PEMERINTAH Indonesia akan merevisi beberapa pasal dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini dilakukan karena batas waktu pemberian dana otonomi khusus (otsus) dua persen (2%) akan segera berakhir pada 2021 ini. Awalnya revisi hanya akan dilakukan pada pasal terkait alokasi anggaran (pasal 34) dan pasal terkait kewenangan pemekaran … Lanjutkan membaca PERTEGAS AFIRMASI MELALUI REVISI