LAMPU DARURAT KESEHATAN MALUKU UTARA

PEMENUHAN layanan kesehatan tidak boleh “pandang bulu” kepada mereka yang akan mengaksesnya. Tidak peduli tua atau muda; di desa atau di kota; “berkantong tebal” atau “berkantong tipis”; maupun lainnya. Mengakses layanan atasnya adalah hak dasar minimal warga negara (tanpa terkecuali), yang secara otomatis menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena dengan begitu, negara menunjukkan suatu kehadiran dan perannya secara minimal.

Pada implementasinya, kewajiban itu harus bisa dihadirkan lebih dari standar layanan minimal—sesuai Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Pelayanan kesehatan umum yang sesuai standar harus mampu dinikmati semua masyarakat Indonesia, hingga mereka yang berada di pelosok sekali pun. Ironisnya, lagi dan lagi fakta di lapangan berkata lain. Upaya pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum merata, masih ditemukan banyak ketimpangan, dan belum dapat dilakukan secara optimal, khususnya di daerah-daerah kepulauan dan daerah-daerah terpencil yang aksesnya sulit dijangkau.

Maluku Utara salah satunya. Problematika pelayanan kesehatan di Maluku Utara akhir-akhir ini terus disorot berbagai pihak, bahwa Maluku Utara darurat kesehatan. Hal itu menggema mengagetkan publik di kala beredarnya berita di halmaherapost.com pada21 April 2021, yakni salah satu rumah sakit andalan Provinsi Maluku Utara yang berada di Sofifi mematok tarif pelayanan umum dengan cukup mahal, bahkan nyaris menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Ini tentu menjadi sinyal darurat bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat pemberian layanan kesehatan adalah kewajiban negara. Beban biaya utamanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Adalah masalah jika masyarakat tidak bisa mengakses hak kesehatannya akibat tingginya tarif layanan, apalagi sampai mereka enggan berobat karena khawatir tidak mampu membayar. Kondisi ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi secara berulang.

Tarif pelayanan yang tinggi ini disinyalir karena belum adanya mekanisme kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Alasannya, RSU Sofifi belum memenuhi syarat standar keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan, yakni kurang fasilitas pendukung (termasuk belum adanya tenaga dokter ahli).

Di satu sisi, RSU yang berada di pusat provinsi Sofifi ini merupakan harapan bagi masyarakat Maluku Utara. Terbilang miris, jika salah satu rumah sakit terbesar di Maluku Utara ini saja belum optimal menjamin hak kesehatan masyarakatnya. Bagaimana dengan rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan lainnya, yang levelnya berada di bawah RSU ini?

Padahal, menjamin layanan kesehatan untuk bisa diakses masyarakat adalah hal yang penting, khususnya bagi masyarakat dan umumnya Indonesia. Tidak ada negara yang jalan jika masyarakatnya tidak sehat. Kesehatan yang berkualitas akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas pula, yang kelak berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga sebaliknya.

Selain itu, indeks kesehatan menjadi salah satu penilaian dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), selain pendidikan dan pendapatan. IPM ini menjadi ukuran bagaimana keberhasilan suatu negara atau daerah dalam membangun kualitas hidup masyarakatnya. Sayangnya, mengacu data BPS Maluku Utara (2021), IPM Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 0,21 poin, yakni tahun 2020 adalah 68,49 poin dan tahun 2019 68,70 poin. Berdasarkan gambaran itu, tentu kita tidak mengharapkan akan melahirkan individu-individu yang tidak berkualitas.

Sulitnya menjangkau akses pelayanan kesehatan pun akan berdampak pada kecemasan masyarakat dalam menjalani hidup. Risiko-risiko kesehatan akan terus membayangi, diperparah jika belum adanya jaminan atas kesehatan mereka ke depan. Ini bisa saja akan memengaruhi dan menghalangi ruang gerak mereka untuk produktif. Padahal, kebijakan mengenai sistem jaminan sosial nasional (termasuk kesehatan di dalamnya) sudah ada.

Pun, ini adalah hal serius yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi sebaiknya fokus melakukan upaya-upaya nyata untuk menuntaskan persoalan kesehatan di Maluku Utara. Juga turut berperan aktif mendorong supaya implementasi dari kebijakan kesehatan yang sudah ada dapat berjalan secara tepat, tersistematis, dan optimal.

Langkah awal, bisa dimulai dari pemenuhan syarat untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat banyak dampak positif yang akan dirasakan masyarakat, salah satunya tarif pelayanan yang terjangkau. Skema kerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mengakses hak kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan biaya.

Tak hanya itu, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan penyediaan obat-obatan yang berkualitas dan bermutu pun harus menjadi agenda prioritas. Perbaikan pelayanan kesehatan ini bisa diawali dengan pemetaan masalah dan potensi kesehatan di setiap daerah, melalui penyelenggaraan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesehatan serta perlu adanya peningkatan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan kesehatan.

Darurat kesehatan menjadi tantangan tersendiri dan memang tidak mudah ditangani, tapi bukan berarti tidak bisa. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berkomitmen menjadikan bidang kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2020–2024. Selanjutnya, dibutuhkan keberpihakan dan niat baik politik untuk segera merealisasikannya. Jika komitmen itu mewujud, esensi kehadiran negara secara minimal, khususnya dalam bidang kesehatan, bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 21/05/2021.

KRISIS GURU MENGANCAM PENDIDIKAN DI MALUKU UTARA

GURU adalah ujung tombak pendidikan sebuah bangsa. Guru merupakan elemen penting dalam pendidikan, dan pendidikan adalah kunci penting untuk pengembangan setiap individu dan pembangunan suatu bangsa ke depan. Dengan sistem pendidikan yang tepat termasuk di dalamnya guru, akan tercipta generasi penerus yang unggul—baik dari segi kecerdasan, kreativitas, maupun karakter.

Sayangnya, Maluku Utara memiliki potret buram terkait guru. Baru-baru ini, publik Indonesia, khususnya Maluku Utara kembali dihebohkan dengan pemberitaan seputar guru, yakni “Loloda Krisis Guru” yang diterbitkan Malut Post, 19 April 2021. Sebagian sekolah masih kekurangan guru, baik tingkat SD maupun SMP. Bahkan, ada sekolah yang gurunya hanya kepala sekolahnya.

“Ironisnya, potret ini bukan hal yang asing. Ketika SD (sekitar 1990-an), saya juga mengalami hal serupa. Guru saya hanya sang kepala sekolah seorang diri. Ia harus membagi waktu untuk mengajar di banyak kelas,” ujar Graal Taliawo, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengamati isu politik di wilayah itu.

Kasus ini tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan di banyak daerah di Maluku Utara, terlebih di perdesaan. Misalnya, di Kabupaten Halmahera Timur, di mana hampir seluruh sekolah mengalami kekurangan guru seperti yang dirilis Habartimur.com,(12/01/2021). Jenjang TK, SD, dan SMP membutuhkan tambahan tenaga pengajar (guru).

Lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama itu, sangat menyayangkan bahwa permasalahan ini belum juga mengalami perubahan yang berarti sejak 1990-an. Tentu, hal ini merupakan catatan krisis bagi penyelenggaraan sistem pendidikan kita yang sangat berdampak besar ke depan.

Di sisi lain, data Indeks Pengembangan Manusia Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, IPM Maluku Utara adalah 68.49 turun 0.21 poin dari 2019 (malut.bps.go.id). Salah satu faktor penyebabnya karena periode masyarakat Maluku Utara untuk mengenyam pendidikan yang belum maksimal. Data ini bisa menjadi “alarm” bahwa tingkat pengembangan manusia di Maluku Utara memprihatinkan.

Terlebih, ketimpangan dalam pendistribusian guru sangat terasa di daerah perdesaan, yang jauh dari akses jangkauan. Sebagai provinsi kepulauan, potensi persoalan yang paling sering terjadi adalah daerah-daerah terdepan yang ada di pesisir. “Jalanan terjal” kerap kali ditemui, mulai dari letak geografis atau akses jangkauan yang sulit, belum lagi terkait kesejahteraan (tunjangan) yang terbatas dan terkadang lambat dibayar.

Menurut Graal, guru memang pahlawan tanpa tanda jasa, tapi bukan berarti kita lantas mengabaikan kesejahteraan mereka. Pemberian fasilitas dan tunjangan bisa menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Kesejahteraan guru sangat penting bagi kehidupan mereka, yang akan berpengaruh (baik langsung maupun tidak) terhadap pengajaran yang mereka lakukan—dan juga sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka,” pungkas Graal.

Permasalahan krisis guru ini sangat urgen untuk diselesaikan. Ia menambahkan, pendistribusian kuantitas guru perlu disesuaikan dengan kebutuhan guru untuk setiap sekolah di setiap daerah. Yang juga tak kalah penting adalah memperhatikan kualitas guru, meliputi kompetensi dan kecakapan.

Tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dapat dilihat dari implementasi kebijakan mengenai sumber daya guru, tidak hanya kuantitas tapi juga kualitasnya. Ini penting guna menciptakan pembangunan pendidikan yang lebih bermutu. Graal juga mengharapkan, dengan begitu akan tercipta sebuah iklim pendidikan yang baik dan merata, termasuk di Maluku Utara.

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.” —Nelson Mandela

Jakarta, 24 April 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

URGENSI PENYELAMATAN KELAPA BIDO

Awal Maret ini, sejumlah media memberitakan soal ancaman kelangkaan pohon kelapa bido di Maluku Utara. Laporan iNews, Senin (1/3) misalnya, menyarikan catatan Kantor Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Morotai yang menyebutkan bahwa hanya tersisa 113 pohon kelapa bido yang baik secara kualitas. Sebabnya, konon lantaran harga bibit kelapa bido pernah menyentuh Rp100.000/buah, sehingga berbuntut maraknya penjualan bibit ke luar Maluku bahkan ke luar negeri.

Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, sangat menyayangkan hal ini, mengingat dengan karakter bido, bukan tak mungkin, tanaman endemik Maluku Utara ini akan menjadi komoditas dan harapan penghidupan masyarakat di masa depan.

Kelapa bido sendiri berasal dari Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Komoditas ini dapat tumbuh dengan baik pada lahan kering iklim basah dengan tinggi tempat <100 m dpl, curah hujan >1500–2.500 mm per tahun. Cirinya khas dengan mahkota daun bulat dan setengah bulat. Kelapa bido mulai berbunga pada umur 2 tahun, dan mulai panen pada umur 3 tahun.  Namun, cirinya yang paling menonjol adalah batangnya yang superpendek, sehingga tak membutuhkan banyak energi untuk memanen buahnya.

“Bandingkan dengan kelapa jenis biasa yang tingginya bahkan mencapai puluhan meter, sehingga para petani rentan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu.

Sebagai gambaran, dalam rentang usia 60 tahun, tinggi batang kelapa bido hanya mencapai 9 meter. Kualitas kelapanya pun tak diragukan. Sedangkan untuk jenis kelapa pada umumnya di usia yang sama, tingginya bisa mencapai lebih dari 20 meter.

Selain untuk tujuan konsumsi, kajian Balitbangtan mencatat, kelapa bido memiliki potensi hasil kopra lebih dari 4 ton per hektare selama setahun, dengan berat kopra per butir sebanyak 320 gr dan kadar minyak 58,34%.

Karena keunggulan-keunggulan ini, kelapa bido Morotai dicatat sebagai Varietas Unggul Baru (VUB) kelapa yang sudah dirilis Balitbangtan pada 21 April 2017. Graal menambahkan, “Dengan begitu, pengelolaan kelapa bido sejatinya layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Caranya, yakni dengan membuat perlindungan konkret dalam bentuk regulasi dan turunannya di lapangan guna melindungi dan melestarikan komoditas ini.”

Alih-alih memberi karpet merah bagi bisnis kelapa sawit, industri ekstraktif, atau pertambangan, sudah saatnya pemerintah mengambil prioritas lain. “Kelapa bido dalam hal ini harus dimasukkan dalam agenda prioritas, sehingga masalah lahan, perlindungan komoditas, perawatan, produksi, dan lainnya tak lagi jadi ganjalan. Yang terpenting, ini bukan sekadar isu pembudidayaan, melainkan upaya untuk menambah nilai ekonomi bagi warga Pulau Morotai secara khusus dan Maluku Utara secara umum,” tutupnya.

Penyelamatan bido tak bisa ditawar lagi.

Jakarta, 13 April 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

PETANI KOPRA MENANTI SEJAHTERA

FLUKTUASI harga kopra di Maluku Utara yang bahkan cenderung anjlok bukanlah hal tabu. Tiga tahun berturut-turut (2017–2019) harga kopra di Maluku Utara mengalami penurunan. Berdasarkan data BPS Maluku Utara yang telah diolah, pada 2017 harga kopra berkisar Rp9.000 per kilo, 2018 turun menjadi Rp5.000 per kilo, dan 2019 turun paling drastis di harga Rp3.000 per kilo.

Namun, pada 2020 dan 2021 awal ini, harga kopra mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp11.000 per kilo. Menurut pantauan Cermat Kumparan, Selasa (23/3), harga kopra harian juga menunjukkan peningkatan dari yang mulanya Rp9.000 menjadi Rp9.300.

Kendati begitu, naiknya harga kopra tak otomatis membuat petani bernapas lega. Pasalnya, harga komoditas unggulan di Bumi Kieraha ini memang terkenal fluktuatif, sehingga rentan mengalami penurunan kembali yang ujungnya bisa mengacaukan ongkos produksi dan hitungan untung-rugi penjualan.

Tentu kita masih ingat, betapa anjloknya harga kopra pada 2018 yang membuat warga Maluku Utara ramai-ramai turun ke jalan menyuarakan tuntutan kenaikan harga kopra. Hal ini sangat wajar. Kopra memang menjadi tumpuan penghasilan bagi puluhan ribu masyarakat Maluku Utara sejak lama. Jika harga kopra terjun bebas, tentu akan berdampak pada penghidupan mereka sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.

Celakanya, harga yang fluktuatif bukan perkara tunggal. Para petani kerap tersandera sistem jual-beli yang dilakukan tengkulak. Mereka tak punya banyak pilihan selain menjual kopra dengan harga ala kadarnya. Atau, berutang menjadi pilihan terpaksa lainnya.

Nasib petani kopra semakin pilu ketika ketergantungan petani terhadap industri kelapa dan tengkulak kian besar. Dalam hal ini, pembayaran ijon memaksa petani terus-menerus memproduksi kopra meskipun harganya tidak kompetitif. Itulah yang akhirnya membuat petani kehilangan kedaulatannya.

Permasalahan lainnya, harga jual kopra yang rendah kerap tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Proses kelapa jadi kopra membutuhkan waktu sekitar seminggu lamanya. Terbayang jika harga anjlok, usaha dan waktu yang dihabiskan dari masa panen hingga produksi akan terkesan “sia-sia”.

Di sisi lain, produk olahan kelapa pun sejauh ini masih bersifat monoton, sebagian besar hanya menjadi kopra. Padahal, banyak alternatif olahan lainnya yang bisa mendatangkan nilai tambah ekonomi.

Keselamatan kerja para petani kopra pun patut diperhatikan. Banyak risiko kerja yang mereka hadapi, mulai dari baparas, banaik, bakumpul, babala kalapa, bacungkel, hingga bafufu. Kelapa jatuh terkena kepala, jari terkena pisau, dan lainnya.

Hal tersebut hanya beberapa dari sekelumit masalah yang menghantui petani kopra. Pertanyaannya, di mana peran negara dalam merespons hal ini?

Sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah membuat kebijakan terkait kopra. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960, yang punya semangat mencapai manfaat sebesar-besarnya dari hasil kopra guna kesejahteraan publik. Perpres ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Tujuannya serupa tapi dengan landasan yang lebih fokus pada Strategi Dasar Ekonomi Indonesia.

Kedua, di tingkat daerah terdapat beberapa kebijakan terkait kopra. Sebut saja, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara. Di dalamnya terdapat pasal pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha dan UKM, termasuk kopra.

Ketiga, Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini merupakan ikhtiar menggenjot pemberdayaan masyarakat dan penciptaan tenaga kerja guna memperkuat ekonomi kerakyatan, termasuk petani kopra.

Di atas kertas, Pemprov Maluku Utara juga telah menginisiasi penciptaan Satgas Penanganan Kopra guna mengawasi rantai produksi kopra. Selain itu, telah disiapkan juga regulasi mengenai perlindungan komoditas unggulan, termasuk mengatur patokan harga dasar komoditas unggulan demi menghindari jerat para tengkulak. Ada pula wacana mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani kopra dan bantuan dana uang semester bagi mahasiswa anak petani kopra.

Ada pula program Gosora (Gerakan Orientasi Ekspor untuk Rakyat) yang digagas Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, pada 2020 lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu komoditas pertanian dan perkebunan (termasuk kopra) demi kepentingan ekspor ke Eropa. Sebagai informasi, kopra di Maluku Utara memang telah lama diekspor ke luar negeri.

Menurut data IQFast (Indonesia Quarantine Full Automation System) Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, pada 2019, kopra Maluku Utara yang dilalulintaskan keluar sebesar 54.470.489 kg. Jika dihitung harga kopra Rp4.000 di tingkat petani, maka potensi ekonomi dari kopra Maluku Utara pada 2019 mencapai Rp 217 miliar.

Selain itu, masih ada solusi lain yang bisa diupayakan pemerintah, yakni sistem pembelian langsung buah kelapa petani melalui Bumdes, untuk kemudian diolah kembali (tentu melibatkan para petani kopra) menjadi beragam olahan seperti selai, kecap, dan lainnya. Dengan begitu, petani mendapat uang tunai lebih cepat tanpa perlu menunggu produksi kopra yang memakan waktu lama dengan biaya produksi yang tinggi.

Selaras dengan hal tersebut, yang tak kalah penting adalah menyampaikan pengetahuan mengenai pemanfaatan seluruh bagian kelapa, termasuk batok dan sabutnya yang jika diolah akan bernilai ekonomi, seperti kerajinan tangan. Juga ada sekitar 50 olahan kopra yang bisa didiversifikasi. Selain minyak goreng, ada juga produk olahan sabun, lilin, es krim, dan bahan baku produk oleokimia seperti fatty acid, fatty alcohol, dan gliserin. Bahkan, kopra dicanangkan menjadi bahan campuran untuk avtur.

Pemerintah juga harus membuat kebijakan mengenai keselamatan kerja para petani kopra supaya mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, juga efektif.

Berdasarkan itu, diharapkan realisasi dan implementasi sejumlah alternatif solusi tersebut dikaji lebih mendalam agar tepat sasaran dan menjawab permasalahan menahun petani kopra—dari proses panen, produksi, hingga pemasaran. Jika ini dilakukan dengan serius, maka diharapkan kedaulatan dan kesejahteraan petani kopra akan meningkat dan tak tercerabut, juga profesi petani kopra bisa menjadi profesi yang unggul dan berdaya di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan haliyora.id pada 01/04/2021, https://haliyora.id/2021/04/01/petani-kopra-menanti-sejahtera/

NELAYAN MALUKU UTARA, RIWAYATMU KINI

PROVINSI Maluku Utara digadang-gadang potensial untuk menjadi salah satu poros maritim Indonesia. Bagaimana tidak, luas perairan Maluku Utara mencapai 145.801 km2 atau sekira 69% dari luas keseluruhan wilayahnya (bkpmprovmalut.net, 2021). Maka tak keliru jika potensi kelautan dan perikanannya luar biasa besar. “Di Halmahera saja, bisa mencapai sekitar 140.679 ton per tahun,” ujar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba (dalam kontan.co.id, 2019). Ini belum termasuk potensi pulau-pulau lainnya di Negeri Lumbung Ikan Nasional ini.

Selain itu, sejuta potensi perikanan Maluku Utara terbukti tak bisa dipandang sebelah mata. Maluku Utara masuk dalam 3 WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) yang digagas KPP, yakni, 715, 716, dan 717 (“NAPAK TILAS PERIKANAN PROVINSI MALUKU UTARA”, 2019). Tak hanya itu, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Pulau Morotai, juga menjadi pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan (Perpres No. 34 Tahun 2015). Potret-potret ini cukup jelas untuk menunjukkan betapa potensi perikanan Maluku Utara sangat diperhitungkan.

Celakanya, peluang emas ini bagai pisau bermata dua. Peluang yang besar bisa berbalik menjadi bumerang dalam bentuk tantangan, jika pemanfaatannya tidak optimal dan hanya cuma-cuma. Bahkan, mungkin adagium “ayam mati di lumbung padi” terbilang tepat untuk menggambarkan paradoks kehidupan nelayan Maluku Utara sekarang ini.

Semua potensi yang wah tersebut tidak beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang masih berada di bawah rata-rata. Buntutnya sesuai dugaan, 80% nelayan lokal Maluku Utara masih hidup di bawah garis kemiskinan, menurut pemantauan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara pada 2014 (tempo.co, 2015).

Faktor penyebabnya? Secara garis besar, nelayan kita harus menghadapi berbagai kendala untuk melaut, sehingga pemanfaatan potensi belum bisa maksimal. Pusaran kendala mengelilingi nelayan mulai dari armada dan alat tangkap; infrastruktur; perdagangan dan pemasaran; dan yang juga tak boleh terlewati adalah permasalahan industri pengolahan ikan.

Sebenarnya penggunaan armada dan alat tangkap yang alakadarnya—seperti pajeko dan huhate—adalah masalah klasik yang terus bergema tiap tahun. Tradisional dan memang ramah lingkungan, tapi kurang menggenjot pendapatan. Di sisi lain, ada nelayan yang menolak berbisnis dengan model nelayan-nelayan gurem. Alih-alih menggunakan kapal standar nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dengan kapasitas tangkapan 4–6 ton ala nelayan lokal, mereka melaut dengan kapal super besar dan alat-alat modern seperti cantrang atau trawl. Metode penangkapan ini tak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tapi juga kian memarjinalkan nasib nelayan kecil.

Yang terjadi selanjutnya, nelayan—si pemegang hak-hak di perairan Maluku Utara—akan kehilangan kekuatannya. Konflik horizontal antar-nelayan pun jadi keniscayaan.

Belum lagi kendala pabrik es dan cold storage yang masih minim membuat nelayan harus merogoh kocek ekstra. Juga tempat pelelangan yang jauh dan hanya ada di beberapa titik tertentu, menyulitkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya. Disayangkan, besar kemungkinan hasil tangkapan hanya berujung di pasar terdekat dengan nilai jual yang tidak seberapa atau dapur rumah. Terlebih, industri pengolahan ikan pun masih terbatas.

Tak hanya itu, jika negara tak kunjung memperhatikan nasib nelayan kecil dan kukuh menunjukkan keberpihakannya pada investor lewat regulasi kontroversial semacam revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016, maka praktik penangkapan ilegal pun jadi momok tambahan nelayan.

Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki problematika yang centang-perenang ini? Pertama, pemerintah mesti menunjukkan loyalitasnya pada rakyat, pada nelayan Maluku Utara, alih-alih investor besar. Jangan menampik bahwa kemiskinan yang menyandera nelayan saat ini memang disebabkan oleh faktor-faktor berlapis, dari tingginya bahan kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak, kurang dukungan pasar serta sarana infrastruktur perikanan, hingga regulasi yang tak punya semangat melindungi akar rumput.

Jika pemerintah menyadari sebab-sebab tersebut, maka langkah berikutnya akan terasa lebih mudah. Sebut saja dari evaluasi dan perumusan kembali masalah regulasi, serta menegakkan implementasinya di lapangan. Peraturan yang tak memihak rakyat sudah saatnya dianulir. Contohnya, peraturan yang memfasilitasi penangkapan ikan pebisnis dengan kapal bertonase besar hingga 30 GT dan alat eksploitatif semacam cantrang dan pukat. Padahal, mayoritas nelayan lokal menangkap ikan dengan alat tradisional seperti purse seine atau pajeko.  Sementara, regulasi besutan kementerian DKP justru mengakomodasi cantrang dan trawl. Dampaknya serius, nelayan harus mengayuh perahu lebih jauh sampai 70-80 mil yang notabene membutuhkan ongkos dan bahan bakar tak sedikit.

Regulasi yang tak memihak rakyat dan cenderung membentangkan red carpet pada investor, juga akan menghasilkan ekses negatif lebih banyak. Mestinya, perizinan cantrang dan trawl dikaji ulang agar kelak tak membunuh nelayan lokal dengan alat tangkap sederhana dan daya jelajah sempit.

Itu baru bab regulasi. Langkah kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah menggenjot hilirisasi guna meningkatkan ekspor perikanan Maluku Utara. Memang ambisi besar. Sebab itu, perlu ada pembenahan besar-besaran dalam penangkapan ikan, produksi, hingga penjualan sumber daya laut. Misal, jika sebelumnya, ikan hanya jadi makanan setengah olahan, ikan bakar, dan kua kuning, ikan-ikan tersebut bisa diolah secara lebih variatif, sehingga menjadi komoditas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Berikutnya, nelayan perlu disosialisasikan dan dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan hasil tangkapan ikan. Untuk mendukung hal tersebut, fasilitas atas nelayan pun harus maksimal: sistem zonasi, permudahan perizinan, menjamin keselamatan nelayan lewat armada yang memadai, serta unit pengolahan ikan sesuai standar sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sistem jaminan mutu (hazard analysis critical control point/HACCP).

Jika hal-hal itu diakomodasi dan diprioritaskan, maka tak hanya meningkatkan daya saing produk dan menggenjot ekspor yang masif, nasib nelayan dan level kesejahteraannya pun perlahan bisa diperbaiki dan meningkat. Nelayan akan unggul, berdaya, dan berdaulat. Jangan sampai nelayan kita “tenggelam” di laut sendiri.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 27/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8224/nelayan-maluku-utara-riwayatmu-kini

NELAYAN JANGAN (SAMPAI) HILANG

KASUS hilangnya nelayan yang melaut bukan berita baru. Bahkan, kecelakaan di laut adalah persoalan yang tak asing didengar.

Peristiwa yang menimpa nelayan Patani Barat, Halmahera Tengah, merupakan cerita yang sering terjadi di wilayah Maluku Utara. Hilangnya nelayan saat melaut adalah persoalan yang serius, baik dari aspek kebijakan sektor perikanan maupun terkait aspek keselamatan kerja bagi nelayan. Adalah hak warga nelayan untuk melaut secara aman, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan hal tersebut.

Perairan Maluku Utara luar biasa luas, sekitar 75% luas wilayahnya adalah perairan. Sangat wajar mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Namun, mereka masih dihantui risiko-risiko pekerjaan yang diperparah dengan minimnya kebijakan. Mayoritas nelayan kita tidak memiliki perlengkapan melaut—perlengkapan keselamatan dan peralatan melaut—yang memadai.

Sebagian besar nelayan di Maluku Utara masih menggunakan alat-alat melaut yang sangat sederhana. Perahu yang kecil serta tidak dilengkapi dengan alat deteksi dan fasilitas keselamatan yang cukup. Akibatnya, ketika berhadapan dengan cuaca yang ekstrem dan gelombang besar, nelayan berpotensi besar hanyut dibawa arus.

Mereka dengan mudah dilahap oleh ganasnya ombak. Jika masih selamat dan ditemukan, puji syukur, apabila sebaliknya, maka akan menjadi cerita yang tragis dan menyedihkan.

Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menekan kisah serupa terulang kembali. Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan untuk menyediakan kapal dan perahu-perahu yang memadai dan layak untuk digunakan warga nelayan melaut. Kemudian, setidaknya dilengkapi dengan kebutuhan dasar keselamatan nelayan, seperti pelampung, live jacket, dan lainnya.

Kapal dan perahu harus dilengkapi dengan alat atau teknologi yang bisa mendeteksi keberadaan kapal atau perahu tersebut, termasuk alat yang bisa menghubungkannya dengan pihak BASARNAS. Ini guna mempermudah pengawasan.

Ketika ada masalah di laut, informasi darurat mengenai lokasi dan titik keberadaan nelayan bisa langsung dikirim ke pihak yang akan melakukan penyelamatan untuk dilakukan evakuasi.

Pemerintah juga perlu mensosialisasikan dan mensimulasikan mengenai panduan keselamatan ketika menghadapi situasi-situasi tertentu sehingga nelayan tidak gelagapan dalam merespons dan mampu meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Selain itu, peralatan melaut sebagian besar warga nelayan di Maluku Utara juga tidak cukup canggih. Peralatan tangkap ikan yang dimiliki tergolong tradisional, seperti huhate dan pajeko. Memang benar ramah lingkungan. Tapi konsekuensinya, hasil melaut tidak bisa maksimal. Ikan yang diperoleh setidaknya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur sendiri. Padahal, waktu untuk melaut umumnya lama tapi terkesan “sia-sia” jika hasil tidak cukup memuaskan. Antara risiko melaut yang besar dan hasil yang didapat pun kerap tidak sebanding.

Juga, dibutuhkan kualitas peralatan nelayan yang baik untuk membantu dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga nelayan.

Diperlukan intervensi dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan menangkap ikan dan pengelolaan hasil tangkapan nelayan. Di masa depan, tangkapan nelayan harus bisa dijadikan komoditas ekonomi unggulan, selain kelapa di sektor pertanian, di Maluku Utara. Diperlukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas kerja dan hasil tangkapan dari warga nelayan.

Sebagai profesi “purba”, nelayan merupakan salah satu kunci yang menopang kehidupan warga lainnya. Karena itu, selain diperlukan perlindungan yang maksimal bagi mereka dalam melaut, upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya, serta peningkatan hasil tangkapan dan pengelolaannya menjadi kunci penting bagi masa depan Maluku Utara.

Jangan sampai peluang sejuta potensi perikanan di Maluku Utara berbalik menjadi bumerang karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, baik dari sisi nelayan maupun hasil tangkapannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Dua Hari Hilang, Nelayan Asal Halmahera Tengah Ditemukan Selamat” dalam malutpost.id, 25/02/2021.