oleh: Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.
Anggota DPD RI 2024–2029
“KITA tidak antikritik, malah suka dikritik.” Sebuah penggalan ucapan Presiden Prabowo April 2025 lalu pada sebuah kegiatan pemerintah. Ya, di zaman sekarang ini pemimpin mutlak harus terbuka terhadap kritik. Dalam iklim demokrasi, lembaga yang utamanya memainkan peran pengkritik adalah Legislatif terhadap Eksekutif. Kritik dibutuhkan supaya pemerintah bekerja secara waspada. Bersikap kuda-kuda antikritik berarti patut dicurigai kebijakan yang sedang dieksekusinya tidak masuk akal; potensial koruptif.
Mengawasi sang pengeksekusi
Pada hal yang kompleks selalu ada aturan main. Secara sadar itu memang diciptakan demi menunjang tercapainya tujuan dan meminimalisasi ke-chaos-an. Berlaku juga pada sistem demokrasi yang kita anut. Demokrasi diartikan sebagai sistem tentang bagaimana bernegara. Sistem untuk mencapai kesejahteraan bersama. Di dalamnya dibentuk berbagai lembaga negara untuk bisa memenuhi hak warga negaranya, yang merupakan cita-cita sosial dari dibentuknya suatu negara. Aturan main yang fundamental dalam demokrasi adalah ada pembagian lembaga kekuasaan—legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Setiap lembaga punya peran dan tanggung jawab masing-masing. Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten) sebagai pengawas, Eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati) sebagai pengeksekusi. DPR dan DPD awasi kinerja Presiden dan Kementerian; DPRD Provinsi awasi kinerja Gubernur; DPRD Kabupaten awasi kinerja Bupati.
Eksekutif diberi mandat dan amanat mengelola anggaran (yang tentunya tidak sedikit) untuk menyelesaikan masalah publik. Anggaran ini adalah uang rakyat dan hak rakyat. Legislatif harus menjalankan peran pengawasannya secara konsekuen, memastikan alokasi anggaran ini sungguh-sungguh dipakai untuk menjawab persoalan publik. Pertanyaan pengawasan yang sederhana dan mendasar: alokasi anggaran untuk apa saja? Bersifat prioritas untuk warga/tidak? Lebih besar belanja operasional/belanja modal?
Sekali lagi, ini adalah uang rakyat. Bukan uang pribadi pejabat. Siapa pun yang kelola anggaran (APBD dan APBN), level dewa sekali pun, harus diawasi. Jika pengelolaannya tidak transparan, sangat patut dicurigai.
Untuk tumbuh dan hidup, demokrasi perlu kritik
Sejatinya kekuasaan itu—tak terkecuali pengelola anggaran—bersifat korup, menyimpang, menindas, dan sewenang-wenang. Pengawasan terhadapnya menjadi penting dan mendesak. Bentuk pengawasan Legislatif terhadap Eksekutif, salah satunya, melalui evaluasi, koreksi, dan kritik atas kebijakan yang diambil. Kritik yang dimaksud harus menyasar pada kebijakan dan berlandaskan data. Bukan celaan, bukan juga sentimen.
Kritik tidak lahir dari ruang hampa. Kritik adalah reaksi dari apa yang terlihat atau terasa tidak sesuai dengan apa yang dituju. Kritik menggugat perubahan pun perbaikan. Sebagai batu uji, kritik menunjukkan celah bahwa masih ada kekeliruan atas apa yang selama ini dianggap sudah benar.
Setiap pejabat publik harus siap dikritik atas kinerjanya. Bersikap dewasa dan terbuka terhadap kritik adalah suatu kebijaksanaan. Eksekutif sebagai subjek yang diawasi Legislatif harus mampu diuji dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Biarkan kritik menguji kinerja dan apa yang telah diyakini benar. Jika kinerja sudah tepat, kritik akan membuatnya semakin kuat. Jika kinerja keliru, kritik akan mengoreksinya. Isyarat untuk segera dibenahi.
Siap buka telinga dan buka mata
Eksekutif yang bersikap antikritik akan menimbulkan banyak kecurigaan. Demokrasi tanpa kritik tak ubahnya sebatas kedok untuk berkuasa. Pemerintah akan lupa batas dan menjelma menuju tirani. Bisa juga alergi terhadap kritik menandakan kebelummampuannya untuk mempertanggungjawabkan. Bila tidak ada rasa tanggung jawab dari dalam diri pejabat publik, berarti demokrasi kita sedang sakit. Maka yang terjadi: kepentingan warga hanya retorika untuk mencapai kepentingan pribadi yang sesungguhnya.
Antikritik dalam 4.0 bentuknya agak lain. Mesin dan buzzer,alias makhluk tidak organik, bekerja tanpa batas menenggelamkan mereka yang organik. Biasanya mereka mengatur media sosial sang klien supaya bersih dari kolom komentar negatif dan yang beralgoritma kritikan. Upaya ini untuk menutup cacat diri dengan mengonstruksi semua komentar yang ditampilkan hanyalah yang baik-baik. Mati-matian menjaga citra sedemikian rupa. Mengapa dan untuk apa upaya ini dilakukan? Warga harus cermat dan bersikap kritis atas kondisi tersebut.
Warga baik adalah yang kritis
Kritikan juga perlu hadir dari warga terhadap kinerja Legislatif dan Eksekutif. Warga mesti bersikap dewasa dalam melihat dan berelasi dengan pejabat publik. Apalagi, Pemilu telah usai lama. Roda pemerintahan sudah lepas landas. Tak ada lagi pemuja/fan dan sudahi kepercayaan buta. Pun tak ada lagi pencemooh dengan basis sentimen.
Rapatkan barisan untuk bersikap kritis. Ambil peran mengawal dan mengawasi agar semua lembaga negara bekerja profesional. Gugat kinerja sesuai peran dan tanggung jawabnya. Warga harus mawas dan waras. Jangan biarkan pejabat publik membius nalar sehat warga. Situasi ini potensial dimanipulasi mereka yang menjabat untuk menyimpang dan koruptif.
Semangat Presiden Prabowo yang suka dikritik layak diteladani para eksekutif lain, termasuk kepala daerah. Ingat, demokrasi perlu kritik untuk tumbuh dan hidup. Pejabat publik adalah manusia biasa juga tidak setengah dewa. Eksekutif tidak diperkenankan antrikritik, kecuali sedang mengeksekusi kebijakan yang tidak masuk akal dan/atau sedang memakai kedok Eksekutif demi kepentingan pribadi.
Artikel ini telah diterbitkan di https://www.malutpost.com/2025/10/28/krisis-demokrasi-tanpa-kritik-sebuah-catatan-untuk-demokrasi-lokal/, 28 Oktober 2025.