Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

FIRE has power to melt metals (api punya kekuatan untuk meleburkan baja). Ada dua kemungkinan: meleburkan untuk mencipta sesuatu yang lebih baik atau meleburkan untuk menghancurkan yang sudah baik. Revisi masa jabatan kepala desa (kades) mengarah pada yang kedua. Mengikis demokrasi dan menuntun pada otoritarianisme. Masa jabatan perlu dibatasi guna mencegah hal-hal korup yang cenderung akan terjadi jika perpanjangan masa jabatan dilakukan.

Usul Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengenai revisi masa jabatan kades bukan sebatas wacana. Pada Juni 2023 usul ini toh mendapat lampu hijau DPR—dari 6 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan menjadi 9 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Di tengah jabatan kades yang kini dikelilingi kewenangan dan hak pengelolaan ratusan sampai miliaran dana desa, usulan ini harus dicermati serius. 

Di Luar Nalar

Menarik jika perpanjangan masa jabatan kades ini dibandingkan dengan kepala negara. Akan terlihat seolah di luar nalar. Masa jabatan kepala negara yang notabenenya dengan lingkup tanggung jawab besar (kompleks) saja diatur dan dibatasi: 5 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Lantas ini, kades dengan lingkup tanggung jawab lebih sempit serta kecil (sederhana), justru masa jabatannya lebih lama. 

Tak kalah menggelitik adalah pertimbangan perpanjangan salah satunya karena masa waktu 2 tahun awal jabatan digunakan untuk konsolidasi perangkat desa dan warga. Maklum, ketegangan dan polarisasi seringkali muncul pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sekitar empat puluh persen waktu menjabat akan terbuang untuk itu. Ini mencerminkan tingkat partisipasi politik kita belum matang, tetapi apakah solusinya memperpanjang masa jabatan?

Bahaya Memperpanjang Masa Jabatan

Perpanjangan masa jabatan ini tentu membahayakan bahkan bertentangan dengan alam demokrasi kita. Demokrasi memiliki game of rules, salah satunya adalah pembatasan masa jabatan pemerintah. Kinerja pemerintahan yang dianggap bagus sekali pun tetap perlu dibatasi melalui pemilihan umum yang rutin. Mengapa perlu dibatasi? Para ilmuwan politik telah memberi peringatan. Mengutip Lord Acton (dalam Crane Brinton, 1919), “Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut (itu) korup seratus persen.”

Dengan masa jabatan yang terlalu lama, (pertama) potensi kades menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) cenderung tinggi. Jabatan dan kedudukannya bisa dimanfaatkan untuk memonopoli kekuasaan, yang sudah pasti mengutamakan kepentingannya sendiri atau kelompok. Kedua, sirkulasi atau regenerasi kepemimpinan akan lama. Ini sangat mungkin terjadi karena dengan revisi tersebut akan memperkecil kesempatan untuk lahirnya kades lain yang berkualitas, berinovasi, dan bermutu dalam waktu dekat. Sebelum revisi, dalam kurun 18 tahun kemungkinan ada 3 atau 2 kades akan muncul. Setelah revisi, dalam kurun waktu yang sama hanya ada 2 atau 1 kades.

Ketiga, bahaya lainnya adalah akan memunculkan kultus individu. Karena masa jabatannya yang lama dan berkuasa, maka akan memunculkan perilaku “raja-raja kecil” serta kelompok pemujanya. Relasi “patron/bos-anak buah” secara alamiah akan terbentuk di level desa. Sebagai penguasa tunggal di desa, tindak-tanduk kades (yang buruk sekalipun) akan cenderung mendapat dukungan dan simpati oleh kelompok pemujanya. Berlawanan dan berbeda pandangan siap-siap disingkirkan.

Pembentukan kelompok pemuja dan relasi kuasa yang tidak sehat ini tak terhindarkan, sebab kades sebagai jabatan, memiliki fungsi sebagai sumber daya. Warga akan cenderung permisif dengan mereka yang dianggap sebagai “sumber hidup”. Relasi saling menguntungkan akan terbangun, meskipun secara demokratis tidak sehat, hanya demi untuk mengamankan kepentingannya masing-masing.

Apabila sudah begini, bahaya keempat tidak akan terelakkan: pemerintahan desa yang otoriter—berkuasa sendiri dan potensi sewenang-wenang. Sikap kritis sangat mungkin dibungkam dalam keadaan seperti ini. Kades yang diktator dan bangunan oligarki di desa pun akan lahir.

Dampak Memperpanjang Masa Jabatan

Dapat kita bayangkan, masa jabatan kades yang lama ini akan memengaruhi jalannya pemerintahan desa ke depan: menjadi sarat politis. Sebagai pemegang simpul terdekat dengan warga, kades bisa memanfaatkannya untuk bertransaksi dan bargain dengan partai politik dalam momen pemilu. Konkretnya yang sering terjadi adalah mobilisasi warga. Selain itu, lamanya masa jabatan juga sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama.

Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan. Apalagi menjelang pemilu serentak. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang mengkhawatirkan mengenai korupsi di tingkat desa. Dilansir dari antikorupsi.org (Januari, 2023) korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindaklanjuti: sepanjang 2015–2021 ada 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Praktik yang berpotensi korup ini akan lebih bahaya jika tanpa pengontrolan ketat dan dibarengi dengan masa jabatan yang lama. 

Selain itu, usulan APDESI ini tidak bisa kita simplifikasi. Lantaran, APDESI yang sama juga sebelumnya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Ada korelasi atau tidak dengan masa politik mendatang, kita perlu waspada untuk itu. Tukar guling dengan berbagai kepentingan bersifat dinamis dalam politik dan sangat mungkin terjadi.

Perpendek/Batasi Masa Jabatan

Berkaca pada itu, mestinya tiga tahun untuk masa jabatan kades lebih dari cukup, atau maksimal lima tahun per periode. Pembatasan masa jabatan kades adalah solusi. Kades baiknya fokus memaksimalkan kinerja dalam masa jabatan yang terbatas tersebut. Dibanding mengurusi perpanjangan masa jabatan, yang utama diperbincangkan adalah pembenahan dan pengembangan desa: mengoptimalkan dana desa untuk bidang kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan bidang kesejahteraan rakyat lainnya. Satgas Dana Desa perlu aktif mengawasi dan menjalankan perannya supaya kinerja dan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Berbarengan dengan itu, pembenahan pada proses Pilkades perlu menjadi perhatian. Kaji ulang mekanisme penyelenggaraan Pilkades. Selama ini Pilkades diselenggarakan oleh Badan Perangkat Desa (BPD) yang berada di bawah pemerintah daerah dan bertanggung jawab ke bupati. Celah bupati dan pemerintah desa untuk intervensi sangat terbuka. Tak heran, banyak kades yang dihasilkan adalah mereka yang berkepentingan dan sejalan dengan kepala daerah. KPU bisa ditugaskan untuk menyelenggarakan Pilkades, begitu juga Bawaslu untuk mengawasi. Dengan lembaga independen, akan meminimalisasi celah intervensi dan peluang untuk melahirkan kades yang kredibel lebih terbuka. 

Praktik demokrasi bahkan di level desa pun membutuhkan kedewasaan dan kematangan. Kandidat dan warga harus mempraktikkan politik yang jauh dari sentimen, tolak politik transaksional juga identitas. Membiasakan untuk memilih calon kades yang memiliki agenda kerja jelas dan terukur, mampu bernarasi, dan mampu memanajemen konflik. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, warga harus belajar menerima (legowo) dengan lapang dada dan merapatkan barisan untuk mewujudkan kemajuan desa. Di sisi lain, kades terpilih tidak menempatkan kelompok berbeda sebagai musuh dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sikap ini diharapkan akan membantu meminimalisasi ekses polarisasi. Hubungan dengan perangkat desa lainnya pun akan mudah terjalin secara sinkron tanpa waktu lama dan program-program desa juga bisa dilaksanakan.

Sepatutnya perpanjangan masa jabatan kades tak layak diperbincangkan lagi. Peluang demokrasi kita untuk terkikis pun mengecil dengan mencegah pemusatan kekuasaan. Kades bisa menggunakan kekuatan masa jabatannya yang terbatas itu untuk bersiasat mencipta sesuatu yang lebih baik. Bukan justru layaknya revisi ini yang mengarah pada kemungkinan kedua: menghancurkan yang sudah baik.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 04/07/2023.

Sambut 2024 dengan Politik Gagasan

IBARAT tubuh, demokrasi Indonesia sekarang ini sedang dalam keadaan sakit, terjangkit berbagai penyakit berupa patologi-patologi demokrasi. Sederhananya, ada 3 jenis, yakni korupsi politik, jual-beli suara, dan politik identitas. Beragam patologi ini salah satunya disebabkan oleh praktik politik kita selama ini yang transaksional—pertukaran materi demi kepentingan pribadi. Untuk memulihkannya, tentu kita memerlukan obat. Politik gagasan adalah “obat atas penyakit-penyakit tersebut”. 

Politik Transaksional

Virus politik transaksional sudah mewabah tersebar luas dalam tubuh demokrasi kita. Ia menjangkit elite/kandidat, juga masyarakat. Data KPK (2004–2018) menunjukkan bahwa ada 247 kasus korupsi dengan anggota DPR dan DPRD sebagai terdakwa, 26 kasus adalah kepala lembaga atau kementerian, 199 kasus adalah Eselon I/II/III, dan jabatan lainnya. Sisi lain, hasil survei Transparency International (2020) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara tertinggi ketiga di Asia yang melakukan praktik jual-beli suara saat pemilu. Data-data ini cukup mencerminkan bagaimana elite menyumbang kebusukan bagi demokrasi kita.

Khususnya dalam momen politik, sebagian besar elite/kandidat selama ini hanya melihat masyarakat sebagai objek. Turun lapangan sebatas untuk menawarkan uang dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara singkat dan tidak substansial. Masyarakat ibarat sapi yang hidungnya dicocoki, lalu disuruh ke sana-kemari. Jika tidak ada uang, politik identitas adalah alternatif. Memainkan narasi dan mengeksploitasi kesamaan/perbedaan suku, agama, dan ras untuk menegasikan kandidat lainnya.

Tak terhindari, buah praktik yang transaksional ini adalah pemimpin yang korup. Pemimpin yang korup akan menghasilkan kebijakan yang korup. Hal ini dipertegas Firli Bahuri (Ketua KPK) bahwa jual-beli suara dan suap-menyuap adalah akar untuk tumbuh suburnya korupsi (pemilu.kompas.com). Main anggaran sana-sini, demi memfasilitasi kepentingan-kepentingan pribadi. Ujungnya, hak kesejahteraan rakyat akan terciderai. Misal, pengurangan kualitas aspal jalan raya, pengurangan dana sekolah dan fasilitas kesehatan, serta lainnya.

Seperti spiral, masyarakat juga turut andil dalam busuknya demokrasi kita. Masih sering kita temui masyarakat yang bersikap pragmatis dan gampangan dengan mengubah momen politik menjadi momen ekonomi. Pada tahap ini, masyarakat juga menjadi elite/kandidat sebagai objek. Mereka bertransaksi dengan kandidat dan memilihnya. Masyarakat melihat kandidat sebagai mesin ATM yang layak dimanfaatkan. Kandidat yang datang dimintai “uang jatah” untuk keperluan ini-itu yang sifatnya privat/kelompok. Moment politik diubah menjadi kesempatan ekonomi.

Politik Gagasan

Realitas politik kita, satu sama lain, warga dan kandidat, tidak melihat masing-masing sebagai subjek dalam politik. Padahal, yang idealnya harus ada dalam demokrasi kita adalah pertukaran gagasan/ide, bukan materi. Ini mensyaratkan satu sama lain harus menjadi subjek. Meminjam konsep demokrasi deliberatifnya Habermas (1992), elite/kandidat dan masyarakat perlu menjadi subjek dalam diskusi dan perdebatan di ruang-ruang publik mengenai kebijakan publik. Ada kesamaan kesempatan untuk saling berpartisipasi supaya legitimasi kebijakan yang dihasilkan kelak adalah benar kebijakan publik, bukan kebijakan privat.

Kandidat menawarkan gagasan dan agendanya ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sisi lain, masyarakat menagih dan menghakimi gagasan serta agenda elite/kandidat ke depan. Mereka perlu saling aktif terlibat dan melibatkan diri mempertukarkan ide di ruang-ruang publik, yang kelak akan menghasilkan kebijakan publik yang juga menyangkut dirinya.

Hanya karena praktiknya sudah begitu lama, politik transaksional bukan berarti suatu budaya yang mendarah daging. Kita bisa terlepas atasnya dan optimistis akan perubahan yang lebih baik selalu ada. Perlu diyakini bahwa setiap kita masih punya moralitas yang baik untuk mengendalikan diri dan mengharapkan perubahan yang baik. Nilai-nilai ini yang disebut Francis Fukuyama (2002) bisa menjadi modal sosial dan kolektif untuk menjalin kerja sama. Siap berperan dalam mengubah politik transaksional menjadi politik gagasan, politik yang berlandaskan gagasan/ide.

Ubi yang dipanen hari ini, tidak ditanam kemarin sore. Mari memulainya sekarang. Perlu ada kesadaran dan kerja bersama untuk berkomitmen menjalankan politik gagasan. Tubuh politik Indonesia harus segera pulih dan bebas dari penyakit-penyakit yang menggerogotinya.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 24/02/2023.

“BISNIS” SENJATA DI TENGAH KONFLIK PAPUA

KASUS melawan kemanusiaan yang menyebabkan kematian kembali terjadi. Nyaris redup di tengah naiknya kasus FS, dan kini Bjorka. Padahal, kasus ini tak kurang mirisnya menciderai hak asasi manusia (HAM) kita. Membunuh seolah tak cukup, pelaku pun memutilasi para korban. Kasus ini dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) dan masyarakat sipil terhadap orang asli Papua (OAP). Kejadian berlangsung di Mimika, Papua pada Agustus 2022 lalu.

Jual-Beli Senjata Api

Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual-beli senjata api. Transaksi ilegal ini melibatkan anggota TNI-AD sebagai penjual dan OAP yang terindikasi gerakan perlawanan Papua sebagai pembeli. Transaksi seperti ini tentu bukan hal yang lumrah, apalagi melibatkan institusi negara. Adalah biasa ketika kita berada dalam konteks Papua, yang merupakan daerah konflik—antara nasionalis Papua dan pemerintah Indonesia.

Ada permintaan dan penawaran dari pihak-pihak yang tentu menganggap (transaksi) ini menguntungkan. Simbiosis mutualisme terjalin. Pembeli mendapat senjata sebagai alat untuk melakukan perlawanan dan penjual mendapat pundi-pundi yang menggiurkan di luar gaji. Begitu mutualismenya, praktik ini sudah berulang hingga ada juga yang melibatkan polisi (kompas.com, 24/02/2021). Bahkan terendus potensi mengarah pada bisnis jual-beli senjata yang masif dan gerilya.

Praktik ini sudah pasti menyimpang dari karakteristik birokrasi organisasi negara—yang termasuk di dalamnya adalah TNI-AD. Sepakat dengan Lefort (1986), pada prinsipnya birokrasi organisasi negara bukan dibentuk untuk menjadi sumber penghasilan atau keuntungan. Otomatis, secara organ TNI-AD tidak akan mengarah pada hal itu dan tidak dibenarkan pula untuk mengarah pada hal itu. Sifatnya adalah melayani negara dan mendukung struktur negara yang telah berdiri.

Jual-beli senjata terlarang, tapi faktanya terjadi. Alasan lain ini bisa sampai terjadi karena fungsi pengawasan dalam internal TNI-AD tidak berjalan. Entah benar tidak jalan atau memang praktik itu sudah menjadi rahasia internal yang established (karena menguntungkan). Rantai komando tampaknya jebol. Padahal, sudah jelas Panglima TNI melarang anggotanya terlibat dalam jual-beli senjata.

Gejala ini menunjukkan ada permasalahan dalam tubuh TNI-AD. Satu komando sangatlah penting dalam birokrasi organisasi negara. Ditegaskan Lefort (1986), birokrasi organisasi modern mensyaratkan unsur hierarki. Jalannya organisasi berada di bawah integrasi satu komando, yang tentu diatur dalam hukum (undang-undang). Otoritas lebih tinggi mengendalikan otoritas yang lebih rendah, bukan malah mencari jalan sendiri-sendiri.

Memoria Passionis

Pembunuhan sekaligus mutilasi ini mempertebal luka dan penderitaan bagi OAP yang diterima sejak berintegrasi dengan Indonesia. Hanya ingatan keji atas Indonesia dalam benak mereka. Kasus ini juga memperkuat dan menambah bukti baru bagi analisis LIPI (Widjojo, dkk, 2009) yang menyatakan bahwa kekerasan politik dan pelanggaran HAM di Papua adalah salah satu akar konflik Papua. Bukan berhenti, justru masih terus berlanjut.

Amnesty International Indonesia (dalam tempo, 12/09/2022) mencatat selama empat tahun terakhir (20182022), ada lebih dari 100 kematian sipil yang dilakukan oleh aparat negara di Papua dan Papua Barat. Seluruh kasus kematian dilakukan berlawanan dengan hukum. Pelaku TNI menyebabkan 37 kematian sipil dan pelaku polisi menyebabkan 17 kematian sipil.

Negara sepertinya sadar untuk mempertahankan warisan masa lalu: memoria passionis (baca: memori kolektif buruk) atas kekerasan negara pada masyarakat Papua. Konsekuensinya, mau tak mau, konflik pun akan terlanggengkan. Perlawanan masyarakat Papua akan terus tumbuh dan membara, berujung menimbulkan konflik-konflik turunan lainnya.

Memutus Konflik

Sinyal darurat bagi negara untuk menyelesaikan konflik di Papua. Akar-akar konflik berpotensi melahirkan konflik turunan lainnya—termasuk kasus ini. Memutus akar konflik adalah solusi untuk menyelesaikan masalah di batang, ranting, dan daunnya. Konflik selesai berarti pula tak ada lagi yang memanfaatkannya untuk mengisi periuk, termasuk jual-beli senjata. Seiring dengan ini, prioritas pemerintah lainnya adalah merumuskan kebijakan yang tepat dan strategis untuk mengatasi konflik Papua. Pendekatan yang digunakan perlu diperhatikan dengan saksama: humanis dan menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek kebijakan.

Tak kalah fundamental, negara haruslah aman bagi mereka yang ada di dalamnya. Boucher dan Kelly (eds, 2005) menegaskan tujuan pembentukan negara adalah menjaga keamanan dan menjadi lembaga pelindung bagi orang yang ada di dalamnya. Setiap orang diyakini memiliki hak dasar yang harus ditegakkan supaya tak saling mencerabut, termasuk hak untuk hidup. Untuk itu pula Indonesia dibentuk. Sudah sepatutnya melakukan upaya-upaya guna menjamin hak dasar tersebut.

Di sisi lain, dalam level institusi, TNI-AD harus berbenah, utamanya aspek pengawasan becermin terhadap anggota-anggotanya yang “bermain” dan memanfaatkan situasi tertentu. Garis komando harus tegak lurus ke atas, tidak ada anggota yang keluar dari jalur komando Panglima. Hierarki dan integrasi menjadi kunci.

Anggota juga harus menyadari bahwa birokrasi organisasi negara menuntut pengabdian penuh dan kewajiban setia atas pekerjaannya itu. Komitmen kesetiaan melayani sangat dibutuhkan. Karena bersifat tidak profit, negara telah mengatur untuk menjamin materi tertentu bagi setiap anggotanya yang mencakup standar hidup (Lefort, 1986). Hal serupa dilakukan Indonesia dengan menjamin gaji per bulan dan tunjangan untuk pensiun bagi anggota.

Demi rasa keadilan, para tersangka harus dipecat dari militer, kemudian menjalankan pengadilan sipil (bukan militer). Pengadilan sipil dan militer tak dimungkiri memiliki pendekatan yang berbeda dalam menganalisis kasus dan menjatuhkan hukuman. Anggota (birokrasi organisasi negara) mendapat prestise tertentu yang dijamin oleh organisasinya. Ada hak-hak tertentu yang memang dibolehkan dalam kerangka organisasinya. Misal, mereka mendapat hak (bahkan kewajiban) untuk membunuh orang yang dianggapnya musuh. Ini berimplikasi pada perbedaan penerapan hukuman—yang satu menganggap pahlawan (hingga tak perlu dihukum melainkan diberi penghargaan), yang satu menganggap pembunuh sehingga perlu dihukum berat.

Respons negara terhadap kasus ini amat penting. Tindakan tegas dan tepat akan menekan potensi kekerasan oleh aparat negara, sekaligus mengukuhkan citra positif Indonesia di hadapan OAP. Sebaliknya, apabila negara dan institusi militer mengabaikannya, maka semakin banyak alasan bagi kita—khususnya masyarakat Papua—untuk ragu terhadap komitmen penegakkan hukum serta keadilan, dan termasuk potensial menebalkan rasa keragu-raguan akan masa depan mereka bersama Indonesia. 

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 20/09/2022.

KEMBALIKAN ASAS RAHASIA DALAM PEMILU

KASUS kekerasan terhadap Ade Armando (11/04/2022) adalah cerminan gunung es atas ketegangan sosial masyarakat kita akibat hilangnya asas rahasia dalam pilihan politik. Ketika pilihan politik diumbar bebas, bahkan dijadikan alat provokasi, ketegangan sosial menjadi tidak sehat. Perbedaan pilihan politik tidak dirayakan, sebaliknya menjadi alat merendahkan dan saling menekan. 

Keterbukaan dan kemudahan di era digital (banjirnya fasilitas media sosial) dalam politik telah dimanfaatkan untuk saling merendahkan atas pilihan politik satu pihak terhadap pihak lainnya. Kelompok tertentu direndahkan hanya karena pilihan politiknya. Mereka yang berbeda pilihan politik diposisikan sebagai kelompok yang harus ditekan dan disingkirkan. 

Hal ini semakin berkembang di tengah konteks sosial masyarakat kita yang tingkat kedewasaan berpolitiknya masih rendah, makna politik substansial belum dimaknai secara baik, asas rahasia dalam pilihan-pilihan politik memudar, tak terkecuali praktik klientelisme politik yang masih mendominasi. Para pemilih, penggiat kampanye, atau aktor-aktor lain menyediakan dukungan elektoral bagi para politisi dengan imbalan berupa bantuan atau manfaat material (Democracy for Sale, 2019). 

Hilangnya asas rahasia ini membuat suasana ruang-ruang publik kita menjadi gaduh dan dan penuh dengan umpatan yang tidak bermutu. Bahkan, menjadi arena “perkelahian dan kekerasan fisik” antarkelompok. Di sisi lain, penguasa dengan mudah mengenali kelompok warga yang tidak mendukungnya dalam pemilu, kemudian menekan dan memperlakukannya secara berbeda. 

HILANGNYA ASAS RAHASIA

Dulu saya sempat merasakan bagaimana asas rahasia begitu dijunjung dalam pemilu bahkan selama periode kontestasi berlangsung. Masih dalam ingatan, saya iseng bertanya, “Kakek, pilih siapa?” “Ssst… rahasia, tidak boleh tahu,” jawab Kakek saya. Pilihan dirahasiakan, sehingga pasca-pemilu pun tidak ada efek yang berarti, apalagi konflik (meskipun berbeda pilihan). 

Kini beda 360 derajat. Atas nama kebebasan berpendapat, orang bebas mengemukakan pilihannya secara gamblang, bahkan jauh hari sebelum pemilu. Levelnya beragam, mulai dari yang sekadar menyebarkan pilihannya sampai menjadikan pilihan politik sebagai alat propaganda, menyudutkan pihak yang berbeda. Mereka tak segan (sukarela ataupun tidak) mendengungkan pilihannya dengan segala cara, termasuk cara “jorok” yang mengabaikan etika.

Sangat disadari bahwa perbedaan pilihan adalah pasti dan tak terhindarkan, apalagi dalam politik. Setiap orang akan merasa pilihannya tepat dengan perspektif masing-masing. Hanya, hal tersebut menjadi lain ketika perbedaan pilihannya digembar-gemborkan, apalagi melampaui batas hingga bernuansa provokatif. Menghakimi bahwa pilihannya paling benar; bersikap ekstrem dengan “menyucikan” pilihannya dan “mengharamkan” pilihan yang berbeda.

Tentu keliru memandang pilihan politik dalam kacamata benar atau salah, yang bersifat absolut. Tidak ada unsur benar-salah dalam pilihan politik. Semua kandidat dalam kontestasi apa pun, (seharusnya) dipilih dalam pertimbangan tepat atau tidak tepat, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Artinya, apakah kualitas (visi) dan kapasitas kandidat, termasuk kualitas programnya, yang dipilih tersebut tepat sesuai dengan konteks kebutuhan publik atas masalah-masalah yang sedang dihadapi. Referensinya adalah aspek rasional, bukan mengandalkan sentimen yang irasional.

KONSEKUENSI PERSONAL DAN PUBLIK

Setiap tindakan punya konsekuensi, termasuk hilangnya asas rahasia dalam pemilu dan warga menggembar-gemborkan pilihannya. Dampaknya terhadap personal dan publik. Kasus kekerasan terhadap Ade Armando bisa menjadi ilustrasi bagaimana dampak sikap tersebut terhadap personal. Mereka akan menjadi sasaran dari pihak yang berbeda atau tidak sepemahaman dengannya atas tindakan dan responsnya terhadap perbedaan pilihan. Ini memicu pihak lain untuk bersikap represif. Dampak lainnya adalah berbagai kasus di level keluarga, semisal, suami-istri berkonflik, antar-keluarga bertengkar karena perbedaan pilihan politik yang diambil. Meski begitu, tindakan represif akibat beda pilihan bukanlah sesuatu yang dibenarkan. 

Sebenarnya, bukan cuma Ade Armando, publik pun “kena pukul”. Ruang publik menjadi gaduh. Ketegangan dan perpecahan mengikuti: aku bukan kamu, kita bukan mereka. Hal tersebut mengkristal menimbulkan polarisasi. Polarisasi membuat ruang publik kita, tak terkecuali media sosial, begitu sesak dengan konten-konten atau narasi yang tidak bermutu. Publik dijejali informasi dan pengetahuan yang lebih mengarah pada provokatif, intimidatif, dan minim keabsahan. 

Pada tahap tertentu, ruang publik kita tak ubahnya arena tumpukan sampah dan bersifat kontraproduktif. Buruknya terasa sampai pasca-pemilu. Percakapan yang terpolarisasi akan menyulitkan adanya kolaborasi membangun negeri. Semangat kerja sama akan menurun, potensi konflik sosial pun terus membayangi. Ini dipertegas B. Herry Priyono (2022), bahwa konflik karena sentimen ini adalah patologi untuk hidup bersama dalam kebhinekaan yang memicu ledakan konflik horizontal. Kelompok satu dengan lainnya bukan membentuk kerja sama, melainkan “orang asing” yang mesti diusir.

RAHASIAKAN PILIHAN

Demokrasi memfasilitasi semua orang untuk berbicara, mengutarakan pendapat secara bebas, meski bukan untuk semua hal. Keterbukaan juga bukan berarti bebas bersikap vulgar dan tanpa batas. Senada dengan Mangunwijaya (dalam Sidney Hook, Sosok Filsuf Humanisme Demokrat dalam Tradisi Pragmatisme, 1994), demokrasi memiliki aturan main, salah satunya kebebasan yang berbatas. Dia yang melanggar akan mereduksi demokrasi ke Darwinisme menuju anarkis dan kekacauan. 

Kita tetap perlu membatasi dan menahan diri untuk tidak sesumbar akan pilihan politik karena toh itu bukan kiat-kiat sukses yang perlu diumbar. Junjung kembali asas rahasia dalam pemilu; rahasiakanlah pilihanmu. Cukup mereka yang berkampanye adalah tim kampanye. Warga bersikap tenang dan kembali pada perannya menjadi “hakim” atas semua kandidat yang disodorkan dan menawarkan diri. Dibarengi dengan riset untuk mempertimbangkan pilihan yang terbaik. 

Untuk memiliki kemampuan memilih, masyarakat butuh pengetahuan. Pengetahuan atas dinamika politik, kualitas pemimpin yang baik, bagaimana seharusnya pemerintahan dilaksanakan, serta bagaimana kekuasaan politik itu bekerja, dan lainnya. Ini perlu didukung oleh kurator pengetahuan. Kalangan terdidik dan intelektual publik perlu menyadari kehadiran, peran, dan pemikirannya memiliki pengaruh besar bagi publik. Karena seberpengaruh itu, perlu dimanfaatkan untuk kebaikan bersama—berperan objektif dan menenangkan keadaan secara jernih dengan ilmu pengetahuannya. Bukan sebaliknya, justru menjadi aktor yang terlibat dalam kegaduhan akibat propaganda dan provokasinya. Ini akan meminimalisasi konflik atas perbedaan pilihan politik, khususnya yang digembar-gemborkan. 

Beda pilihan politik bukan masalah selama hal tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat provokasi secara terbuka, apalagi menjadi komoditas politik yang dipropagandakan oleh kelompok “berbayar”. Di tengah kondisi kekinian, mengembalikan asas rahasia dalam pilihan politik dengan ditopang oleh sikap warga yang proporsional dalam melihat kehadiran kandidat merupakan kebutuhan, yang perlu diketengahkan sebagai praktik, guna meminimalisasi serta meredam ketegangan dan kegaduhan politik yang tidak perlu. 

Dulu, asas rahasia dalam pemilu diperlukan demi melindungi warga negara dari tekanan dan intimidasi penguasa. Hari ini, asas tersebut kembali perlu dihadirkan untuk meredam potensi saling menekan antarkelompok warga atas pilihan-pilihan politik yang diambil, termasuk agar penguasa terpilih tidak menekan (balas dendam politik) kepada kelompok warga yang tidak memilihnya. Juga supaya pemilu kita tetap berjalan di koridor menuju demokrasi substansial.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 03/06/2022.

AGAMA: MEKAR KALA DIKEKANG

TAK ada orang yang menyangsikan bahwa pesan agama adalah baik. Namun, fakta kekerasan demi kekerasan atas nama agama hari-hari ini seakan meruntuhkan klaim itu. Sesungguhnya, adalah impian bagi negeri ini agar semua orang, semua anak bangsa bebas beribadah. Begitu juga dengan penganut Ahmadiyah atau Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tetapi kekerasan yang baru saja menimpa mereka membuat perjuangan menuju ke sana masih harus dikejar. Kita berharap Ahmadiyah segera mendapat solusi bagi kebebasan mereka.

Untuk itu, besar harapan kita agar segera keluar ucapan (baca: kebijakan) dari pemerintah yang menjamin kebebasan beribadah bagi Ahmadiyah. Bukan sebaliknya, pemerintah justru menghalangi berkembangnya Ahmadiyah, dan termasuk memberi dukungan bagi niat busuk mereka-mereka yang membenci Ahmadiyah. Kalau hendak bermimpi, maka sekiranya mungkin, secara tegas pemerintah mengumumkan bahwa, “Ahmadiyah adalah bagian dari warga negara yang wajib hukumnya dihargai dan dilindungi oleh negara.” Namun, kemungkinan lain juga bisa muncul, yakni, “Ahmadiyah harus menghentikan kegiatannya, dan kalau mau tetap hidup harus segera keluar dari Islam.” Inilah kemungkinan lain, yang sangat disayangkan kalau-kalau benar terjadi. 

Akar Persoalan 

Tajuk Rencana Sinar Harapan (SH), Senin (07/2), menulis, pada 2009 ada 33 kasus kekerasan yang menimpa Ahmadiyah. Dan tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 50 kasus. Tampaknya, kekerasan terhadap Ahmadiyah akan terus terjadi selama tidak ada ketegasan pemerintah yang memihak kepada mereka. Itu bisa dipastikan, mengingat ketegasan sikap pemerintah selama ini, adalah ketegasan yang sesungguhnya diskriminatif, dan justru menindas Ahmadiyah. Ketegasan pemerintah adalah ketegasan yang mengekang. Bahkan, sikap pemerintah dengan mengeluarkan SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, adalah salah satu bukti ketegasan menindas itu (Lihat isi SKB diskriminatif itu di sini).

Masyarakat fundamentalis mungkin berharap agar Ahmadiyah segera lenyap. Adanya SKB yang mengekang juga dimimpikan akan cukup menolong ke arah itu. Tetapi, bisa dijamin, itu adalah harapan yang hampir mustahil terjadi. Belajar dari sejarah perkembangan agama, semisal agama Kristen mula-mula, justru mereka kian berkembang di kala makin dikekang oleh penganut agama mayoritas. Ketika kekuatan negara digunakan untuk mengekang umat Kristen, di sanalah keimanan mereka justru mengalami kemenangan telak. Ratusan penganut Kristen rela mati atau menjadi martir demi imannya. Bahkan, sampai ada seorang Kaisar Romawi menjadi pengikut Kristus (beragama Kristen). Keimanan seseorang tak bisa dipaksa untuk dilepaskan. Mereka pasti rela mati untuk apa yang diyakini. Maka tepatlah, berbagai aturan yang mengekang, semisal SKB Tiga Menteri itu, bukan hanya patut dievaluasi, tetapi sudah sepantasnya dicabut!

Akar persoalan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah, juga disebabkan oleh keteledoran sikap pejabat negara. Menteri Agama (Menag), Suyadharma Ali, pernah berucap dengan nada provokasi agar sebaiknya Jemaah Ahmadiyah dibubarkan (lihat di sini). Ucapan yang tidak bijak ini sudah dikecam banyak pihak. Ditengarai, ucapan naif dari Menag turut pula memberi angin segar bagi mereka yang ingin menghancurkan Ahmadiyah. Selain itu, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai Ahmadiyah sebagai aliran sesat turut pula menjadi biang kerok kekisruhan. SKB Tiga Menteri dan fatwa MUI kerap kali dijadikan tameng oleh sebagian orang bagi adanya sikap intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah. Segerombolan penjahat yang menyerang Ahmadiyah, sering kali menggunakan dua dokumen ini sebagai dasar bersikap menindas itu. Dari sisi kepentingan internal umat Islam, fatwa MUI adalah sah-sah saja. Silakan fatwa itu dilahirkan. Tetapi amat tak elok dan adalah pelanggaran hukum negara, kalau atas nama fatwa tersebut (aturan internal yang tidak mengikat secara hukum itu), ada segerombolan orang melakukan kekerasan dan menindas Ahmadiyah.

Percayalah, sikap arogan dan bentuk kekerasan sedahsyat apa pun tidak akan membuat jemaah Ahmadiyah beralih imannya. Apa yang mereka yakini justru kian menjadi batu yang mengeras untuk terus dipertahankan. Sebabnya, sesungguhnya tak ada pilihan agar konflik ini bisa dihindari, selain membutuhkan ketegasan sikap penguasa untuk membela yang berhak dan tertindas (korban). Janganlah pemerintah justru bersikap terbalik: Ahmadiyah sebagai korban disudutkan, sedangkan mereka yang jelas-jelas memusuhi dan melanggar hukum malah dibela. Sikap pemerintah semestinya adalah memihak Ahmadiyah; dengan menjadi pembela dari kekerasan yang mengincarnya. Dan bagi mereka yang memusuhi dan ingin menghancurkan Ahmadiyah, adalah kewajiban negara untuk memberangusnya! Tak ada pilihan lain, selain negara harus menunjukan ketegasannya. Kalau tidak, maka tepatlah kalau dikata bahwa negeri ini selain telah dikalahkan oleh Gayus, SBY juga telah dipecundangi oleh “preman”.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompasiana.com, 07/02/2011, https://www.kompasiana.com/graaltaliawo/55007f02813311791bfa7866/agama-mekar-kala-dikekang.

PERTEGAS AFIRMASI MELALUI REVISI

PEMERINTAH Indonesia akan merevisi beberapa pasal dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini dilakukan karena batas waktu pemberian dana otonomi khusus (otsus) dua persen (2%) akan segera berakhir pada 2021 ini. Awalnya revisi hanya akan dilakukan pada pasal terkait alokasi anggaran (pasal 34) dan pasal terkait kewenangan pemekaran (pasal 76). Namun berdasarkan pertimbangan dari Pansus Revisi UU Otsus Papua DPR-RI, dibukalah kemungkinan untuk melakukan revisi atas pasal lainnya.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa harapan besar pada revisi UU Otsus Papua tampaknya berpotensi sia-sia. Dilansir bbc.com (1 April 2021), Markus Haluk (Direktur Eksekutif ULMWP) menyatakan bahwa dana Otsus dan pemekaran tidak pernah berdampak ke masyarakat. Sebby Sambom (Juru Bicara TPNPB-OPM) menyampaikan hal senada, “Kami tolak itu semua, pemekaran, dana, dan lainnya omong kosong semua.” Juga Cahyo Pamungkas (peneliti LIPI) menilai revisi UU Otsus mestinya tidak hanya sekadar pembagian uang.

Kritik ini datang lantaran awalnya, pemerintah hanya akan merevisi beberapa pasal. Meski sudah dua puluh tahun Otsus Papua berjalan, dan mendapat banyak kritik evaluasi, pemerintah sepertinya melihat hanya beberapa pasal yang perlu dievaluasi; seakan mengabaikan fakta-fakta “kekurangan dan kelemahan” fundamental dari UU Otsus Papua itu sendiri.

Kekecewaan lain juga dialami oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Selama pembahasan revisi, lembaga perwakilan orang asli Papua (OAP) ini belum dilibatkan sama sekali. Bukan saja tak etis, tapi juga dianggap keliru, sebab secara konstitusional, kedua lembaga itu sesungguhnya memiliki peran dalam pengajuan usulan revisi UU Otsus, sesuai Pasal 77 UU Otsus Papua. Banyak aspirasi OAP yang sudah mereka terima dan karena itu pemerintah seharusnya mendengarkan suara kedua lembaga tersebut.

Sebelum Otsus 2001

Papua memiliki sejarah politik yang panjang dengan Indonesia. Status yang “terlunta-lunta”, mulai dari wilayah sengketa hingga kemudian berintegrasi dengan Indonesia. Tak mudah bagi orang Papua untuk menerima fakta berintegrasi dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969. Akibatnya, dibanding kata “integrasi”, istilah “aneksasi” alias pencaplokan wilayah lebih populer bagi sebagian besar orang Papua.

Ini karena jauh sebelumnya, pada 1 Desember 1961 Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya, disertai pengibaran bendera Bintang Kejora dan menyanyikan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”. Ketika itu, Papua telah mendeklarasikan dirinya.

Status integrasi belum final dan belum sepenuhnya diterima oleh sebagian orang Papua. Integrasi melalui mekanisme PEPERA oleh banyak pihak diklaim penuh manipulasi, tidak demokratis, tidak adil, dan tidak melibatkan seluruh OAP ketika itu. PEPERA yang seharusnya dilakukan melalui pemilu (one man one vote), pada praktiknya dilaksanakan melalui perwakilan 1.025 orang dalam dewan musyawarah, yang dipilih dan diawasi oleh militer Indonesia. Pelaksanaan PEPERA dinilai menyimpang dari New York Agreement (1962), perjanjian yang menjadi rujukannya.

Setelah sekian puluh tahun berintegrasi dengan Indonesia, orang Papua merasa seperti dianaktirikan. Jaminan keamanan dan kenyamanan hidup masih menjadi persoalan serius. Kekerasan dan pelanggaran HAM kerap mereka alami dan saksikan, bahkan menjadi ingatan kolektif; pengalaman kekerasan bersama. Perilaku rasisme masih sering terjadi dan menimpa OAP, baik yang dilakukan aparat negara maupun warga negara lainnya. Selain itu, kekerasan oleh negara melalui kebijakan-kebijakan represif yang diduga melanggar HAM, seperti Operasi Tumpas (1971–1989), Mapenduma (1996), Biak Berdarah (1998), dan lainnya masih menjadi catatan kelam tanpa penyelesaian.

Kesejahteraan yang diharapkan dari Indonesia pun hanya angan-angan. Marginalisasi justru semakin tampak, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. IPM Papua konsisten berada di bawah, yakni pada tahun 1996 adalah 60,2%; 1999 adalah 58,8%, 2002 adalah 60,1% yang jauh dari rata-rata nasional (ipm.bps.go.id).

Di tengah situasi tidak puas atas integrasi dan kekecewaan terhadap pembangunan itulah, kebijakan otonomi khusus dihadirkan.

Otsus: Jalan Tengah

Mayoritas orang Papua masih menyerukan keinginan merdeka dan lepas dari Indonesia. Gerakan perlawanan masih ada, baik melalui gerakan bersenjata maupun jalur damai. Situasi sosial dan politik di Papua pun kerap bergejolak, tidak stabil.

Dua persoalan pelik cukup menjadi alasan. Pertama dan utama, terpendamnya integritas dan harga diri sebagai bangsa Papua yang sudah mendeklarasikan diri “merdeka”. Kedua, belum tercapainya “memanusiakan manusia Papua” atas kebijakan yang ada selama menjadi bagian dari Indonesia.

Hingga puncaknya, Tim 100 yang merupakan tokoh-tokoh perwakilan orang Papua melakukan dialog dengan B.J. Habibie (Presiden Indonesia ketika itu). Tanggal 26 Februari 1999 itu tercatat sebagai dialog nasional antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua (jubi.co.id, 27 Maret 2021). Tak lain, tujuan pertemuan adalah untuk menyampaikan kehendak orang Papua merdeka, lepas dari Indonesia. Sudah tidak ada alternatif lain di luar itu, tidak ada harapan ke depan jika bergabung dengan Indonesia.

Indonesia menolak tuntutan itu. Sebagai gantinya, B.J. Habibie merespons dengan cara lain, yakni memberikan Otonomi Khusus untuk Papua. Papua diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri dalam kerangka NKRI. Otsus menjadi win-win solution atas masyarakat Papua yang menuntut merdeka dan Indonesia yang menolak tuntutan tersebut. Kata lain, jalan tengah sebagai solusi untuk mengantisipasi dan meredam kehendak disintegrasi Papua dengan Indonesia.

Poin penting dari Otsus adalah mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan provinsi lainnya, juga meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Tak luput, memberikan kesempatan OAP untuk mendapat akses terhadap hak-hak dasar di bidang politik, sosial-budaya, dan ekonomi. Semangatnya adalah kesejahteraan dan afirmasi. Jika kesejahteraan tercapai, harapannya, keinginan untuk merdeka pun diredam—meski belum tentu hilang.

Selain itu, Otsus pun diharapkan mengakomodasi pemenuhan harga diri dan martabat OAP. Identitas “kebangsaan” diizinkan eksis dengan porsi tertentu. Sayang, revisi Otsus pada 2008 tak mengakomodasinya.

Revisi Otsus: Pertegas Afirmasi Demi Kemajuan

Revisi kali ini diharapkan bisa lebih mengakomodasi kepentingan OAP; memberdayakan kehidupan ekonomi dan afirmasi politik mereka. Banyak pasal penting dan substansial yang harus direvisi dibandingkan hanya beberapa pasal yang diinisiasi pemerintah.

Adanya rencana agar dalam revisi kali ini pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam memekarkan wilayah tanpa persetujuan daerah juga perlu dipelajari kembali. Revisi pasal pemekaran wilayah tidak boleh mengamputasi kewenangan pemerintah daerah, MRP dan legislatif daerah. Jangan sampai revisi justru membuat kebijakan pemekaran bersifat top-down, menyimpang dari tujuan Otsus yang memberi kewenangan lebih pada daerah.

Otsus mestinya memberikan kekhususan kepada daerah, bukan mereduksi kewenangannya. Apalagi, suatu wilayah dimekarkan atau tidak mestinya menjadi usulan mereka yang berada di wilayah itu, yang notabenenya memahami seluk-beluk dan urgensinya.

Selanjutnya, revisi pasal mengenai kenaikan dana Otsus harus diikuti dengan revisi pasal pengelolaan dan pengawasannya. Pos-pos alokasi harus diatur dengan jelas dalam peraturan di level pemerintah pusat. Dua puluh tahun terakhir, dana Otsus Papua-Papua Barat dan dana tambahan infrastruktur mencapai Rp 138,65 triliun (cnnindonesia.com, 26 Januari 2021). Angka luar biasa itu mudah “diselewengkan” karena faktanya Otsus belum banyak membawa perubahan pada sektor-sektor penting di Papua.

Tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Papua dan Papua Barat masih kategori rendah. Data BPS tahun 2019 menunjukkan Angka Melek Huruf (AMH) masyarakat Papua 15 tahun ke atas baru mencapai 78%. Masyarakat Papua Barat yang menamatkan jenjang pendidikan SMP hanya 21,66%; yang lulus SMA hanya 29,21%; dan yang lulus kuliah hanya 11,75% (BPS, 2019).

Sektor kesehatan di Papua dan Papua Barat pun tidak kalah mengecewakan. Di Papua, hingga November 2019 sebanyak 1.050 anak menderita gizi buruk, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Selama tahun 2018, telah terjadi 195 kasus kematian bayi di Provinsi Papua Barat, naik dari tahun 2017 (Profil Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun 2018).

Pada sektor kesejahteraan ekonomi, masih banyak masyarakat Papua yang hidup di garis kemiskinan. Menurut BPS (2020), sebanyak 26,64% penduduk Papua hidup di bawah garis kemiskinan (4,47% kemiskinan di perkotaan dan 35,5% kemiskinan di perdesaan). Sedangkan, penduduk miskin di Papua Barat pada 2019 mencapai 22,17% (5,63% kemiskinan di daerah kota dan 34,19% kemiskinan di desa).

Inilah fakta miris di tengah dana Otsus yang fantastis. Wajar jika selama ini, Otsus dianggap tak lebih dari simbolis semata. Situasinya seakan tidak ada beda antara sebelum dan setelah Otsus diberlakukan. Orang Papua tidak merasakan perubahan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berarti. Padahal, keberhasilan capaian kesejahteraan ini pun belum tentu menjamin akan meredam keinginan orang asli Papua untuk merdeka, apalagi jika dianggap gagal—belajar dari kasus Skotlandia, di tengah kesejahteraan yang melimpah, pada 2014 mereka tetap menuntut referendum dari Inggris.

Situasi ini seharusnya membuat BAB X dalam UU Otsus tentang perekonomian perlu dikaji ulang; penting direvisi. Prioritas pembangunan ekonomi harus mengarah pada pemberdayaan ekonomi OAP, yang berlandaskan pada kebudayaan dan kearifan lokal orang Papua yang kolektif (kekeluargaan). Karena itu, perlu dicari format dan tata kelola ekonomi baru di Papua yang lebih kontekstual dan mengakomodasi situasi mereka. Apakah berbentuk koperasi atau sejenisnya, yang mendukung kemandirian mereka secara individual tanpa mengabaikan kebersamaan serta menjamin keberlanjutan perekonomiannya.

Selain itu, pasal-pasal dalam UU Otsus masih banyak yang mandek, dan belum terealisasi dalam aturan pelaksana lainnya, perlu segera diubah dan cari bentuk barunya.

Sebut saja pasal 45 dan 46 tentang HAM. Hingga sekarang ini belum ada kejelasan bagaimana mekanisme dan bentuk penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat di Papua. Ada sederet pelanggaran HAM berat di Papua yang harus segera diselesaikan. Komnas HAM pun hanya ada di Provinsi Papua, belum ada di Papua Barat. Padahal, kasus kekerasan dan pelanggaran HAM tak pernah absen dari seluruh wilayah Papua. Melalui revisi kali ini, jaminan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus segera direalisasikan.

Pada aspek afirmasi politik, pasal 28 UU Otsus tentang partai politik pun tidak jelas, sehingga perlu dilakukan revisi agar lebih lengkap dan komprehensif mengatur keberadaan parpol di Papua. Revisi perlu dikonkretkan supaya melegitimasi dibentuknya partai politik lokal/daerah di wilayah Papua. Sebagaimana keberadaan parpol lokal di Aceh, parpol daerah juga merupakan salah satu aspirasi politik orang asli Papua yang telah lama mengemuka tetapi belum mendapat tempat.

Parpol daerah diharapkan bisa menjadi wadah resmi-terlembaga, yang dapat dipakai khusus oleh orang asli Papua untuk menyalurkan aspirasi politiknya tanpa harus takut dikooptasi serta didominasi oleh kepentingan elite politik parpol nasional.

Ini hanya beberapa poin kecil dari UU Otsus Papua yang perlu dipertegas melalui revisi kali ini. Penegasan itu diperlukan untuk menunjukan keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah Papua, sekaligus memperjelas kebijakan afirmasi terhadap Papua.

Di luar itu, sesungguhnya masih ada beberapa hal penting mendasar lain yang wajib mendapat perhatian negara untuk diatur kemudian sebagai solusi permanen bagi Papua, seperti perlunya penciptaan sistem politik, hukum dan tata pemerintahan yang khusus dengan prinsip dua sistem satu negara, adanya pengaturan mengenai hak kepemilikan dan pengelolaan atas tanah oleh OAP, serta perlunya perlindungan kebudayaan orang asli Papua sebagai identitas, agar tidak punah dan tidak berujung menjadi cerita.

Tuntutan merdeka bukan main-main, maka solusinya pun jangan asal-asalan. Revisi UU Otsus harus bisa dijadikan momentum. Pemerintah tidak boleh terkesan terus memutar-mutar solusi, yang padahal sudah ada di depan mata. Dibutuhkan keinginan politik baik untuk memutus mata rantai konflik di Papua melalui agenda revisi ini.

Revisi UU Otsus Papua harus dilakukan secara transparan, komprehensif dan mengacu pada semangat Otsus. Pasal-pasal yang belum efektif perlu dikaji dan diperbaiki. Banyak kajian akademis dan analisis mengenai evaluasi Otsus yang bisa dijadikan pertimbangan. Namun, yang utama, libatkan seluas-luasnya orang asli Papua sebagai subjek dari revisi, dengar dan akomodasi aspirasi mereka. Beri kewenangan yang substansial dan strategis pada daerah, serta buka ruang partisipasi politik, pemberdayaan ekonomi serta afirmasi yang seluas-luasnya bagi orang asli Papua melalui revisi kali ini.

Diharapkan melalui upaya itu, tujuan mencapai kesejahteraan bagi orang asli Papua bisa mewujud serta suara-suara ingin merdeka pun suatu saat bisa ikut diredam.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 20/06/2021, https://kumparan.com/riednograal/pertegas-afirmasi-melalui-revisi-1vygj7QaNZJ

SIKAP PROPORSIONAL WARGA NEGARA DAN PEJABAT PUBLIK USAI PELANTIKAN

SEBAGAIMANA lazimnya musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, selalu ada ekses yang menyisa bahkan ketika kepala daerah ditetapkan dan dilantik. Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, berpandangan bahwa fanatisme yang kadang membabi buta masih meninggalkan jejak polarisasi, daya kritis masyarakat perlahan terkikis, hingga keengganan masyarakat untuk menilai secara objektif adalah beberapa contohnya.

Yang pilihan kandidatnya sukses duduk di kursi kekuasaan, sibuk membuat sanjungan dan terdepan menjadi pemuja ulung. Yang pilihan kandidatnya tak terpilih, sibuk menegasikan dengan beragam hoaks, penyangkalan, dan kampanye hitam.

Kita tidak boleh lupa bahwa roda kehidupan terus berjalan, kebijakan harus segera dipikirkan, pun perbedaan identitas dan preferensi politik mestinya tak lagi jadi soal karena sudah jadi satu identitas: warga negara. Tinggalkan label “fans” dan “haters”, kini saatnya semua rapatkan barisan.

Hak sipil dan hak publik setiap warga dikedepankan—tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan—harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali. Lebih lanjut, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat atau idola.

“Pun, warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu, Kamis (25/3).

Menurutnya, satu-satunya posisi yang harus diambil oleh warga adalah menjaga jarak. Warga menjaga jarak dengan kekuasaan agar bisa terus mengkritisi kekuasaan. Dengan menjaga jarak, warga diharapkan mampu menilai masalah dan kebijakan secara lebih objektif dan komprehensif. Walhasil, nantinya warga mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

“Berikutnya, sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan,” tambahnya.

Dalam konteks sebagai negara demokrasi, keberadaan oposisi sebagai anjing penjaga jadi hal yang niscaya. Ini juga penting demi menjaga pemerintah agar tak menjadi rezim yang otoriter dan absolut.

Sementara, bagi pejabat yang terpilih, mereka harus menyadari, terpilih secara demokratis bukanlah sebuah hadiah atau hiburan, sehingga disambut dengan foya-foya. Jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

“Oleh sebab itu, sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi. Sebab, hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha,” pungkas Graal.

Jakarta, 26 Maret 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

ADAKAH KEPENTINGAN PUBLIK DALAM REVISI UU PEMILU?

PERPOLITIKAN Indonesia selalu menarik untuk dibahas dan tak ada habisnya. Salah satunya adalah isu revisi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang sempat ramai dibicarakan banyak kalangan. Diusulkan sendiri oleh DPR, tapi awal Maret silam, revisi UU Pemilu justru batal dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021—yang berarti batal juga untuk dibahas.

Awalnya, mayoritas fraksi menyetujui draf RUU Pemilu yang diusulkan, termasuk bagian mengenai Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Mereka adalah PKS, Demokrat, Golkar, dan NasDem. Sedangkan PDIP dan PKB berada di posisi seberang, menginginkan Pilkada digelar pada 2024. Namun, kabarnya setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap menolak revisi UU Pemilu ini, beberapa fraksi pendukung pemerintah di DPR pun berubah haluan, yakni Golkar dan NasDem.

Kini, terdapat tujuh fraksi yang bersikap tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu—PDIP, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Golkar, dan NasDem—dan dua fraksi tetap ingin melanjutkan pembahasan revisi—Demokrat dan PKS. Sikap plinplan DPR ini menimbulkan prasangka dari publik.

Padahal, banyak faktor mengapa revisi UU Pemilu urgen dilakukan, becermin pada Pemilu Serentak 2019 lalu. Basis argumennya adalah untuk mengerek kualitas pemilu dan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pada 2019, masyarakat dibuat bingung dengan pilihan yang banyak untuk lima surat suara—juga pemilihan tingkat nasional dan lokal sekaligus. Belum lagi polarisasi dan perbedaan pilihan yang rentan menimbulkan kekerasan sosial. Yang parah, penyelenggaraan pemilu tersebut bahkan memakan banyak korban jiwa penyelenggara yang kelelahan karena beban kerja yang padat.

Selain itu, jika Pemilu Serentak 2024 tetap diselenggarakan, berarti pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan legislatif pusat hingga daerah wajib diselenggarakan secara serentak. Ini membutuhkan mekanisme dan sistem kerja yang tepat supaya tidak ada lagi korban jiwa.

Selain itu, banyak pejabat publik yang masa menjabatnya berakhir pada 2022 dan 2023. Pada periode tersebut, ada kekosongan jabatan yang digantikan oleh penjabat, yang dipilih atau ditunjuk langsung oleh Pemerintah—gubernur dipilih Presiden serta wali kota dan bupati dipilih Menteri Dalam Negeri.

Turut posisi dan daerah dengan penjabat adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan lainnya. Daerah-daerah ini terbilang strategis ditambah sosok pemimpinnya yang juga diperkirakan potensial ke depan. Mekanisme penunjukkan ini tentu berpotensi besar sarat akan konflik kepentingan.

Sosok yang dipilih nantinya pun bisa jadi sangat bergantung pada preferensi pribadi Presiden dan Mendagri dan timbang-menimbang politis, sehingga praktik bagi-bagi kue pun jadi keniscayaan. Ini disayangkan, mengingat penjabat yang ditunjuk memiliki fungsi penganggaran dan eksekutif di daerah yang penting, termasuk mengemban tanggung jawab besar mengebut penuntasan Covid-19.

Catatan lainnya, para pemimpin daerah yang melenggang lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, praktis hanya memimpin 3,5 tahun dan relatif diuntungkan jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai petahana. Lepas dari rekam jejak dan nihilnya prestasi, para pemimpin daerah yang kebanyakan memanfaatkan coattail effect keluarga atau bagian dinasti politik pun tetap punya peluang tinggi untuk terpilih lagi.

Pertimbangan lainnya, ada masalah biaya yang membengkak jika pelaksanaan pemilu tetap digelar berbarengan. Yang lebih strategis tentu saja, mereka tak mau jika kader mereka yang kini menjabat sebagai kepala daerah harus kehilangan momentum di pemilihan umum berikutnya, jika terpaksa “menganggur” selama satu hingga dua tahun setelah lengser di 2022 dan 2023.

Lepas dari lobi-lobi politik yang membuat banyak fraksi balik badan, publik disuguhi argumen yang menjengkelkan atas mereka yang menolak revisi UU Pemilu. Bahwasanya, patokan pada perhitungan untung-rugi elite partai menjadi salah satu faktor. Sebagai contoh, ketika ditanyai alasan Gerindra menolak revisi UU Pemilu ini, Supratman (Ketua Baleg, yang juga politikus Gerindra) menjawab, “Ini soal hitung-hitungan partai, termasuk strategi Pemilu 2024,” (koran.tempo.co, 24 Februari 2021).  

Jangankan memperdebatkan poin-poin yang lebih substansial seperti penurunan ambang batas Parlemen atau Presiden, diskursus yang mengemuka hanya direduksi sebatas memajukan waktu pelaksanaan pemilu atau menjadikannya serentak di 2024.

Argumen lainnya adalah efisiensi waktu dan ongkos politik. Penyelenggaraan cukup dilaksanakan sekali untuk banyak pemilihan. Kemudian, para calon pejabat publik bisa saling berbagi ongkos politik, sehingga dinilai akan mengurangi biaya politik. Prioritas mitigasi Covid-19 pun menjadi argumen. Ironisnya, mereka pula yang paling getol mendukung kebijakan Budi Karya Sumadi soal mudik Lebaran yang ingin tetap digelar tahun ini. Padahal kasus Covid-19 Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan per hari ini tembus nyaris 1,5 juta kasus.

Lepas dari alasan-alasan yang disampaikan masing-masing kubu, ada hal yang kerap absen dalam konstelasi itu: Di mana posisi publik? Di mana kepentingan publik ditempatkan?

Revisi atau tidak, basis argumen revisi UU Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Kita harus ingat, sebagus apa pun produk regulasi soal pemilu ini, tak ada artinya jika tak dibarengi dengan upaya memprioritaskan psikologi publik, pendidikan politik, dan ruang berdiskusi yang ideal.

Maksudnya, pemilu yang ajeg dilangsungkan setiap lima tahun ini adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga, di mana ada ruang pembelajaran dan bernegosiasi dengan bijak. Melatih masyarakat supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab.

Namun, ini juga bisa bermakna ganda jika publik mencapai titik jenuhnya karena banyaknya pilihan dan ekses negatif yang muncul. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat rentan “asal pilih” calon pemimpin. Jika sudah begitu, jangankan berangan-angan menciptakan suasana hajatan demokrasi yang ideal, pemilu kita hanya akan berakhir jadi rutinitas kosong dan seremonial tanpa makna.

Kepentingan publik sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kebijakan publik haruslah bisa menjawab permasalahan publik yang muncul, bukan untuk mencari celah dan keuntungan bagi kelompok atau golongan tertentu. Kewenangan yang diamanatkan masyarakat adalah kewenangan untuk menyejahterakan masyarakat luas. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama.

Biarlah agenda Pemilu ke depan, entah 2022, 2023, atau 2024 menitikberatkan kepentingan masyarakat dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 25/03/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8379/adakah-kepentingan-publik-dalam-revisi-uu-pemilu