SIKAP PROPORSIONAL WARGA NEGARA DAN PEJABAT PUBLIK USAI PELANTIKAN

SEBAGAIMANA lazimnya musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, selalu ada ekses yang menyisa bahkan ketika kepala daerah ditetapkan dan dilantik. Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, berpandangan bahwa fanatisme yang kadang membabi buta masih meninggalkan jejak polarisasi, daya kritis masyarakat perlahan terkikis, hingga keengganan masyarakat untuk menilai secara objektif adalah beberapa contohnya.

Yang pilihan kandidatnya sukses duduk di kursi kekuasaan, sibuk membuat sanjungan dan terdepan menjadi pemuja ulung. Yang pilihan kandidatnya tak terpilih, sibuk menegasikan dengan beragam hoaks, penyangkalan, dan kampanye hitam.

Kita tidak boleh lupa bahwa roda kehidupan terus berjalan, kebijakan harus segera dipikirkan, pun perbedaan identitas dan preferensi politik mestinya tak lagi jadi soal karena sudah jadi satu identitas: warga negara. Tinggalkan label “fans” dan “haters”, kini saatnya semua rapatkan barisan.

Hak sipil dan hak publik setiap warga dikedepankan—tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan—harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali. Lebih lanjut, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat atau idola.

“Pun, warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu, Kamis (25/3).

Menurutnya, satu-satunya posisi yang harus diambil oleh warga adalah menjaga jarak. Warga menjaga jarak dengan kekuasaan agar bisa terus mengkritisi kekuasaan. Dengan menjaga jarak, warga diharapkan mampu menilai masalah dan kebijakan secara lebih objektif dan komprehensif. Walhasil, nantinya warga mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

“Berikutnya, sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan,” tambahnya.

Dalam konteks sebagai negara demokrasi, keberadaan oposisi sebagai anjing penjaga jadi hal yang niscaya. Ini juga penting demi menjaga pemerintah agar tak menjadi rezim yang otoriter dan absolut.

Sementara, bagi pejabat yang terpilih, mereka harus menyadari, terpilih secara demokratis bukanlah sebuah hadiah atau hiburan, sehingga disambut dengan foya-foya. Jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

“Oleh sebab itu, sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi. Sebab, hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha,” pungkas Graal.

Jakarta, 26 Maret 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

JAGA JARAK USAI PILKADA

PILKADA telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi telah diambil. Waktunya kita sebagai warga negara, yang bukan lagi pemilih, menjaga jarak dengan kekuasaan. Kembangkan sikap kritis (oposisi) bagi mereka yang terpilih.

Beberapa KPU Kabupaten di Maluku Utara telah menetapkan pemenang Pilkada setelah menerima putusan sengketa dari MK. Mereka akan segera dilantik untuk bekerja sebagai pejabat publik.

Mereka yang terpilih dan ditetapkan adalah bupati dan wakil bupati bagi semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada lagi polarisasi dan pembeda sebagai warga pendukung ataupun bukan pendukung. Kebijakan yang dibuat pun harus berbasis pada prinsip tersebut. Kebijakan publik adalah bagi semua. Tidak bisa kebijakan publik dibuat dengan hanya memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya melihat kepentingan basis pemilihnya!

Pasca-pengesahan pemenang dan pelantikan, bupati dan wakil bupati harus bersikap profesional dalam memandang setiap penduduk di wilayahnya sebagai warga negara. Pejabat publik cukup melihat setiap penduduk dengan satu identitas, yakni sebagai warga—tidak dalam bentuk identitas lainnya. Konsekuensinya, hak sipil dan hak publik setiap warga, tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan, harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali.

Sebaliknya, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat. Pasca-Pilkada warga sepatutnya kembali menarik batas dan jaga jarak yang tegas dengan kandidat terpilih untuk bersikap proporsional.

Warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat.

Setidaknya, sikap politik yang tepat antara kandidat terpilih dan warga sebagai pemilih menjadi penting diketengahkan dalam konteks mengawal jalannya pemerintahan. Jaga jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis terhadapnya adalah sikap yang diharapkan. Kedua sikap ini menjadi penting untuk menjamin hubungan yang sehat antara pejabat publik terpilih dengan warganya.

Melalui jaga jarak, warga akan mampu melihat masalah dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat terpilih secara lebih objektif dan komprehensif. Kemampuan untuk melihat masalah-masalah publik secara mata elang tersebut menjadi penting bagi warga agar mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

Di sisi lain, kemampuan menjaga jarak dengan penguasa, ketegasan dalam mengambil sikap oposisi, akan membantu warga bersikap kritis. Sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan.

Seperti kita ketahui, demokrasi mensyaratkan adanya oposisi—keduanya bahkan disebut saudara kembar. Di mana ada demokrasi harus ada oposisi, dan di mana ada oposisi maka ada demokrasi. Demokrasi tanpa oposisi akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dan absolut, maka itu perlu ada oposisi sebagai pengontrol dan watchdog. Itulah peran kita sebagai warga negara, mengontrol pemerintahan agar demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya dan mencegah lahirnya pemerintahan yang otoriter dan absolut.

Dengan begitu, sikap kritis atau oposisi adalah sikap yang harus ada pada setiap laku politik warga, baik pada mereka yang pada Pilkada memilih atau tidak memilih pejabat publik terpilih. Sikap kritis adalah “nyawa” dari warga negara dalam demokrasi, dalam relasinya dengan pejabat politik. Tanpa sikap kritis yang tegas dari warga, kekuasaan potensial disimpangkan dan korup.

Pilkada telah usia dan pejabat publik terpilih telah ditetapkan. Waktunya menarik batas dan garis pembeda yang tegas dengan mereka. Hanya melalui sikap tersebutlah, kekuasaan yang diselenggarakan bisa terus diingatkan agar berada dalam jalur yang tepat dan berpihak pada kepentingan warga. Mari kita semua rapatkan barisan untuk menjadi oposisi dan pengontrol jalannya pemerintahan agar lebih baik ke depan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “KPU Halbar Tetapkan James-Djufri Kepala Daerah Terpilih” dalam malutpost.id, 21/02/2021.