rumah PON XX, tentu menjadi salah satu bentuk nyata dari kebijakan afirmasi tersebut. PON menjadi wujud bahwa pemerintah Indonesia mau memberikan kepercayaan, tanggung jawab, dan wadah bagi masyarakat Papua untuk merasakan rangkulan negara dalam mewujudkan semangat Otsus. Sejak penunjukan tuan rumah pada 2014, memang semangat afirmasi itulah yang digaungkan. Meski memiliki keterbatasan-keterbatasan dari sisi kesiapan infrastruktur penyelanggaraan, Papua tetap ditunjuk menjadi tuan rumah PON. Diharapkan melalui PON, bisa memacu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

PON adalah bagian upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian keadilan dan kesetaraan berbagai provinsi untuk mengakses kesempatan yang sama, termasuk bagi Papua. PON dimaksudkan menjadi ajang bagi Papua untuk unjuk diri, menunjukkan potensi yang selama ini “terpendam”, seperti keunikan potensi sumber daya manusia, keragaman budaya, keramahan sosial, dan potensial kekayaan pariwisata. Harapannya masyarakat Papua sebagai kunci PON dilibatkan seluas-luasnya, supaya mereka merasakan tujuan afirmasi tersebut. Penyelenggaraan PON perlu mengedepankan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat Papua demi mengurangi kesenjangan dan memberikan peluang yang sama. Jadi, makna dan tujuan PON di Papua itu “istimewa”, lebih dari sekadar ajang olahraga dan hiburan.

Sayangnya, semangat dan kebijakan afirmasi ini tidak tecermin, khususnya dalam penunjukan ikon yang bukan perempuan asli Papua. Semangat dan kebijakan afirmasi yang berusaha dibangun pemerintah menjadi seakan tidak konsisten, karena mestinya posisi itu bisa diisi oleh perwakilan orang asli Papua, sebagai bentuk komitmen pemberdayaan dan pengaktualisasian jati diri masyarakat Papua. Juga sebagai penghargaan atas harkat dan martabat masyarakat Papua. PB-PON seharusnya memahami bahwa duta atau ikon itu harus mencerminkan afirmasi, yang berarti Duta Papua untuk Indonesia, bukan Duta Indonesia untuk Papua.

Argumen bahwa pemilihan duta/ikon adalah percepatan sosialisasi, sebenarnya bisa diuji relevansinya. Sesungguhnya ada banyak cara atau strategi lain yang bisa dipilih tanpa harus mengesampingkan keterwakilan masyarakat asli Papua pada peran sebagai duta ataupun ikon PON. Selama ini sosialisasi PON melalui media nasional (cetak maupun elektronik) relatif jarang terlihat. Padahal, daya jangkau media-media tersebut tidak bisa dianggap kecil.

Kerja-kerja publikasi dari PB-PON pun dianggap belum maksimal. Penunjukan Nagita bisa disebut sebagai jalan pintas, meski pemberdayaan potensi kelompok pemengaruh (influencer) media sosial asli Papua juga banyak dan belum tampak dilibatkan. Padahal, mereka adalah kelompok anak muda potensial yang bisa diajak untuk mengambil peran publikasi dan sosialisasi PON. Sebaiknya, program sosialisasi terlebih dulu mengajak kelompok pemengaruh (influencer) dan para pembuat konten (content creator) asal Papua ini sebagai yang utama. Kalaupun mendesak, barulah melibatkan pemengaruh nasional sebagai pelengkap untuk mendongkrak sosialisasi.

Di sisi lain, PON juga seharusnya mendatangkan manfaat bagi masyarakat Papua. Dana yang digunakan untuk penyelenggaraan PON bisa diatur agar dinikmati oleh masyarakat Papua, melalui pelibatan mereka pada setiap bagian penyelenggaraan PON. Setali tiga uang, PON harus bisa menjadi medium untuk mengimplementasikan nilai-nilai dan semangat Otsus.

Selain itu, adalah tidak tepat jika meminta masyarakat Papua untuk merasa terwakili oleh sosok duta atau ikon yang bukan orang asli Papua. Jati diri dan martabat adalah hal yang esensial dan sensitif bagi suatu masyarakat, termasuk bagi orang asli Papua. Di sisi lain, keberadaan nasionalisme keindonesiaan di Papua juga berbeda dengan daerah lain. “Nasionalisme ganda” masih hidup pada sebagian orang Papua. Dengan meminta masyarakat Papua menerima dan merasa terwakili atas duta atau ikon yang bukan perempuan asli Papua, tentu akan menambah panjang daftar ketidakadilan yang telah dialami oleh masyarakat asli Papua. Padahal, situasi ini perlu dihindari karena berpotensi menggoyahkan semangat afirmasi yang selama ini telah diupayakan pemerintah.

Kontroversi ini perlu disudahi. PB-PON dan penyelenggaaraan PON harus ikut mewujudkan semangat dan kebijakan afirmasi yang selama ini telah diupayakan pemerintah atas Papua. Ini waktunya harkat dan martabat perempuan/orang asli Papua diangkat dan menjadi kunci dalam cerita sukses penyelenggaraan PON. Karena itu, sebaiknya putusan penunjukan Nagita Slavina segara dicabut. Di sisi lain, atas dasar pemahaman ini, baiknya Nagita juga menarik diri dari pemosisian dirinya sebagai ikon—suatu kekeliruan lainnya, sebab ikon itu umumnya berbentuk simbol benda: sejenis maskot. Cukuplah Nagita menempatkan diri sebagai “sahabat duta PON”—sebagaimana saran komika Arie—atau mengambil peran lain demi menyukseskan PON Ke-XX di Papua.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 07/06/2021, https://kumparan.com/riednograal/bukan-salah-nagita-slavina-1vtXgFVLHE0

PANCASILA: SAMUDERA BERBAGAI GAGASAN

MEREKA yang berpandangan ini atau itu, atau yang cenderung memiliki cara pandang etis benar-salah (deotologis) dijamin sulit memahami posisi unik Pancasila: tertutup—sebagai ideologi—sekaligus terbuka (inklusif) dalam penafsiran.

Dalam sejarah, adalah aneh kalau sebuah ideologi—yang umumnya pasti tertutup bisa menyebut dirinya sebagai terbuka. Apalagi, kalau Pancasila dikatakan sebagai mangkuk bagi beragam pikir yang mungkin ada. Ini juga kian membingungkan bagi sebagian orang.

Bagi mereka, ideologi haruslah tertutup, dalam artian menolak yang lain. Kalau tidak memilih pemikiran tertutup (A), ya, berarti harus bersifat terbuka (B). Tidak ada pilihan lain di luar A dan atau B, selain tertutup atau terbuka. Cara pikir ini, umum adalah bagian dari pola masyarakat Barat yang bersifat tegas. Ini bukanlah cara pikir dominan masyarakat Timur, khususnya Indonesia.

Sebagai ideologi titik tengah, yang merupakan hasil dialektika antara berbagai gagasan dan pandangan, Pancasila tidak mungkin diklaim sebagai identik dengan satu pandangan tertentu. Pancasila adalah saripati dari berbagai-bagai gagasan, termasuk yang sudah atau pernah ada. Ini dimungkinkan, sebab Pancasila lahir dari pola pikir etis ketimuran, yakni kemanfaatan (teleologis) dan ketepatan (kontekstual).

Dua pendekatan etis ini (teleologis dan kontekstual) kemudian melahirkan sikap pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu. Mereka yang menggunakan pendekatan pikir ini, cenderung akan tampak lebih ramah terhadap yang berbeda. Bahkan yang berbeda itu bisa diolahnya menjadi sumber lahirnya gagasan-gagasan baru. Itu sebab, adalah mustahil jika kita hendak menyamakan Pancasila dengan satu ideologi tertentu.

Pada perumusan dasar negara, pada rapat BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Indonesia Baru memang dihadapkan (setidaknya) pada dua pilihan pemikiran besar sebagai landasan pijakan bernegara kelak: negara agama atau negara sekuler (agama dilarang di ruang publik).

Para Pendiri Bangsa yang berpandangan baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, atau “tidak menerima sepenuh-penuhnya dan tidak menolak sepenuh-penuhnya sesuatu itu”, pun akhirnya berhasil merumuskan dasar negara kita. Andai waktu itu Bapak Bangsa kita didominasi pola pikir Barat, yakni harus ini atau itu, maka Indonesia Kemasan Baru dijamin tidak akan pernah ada!

Cara pikir yang lahirkan Pancasila

Memahami Pancasila sebenarnya tidak sebatas dalam soal-soal bagaimana menafsirkannya. Hal penting lain yang harus dipahami, dan perlu kita pegang, adalah cara pikir dialektika yang melahirkan Pancasila itu.

Pancasila lahir dari semangat adaptasi ataupun semangat menyerap, tanpa menolak sepenuh-penuhnya, dan di saat yang sama tidak menerima sepenuh-penuhnya terhadap sesuatu gagasan tertentu itu. Cara pikir memperkaya diri ini telah secara cerdas menjadi cara yang ampuh dalam menyelesaikan suatu konflik. Cara pikir inilah yang harus kita teruskan.

Peran cara pikir ini juga sangat nyata tatkala perumusan dasar negara Indonesia Baru. Ir. Sukarno dengan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu berhasil menuntun beragam pikir yang berkembang pada waktu itu ke dalam satu titik di mana secara keseluruhan, semua peserta rapat BPUPKI, termasuk anggota PPKI bisa menerimanya.

Hal penting ini—cara pikir unik yang melahirkan Pancasila—terlampau penting untuk kita, sebagai generasi penerus bangsa yang majemuk mengabaikannya. Memahami cara pikir ini, akan mendorong kita menjadi manusia-manusia yang humanis, menghargai manusia lain dengan sebaik-baiknya. Kita akan diarahkan menjadi orang-orang yang lebih ramah dan bisa mengembangkan sikap menerima dan mengakui keberadaan mereka yang berbeda sebagai suatu keniscayaan. Dan ini adalah sikap terpenting bagi kita untuk dirawat sebagai modal sosial dalam membangun negeri ini.

Mengabaikan cara pikir ini, sama dengan penyangkalan terhadap keindonesiaan yang beragam, juga di saat yang sama akan merusak tatanan kehidupan sosial berbangsa kita.

Cara pandang baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, sesungguhnya mengakui kompleksnya identitas manusia itu. Adalah fakta bahwa di dalam gagasan yang tampak baik dan paling benar sekalipun pasti memiliki kelemahan-kelemahan, yang masih perlu terus diperbaiki. Dalam gagasan yang tampak buruk sekalipun tetap ada hal baik dan benar yang bisa ditemui darinya, sedikit-banyak tetap ada hal yang pasti bermanfaat yang bisa diambil.

Tentu hanya melalui cara pandang unik itulah, kita bisa membuka diri untuk melihat fakta-fakta keterbatasan manusia. Adalah mustahil bagi seorang yang berpikir hitam-putih (yang hanya membagi realitas dalam dua identitas: benar-salah) bisa memiliki sikap terbuka seperti ini. Baginya, di dalam putih tidak akan ada hitam, dan sebaliknya. Cara pikir ini adalah arogan, dan sombong. Manusia dalam dirinya adalah terbatas, juga cenderung bengkok, maka adalah keliru kalau-kalau manusia lantas mengidentikan dirinya sebagai benar, tanpa ada yang salah sedikitpun.

Cara pandang unik ini dengan sendirinya juga menolak arogansi ataupun superioritas konsep yang kerap diwacanakan oleh kaum intelek murahan.

Mereka yang suka mengklaim memiliki gagasan terbenar dan terbaik adalah mereka-mereka yang lupa diri bahwa otaknya adalah ciptaan, yang terbatas, bahkan cenderung bersikap ‘bengkok’ atau sudah terpolusi.

Adopsi cara pikir itu

Pancasila memang kaya dengan gagasan besar. Mulai dari sila pertama hingga kelima, berisi cara pandang hidup, yang menurut Yudi Latif, melampaui pemikir-pemikir di abad ini sekalipun. Relevansi dari makna dan nilai dalam Pancasila ini hanya membuktikan bahwa cara pikir dialektika, dengan menyerap hal-hal baik dari suatu hal (gagasan) tertentu—apa pun gagasan itu—adalah ampuh dan adalah kerugian andai generasi Indonesia hari ini maupun yang akan datang secara sengaja mengabaikannya.

Kita mesti memegang dan secara sadar terus menerapkan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan dalam hari-hari kita. Apalagi, tantangan terhadap dasar negara ini di hari-hari yang akan datang tentu kian berat, sebab generasi baru—yang bukan perumus Pancasila—sangat mungkin akan mempertanyakan relevansi Pancasila buat mereka. Bahkan, sangat terbuka kemungkinan hadirnya gagasan-gagasan baru yang bisa dianggap lebih tepat ketimbang Pancasila.

Cara berpikir dialektika ini—menghargai dan mampu menyerap hal-hal baik dari keperbedaan secara luas yang mungkin ada—akan menolong kita dalam menghadapi gagasan-gagasan baru yang mungkin akan muncul, tanpa perlu mengubah Pancasila itu sendiri.

Menurut Eka Darmaputera, bahwa Pancasila tentu memiliki kelemahan-kelemahan. Tetapi, walau mengatakan demikian, itu tidak mengharuskan kita perlu mengubah Pancasila. Sebagai gagasan warisan manusia yang terbatas, Pancasila juga bisa salah, bisa juga tidak relevan, dan bisa juga suatu saat harus diganti. Mengatakan ini terlihat mudah, namun untuk sampai pada keputusan mengganti tentu bukanlah hal mudah, kita memerlukan alasan-alasan super- rasional untuk itu.

Penulis sendiri berpendapat bahwa Pancasila bukanlah barang suci antikritik. Pancasila tetaplah sesuatu yang dalam dirinya pasti memiliki keterbatasan-keterbatasan, sebagai konsekuensi Pancasila lahir dari para perumus yang juga bisa lapar dan bisa salah. Hanya, Pancasila juga tidak harus dan tidak selalu perlu diubah.

Kalaupun ada keinginan mengubah, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah, apakah usulan perubahan itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh baru, tidak bisa diakomodir dalam Pancasila. Selama hasil penafsiran terhadap Pancasila masih bisa mengakomodir substansi gagasan perubahan yang diusulkan, selama itu pula adalah hal yang terlalu mahal jika kita harus mengubah ataupun mengganti Pancasila.

Apalagi, natur Pancasila secara nyata menegaskan dirinya sebagai ideologi terbuka. Itu artinya, Pancasila adalah wadah bagi gagasan-gagasan, sekaligus di saat yang sama, Pancasila juga tidak pada posisi akan menolak dan atau menerima sesuatu itu secara ‘bulat-bulat’, asal dan sepihak.

Pancasila adalah samudera—tempat bertemunya berbagai aliran pemikiran—bagi beragam gagasan. Maka bukan saja menerima, Pancasila justru akan diperkaya dan memperkaya gagasan-gagasan baru itu. Karenanya, daripada kita habis waktu karena hendak mengganti Pancasila, akan lebih tepat kalau waktu itu kita gunakan untuk merawat dan memelihara ‘samudera’ milik bersama ini.

Selamat Hari Lahir Pancasila 2021.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompasiana.com, 01/06/2011, https://www.kompasiana.com/graaltaliawo/5500d433a3331153735120e8/pancasila-samudera-berbagai-gagasan

TEKAN KEKERASAN SEKSUAL

NASIB nahas menimpa perempuan berinisial GK pada 16 Juli 2019. Tak cukup memerkosa dan mengambil barang-barang milik korban, pelaku bahkan membunuhnya. Kasus ini terjadi di Maluku Utara, ketika korban menaiki mobil penumpang umum (kompas.com, 19/07/2019).

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum ini bukan yang pertama, ada banyak kasus serupa yang sering kita dengar. Ini mengindikasikan bahwa ruang publik dan fasilitas umum belum aman dan ramah bagi penggunanya.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) melakukan survei tentang Pelecehan Seksual di Ruang Publik pada 25 November sampai 10 Desember 2018, dengan 62.224 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei ini menunjukan bahwa 46.80 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum (kompas.com, 27/11/2019). Tak hanya itu, jalanan umum dan transportasi umum adalah dua lokasi tertinggi terjadinya pelecehan.

Survei lain oleh L’Oreal Paris secara nasional melalui IPSOS Indonesia pada 2019, juga menegaskan situasi serupa. Sebanyak 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik (beritasatu.com, 8/3/2021).

Perlu diketahui bahwa dari kasus-kasus yang telah terjadi, kekerasan seksual kerap tidak memandang identitas korban. Tua-muda ataupun berpakaian terbuka-berpakaian tertutup, semua bisa menjadi korban. Bahkan, tindakan tersebut tidak mengenal waktu, kekerasan seksual terjadi baik pada siang maupun malam hari. Kekerasan seksual juga tidak mengenal tempat. Tindakan itu kerap dilakukan di ruang-ruang pribadi, juga di ruang publik dan fasilitas umum.

Ruang publik dan fasilitas umum, yang digunakan sebagian besar masyarakat ini, seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya. Namun, situasi yang dijumpai kerap sebaliknya. Ruang publik dan fasilitas umum justru menjadi tempat yang populer dilakukannya tindakan kekerasan seksual.

Negara memiliki tugas dan tanggung jawab atas situasi ini—atas semua hal yang ada di ruang publik dan fasilitas umum—termasuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga penggunanya. Adanya kasus kekerasan di ruang publik dan fasilitas umum menandakan bahwa pemerintah belum maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut.

Belajar dari kasus dan hasil survei KRPA dan L’Oreal Paris, kita bisa menarik dugaan bahwa ada korelasi antara kondisi ruang publik dan kualitas fasilitas umum dengan kekerasan seksual. Jika kondisinya baik dan menunjang, maka kasus kekerasan seksual dapat ditekan, begitupun sebaliknya. Mengenai ini, studi UN Women Indonesia (2017) di Jakarta menunjukkan bahwa ada relasi yang kuat antara infrastruktur (fasilitas umum) yang tidak memadai dengan kekerasan seksual terhadap perempuan (kumparan.com, 22/11/2018).

Ruang publik dan fasilitas umum yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang layak akan melahirkan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Pelaku tentu merasa bebas dan leluasa melakukan kekerasan seksual karena menganggap tidak awasi.

Masih banyak ruang publik dan fasilitas umum di Indonesia yang belum memadai dan layak bagi penggunanya. Masih ada ketimpangan infrastruktur, khususnya di daerah-daerah pelosok dan perdesaan. Minimnya penerangan—bahkan banyak daerah yang nyaris gelap gulita ketika malam—masih banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara. Padahal, penerangan di fasilitas umum seperti jalan dan halte, merupakan aspek penting dalam menekan laju terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Di beberapa kota besar sudah ada trotoar dan halte yang layak, tapi tidak di banyak daerah lainnya. Kamera awas (CCTV) di tempat strategis hanya ada di kota-kota besar. Fasilitas penting ini masih minim di banyak daerah. Akibatnya, kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di daerah yang ruang publik dan fasilitas umumnya masih belum layak dan belum memadai.

Situasi ini membuat hak publik untuk mendapatkan perlindungan di ruang publik dan fasilitas umum menjadi terbengkalai. Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi membuat masyarakat menjadi tidak nyaman, bahkan takut untuk berada di ruang publik dan menggunakan fasilitas umum. Ruang publik dan fasilitas umum yang berkualitas menjadi penting bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas sosial dan kegiatan ekonominya. Di sisi lain, adalah hak warga untuk berada di ruang publik dan menikmati fasilitas umum secara aman dan nyaman, tanpa dibayangi rasa takut dan cemas menjadi korban tindakan kekerasan seksual.

Ruang publik dan fasilitas umum berada di bawah tanggung jawab negara. Adalah tugas pemerintah menciptakan ruang publik dan menghadirkan fasilitas umum yang ramah, aman, dan nyaman bagi warga. Itu merupakan perwujudan fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Karena itu, diperlukan kebijakan dan aksi nyata untuk menghadirkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi warga pengguna.

Pemerintah bisa memulainya dengan penyediaan infrastruktur “pengawas” seperti penerangan (yang tidak hanya di jalan raya, tapi juga sampai ke gang-gang), trotoar dan halte yang layak dan yang memadai, termasuk menyediakan semacam tombol “alarm” jika terjadi keadaan darurat. Perbanyak kamera awas (24 jam) di titik-titik yang potensial terjadinya kekerasan seksual, juga harus menyediakan layanan transportasi umum yang aman dan terjamin, baik dari kualitas kendaraannya (fisik) maupun sistem manajemen serta pengawasannya.

Di Maluku Utara, khususnya transportasi umum antarkota, juga masih tampak minim infrastruktur pengawasan. Warga Maluku Utara perlu mendorong Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk membuat regulasi mengenai penyediaan transportasi umum antarkota yang profesional dari sisi manajemen dan ketat dari sisi pengawasan. Setiap penyedia jasa transportasi wajib melengkapi armadanya dengan teknologi rekam atau lacak, guna memberikan perlindungan terhadap supir maupun penumpang. Transportasi dari dan ke pusat-pusat kota, misalnya, harus dikelola secara profesional, baik melalui badan usaha daerah atau melibatkan pihak swasta untuk berinvestasi serta mengembangkan bisnis transportasi secara profesional yang dilengkapi teknologi.

Tak hanya pemerintah, masyarakat pun perlu berperan aktif. Selalu bersikap waspada dan saling menghormati jika berada di ruang publik dan fasilitas umum. Sebagai tindakan preventif, perlu juga disiplin memberikan kabar kepada keluarga/kerabat mengenai posisi dan transportasi umum apa yang sedang digunakan (misalnya, menginformasikan jenis kendaraan dan nomor polisinya), supaya dapat dideteksi dengan mudah dan cepat.

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum, sebagaimana peristiwa yang menimpa GK di Maluku Utara, sepatutnya tidak terjadi. Terbatasnya penyediaan infrastruktur di ruang-ruang publik dan fasilitas umum menyebabkan kekerasan seksual masih begitu leluasa dilakukan dan memakan korban. Pemerintah harus mewujudkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi semua warga. Itu adalah kewajiban negara, sekaligus merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 25/05/2021, https://kumparan.com/riednograal/tekan-kekerasan-seksual-1voW0k4cFSd

TINGKATKAN PAD MELALUI SEKTOR UNGGULAN

KEBIJAKAN otonomi daerah memberi keistimewaan pada pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengurus dan mengatur “rumah tangga”-nya sendiri secara mandiri, juga berkeadilan. Semangat dan tujuannya, supaya daerah bisa berkembang sesuai dengan konteks masyarakat dan potensi wilayahnya. Kebijakan ini biasa disebut juga dengan desentralisasi.

Salah satu wujud dari asas desentralisasi ini adalah kebijakan fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendanai kemajuan daerah, yang bisa juga bersumber dari potensi daerah itu sendiri. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, PAD bisa menjadi tolok ukur atas kemandirian suatu daerah, bagaimana dan sejauh mana daerah tersebut memaksimalkan setiap potensi daerahnya.

Faktanya, secara umum kontribusi PAD provinsi di Indonesia terhadap pendapatan daerah masih terbilang kecil. Berdasarkan data APBD Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kontribusi PAD seluruh provinsi, kabupaten, dan kota hanya berkisar 26,49 persen (kemenkeu.go.id, 11/01/2021). Maluku Utara sendiri, melansir pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (dalam halmaherapost.com, 28/04/2021), yakni PAD-nya berada di bawah 10 persen. Sama halnya dengan sebagian besar daerah lain, Maluku Utara juga masih mengandalkan Dana Transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber pendapatan daerah.

Ini tentu disayangkan dan menjadi masukan penting untuk evaluasi bersama. “Mengingat sumber PAD ada beberapa, yakni pajak dan retribusi daerah, pengelolaan sumber daya alam melalui BUMD, dan masih banyak potensi lainnya, maka penyebab minimnya PAD (salah satunya) karena belum dimaksimalkannya semua potensi tersebut,” ujar Graal.

Lanjutnya, “Hal itu bisa dilihat dari pungutan pajak dan retribusi daerah yang kemungkinan belum dimanfaatkan secara maksimal, atau potensi sumber daya lokal lain, seperti perikanan dan perkebunan.” Menjadi rahasia umum, Maluku Utara unggul dalam bidang perikanan, bahkan pemerintah pusat pun mencanangkan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional. “Dengan potensi perikanan yang besar, tentu peluang ini harus dimaksimalkan sebagai upaya peningkatan PAD. Setahu saya, KKP pernah merilis pada 2019 bahwa di Morotai saja, potensi hasil tangkapannya mencapai 1.714.158 ton per tahun. Realitasnya belum mencapai angka itu,” pungkas Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.

Potensi alam lain Maluku Utara yang juga belum dimaksimalkan adalah sektor perkebunan. Kelapa menjadi salah satu komoditas utama dari sektor perkebunan dengan total luas lahan terbesar. Tapi, pemanfaatannya belum maksimal dilihat dari hasil olahan kelapa yang masih monoton (umumnya sebatas kopra) dan sistem perdagangan yang masih belum berpihak terhadap sektor perkebunan kelapa.

PAD yang rendah ini tentu berimplikasi pada belum mandirinya suatu daerah dalam mengurus “rumah tangga”-nya, padahal kewenangan sudah diberikan. Daerah masih harus bergantung pada dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Graal menambahkan bahwa PAD yang rendah akan berakibat pula pada potensi yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal tapi kenyataannya belum. Padahal, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk jeli melihat setiap potensi yang dimiliki daerahnya. Kesejahteraan masyarakat pun terkorbankan. Tak heran seringkali didapati potensi alam dari suatu daerah luar biasa besar, tapi masyarakatnya belum sejahtera. Faktornya, potensi alam tersebut belum mampu dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, mau tidak mau potensi PAD harus ditingkatkan karena merupakan salah satu tolak ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah.

Fokus utama bisa diarahkan dengan menjadikan sektor perikanan dan perkebunan sebagai basis komoditas unggulan. Itu bisa menjadi upaya nyata bagi pemerintah provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan PAD, yang diharapkan akan berdampak pada terealisasinya pembangunan serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Graal menjelaskan, untuk sektor perikanan, bisa dimulai dengan adanya kebijakan yang berpihak kepada nelayan, khususnya dalam menunjang aktivitas tangkap ikan, pengolahan, serta pemasaran (termasuk kebijakan harga). Hal serupa juga bisa dilakukan untuk sektor perkebunan. Selain itu, peran BUMD pun perlu ditingkatkan supaya bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD.

“Harapannya, dengan peningkatan PAD, kebergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat semakin berkurang. Di sisi lain, daerah juga bisa mengelola dan memanfaatkan potensinya secara optimal, mandiri secara ekonomi, dan mampu mewujudkan pembangunan bagi daerahnya,” tutup Graal.

Jakarta, 24 Mei 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

LAMPU DARURAT KESEHATAN MALUKU UTARA

PEMENUHAN layanan kesehatan tidak boleh “pandang bulu” kepada mereka yang akan mengaksesnya. Tidak peduli tua atau muda; di desa atau di kota; “berkantong tebal” atau “berkantong tipis”; maupun lainnya. Mengakses layanan atasnya adalah hak dasar minimal warga negara (tanpa terkecuali), yang secara otomatis menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena dengan begitu, negara menunjukkan suatu kehadiran dan perannya secara minimal.

Pada implementasinya, kewajiban itu harus bisa dihadirkan lebih dari standar layanan minimal—sesuai Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Pelayanan kesehatan umum yang sesuai standar harus mampu dinikmati semua masyarakat Indonesia, hingga mereka yang berada di pelosok sekali pun. Ironisnya, lagi dan lagi fakta di lapangan berkata lain. Upaya pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum merata, masih ditemukan banyak ketimpangan, dan belum dapat dilakukan secara optimal, khususnya di daerah-daerah kepulauan dan daerah-daerah terpencil yang aksesnya sulit dijangkau.

Maluku Utara salah satunya. Problematika pelayanan kesehatan di Maluku Utara akhir-akhir ini terus disorot berbagai pihak, bahwa Maluku Utara darurat kesehatan. Hal itu menggema mengagetkan publik di kala beredarnya berita di halmaherapost.com pada21 April 2021, yakni salah satu rumah sakit andalan Provinsi Maluku Utara yang berada di Sofifi mematok tarif pelayanan umum dengan cukup mahal, bahkan nyaris menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Ini tentu menjadi sinyal darurat bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat pemberian layanan kesehatan adalah kewajiban negara. Beban biaya utamanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Adalah masalah jika masyarakat tidak bisa mengakses hak kesehatannya akibat tingginya tarif layanan, apalagi sampai mereka enggan berobat karena khawatir tidak mampu membayar. Kondisi ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi secara berulang.

Tarif pelayanan yang tinggi ini disinyalir karena belum adanya mekanisme kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Alasannya, RSU Sofifi belum memenuhi syarat standar keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan, yakni kurang fasilitas pendukung (termasuk belum adanya tenaga dokter ahli).

Di satu sisi, RSU yang berada di pusat provinsi Sofifi ini merupakan harapan bagi masyarakat Maluku Utara. Terbilang miris, jika salah satu rumah sakit terbesar di Maluku Utara ini saja belum optimal menjamin hak kesehatan masyarakatnya. Bagaimana dengan rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan lainnya, yang levelnya berada di bawah RSU ini?

Padahal, menjamin layanan kesehatan untuk bisa diakses masyarakat adalah hal yang penting, khususnya bagi masyarakat dan umumnya Indonesia. Tidak ada negara yang jalan jika masyarakatnya tidak sehat. Kesehatan yang berkualitas akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas pula, yang kelak berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga sebaliknya.

Selain itu, indeks kesehatan menjadi salah satu penilaian dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), selain pendidikan dan pendapatan. IPM ini menjadi ukuran bagaimana keberhasilan suatu negara atau daerah dalam membangun kualitas hidup masyarakatnya. Sayangnya, mengacu data BPS Maluku Utara (2021), IPM Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 0,21 poin, yakni tahun 2020 adalah 68,49 poin dan tahun 2019 68,70 poin. Berdasarkan gambaran itu, tentu kita tidak mengharapkan akan melahirkan individu-individu yang tidak berkualitas.

Sulitnya menjangkau akses pelayanan kesehatan pun akan berdampak pada kecemasan masyarakat dalam menjalani hidup. Risiko-risiko kesehatan akan terus membayangi, diperparah jika belum adanya jaminan atas kesehatan mereka ke depan. Ini bisa saja akan memengaruhi dan menghalangi ruang gerak mereka untuk produktif. Padahal, kebijakan mengenai sistem jaminan sosial nasional (termasuk kesehatan di dalamnya) sudah ada.

Pun, ini adalah hal serius yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi sebaiknya fokus melakukan upaya-upaya nyata untuk menuntaskan persoalan kesehatan di Maluku Utara. Juga turut berperan aktif mendorong supaya implementasi dari kebijakan kesehatan yang sudah ada dapat berjalan secara tepat, tersistematis, dan optimal.

Langkah awal, bisa dimulai dari pemenuhan syarat untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat banyak dampak positif yang akan dirasakan masyarakat, salah satunya tarif pelayanan yang terjangkau. Skema kerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mengakses hak kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan biaya.

Tak hanya itu, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan penyediaan obat-obatan yang berkualitas dan bermutu pun harus menjadi agenda prioritas. Perbaikan pelayanan kesehatan ini bisa diawali dengan pemetaan masalah dan potensi kesehatan di setiap daerah, melalui penyelenggaraan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesehatan serta perlu adanya peningkatan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan kesehatan.

Darurat kesehatan menjadi tantangan tersendiri dan memang tidak mudah ditangani, tapi bukan berarti tidak bisa. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berkomitmen menjadikan bidang kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2020–2024. Selanjutnya, dibutuhkan keberpihakan dan niat baik politik untuk segera merealisasikannya. Jika komitmen itu mewujud, esensi kehadiran negara secara minimal, khususnya dalam bidang kesehatan, bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 21/05/2021.