Keterwakilan Timur dalam Pemerintahan

INDONESIA akan menyongsong agenda besar dalam masa pemerintahan Prabowo ke depan. Masih dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia ke-8 (melalui pidato pelantikan 20/10) dengan tegas dan tak gentar mengatakan bahwa Indonesia akan swasembada pangan dan energi serta hilirisasi semua komoditas yang dimiliki. Peran para perpanjangan tangan Presiden (baca: menteri) sangat krusial dalam mendukung pencapaian agenda ini. Komposisi keterwakilan menteri pada Kabinet Merah Putih menjadi sorotan. Dari 48 kementerian, tidak ada keterwakilan secara deskriptif/fisik untuk beberapa provinsi, sedangkan ada provinsi yang memiliki keterwakilan lebih dari satu orang.

Ide baik perlu dieksekusi dengan baik pula supaya bisa terwujud. Kita memiliki modal untuk bisa dan mampu mencapai itu. Untuk merealisasikan ide tersebut, kita perlu realistis melihat tantangannya. Isu kemiskinan masih menjadi permasalahan besar di tengah guyuran investasi di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Indonesia masih tinggi, yakni pada Maret 2024 ada sekitar 9,03% atau 25.220.000 jiwa (dari total sekitar 279.291.252 jiwa) (bps.go.id). Digadang-gadang siap menjadi lumbung pangan nasional, tapi angka impor beras kita mencapai 3.062.857,6 ton pada 2023—jumlah terbesar selama lima tahun terakhir (bps.go.id).

Maluku Utara: ketimpangan dan potensi

Jika melihat data, umumnya ada ketimpangan antara Indonesia secara nasional dengan wilayah Timur, termasuk Maluku Utara. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 menunjukkan Indonesia berada pada angka 73,55 sedangkan Maluku Utara adalah 70,21. Padahal, kontribusi Maluku Utara terhadap perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Dilansir dari laman kompas.id, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), hingga 2022 total investasi yang masuk ke Maluku Utara mencapai 9,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 150 triliun. Mayoritas investasi masuk ke sektor pertambangan dan pengolahannya.

Tak hanya itu, potensi perikanan dan pertanian Maluku Utara belum tersentuh secara komprehensif sehingga pemanfaatannya pun belum optimal. Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai angka fantastis 1.714.158 ton. Namun, produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2022 baru sekitar 20,82%, hanya mencapai 356.982 ton dengan nilai Rp7.787.193.797,00 (malut.bps.go.id). 

Dari sisi pangan, wilayah Timur Indonesia memiliki pangan lokal yang kaya gizi, misalnya sorgum di Nusa Tenggara Timur serta pisang, kasbi (singkong), batatas (ubi jalar), sagu, dan bete (talas) yang melimpah di Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Tentu ini dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai sumber keragaman pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas pasokan bahan pangan secara berkelanjutan.

Energi baru dan terbarukan (EBET) menjadi salah satu isu mengemuka saat ini. EBET menjadi energi alternatif berkelanjutan yang ramah lingkungan sehingga berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global dan mengurangi emisi karbon. Wilayah Maluku dan Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan sumber EBET yang cukup besar yakni 738 gigawatt, yang berasal dari panas bumi, hidro, tenaga surya, dan biomassa (kompas.com).

Potensi ini memvalidasi yang Prabowo sebut bahwa Indonesia dilimpahkan karunia yang besar dan beragam, kekayaan alam yang besar. Maluku Utara memiliki modal utama untuk mendukung agenda besar ke depan dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional. Perlu ada perpanjangan tangan yang bisa menyuarakan ketimpangan ini dan mengeksekusi potensinya secara baik dan benar. Yang diharapkan ujungnya, pertumbuhan ekonomi kelak bisa berdampak positif dan dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara dan masyarakat Indonesia.

Keterwakilan deskriptif dan substansial

Dalam konteks tersebut, aspek keterwakilan penting untuk dibahas dan diperhatikan dalam penyusunan komposisi menteri di kabinet. Utamanya untuk menyuarakan ketimpangan yang terjadi di daerah selama ini sekaligus untuk menyuarakan pemanfaatan potensi yang bisa digali untuk kepentingan masyarakat. Keterwakilan berarti kehadiran deskriptif (secara fisik) dan/atau kehadiran substantif (secara ide). Kehadiran keduanya adalah yang ideal. Bukan hanya masuk dalam komposisi, tapi juga paham situasi lapangan secara menyeluruh.

Meminjam teori Politic of Presence-nya Anne Phillips (The Politics of Presence, 1995), agen harus terlibat dalam pembuatan keputusan dan kebijakan, mewakili suara masyarakat lainnya yang diwakilkan. Dengan begitu, suara dan kebutuhan mereka akan terdengar. Teori keterwakilan selanjutnya adalah teori Politic of Ideas, keterwakilan substantif yang lebih mengarah pada intisari dari ide yang disuarakan (Anne Phillips, 1995).

Bentuknya (opsi pertama) adalah keterwakilan daerah di jabatan-jabatan strategis tertentu. Adanya keterwakilan asal daerah pada jabatan strategis ini tentu berpeluang menghasilkan kebijakan dan program yang lebih kontekstual serta representatif, sebab mereka lebih dekat dengan kondisi kewilayahannya atau kebutuhan daerahnya.

Meski demikian, ketiadaan keterwakilan Maluku Utara dalam kabinet Merah Putih ini bukanlah masalah. Bila perwakilan di level menteri belum dimungkinkan, (opsi kedua) maka kiranya pos jabatan strategis kementerian di tataran eselon pun tidaklah soal dan lebih dari cukup. Substansinya adalah adanya keterwakilan daerah wilayah timur Indonesia dalam tataran perumusan kebijakan strategis nasional demi dan sebatas agar tidak merasa ditinggalkan.

Hal paling pokok adalah ruang dan kesempatan bagi semua wilayah untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan. Opsi ketiga adalah melibatkan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan masyarakat Maluku Utara. Besar harapan bahwa pemerintah akan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat Maluku Utara dan wilayah Timur lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bisa mengakomodasi permasalahan daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi tiap-tiap daerah di wilayah Indonesia Timur lainnya.

Yang perlu ditekankan adalah tidak cukup hanya hadir secara fisik sebagai perwakilan, tapi juga perlu hadir secara ide demi terwujudnya kebijakan yang mengakomodasi kepentingan daerah. Opsi keempat adalah setiap kebijakan publik (siapa pun yang terlibat dalam perumusan) perlu mengakomodasi permasalahan daerah. Tak mengenal asal daerah, asalkan dia paham dan mampu untuk menyuarakan isu-isu yang ada di wilayah Timur Indonesia termasuk Maluku Utara. 

Lebih dari sekadar kuantitas, komposisi keterwakilan juga harus perhatikan kualitas. Prinsip keadilan harus dikedepankan dan berorientasi pada peningkatan kualitas manusia. Memahami konteks daerah (baik ketimpangan maupun potensinya) adalah kunci untuk menjamin agenda besar yang diimpikan bisa tercapai dengan mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk masyarakat di daerah.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 30/11/2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/11/30/14354781/keterwakilan-timur-dalam-pemerintahan

Sah Dilantik, Dr. Graal (Anggota DPD-RI asal Maluku Utara): Bangun Relasi Sehat dan Proporsional Antara Pejabat Publik dan Masyarakat

SATU Oktober kemarin adalah hari spesial juga bersejarah bagi Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si dan 151 anggota DPD-RI lainnya dari 38 provinsi se-Indonesia. Pasalnya, pada hari tersebut mereka bersama 580 anggota DPR-RI sah dilantik dengan agenda pengucapan sumpah janji jabatan di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Pelantikan para anggota MPR, DPR, dan DPD terpilih periode 2024–2029 ini turut dihadiri dan disaksikan oleh presiden, jajaran menteri, dan tamu undangan lainnya.

Dr. Graal menuju Ruang Paripurna untuk mengikuti prosesi pelantikan

Khusus DPD-RI, kegiatan pelantikan disambung dengan Sidang Paripurna DPD-RI perdana dengan agenda pemilihan pimpinan. Dalam sejarahnya, sidang perdana DPD kali ini adalah yang terlama dibandingkan sidang perdana periode sebelumnya, berlangsung dari 1 Oktober pukul 19.00 WIB dan selesai pada 2 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB.

Dr. Graal antusias memberikan suaranya untuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD

Dukungan luar biasa

Menuju kegiatan pelantikan, keluarga dan saudara lainnya mendampingi Dr. Graal secara langsung, termasuk yang dari Maluku Utara. “Saya ingin berbagi momen spesial ini kepada keluarga juga saudara tercinta, serta kepada mereka yang selalu hadir dalam perjuangan ini (termasuk masyarakat Maluku Utara),” kata salah satu dari empat anggota DPD-RI Provinsi Maluku Utara ini.

Ia menyampaikan terima kasih tak terkira atas dukungan dan respons positif dari masyarakat. “Selang beberapa jam setelah mengunggah foto-foto kegiatan pelantikan di media sosial, sontak kolom komentar langsung dibanjiri ratusan ucapan positif,” pungkasnya.

Sang Papa turut berbangga hati, “Selamat atas pelantikan Graal. Sekarang sudah sah mengemban amanat dan tanggung jawab sebagai anggota DPD-RI. Maksimalkan wewenang dari jabatan yang ada untuk kebaikan masyarakat Maluku Utara.” Sang istri tercinta pun menyampaikan dukungannya, “Selamat kepada paitua tercinta dan tersayang. Semoga amanah, bertanggung jawab, jujur, dan bisa bekerja dengan sebaik mungkin. Kami semua mendukung Papa Graal.”

Relasi yang sehat dan proporsional

Pegiat Politik Gagasan ini berharap ke depan relasi yang terbangun antara dirinya selaku anggota DPD dan masyarakat Maluku Utara adalah relasi yang sehat dan proporsional. Ia berpesan dengan tegas, agar selain mendukung dan mendoakan, masyarakat Maluku Utara juga perlu terus mengawasi, mengawal, dan tetap kritis terhadapnya. Tak lain, ini supaya ia bisa maksimal dalam bekerja dan menjalankan tugas-tugas dan fungsi serta wewenang DPD-RI.

Dr. Graal memasuki Ruang Paripurna

“Termasuk tidak melihat saya sebagai seseorang yang dieksploitasi sebagai ‘ATM berjalan’. Pun sebaliknya, saya juga tidak boleh mengeksploitasi masyarakat sebagai warga negara yang tidak punya pikiran sebagai warga negara,” urai laki-laki yang akrab disapa Dr. Graal ini.

Politisi muda ini akan terus melaporkan aktivitasnya melalui media sosial Kanal Graal. Ia ingin masyarakat terus mengikuti kegiatannya, termasuk posisinya kelak ada di komite berapa. Menurutnya, “Terkait komite ini penting untuk kita sampaikan supaya masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya terkait hal-hal atau masalah-masalah yang berkaitan dengan komite yang saya duduki.”

Kata Dr. Graal, “Saya bertanggung jawab untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada pemerintah. Namun, perlu digarisbawahi bahwa anggota DPD bukanlah superhero atau superman yang bisa bicara dan mengawasi semua hal. Tentu fokus dan terikat pada ruang lingkup komite kelak,”

Laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini mencontohkan ketika duduk di Komite 2, ia tidak bisa serta-merta menyuarakan persoalan pendidikan dan kesehatan yang menjadi ruang lingkup kerja dari Komite 3. Karena bukan ruang lingkup komitenya. Pemahaman ini menurutnya penting supaya masyarakat tidak salah menyalurkan dan anggota DPD pun tidak menipu masyarakat seolah-olah bisa mengerjakan semua hal.

Dr. Graal bersidang paripurna DPD-RI yang pertama

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Elektronik

PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) menyisakan beragam catatan merah. Dari banyaknya pemberitaaan mengenai laporan dan pengalaman warga berkenaan dengan kecurangan Pemilu—sebelum dan setelah Hari Pencoblosan (14 Februari 2024)—tentu naif jika beranggapan Pemilu kita baik-baik saja. Sistem rekapitulasi manual turut menyumbang polemik. Cukup merugikan, karena atasnya, banyak tersimpan keraguan terhadap proses dan hasil Pemilu. Adaptasi menuju sistem rekapitulasi elektronik patut dicoba supaya hasil Pemilu kita kredibel: akurat, tepat waktu, dan transparan.

Rupa polemik Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya membenarkan kecurigaaan itu. Dilansir kompas.com (11/06/2024), MK telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia. Dari 297 gugatan yang masuk, MK mengabulkan 44 gugatan sengketa hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Gugatannya bermacam-macam: pelanggaran pada tahap pencalonan, kampanye, prosedur pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.

Tak terhindari, desain sistem rekapitulasi suara yang berjenjang—tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi—juga berpolemik. Di lapangan, beban teknis sistem manual ini begitu berat dan kompleks bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Dari segi waktu, proses itu memakan hampir sebulan lebih (tanpa jeda). Mirisnya, berulang kali Pemilu dengan sistem rekapitulasi serupa, berulang kali juga memakan banyak korban jiwa. Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, dari 14–25 Februari 2024 ada 181 anggota penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 4.770 orang mengalami kecelakaan kerja/sakit (kompas.com, 25/03/2024).

Catatan merah yang juga patut menjadi perhatian adalah mengenai saksi. Pemilu kita masih membutuhkan peran saksi sebagai pengontrol dan pengawal suara rakyat. Pengalaman saya di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang notabenenya independen tanpa saksi partai, perlu menyiapkan ribuan saksi. Bisa bayangkan operasional (untuk transportasi dan makan) yang harus dikeluarkan untuk setiap saksi di ribuan TPS tersebut. Sudah pasti berbiaya tinggi. Ditambah jangka waktu menjadi saksi bukan hanya sehari-dua hari, bahkan ada yang sampai berminggu-minggu untuk mengawal suara sampai ke level provinsi.

Problematika rekapitulasi manual

Peran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menyajikan data dari level TPS, begitu diharapkan. Data C1 yang dimasukkan sangat krusial sebagai data awal hasil suara di level terkecil (TPS). Selain warga bisa memonitor langsung, ini juga membantu para kandidat yang sebagian besarnya tidak mampu/tidak bisa menempatkan saksi mereka di semua TPS.

Faktanya, alat bantu publikasi elektronik hasil Pemilu yang digadang-gadang bisa meringankan publikasi hasil hitung suara tersebut harus diakui belum banyak membantu dan malah membuat gaduh. Pengalaman saya, untuk kasus rekapitulasi suara DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, banyak data dari TPS tidak dimasukkan. Bahkan, ada 1 kabupaten yang data di Sirekapnya mandek berminggu-minggu dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Imbas dari Sirekap yang belum mutakhir ini, saksi-saksi di level kecamatan tidak pegang data C1 dan masuk dengan tangan kosong ke arena pleno rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten. Peserta dan saksi sulit mengontrol/mengawasi penghitungan/rekapitulasi tanpa membawa “senjata” berupa form C1. Mandeknya penginputan data di Sirekap memunculkan kecurigaan lain. Segala hal yang ditunda-tunda potensi ada permainan yang sedang berlangsung di belakangnya. Ini yang menjadi kekhawatiran. Rahasia umum bahwa banyak kasus mengungkap ada manipulasi berupa pengurangan/penambahan suara kandidat tertentu dari level TPS/desa ke level provinsi.

Sementara itu, partisipasi sukarela warga sebagai saksi yang kita harapkan ada di semua jenjang rekapitulasi tidak begitu nyata terjadi. Warga lebih fokus mengawal suara di tingkat TPS. Setelah itu kembali bekerja dan cenderung jarang menghadiri rekapitulasi di tingkat berikutnya.

Sirekap sebagai “medan tempur”

Di zaman serbateknologi sekarang ini, sistem rekapitulasi perlu beradaptasi untuk memanfaatkan elektronik. Tak lain, demi efektivitas dan efisiensi sistem rekapitulasi suara kita. Secara teknis ini bisa mempersingkat waktu rekapitulasi suara, tidak perlu lagi berminggu-minggu karena proses manual yang berjenjang. Bisa meringankan beban petugas dan saksi dengan cukup berjibaku di level TPS untuk sekitar beberapa hari saja.

Sirekap sebagai penampung data hasil perlu dimaksimalkan fungsinya. Tidak lagi sebagai “pembantu”, namun harus sebagai rujukan penentu hasil. Prosesnya dengan membuat sistem kerja manual hanya sampai pada tingkat TPS. Penghitungan berikutnya—tidak ada lagi jenjang kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional—beralih pada sistem Sirekap.

Prosesnya adalah, setelah penginputan data hasil TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Sirekap, data hasil TPS itu kemudian menjadi objek untuk diawasi oleh peserta pemilu dan penyelenggara. Semua mata tertuju pada sistem yang menyajikan data papan plano dan lembar C1 tersebut. Sirekap difungsikan sebagai pusat data hasil, menjadi “medan tempur” utama bagi peserta pemilu, saksi, dan penyelenggara dalam mencocokkan data hasil penghitungan dari TPS. 

Peserta Pemilu dan saksi diberikan waktu untuk mencocokkan/mengoreksi data yang ada dalam Sirekap, antara hasil foto/scan lembar C1 dengan angka tertulisnya. Apabila ada ketidaksesuaian data, baik antara yang di-scan/difoto dengan data yang dimasukkan (tertulis) oleh PPS, maka peserta pemilu dan saksi berhak mengajukan koreksi serta penyelenggara wajib melakukan perbaikan atas data yang telah mereka masukkan tersebut. Teknisnya, proses ini bisa diberikan batas waktu tertentu. Setelah proses saling koreksi ini berakhir, maka itulah hasil akhir dari Pemilu kita.

Sebenarnya, inilah yang terjadi pasca pencoblosan 14 Februari lalu. Ada banyak kasus warga berulang kali mengajukan protes dan kemudian viral di media sosial, sebab mereka menemukan ketidaksesuaian antara angka tertulis hasil TPS dengan foto papan plano dan lembar C1 yang dimasukkan oleh penyelenggara pada Sirekap. Jadi, tanpa disadari, partisipasi warga melalui mencermati hasil di Sirekap telah berjalan secara alamiah. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Sirekap telah memberikan kemudahan bagi warga dalam mengawasi proses penghitungan suara, dibandingkan mereka harus pergi ke kantor kecamatan/kabupaten untuk mengawal proses penghitungan manual berjenjang. Pemanfaatan Sirekap justru akan mendorong partisipasi aktif lebih luas daripada masyarakat untuk mengawal proses pemilu. 

Perlu persiapan yang matang

Hasil rekapitulasi suara di level TPS/desa adalah kunci. Supaya sistem rekapitulasi elektronik kelak berjalan baik, syarat-syaratnya mesti dipenuhi. Perlu ada pertimbangan dan eksekusi yang matang terkait regulasi dan infrastruktur pendukung. Regulasi mencakup kepastian, kewajiban, dan kepatuhan secara hukum oleh semua penyelenggara Pemilu. Contohnya, mengenai ketentuan waktu input hasil TPS: harus segera dalam singkat waktu (misal 2×24 jam) guna mencegah permainan di belakang. Apabila di desa terbatas internet, PPS wajib ke tempat yang tersedia internet untuk memasukkan data Sirekap. Kewajiban memasukkan data hasil TPS pada Sirekap harus diikuti dengan sanksi pidana tegas bagi PPS yang abai dan sengaja melakukan penyimpangan. 

Alat tempur siber pun harus matang, termasuk mitigasi serangan siber. Kapasitas server penampung data harus besar dan aman. Pengalaman pada Pileg dan Pilpres 2024 menunjukkan sistem kerja dan keamanan Sirekap bisa diandalkan. Untuk teknis di lapangan, tidak ditemukan kendala yang serius terkait bagaimana Sirekap ini bekerja. Secara umum PPS tidak mengalami kendala berarti dalam menggunakan dan memasukkan data hasil hitung TPS ke Sirekap, selain karena terbatas jaringan internet semata. Artinya, Sirekap sebagai alat kerja telah dikenal luas dan mudah untuk dijalankan. 

Catatan-catatan merah hitung manual dan berjenjang ini patut mendapat perhatian serius. Kita perlu alternatif segera, sistem rekapitulasi elektronik layak diperbincangkan untuk menggeser sistem rekapitulasi manual yang terbukti berpolemik dan merugikan. Demi harapan yang sama: penyelenggaraan Pemilu transparan beriringan dengan pengawasan dari warga. Dan bila dimungkinkan, baiknya hitung/rekapitulasi elektronik ini bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2024.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 26/06/2024.

Dr. Graal: Adakan Safari Politik Gagasan untuk Sambut Pilkada 2024

Dr. Graal dan warga desa Kramat asyik berdiskusi (21/05)

“PAITUA ada bikin apa? Kampanye lagi kah? Mau bacalon kepala daerah kah?” Tak sedikit orang yang mempertanyakan alasan di balik Safari Politik Gagasan ke Kab. Pulau Taliabu (18–21 Mei) yang dilakukan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. “Saya pernah dengar hal serupa. Tapi tentu bukan itu alasannya. Saya bersafari Politik Gagasan guna menyebarkan fondasi/bekal pengetahuan politik bagi warga untuk memilih pemimpin, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang,” ungkap Anggota DPD-RI Terpilih (2024–2029). Safari Politik Gagasan yang dilakukannya kali ini adalah kelanjutan dari komitmennya untuk mengedukasi politik warga.

Genap 8 kabupaten dan 2 kota

Dengan safari ke Taliabu, pegiat Politik Gagasan ini menggenapkan niatnya untuk menyinggahi 8 kabupaten dan 2 kota di Maluku Utara. Ada 4 titik diskusi di Taliabu: 2 titik di Bobong, Desa Talo, dan Desa Kramat dengan audiens aktivis hingga warga desa. “Saya mendapat respons luar biasa positif. Di satu desa, diskusi sempat tertunda karena hujan. Ternyata warga tetap menanti dan keesokan harinya dong banyak bakumpul. Dong antusias batanya dan bacarita tentang dorang pe pengalaman yang membekas terkait politik lokal,” jelas laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini. Ia menambahkan, bahkan ada warga yang sampai meninggalkan kerjaan rumahnya dan merelakan waktu istirahat Minggunya untuk gabung diskusi.

Seorang warga desa Talo sedang bertanya kepada Dr. Graal (19/05)

Sayangnya, beberapa desa yang warga usulkan belum bisa disinggahi karena kendala transportasi dan cuaca (turun hujan hampir setiap hari). “Banyak sudara yang tawarkan dong pe desa untuk diadakan diskusi Politik Gagasan. Tapi setelah tim baku cek, desa sulit dijangkau dengan jalur darat, harus jalur laut tapi kali ini lagi musim gelombang. Desa Kawalo so masuk rencana tapi dua hari sebelum kegiatan ternyata jembatan menuju desa terputus,” jelas laki-laki yang akrab disapa Dr. Graal.

Sambut Pilkada 2024 dengan Politik Gagasan

Dalam diskusi Politik Gagasan kali ini, doktor Ilmu Politik ini membahas tentang Pilkada 2024 mendatang. Pesannya jelas untuk setiap warga sebagai pemilih dan kandidat. “Kepada pemilih, saya sampaikan bahwa kita perlu menguji kualitas calon kepala daerah (bupati/gubernur). Bukan merogoh isi tas mereka, bukan juga memolitisasi identitas. Saya tekankan warga perlu tahu jumlah dan alokasi anggaran daerah, termasuk realisasinya. Pengetahuan ini penting sebagai kitong pe bekal untuk menguji janji-janji calon kepala daerah apakah rasional/tidak, berpotensi terealisasi/tidak,” ujar politisi muda ini. Di Desa Talo, seorang warga berkata, “Selama ini kami tidak tahu jumlah anggaran kabupaten Taliabu dan bagaimana realisasinya.”

Dr. Graal menyampaikan materi Politik Gagasan di Bobong (18/05)

Selain itu, kepada kandidat, Dr. Graal berharap untuk menyampaikan janji/agenda kerja yang terukur. Jika berjanji, calon kepala daerah perlu takar sesuai kemampuan anggaran, bukan yang bombastis dan mengiyakan semua hal demi kepentingan elektoral. Penting untuk terbuka dan transparan kepada warga supaya mereka tidak keliru berharap.

Pilkada 2024 ini, menurutnya, adalah momentum perbaikan. Kita sebagai pemilih adalah kunci penentu siapa kepala daerah yang akan memimpin pembangunan daerah kelak. “Sudahi politik transaksional dan politisasi identitas karena kita so rasakan pahitnya. Kita so rasakan bagaimana daerah jika dipimpin oleh mereka yang terlahir karena politik transaksional dan/atau politisasi identitas,” ujar lulusan Universitas Indonesia ini dengan tegas. Ia mengajak warga (juga kandidat) berpolitik gagasan supaya memperbesar peluang untuk melahirkan kepala daerah terpilih yang berkualitas dan sungguh-sungguh komitmen membangun daerah. Sebagai penutup, ia menekankan bahwa Safari Politik Gagasan akan terus berlanjut ke desa-desa lainnya selama tahun 2024 ini.

Warga desa Bobong memadati diskusi Politik Gagasan (21/05)

Urgensi Politik Gagasan Pada PILKADA 2024

SALAH pilih, menyesal kemudian. Memilih kepala daerah berarti menitipkan arah pembangunan daerah ke depan, yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kita. Kualitas adalah nomor satu. Utamanya, gagasan dan agenda kerja bukan politik transaksional dan politisasi identitas. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah momentum untuk koreksi dan perbaikan. Tentukan ke mana daerah kita akan melangkah.

Kepala daerah kunci pembangunan daerah

Lima tahun berjalan, kita sebagai warga seharusnya bisa merasakan perkembangan daerah. Mengalami kemunduran, jalan di tempat, atau berproses menuju kemajuan. Patokannya bisa mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM)—kualitas hidup—setiap kabupaten. Sebagai contoh, di Maluku Utara masih banyak kabupaten yang IPM-nya di bawah rata-rata nasional. Tahun 2023 IPM Indonesia 74,39, Maluku Utara 70,21, Pulau Taliabu 62,31, Pulau Morotai 64,73, Kep. Sula 65,29, dan Kab. Halmahera Selatan 65,83 (malut.bps.go.id, 20/03/2024).

Adalah soal jika selama lima tahun ini suatu daerah/kabupaten berjalan di tempat atau bahkan berjalan mundur. Patut dipertanyakan peran kepala daerah sebagai nakhodanya. Dia adalah kunci sekaligus penentu arah dari pembangunan suatu daerah. Apakah dia telah membawa daerah ke jalan yang “benar”?

Kita sebagai pemilih juga perlu berefleksi. Pada Pilkada-Pilkada yang lalu, pemimpin seperti apa yang kita pilih dan bagaimana cara kita memilihnya. Penting untuk tidak melulu menyalahkan kinerja sang pemimpin tapi juga mengoreksi cara kita berpolitik selama ini sehingga melahirkan pemimpin terpilih seperti itu.

Politik transaksional dan politisasi identitas

Kilas balik ke lima bahkan puluhan tahun sebelumnya, praktik politik kita begitu identik dengan politik transaksional dan politisasi identitas. Pada 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis tentang provinsi dengan tingkat kerawanan politik uang tertinggi di Pemilu 2024. Hasilnya, Maluku Utara meraih skor sempurna: 100 poin (databoks.katadata.co.id, 21/03/2024).

Warga menjual suara, kandidat membelinya. Suara dipertukarkan dengan uang, sembako, atau materi lainnya. Warga seolah lupa bahwa ini menyangkut kebijakan dalam hidupnya untuk setidaknya lima tahun ke depan. Bukan hal kecil yang layak dipertukarkan dengan mudahnya.

Kalau tidak ada uang untuk berpolitik transaksional, sang kandidat culas akan memolitisasi identitas. Motif politik mengambinghitamkan suku, agama, ras, atau identitas lainnya. Kesamaan dan perbedaan identitas disalahgunakan untuk meraih dukungan massa. “Jangan pilih dorang karena bukan tong pe orang. Pilih pa dia karena tong pe orang”. Yang dimaksud “tong pe orang” ini bermakna banyak—bisa satu suku, satu agama, ataupun satu ras. Seolah yang beridentitas sama sudah pasti akan bekerja baik dan yang beridentitas berbeda sudah pasti menjadi pilihan yang salah. Permainan emosional.

Modus ketiga adalah manipulasi kewenangan dari jabatan yang akan dituju. Kandidat memberi angin surga kepada warga. “Nanti kitong bangun ini/itu. Buat ini/itu”. Padahal, omongan bombastis ini sangatlah kosong jika melihat kemampuan anggaran setiap kabupaten di Maluku Utara. Paling besar Rp 1,7 triliun per tahun. 

Mari kita estimasi: anggaplah Rp 400–700 miliar untuk pengeluaran rutin (gaji pegawai Pemda dan lainnya), sisa Rp 1 triliun untuk pembangunan. Dengan anggaran segitu, dalam setahun bisa bangun jalan hanya 100 km atau bangun 3 Rumah Sakit (RS) tipe B. Tapi tidak mungkin anggaran hanya dialokasikan untuk pembangunan jalan atau RS. Perlu diatur sesuai skala prioritas: pendidikan, kesehatan, dan belanja pembangunan lainnya. Artinya, kapasitas anggaran hampir semua kabupaten di Maluku Utara itu sebenarnya terbatas, jadi sangat tidak masuk akal dan berlebihan bila calon-calon kepala daerah itu membius warga dengan beragam janji manis pembangunan yang cenderung ‘bombastis’. 

Tergulung dalam spiral korupsi

Mereka yang main-main dalam demokrasi akan mendapat “karma”-nya langsung. Saya menyebutnya spiral korupsi, yang saling kelindan satu dan lainnya. Praktik-praktik culas ini akan melahirkan pemimpin korup yang sangat berpotensi menyelenggarakan pemerintahan secara korup. Jika sudah begini, kebijakan publik sebagai output­ pun akan korup. Masyarakat tidak dapat merasakan kebijakan itu. Ujungnya, kesejahteraan semakin di atas angan.

Baik politik transaksional, politisasi identitas, maupun manipulasi kewenangan, sangat jelas mengeksploitasi kemiskinan, emosional, dan ketidakpahaman warga. Kandidat yang melakukan modus-modus itu sudah pasti minim gagasan. Yakin warga sebagai pemilih masih mau memilih kandidat dengan kualifikasi semacam itu? Selalu ada harapan jika memulai sesuatunya dengan hal baik. Pilkada 2024 mendatang akan melahirkan kepala daerah. Bagaimana cara kita memilih mereka yang berpotensi kerja baik dan bertanggung jawab?

Politik Gagasan di Level Pilkada

Ibarat pasangan, warga sebagai pihak perempuan yang dilamar—oleh kandidat sebagai pihak laki-laki pelamar—harus punya kriteria calon pasangannya. Kriteria kita untuk pilih pemimpin harus tinggi supaya kita juga dapat pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, jika kriteria kita rendah, potensi pemimpin yang didapat pun akan rendah.

Agenda kerja dan gagasan menjadi acuan penting—dengan tetap mencermati rekam jejak dan integritas diri calon. Warga perlu menagih ini pada setiap kandidat. Kandidat yang menawarkan ini kepada warga akan tahu apa yang perlu ia lakukan dan bagaimana melakukannya ketika menjabat kelak. Lalu, warga sebagai pemilih cermati dan uji. Apakah gagasan dan agenda kerjanya relevan/tidak dengan kebutuhan pembangunan daerah? Apakah agendanya rasional dan selaras atau tidak dengan kapasitas anggaran daerah untuk merealisasikannya? 

Pertukaran gagasan secara kritis ini adalah keharusan guna warga memastikan sang kandidat sungguh berkualitas, bukan justru kandidat yang kosong dan hanya mengandalkan politik transaksional dan politisasi identitas. Terlebih, warga jangan mau terjebak pada janji-janji manis nan kosong dan kecewa karena berharap. Kandidat jangan berjanji sembarang tanpa memerhatikan kewenangan dan kapasitas anggaran dari jabatan yang akan dituju.

Mari manfaatkan Pilkada 2024 ini untuk memperbaiki kehidupan publik, daerah, juga kualitas demokrasi kita. Urgen meningkatkan martabat kita dalam berpraktik politik. Warga dan kandidat perlu sama-sama berbenah. Keduanya mesti punya standar kriteria dan etika yang tinggi untuk memilih dan dipilih. Harapannya, kita sebagai warga memilih secara baik dan tepat sehingga melahirkan nakhoda berkualitas, yang mampu membawa pada kebaikan serta kemajuan daerah.  

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 16/04/2024.

Pertanian Masa Depan Maluku Utara

“SEHARI-hari tong (kita) kerja bakobong (berkebun) sebagai petani kopra (kelapa). Kobong so ada dari orangtua zaman dulu, toh. Puji Tuhan dengan hasil kopra selama ini so (sudah) bisa kase kuliah (kuliahi) saya pe (punya) tiga (3) anak di Ternate,” ucap seorang Ibu dari Desa Sopi Majiko, Morotai. 

Selain perikanan, “emas” Maluku Utara memang pertanian/perkebunan. Yang jadi primadona adalah kelapa, pala, dan cengkih. Sayang, selama itu juga petani Maluku Utara masih dibayangi berbagai persoalan yang mengancam. Kebijakan komprehensif dinanti supaya kesejahteraan warga melalui sumber daya alam yang berkelanjutan ini terjamin. Hilirisasi bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

Potensi lahan dan produksi sektor pertanian/perkebunan Indonesia diakui dunia. Bahkan, menjadi magnet bangsa lain untuk datang mengekspansi. Statista (2023) menyebut pada 2021 Indonesia adalah negara dengan lahan perkebunan kelapa terluas di dunia.

Berdasarkan BPS Maluku Utara, pada 2022 Maluku Utara menyumbang 204.009 ribu hektare kelapa, 70.534 ribu hektare pala, dan 26.502 ribu hektare cengkih. Pada tahun yang sama jumlah produksi kelapa mencapai 209.528 ton, pala 6.107 ton, dan cengkih 4.503 ton. Ribuan tahun banyak kehidupan warga bersandar atasnya. Sektor ini telah menjadi tumpuan dan basis kehidupan sosial dan ekonomi mayoritas masyarakat Maluku Utara.

Berkaca pada kasus dan pemberitaan selama ini, patut dipertanyakan: Apakah mereka sungguh sejahtera dan tidak ada ancaman membayangi? Faktanya belum. Hingga detik ini, mereka dibayangi ketidakpastian bahkan nyawa kerap menjadi taruhan.

Kelindan masalah pertanian/perkebunan

Mungkin sudah ratusan tahun petani kita memanen kelapa, pala, dan cengkih secara tradisional—dengan alat tradisional dan mengandalkan tenaga manusia. Potret biasa mereka memanjat pohon kelapa yang tingginya sekian meter tanpa alat pengaman yang memadai. Mereka membawa hasil panen berpuluh kg/ton dengan gerobak dari lokasi panen ke lokasi pengolahan.

Semakin bahaya jika cuaca hujan dan angin. Tidak sedikit kasus meninggal karena jatuh dari pohon kelapa. Ada juga kasus petani meninggal karena kejatuhan kelapa kering dan cidera lain.

Kelapa yang dipanen ini kebanyakan diolah menjadi kopra. Untuk bisa berproduksi dan mengolah hasil panen, tentu butuh modal. Mereka biasanya dapatkan dengan harus berutang pada tengkulak. Dengan syarat, pembayaran menggunakan kopra.

Selain itu, tantangan pun ada pada tahapan mengolah kelapa: membelah dan pengasapan kelapa. Potensi pisau tajam melenceng melukai tangan dan bagian tubuh lainnya. Juga saat pengasapan daging kelapa. Terpapar asap cukup lama dan intens bisa mengganggu saluran pernapasan para petani.

Setelah produksi kopra selesai. Masalah lain menanti. Harga kopra cenderung fluktuatif, naik-turun, bahkan pernah mencapai Rp2.500/kg. Ini tentu sangat tidak sebanding dengan pengeluaran dan kerja keras yang mereka lakukan, terlebih panen kopra hanya setahun 4 kali. Harga beli biasanya ditentukan pembeli/tengkulak yang sangat berpotensi semena-mena. Kadang tengkulak lancung bermain harga. Pembayaran utang atas modal pun tidak bisa ditutupi. Hingga ia memiliki utang yang terus berjangka tidak putus.

Yang juga ramai diperbincangkan adalah lahan pertanian/perkebunan mulai berkurang. Alasannya adalah alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan sawit. WALHI Maluku Utara mencatat ada 108 izin tambang di Maluku Utara (hingga 2022) yang disebar di beberapa kabupaten. Cakupan wilayahnya hingga 637.370 hektare atau seperlima dari luas wilayah provinsi Maluku Utara (kompas.id). Secara pengolahan, tambang terkenal tidak ramah lingkungan bersifat tidak dapat diperbarui—akan habis dalam jangka waktu tertentu—tidak bersifat berkelanjutan.

Masalah selanjutnya adalah kurangnya inovasi dalam produk olahan. Selama ini olahan kelapa, pala, dan cengkih cenderung monoton dan tidak kekinian. Kebanyakan kelapa menjadi kopra. Pala dan cengkih umumnya dijual mentah tanpa diolah terlebih dulu. Padahal, jika mengolahnya menjadi produk turunan tertentu, kita akan menghasilkan nilai tambah/harga dari produk tersebut.

Banyak daerah sudah mengembangkan ini. Misalnya kelapa. Semua bagian kelapa mulai dari daging, sabut, sampai daunnya bisa dijadikan produk turunan: nata de coco, minyak kelapa murni (VCO) yang bernilai tinggi untuk kesehatan dan kecantikan, pot, kerajinan tangan, dan pajangan seni di rumah. Pala dan cengkih bisa diolah menjadi parfum atau wewangian sejenisnya, sirup, dan lainnya.

Kebijakan yang sudah ada

Regulasi tentang kopra terbilang usang karena hanya ada satu regulasi, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Itu pun belum ada aturan turunannya sehingga tampak sia-sia. Pada sisi lain, Pemerintah Daerah sebenarnya sudah mengintervensi sektor ini melalui beberapa kebijakan dan program.

Fokus pada menggenjot inovasi olahan, misalnya industri herbal, produk turunan, serta pariwisata jalur rempah. Sudah ada upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam sekitar supaya menghidupkan ekonomi dan memberi kesejahteraan bagi warga.

Hilirisasi sebagai kunci

Kita bisa melirik kunci sukses negara tetangga, Filipina. Filipina adalah salah satu negara pengekspor kelapa dan produk olahannya terbesar di dunia. Pada 2022, produksinya mencapai 14,93 miliar3 ton, dengan nilai ekspor mencapai 3,22 miliar dolar Amerika (statista.com, 2023). Negara tujuan adalah Amerika Serikat, Jepang, China, Belanda, dan lainnya. Kelapa telah menjadi sumber ekonomi bagi Filipina.

Dirilis oleh Konsulat Jenderal Filipina di Kanada, produk ekspor olahan kelapa Filipina dikategorikan tradisional dan non-tradisional (mencakup produk makanan dan produk non-makanan). Ada kopra, minyak kelapa, arang tempurung kelapa, virgin coconut oil, nata de coco, santan kelapa, air kelapa, santan kelapa, tepung kelapa, keripik kelapa, selai kelapa, kerajinan, dan lainnya.

Pemerintah Filipina menyadari bahwa kelapa adalah pohon kehidupan. Mereka menitikberatkan pada penanaman (budidaya) dan kualitas. Konon dahulu, petani kelapa sempat enggan bekerja karena penghasilan yang begitu kecil. Pemerintah kemudian turun tangan bekerja sama dengan ilmuwan untuk membantu meningkatkan dan menjamin kesejahteraan para petani.

Skema/alur mulai dari awal hingga akhir produksi difasilitasi: teknis produksi, pasar (domestik dan internasional), dan mekanisme rantai pasok. Mengacu pada “The Philippine Coconut Industry: Performance, Issues, and Recommendations (2006), kunci keberhasilan yang perlu diperhatikan: komitmen pemerintah, pengembangan pembiayaan (keuangan), alokasi sumber daya, institusi yang menangani, implementasi kebijakan, masyarakat, dan hukum yang melindungi.

Indonesia dan khususnya Maluku Utara, bisa mempelajari skema sukses hilirisasi tersebut. Pertanian/perkebunan layak menjadi masa depan. Yang perlu ditanamkan: semangat hilirisasi adalah memperkuat warga, bukan korporat. Dalam setiap tahapan hilirisasi, perlu ada pemberdayaan masyarakat. Kelak, “emas” ini akan membuat masyarakat Maluku Utara berdaya dan andal tanpa perlu merasa cemas. Dengan sumber daya alam berkelanjutan di sekitar, harapannya kita akan tersohor bukan saja karena produksi mentahnya yang dahsyat, tapi juga karena produk olahannya yang juara.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 13/01/2024.

Politisi “Nakal”, Politisasi Natal

NATAL adalah momen agung yang dinantikan oleh seluruh umat Nasrani. Tak terkecuali para kandidat/politisi “nakal”. Mata mereka seolah berbinar melihat banyak massa berkumpul. Sayang dilewatkan jika tidak memanfaatkannya untuk kampanye. Politisasi mimbar gereja pada momen Natal pun tak terhindarkan. Sikap ini tentu keliru karena mengkhianati keduanya: agama dan politik. Kesakralan Natal dibatalkan dan esensi kampanye—yakni tukar pikiran—dihilangkan. Mencampuradukkan keduanya jelas soal. Kita akan terjerumus pada penyakit demokrasi: politisasi agama dan agamaisasi politik. Keduanya sangat mungkin terjadi di mimbar gereja, dan ini pengalaman kita. Tarik garis tegas supaya keduanya tak saling kehilangan makna.

Politisasi Natal

Mulai marak kandidat mencari muka di ruang-ruang keagamaan. Modus operandinya adalah kandidat mendadak jadi “tokoh agama”, ahli kitab suci. Mimbar gereja dijadikan sebagai alat dan arena untuk mencari massa. Bukan pendeta, tapi tiba-tiba menyampaikan khotbah pada momen Natal. Lucunya, ada kandidat yang mendadak jadi pengkhotbah dan/atau pemberi sambutan di gereja yang padahal ia bukan jemaat dari gereja tersebut. Yang tak kalah menggelitik dan sering terjadi, kandidat berlagak Robin Hood sesaat dengan sumbang ini-itu untuk persiapan Natal.

Perilaku buruk semacam ini bukan “dosa” kandidat semata. Pihak gereja tak jarang turut merestui dengan memfasilitasi mereka. Memberi panggung pada saat acara keagamaan, sekaligus sebagai ajang promosi kepada jemaat. Mimbar gereja semestinya berisi firman-firman Tuhan. Tak ada ruang untuk “ocehan” di luar itu. Seolah pilihan menarik, pihak gereja juga tidak jarang meminta/menerima bantuan materi dari mereka. Tidak ada salahnya jika itu dianggap berkat. Tapi, perlu hati-hati karena ini akan menjadi kutukan jika ada tukar guling kepentingan politik—dukungan suara.

Dari sisi regulasi jadwal kampanye, kesempatan untuk berperilaku seperti ini seolah terbuka lebar. Jadwal kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbarengan dengan hari besar keagamaan tertentu. Risikonya, konflik kepentingan antara agama dan politik sulit terhindarkan.

Demokrasi Terdistorsi

Dari fenomena itu kita bisa tarik benang merah, bahwa baik kandidat maupun pihak gereja sedang mencampuradukkan urusan politik dengan urusan agama. Dampaknya, demokrasi akan terdistorsi dan akan kehilangan esensinya. Demokrasi yang mensyaratkan rasionalitas akan dipenuhi unsur-unsur sentimental dan emosional. Yang bukan tidak mungkin akan mengarah pada perpecahan karena mempertajam sentimen identitas keagamaan. Cara ini seolah menegaskan kekeliruan politisasi identitas yang selama ini telah mewabah, yakni “pilih orang kita yang sama identitas dan jangan pilih orang lain yang beda identitas”. 

Kampanye yang seharusnya diisi dengan pertukaran ide dan gagasan mengenai kebijakan dan kesejahteraan ke depan diganti dengan ceramah yang hanya satu arah. Tidak ada penawaran kapasitas dan kapabilitas publik serta agenda kerja dari sang kandidat kepada warga. Juga tidak ada ruang bagi warga untuk menguji dan menghakimi kapasitas dan kapabilitas publik serta mendiskusikan agenda kerjanya itu. Padahal, warga dan kandidat perlu saling aktif terlibat dan melibatkan diri mempertukarkan ide, yang kelak akan menghasilkan kebijakan publik yang juga menyangkut dirinya.

Hubungan agama dan negara/politik secara proporsional

Kandidat perlu tahu diri dan tahan diri untuk tidak mencampuradukkan keduanya. Kampanye bukan di ruang-ruang keagamaan. Gereja dan jemaat bukan untuk dimanfaatkan secara politik, apalagi dieksploitasi. Dalam konteks Indonesia, kita memiliki Pancasila sebagai tiang pancang bernegara, lengkap mengabstraksikan hubungan agama dan negara/politik. Indonesia tidak menolak atau menerima sepenuhnya peran agama dalam kehidupan bernegara. Pun, tidak dicampuradukkan. Hubungan keduanya ditafsirkan berbentuk intersectional (ada persinggungan dan titik temu), bukan integrated (penyatuan) ataupun sekularistik (pemisahan, negara lepas dari dominasi lembaga atau simbol keagamaan) (Masykuri Abdillah, 2013, Hubungan Agama dan Negara dalam Konteks Modernisasi Politik di Era Reformasi).

Relasi gereja dan politik bukan partisipan, melainkan proporsional. Setidaknya dalam dua fungsi: pengutusan dan profetik. Fungsi pengutusan berupa mengajarkan moral baik lalu mengutus jemaatnya untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam semua aspek kehidupan, termasuk bidang politik. Fungsi profetik berupa mengawasi dan mengarahkan jalannya kehidupan, termasuk bidang politik, agar sesuai dengan nilai-nilai agama sebagai pedoman etik. 

Gereja berperan menyiapkan fondasi etik dan moral bagi umatnya untuk seluruh aspek kehidupan. Tidak mengarahkan warga/jemaat untuk memilih kandidat tertentu, melainkan mendorong orang untuk memilih nilai-nilai kepemimpinan yang perlu dipilih. Penting bagi gereja untuk independen/mandiri secara finansial. Gereja hanya bergantung pada iman pemeliharaan Tuhan dan pengorbanan jemaat, bukan menyandarkan diri pada sosok kandidat tertentu. Jangan buka celah untuk mereka yang berniat mengeksploitasi lembaga gereja.

Kita juga perlu pahami regulasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Ada larangan politisasi identitas dan sanksinya. Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas rumah ibadah. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu rapatkan barisan untuk mengawal dan mengawasi secara ketat. Perilaku politisasi natal oleh kandidat/politisi nakal ini cenderung liar dan kerap sulit diawasi karena dibungkus berbagai cara dan kedok. 

Sebagai manusia yang beriman, etika adalah penting sebagai ciri manusia beradab. Kembalikan Natal pada kesakralannya dan kembalikan demokrasi (salah satunya kampanye) pada esensinya. Cukup jadi jemaat di ruang agama dan menjadi kandidat/politisi di ruang publik. Kesadaran ini penting agar kualitas demokrasi kita tidak kian tergerus akibat digerogoti oleh penyakit demokrasi: politisasi identitas.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 22/12/2023.

Dr. Graal: Bukan “Kampanye”, Tapi Penajaman Agenda Kerja

KAMPANYE, tahapan semarak demokrasi ini akhirnya tiba. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahap kampanye dimulai pada 28 November 2023. Seminggu kemudian Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. melakukan penajaman agenda kerja bersama warga di beberapa titik Halmahera Barat dan Tidore Kepulauan.

“Tentang agenda kerja ini, saya sering ditanyai warga saat safari politik gagasan lalu. Ketika itu, saya enggan bicara seputar kontestasi saya pribadi karena memang belum saatnya. Sekarang, waktunya saya tawarkan agenda kerja kepada warga dan mempertajamnya bersama,” ungkap calon DPD-RI dengan nomor urut 9 ini.

Menurutnya, warga begitu antusias menawarkan desanya untuk menjadi titik Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga. Ia menerima banyak pesan di kolom Komentar dan Pesan Masuk di media sosialnya. Kata laki-laki yang akrab disapa Graal ini, “Warga begitu semangat, saya pun demikian. Sebelumnya banyak membahas Politik Gagasan, kini kita tambah bahasan dengan Gagasan Politik (baca: agenda kerja).”

(9/12/2023) Warga Desa Pasalulu memadati lokasi kegiatan “Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga”

Kegiatan ini adalah wujud nyata dari nilai politik gagasan yang ia sebarkan: kandidat menawarkan kapasitas dan kapabilitas publiknya, juga agenda kerja kepada warga (bukan yang lain), lalu warga menguji dan mengkritisinya (bukan meminta yang lain).

Bukan kampanye

Bukan kampanye. Graal mengganti istilah itu dengan Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga. “Menurut saya, imej masyarakat terhadap kampanye telanjur kurang baik. Selama ini kampanye identik dengan bagi-bagi uang atau sembako. Minim gagasan. Saya lalu menggunakan istilah Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga ini supaya ada pola pikir baru yang terbentuk. Dari awal warga perlu paham dan sadar bahwa pada kegiatan ini kita akan berdiskusi untuk menajamkan agenda kerja yang saya tawarkan,” jelas Graal. Dengan kegiatan ini, ia berharap agenda kerja akan menjadi milik bersama yang perlu diperbincangkan, bukan semata urusannya pribadi.

(8/12/2023) Di Desa Naga, Dr. Graal semangat menjelaskan agenda kerjanya untuk maju DPD-RI

Yang menarik, di awal diskusi Graal tekankan nilai politiknya. Tidak ada pertukaran suara dengan uang, sembako, atau lainnya. Juga tidak ada uang duduk. “Jadi Bapak/Ibu, jangan kecewa karena saya tidak akan berikan uang duduk, seperti mungkin kebanyakan kampanye lainnya. Hanya pengetahuan yang bisa saya bagikan dan sedikit kue untuk mengganjal perut,” jelas doktor ilmu politik ini.

Pada setiap diskusi yang berlangsung hampir sekitar 3 jam ini, Graal juga interaktif bertanya seputar apa yang warga pahami mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia kemudian membahas tentang DPD: fungsi, tugas, wewenang, komite, dan lainnya. “Pengetahuan ini penting dan harus disampaikan supaya warga mengerti dan tidak keliru; berharap dan meminta sesuatu di luar tupoksi DPD,” tambah Graal.

Antusias warga

Terpantau di setiap titik kegiatan warga begitu antusias. Tidak kebagian kursi, warga berdiri. Tidak kebagian tenti, warga ikut dari teras rumah masing-masing. Sempat diguyur hujan, warga pakai payung. Energi warga terasa luar biasa untuk mau terlibat dalam diskusi. Kata seorang Bapak di Desa Gosale, “Saya agak terlambat karena tadi ada ibadah dulu. Setelah itu, saya langsung menuju kegiatan ini.” Graal mengucap syukur atas itu. “Semangat mereka layak diacungi jempol. Padahal mereka punya pilihan untuk bersantai di rumah setelah lelah bekerja dari pagi sampai sore,” ucap kandidat DPD-RI 2024 Dapil Maluku Utara ini.

(10/12/2023) Warga Desa Gosale gembira berdiskusi bersama Dr. Graal

Warga menilai kegiatan yang diusung Graal terbilang berbeda seperti kegiatan kampanye lainnya. “Saya mengikuti Pemilu dari 1971, baru kali ini ada kandidat yang ‘kampanye’ seperti ini. Kita rasa ini kuliah singkat malam-malam. Paitua (Graal) ajarkan kitorang tentang politik, termasuk politik yang baik dan buruk serta dampaknya,” ungkap seorang warga Desa Naga.

Bapak di Desa Pasalulu juga mengungkapkan hal serupa, “Kegiatan ini sangat bagus. Tukar pikiran dengan warga tentang agenda kerjanya. Kita dibagikan pengetahuan tentang lembaga pemerintahan di Indonesia—eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selama ini kan kitong baku kase sama dong semua, toh. Ternyata masing-masing tugas dan wewenangnya berbeda.

Agenda kerja

Sesuai bocoran pada rilis Daftar Calon Tetap (DCT) sebelumnya, agenda kerja yang R. Graal Taliawo tawarkan untuk maju ke DPD-RI adalah mendorong (sesuai fungsi dan peran DPD-RI) masyarakat Maluku Utara andal melalui hilirisasi/modernisasi sektor unggulan Maluku Utara, yakni perikanan dan pertanian/perkebunan. Menurutnya, agenda kerja ini bukan lahir dari ruang kosong, agenda kerja ini digumulinya berdasarkan pengalaman pribadi sejak remaja.

“Sebagai anak yang lahir dari keluarga petani, saya merasakan pahitnya jerat tengkulak dan kesulitan lainnya. Hingga muncul pertanyaan, ‘Kitong pe sumber daya alam ini so lebeh-lebeh, tapi kesejahteraan babagitu saja. Tarada peningkatan yang signifikan. Bagaimana ini, e?’,” tambah laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Padahal, menurutnya, kita masyarakat Maluku Utara tentu berharap bisa andal dan berdaya dengan sumber daya alam berkelanjutan yang ada di sekitar. “Dalam imajinasi saya, untuk mencapai tujuan itu, kita bisa melakukan hilirisasi/industrialisasi untuk mengolah hasil-hasil alam tersebut menjadi barang jadi/setengah jadi supaya nilai jualnya lebih tinggi. Pendapatan warga meningkat, pun kesejahteraan akan mengikuti,” jelas Graal.

Terkait ini, warga di Desa Bukumatiti menyampaikan persetujuannya. “Kita di sini sebagian besar adalah petani kopra. Kita butuh kebijakan yang mendorong torang pe kesejahteraan. Betul tadi Pak Graal bilang, kita minim inovasi jadi penghasilan juga babagitu saja. Apalagi, dong tengkulak yang tentukan harga.” 

(6/12/2023) Warga Desa Bukumatiti semangat bertanya

Menurut Graal, perikanan dan pertanian/perkebunan adalah basis kehidupan masyarakat Maluku Utara, yang juga layak menjadi masa depan kita jika dimanfaatkan secara optimal dan menyeluruh.

Pesan R. Graal Taliawo (yang juga seorang pegiat politik gagasan ini) di akhir diskusi, “Bapak/Ibu, mari kita belajar dari pengalaman 2019 lalu. Adakah kesejahteraan yang didapat dengan berpolitik transaksional dan politisasi identitas? Pemilu 2024 adalah momen untuk perbaikan. Kita perlu cermat dan kritis memilih kandidat. Cek kapasitas dan kapabilitas publiknya, juga agenda kerjanya. Jika dianggap layak, silakan pilih. Jika tidak, silakan pilih kandidat yang dianggap lebih layak.”

Hilirisasi Perikanan Maluku Utara

POTENSI perikanan Maluku Utara tidak diragukan, bahkan digadang sebagai poros maritim nusantara. Peluang ekonomi tersaji di depan mata. Namun, ada berbagai tantangan yang menanti diselesaikan. Perlu ada kebijakan komprehensif dari hulu hingga hilir supaya kita bisa berdaya dan sejahtera melalui sektor perikanan yang melimpah ini. Hilirisasi/industrialisasi perikanan layak menjadi master plan. Ini bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Maluku Utara dan Indonesia umumnya.

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Dengan ini, pemanfaatan dan potensi penghasilannya tidak main-main. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai 1.714.158 ton.

Jerat masalah

Fakta tak seindah di negeri dongeng. Pemanfaatan belum dilakukan secara optimal. Produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2021 hanya mencapai 361.501 ton dengan nilai Rp8.151.120.398.000,00 (malut.bps.go.id). Sekelumit masalah menghampiri masyarakat Maluku Utara dan wilayah kelautannya. Mulai dari ekosistem laut yang tercemar, fasilitas melaut termasuk keselamatan nelayan yang belum memadai, jerat tengkulak yang mencekik, proses pengolahan yang masih minim, hingga “ancaman” kapal asing.

Beberapa wilayah laut di Maluku Utara diduga tercemar limbah industri (kompas, 7/11/2023). Pencemaran ini akan mengganggu kualitas hidup masyarakat, berpotensi merusak ekosistem perairan, pun kualitas hasil tangkapan akan menurun. Yang paling dirasakan nelayan, ikan menjauh ke tengah laut. Hanya kapal bertonase besar yang mampu menjangkau—melaut dengan jarak jauh. Sayangnya, kebanyakan nelayan kita justru tidak memilikinya. Demi melaut dan mendapat penghasilan, mereka harus menyewa kapal sesuai ukuran yang dibutuhkan. Selain waktu, nelayan perlu mengeluarkan ekstra biaya operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) dan persediaan selama melaut.

Masalah keselamatan nelayan yang sering diabaikan patut diperhatikan. Mereka kerap menerjang gelombang tinggi dengan peralatan dan perlengkapan melaut seadanya. Banyak kasus nelayan hilang yang biasanya dengan sampan/kapal kecil. 

Setiba di darat, masih ada masalah. Karena kapal sewaan, maka hasil tangkapan dibagi dengan pemilik kapal. Selebihnya, biasanya harus dijual ke tengkulak karena mereka berutang biaya operasional untuk melaut. Harga jual lebih sering rendah dibanding harga pasar. Apesnya lagi, harga pasar pun tidak melulu bagus. Kadang mereka tak punya pilihan selain menjualnya, karena cold storage terbatas.

Masalah masih berlanjut. Sebagian besar warga belum mengolah hasil perikanan supaya punya nilai tambah. Mimpi hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) pengolahan hasil perikanan masih jauh dari harapan. Ada keterbatasan pengetahuan dan persoalan orientasi serta keberpihakan kebijakan pemerintah (termasuk modal dan fasilitas). Selama ini, pengolahan ikan hasil tangkapan biasanya monoton hanya berujung di dapur—ikan kuah kuning, fufu, bakar, goreng. Belum ada inovasi signifikan untuk mengolahnya menjadi olahan yang menarik dan “berkelas”. 

Tak hanya ancaman dari dalam negeri, ancaman juga datang dari luar negeri. Kapal berbendera asing dengan tonase besar kerap tertangkap basah mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Maluku Utara. Potensi perikanan dikeruk. Imbasnya, nelayan sulit mendapat ikan.

Regulasi sudah ada

Atas ancaman-ancaman itu, beberapa di antaranya, kita sudah dilindungi melalui regulasi/kebijakan pemerintah. Terkait pembuangan (dumping) limbah pabrik ke wilayah perairan, Indonesia mengatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tidak semua limbah dapat dibuang ke laut (hanya limbah dengan kriteria tertentu). Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke laut wajib memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Banyak regulasi juga sudah mengatur tentang keselamatan nelayan. Mengutip hukumonline.com, pertama ada Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan lainnya. Regulasi-regulasi itu mencakup tipe-tipe kapal untuk melaut, peralatan dan perlengkapan yang harus ada di kapal, dan lainnya.

Terkait kapal asing, Indonesia cukup melindungi perairan kita dengan sejumlah regulasi yang melarang pengambilan ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebut saja, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan lainnya. Regulasi tersebut mengatur larangan, sanksi pidana, penenggelaman, serta hal lain.

Sayangnya, adanya regulasi tersebut belum cukup memberi perlindungan nyata karena pengimplementasiannya masih belum dirasakan oleh nelayan kita secara menyeluruh. Perlu ada komitmen dan konsekuen dari pemerintah untuk menjalankan regulasi-regulasi tersebut.

Untuk perlahan terbebas dari tengkulak, kita juga bisa menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) untuk nelayan dan warga lainnya. Supaya mereka bisa lebih aman dalam hal pinjam-meminjam keuangan.

Manfaatkan secara optimal

Melimpahnya potensi di sektor perikanan ini perlu diseriusi, dimanfaatkan secara optimal supaya bisa menghidupkan masyarakat. Melirik negara tetangga, Vietnam, kita bisa melakukan hilirisasi dan industrialisasi hasil perikanan yang serupa. Vietnam sudah stabil dan merasakan manisnya rantai global pengolahan dan penjualan hasil perikanan. 

Mengacu data Vietnam Fishing Industry Report (2019), pada 2021 hasil ikan laut tangkap Vietnam adalah 47% dari total hasil perikanan keseluruhan. Pada 2020 mencapai 3.700.300 miliar ton dan angka ekspor perikanannya begitu mencengangkan, mencapai 1.548.255 miliar ton sejumlah 8.514.592.000 dolar Amerika. Ada sekitar 160 negara tujuan ekspor—Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, dan lainnya.

Menyadari potensi wilayahnya bisa mendatangkan ekonomi bagi negara dan warganya, Vietnam menciptakan ekosistem pengolahan dan penjualan hasil perikanannya dengan begitu rapi. Olahannya beragam meliputi produk mentah, setengah jadi, dan jadi seperti tuna kaleng, minyak ikan, makanan ringan, dan sejenisnya. Vietnam memahami bahwa industri ini adalah skala besar. Supaya bisa bersaing secara global dan berkelanjutan, kuncinya terletak pada kualitas ekspor yang perlu dipertahankan/ditingkatkan. Kiat-kiat hilirisasi/industrialisasinya bisa kita pelajari.

Bukan semata produksi (money oriented), tapi semangat pemberdayaan warga dalam setiap alurnya juga dikedepankan. Lapangan kerja pun tercipta. Dang Thanh Le, dkk (dalam Sustainable Development of Vietnam’s Fisheries Industry, 2023) menyebutkan bahwa keberlanjutan industri perikanan di Vietnam adalah berkat regulasi yang komprehensif dalam mendorong hilirisasi/industrialisasi tersebut.

Infrastruktur perikanan perlu saling bersinergi: master plan, program, skema, dan proyek harus matang. Pengembangan pengetahuan dan teknologi: kinerja yang efektif dan efisien. Pengembangan dan pelatihan pada sumber daya manusia: hard skill dan soft skill terkait managemen industri, pengolahan ikan. Kebijakan terkait keberlanjutan perlu diperhatikan: lingkungan, nelayan, keuangan sektor mikro, dan lainnya. Integrasi pasar dan internasional perlu dibentuk. 

Vietnam bisa menjadi contoh sukses untuk hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) di sektor perikanan. Lengkap mencakup semangat ekonomi dan pemberdayaan warga. Kita perlu mendorong kebijakan mengenai pengolahan hasil perikanan melalui hilirisasi/industrialisasi di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara. Dengan kebijakan yang komprehensif dan menjawab masalah, sangat mungkin nelayan bisa berdaya dan sejahtera dengan memanfaatkan potensi perikanan secara optimal.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 02/12/2023.

Dengan nomor urut 9, Dr. Graal Taliawo siap untuk DPD-RI 2024 Dapil Maluku Utara

DENGAN nomor urut 9, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. resmi terdaftar pada 3 November 2023 sebagai calon tetap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara 2024. Hal pertama yang disampaikannya adalah rasa terima kasih terdalam kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya hingga pada titik ini. “Undakan demi undakan kita lalui dengan dukungan basudara semua. Tantangan dan peluang selama ini juga ke depan adalah energi yang berarti bagi kemantapan langkah saya selanjutnya,” ucap laki-laki yang akrab disapa Graal ini.

Tak karbitan mencalonkan diri, ia membutuhkan waktu kurang lebih 15 tahun untuk mempersiapkan perbekalan diri. Menurutnya, pejabat publik adalah profesi yang serius. “Tidak bisa kita coba-coba tanpa dibekali kapasitas yang memadai untuk mendukung kinerja dari jabatan yang kita tuju kelak. Saya selalu tekankan untuk para kandidat—termasuk bagi diri sendiri—setidaknya bekali diri dengan modal intelektual, modal ekonomi, dan modal jejaring sosial yang dibarengi integritas dan moralitas diri yang baik,” jelas Graal.

Pendidikan dan pengalaman kerjanya terkait politik tak bisa dipandang sebelah mata. Keilmuan yang digelutinya adalah Ilmu Administrasi Negara (S1), Ilmu Sosiologi (S2), serta Ilmu Politik (S3). Dari segi karier, selain pernah bergelut di bidang sosial sebagai peneliti isu HAM dan kebebasan beragama, ia juga memiliki rekam karier politik selama 4 tahun sebagai tenaga ahli di DPR-Papua dan 3 tahun sebagai tenaga ahli DPR-RI. “Berkaca pada itu, dengan kapasitas dan kapabilitas diri saya, saya menawarkan alternatif harapan pada warga untuk bersama mewujudkan apa yang akan diagendakan tersebut,” ungkap doktor ilmu politik ini.

Makna nomor 9

Menurutnya, dalam Pemilu, angka bukan sekadar angka, melainkan simbol politis. “Sebenarnya semua angka sama saja, namun dalam Pemilu, angka bersifat representatif untuk hal/orang tertentu. Kalau kata penggemar sepak bola, nomor punggung 9 itu biasanya adalah penyerang dan top scorer. Saya sangat menyambut positif hal tersebut. Semoga nomor urut 9 yang saya dapat juga bisa dilimpahkan manfaat serupa,” ungkapnya saat ditanya mengenai makna nomor 9 sebagai nomor urutnya. Ia juga menambahkan bahwa angka 9 adalah penutup dan tertinggi dalam angka. Diharapkan makna ini membawa positif bagi dirinya.

Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. dengan nomor urut 9 untuk DPD-RI Dapil Maluku Utara

Tentang agenda kerja, ia enggan untuk membicarakan lebih jauh karena belum tahap kampanye. Baginya, tak ada janji bombastis dan muluk-muluk. “Saya, dalam artikel (tulisan), video, juga diskusi kerap mengkritik terkait kandidat yang berjanji sesat dan warga yang berharap keliru. Tak sedikit kandidat yang janji di luar tupoksi/wewenang dari jabatan yang ditujunya kelak, bersifat pribadi (bukan publik), dan tidak sesuai dengan anggaran daerah/nasional. Banyak kasus calon legislatif berjanji bangun jalan sekian kilo meter. Warga pun tak jarang minta janji sejenisnya. Ini jelas keliru karena aspek-aspek yang saya sampaikan sebelumnya telah diterobos. Bukan untung malah buntung. Ia terbeban dengan janjinya sendiri dan warga pun kecewa karena telah berharap,” ujar laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Mari berpolitik gagasan

“Saya ingin menang tapi dengan cara yang bermartabat,” jawabnya saat ditanyai mengenai politik uang/transaksional yang biasanya masif terjadi saat momen pemilu. “Dalam berpraktik politik, saya meyakini dan menganut nilai politik gagasan, yang mengutamakan pertukaran ide/gagasan, bukan materi lainnya,” tambah pegiat Politik Gagasan ini. Melalui nilai politik gagasan yang ia sebarkan, ia ingin kita semua berbenah demi demokrasi yang mapan ke depan sehingga peluang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat lebih besar.

Kandidat dan warga harus sama-sama berbenah dalam momen Pemilu. Kandidat tawarkan kapasitas dan kapabilitas dirinya, warga mengujinya. Kandidat tawarkan agenda kerja yang terukur dan relevan, warga mengujinya. Tak ada lagi politik uang/transaksional dan politisasi identitas. Menurut Graal yang kini berusia 36 tahun, “Kita perlu tolak praktik politik buruk nan usang semacam itu. Dibarengi dengan partisipasi politik warga yang aktif. Jika prasyarat-prasyarat ini kita lakukan, secara langsung kita telah menjadi subjek yang berperan untuk memperbaiki sistem demokrasi kita sendiri. Pun, membuat Pemilu bermutu dan berkualitas.”

Nilai tersebut layak didukung. Kita perlu optimis bahwa selalu ada harapan untuk perbaikan Maluku Utara. “Saatnya wajah Maluku Utara lebih berseri karena sumber daya manusia dan sumber daya alamnya berhasil memanfaatkan dan dimanfaatkan secara optimal. Bagi saya, dukungan basudara semua adalah ‘pagar’ untuk menjaga sekaligus ‘tali’ yang mengikat. Anda mendukung, tugas saya untuk berpikir dan bekerja,” tutup kandidat DPD-RI Dapil Maluku Utara dengan no. urut 9 ini.