DARURAT KEKERASAN SEKSUAL!

INDONESIA darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. Satu terbejat adalah kasus ayah kandung menghamili anak perempuannya sendiri yang berusia 15 tahun. Kejadian ini terjadi di Tidore Kepulauan, Maluku Utara (news.malutpost.id, 1 Oktober 2021). Tak hanya itu, kekerasan seksual juga menjalar ke ruang universitas dan institusi negara. Kasus seorang mahasiswi di salah satu universitas yang dilecehkan oknum dosen saat melakukan bimbingan skripsi (kompas.com, 1 Oktober 2021). Kasus Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pengayaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang staf (kompas.com, 1 Oktober 2021). Bahkan tiga kasus ini tak cukup mewakili rentetan panjang kasus lainnya.

Value Champion, lembaga riset yang berbasis di Singapura, menobatkan Indonesia sebagai negara paling berbahaya kedua bagi perempuan di Kawasan Asia Pasifik (tempo.co, 8 Maret 2019). Ini linier dengan data kekerasan seksual versi Komnas Perempuan. Dari tahun ke tahun trennya meningkat. Pada 2018 terdapat 406.178 kasus dan pada 2019 431.471 kasus (tempo.co, 6 Maret 2020). Masa pandemi kabarnya semakin parah. Kementerian PPPA melansir bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai angka tertinggi pada masa pandemi (okezone.com, 09 Juli 2021).

Indonesia bebas kekerasan seksual tampaknya masih sebatas mimpi di siang bolong. Di ruang-ruang yang harusnya bebas dari kekerasan seksual pun—ruang privat, universitas, dan institusi negara—faktanya justru turut memproduksi kasus. Ini sangat mengkhawatirkan. 

Aspek kultural dan aspek struktural diindikasi sebagai faktor penyebab. Keduanya tak jarang menjadi landasan kita dalam berperilaku dan bermasyarakat, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.

Patriarki: Melanggengkan Kekerasan Seksual

Aspek kultural turut menopang terjadinya kekerasan seksual, tepatnya budaya patriarki. Whisnant (2007) berpandangan bahwa perampasan kedaulatan tubuh perempuan, khususnya kontrol laki-laki atas penggunaan tubuh perempuan secara seksual dan reproduktif, sebagai elemen penentu utama patriarki (dalam Feminist Perspective on Rape, 2017). Poin utama dalam cara pandang patriarki adalah adanya ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Biasanya posisi perempuan selalu subordinat dan laki-laki dalam status yang dominan. Ini kemudian menjadi narasi yang terkonstruksi sampai sekarang: laki-laki menguasai dan perempuan dikuasai. Ujungnya, tentu merugikan perempuan yang selalu dipandang sebagai objek untuk melakukan kekerasan seksual.

Cara pandang ini dimanfaatkan laki-laki dalam bentuk relasi ayah-anak, dosen-mahasiswa, pemberi kerja-penerima kerja, dan lainnya. Ini diperparah dengan adanya relasi kuasa. Relasi secara budaya sudah timpang, ditambah lagi dengan relasi kuasa. Terlebih, jika laki-laki berada di posisi atau pekerjaan yang lebih tinggi dibanding perempuan. Superpower semakin tak terelakkan dan merasa diri benar berada di posisi mengontrol. Jika perempuan melawan, fatal, nasibnya ke depan menjadi taruhan. Akibatnya posisi perempuan semakin tersudut.

Aspek Struktural, Penopang Kekerasan Seksual

Selain itu, berkaca pada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, bahkan pada institusi-institusi resmi, seperti di universitas dan instansi pemerintahan, patut dicurigai bahwa aspek struktural di level negara lemah dan tidak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Longgarnya celah regulasi sama dengan “lampu hijau” bagi pelaku untuk memuluskan niat bejatnya. Celahnya bisa jadi karena belum ada sanksi yang dibuat serta dijalankan secara tegas dan jelas atas pelanggaran profesionalisme kerja dan kode etik profesi. Apalagi, jika pengawasan juga rendah, baik secara regulasi maupun teknologi (seperti kamera awas), juga kontrol profesional sesama rekan kerja.

Kurang dipahaminya garis batas yang jelas mengenai relasi struktural adalah kendala lain. Garis batas yang kabur menyebabkan hal apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan dalam jenjang struktural tersebut menjadi abu-abu. Tidak ada pemahaman yang jelas dalam hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Atau adanya kesengajaan dalam memanfaatkan relasi struktural ini. Jika sudah begini, tentu mereka yang wewenangnya rendah akan dimanfaatkan dan menjadi korban atas mereka yang memiliki wewenang tinggi.

Yang menjadi hulu adalah belum masifnya pemerintah mengimplementasikan kebijakan preventif, seperti penyuluhan hukum mengenai kekerasan seksual kepada masyarakat. Masyarakat harus paham sanksi yang siap menjerat bagi para terdakwa. 

Belajar dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, juga yang penting adalah pendidikan seksualitas sejak dini. Setiap anak tentu perlu mengetahui bagian privasinya dan dampak jika dimanfaatkan atau dipaksa dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Pada ruang lingkup yang lebih luas, negara perlu dan harus segera mengatur secara rinci tentang regulasi payung atas kekerasan seksual. Tiadanya sistem pemidanaan dan penindakan yang jelas menyebabkan pelaku dengan mudahnya lolos dari jeratan hukum. Paling banter, ujung kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebabnya, sistem hukum kita selama ini memang hanya mengenal beberapa saja dari banyaknya jenis tindak pidana kekerasan seksual. Di KUHP terbatas pada pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan. Itu pun baru bisa diproses jika sudah ada penetrasi dari penis ke vagina. Padahal, kekerasan seksual tidak sebatas berbentuk fisik atau penetrasi kelamin, melainkan ada yang menggunakan alat dan lainnya. Belum lagi, syarat bukti kerap memberatkan korban. Ini menjadi angin segar bagi pelaku. Wajar jika mereka “menyepelekan” hal ini karena merasa “didukung” dengan bentuk hukum atas kekerasan seksual yang belum jelas dan lemah.

Indonesia juga belum berkomitmen mengimplementasikan The Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yakni perjanjian HAM internasional yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan. Di dalamnya termasuk hak bebas dari kekerasan seksual. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini sejak 1984 silam.

Menekan Kekerasan Seksual

Aspek kultural dan struktural ini perlu diubah. Jika tidak, konsekuensinya, kita akan dihadapkan dari satu kasus kekerasan seksual ke kasus lainnya yang potensial terus meningkat. Bahkan, mungkin terjadi di lingkungan dan orang terdekat kita. Sangat berbahaya jika ruang-ruang privat—maupun ruang publik—tidak lagi aman bagi anak-anak dan perempuan.

Rem darurat harus segera ditarik. Secara kultural, cara pandang patriarki harus dikoreksi, direkonstruksi dan dinarasi ulang. Budaya dan pola pikir lebih terbuka dan adil harus terus ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat kita. Hubungan perempuan dan laki-laki adalah setara, tidak dibenarkan ada dominasi satu atas lainnya. Relasi keduanya adalah sama dalam mengakses hak, termasuk hak serta otoritas atas tubuh, tak terkecuali seorang anak. 

Tak dibenarkan ayah kandung sekalipun merasa berhak memanfaatkan tubuh sang anak. Seorang anak berhak dan memiliki otoritas penuh atas tubuhnya.Tak seorang pun boleh menyentuh tubuhnya tanpa seizin darinya, termasuk oleh orangtuanya sekalipun. Penghormatan atas tubuh individu ini perlu menjadi pakem setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.

Peningkatan kesadaran kolektif warga pada penghormatan terhadap atas hak tubuh kepada masyarakat, termasuk pendidikan seksualitas sejak dini, menjadi mendesak dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi kekerasan seksual.

Sisi lain, secara struktural universitas dan institusi negara mesti melakukan pembenahan diri. Profesionalisme kerja dan kode etik perlu lebih ditekankan dan dijalankan secara konsekuen, termasuk lini pengawasan yang lebih komprehensif.

Tak kalah mendesak adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini bisa menjadi bentuk konkrit tindakan negara atau pemerintah untuk menghadirkan payung hukum yang jelas—mengakomodasi perlindungan terhadap korban dan sanksi yang jelas terhadap pelaku. Sekaligus sebagai bukti komitmen pengimplementasian CEDAW. Pada Draf RUU ini, setidaknya telah mengatur definisi dan sembilan (9) jenis tindak pidana kekerasan seksual secara lebih luas, guna menjangkau para pelaku yang selama ini lolos hukum hanya karena tindakan mereka tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana (Amnesty International, 2020). 

Tarik ulur atas RUU PKS ini harus segera disudahi. Perdebatan definisi memang penting, tetapi masih banyak substansi lainnya atas RUU ini yang juga harus dikaji dan segera disahkan agar menjadi solusi atas kekosongan hukum yang selama ini berjalan.

Sudahi darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan di Indonesia. Kasusnya tidak boleh dibiarkan melaju lesat, termasuk di ruang privat, universitas, dan institusi negara. Setiap lini harus menjalankan perannya dalam menghadirkan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan. Keadilan patut ditegakkan dengan cara menghukum pelaku dan memulihkan korban, melalui kepastian hukum. Mari ciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman kekerasan seksual.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 11/10/2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/05580251/darurat-kekerasan-seksual?page=all

AGAMA: MEKAR KALA DIKEKANG

TAK ada orang yang menyangsikan bahwa pesan agama adalah baik. Namun, fakta kekerasan demi kekerasan atas nama agama hari-hari ini seakan meruntuhkan klaim itu. Sesungguhnya, adalah impian bagi negeri ini agar semua orang, semua anak bangsa bebas beribadah. Begitu juga dengan penganut Ahmadiyah atau Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tetapi kekerasan yang baru saja menimpa mereka membuat perjuangan menuju ke sana masih harus dikejar. Kita berharap Ahmadiyah segera mendapat solusi bagi kebebasan mereka.

Untuk itu, besar harapan kita agar segera keluar ucapan (baca: kebijakan) dari pemerintah yang menjamin kebebasan beribadah bagi Ahmadiyah. Bukan sebaliknya, pemerintah justru menghalangi berkembangnya Ahmadiyah, dan termasuk memberi dukungan bagi niat busuk mereka-mereka yang membenci Ahmadiyah. Kalau hendak bermimpi, maka sekiranya mungkin, secara tegas pemerintah mengumumkan bahwa, “Ahmadiyah adalah bagian dari warga negara yang wajib hukumnya dihargai dan dilindungi oleh negara.” Namun, kemungkinan lain juga bisa muncul, yakni, “Ahmadiyah harus menghentikan kegiatannya, dan kalau mau tetap hidup harus segera keluar dari Islam.” Inilah kemungkinan lain, yang sangat disayangkan kalau-kalau benar terjadi. 

Akar Persoalan 

Tajuk Rencana Sinar Harapan (SH), Senin (07/2), menulis, pada 2009 ada 33 kasus kekerasan yang menimpa Ahmadiyah. Dan tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 50 kasus. Tampaknya, kekerasan terhadap Ahmadiyah akan terus terjadi selama tidak ada ketegasan pemerintah yang memihak kepada mereka. Itu bisa dipastikan, mengingat ketegasan sikap pemerintah selama ini, adalah ketegasan yang sesungguhnya diskriminatif, dan justru menindas Ahmadiyah. Ketegasan pemerintah adalah ketegasan yang mengekang. Bahkan, sikap pemerintah dengan mengeluarkan SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, adalah salah satu bukti ketegasan menindas itu (Lihat isi SKB diskriminatif itu di sini).

Masyarakat fundamentalis mungkin berharap agar Ahmadiyah segera lenyap. Adanya SKB yang mengekang juga dimimpikan akan cukup menolong ke arah itu. Tetapi, bisa dijamin, itu adalah harapan yang hampir mustahil terjadi. Belajar dari sejarah perkembangan agama, semisal agama Kristen mula-mula, justru mereka kian berkembang di kala makin dikekang oleh penganut agama mayoritas. Ketika kekuatan negara digunakan untuk mengekang umat Kristen, di sanalah keimanan mereka justru mengalami kemenangan telak. Ratusan penganut Kristen rela mati atau menjadi martir demi imannya. Bahkan, sampai ada seorang Kaisar Romawi menjadi pengikut Kristus (beragama Kristen). Keimanan seseorang tak bisa dipaksa untuk dilepaskan. Mereka pasti rela mati untuk apa yang diyakini. Maka tepatlah, berbagai aturan yang mengekang, semisal SKB Tiga Menteri itu, bukan hanya patut dievaluasi, tetapi sudah sepantasnya dicabut!

Akar persoalan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah, juga disebabkan oleh keteledoran sikap pejabat negara. Menteri Agama (Menag), Suyadharma Ali, pernah berucap dengan nada provokasi agar sebaiknya Jemaah Ahmadiyah dibubarkan (lihat di sini). Ucapan yang tidak bijak ini sudah dikecam banyak pihak. Ditengarai, ucapan naif dari Menag turut pula memberi angin segar bagi mereka yang ingin menghancurkan Ahmadiyah. Selain itu, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai Ahmadiyah sebagai aliran sesat turut pula menjadi biang kerok kekisruhan. SKB Tiga Menteri dan fatwa MUI kerap kali dijadikan tameng oleh sebagian orang bagi adanya sikap intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah. Segerombolan penjahat yang menyerang Ahmadiyah, sering kali menggunakan dua dokumen ini sebagai dasar bersikap menindas itu. Dari sisi kepentingan internal umat Islam, fatwa MUI adalah sah-sah saja. Silakan fatwa itu dilahirkan. Tetapi amat tak elok dan adalah pelanggaran hukum negara, kalau atas nama fatwa tersebut (aturan internal yang tidak mengikat secara hukum itu), ada segerombolan orang melakukan kekerasan dan menindas Ahmadiyah.

Percayalah, sikap arogan dan bentuk kekerasan sedahsyat apa pun tidak akan membuat jemaah Ahmadiyah beralih imannya. Apa yang mereka yakini justru kian menjadi batu yang mengeras untuk terus dipertahankan. Sebabnya, sesungguhnya tak ada pilihan agar konflik ini bisa dihindari, selain membutuhkan ketegasan sikap penguasa untuk membela yang berhak dan tertindas (korban). Janganlah pemerintah justru bersikap terbalik: Ahmadiyah sebagai korban disudutkan, sedangkan mereka yang jelas-jelas memusuhi dan melanggar hukum malah dibela. Sikap pemerintah semestinya adalah memihak Ahmadiyah; dengan menjadi pembela dari kekerasan yang mengincarnya. Dan bagi mereka yang memusuhi dan ingin menghancurkan Ahmadiyah, adalah kewajiban negara untuk memberangusnya! Tak ada pilihan lain, selain negara harus menunjukan ketegasannya. Kalau tidak, maka tepatlah kalau dikata bahwa negeri ini selain telah dikalahkan oleh Gayus, SBY juga telah dipecundangi oleh “preman”.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompasiana.com, 07/02/2011, https://www.kompasiana.com/graaltaliawo/55007f02813311791bfa7866/agama-mekar-kala-dikekang.

SANGIHE: ANTARA EMAS DAN IKAN

KEMATIAN Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melahirkan banyak spekulasi. Tak sedikit yang menyandingkannya dengan kasus Munir—Munir Jilid 2. Keduanya meninggal di pesawat dan dikenal sebagai sosok yang kritis. Helmud menolak keras kehadiran perusahaan tambang asing di wilayahnya. Sebelum meninggal, ia sempat bersurat kepada Menteri ESDM untuk meninjau ulang perizinan atas perusahaan tambang asing tersebut.

Daerah tempatnya menjabat memang terkenal dengan potensi emasnya. Sumber daya ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan mereka, yang selama ini belum sepenuhnya dipenuhi negara. Potensi ini juga seakan oase di padang gurun bagi negara. Di tengah ketidakmampuan memenuhi kesejahteraan masyarakat, tambang menjadi sumber pundi dengan cara mengundang investor. Dimaksudkan, dana yang diperoleh bisa dialokasikan untuk menyejahterakan. Sayang, pemanfaatan atas tambang ini—baik oleh masyarakat maupun negara—tidak bebas risiko, bahkan potensial merusak lingkungan di masa depan.

Desa Bawone tepatnya, desa ini digadang-gadang sebagai wilayah yang memiliki banyak kandungan emas. Selama ini, daerah tersebut telah dimanfaatkan warga lokal untuk menopang perekonomian melalui tambang rakyat. Aktivitas penambangan dilakukan secara tradisional. Di daerah itu, setidaknya sudah ada dua ratus lubang tambang tanpa izin dan tiga alat berat (“Sangihe: Tambang Takyat vs Asing”, TVOne, 2021). 

Hal lain datang, serupa namun dalam bentuk yang lebih besar. Adalah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) asal Kanada yang mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun. Luasan daerah Kontrak Karya adalah 42.000 hektare atau sekitar 57% dari luas wilayah Sangihe. Ini berarti setengah lebih wilayah pulau kecil ini berstatus wilayah izin usaha pertambangan. Meskipun, hal itu diklaim oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang mengatakan bahwa hanya 4.500 hektare yang menjadi areal operasional tambang, dimulai dengan 65 hektare terlebih dulu (TVOne, 2021).

Keduanya, baik tambang rakyat maupun tambang korporasi, adalah persoalan serius. Atas nama kesejahteraan, ekosistem dan lingkungan menjadi korban. Padahal, sudah banyak kasus bahwa pemanfaatan dan eksploitasi tambang ini memiliki dampak ekologis yang tidak main-main. Masyarakat harus siap menghadapi ketidakseimbangan alam, termasuk bencana alam. Tak hanya kehidupan manusia yang terganggu, makhluk hidup lain pun akan terdampak, sekarang dan masa mendatang.

Keberadaan tambang rakyat bukan tanpa sebab. Motif mereka adalah mencari “sesuap nasi”. Ini sebagai bentuk reaksi dari mereka yang tercampakkan, oleh karena negara belum bisa menjamin kesejahteraan hidup warganya. Mereka pun memilih memanfaatkan potensi daerah yang ada di depan mata.

Padahal, penghasilan dari tambang rakyat ini sebenarnya tidak menentu, baik secara perolehan maupun durasi kerja. Belum lagi risiko keselamatan kerja yang besar karena dilakukan ala kadarnya; peralatan menambang yang terbatas. Dengan semua kekurangan itu, patut dipertanyakan mengapa mereka masih menjalani profesi dan aktivitas tersebut. 

Salah satu sebab adalah belum optimalnya negara, melalui pemerintah, memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan di wilayah tersebut. Selain emas, Sangihe sebenarnya memiliki potensi perikanan yang besar. Tapi tampaknya belum ada upaya berarti dalam pengembangan sektor ini. 

Sangihe masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, dengan 97% wilayahnya adalah perairan. Potensi perikanan mencapai 34.000 ton atau 9% dari total keseluruhan potensi WPPNRI 716. Namun, dari sejumlah potensi itu baru 8.502 ton yang tercapai, alias 25%-nya yang mampu dimanfaatkan (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2016). 

Fasilitas dan infrastruktur perikanan pun belum mendapat perhatian penuh. Masih banyak nelayan yang menggunakan peralatan “seadanya”. Berdasarkan data BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe (2018–2019), jenis perahu yang digunakan untuk melaut masih didominasi tanpa perahu dan perahu tanpa motor. Pada 2018, jumlah tanpa perahu 1.345 dan perahu tanpa motor 2.951. Pada 2019, jumlah tanpa perahu 1.360 dan perahu tanpa motor 2.781. 

Belum lagi, pelabuhan Dagho, yang menjadi sentra perikanan turut menjadi soal. Jaraknya yang jauh dari Tahuna, basis perikanan di Sangihe, membuat nelayan sulit mengaksesnya. Cold storage dan pabrik es kerap mengalami kerusakan. Sebut saja pada 2016, dari tiga kipas, hanya satu yang berfungsi. Frekuensi mati lampu pun relatif sering. Dampaknya, kualitas ikan menurun bahkan busuk, nelayan pun merugi (mongabay.co.id, 2016).

Dengan potret itu, wajar jika penambang lokal enggan beralih ke sektor perikanan. Karena meskipun penambangan emas banyak kekurangan dan berdampak merusak lingkungan, tapi setidaknya lebih baik dan menghasilkan dibandingkan sektor perikanan. Padahal, andai negara bisa mengelola potensi perikanan ini, pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat tidak harus beralih ke eksploitasi sumber daya pertambangan. 

Tak hanya tambang rakyat, tambang korporasi asing juga menjadi soal. Tambang skala besar adalah bentuk jalan pintas negara untuk meraup “untung”. Alasannya, tentu untuk menyejahterakan rakyat. Cara ini terbilang mudah karena negara tidak perlu pusing memikirkan modal besar dan metode untuk mengeksplorasi sumber daya perikanan, yang tentunya tidak mudah. Cukup undang investor, perjanjian, beri izin, dan mendapatkan pembagian hasil.

Berkaca dari kasus tersebut, yang juga menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pengetahuan warga dan komitmen pemerintah mengenai dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan. Tetap jalannya kegiatan penambangan ilegal menandakan bahwa pengetahuan dan komitmen warga terhadap dampak pertambangan juga patut dikritisi. Pun, diberikannya izin korporasi besar, meskipun sudah ada AMDAL, menandakan bahwa komitmen negara terhadap lingkungan diragukan. Padahal, letak Sangihe berada di daerah rawan bencana, maka bencana ekologi mungkin takkan terhindarkan. Menurut UU No. 1 Tahun 2014, pulau kecil di bawah 2.000 km2 dilindungi dari aktivitas pertambangan. Sangihe termasuk pulau kecil yang mestinya tidak boleh ditambang. 

Sektor tambang mungkin terlihat lebih menjanjikan dibanding SDA berkelanjutan lainnya. Tapi, dampaknya yang kerap berujung eksploitasi besar-besaran sangat merugikan. Lubang bekas tambang umumnya tidak memiliki unsur hara, sehingga tidak bisa menghidupi makhluk hidup di atasnya. Ekosistem terganggu, tumbuhan dan hewan mati, kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi. Ujungnya adalah perubahan iklim yang akan berdampak pada bumi dan seisinya. Terlebih, kini Indonesia pun berada pada posisi ekologis yang mengkhawatirkan. Indonesia termasuk dalam sepuluh (10) negara dengan kehilangan hutan primer tertinggi di tahun 2020 (wri-indonesia.or, 2021). 

“Perusak kecil” maupun “perusak besar” harus diawasi dan dibatasi. Tinjau ulang pemberian akses dan izin kepada semua pihak “perusak lingkungan” ini, baik penambang rakyat maupun penambang korporasi asing. Eksplorasi boleh dilakukan dengan syarat bumi dan manusianya harus menjadi pertimbangan. Perlu ditekankan pentingnya keseimbangan ekosistem. 

Selain itu, negara dan pemerintah daerah bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan SDA berkelanjutan. Sektor perikanan bisa digeliatkan melalui pembangunan industri pengolahan ikan untuk tujuan komersial. Selama ini, kita lebih banyak mengekspor bahan mentah ke negara lain, baru kemudian negara tersebut mengolahnya dan mengekspor ke negara lain, termasuk ke Indonesia. Padahal, bahan baku ikan berasal dari Indonesia. 

Hasil tangkapan ikan sebaiknya tidak dijual dalam bentuk gelondongan atau mentah, melainkan diolah terlebih dulu berbentuk barang jadi. Seperti di Cirebon, yang mengolah udang menjadi tepung udang dan diekspor ke Thailand hingga negara lainnya. Atau Maluku Utara yang terkenal dengan olahan ikan asapnya yang merambah pasar Asia. Banyak olahan lainnya yang bisa dikembangkan, seperti kerupuk, kecap, baso, sosis, dan lainnya, untuk dijadikan komoditas unggulan sektor perikanan Sangihe. 

Amin Alamsjah, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair, mengatakan bahwa perbandingan menjual raw material dengan olahan ikan adalah 1:100 (news.unair.ac.id, 2020). Ini berarti memberi nilai tambah melalui produk olahan akan menguntungkan dari segi pendapatan. Terlebih, produk olahan ini diminati pasar internasional. Industri pengolahan ikan pun bisa dimanfaatkan untuk menghidupi UMKM, baik yang mengolah maupun yang memasarkan. Peluang lapangan kerja akan terbuka lebar. 

Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan fasilitas dan infrastruktur penunjang untuk menangkap dan mengolah sumber daya perikanan tersebut. Kapasitas masyarakat perlu ditingkatkan untuk menjalankan industri perikanan. Dukungan negara melalui berbagai regulasi juga diperlukan supaya kelak sektor ini menjadi “emas baru” yang menarik dan mengubah orientasi penambang lokal Sangihe. 

Memanfaatkan SDA berkelanjutan atau mengeksplorasi tambang adalah pilihan. Pilihan yang baik tentunya memerhatikan keseimbangan ekosistem, manusia di dalamnya, maupun kebutuhan ekonomi. Dan, itu perlu dicapai supaya alam tetap lestari, manusia sejahtera, serta aktivitas ekonomi berjalan tanpa merusak alam; mengorbankan dan ataupun dikorbankan. 

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 12/07/2021, https://kumparan.com/riednograal/sangihe-antara-emas-dan-ikan-1w7PJuNiTlt.

KASUS PERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM POLISI DAN EFEK PATRIARKI

MEDUSA. Seorang Dewi Yunani yang kepalanya ditumbuhi ular-ular. Matanya begitu mematikan karena siapa pun yang dipandangnya akan menjadi batu. Medusa memang lebih sohor atas karakteristik penampilannya. Namun sejatinya, Medusa bukan sekadar itu. Medusa adalah tentang kemalangan seorang perempuan. Perempuan pendeta yang diperkosa oleh Poseidon, Mahadewa Samudera, hingga hamil. Alih-alih menghukum si pelaku, Athena justru mengutuk korban menjadi “monster” mengerikan karena dianggap telah menodai kuil suci tempatnya diperkosa. Perempuan malang itu adalah Medusa.

Mitos ini mengisyaratkan hubungan antara nilai patriarki dengan kekerasan seksual. Laki-laki merasa berhak memerkosa perempuan, ditambah dengan kedudukan tinggi yang dimilikinya. Mitos seharusnya hanyalah mitos. Mirisnya, beberapa bagian ceritanya seolah berubah jadi nyata dan relevan dengan kehidupan kita sekarang ini.

Baru saja kita mendengar kabar, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur (sebut saja Bunga) harus mengalami kejadian yang kita semua kutuk. Ia diperkosa seorang oknum polisi (Briptu II) di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini membuat kita jengah. Berulang kali kita suarakan bahwa satu kasus kekerasan seksual pun tidak boleh terjadi.

Di saat kita semua sedang mengecam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, kasus ini datang bak hantaman ombak yang ganas. Pertama, korban adalah perempuan di bawah umur. Kedua, pelaku adalah aparat negara. Ketiga, tempat kejadian adalah di institusi negara. Sulit membayangkan bagaimana kasus kekerasan seksual bisa terjadi pada unsur-unsur tersebut—yang notabenenya mustahil kekerasan seksual bisa terjadi.

Kasus ini bukan satu-satunya. Dari 2008 sampai 2019, sebanyak 2.978.282 perempuan lainnya mengalami kekerasan seksual (databoks.katadata.co.id, 9 Maret 2020). Ini baru kasus yang dilaporkan saja. Karena itu, tak berlebihan jika kita menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Menjadi perempuan di Indonesia nyatanya sulit dan tidak aman karena kasus kekerasan seksual yang tinggi.

Budaya patriarki merupakan salah satu sebab struktural mengapa kekerasan seksual terhadap perempuan masih kerap terjadi. Patriarki disinyalir menjadi akar permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Judith Bennet menuliskan bahwa patriarki merupakan “problem utama” dalam sejarah perempuan dan bahkan merupakan problem terbesar dalam sejarah manusia (jurnalperempuan.org, 30 Desember 2014).

Cara pandang patriarki mengajarkan dan membenarkan ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Biasanya, posisi laki-laki selalu diuntungkan dan perempuan selalu dirugikan. Contoh yang lumrah, perempuan harus mengurusi urusan rumah—dapur, sumur, dan kasur. Sedangkan laki-laki boleh mengakses dunia luar secara bebas. Berabad-abad lamanya narasi patriarki ini dikonstruksikan dan terus diwariskan, parahnya hingga menjadi budaya yang kita hidupi selama ini.

Patriarki mensubordinasi perempuan. Subordinasi bisa dilakukan karena beberapa hal. Fisik perempuan dianggap lebih lemah, intelektualitas perempuan dianggap rendah karena lebih mengutamakan emosional, atau pelabelan-pelabelan lainnya. Atas itu, kemudian posisi perempuan dikonstruksikan berada di bawah laki-laki. Perempuan hanya dianggap warga negara kelas dua yang tidak memiliki pengaruh dan posisi tawar yang berarti. Dampaknya, tentu patriarki mereduksi dan menghalangi peran serta eksistensi perempuan.

Cara pandang ini membuat laki-laki merasa diri “berhak” melakukan kontrol atas tubuh perempuan. Perempuan hanya objek. Ini menjadi “kekuatan” dan legitimasi bagi laki-laki untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemikiran itu mungkin ada di banyak laki-laki, termasuk Briptu II tersebut. Selama ini menganggap bahwa perempuan lemah dan tidak berdaya, maka tak akan masalah melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Apalagi jika ditambah dengan intimidasi dan ucapan kasar, perempuan dirasa akan mencapai titik terlemahnya. Menolak pun tak akan berani, dan sia-sia pula karena tak akan digubris.

Walby (dalam jurnalperempuan.org, 30 Desember 2014) telah merumuskan hal ini. Menurutnya, budaya patriarki adalah sebuah sistem di mana laki-laki mendominasi, melakukan opresi dan eksploitasi atas perempuan. Situasi ini membuat laki-laki bersifat dominan sehingga merasa bisa melakukan apa pun terhadap perempuan. Bahayanya, patriarki sering ditopang oleh kekerasan laki-laki terhadap perempuan.

Patriarki berkaitan erat dengan relasi kuasa, antara dominan dan subordinat. Sumber dominasi laki-laki bisa datang dari kedudukan atau jabatan tertentu yang dimilikinya. Jika statusnya tinggi, semakin mudahlah pendominasian. Faktor ini yang membuat laki-laki merasa berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan apa pun kepada perempuan yang statusnya dinilai lebih rendah. Relasi kuasa ini kemudian dimanfaatkan untuk mengontrol perempuan dengan embel-embel kekuasaan yang dimilikinya. Sudah pasti, dominan adalah penekan dan subordinat adalah yang ditekan.

Poseidon sama seperti Briptu II merasa diri memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Medusa dan Bunga. Relasi yang timpang antara dewa dan manusia, juga aparat negara dan orang sipil. Penyalahgunaan wewenang dengan mudah dilakukan untuk mengintimidasi mereka yang dianggap menjadi subordinat.

Kekerasan seksual terhadap perempuan sama seperti hama, harus dicabut hingga akarnya supaya tuntas. Budaya patriarki yang merugikan harus diubah dengan pola pikir yang lebih terbuka dalam memandang relasi antara perempuan dan laki-laki. Atur ulang relasi keduanya dengan semangat kesetaraan. Laki-laki tidak dibenarkan merasa dominan hingga berhak mengontrol perempuan, perempuan pun tidak dibenarkan merasa subordinat.

Kasus kekerasan seksual adalah buah pahit dari budaya patriarki. Cukuplah cerita kekerasan seksual seperti Medusa sebagai mitos. Jangan sampai menjadi kenyataan. Mari mengubur dalam-dalam budaya patriarki, sembari terus mengembangkan cara pikir adil dan setara dalam berbagai relasi sosial kita. Karena layaknya konstruksi, patriarki pun sesungguhnya dapat dikoreksi serta diubah.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 28/06/2021, https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/28/145827865/kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur-oleh-oknum-polisi-dan-efek-patriarki

PERTEGAS AFIRMASI MELALUI REVISI

PEMERINTAH Indonesia akan merevisi beberapa pasal dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini dilakukan karena batas waktu pemberian dana otonomi khusus (otsus) dua persen (2%) akan segera berakhir pada 2021 ini. Awalnya revisi hanya akan dilakukan pada pasal terkait alokasi anggaran (pasal 34) dan pasal terkait kewenangan pemekaran (pasal 76). Namun berdasarkan pertimbangan dari Pansus Revisi UU Otsus Papua DPR-RI, dibukalah kemungkinan untuk melakukan revisi atas pasal lainnya.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa harapan besar pada revisi UU Otsus Papua tampaknya berpotensi sia-sia. Dilansir bbc.com (1 April 2021), Markus Haluk (Direktur Eksekutif ULMWP) menyatakan bahwa dana Otsus dan pemekaran tidak pernah berdampak ke masyarakat. Sebby Sambom (Juru Bicara TPNPB-OPM) menyampaikan hal senada, “Kami tolak itu semua, pemekaran, dana, dan lainnya omong kosong semua.” Juga Cahyo Pamungkas (peneliti LIPI) menilai revisi UU Otsus mestinya tidak hanya sekadar pembagian uang.

Kritik ini datang lantaran awalnya, pemerintah hanya akan merevisi beberapa pasal. Meski sudah dua puluh tahun Otsus Papua berjalan, dan mendapat banyak kritik evaluasi, pemerintah sepertinya melihat hanya beberapa pasal yang perlu dievaluasi; seakan mengabaikan fakta-fakta “kekurangan dan kelemahan” fundamental dari UU Otsus Papua itu sendiri.

Kekecewaan lain juga dialami oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Selama pembahasan revisi, lembaga perwakilan orang asli Papua (OAP) ini belum dilibatkan sama sekali. Bukan saja tak etis, tapi juga dianggap keliru, sebab secara konstitusional, kedua lembaga itu sesungguhnya memiliki peran dalam pengajuan usulan revisi UU Otsus, sesuai Pasal 77 UU Otsus Papua. Banyak aspirasi OAP yang sudah mereka terima dan karena itu pemerintah seharusnya mendengarkan suara kedua lembaga tersebut.

Sebelum Otsus 2001

Papua memiliki sejarah politik yang panjang dengan Indonesia. Status yang “terlunta-lunta”, mulai dari wilayah sengketa hingga kemudian berintegrasi dengan Indonesia. Tak mudah bagi orang Papua untuk menerima fakta berintegrasi dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969. Akibatnya, dibanding kata “integrasi”, istilah “aneksasi” alias pencaplokan wilayah lebih populer bagi sebagian besar orang Papua.

Ini karena jauh sebelumnya, pada 1 Desember 1961 Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya, disertai pengibaran bendera Bintang Kejora dan menyanyikan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”. Ketika itu, Papua telah mendeklarasikan dirinya.

Status integrasi belum final dan belum sepenuhnya diterima oleh sebagian orang Papua. Integrasi melalui mekanisme PEPERA oleh banyak pihak diklaim penuh manipulasi, tidak demokratis, tidak adil, dan tidak melibatkan seluruh OAP ketika itu. PEPERA yang seharusnya dilakukan melalui pemilu (one man one vote), pada praktiknya dilaksanakan melalui perwakilan 1.025 orang dalam dewan musyawarah, yang dipilih dan diawasi oleh militer Indonesia. Pelaksanaan PEPERA dinilai menyimpang dari New York Agreement (1962), perjanjian yang menjadi rujukannya.

Setelah sekian puluh tahun berintegrasi dengan Indonesia, orang Papua merasa seperti dianaktirikan. Jaminan keamanan dan kenyamanan hidup masih menjadi persoalan serius. Kekerasan dan pelanggaran HAM kerap mereka alami dan saksikan, bahkan menjadi ingatan kolektif; pengalaman kekerasan bersama. Perilaku rasisme masih sering terjadi dan menimpa OAP, baik yang dilakukan aparat negara maupun warga negara lainnya. Selain itu, kekerasan oleh negara melalui kebijakan-kebijakan represif yang diduga melanggar HAM, seperti Operasi Tumpas (1971–1989), Mapenduma (1996), Biak Berdarah (1998), dan lainnya masih menjadi catatan kelam tanpa penyelesaian.

Kesejahteraan yang diharapkan dari Indonesia pun hanya angan-angan. Marginalisasi justru semakin tampak, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. IPM Papua konsisten berada di bawah, yakni pada tahun 1996 adalah 60,2%; 1999 adalah 58,8%, 2002 adalah 60,1% yang jauh dari rata-rata nasional (ipm.bps.go.id).

Di tengah situasi tidak puas atas integrasi dan kekecewaan terhadap pembangunan itulah, kebijakan otonomi khusus dihadirkan.

Otsus: Jalan Tengah

Mayoritas orang Papua masih menyerukan keinginan merdeka dan lepas dari Indonesia. Gerakan perlawanan masih ada, baik melalui gerakan bersenjata maupun jalur damai. Situasi sosial dan politik di Papua pun kerap bergejolak, tidak stabil.

Dua persoalan pelik cukup menjadi alasan. Pertama dan utama, terpendamnya integritas dan harga diri sebagai bangsa Papua yang sudah mendeklarasikan diri “merdeka”. Kedua, belum tercapainya “memanusiakan manusia Papua” atas kebijakan yang ada selama menjadi bagian dari Indonesia.

Hingga puncaknya, Tim 100 yang merupakan tokoh-tokoh perwakilan orang Papua melakukan dialog dengan B.J. Habibie (Presiden Indonesia ketika itu). Tanggal 26 Februari 1999 itu tercatat sebagai dialog nasional antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua (jubi.co.id, 27 Maret 2021). Tak lain, tujuan pertemuan adalah untuk menyampaikan kehendak orang Papua merdeka, lepas dari Indonesia. Sudah tidak ada alternatif lain di luar itu, tidak ada harapan ke depan jika bergabung dengan Indonesia.

Indonesia menolak tuntutan itu. Sebagai gantinya, B.J. Habibie merespons dengan cara lain, yakni memberikan Otonomi Khusus untuk Papua. Papua diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri dalam kerangka NKRI. Otsus menjadi win-win solution atas masyarakat Papua yang menuntut merdeka dan Indonesia yang menolak tuntutan tersebut. Kata lain, jalan tengah sebagai solusi untuk mengantisipasi dan meredam kehendak disintegrasi Papua dengan Indonesia.

Poin penting dari Otsus adalah mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan provinsi lainnya, juga meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Tak luput, memberikan kesempatan OAP untuk mendapat akses terhadap hak-hak dasar di bidang politik, sosial-budaya, dan ekonomi. Semangatnya adalah kesejahteraan dan afirmasi. Jika kesejahteraan tercapai, harapannya, keinginan untuk merdeka pun diredam—meski belum tentu hilang.

Selain itu, Otsus pun diharapkan mengakomodasi pemenuhan harga diri dan martabat OAP. Identitas “kebangsaan” diizinkan eksis dengan porsi tertentu. Sayang, revisi Otsus pada 2008 tak mengakomodasinya.

Revisi Otsus: Pertegas Afirmasi Demi Kemajuan

Revisi kali ini diharapkan bisa lebih mengakomodasi kepentingan OAP; memberdayakan kehidupan ekonomi dan afirmasi politik mereka. Banyak pasal penting dan substansial yang harus direvisi dibandingkan hanya beberapa pasal yang diinisiasi pemerintah.

Adanya rencana agar dalam revisi kali ini pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam memekarkan wilayah tanpa persetujuan daerah juga perlu dipelajari kembali. Revisi pasal pemekaran wilayah tidak boleh mengamputasi kewenangan pemerintah daerah, MRP dan legislatif daerah. Jangan sampai revisi justru membuat kebijakan pemekaran bersifat top-down, menyimpang dari tujuan Otsus yang memberi kewenangan lebih pada daerah.

Otsus mestinya memberikan kekhususan kepada daerah, bukan mereduksi kewenangannya. Apalagi, suatu wilayah dimekarkan atau tidak mestinya menjadi usulan mereka yang berada di wilayah itu, yang notabenenya memahami seluk-beluk dan urgensinya.

Selanjutnya, revisi pasal mengenai kenaikan dana Otsus harus diikuti dengan revisi pasal pengelolaan dan pengawasannya. Pos-pos alokasi harus diatur dengan jelas dalam peraturan di level pemerintah pusat. Dua puluh tahun terakhir, dana Otsus Papua-Papua Barat dan dana tambahan infrastruktur mencapai Rp 138,65 triliun (cnnindonesia.com, 26 Januari 2021). Angka luar biasa itu mudah “diselewengkan” karena faktanya Otsus belum banyak membawa perubahan pada sektor-sektor penting di Papua.

Tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Papua dan Papua Barat masih kategori rendah. Data BPS tahun 2019 menunjukkan Angka Melek Huruf (AMH) masyarakat Papua 15 tahun ke atas baru mencapai 78%. Masyarakat Papua Barat yang menamatkan jenjang pendidikan SMP hanya 21,66%; yang lulus SMA hanya 29,21%; dan yang lulus kuliah hanya 11,75% (BPS, 2019).

Sektor kesehatan di Papua dan Papua Barat pun tidak kalah mengecewakan. Di Papua, hingga November 2019 sebanyak 1.050 anak menderita gizi buruk, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Selama tahun 2018, telah terjadi 195 kasus kematian bayi di Provinsi Papua Barat, naik dari tahun 2017 (Profil Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun 2018).

Pada sektor kesejahteraan ekonomi, masih banyak masyarakat Papua yang hidup di garis kemiskinan. Menurut BPS (2020), sebanyak 26,64% penduduk Papua hidup di bawah garis kemiskinan (4,47% kemiskinan di perkotaan dan 35,5% kemiskinan di perdesaan). Sedangkan, penduduk miskin di Papua Barat pada 2019 mencapai 22,17% (5,63% kemiskinan di daerah kota dan 34,19% kemiskinan di desa).

Inilah fakta miris di tengah dana Otsus yang fantastis. Wajar jika selama ini, Otsus dianggap tak lebih dari simbolis semata. Situasinya seakan tidak ada beda antara sebelum dan setelah Otsus diberlakukan. Orang Papua tidak merasakan perubahan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berarti. Padahal, keberhasilan capaian kesejahteraan ini pun belum tentu menjamin akan meredam keinginan orang asli Papua untuk merdeka, apalagi jika dianggap gagal—belajar dari kasus Skotlandia, di tengah kesejahteraan yang melimpah, pada 2014 mereka tetap menuntut referendum dari Inggris.

Situasi ini seharusnya membuat BAB X dalam UU Otsus tentang perekonomian perlu dikaji ulang; penting direvisi. Prioritas pembangunan ekonomi harus mengarah pada pemberdayaan ekonomi OAP, yang berlandaskan pada kebudayaan dan kearifan lokal orang Papua yang kolektif (kekeluargaan). Karena itu, perlu dicari format dan tata kelola ekonomi baru di Papua yang lebih kontekstual dan mengakomodasi situasi mereka. Apakah berbentuk koperasi atau sejenisnya, yang mendukung kemandirian mereka secara individual tanpa mengabaikan kebersamaan serta menjamin keberlanjutan perekonomiannya.

Selain itu, pasal-pasal dalam UU Otsus masih banyak yang mandek, dan belum terealisasi dalam aturan pelaksana lainnya, perlu segera diubah dan cari bentuk barunya.

Sebut saja pasal 45 dan 46 tentang HAM. Hingga sekarang ini belum ada kejelasan bagaimana mekanisme dan bentuk penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat di Papua. Ada sederet pelanggaran HAM berat di Papua yang harus segera diselesaikan. Komnas HAM pun hanya ada di Provinsi Papua, belum ada di Papua Barat. Padahal, kasus kekerasan dan pelanggaran HAM tak pernah absen dari seluruh wilayah Papua. Melalui revisi kali ini, jaminan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus segera direalisasikan.

Pada aspek afirmasi politik, pasal 28 UU Otsus tentang partai politik pun tidak jelas, sehingga perlu dilakukan revisi agar lebih lengkap dan komprehensif mengatur keberadaan parpol di Papua. Revisi perlu dikonkretkan supaya melegitimasi dibentuknya partai politik lokal/daerah di wilayah Papua. Sebagaimana keberadaan parpol lokal di Aceh, parpol daerah juga merupakan salah satu aspirasi politik orang asli Papua yang telah lama mengemuka tetapi belum mendapat tempat.

Parpol daerah diharapkan bisa menjadi wadah resmi-terlembaga, yang dapat dipakai khusus oleh orang asli Papua untuk menyalurkan aspirasi politiknya tanpa harus takut dikooptasi serta didominasi oleh kepentingan elite politik parpol nasional.

Ini hanya beberapa poin kecil dari UU Otsus Papua yang perlu dipertegas melalui revisi kali ini. Penegasan itu diperlukan untuk menunjukan keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah Papua, sekaligus memperjelas kebijakan afirmasi terhadap Papua.

Di luar itu, sesungguhnya masih ada beberapa hal penting mendasar lain yang wajib mendapat perhatian negara untuk diatur kemudian sebagai solusi permanen bagi Papua, seperti perlunya penciptaan sistem politik, hukum dan tata pemerintahan yang khusus dengan prinsip dua sistem satu negara, adanya pengaturan mengenai hak kepemilikan dan pengelolaan atas tanah oleh OAP, serta perlunya perlindungan kebudayaan orang asli Papua sebagai identitas, agar tidak punah dan tidak berujung menjadi cerita.

Tuntutan merdeka bukan main-main, maka solusinya pun jangan asal-asalan. Revisi UU Otsus harus bisa dijadikan momentum. Pemerintah tidak boleh terkesan terus memutar-mutar solusi, yang padahal sudah ada di depan mata. Dibutuhkan keinginan politik baik untuk memutus mata rantai konflik di Papua melalui agenda revisi ini.

Revisi UU Otsus Papua harus dilakukan secara transparan, komprehensif dan mengacu pada semangat Otsus. Pasal-pasal yang belum efektif perlu dikaji dan diperbaiki. Banyak kajian akademis dan analisis mengenai evaluasi Otsus yang bisa dijadikan pertimbangan. Namun, yang utama, libatkan seluas-luasnya orang asli Papua sebagai subjek dari revisi, dengar dan akomodasi aspirasi mereka. Beri kewenangan yang substansial dan strategis pada daerah, serta buka ruang partisipasi politik, pemberdayaan ekonomi serta afirmasi yang seluas-luasnya bagi orang asli Papua melalui revisi kali ini.

Diharapkan melalui upaya itu, tujuan mencapai kesejahteraan bagi orang asli Papua bisa mewujud serta suara-suara ingin merdeka pun suatu saat bisa ikut diredam.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 20/06/2021, https://kumparan.com/riednograal/pertegas-afirmasi-melalui-revisi-1vygj7QaNZJ

BUKAN SALAH NAGITA SLAVINA

BELAKANGAN pemberitaan mengenai Papua agak lain. Lini masa sedang ramai dengan pro-kontra penunjukan Nagita Slavina (selebritas non-Papua) sebagai duta (utusan) yang kemudian diralat menjadi ikon (simbol: maskot?) Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-XX di Papua.

Adalah Arie Kriting, komika asal Timur Indonesia, yang mengkritik penunjukan Nagita. Ia mempertanyakan alasan PB-PON mengambil kebijakan tersebut. Melalui Instagram pribadinya, ia menulis, “…Seharusnya sosok perempuan Papua, direpresentasikan langsung oleh perempuan Papua.” Menurutnya, ini akan lebih otentik dan menjadi sinyal baik bagi pengakuan atas keberagaman. Meski begitu, Arie juga tak memungkiri bahwa popularitas Nagita bisa mendongkrak sosialisasi PON Papua dengan cepat. Atas pertimbangan itu, dia menyarankan agar Nagita cukup diposisikan sebagai sahabat Duta PON.

Bukan salah Nagita dan kebijakan afirmasi

Penting ditegaskan bahwa polemik ini sebenarnya bukanlah kesalahan Nagita. Tidak tepat jika kritik atas kebijakan penunjukan tersebut seakan sedang menghakimi Nagita, karena sesungguhnya dia juga adalah “korban”. Sumber masalahnya ada pada kebijakan PB-PON sendiri, selaku penanggung jawab utama. Penunjukan ini mencerminkan adanya sikap yang tidak linier antara PB-PON dengan semangat kebijakan afirmasi pemerintah terhadap masyarakat Papua yang telah dan sedang terus dilakukan.

Selama ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik pembangunan manusia maupun infrastruktur di Papua, dinilai belum mampu sepenuhnya menjawab peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kebutuhan penghargaan atas harkat dan martabat serta rasa keadilan masyarakat Papua. Masyarakat Papua itu memiliki pengalaman sejarah politik panjang yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, mulai dari integrasi tahun 1969 hingga hari ini; konflik kekerasan dan tuntutan untuk penentuan nasib sendiri masih terus mengemuka dan terjadi hingga hari ini.

Menghadapi konflik politik tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua pada 2001. Otsus dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Pun, satu sisi sebagai simbol bahwa pemerintah Indonesia memiliki keinginan politik untuk menyejahterakan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua. Sejak tahun 1960-an, negara dianggap gagal dan lalai memanusiakan orang asli Papua.  Kekhususan atau pemberian status istimewa ini dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Papua seutuhnya, terutama orang asli Papua (OAP), sehingga secara perlahan juga bisa ikut meredam keinginan untuk penentuan nasib sendiri.

Otsus memberi ruang representatif untuk teraktualisasinya nilai dan kearifan lokal masyarakat Papua, jati diri mereka, kebebasan untuk berkembang dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Di dalamnya mengandung lima prinsip, yakni proteksi, afirmasi, pemberdayaan, universal, dan akuntabilitas masyarakat Papua (Mohammad Abud Musa’ad, 2012). Berdasarkan itu, kita dapat melihat bagaimana upaya pemerintah untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat Papua. Pentingnya masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua, menjadi subjek dalam pembangunan.

Kata lain, kehadiran kebijakan Otsus menandakan bahwa negara sedang melaksanakan kebijakan dan perlakuan berbeda (diskriminasi positif) terhadap orang asli Papua dibandingkan dengan warga negara Indonesia lainnya. Bahwa Papua dan khususnya orang asli Papua diperlakukan secara berbeda atau bisa disebut “diistimewakan”, sebagai akibat telah lama mereka diabaikan dan dilupakan dalam pembangunan.

Situasi ini perlu dipahami oleh semua pihak, agar tuntutan-tuntutan diafirmasinya orang asli Papua dalam segala sektor hidup bisa disikapi secara proporsional dan wajar, termasuk dalam kaitan dengan penyelenggaraan PON hari ini.

Didapuk sebagai tuan rumah PON XX, tentu menjadi salah satu bentuk nyata dari kebijakan afirmasi tersebut. PON menjadi wujud bahwa pemerintah Indonesia mau memberikan kepercayaan, tanggung jawab, dan wadah bagi masyarakat Papua untuk merasakan rangkulan negara dalam mewujudkan semangat Otsus. Sejak penunjukan tuan rumah pada 2014, memang semangat afirmasi itulah yang digaungkan. Meski memiliki keterbatasan-keterbatasan dari sisi kesiapan infrastruktur penyelanggaraan, Papua tetap ditunjuk menjadi tuan rumah PON. Diharapkan melalui PON, bisa memacu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

PON adalah bagian upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian keadilan dan kesetaraan berbagai provinsi untuk mengakses kesempatan yang sama, termasuk bagi Papua. PON dimaksudkan menjadi ajang bagi Papua untuk unjuk diri, menunjukkan potensi yang selama ini “terpendam”, seperti keunikan potensi sumber daya manusia, keragaman budaya, keramahan sosial, dan potensial kekayaan pariwisata. Harapannya masyarakat Papua sebagai kunci PON dilibatkan seluas-luasnya, supaya mereka merasakan tujuan afirmasi tersebut. Penyelenggaraan PON perlu mengedepankan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat Papua demi mengurangi kesenjangan dan memberikan peluang yang sama. Jadi, makna dan tujuan PON di Papua itu “istimewa”, lebih dari sekadar ajang olahraga dan hiburan.

Sayangnya, semangat dan kebijakan afirmasi ini tidak tecermin, khususnya dalam penunjukan ikon yang bukan perempuan asli Papua. Semangat dan kebijakan afirmasi yang berusaha dibangun pemerintah menjadi seakan tidak konsisten, karena mestinya posisi itu bisa diisi oleh perwakilan orang asli Papua, sebagai bentuk komitmen pemberdayaan dan pengaktualisasian jati diri masyarakat Papua. Juga sebagai penghargaan atas harkat dan martabat masyarakat Papua. PB-PON seharusnya memahami bahwa duta atau ikon itu harus mencerminkan afirmasi, yang berarti Duta Papua untuk Indonesia, bukan Duta Indonesia untuk Papua.

Argumen bahwa pemilihan duta/ikon adalah percepatan sosialisasi, sebenarnya bisa diuji relevansinya. Sesungguhnya ada banyak cara atau strategi lain yang bisa dipilih tanpa harus mengesampingkan keterwakilan masyarakat asli Papua pada peran sebagai duta ataupun ikon PON. Selama ini sosialisasi PON melalui media nasional (cetak maupun elektronik) relatif jarang terlihat. Padahal, daya jangkau media-media tersebut tidak bisa dianggap kecil.

Kerja-kerja publikasi dari PB-PON pun dianggap belum maksimal. Penunjukan Nagita bisa disebut sebagai jalan pintas, meski pemberdayaan potensi kelompok pemengaruh (influencer) media sosial asli Papua juga banyak dan belum tampak dilibatkan. Padahal, mereka adalah kelompok anak muda potensial yang bisa diajak untuk mengambil peran publikasi dan sosialisasi PON. Sebaiknya, program sosialisasi terlebih dulu mengajak kelompok pemengaruh (influencer) dan para pembuat konten (content creator) asal Papua ini sebagai yang utama. Kalaupun mendesak, barulah melibatkan pemengaruh nasional sebagai pelengkap untuk mendongkrak sosialisasi.

Di sisi lain, PON juga seharusnya mendatangkan manfaat bagi masyarakat Papua. Dana yang digunakan untuk penyelenggaraan PON bisa diatur agar dinikmati oleh masyarakat Papua, melalui pelibatan mereka pada setiap bagian penyelenggaraan PON. Setali tiga uang, PON harus bisa menjadi medium untuk mengimplementasikan nilai-nilai dan semangat Otsus.

Selain itu, adalah tidak tepat jika meminta masyarakat Papua untuk merasa terwakili oleh sosok duta atau ikon yang bukan orang asli Papua. Jati diri dan martabat adalah hal yang esensial dan sensitif bagi suatu masyarakat, termasuk bagi orang asli Papua. Di sisi lain, keberadaan nasionalisme keindonesiaan di Papua juga berbeda dengan daerah lain. “Nasionalisme ganda” masih hidup pada sebagian orang Papua. Dengan meminta masyarakat Papua menerima dan merasa terwakili atas duta atau ikon yang bukan perempuan asli Papua, tentu akan menambah panjang daftar ketidakadilan yang telah dialami oleh masyarakat asli Papua. Padahal, situasi ini perlu dihindari karena berpotensi menggoyahkan semangat afirmasi yang selama ini telah diupayakan pemerintah.

Kontroversi ini perlu disudahi. PB-PON dan penyelenggaaraan PON harus ikut mewujudkan semangat dan kebijakan afirmasi yang selama ini telah diupayakan pemerintah atas Papua. Ini waktunya harkat dan martabat perempuan/orang asli Papua diangkat dan menjadi kunci dalam cerita sukses penyelenggaraan PON. Karena itu, sebaiknya putusan penunjukan Nagita Slavina segara dicabut. Di sisi lain, atas dasar pemahaman ini, baiknya Nagita juga menarik diri dari pemosisian dirinya sebagai ikon—suatu kekeliruan lainnya, sebab ikon itu umumnya berbentuk simbol benda: sejenis maskot. Cukuplah Nagita menempatkan diri sebagai “sahabat duta PON”—sebagaimana saran komika Arie—atau mengambil peran lain demi menyukseskan PON Ke-XX di Papua.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 07/06/2021, https://kumparan.com/riednograal/bukan-salah-nagita-slavina-1vtXgFVLHE0

PANCASILA: SAMUDERA BERBAGAI GAGASAN

MEREKA yang berpandangan ini atau itu, atau yang cenderung memiliki cara pandang etis benar-salah (deotologis) dijamin sulit memahami posisi unik Pancasila: tertutup—sebagai ideologi—sekaligus terbuka (inklusif) dalam penafsiran.

Dalam sejarah, adalah aneh kalau sebuah ideologi—yang umumnya pasti tertutup bisa menyebut dirinya sebagai terbuka. Apalagi, kalau Pancasila dikatakan sebagai mangkuk bagi beragam pikir yang mungkin ada. Ini juga kian membingungkan bagi sebagian orang.

Bagi mereka, ideologi haruslah tertutup, dalam artian menolak yang lain. Kalau tidak memilih pemikiran tertutup (A), ya, berarti harus bersifat terbuka (B). Tidak ada pilihan lain di luar A dan atau B, selain tertutup atau terbuka. Cara pikir ini, umum adalah bagian dari pola masyarakat Barat yang bersifat tegas. Ini bukanlah cara pikir dominan masyarakat Timur, khususnya Indonesia.

Sebagai ideologi titik tengah, yang merupakan hasil dialektika antara berbagai gagasan dan pandangan, Pancasila tidak mungkin diklaim sebagai identik dengan satu pandangan tertentu. Pancasila adalah saripati dari berbagai-bagai gagasan, termasuk yang sudah atau pernah ada. Ini dimungkinkan, sebab Pancasila lahir dari pola pikir etis ketimuran, yakni kemanfaatan (teleologis) dan ketepatan (kontekstual).

Dua pendekatan etis ini (teleologis dan kontekstual) kemudian melahirkan sikap pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu. Mereka yang menggunakan pendekatan pikir ini, cenderung akan tampak lebih ramah terhadap yang berbeda. Bahkan yang berbeda itu bisa diolahnya menjadi sumber lahirnya gagasan-gagasan baru. Itu sebab, adalah mustahil jika kita hendak menyamakan Pancasila dengan satu ideologi tertentu.

Pada perumusan dasar negara, pada rapat BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Indonesia Baru memang dihadapkan (setidaknya) pada dua pilihan pemikiran besar sebagai landasan pijakan bernegara kelak: negara agama atau negara sekuler (agama dilarang di ruang publik).

Para Pendiri Bangsa yang berpandangan baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, atau “tidak menerima sepenuh-penuhnya dan tidak menolak sepenuh-penuhnya sesuatu itu”, pun akhirnya berhasil merumuskan dasar negara kita. Andai waktu itu Bapak Bangsa kita didominasi pola pikir Barat, yakni harus ini atau itu, maka Indonesia Kemasan Baru dijamin tidak akan pernah ada!

Cara pikir yang lahirkan Pancasila

Memahami Pancasila sebenarnya tidak sebatas dalam soal-soal bagaimana menafsirkannya. Hal penting lain yang harus dipahami, dan perlu kita pegang, adalah cara pikir dialektika yang melahirkan Pancasila itu.

Pancasila lahir dari semangat adaptasi ataupun semangat menyerap, tanpa menolak sepenuh-penuhnya, dan di saat yang sama tidak menerima sepenuh-penuhnya terhadap sesuatu gagasan tertentu itu. Cara pikir memperkaya diri ini telah secara cerdas menjadi cara yang ampuh dalam menyelesaikan suatu konflik. Cara pikir inilah yang harus kita teruskan.

Peran cara pikir ini juga sangat nyata tatkala perumusan dasar negara Indonesia Baru. Ir. Sukarno dengan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu berhasil menuntun beragam pikir yang berkembang pada waktu itu ke dalam satu titik di mana secara keseluruhan, semua peserta rapat BPUPKI, termasuk anggota PPKI bisa menerimanya.

Hal penting ini—cara pikir unik yang melahirkan Pancasila—terlampau penting untuk kita, sebagai generasi penerus bangsa yang majemuk mengabaikannya. Memahami cara pikir ini, akan mendorong kita menjadi manusia-manusia yang humanis, menghargai manusia lain dengan sebaik-baiknya. Kita akan diarahkan menjadi orang-orang yang lebih ramah dan bisa mengembangkan sikap menerima dan mengakui keberadaan mereka yang berbeda sebagai suatu keniscayaan. Dan ini adalah sikap terpenting bagi kita untuk dirawat sebagai modal sosial dalam membangun negeri ini.

Mengabaikan cara pikir ini, sama dengan penyangkalan terhadap keindonesiaan yang beragam, juga di saat yang sama akan merusak tatanan kehidupan sosial berbangsa kita.

Cara pandang baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, sesungguhnya mengakui kompleksnya identitas manusia itu. Adalah fakta bahwa di dalam gagasan yang tampak baik dan paling benar sekalipun pasti memiliki kelemahan-kelemahan, yang masih perlu terus diperbaiki. Dalam gagasan yang tampak buruk sekalipun tetap ada hal baik dan benar yang bisa ditemui darinya, sedikit-banyak tetap ada hal yang pasti bermanfaat yang bisa diambil.

Tentu hanya melalui cara pandang unik itulah, kita bisa membuka diri untuk melihat fakta-fakta keterbatasan manusia. Adalah mustahil bagi seorang yang berpikir hitam-putih (yang hanya membagi realitas dalam dua identitas: benar-salah) bisa memiliki sikap terbuka seperti ini. Baginya, di dalam putih tidak akan ada hitam, dan sebaliknya. Cara pikir ini adalah arogan, dan sombong. Manusia dalam dirinya adalah terbatas, juga cenderung bengkok, maka adalah keliru kalau-kalau manusia lantas mengidentikan dirinya sebagai benar, tanpa ada yang salah sedikitpun.

Cara pandang unik ini dengan sendirinya juga menolak arogansi ataupun superioritas konsep yang kerap diwacanakan oleh kaum intelek murahan.

Mereka yang suka mengklaim memiliki gagasan terbenar dan terbaik adalah mereka-mereka yang lupa diri bahwa otaknya adalah ciptaan, yang terbatas, bahkan cenderung bersikap ‘bengkok’ atau sudah terpolusi.

Adopsi cara pikir itu

Pancasila memang kaya dengan gagasan besar. Mulai dari sila pertama hingga kelima, berisi cara pandang hidup, yang menurut Yudi Latif, melampaui pemikir-pemikir di abad ini sekalipun. Relevansi dari makna dan nilai dalam Pancasila ini hanya membuktikan bahwa cara pikir dialektika, dengan menyerap hal-hal baik dari suatu hal (gagasan) tertentu—apa pun gagasan itu—adalah ampuh dan adalah kerugian andai generasi Indonesia hari ini maupun yang akan datang secara sengaja mengabaikannya.

Kita mesti memegang dan secara sadar terus menerapkan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan dalam hari-hari kita. Apalagi, tantangan terhadap dasar negara ini di hari-hari yang akan datang tentu kian berat, sebab generasi baru—yang bukan perumus Pancasila—sangat mungkin akan mempertanyakan relevansi Pancasila buat mereka. Bahkan, sangat terbuka kemungkinan hadirnya gagasan-gagasan baru yang bisa dianggap lebih tepat ketimbang Pancasila.

Cara berpikir dialektika ini—menghargai dan mampu menyerap hal-hal baik dari keperbedaan secara luas yang mungkin ada—akan menolong kita dalam menghadapi gagasan-gagasan baru yang mungkin akan muncul, tanpa perlu mengubah Pancasila itu sendiri.

Menurut Eka Darmaputera, bahwa Pancasila tentu memiliki kelemahan-kelemahan. Tetapi, walau mengatakan demikian, itu tidak mengharuskan kita perlu mengubah Pancasila. Sebagai gagasan warisan manusia yang terbatas, Pancasila juga bisa salah, bisa juga tidak relevan, dan bisa juga suatu saat harus diganti. Mengatakan ini terlihat mudah, namun untuk sampai pada keputusan mengganti tentu bukanlah hal mudah, kita memerlukan alasan-alasan super- rasional untuk itu.

Penulis sendiri berpendapat bahwa Pancasila bukanlah barang suci antikritik. Pancasila tetaplah sesuatu yang dalam dirinya pasti memiliki keterbatasan-keterbatasan, sebagai konsekuensi Pancasila lahir dari para perumus yang juga bisa lapar dan bisa salah. Hanya, Pancasila juga tidak harus dan tidak selalu perlu diubah.

Kalaupun ada keinginan mengubah, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah, apakah usulan perubahan itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh baru, tidak bisa diakomodir dalam Pancasila. Selama hasil penafsiran terhadap Pancasila masih bisa mengakomodir substansi gagasan perubahan yang diusulkan, selama itu pula adalah hal yang terlalu mahal jika kita harus mengubah ataupun mengganti Pancasila.

Apalagi, natur Pancasila secara nyata menegaskan dirinya sebagai ideologi terbuka. Itu artinya, Pancasila adalah wadah bagi gagasan-gagasan, sekaligus di saat yang sama, Pancasila juga tidak pada posisi akan menolak dan atau menerima sesuatu itu secara ‘bulat-bulat’, asal dan sepihak.

Pancasila adalah samudera—tempat bertemunya berbagai aliran pemikiran—bagi beragam gagasan. Maka bukan saja menerima, Pancasila justru akan diperkaya dan memperkaya gagasan-gagasan baru itu. Karenanya, daripada kita habis waktu karena hendak mengganti Pancasila, akan lebih tepat kalau waktu itu kita gunakan untuk merawat dan memelihara ‘samudera’ milik bersama ini.

Selamat Hari Lahir Pancasila 2021.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompasiana.com, 01/06/2011, https://www.kompasiana.com/graaltaliawo/5500d433a3331153735120e8/pancasila-samudera-berbagai-gagasan

TEKAN KEKERASAN SEKSUAL

NASIB nahas menimpa perempuan berinisial GK pada 16 Juli 2019. Tak cukup memerkosa dan mengambil barang-barang milik korban, pelaku bahkan membunuhnya. Kasus ini terjadi di Maluku Utara, ketika korban menaiki mobil penumpang umum (kompas.com, 19/07/2019).

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum ini bukan yang pertama, ada banyak kasus serupa yang sering kita dengar. Ini mengindikasikan bahwa ruang publik dan fasilitas umum belum aman dan ramah bagi penggunanya.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) melakukan survei tentang Pelecehan Seksual di Ruang Publik pada 25 November sampai 10 Desember 2018, dengan 62.224 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei ini menunjukan bahwa 46.80 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum (kompas.com, 27/11/2019). Tak hanya itu, jalanan umum dan transportasi umum adalah dua lokasi tertinggi terjadinya pelecehan.

Survei lain oleh L’Oreal Paris secara nasional melalui IPSOS Indonesia pada 2019, juga menegaskan situasi serupa. Sebanyak 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik (beritasatu.com, 8/3/2021).

Perlu diketahui bahwa dari kasus-kasus yang telah terjadi, kekerasan seksual kerap tidak memandang identitas korban. Tua-muda ataupun berpakaian terbuka-berpakaian tertutup, semua bisa menjadi korban. Bahkan, tindakan tersebut tidak mengenal waktu, kekerasan seksual terjadi baik pada siang maupun malam hari. Kekerasan seksual juga tidak mengenal tempat. Tindakan itu kerap dilakukan di ruang-ruang pribadi, juga di ruang publik dan fasilitas umum.

Ruang publik dan fasilitas umum, yang digunakan sebagian besar masyarakat ini, seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya. Namun, situasi yang dijumpai kerap sebaliknya. Ruang publik dan fasilitas umum justru menjadi tempat yang populer dilakukannya tindakan kekerasan seksual.

Negara memiliki tugas dan tanggung jawab atas situasi ini—atas semua hal yang ada di ruang publik dan fasilitas umum—termasuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga penggunanya. Adanya kasus kekerasan di ruang publik dan fasilitas umum menandakan bahwa pemerintah belum maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut.

Belajar dari kasus dan hasil survei KRPA dan L’Oreal Paris, kita bisa menarik dugaan bahwa ada korelasi antara kondisi ruang publik dan kualitas fasilitas umum dengan kekerasan seksual. Jika kondisinya baik dan menunjang, maka kasus kekerasan seksual dapat ditekan, begitupun sebaliknya. Mengenai ini, studi UN Women Indonesia (2017) di Jakarta menunjukkan bahwa ada relasi yang kuat antara infrastruktur (fasilitas umum) yang tidak memadai dengan kekerasan seksual terhadap perempuan (kumparan.com, 22/11/2018).

Ruang publik dan fasilitas umum yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang layak akan melahirkan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Pelaku tentu merasa bebas dan leluasa melakukan kekerasan seksual karena menganggap tidak awasi.

Masih banyak ruang publik dan fasilitas umum di Indonesia yang belum memadai dan layak bagi penggunanya. Masih ada ketimpangan infrastruktur, khususnya di daerah-daerah pelosok dan perdesaan. Minimnya penerangan—bahkan banyak daerah yang nyaris gelap gulita ketika malam—masih banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara. Padahal, penerangan di fasilitas umum seperti jalan dan halte, merupakan aspek penting dalam menekan laju terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Di beberapa kota besar sudah ada trotoar dan halte yang layak, tapi tidak di banyak daerah lainnya. Kamera awas (CCTV) di tempat strategis hanya ada di kota-kota besar. Fasilitas penting ini masih minim di banyak daerah. Akibatnya, kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di daerah yang ruang publik dan fasilitas umumnya masih belum layak dan belum memadai.

Situasi ini membuat hak publik untuk mendapatkan perlindungan di ruang publik dan fasilitas umum menjadi terbengkalai. Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi membuat masyarakat menjadi tidak nyaman, bahkan takut untuk berada di ruang publik dan menggunakan fasilitas umum. Ruang publik dan fasilitas umum yang berkualitas menjadi penting bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas sosial dan kegiatan ekonominya. Di sisi lain, adalah hak warga untuk berada di ruang publik dan menikmati fasilitas umum secara aman dan nyaman, tanpa dibayangi rasa takut dan cemas menjadi korban tindakan kekerasan seksual.

Ruang publik dan fasilitas umum berada di bawah tanggung jawab negara. Adalah tugas pemerintah menciptakan ruang publik dan menghadirkan fasilitas umum yang ramah, aman, dan nyaman bagi warga. Itu merupakan perwujudan fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Karena itu, diperlukan kebijakan dan aksi nyata untuk menghadirkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi warga pengguna.

Pemerintah bisa memulainya dengan penyediaan infrastruktur “pengawas” seperti penerangan (yang tidak hanya di jalan raya, tapi juga sampai ke gang-gang), trotoar dan halte yang layak dan yang memadai, termasuk menyediakan semacam tombol “alarm” jika terjadi keadaan darurat. Perbanyak kamera awas (24 jam) di titik-titik yang potensial terjadinya kekerasan seksual, juga harus menyediakan layanan transportasi umum yang aman dan terjamin, baik dari kualitas kendaraannya (fisik) maupun sistem manajemen serta pengawasannya.

Di Maluku Utara, khususnya transportasi umum antarkota, juga masih tampak minim infrastruktur pengawasan. Warga Maluku Utara perlu mendorong Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk membuat regulasi mengenai penyediaan transportasi umum antarkota yang profesional dari sisi manajemen dan ketat dari sisi pengawasan. Setiap penyedia jasa transportasi wajib melengkapi armadanya dengan teknologi rekam atau lacak, guna memberikan perlindungan terhadap supir maupun penumpang. Transportasi dari dan ke pusat-pusat kota, misalnya, harus dikelola secara profesional, baik melalui badan usaha daerah atau melibatkan pihak swasta untuk berinvestasi serta mengembangkan bisnis transportasi secara profesional yang dilengkapi teknologi.

Tak hanya pemerintah, masyarakat pun perlu berperan aktif. Selalu bersikap waspada dan saling menghormati jika berada di ruang publik dan fasilitas umum. Sebagai tindakan preventif, perlu juga disiplin memberikan kabar kepada keluarga/kerabat mengenai posisi dan transportasi umum apa yang sedang digunakan (misalnya, menginformasikan jenis kendaraan dan nomor polisinya), supaya dapat dideteksi dengan mudah dan cepat.

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum, sebagaimana peristiwa yang menimpa GK di Maluku Utara, sepatutnya tidak terjadi. Terbatasnya penyediaan infrastruktur di ruang-ruang publik dan fasilitas umum menyebabkan kekerasan seksual masih begitu leluasa dilakukan dan memakan korban. Pemerintah harus mewujudkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi semua warga. Itu adalah kewajiban negara, sekaligus merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 25/05/2021, https://kumparan.com/riednograal/tekan-kekerasan-seksual-1voW0k4cFSd

LAMPU DARURAT KESEHATAN MALUKU UTARA

PEMENUHAN layanan kesehatan tidak boleh “pandang bulu” kepada mereka yang akan mengaksesnya. Tidak peduli tua atau muda; di desa atau di kota; “berkantong tebal” atau “berkantong tipis”; maupun lainnya. Mengakses layanan atasnya adalah hak dasar minimal warga negara (tanpa terkecuali), yang secara otomatis menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena dengan begitu, negara menunjukkan suatu kehadiran dan perannya secara minimal.

Pada implementasinya, kewajiban itu harus bisa dihadirkan lebih dari standar layanan minimal—sesuai Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Pelayanan kesehatan umum yang sesuai standar harus mampu dinikmati semua masyarakat Indonesia, hingga mereka yang berada di pelosok sekali pun. Ironisnya, lagi dan lagi fakta di lapangan berkata lain. Upaya pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum merata, masih ditemukan banyak ketimpangan, dan belum dapat dilakukan secara optimal, khususnya di daerah-daerah kepulauan dan daerah-daerah terpencil yang aksesnya sulit dijangkau.

Maluku Utara salah satunya. Problematika pelayanan kesehatan di Maluku Utara akhir-akhir ini terus disorot berbagai pihak, bahwa Maluku Utara darurat kesehatan. Hal itu menggema mengagetkan publik di kala beredarnya berita di halmaherapost.com pada21 April 2021, yakni salah satu rumah sakit andalan Provinsi Maluku Utara yang berada di Sofifi mematok tarif pelayanan umum dengan cukup mahal, bahkan nyaris menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Ini tentu menjadi sinyal darurat bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat pemberian layanan kesehatan adalah kewajiban negara. Beban biaya utamanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Adalah masalah jika masyarakat tidak bisa mengakses hak kesehatannya akibat tingginya tarif layanan, apalagi sampai mereka enggan berobat karena khawatir tidak mampu membayar. Kondisi ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi secara berulang.

Tarif pelayanan yang tinggi ini disinyalir karena belum adanya mekanisme kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Alasannya, RSU Sofifi belum memenuhi syarat standar keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan, yakni kurang fasilitas pendukung (termasuk belum adanya tenaga dokter ahli).

Di satu sisi, RSU yang berada di pusat provinsi Sofifi ini merupakan harapan bagi masyarakat Maluku Utara. Terbilang miris, jika salah satu rumah sakit terbesar di Maluku Utara ini saja belum optimal menjamin hak kesehatan masyarakatnya. Bagaimana dengan rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan lainnya, yang levelnya berada di bawah RSU ini?

Padahal, menjamin layanan kesehatan untuk bisa diakses masyarakat adalah hal yang penting, khususnya bagi masyarakat dan umumnya Indonesia. Tidak ada negara yang jalan jika masyarakatnya tidak sehat. Kesehatan yang berkualitas akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas pula, yang kelak berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga sebaliknya.

Selain itu, indeks kesehatan menjadi salah satu penilaian dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), selain pendidikan dan pendapatan. IPM ini menjadi ukuran bagaimana keberhasilan suatu negara atau daerah dalam membangun kualitas hidup masyarakatnya. Sayangnya, mengacu data BPS Maluku Utara (2021), IPM Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 0,21 poin, yakni tahun 2020 adalah 68,49 poin dan tahun 2019 68,70 poin. Berdasarkan gambaran itu, tentu kita tidak mengharapkan akan melahirkan individu-individu yang tidak berkualitas.

Sulitnya menjangkau akses pelayanan kesehatan pun akan berdampak pada kecemasan masyarakat dalam menjalani hidup. Risiko-risiko kesehatan akan terus membayangi, diperparah jika belum adanya jaminan atas kesehatan mereka ke depan. Ini bisa saja akan memengaruhi dan menghalangi ruang gerak mereka untuk produktif. Padahal, kebijakan mengenai sistem jaminan sosial nasional (termasuk kesehatan di dalamnya) sudah ada.

Pun, ini adalah hal serius yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi sebaiknya fokus melakukan upaya-upaya nyata untuk menuntaskan persoalan kesehatan di Maluku Utara. Juga turut berperan aktif mendorong supaya implementasi dari kebijakan kesehatan yang sudah ada dapat berjalan secara tepat, tersistematis, dan optimal.

Langkah awal, bisa dimulai dari pemenuhan syarat untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat banyak dampak positif yang akan dirasakan masyarakat, salah satunya tarif pelayanan yang terjangkau. Skema kerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mengakses hak kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan biaya.

Tak hanya itu, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan penyediaan obat-obatan yang berkualitas dan bermutu pun harus menjadi agenda prioritas. Perbaikan pelayanan kesehatan ini bisa diawali dengan pemetaan masalah dan potensi kesehatan di setiap daerah, melalui penyelenggaraan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesehatan serta perlu adanya peningkatan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan kesehatan.

Darurat kesehatan menjadi tantangan tersendiri dan memang tidak mudah ditangani, tapi bukan berarti tidak bisa. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berkomitmen menjadikan bidang kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2020–2024. Selanjutnya, dibutuhkan keberpihakan dan niat baik politik untuk segera merealisasikannya. Jika komitmen itu mewujud, esensi kehadiran negara secara minimal, khususnya dalam bidang kesehatan, bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 21/05/2021.

SIASAT PILIH JURUSAN

KEGALAUAN dalam memilih jurusan kuliah merupakan salah satu persoalan pokok yang selalu menghantui sebagian besar siswa pasca-lulus SMA. Salah satu faktornya adalah kurikulum yang terlalu luas dan banyak sehingga siswa kesulitan untuk menemukan dan mengidentifikasi potensi diri mereka, di luar faktor didikan orangtua yang kurang optimal. Fatalnya, hal ini bisa membuat siswa mengalami disorientasi dalam menentukan tujuan hidup di masa depan.

Kasus salah pilih jurusan lumrah terdengar, bahkan dari lingkungan terdekat kita. Ada beragam alasan mengapa mereka “terperangkap” dalam jurusan yang kurang tepat. Mulai dari “ikut-ikutan” teman supaya kuliahnya ada teman, ambisi/obsesi atau paksaaan orangtua, gengsi atas universitas tertentu (tidak masalah diterima di jurusan apa pun), hingga memilih jurusan kuliah hanya sekadar untuk kepentingan mencari uang (jurusan yang mudah mendapat kerja).

Belum lagi kendala ekonomi yang “memaksa” siswa untuk memilih universitas dengan jurusan yang “seadanya”. Disayangkan, padahal, keterbatasan ekonomi sepatutnya bukan menjadi alasan karena negara seharusnya intervensi dan berkewajiban memfasilitasi warga negaranya untuk berpendidikan, salah satunya bisa melalui dana bantuan pendidikan.

Tak jarang, alasan-alasan tersebut menjadikan kita disorientasi dan berujung pada malapetaka yang berkepanjangan—berhenti di tengah jalan atau lulus berubah menjadi sekadar “lolos”.

Padahal, ada problem lainnya yang pertama dan utama, yakni mengenali potensi diri. Dengan mengenali potensi diri, kita bisa mengasahnya dan mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan potensi dan minat yang kita miliki tersebut. Kita memiliki sesuatu yang kita cintai, yang mau kita geluti, dan yang mau kita pelajari lebih jauh lagi—lebih dari sekadar suka.

Jika berminat dengan pengetahuan alam, maka ambil jurusan sains. Jika berminat dalam bidang musik, maka ambil jurusan seni. Ini menjadi penting karena potensi diri dan minat menjadi alasan kita untuk bertahan kala menghadapi proses atau perjalanan yang sulit. Jika begitu, ke depan kita akan menjalankan kuliah tanpa tekanan, baik dari dalam diri maupun eksternal.

Potensi ini yang kemudian akan mengarahkan ke mana tujuan hidup kita, apa yang akan kita capai, mau seperti apa kita di masa mendatang (termasuk dalam menghabiskan sisa hidup). Tujuan ini kemudian yang menjadi acuan kita untuk beraktivitas dan berupaya mencapainya sesuai dengan potensi diri dan minat yang dimiliki.

Dengan demikian, potensi diri menjadi akar. Permasalahannya, siswa mengalami kesulitan untuk mengenali potensi diri yang mereka miliki. Sekolah dan guru (mulai SD hingga menengah) seharusnya mampu membaca potensi diri setiap siswa, kemudian menajamkannya. Namun, yang terjadi hari ini adalah sebaliknya, mereka justru tidak tahu potensi apa yang dimiliki.

Sistem pendidikan, khususnya kurikulum yang terlalu luas dan banyak menjadi salah satu faktor. Siswa dijejali banyak pengetahuan dan mata pelajaran selama bertahun-tahun. Semisal, mereka yang hanya berminat Matematika, tetap dijejali mata pelajaran lainnya. Atau, mereka yang hanya berminat Bahasa Inggris, tetap dijejali pula Fisika.

Dampaknya, konsentrasi siswa akan terbagi banyak, sehingga kesulitan mengenal potensi diri secara spesifik. Hal terburuknya, potensi tidak berkembang dan mata pelajaran yang dijejali pun tidak dipahami secara maksimal.

Ini tentu tidak boleh berlangsung panjang. Maka itu, negara harus memfasilitasi bagaimana cara untuk mengukur dan mengidentifikasi potensi setiap siswa. Kemudian, merancang kurikulum yang berorientasi pada pengembangan potensi dan minat siswa, sehingga di jenjang selanjutnya bisa semakin dipertajam, bahkan bisa menjadi ahli.

Kurikulum juga perlu dirancang dengan memerhatikan aspek lokalitas di mana siswa tumbuh dan berkembang. Misalnya, perlu ada kurikulum pendidikan berbasis masyarakat pesisir, pertanian, dan perikanan bagi Maluku Utara sesuai dengan alamnya, supaya pendidikan tidak membuat mereka tercerabut dari kearifan lokal daerahnya.

Selain itu, yang tak boleh terlupakan adalah andil orangtua. Orangtua juga berperan signifikan dalam keberhasilan sang anak. Keluarga menjadi sumber pendidikan pertama bagi anak. Keluarga yang memiliki kapasitas mendidik yang baik, akan memengaruhi bagaimana sang anak terbentuk kelak.

Anak harus diajak dan didorong untuk mengenal apa yang mereka minati dan sukai. Kemudian, ini bisa menjadi dasar pertimbangan untuk memilih jurusan dan fokus studi. Orangtua juga tidak boleh memaksakan kehendak pribadi dan menjadikan anak sebagai korban obsesi orangtua yang tidak kesampaian. Misal, memaksakan anak menjadi polisi akibat orangtuanya gagal menjadi polisi, memaksakan anak menjadi dokter padahal sang anak tidak menyukai pembelajaran seputar kedokteran, dan masih banyak lagi problem lain yang kerap kali terjadi.

Pendidikan yang tepat perlu dibarengi dengan pengembangan potensi dan minat yang optimal. Anak harus bisa mengenali potensi mereka, untuk kelak dapat merancang tujuan hidup sesuai dengan yang diinginkan. Kerja sama negara dan keluarga diharapkan akan membuat anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi diri, tanpa harus mengalah dengan keterbatasan, sebagaimana pula dalam memilih dan menentukan jurusan.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 22/04/2021.