BUKAN LARANG, BUKAN BIARKAN

PRESIDEN Joko Widodo mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol. Secara detil, aturan itu memasukkan ketentuan investasi minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kabarnya, pencabutan akibat desakan banyak pihak (khususnya dari kalangan pemuka agama), dan puncaknya setelah Jokowi bertemu empat mata dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Keputusan tersebut sudah pasti mendapat sambutan hangat dari kalangan yang kontra, sebaliknya menjadi berita buruk bagi mereka yang pro investasi dalam usaha minuman favorit banyak kalangan ini. Argumen moral dari kalangan yang menolak bisa dipahami, di sisi lain, argumen pemodal dan penikmat minuman beralkohol juga perlu dipertimbangkan.

Setidaknya, sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga merupakan benda yang memiliki jejak kuat pada sebagian kalangan. Bahkan, bisa jadi nilai sentimentalnya luhur melebihi nilai kebendaannya. Minuman beralkohol sudah menjadi keseharian juga tradisi dan budaya bagi sebagian masyarakat kita. Minuman itu wajib hadir pada setiap momen perayaan atau seremonial tertentu. Ada yang menamakannya sopi, cap tikus, atau tuak, bahkan saguer.

Namun, kelekatan itu juga kerap dibarengi dengan kesan yang negatif. Minuman beralkohol juga kerap menyatu dengan mereka yang suka berkelahi, mereka yang kecelakaan ketika berkendara, juga kerap menempel pada mereka yang suka melakukan kejahatan dan kekerasan. Aspek ini juga tidak bisa diabaikan sebagai konteks di mana minuman beralkohol itu tumbuh dan bahkan mendekati menjadi satu kebudayaan. Tidak heran, kelompok yang menolak pelegalan produksi minuman beralkohol ini menjadikan kisah-kisah itu sebagai argumen untuk menolak pengembangan investasi di bidang tersebut. Karena alkohol dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif (mudarat).

Meski begitu, kisah negatif minuman beralkohol di atas hanyalah satu aspek. Tidak selamanya mereka yang menikmati minuman beralkohol kerap berujung pada kekerasan, kriminal, dan/atau kecelakaan. Ada yang bisa menikmatinya sebagai sebuah sensasi, mereka mampu menikmati minuman beralkohol sebagai pengalaman yang asyik sekadar melepas penat, tanpa harus merugikan diri dan orang lain. Singkat cerita, mereka bisa menjadikan minuman beralkohol sebagai bagian dari gaya hidup dan keseharian. Menjadikannya sebagai pemecah keheningan dan kekakuan dalam relasi sosial sehingga menjadi cair. Minuman beralkohol bisa berfungsi secara sosial.

Sisi lain, secara praktis, minuman beralkohol memiliki pangsa pasar yang luas. Industri ini memiliki potensi dan nilai ekonomis yang terbilang tinggi. Mulai dari sektor produksi atau lapangan kerja, perdagangan atau ekspor, hingga daya pikat bagi sektor pariwisata, yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah. Karena itu, minuman beralkohol bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketika pelarangan dilakukan, toh rasanya tidak akan mengubah apa-apa. Pemain akan mencari alternatif lainnya dan transaksi jual-beli tetap terjadi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol kerap dikutuk tetapi terus dinikmati. Hilang dari ruang publik, tetapi beredar dalam ruang-ruang yang gelap. Dinilai haram tapi tetap dicari.

Hal demikian yang akan menciptakan iklim ilegal, sehingga segalanya bermain di bawah meja—sulit dilacak dan dideteksi. Imbasnya, industri minuman beralkohol jalan dengan kaki gurita yang sulit dijangkau. Potensi pajak terhadapnya menjadi hilang. Kata lain, pelarangan ternyata tidak membuat aspek negatif yang ditakutkan oleh kalangan agamawan itu menjadi hilang, sebaliknya justru menyebar secara tidak terkendali.

Bukan larang, bukan biarkan tetapi harus dikendalikan—harus diregulasi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga harus dikendalikan. Melarangnya, tidak akan bisa menekan penyebaran, pun sebaliknya, membiarkannya tanpa pengaturan juga akan menimbulkan masalah. Yang diperlukan adalah pengaturan secara ketat dan kebijakan yang tepat dalam mengatur produksi dan jual-beli minuman beralkohol.

Indonesia tidak baru dengan regulasi untuk “yang haram”. Jauh sebelumnya sudah ada regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam Perpres No. 74 Tahun 2013, ditambah Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalamnya, diatur mengenai golongan dan kadar alkohol, tempat penjualan, proses promosi, batasan umur yang bisa mengakses, dan lainnya.

Kadar alkohol yang diizinkan dibatasi, termasuk pengetatan dalam soal distribusi. Tidak semua wilayah diizinkan adanya penjualan, peredaran hanya dibatasi pada wilayah-wilayah tertentu. Begitu juga dengan penjualan. Toko atau penjual juga dibatasi dan diberikan kriteria secara ketat. Syarat ini menjadi penting sebab apabila didapati mereka menjual minuman keras kepada mereka yang tidak memenuhi syarat, maka sanksi perdata dan pidana bisa dikenakan kepada mereka.

Di sisi lain, sosialisasi dan pendidikan mengenai kesadaran kolektif untuk mengonsumsi minuman beralkohol juga harus ditingkatkan. Kesadaran ini diperlukan untuk menunjang pemberlakuan hukum bahwa hanya mereka dengan batasan umur tertentu yang layak dan boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol. Jika didapati mereka yang tidak memenuhi syarat membeli minuman, maka pembeli sekaligus penjual wajib menerima sanksi.

Dengan demikian, perihal pengendalian penggunaan dan penjualan sebenarnya sudah diatur, dan rasanya berbeda bahasan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang lebih mengarah pada regulasi investasi. Padahal, dalam hal investasi ini, dibutuhkan regulasi yang ketat, supaya investasi dan proses produksi bisa dikendalikan. Mereka yang diberikan hak berinvestasi dan berproduksi harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Minuman beralkohol adalah sesuatu yang ada dan hidup di tengah kehidupan masyarakat kita. Minuman alkohol ini kerap dikecam tetapi juga dinikmati. Karena itu, siasat perlu dilakukan untuk menghadapinya. Melarang jelas tidak akan cukup membantu, pun membiarkannya juga bukan solusi. Dibutuhkan pengaturan pengendalian agar dampak negatif bisa ditekan, sembari di saat yang sama, manfaat ekonomi darinya juga tetap dapat dipetik.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Presiden Jokowi Cabut Aturan tentang Miras di Pepres 10/2021” dalam beritasatu.com, 02/03/2021.

KERJA KERAS PASCA-DILANTIK

KEPADA kepala daerah yang baru dilantik, jangan berleha-leha. Tugas berat menanti di depan mata. Kapasitas anggaran yang kecil tidak akan cukup menolong pembangunan jika tidak dikondisikan secara cermat, termasuk apabila tidak dimodali semangat kerja keras dan komitmen antikorupsi.

Secara umum, 40–75% APBD banyak daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, selalu habis terpakai untuk membiayai beban kebutuhan rutin birokrasi. Porsi belanja modal dan pembiayaan pembangunan selalu lebih kecil. Singkatnya, anggaran rakyat lebih banyak membiayai birokrasi dan elite daripada kepentingan publik secara umum.

Dibutuhkan komitmen dari kepala daerah untuk memiliki fokus kinerja yang jelas dalam agenda pembangunan. Juga diperlukan strategi jitu dari birokrasi untuk mencari sumber pembiayaan alternatif. Tanpa kejelasan orientasi pembangunan yang terukur dan komitmen kerja keras, penyelenggaraan pemerintahan hanya akan berjalan seadanya, tanpa ada terobosan yang berarti selama kepemimpinan berlangsung.

Daerah yang memiliki anggaran cukup saja kerap kali pembangunannya selalu terbengkalai. Selain karena minimnya komitmen kepala daerah dan hasrat korupsi yang mengakar, orientasi pembangunan yang tidak jelas pun adalah faktor-faktor penyebab mengapa pembangunan tidak berjalan maksimal. Karena itu, mereka yang baru dilantik perlu memiliki agenda serta komitmen yang kuat untuk membangun.

Pasca-dilantik, waktunya kencangkan ikat pinggang dan menggulung lengan kemeja. Tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan segera mengadang. Anggaran yang minim akan menjadi tantangan tersendiri. Kepala daerah terpilih wajib bekerja keras agar pendapatan asli daerah mengalami peningkatan sebagai bentuk adanya produktivitas daerah. Tanpa upaya ini, jumlah anggaran untuk membangun akan terus terbatas.

Sisi lain, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran juga harus bisa disiasati. Dibutuhkan kapasitas kepemimpinan yang baik agar alokasi anggaran di setiap dinas dilakukan secara cermat dan terukur.

Sangat disayangkan apabila minimnya anggaran tidak ditopang kinerja yang baik. Daerah yang memiliki anggaran besar serta ditopang oleh kinerja birokrasi yang bagus saja belum tentu berhasil membantu, apalagi jika sebaliknya, tentu akan menjadi tantangan yang berat.

Dilantik sebagai pejabat publik bukanlah sebuah hadiah atau hiburan sehingga disambut dengan foya-foya. Sebaliknya, jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

Sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi, sebab hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sri Mulyani: Lebih dari 75 Persen APBD Habis untuk Belanja Gaji dan Operasional” dalam kompas.com, 18/09/2019.

NELAYAN MALUKU UTARA, RIWAYATMU KINI

PROVINSI Maluku Utara digadang-gadang potensial untuk menjadi salah satu poros maritim Indonesia. Bagaimana tidak, luas perairan Maluku Utara mencapai 145.801 km2 atau sekira 69% dari luas keseluruhan wilayahnya (bkpmprovmalut.net, 2021). Maka tak keliru jika potensi kelautan dan perikanannya luar biasa besar. “Di Halmahera saja, bisa mencapai sekitar 140.679 ton per tahun,” ujar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba (dalam kontan.co.id, 2019). Ini belum termasuk potensi pulau-pulau lainnya di Negeri Lumbung Ikan Nasional ini.

Selain itu, sejuta potensi perikanan Maluku Utara terbukti tak bisa dipandang sebelah mata. Maluku Utara masuk dalam 3 WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) yang digagas KPP, yakni, 715, 716, dan 717 (“NAPAK TILAS PERIKANAN PROVINSI MALUKU UTARA”, 2019). Tak hanya itu, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Pulau Morotai, juga menjadi pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan (Perpres No. 34 Tahun 2015). Potret-potret ini cukup jelas untuk menunjukkan betapa potensi perikanan Maluku Utara sangat diperhitungkan.

Celakanya, peluang emas ini bagai pisau bermata dua. Peluang yang besar bisa berbalik menjadi bumerang dalam bentuk tantangan, jika pemanfaatannya tidak optimal dan hanya cuma-cuma. Bahkan, mungkin adagium “ayam mati di lumbung padi” terbilang tepat untuk menggambarkan paradoks kehidupan nelayan Maluku Utara sekarang ini.

Semua potensi yang wah tersebut tidak beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang masih berada di bawah rata-rata. Buntutnya sesuai dugaan, 80% nelayan lokal Maluku Utara masih hidup di bawah garis kemiskinan, menurut pemantauan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara pada 2014 (tempo.co, 2015).

Faktor penyebabnya? Secara garis besar, nelayan kita harus menghadapi berbagai kendala untuk melaut, sehingga pemanfaatan potensi belum bisa maksimal. Pusaran kendala mengelilingi nelayan mulai dari armada dan alat tangkap; infrastruktur; perdagangan dan pemasaran; dan yang juga tak boleh terlewati adalah permasalahan industri pengolahan ikan.

Sebenarnya penggunaan armada dan alat tangkap yang alakadarnya—seperti pajeko dan huhate—adalah masalah klasik yang terus bergema tiap tahun. Tradisional dan memang ramah lingkungan, tapi kurang menggenjot pendapatan. Di sisi lain, ada nelayan yang menolak berbisnis dengan model nelayan-nelayan gurem. Alih-alih menggunakan kapal standar nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dengan kapasitas tangkapan 4–6 ton ala nelayan lokal, mereka melaut dengan kapal super besar dan alat-alat modern seperti cantrang atau trawl. Metode penangkapan ini tak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tapi juga kian memarjinalkan nasib nelayan kecil.

Yang terjadi selanjutnya, nelayan—si pemegang hak-hak di perairan Maluku Utara—akan kehilangan kekuatannya. Konflik horizontal antar-nelayan pun jadi keniscayaan.

Belum lagi kendala pabrik es dan cold storage yang masih minim membuat nelayan harus merogoh kocek ekstra. Juga tempat pelelangan yang jauh dan hanya ada di beberapa titik tertentu, menyulitkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya. Disayangkan, besar kemungkinan hasil tangkapan hanya berujung di pasar terdekat dengan nilai jual yang tidak seberapa atau dapur rumah. Terlebih, industri pengolahan ikan pun masih terbatas.

Tak hanya itu, jika negara tak kunjung memperhatikan nasib nelayan kecil dan kukuh menunjukkan keberpihakannya pada investor lewat regulasi kontroversial semacam revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016, maka praktik penangkapan ilegal pun jadi momok tambahan nelayan.

Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki problematika yang centang-perenang ini? Pertama, pemerintah mesti menunjukkan loyalitasnya pada rakyat, pada nelayan Maluku Utara, alih-alih investor besar. Jangan menampik bahwa kemiskinan yang menyandera nelayan saat ini memang disebabkan oleh faktor-faktor berlapis, dari tingginya bahan kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak, kurang dukungan pasar serta sarana infrastruktur perikanan, hingga regulasi yang tak punya semangat melindungi akar rumput.

Jika pemerintah menyadari sebab-sebab tersebut, maka langkah berikutnya akan terasa lebih mudah. Sebut saja dari evaluasi dan perumusan kembali masalah regulasi, serta menegakkan implementasinya di lapangan. Peraturan yang tak memihak rakyat sudah saatnya dianulir. Contohnya, peraturan yang memfasilitasi penangkapan ikan pebisnis dengan kapal bertonase besar hingga 30 GT dan alat eksploitatif semacam cantrang dan pukat. Padahal, mayoritas nelayan lokal menangkap ikan dengan alat tradisional seperti purse seine atau pajeko.  Sementara, regulasi besutan kementerian DKP justru mengakomodasi cantrang dan trawl. Dampaknya serius, nelayan harus mengayuh perahu lebih jauh sampai 70-80 mil yang notabene membutuhkan ongkos dan bahan bakar tak sedikit.

Regulasi yang tak memihak rakyat dan cenderung membentangkan red carpet pada investor, juga akan menghasilkan ekses negatif lebih banyak. Mestinya, perizinan cantrang dan trawl dikaji ulang agar kelak tak membunuh nelayan lokal dengan alat tangkap sederhana dan daya jelajah sempit.

Itu baru bab regulasi. Langkah kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah menggenjot hilirisasi guna meningkatkan ekspor perikanan Maluku Utara. Memang ambisi besar. Sebab itu, perlu ada pembenahan besar-besaran dalam penangkapan ikan, produksi, hingga penjualan sumber daya laut. Misal, jika sebelumnya, ikan hanya jadi makanan setengah olahan, ikan bakar, dan kua kuning, ikan-ikan tersebut bisa diolah secara lebih variatif, sehingga menjadi komoditas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Berikutnya, nelayan perlu disosialisasikan dan dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan hasil tangkapan ikan. Untuk mendukung hal tersebut, fasilitas atas nelayan pun harus maksimal: sistem zonasi, permudahan perizinan, menjamin keselamatan nelayan lewat armada yang memadai, serta unit pengolahan ikan sesuai standar sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sistem jaminan mutu (hazard analysis critical control point/HACCP).

Jika hal-hal itu diakomodasi dan diprioritaskan, maka tak hanya meningkatkan daya saing produk dan menggenjot ekspor yang masif, nasib nelayan dan level kesejahteraannya pun perlahan bisa diperbaiki dan meningkat. Nelayan akan unggul, berdaya, dan berdaulat. Jangan sampai nelayan kita “tenggelam” di laut sendiri.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 27/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8224/nelayan-maluku-utara-riwayatmu-kini

FESTIVAL BAGI KESEJAHTERAAN

FESTIVAL adalah ajang “pamer” yang bisa jadi momentum. Melalui festival, peluang memperluas publikasi dan sosialisasi potensi wisata menjadi lebih besar. Penyelenggara harus melihat festival sebagai kesempatan emas, akan sia-sia jika dipandang sebatas aktivitas rutin.

Inisiatif Pemda Kabupaten Halmahera Tengah bersama PT IWIP menyelenggarakan Festival Mtu Mya merupakan langkah yang baik dan harus didukung. Ini merupakan kebijakan dan kegiatan yang berpotensi menjadi ajang pengenalan dan pengembangan wisata, yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Perhelatan ini bisa menjadi lonceng bagi wisatawan nasional ataupun internasional untuk melirik potensi wilayah yang menyelenggarakan kegiatan. Festival yang dibuat bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang. Kedatangan mereka bisa dimanfaatkan penyelenggara untuk mengenalkan potensi-potensi wisata lainnya, termasuk investasi yang potensial. Jadi, festival memiliki fungsi dan dampak ekonomi berkelanjutan.

Festival tidak untuk festival itu sendiri. Sebaliknya, festival dalam hal ini menjadi pintu masuk bagi wilayah penyelenggara untuk mengenalkan dan mengembangkan wilayahnya. Karena sebagai lonceng, maka festival harus dibuat dengan tujuan menarik sebanyak mungkin orang untuk datang dan menyaksikan kegiatan. Ukuran keberhasilan juga sederhana, semakin banyak orang yang datang melihat—apalagi jika wisatawan lokal, nasional maupun internasional—maka semakin berhasillah festival tersebut.

Di sisi lain, keberhasilan berikutnya adalah dampak keberlanjutan dari festival. Kegiatan momentum ini bukan untuk dirinya. Dalam arti, keberhasilan kegiatan tidak hanya saat festival dilakukan. Sebaliknya, kegiatan ini bisa disebut berhasil jika ada efek turunan dan lanjutan lainnya.

Festival harus mampu mendongkrak angka kunjungan wisatawan lokal, nasional, dan international ke wilayah penyelenggara. Semakin banyak wisata yang berkunjung pasca-pelaksanaan festival, maka semakin berhasillah pelaksanaan festival dimaksud.

Efek selanjutnya adalah tingkat hunian penginapan atau hotel juga harus meningkat pasca-pelaksanaan acara. Festival harus bisa menjadi ajang pengenalan potensi wisata serta potensial ekonomi lainnya kepada khalayak luas. Harapannya, hal itu akan mendorong kehadiran wisatawan dan warga lainnya untuk datang dan berkunjung di wilayah penyelenggara.

Konsekuensinya, tingkat peredaran uang di wilayah tersebut juga akan meningkat secara signifikan. Jika peredaran uang meningkat, transaksi ekonomi juga bisa disebut berjalan. Setidaknya, hal itu akan menstimulus aktivitas ekonomi dan produktivitas warga. Aktivitas ekonomi yang meningkat akan mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Festival sebagai ajang tahunan, telah diselenggarakan oleh banyak daerah. Ada yang berhasil dalam arti aktivitas itu memiki dampak ekonomi berkelanjutan. Sebaliknya, banyak juga yang jatuh pada festival sebatas untuk dirinya. Semacam aktivitas rutin dan menguras anggaran daerah.

Kita berharap, festival-festival yang akan terus diselenggarakan di wilayah Maluku Utara, termasuk Festival Mtu Mya yang diselenggarakan oleh Pemda Halmahera Tengah ini, tidak jatuh pada nasib yang disebutkan kedua. Tetapi sebaliknya, festival yang dibuat akan memiliki dampak lanjutan bagi peningkatan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Festival diharapkan dapat mendatangkan berkah bagi masyarakat dan daerah.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru” dalam kompas.com, 25/02/2021.

NELAYAN JANGAN (SAMPAI) HILANG

KASUS hilangnya nelayan yang melaut bukan berita baru. Bahkan, kecelakaan di laut adalah persoalan yang tak asing didengar.

Peristiwa yang menimpa nelayan Patani Barat, Halmahera Tengah, merupakan cerita yang sering terjadi di wilayah Maluku Utara. Hilangnya nelayan saat melaut adalah persoalan yang serius, baik dari aspek kebijakan sektor perikanan maupun terkait aspek keselamatan kerja bagi nelayan. Adalah hak warga nelayan untuk melaut secara aman, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan hal tersebut.

Perairan Maluku Utara luar biasa luas, sekitar 75% luas wilayahnya adalah perairan. Sangat wajar mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Namun, mereka masih dihantui risiko-risiko pekerjaan yang diperparah dengan minimnya kebijakan. Mayoritas nelayan kita tidak memiliki perlengkapan melaut—perlengkapan keselamatan dan peralatan melaut—yang memadai.

Sebagian besar nelayan di Maluku Utara masih menggunakan alat-alat melaut yang sangat sederhana. Perahu yang kecil serta tidak dilengkapi dengan alat deteksi dan fasilitas keselamatan yang cukup. Akibatnya, ketika berhadapan dengan cuaca yang ekstrem dan gelombang besar, nelayan berpotensi besar hanyut dibawa arus.

Mereka dengan mudah dilahap oleh ganasnya ombak. Jika masih selamat dan ditemukan, puji syukur, apabila sebaliknya, maka akan menjadi cerita yang tragis dan menyedihkan.

Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menekan kisah serupa terulang kembali. Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan untuk menyediakan kapal dan perahu-perahu yang memadai dan layak untuk digunakan warga nelayan melaut. Kemudian, setidaknya dilengkapi dengan kebutuhan dasar keselamatan nelayan, seperti pelampung, live jacket, dan lainnya.

Kapal dan perahu harus dilengkapi dengan alat atau teknologi yang bisa mendeteksi keberadaan kapal atau perahu tersebut, termasuk alat yang bisa menghubungkannya dengan pihak BASARNAS. Ini guna mempermudah pengawasan.

Ketika ada masalah di laut, informasi darurat mengenai lokasi dan titik keberadaan nelayan bisa langsung dikirim ke pihak yang akan melakukan penyelamatan untuk dilakukan evakuasi.

Pemerintah juga perlu mensosialisasikan dan mensimulasikan mengenai panduan keselamatan ketika menghadapi situasi-situasi tertentu sehingga nelayan tidak gelagapan dalam merespons dan mampu meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Selain itu, peralatan melaut sebagian besar warga nelayan di Maluku Utara juga tidak cukup canggih. Peralatan tangkap ikan yang dimiliki tergolong tradisional, seperti huhate dan pajeko. Memang benar ramah lingkungan. Tapi konsekuensinya, hasil melaut tidak bisa maksimal. Ikan yang diperoleh setidaknya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur sendiri. Padahal, waktu untuk melaut umumnya lama tapi terkesan “sia-sia” jika hasil tidak cukup memuaskan. Antara risiko melaut yang besar dan hasil yang didapat pun kerap tidak sebanding.

Juga, dibutuhkan kualitas peralatan nelayan yang baik untuk membantu dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga nelayan.

Diperlukan intervensi dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan menangkap ikan dan pengelolaan hasil tangkapan nelayan. Di masa depan, tangkapan nelayan harus bisa dijadikan komoditas ekonomi unggulan, selain kelapa di sektor pertanian, di Maluku Utara. Diperlukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas kerja dan hasil tangkapan dari warga nelayan.

Sebagai profesi “purba”, nelayan merupakan salah satu kunci yang menopang kehidupan warga lainnya. Karena itu, selain diperlukan perlindungan yang maksimal bagi mereka dalam melaut, upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya, serta peningkatan hasil tangkapan dan pengelolaannya menjadi kunci penting bagi masa depan Maluku Utara.

Jangan sampai peluang sejuta potensi perikanan di Maluku Utara berbalik menjadi bumerang karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, baik dari sisi nelayan maupun hasil tangkapannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Dua Hari Hilang, Nelayan Asal Halmahera Tengah Ditemukan Selamat” dalam malutpost.id, 25/02/2021.

JAGA JARAK USAI PILKADA

PILKADA telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi telah diambil. Waktunya kita sebagai warga negara, yang bukan lagi pemilih, menjaga jarak dengan kekuasaan. Kembangkan sikap kritis (oposisi) bagi mereka yang terpilih.

Beberapa KPU Kabupaten di Maluku Utara telah menetapkan pemenang Pilkada setelah menerima putusan sengketa dari MK. Mereka akan segera dilantik untuk bekerja sebagai pejabat publik.

Mereka yang terpilih dan ditetapkan adalah bupati dan wakil bupati bagi semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada lagi polarisasi dan pembeda sebagai warga pendukung ataupun bukan pendukung. Kebijakan yang dibuat pun harus berbasis pada prinsip tersebut. Kebijakan publik adalah bagi semua. Tidak bisa kebijakan publik dibuat dengan hanya memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya melihat kepentingan basis pemilihnya!

Pasca-pengesahan pemenang dan pelantikan, bupati dan wakil bupati harus bersikap profesional dalam memandang setiap penduduk di wilayahnya sebagai warga negara. Pejabat publik cukup melihat setiap penduduk dengan satu identitas, yakni sebagai warga—tidak dalam bentuk identitas lainnya. Konsekuensinya, hak sipil dan hak publik setiap warga, tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan, harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali.

Sebaliknya, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat. Pasca-Pilkada warga sepatutnya kembali menarik batas dan jaga jarak yang tegas dengan kandidat terpilih untuk bersikap proporsional.

Warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat.

Setidaknya, sikap politik yang tepat antara kandidat terpilih dan warga sebagai pemilih menjadi penting diketengahkan dalam konteks mengawal jalannya pemerintahan. Jaga jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis terhadapnya adalah sikap yang diharapkan. Kedua sikap ini menjadi penting untuk menjamin hubungan yang sehat antara pejabat publik terpilih dengan warganya.

Melalui jaga jarak, warga akan mampu melihat masalah dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat terpilih secara lebih objektif dan komprehensif. Kemampuan untuk melihat masalah-masalah publik secara mata elang tersebut menjadi penting bagi warga agar mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

Di sisi lain, kemampuan menjaga jarak dengan penguasa, ketegasan dalam mengambil sikap oposisi, akan membantu warga bersikap kritis. Sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan.

Seperti kita ketahui, demokrasi mensyaratkan adanya oposisi—keduanya bahkan disebut saudara kembar. Di mana ada demokrasi harus ada oposisi, dan di mana ada oposisi maka ada demokrasi. Demokrasi tanpa oposisi akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dan absolut, maka itu perlu ada oposisi sebagai pengontrol dan watchdog. Itulah peran kita sebagai warga negara, mengontrol pemerintahan agar demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya dan mencegah lahirnya pemerintahan yang otoriter dan absolut.

Dengan begitu, sikap kritis atau oposisi adalah sikap yang harus ada pada setiap laku politik warga, baik pada mereka yang pada Pilkada memilih atau tidak memilih pejabat publik terpilih. Sikap kritis adalah “nyawa” dari warga negara dalam demokrasi, dalam relasinya dengan pejabat politik. Tanpa sikap kritis yang tegas dari warga, kekuasaan potensial disimpangkan dan korup.

Pilkada telah usia dan pejabat publik terpilih telah ditetapkan. Waktunya menarik batas dan garis pembeda yang tegas dengan mereka. Hanya melalui sikap tersebutlah, kekuasaan yang diselenggarakan bisa terus diingatkan agar berada dalam jalur yang tepat dan berpihak pada kepentingan warga. Mari kita semua rapatkan barisan untuk menjadi oposisi dan pengontrol jalannya pemerintahan agar lebih baik ke depan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “KPU Halbar Tetapkan James-Djufri Kepala Daerah Terpilih” dalam malutpost.id, 21/02/2021.

JANGAN ADA “YUNI” LAINNYA

KASUS narkoba yang melibatkan oknum penegak hukum, seperti Polisi, adalah aib yang seharusnya tidak pernah terjadi. Kasus teranyar adalah Kompol Yuni Purwanti. Keterlibatan oknum polisi jelas-jelas menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan merusak citra yang belakangan sedang dibangun oleh institusi tersebut.

Setidaknya, tindakan preventif melalui tes urine secara rutin di internal Polri ini adalah langkah baik yang patut diapresiasi. Pengetesan harus melibatkan semua anggota penegak hukum. Melalui pengetesan, oknum-oknum yang terlibat sebagai pemakai bisa dideteksi lebih dini, untuk kemudian ditindak lebih lanjut dan direhabilitasi.

Namun lebih jauh, pengetesan rutin yang berujung penemuan kasus positif, akan menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengorek dan menelusuri bagaimana proses pembelian dan pengadaan narkoba sehingga sampai di tangan mereka untuk dikonsumsi. Selain itu, perlu diselidiki pula kemungkinan indikasi keterkaitannya dengan bandar narkoba. Penelusuran ini akan menjadi informasi yang baik bagi upaya-upaya pemberantasan produksi dan pengedaran narkoba di Indonesia.

Sisi lain, upaya sejenis juga harus dilakukan terhadap potensi kejahatan lainnya yang dilakukan oleh oknum Polri. Selain kerap didapati adanya pelanggaran yang terkait narkoba, penyalahgunaan kewenangan dan fungsi juga sering terjadi dalam hal lain, seperti jual-beli senjata ilegal, penegakan hukum yang bernuansa “kriminalisasi”, korupsi, dan lainnya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa institusi Polri kuat di luar, tapi dalamnya bobrok dan digerogoti berbagai pelanggaran.

Kembali, kasus narkoba yang melibatkan oknum menandakan bahwa pengembangan sumber daya kepolisian yang profesional dan berkualitas masih menjadi pekerjaan rumah Kapolri yang baru. Aspek perekrutan, aspek pendidikan, dan aspek pengawasan dalam pelaksanaan tugas harus lebih ditingkatkan lagi.

Perekrutan tidak boleh asal, apalagi korup. Seleksi yang ketat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, harus menjadi prinsip dan semangat yang dikedepankan. Melalui perekrutan tanpa transaksi dan sistem merit akan melahirkan sumber daya manusia penegak hukum yang bermutu tinggi, guna meminimalisasi kasus oknum yang mencoreng nama institusi sendiri di kemudian hari.

Aspek pendidikan harus diperhatikan agar kurikulum yang ada bisa membentuk anggota-anggota supaya lebih berkualitas ketika menjadi penegak hukum. Kurikulum diharapkan membentuk sumber daya yang memiliki karakter berintegritas, baik dari aspek sisi jasmani maupun moral. Bukan hanya cerdas dan tangkas, tetapi cakap dalam pengendalian diri dan kukuh menghadapi berbagai kesempatan yang menjurus pada pelanggaran. Pendidikan yang dijalani oleh calon polisi harus membantunya menjadi unggul dalam menjalankan tugasnya.

Pada aspek lain, pengawasan di internal kepolisian harus sungguh-sungguh dijalankan. Kepolisian harus mampu menunjukkan dirinya sebagai “sapu” bersih di mata publik, yang berguna untuk menyapu lantai kotor di rumah Indonesia. Kepercayaan dari publik akan naik dengan sendirinya apabila Polri mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang bersih dari masalah-masalah yang merusak citranya.

Selain pengawasan, Polri harus bisa menindak secara tegas oknum pelaku kejahatan di internalnya, bertindak tanpa pandang bulu meskipun pelaku/tersangka adalah jajarannya sendiri. Jangan muncul lagi dugaan bahwa ada perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum serta etika kepolisian.

Publik menanti perbaikan-perbaikan di internal Polri. Tindakan tes urine sebagai langkah preventif guna menekan kasus penggunaan narkoba di internal Polri merupakan langkah yang baik. Melalui upaya-upaya tersebut, kita berharap kasus seperti Kompol Yuni menjadi yang terakhir dan tak terulang lagi. Karena hanya melalui tindakan-tindakan tersebutlah Polri bisa terus mendapat dukungan dan kepercayaan publik secara luas.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Bidpropam Polda Maluku Utara Lakukan Tes Urine Mendadak Kepada Puluhan Personil” dalam mitrapol.com, 22/02/2021.

POLEMIK UU PEMILU: ANTARA KEPENTINGAN WARGA DAN ELITE

MAU revisi atau tidak, basis argumen revisi Undang-Undang Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Terlalu dangkal apabila polemik revisi didasari atas kalkulasi kepentingan sempit elite dan partai politik semata. Bahkan, tidak etis sebab pemilu telah mengorbankan banyak nyawa penyelenggara.

Karena itu, setidaknya ada dua kepentingan mendasar yang harus menjadi konsen elite parpol dalam merumuskan wacana mengenai revisi UU Pemilu ini.

Pertama, psikologi publik dalam menghadapi berbagai kontestasi haruslah jadi prioritas dan pertimbangan utama.

Kontestasi yang berulang, pada satu sisi merupakan instrumen untuk melatih warga supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab. Pemilu juga merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hak pilih sebagai “kartu As” selalu ditunggu warga untuk digunakan. Melalui pemilulah warga bisa bernegosiasi dengan elite ataupun kandidat. Ruang-ruang yang kerap hilang pasca-pemilu.

Artinya, adanya pemilu yang rutin adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga. Pemilu akan jadi ruang pembelajaran di satu sisi untuk memilih, sekaligus cara untuk warga mendidik diri bagaimana bernegosiasi secara elegan dan baik.

Namun, aktivitas yang berulang juga bisa melahirkan kejenuhan politik serta “kelelahan” secara sosial.

Efek dari situasi ini bisa sangat berbahaya. Jika masyarakat mencapai titik jenuhnya, berpotensi akan melahirkan perilaku yang asal “pilih” dalam aktivitas yang berulang tersebut. Yang ditakutkan, Pemilu kemudian jadi sekadar rutinitas tanpa makna dan prosedural belaka. Ketika suatu kebiasaan sudah dialami secara berulang, ada kemungkinan akan dijalani dengan semangat yang secukupnya saja. Karena itu, agenda Pemilu jangan sampai melahirkan kejenuhan pada warga, yang justru menurunkan kadar kualitasnya.

Apalagi, dalam praktik, berhadapan dengan perbedaan atas pilihan politik yang dialami secara terus-menerus oleh warga bisa membuat konflik mencapai puncak dan berujung pada kekerasan sosial. Pilkada yang melahirkan perbedaan pilihan dan konflik antarpemilih pada level keluarga hingga masyarakat sudah sering kita temui pada pelaksanaan Pilkada. Kerenggangan sosial itu selalu terasa ketika Pilkada dilakukan.

Kedua, efektivitas dan kapasitas penyelenggara. Hal krusial lain yang harus jadi pertimbangan dan masuk dalam kalkulasi utama adalah terkait daya dan kekuatan penyelenggara. Kita pernah punya pengalaman banyak sekali penyelenggara di level desa dan kecamatan yang meninggal dan sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas.

Mereka kerja dengan tanpa henti dalam priode tertentu dan berakibat fatal. Saat Pemilu pada 2019, misalnya, ada sekitar 894 korban jiwa dan 5.174 penyelenggara yang sakit. Mereka harus menanggung beban yang tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai manusia. Padahal, tugas mereka baru mencakup pemilihan legislatif dan presiden. Jika Pilkada juga akan dilaksanakan secara serentak dan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres, bisa dibayangkan beban yang harus mereka tanggung.

Kedua hal ini seharusnya menjadi basis utama bagaimana penyelenggaraan Pemilu kedepan harus dirumuskan dengan tepat. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama. Retak dan pecahnya koalisi seharusnya bukan faktor utama yang jadi pertimbangan presiden dan DPR dalam polemik UU Pemilu ini. Itu urusan elite dan bukan urusan warga!

Biarlah agenda Pilkada kedepan, entah tahun 2022, 2023 atau 2024, yang akan dibahas dalam polemik revisi UU Pemilu ini, lebih menjadikan kepentingan warga dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Potensi Retak Koalisi Jokowi Buntut Polemik Revisi UU Pemilu” dalam cnnindonesia.com, 19/02/2021.

KEPUASAN SEMU?

FAKTANYA, baik pada aspek ekonomi maupun kesehatan, Indonesia sungguh terpukul. Ekonomi kita, pada 2020 hanya tiga sektor yang mengalami pertumbuhan, yakni pengadaan air, telekomunikasi, dan pertanian. Sektor lainnya mengalami penurunan tajam, bahkan minus. Artinya, aktivitas ekonomi rakyat Indonesia tidak berjalan, bahkan hampir mendekati lumpuh.

Pada aspek kesehatan, kita lebih berkesusahan lagi. Penyebaran Covid-19 begitu sedemikian hebat, bahkan hampir membuat layanan kesehatan kita tak berdaya. Jumlah pasien Covid-19 membludak sampai-sampai banyak rumah sakit kewalahan tidak sanggup lagi menampung pasien.

Kepanikan di internal pemerintah juga begitu kentara di mata publik. Kebijakan yang berubah-ubah dan adanya ketidakkompakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi cukup membuat masyarakat kebingungan. Bahkan, menteri kesehatan mesti diganti akibat dinilai tidak bisa mengatasi situasi yang kian memburuk.

Semua kesulitan itu terjadi akibat sikap ambigu pemerintah dalam merespons penyebaran pertama Covid-19 pada akhir 2019 dan awal 2020. Sikap anggap enteng oleh Presiden hingga jajaran menterinya membuat negara ini seakan cuek dengan bencana wabah yang sudah tampak di depan mata.

Banyak komentar “nyeleneh” dan candaan tidak bermutu yang diucapkan beberapa pejabat utama kabinet. Bahkan, ada menteri yang mengatakan kurang lebihnya, “Covid-19 tidak bisa masuk ke Indonesia karena izinnya dibuat susah,” termasuk ada pula menteri yang mengatakan, “Karena kita suka makan nasi kucing jadi kebal terhadap virus.”

Tanpa disadari, itulah cerminan ketidaksiapan kita dalam menghadapi gempuran Covid-19. Hasilnya, sejak awal sudah bisa diprediksi, “KO!”. Respons pemerintah (melalui kebijakan) kalah cepat dan cukup tertinggal jauh di belakang dibandingkan dengan kecepatan penyebaran virus yang kian masif.

Situasi semakin kacau, pada awal diumumkannya kasus pertama di Indonesia (Maret 2020), regulasi mengatasi penyebaran Covid-19 pun disesaki oleh hasrat ekonomi. Kebijakan mengatasi pandemi yang seharusnya berbasis pada kepentingan dan pertimbangan kesehatan, tetapi dalam praktiknya justru lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Padahal, tidak ada pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat yang sakit.

Ketidaktegasan sikap dalam menghadapi situasi ini membuat kita mengalami disorientasi dalam mengambil keputusan. Bukan kebijakan pembatasan yang tegas (karantina), tetapi justru pembatasan dengan berbagai keleluasaan (PSBB). Ujungnya, nasib bangsa terkatung-katung tak menentu.

Di satu sisi masalah penyebaran Covid-19 tidak teratasi, namun di bagian lain, aktivitas ekonomi juga tidak bisa berjalan secara maksimal sebagaimana keinginan pemerintah. Warga tetap takut beraktivitas dan berproduksi.

Padahal, andai kesehatan dinomorsatukan dan kebijakan pembatasan secara tegas diambil pada awal-awal kemunculan Covid-19, banyak pihak memprediksi kemungkinan kita mengalami guncangan ekonomi tidak lebih dari beberapa bulan saja. Situasi ekonomi akan segera pulih dengan sendirinya ketika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Namun, akibat sikap “plin-plan” pemerintah pada waktu lalu, buahnya adalah membuat kita terseok-seok dan menderita dua kali tanpa berkesudahan hingga hari ini. Jumlah penyebaran Covid-19 tidak kunjung menurun, aktivitas ekonomi kita juga tidak bisa tumbuh secara baik. Alih-alih merangkul aspek kesehatan dan ekonomi, keduanya justru lepas kendali.

Rakyat Indonesia hingga hari ini masih hidup dalam kepungan dua penderitaan sekaligus, yakni hidup dalam ketakutan akibat sebaran virus mematikan yang tidak kunjung terkendali dan juga berada dalam kesusahan ekonomi yang masih terus serba-terbatas. Lalu, di mana letak kepuasan seperti yang digadang-gadang itu?

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Survei: Kepuasan terhadap Jokowi Meningkat meski COVID-19 Masih Tinggi” dalam antaranews.com, 07/02/2021.

SAWAH YANG GAGAL

SEJAK awal program dimunculkan oleh pemerintah, sikap sinis publik khususnya kalangan pemerhati pertanian santer terdengar. Mereka menilai program ini adalah proyek ambisius yang tidak realistis.

Anggapan miring atas proyek itu sangat beralasan.

Pertama, orientasi pengembangan pangan kita tidak melulu harus berbasis sawah atau aktivitas pertanian padi. Karena, sumber makanan warga Indonesia beragam, dan beras untuk jadi nasi hanyalah salah satu sumber saja. Di luar padi, masih ada ubi, sagu, jagung, dan sumber pangan lainnya yang seharusnya ikut dikembangkan. Dengan demikian, kebijakan yang hanya fokus pada sawah dan beras dinilai kurang tepat.

Pemerintah seharusnya jeli melihat keragaman sumber makanan di tiap-tiap daerah. Berbasis pada konteks dan kearifan itulah kebijakan pengembangan pangan harus dirumuskan. Tiap daerah bisa berkembang secara beragam, sehingga memperkaya penyediaan sumber pangan di Indonesia. Maka itu, bergantung hanya pada beras adalah sebuah kekeliruan untuk Indonesia.

Kedua, pengembangan proyek ini terlalu ambisius sehingga takabur dalam teknis kebijakan. Pelibatan militer dalam pengembangan sawah adalah kekeliruan yang tidak boleh terulang. Keterlibatan militer dalam agenda ini, selain menyalahi fungsi dan peran pertahanan militer, malah menjadikan warga petani, yang seharusnya subjek dalam program ini, menjadi objek. Mereka yang seharusnya adalah pemeran utama, justru hanya menjadi komplementer. Inilah yang selama ini dirasakan oleh warga petani.

Akhirnya, program yang awalnya diniatkan untuk memberdayakan dan mengembangkan petani justru melenceng dari tujuan mulianya tersebut.

Ketiga, “kesalahan” program ini adalah agenda setting dan manajemen risiko yang belum diperhitungkan secara mantap, khususnya mengenai area lahan persawahan. Banyak lahan yang dibuka untuk program ini justru tidak bisa dimanfaatkan untuk menanam padi. Padahal, tanah dan pengairan adalah hal utama dalam bercocok tanam padi. Namun fakta di lapangan, keduanya justru dianaktirikan. Warga petani mengeluhkan lahan yang merupakan tanah rawa, juga area sawah yang minim air, sehingga mereka enggan untuk menggarapnya. Jika sudah begitu, bagaimana petani bisa berproduksi dengan optimal?

Program ini, menurut saya, menjadi realistis apabila alokasi lahan untuk pertanian diperluas. Sudah banyak lahan pertanian yang telanjur menjadi korban selama puluhan tahun akibat peralihan menjadi “hutan beton”. Pengalihan fungsi lahan-lahan pertanian yang terjadi melalui kebijakan-kebijakan yang korup di waktu lampau harus segera ditebus kembali, dan jangan lagi dilakukan. Pengembalian dan perluasan fungsi lahan adalah syarat bagi upaya pengembangan pertanian di masa depan.

Kemampuan para petani pun perlu dikembangkan serta mereka harus diberikan fasilitas yang layak sebagai bentuk dukungan untuk terus maju dan berkembang. Adanya kemampuan sumber daya manusia yang unggul di sektor pertanian akan mendorong peningkatan kualitas hasil kerja petani. Ini akan menjadi citra yang baik bagi kepentingan kaderisasi di sektor pertanian, mengingat minat generasi muda untuk menjadi petani terus menurun.

Diharapkan melalui penyediaan lahan pertanian dengan fokus pada petani, yakni menjadikan mereka sebagai subjek, serta diikuti oleh upaya-upaya pengembangan kapasitas mereka, akan memacu agenda-agenda pengembangan pertanian untuk terus berkembang dan maju.

*Artikel ini merespons isu “Kepalang Basah Cetak Sawah” dalam koran.tempo.co, 19/02/2021.