JEDA TAMBANG, KEMBANGKAN ALTERNATIF

BELAKANGAN ini Maluku Utara kembali ramai diperbincangkan, baik lokal maupun nasional. Isu sentralnya seputar aktivitas pertambangan yang bergeliat di daerah ini. Kita pun digiring pada kutub ekstrem: pro sepenuhnya atau kontra sepenuhnya. Poin plus dari aktivitas pertambangan memang tidak bisa diabaikan begitu saja, namun tentu ini bukan pilihan untuk jangka panjang karena sifat destruksi atasnya. Saya tidak ada pada kedua posisi ekstrem tersebut, melainkan di posisi yang lain: jeda pertambangan dan menggiatkan sektor sumber daya alam berkelanjutan: perikanan, pertanian/perkebunan.

Kenapa mengeksplorasi tambang?

Sementara ini Pemerintah tidak punya modal/kapital untuk membangun negara seorang diri. Dibutuhkan orang kaya/investor untuk berinvestasi. Dari investasi inilah, negara mengantongi akumulasi kapital melalui pajak dan bukan pajak. Pertambangan masuk opsi untuk dieksplorasi karena, salah satunya, ‘barang’ ini begitu dilirik investor dan pasar. Lebih cepat mendapatkan keuntungan, sebab akumulasi kapital banyak berputar di sana. 

Pertambangan disebut-sebut sebagai kontributor terbesar bagi sumber pendapatan negara dalam waktu yang tergolong singkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (15/01/2024) merilis realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai Rp 300,3 triliun pada 2023. Mineral dan batu bara menyumbang 58% dari total tersebut, yakni Rp 173 triliun. Melesat tajam jika pendapatan dari pajak ikut dihitung.

Ekonomi negara, termasuk daerah, sudah pasti kecipratan. Ini menjadi modal untuk pembangunan di berbagai bidang publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Harapannya, bisa linier dengan kesejahteraan warga melalui hak-hak publiknya yang berangsur terpenuhi.

Besarnya aktivitas pertambangan terbukti mampu menyerap tenaga kerja secara massal. Ini bersambut positif dengan angka pengangguran di Indonesia (juga Maluku Utara) yang cukup tinggi. Kesempatan kerja terbuka dengan upah yang biasanya di atas rata-rata (dibandingkan bidang kerja umumnya).

Selain itu, masifnya aktivitas pertambangan turut membuka kesempatan bagi usaha-usaha pendukung. Kos-kosan, transportasi umum, warung makan, toko sembako, dan kebutuhan sandang, pangan, papan lainnya. Geliat dan perputaran ekonomi daerah akan hidup. Bank Indonesia mencatat pada 2022 Maluku Utara mengalami akselerasi pertumbuhan ekonomi 22,94% (djpb.kemenkeu.go.id, 13/04/2023).

Poin plus yang juga dirasakan adalah adanya penambahan/transfer pengetahuan terkait dunia pertambangan dan teknologi. Masyarakat bisa mengenal hal-hal modern, misalnya sistem komputerisasi peralatan yang bisa mengefisienkan dan mengefektivitaskan aktivitas manusia. Ke depan, ini membantu kita sebagai negara kaya tambang untuk kelak bisa mengeksplorasinya secara mandiri.

Terimpit ancaman tambang

Tak melulu berdampak positif, industri ekstraktif ini telah dilabeli sebagai industri yang mengotori bumi. Isu terbesar yang mengonfrontasinya adalah lingkungan. Ini yang diresahkan warga dan penolakan terus berdatangan atasnya. Konflik persinggungan lahan kerap terjadi antara lahan pertambangan dengan lahan masyarakat adat, masyarakat lokal, atau area hutan lindung. Ini juga terjadi di beberapa kabupaten di Maluku Utara: suku Tobelo Dalam di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, konflik Gunung Wato-wato di Halmahera Tengah, konflik warga desa dengan perusahaan tambang di Desa Bobo, Halmahera Selatan, dan lainnya.

Tambang butuh lahan yang luas, tak jarang bersinggungan dan berdekatan dengan lingkungan warga. Pembebasan lahan tambang—termasuk praktik deforestasi—sudah lazim berkonflik dengan warga sekitar, tak terkecuali masyarakat adat. Global Forest Watch (kompas.id, 19/06/2024) mendata selama 2001–2023 Maluku Utara kehilangan tutupan pohon hutan sebesar 258.000 hektare akibat alih fungsi lahan pertanian ke pertambangan. Lahan pertanian/perkebunan krisis. Dinas Pertanian Maluku Utara mencatat ada 27.959 ha Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, begitu jauh dibandingkan dengan lahan konsesi tambang yang mencapai 655.581 ha (Jatam, 2024).

Sampai April 2025 ada 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara). Pulau Taliabu hampir seluruh wilayahnya sudah masuk IUP, pun Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 50% dari luas wilayahnya.

Mutlak, lingkungan dan ekosistem sudah pasti akan terdampak. Pencemaran, polusi, dan limbah atas tanah, air, dan udara. Semua ini notabenenya adalah wadah/tempat mata pencarian untuk warga. Pun hak warga atas kesehatan lingkungan tercerabut. Perairan Halmahera, yang padahal adalah area Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) nasional, tercemar logam berat. Hasil uji lab terhadap sampel ikan yang berasal dari Teluk Buli dan Teluk Weda menunjukkan ikan tidak dalam kondisi sehat (kompas.id, 07/11/2023). Ada sel dan jaringan yang rusak pada hati, ginjal, dan daging.

Efek lainnya adalah pergeseran lanskap pola hidup dan budaya kerja warga. Dari sistem mata pencarian tradisional ke modern. Akan berbahaya jika tanpa transisi pengetahuan. Mereka akan gagap karena belum terbiasa dan belum beradaptasi. Tak jarang, posisi paling banter yang didapat warga sekitar adalah tenaga kerja kasar yang tinggi risiko. Dampaknya bisa fatal sampai pada kecelakaan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara mencatat ada sekitar 155 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2022 yang sebagian besarnya berlokasi di lokasi pertambangan.

Prostitusi dan kriminalitas mengekor. Pekerja yang sebagian besarnya adalah laki-laki dan jauh dari keluarga potensi menyalurkan hasrat seksualnya kepada pekerja seks komersial. Bahaya jika ini menjerat mereka yang di bawah umur dan potensi merebaknya penyakit seksual menular. Ketimpangan sosial antarpekerja, dengan warga, atau dengan pihak lain melahirkan sentimen ketidakadilan. Kerapkali berujung pada kriminalitas berupa pencurian, perusakan, dan seterusnya.

Jeda pertambangan

Ibarat timbangan, kedua sisi dari aktivitas pertambangan ini bermuatan. Naif bila mengelak dampak negatifnya dan tidak adil jika mengabaikan dampak positifnya. Namun, adanya dampak negatif cukup menjadi alasan untuk perlu mengembangkan alternatif ekonomi di luar pertambangan; tidak hanya menjadikan tambang sebagai pilihan utama jangka panjang dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Perlu selalu diingat, tambang dan mineral lainnya adalah kategori sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Artinya, jika dikeruk terus-menerus akan habis—tak tersisa, kecuali jejak pengrusakannya. Deforestasi di mana-mana (bahkan meluas) untuk beralih fungsi menjadi lahan pertambangan. Imbasnya, unsur vital seperti cadangan oksigen dan keanekaragaman hayati lainnya ikut terancam. Ini tentu dampak yang serius. Padahal, di masa depan anak-cucu kita tentu masih membutuhkannya. Kurang bijak jika kita bersikap serakah mengeruknya pada masa sekarang tanpa ada tanggung jawab menyimpan cadangannya untuk kemudian hari.

Di tengah kondisi sekarang ini, jeda menerbitkan IUP adalah opsi yang perlu dipertimbangkan. Konkretnya dimulai dengan menjeda untuk mengeluarkan IUP dan konsesi yang baru. Fokus untuk mengembangkan IUP dan konsesi yang sudah diterbitkan. Sembari itu, pemerintah perlu putar otak dan berinovasi untuk meningkatkan pendapatan negara dengan ekses negatif (yang ditimbulkan) sekecil mungkin. Pemerintah bertanggung jawab untuk mencari dan mengedepankan sumber daya eksplorasi lain yang lebih ramah dan berkelanjutan.

Kedepankan semangat berinovasi dan berkreasi untuk menggenjot sektor-sektor lainnya yang low risk, high return. Salah satunya investasi hijau: perikanan, pertanian/perkebunan. Karena sudah pasti ini lebih berdampak positif dari kacamata lingkungan dan ekosistem. Misalnya, lahan yang ada bisa saja dimanfaatkan untuk menanam vegetasi tertentu sebagai alternatif energi terbarukan pengganti tambang dan mineral lainnya. Contoh, ada bahan bakar dari tumbuhan (campuran alkohol dari tanaman tebu) yang sudah diujicobakan.  Pertambangan cukup dieksplorasi untuk jangka pendek sebagai modal. Selanjutnya diberi jeda. Beriringan dengan itu, pemerintah dengan memanfaatkan teknologi fokus mengeksplorasi sumber daya alam berkelanjutan di sekitar. Maluku Utara kaya akan perikanan dan pertanian/perkebunan, juga pariwisata. Ketiga sektor ini bisa menjadi pilihan utama untuk menggenjot sumber pendapatan negara melalui penguatan dan pengembangan atasnya. Sudah pasti ekses negatif seperti yang disebutkan di atas sangat mungkin untuk diminimalisasi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 12/05/2025, https://money.kompas.com/read/2025/05/12/073424126/jeda-tambang-kembangkan-alternatif

Urgensi Politik Gagasan Pada PILKADA 2024

SALAH pilih, menyesal kemudian. Memilih kepala daerah berarti menitipkan arah pembangunan daerah ke depan, yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kita. Kualitas adalah nomor satu. Utamanya, gagasan dan agenda kerja bukan politik transaksional dan politisasi identitas. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah momentum untuk koreksi dan perbaikan. Tentukan ke mana daerah kita akan melangkah.

Kepala daerah kunci pembangunan daerah

Lima tahun berjalan, kita sebagai warga seharusnya bisa merasakan perkembangan daerah. Mengalami kemunduran, jalan di tempat, atau berproses menuju kemajuan. Patokannya bisa mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM)—kualitas hidup—setiap kabupaten. Sebagai contoh, di Maluku Utara masih banyak kabupaten yang IPM-nya di bawah rata-rata nasional. Tahun 2023 IPM Indonesia 74,39, Maluku Utara 70,21, Pulau Taliabu 62,31, Pulau Morotai 64,73, Kep. Sula 65,29, dan Kab. Halmahera Selatan 65,83 (malut.bps.go.id, 20/03/2024).

Adalah soal jika selama lima tahun ini suatu daerah/kabupaten berjalan di tempat atau bahkan berjalan mundur. Patut dipertanyakan peran kepala daerah sebagai nakhodanya. Dia adalah kunci sekaligus penentu arah dari pembangunan suatu daerah. Apakah dia telah membawa daerah ke jalan yang “benar”?

Kita sebagai pemilih juga perlu berefleksi. Pada Pilkada-Pilkada yang lalu, pemimpin seperti apa yang kita pilih dan bagaimana cara kita memilihnya. Penting untuk tidak melulu menyalahkan kinerja sang pemimpin tapi juga mengoreksi cara kita berpolitik selama ini sehingga melahirkan pemimpin terpilih seperti itu.

Politik transaksional dan politisasi identitas

Kilas balik ke lima bahkan puluhan tahun sebelumnya, praktik politik kita begitu identik dengan politik transaksional dan politisasi identitas. Pada 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis tentang provinsi dengan tingkat kerawanan politik uang tertinggi di Pemilu 2024. Hasilnya, Maluku Utara meraih skor sempurna: 100 poin (databoks.katadata.co.id, 21/03/2024).

Warga menjual suara, kandidat membelinya. Suara dipertukarkan dengan uang, sembako, atau materi lainnya. Warga seolah lupa bahwa ini menyangkut kebijakan dalam hidupnya untuk setidaknya lima tahun ke depan. Bukan hal kecil yang layak dipertukarkan dengan mudahnya.

Kalau tidak ada uang untuk berpolitik transaksional, sang kandidat culas akan memolitisasi identitas. Motif politik mengambinghitamkan suku, agama, ras, atau identitas lainnya. Kesamaan dan perbedaan identitas disalahgunakan untuk meraih dukungan massa. “Jangan pilih dorang karena bukan tong pe orang. Pilih pa dia karena tong pe orang”. Yang dimaksud “tong pe orang” ini bermakna banyak—bisa satu suku, satu agama, ataupun satu ras. Seolah yang beridentitas sama sudah pasti akan bekerja baik dan yang beridentitas berbeda sudah pasti menjadi pilihan yang salah. Permainan emosional.

Modus ketiga adalah manipulasi kewenangan dari jabatan yang akan dituju. Kandidat memberi angin surga kepada warga. “Nanti kitong bangun ini/itu. Buat ini/itu”. Padahal, omongan bombastis ini sangatlah kosong jika melihat kemampuan anggaran setiap kabupaten di Maluku Utara. Paling besar Rp 1,7 triliun per tahun. 

Mari kita estimasi: anggaplah Rp 400–700 miliar untuk pengeluaran rutin (gaji pegawai Pemda dan lainnya), sisa Rp 1 triliun untuk pembangunan. Dengan anggaran segitu, dalam setahun bisa bangun jalan hanya 100 km atau bangun 3 Rumah Sakit (RS) tipe B. Tapi tidak mungkin anggaran hanya dialokasikan untuk pembangunan jalan atau RS. Perlu diatur sesuai skala prioritas: pendidikan, kesehatan, dan belanja pembangunan lainnya. Artinya, kapasitas anggaran hampir semua kabupaten di Maluku Utara itu sebenarnya terbatas, jadi sangat tidak masuk akal dan berlebihan bila calon-calon kepala daerah itu membius warga dengan beragam janji manis pembangunan yang cenderung ‘bombastis’. 

Tergulung dalam spiral korupsi

Mereka yang main-main dalam demokrasi akan mendapat “karma”-nya langsung. Saya menyebutnya spiral korupsi, yang saling kelindan satu dan lainnya. Praktik-praktik culas ini akan melahirkan pemimpin korup yang sangat berpotensi menyelenggarakan pemerintahan secara korup. Jika sudah begini, kebijakan publik sebagai output­ pun akan korup. Masyarakat tidak dapat merasakan kebijakan itu. Ujungnya, kesejahteraan semakin di atas angan.

Baik politik transaksional, politisasi identitas, maupun manipulasi kewenangan, sangat jelas mengeksploitasi kemiskinan, emosional, dan ketidakpahaman warga. Kandidat yang melakukan modus-modus itu sudah pasti minim gagasan. Yakin warga sebagai pemilih masih mau memilih kandidat dengan kualifikasi semacam itu? Selalu ada harapan jika memulai sesuatunya dengan hal baik. Pilkada 2024 mendatang akan melahirkan kepala daerah. Bagaimana cara kita memilih mereka yang berpotensi kerja baik dan bertanggung jawab?

Politik Gagasan di Level Pilkada

Ibarat pasangan, warga sebagai pihak perempuan yang dilamar—oleh kandidat sebagai pihak laki-laki pelamar—harus punya kriteria calon pasangannya. Kriteria kita untuk pilih pemimpin harus tinggi supaya kita juga dapat pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, jika kriteria kita rendah, potensi pemimpin yang didapat pun akan rendah.

Agenda kerja dan gagasan menjadi acuan penting—dengan tetap mencermati rekam jejak dan integritas diri calon. Warga perlu menagih ini pada setiap kandidat. Kandidat yang menawarkan ini kepada warga akan tahu apa yang perlu ia lakukan dan bagaimana melakukannya ketika menjabat kelak. Lalu, warga sebagai pemilih cermati dan uji. Apakah gagasan dan agenda kerjanya relevan/tidak dengan kebutuhan pembangunan daerah? Apakah agendanya rasional dan selaras atau tidak dengan kapasitas anggaran daerah untuk merealisasikannya? 

Pertukaran gagasan secara kritis ini adalah keharusan guna warga memastikan sang kandidat sungguh berkualitas, bukan justru kandidat yang kosong dan hanya mengandalkan politik transaksional dan politisasi identitas. Terlebih, warga jangan mau terjebak pada janji-janji manis nan kosong dan kecewa karena berharap. Kandidat jangan berjanji sembarang tanpa memerhatikan kewenangan dan kapasitas anggaran dari jabatan yang akan dituju.

Mari manfaatkan Pilkada 2024 ini untuk memperbaiki kehidupan publik, daerah, juga kualitas demokrasi kita. Urgen meningkatkan martabat kita dalam berpraktik politik. Warga dan kandidat perlu sama-sama berbenah. Keduanya mesti punya standar kriteria dan etika yang tinggi untuk memilih dan dipilih. Harapannya, kita sebagai warga memilih secara baik dan tepat sehingga melahirkan nakhoda berkualitas, yang mampu membawa pada kebaikan serta kemajuan daerah.  

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 16/04/2024.

Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

LAMPU DARURAT KESEHATAN MALUKU UTARA

PEMENUHAN layanan kesehatan tidak boleh “pandang bulu” kepada mereka yang akan mengaksesnya. Tidak peduli tua atau muda; di desa atau di kota; “berkantong tebal” atau “berkantong tipis”; maupun lainnya. Mengakses layanan atasnya adalah hak dasar minimal warga negara (tanpa terkecuali), yang secara otomatis menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena dengan begitu, negara menunjukkan suatu kehadiran dan perannya secara minimal.

Pada implementasinya, kewajiban itu harus bisa dihadirkan lebih dari standar layanan minimal—sesuai Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Pelayanan kesehatan umum yang sesuai standar harus mampu dinikmati semua masyarakat Indonesia, hingga mereka yang berada di pelosok sekali pun. Ironisnya, lagi dan lagi fakta di lapangan berkata lain. Upaya pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum merata, masih ditemukan banyak ketimpangan, dan belum dapat dilakukan secara optimal, khususnya di daerah-daerah kepulauan dan daerah-daerah terpencil yang aksesnya sulit dijangkau.

Maluku Utara salah satunya. Problematika pelayanan kesehatan di Maluku Utara akhir-akhir ini terus disorot berbagai pihak, bahwa Maluku Utara darurat kesehatan. Hal itu menggema mengagetkan publik di kala beredarnya berita di halmaherapost.com pada21 April 2021, yakni salah satu rumah sakit andalan Provinsi Maluku Utara yang berada di Sofifi mematok tarif pelayanan umum dengan cukup mahal, bahkan nyaris menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Ini tentu menjadi sinyal darurat bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat pemberian layanan kesehatan adalah kewajiban negara. Beban biaya utamanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Adalah masalah jika masyarakat tidak bisa mengakses hak kesehatannya akibat tingginya tarif layanan, apalagi sampai mereka enggan berobat karena khawatir tidak mampu membayar. Kondisi ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi secara berulang.

Tarif pelayanan yang tinggi ini disinyalir karena belum adanya mekanisme kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Alasannya, RSU Sofifi belum memenuhi syarat standar keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan, yakni kurang fasilitas pendukung (termasuk belum adanya tenaga dokter ahli).

Di satu sisi, RSU yang berada di pusat provinsi Sofifi ini merupakan harapan bagi masyarakat Maluku Utara. Terbilang miris, jika salah satu rumah sakit terbesar di Maluku Utara ini saja belum optimal menjamin hak kesehatan masyarakatnya. Bagaimana dengan rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan lainnya, yang levelnya berada di bawah RSU ini?

Padahal, menjamin layanan kesehatan untuk bisa diakses masyarakat adalah hal yang penting, khususnya bagi masyarakat dan umumnya Indonesia. Tidak ada negara yang jalan jika masyarakatnya tidak sehat. Kesehatan yang berkualitas akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas pula, yang kelak berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga sebaliknya.

Selain itu, indeks kesehatan menjadi salah satu penilaian dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), selain pendidikan dan pendapatan. IPM ini menjadi ukuran bagaimana keberhasilan suatu negara atau daerah dalam membangun kualitas hidup masyarakatnya. Sayangnya, mengacu data BPS Maluku Utara (2021), IPM Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 0,21 poin, yakni tahun 2020 adalah 68,49 poin dan tahun 2019 68,70 poin. Berdasarkan gambaran itu, tentu kita tidak mengharapkan akan melahirkan individu-individu yang tidak berkualitas.

Sulitnya menjangkau akses pelayanan kesehatan pun akan berdampak pada kecemasan masyarakat dalam menjalani hidup. Risiko-risiko kesehatan akan terus membayangi, diperparah jika belum adanya jaminan atas kesehatan mereka ke depan. Ini bisa saja akan memengaruhi dan menghalangi ruang gerak mereka untuk produktif. Padahal, kebijakan mengenai sistem jaminan sosial nasional (termasuk kesehatan di dalamnya) sudah ada.

Pun, ini adalah hal serius yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi sebaiknya fokus melakukan upaya-upaya nyata untuk menuntaskan persoalan kesehatan di Maluku Utara. Juga turut berperan aktif mendorong supaya implementasi dari kebijakan kesehatan yang sudah ada dapat berjalan secara tepat, tersistematis, dan optimal.

Langkah awal, bisa dimulai dari pemenuhan syarat untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat banyak dampak positif yang akan dirasakan masyarakat, salah satunya tarif pelayanan yang terjangkau. Skema kerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mengakses hak kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan biaya.

Tak hanya itu, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan penyediaan obat-obatan yang berkualitas dan bermutu pun harus menjadi agenda prioritas. Perbaikan pelayanan kesehatan ini bisa diawali dengan pemetaan masalah dan potensi kesehatan di setiap daerah, melalui penyelenggaraan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesehatan serta perlu adanya peningkatan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan kesehatan.

Darurat kesehatan menjadi tantangan tersendiri dan memang tidak mudah ditangani, tapi bukan berarti tidak bisa. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berkomitmen menjadikan bidang kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2020–2024. Selanjutnya, dibutuhkan keberpihakan dan niat baik politik untuk segera merealisasikannya. Jika komitmen itu mewujud, esensi kehadiran negara secara minimal, khususnya dalam bidang kesehatan, bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 21/05/2021.

SIKAP PROPORSIONAL WARGA NEGARA DAN PEJABAT PUBLIK USAI PELANTIKAN

SEBAGAIMANA lazimnya musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, selalu ada ekses yang menyisa bahkan ketika kepala daerah ditetapkan dan dilantik. Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, berpandangan bahwa fanatisme yang kadang membabi buta masih meninggalkan jejak polarisasi, daya kritis masyarakat perlahan terkikis, hingga keengganan masyarakat untuk menilai secara objektif adalah beberapa contohnya.

Yang pilihan kandidatnya sukses duduk di kursi kekuasaan, sibuk membuat sanjungan dan terdepan menjadi pemuja ulung. Yang pilihan kandidatnya tak terpilih, sibuk menegasikan dengan beragam hoaks, penyangkalan, dan kampanye hitam.

Kita tidak boleh lupa bahwa roda kehidupan terus berjalan, kebijakan harus segera dipikirkan, pun perbedaan identitas dan preferensi politik mestinya tak lagi jadi soal karena sudah jadi satu identitas: warga negara. Tinggalkan label “fans” dan “haters”, kini saatnya semua rapatkan barisan.

Hak sipil dan hak publik setiap warga dikedepankan—tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan—harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali. Lebih lanjut, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat atau idola.

“Pun, warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu, Kamis (25/3).

Menurutnya, satu-satunya posisi yang harus diambil oleh warga adalah menjaga jarak. Warga menjaga jarak dengan kekuasaan agar bisa terus mengkritisi kekuasaan. Dengan menjaga jarak, warga diharapkan mampu menilai masalah dan kebijakan secara lebih objektif dan komprehensif. Walhasil, nantinya warga mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

“Berikutnya, sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan,” tambahnya.

Dalam konteks sebagai negara demokrasi, keberadaan oposisi sebagai anjing penjaga jadi hal yang niscaya. Ini juga penting demi menjaga pemerintah agar tak menjadi rezim yang otoriter dan absolut.

Sementara, bagi pejabat yang terpilih, mereka harus menyadari, terpilih secara demokratis bukanlah sebuah hadiah atau hiburan, sehingga disambut dengan foya-foya. Jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

“Oleh sebab itu, sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi. Sebab, hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha,” pungkas Graal.

Jakarta, 26 Maret 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

JAGA JARAK USAI PILKADA

PILKADA telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi telah diambil. Waktunya kita sebagai warga negara, yang bukan lagi pemilih, menjaga jarak dengan kekuasaan. Kembangkan sikap kritis (oposisi) bagi mereka yang terpilih.

Beberapa KPU Kabupaten di Maluku Utara telah menetapkan pemenang Pilkada setelah menerima putusan sengketa dari MK. Mereka akan segera dilantik untuk bekerja sebagai pejabat publik.

Mereka yang terpilih dan ditetapkan adalah bupati dan wakil bupati bagi semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada lagi polarisasi dan pembeda sebagai warga pendukung ataupun bukan pendukung. Kebijakan yang dibuat pun harus berbasis pada prinsip tersebut. Kebijakan publik adalah bagi semua. Tidak bisa kebijakan publik dibuat dengan hanya memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya melihat kepentingan basis pemilihnya!

Pasca-pengesahan pemenang dan pelantikan, bupati dan wakil bupati harus bersikap profesional dalam memandang setiap penduduk di wilayahnya sebagai warga negara. Pejabat publik cukup melihat setiap penduduk dengan satu identitas, yakni sebagai warga—tidak dalam bentuk identitas lainnya. Konsekuensinya, hak sipil dan hak publik setiap warga, tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan, harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali.

Sebaliknya, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat. Pasca-Pilkada warga sepatutnya kembali menarik batas dan jaga jarak yang tegas dengan kandidat terpilih untuk bersikap proporsional.

Warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat.

Setidaknya, sikap politik yang tepat antara kandidat terpilih dan warga sebagai pemilih menjadi penting diketengahkan dalam konteks mengawal jalannya pemerintahan. Jaga jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis terhadapnya adalah sikap yang diharapkan. Kedua sikap ini menjadi penting untuk menjamin hubungan yang sehat antara pejabat publik terpilih dengan warganya.

Melalui jaga jarak, warga akan mampu melihat masalah dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat terpilih secara lebih objektif dan komprehensif. Kemampuan untuk melihat masalah-masalah publik secara mata elang tersebut menjadi penting bagi warga agar mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

Di sisi lain, kemampuan menjaga jarak dengan penguasa, ketegasan dalam mengambil sikap oposisi, akan membantu warga bersikap kritis. Sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan.

Seperti kita ketahui, demokrasi mensyaratkan adanya oposisi—keduanya bahkan disebut saudara kembar. Di mana ada demokrasi harus ada oposisi, dan di mana ada oposisi maka ada demokrasi. Demokrasi tanpa oposisi akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dan absolut, maka itu perlu ada oposisi sebagai pengontrol dan watchdog. Itulah peran kita sebagai warga negara, mengontrol pemerintahan agar demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya dan mencegah lahirnya pemerintahan yang otoriter dan absolut.

Dengan begitu, sikap kritis atau oposisi adalah sikap yang harus ada pada setiap laku politik warga, baik pada mereka yang pada Pilkada memilih atau tidak memilih pejabat publik terpilih. Sikap kritis adalah “nyawa” dari warga negara dalam demokrasi, dalam relasinya dengan pejabat politik. Tanpa sikap kritis yang tegas dari warga, kekuasaan potensial disimpangkan dan korup.

Pilkada telah usia dan pejabat publik terpilih telah ditetapkan. Waktunya menarik batas dan garis pembeda yang tegas dengan mereka. Hanya melalui sikap tersebutlah, kekuasaan yang diselenggarakan bisa terus diingatkan agar berada dalam jalur yang tepat dan berpihak pada kepentingan warga. Mari kita semua rapatkan barisan untuk menjadi oposisi dan pengontrol jalannya pemerintahan agar lebih baik ke depan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “KPU Halbar Tetapkan James-Djufri Kepala Daerah Terpilih” dalam malutpost.id, 21/02/2021.

POLEMIK UU PEMILU: ANTARA KEPENTINGAN WARGA DAN ELITE

MAU revisi atau tidak, basis argumen revisi Undang-Undang Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Terlalu dangkal apabila polemik revisi didasari atas kalkulasi kepentingan sempit elite dan partai politik semata. Bahkan, tidak etis sebab pemilu telah mengorbankan banyak nyawa penyelenggara.

Karena itu, setidaknya ada dua kepentingan mendasar yang harus menjadi konsen elite parpol dalam merumuskan wacana mengenai revisi UU Pemilu ini.

Pertama, psikologi publik dalam menghadapi berbagai kontestasi haruslah jadi prioritas dan pertimbangan utama.

Kontestasi yang berulang, pada satu sisi merupakan instrumen untuk melatih warga supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab. Pemilu juga merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hak pilih sebagai “kartu As” selalu ditunggu warga untuk digunakan. Melalui pemilulah warga bisa bernegosiasi dengan elite ataupun kandidat. Ruang-ruang yang kerap hilang pasca-pemilu.

Artinya, adanya pemilu yang rutin adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga. Pemilu akan jadi ruang pembelajaran di satu sisi untuk memilih, sekaligus cara untuk warga mendidik diri bagaimana bernegosiasi secara elegan dan baik.

Namun, aktivitas yang berulang juga bisa melahirkan kejenuhan politik serta “kelelahan” secara sosial.

Efek dari situasi ini bisa sangat berbahaya. Jika masyarakat mencapai titik jenuhnya, berpotensi akan melahirkan perilaku yang asal “pilih” dalam aktivitas yang berulang tersebut. Yang ditakutkan, Pemilu kemudian jadi sekadar rutinitas tanpa makna dan prosedural belaka. Ketika suatu kebiasaan sudah dialami secara berulang, ada kemungkinan akan dijalani dengan semangat yang secukupnya saja. Karena itu, agenda Pemilu jangan sampai melahirkan kejenuhan pada warga, yang justru menurunkan kadar kualitasnya.

Apalagi, dalam praktik, berhadapan dengan perbedaan atas pilihan politik yang dialami secara terus-menerus oleh warga bisa membuat konflik mencapai puncak dan berujung pada kekerasan sosial. Pilkada yang melahirkan perbedaan pilihan dan konflik antarpemilih pada level keluarga hingga masyarakat sudah sering kita temui pada pelaksanaan Pilkada. Kerenggangan sosial itu selalu terasa ketika Pilkada dilakukan.

Kedua, efektivitas dan kapasitas penyelenggara. Hal krusial lain yang harus jadi pertimbangan dan masuk dalam kalkulasi utama adalah terkait daya dan kekuatan penyelenggara. Kita pernah punya pengalaman banyak sekali penyelenggara di level desa dan kecamatan yang meninggal dan sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas.

Mereka kerja dengan tanpa henti dalam priode tertentu dan berakibat fatal. Saat Pemilu pada 2019, misalnya, ada sekitar 894 korban jiwa dan 5.174 penyelenggara yang sakit. Mereka harus menanggung beban yang tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai manusia. Padahal, tugas mereka baru mencakup pemilihan legislatif dan presiden. Jika Pilkada juga akan dilaksanakan secara serentak dan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres, bisa dibayangkan beban yang harus mereka tanggung.

Kedua hal ini seharusnya menjadi basis utama bagaimana penyelenggaraan Pemilu kedepan harus dirumuskan dengan tepat. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama. Retak dan pecahnya koalisi seharusnya bukan faktor utama yang jadi pertimbangan presiden dan DPR dalam polemik UU Pemilu ini. Itu urusan elite dan bukan urusan warga!

Biarlah agenda Pilkada kedepan, entah tahun 2022, 2023 atau 2024, yang akan dibahas dalam polemik revisi UU Pemilu ini, lebih menjadikan kepentingan warga dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Potensi Retak Koalisi Jokowi Buntut Polemik Revisi UU Pemilu” dalam cnnindonesia.com, 19/02/2021.