LAMPU DARURAT KESEHATAN MALUKU UTARA

PEMENUHAN layanan kesehatan tidak boleh “pandang bulu” kepada mereka yang akan mengaksesnya. Tidak peduli tua atau muda; di desa atau di kota; “berkantong tebal” atau “berkantong tipis”; maupun lainnya. Mengakses layanan atasnya adalah hak dasar minimal warga negara (tanpa terkecuali), yang secara otomatis menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena dengan begitu, negara menunjukkan suatu kehadiran dan perannya secara minimal.

Pada implementasinya, kewajiban itu harus bisa dihadirkan lebih dari standar layanan minimal—sesuai Permenkes Nomor 4  Tahun  2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. Pelayanan kesehatan umum yang sesuai standar harus mampu dinikmati semua masyarakat Indonesia, hingga mereka yang berada di pelosok sekali pun. Ironisnya, lagi dan lagi fakta di lapangan berkata lain. Upaya pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum merata, masih ditemukan banyak ketimpangan, dan belum dapat dilakukan secara optimal, khususnya di daerah-daerah kepulauan dan daerah-daerah terpencil yang aksesnya sulit dijangkau.

Maluku Utara salah satunya. Problematika pelayanan kesehatan di Maluku Utara akhir-akhir ini terus disorot berbagai pihak, bahwa Maluku Utara darurat kesehatan. Hal itu menggema mengagetkan publik di kala beredarnya berita di halmaherapost.com pada21 April 2021, yakni salah satu rumah sakit andalan Provinsi Maluku Utara yang berada di Sofifi mematok tarif pelayanan umum dengan cukup mahal, bahkan nyaris menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Ini tentu menjadi sinyal darurat bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat pemberian layanan kesehatan adalah kewajiban negara. Beban biaya utamanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Adalah masalah jika masyarakat tidak bisa mengakses hak kesehatannya akibat tingginya tarif layanan, apalagi sampai mereka enggan berobat karena khawatir tidak mampu membayar. Kondisi ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi secara berulang.

Tarif pelayanan yang tinggi ini disinyalir karena belum adanya mekanisme kerja sama antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Alasannya, RSU Sofifi belum memenuhi syarat standar keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan, yakni kurang fasilitas pendukung (termasuk belum adanya tenaga dokter ahli).

Di satu sisi, RSU yang berada di pusat provinsi Sofifi ini merupakan harapan bagi masyarakat Maluku Utara. Terbilang miris, jika salah satu rumah sakit terbesar di Maluku Utara ini saja belum optimal menjamin hak kesehatan masyarakatnya. Bagaimana dengan rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan lainnya, yang levelnya berada di bawah RSU ini?

Padahal, menjamin layanan kesehatan untuk bisa diakses masyarakat adalah hal yang penting, khususnya bagi masyarakat dan umumnya Indonesia. Tidak ada negara yang jalan jika masyarakatnya tidak sehat. Kesehatan yang berkualitas akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas pula, yang kelak berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Begitu juga sebaliknya.

Selain itu, indeks kesehatan menjadi salah satu penilaian dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), selain pendidikan dan pendapatan. IPM ini menjadi ukuran bagaimana keberhasilan suatu negara atau daerah dalam membangun kualitas hidup masyarakatnya. Sayangnya, mengacu data BPS Maluku Utara (2021), IPM Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 0,21 poin, yakni tahun 2020 adalah 68,49 poin dan tahun 2019 68,70 poin. Berdasarkan gambaran itu, tentu kita tidak mengharapkan akan melahirkan individu-individu yang tidak berkualitas.

Sulitnya menjangkau akses pelayanan kesehatan pun akan berdampak pada kecemasan masyarakat dalam menjalani hidup. Risiko-risiko kesehatan akan terus membayangi, diperparah jika belum adanya jaminan atas kesehatan mereka ke depan. Ini bisa saja akan memengaruhi dan menghalangi ruang gerak mereka untuk produktif. Padahal, kebijakan mengenai sistem jaminan sosial nasional (termasuk kesehatan di dalamnya) sudah ada.

Pun, ini adalah hal serius yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi sebaiknya fokus melakukan upaya-upaya nyata untuk menuntaskan persoalan kesehatan di Maluku Utara. Juga turut berperan aktif mendorong supaya implementasi dari kebijakan kesehatan yang sudah ada dapat berjalan secara tepat, tersistematis, dan optimal.

Langkah awal, bisa dimulai dari pemenuhan syarat untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat banyak dampak positif yang akan dirasakan masyarakat, salah satunya tarif pelayanan yang terjangkau. Skema kerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mengakses hak kesehatan tanpa perlu mengkhawatirkan biaya.

Tak hanya itu, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan penyediaan obat-obatan yang berkualitas dan bermutu pun harus menjadi agenda prioritas. Perbaikan pelayanan kesehatan ini bisa diawali dengan pemetaan masalah dan potensi kesehatan di setiap daerah, melalui penyelenggaraan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesehatan serta perlu adanya peningkatan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan kesehatan.

Darurat kesehatan menjadi tantangan tersendiri dan memang tidak mudah ditangani, tapi bukan berarti tidak bisa. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah berkomitmen menjadikan bidang kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2020–2024. Selanjutnya, dibutuhkan keberpihakan dan niat baik politik untuk segera merealisasikannya. Jika komitmen itu mewujud, esensi kehadiran negara secara minimal, khususnya dalam bidang kesehatan, bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 21/05/2021.

KEPUASAN SEMU?

FAKTANYA, baik pada aspek ekonomi maupun kesehatan, Indonesia sungguh terpukul. Ekonomi kita, pada 2020 hanya tiga sektor yang mengalami pertumbuhan, yakni pengadaan air, telekomunikasi, dan pertanian. Sektor lainnya mengalami penurunan tajam, bahkan minus. Artinya, aktivitas ekonomi rakyat Indonesia tidak berjalan, bahkan hampir mendekati lumpuh.

Pada aspek kesehatan, kita lebih berkesusahan lagi. Penyebaran Covid-19 begitu sedemikian hebat, bahkan hampir membuat layanan kesehatan kita tak berdaya. Jumlah pasien Covid-19 membludak sampai-sampai banyak rumah sakit kewalahan tidak sanggup lagi menampung pasien.

Kepanikan di internal pemerintah juga begitu kentara di mata publik. Kebijakan yang berubah-ubah dan adanya ketidakkompakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi cukup membuat masyarakat kebingungan. Bahkan, menteri kesehatan mesti diganti akibat dinilai tidak bisa mengatasi situasi yang kian memburuk.

Semua kesulitan itu terjadi akibat sikap ambigu pemerintah dalam merespons penyebaran pertama Covid-19 pada akhir 2019 dan awal 2020. Sikap anggap enteng oleh Presiden hingga jajaran menterinya membuat negara ini seakan cuek dengan bencana wabah yang sudah tampak di depan mata.

Banyak komentar “nyeleneh” dan candaan tidak bermutu yang diucapkan beberapa pejabat utama kabinet. Bahkan, ada menteri yang mengatakan kurang lebihnya, “Covid-19 tidak bisa masuk ke Indonesia karena izinnya dibuat susah,” termasuk ada pula menteri yang mengatakan, “Karena kita suka makan nasi kucing jadi kebal terhadap virus.”

Tanpa disadari, itulah cerminan ketidaksiapan kita dalam menghadapi gempuran Covid-19. Hasilnya, sejak awal sudah bisa diprediksi, “KO!”. Respons pemerintah (melalui kebijakan) kalah cepat dan cukup tertinggal jauh di belakang dibandingkan dengan kecepatan penyebaran virus yang kian masif.

Situasi semakin kacau, pada awal diumumkannya kasus pertama di Indonesia (Maret 2020), regulasi mengatasi penyebaran Covid-19 pun disesaki oleh hasrat ekonomi. Kebijakan mengatasi pandemi yang seharusnya berbasis pada kepentingan dan pertimbangan kesehatan, tetapi dalam praktiknya justru lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Padahal, tidak ada pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat yang sakit.

Ketidaktegasan sikap dalam menghadapi situasi ini membuat kita mengalami disorientasi dalam mengambil keputusan. Bukan kebijakan pembatasan yang tegas (karantina), tetapi justru pembatasan dengan berbagai keleluasaan (PSBB). Ujungnya, nasib bangsa terkatung-katung tak menentu.

Di satu sisi masalah penyebaran Covid-19 tidak teratasi, namun di bagian lain, aktivitas ekonomi juga tidak bisa berjalan secara maksimal sebagaimana keinginan pemerintah. Warga tetap takut beraktivitas dan berproduksi.

Padahal, andai kesehatan dinomorsatukan dan kebijakan pembatasan secara tegas diambil pada awal-awal kemunculan Covid-19, banyak pihak memprediksi kemungkinan kita mengalami guncangan ekonomi tidak lebih dari beberapa bulan saja. Situasi ekonomi akan segera pulih dengan sendirinya ketika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Namun, akibat sikap “plin-plan” pemerintah pada waktu lalu, buahnya adalah membuat kita terseok-seok dan menderita dua kali tanpa berkesudahan hingga hari ini. Jumlah penyebaran Covid-19 tidak kunjung menurun, aktivitas ekonomi kita juga tidak bisa tumbuh secara baik. Alih-alih merangkul aspek kesehatan dan ekonomi, keduanya justru lepas kendali.

Rakyat Indonesia hingga hari ini masih hidup dalam kepungan dua penderitaan sekaligus, yakni hidup dalam ketakutan akibat sebaran virus mematikan yang tidak kunjung terkendali dan juga berada dalam kesusahan ekonomi yang masih terus serba-terbatas. Lalu, di mana letak kepuasan seperti yang digadang-gadang itu?

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Survei: Kepuasan terhadap Jokowi Meningkat meski COVID-19 Masih Tinggi” dalam antaranews.com, 07/02/2021.