Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Elektronik

PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) menyisakan beragam catatan merah. Dari banyaknya pemberitaaan mengenai laporan dan pengalaman warga berkenaan dengan kecurangan Pemilu—sebelum dan setelah Hari Pencoblosan (14 Februari 2024)—tentu naif jika beranggapan Pemilu kita baik-baik saja. Sistem rekapitulasi manual turut menyumbang polemik. Cukup merugikan, karena atasnya, banyak tersimpan keraguan terhadap proses dan hasil Pemilu. Adaptasi menuju sistem rekapitulasi elektronik patut dicoba supaya hasil Pemilu kita kredibel: akurat, tepat waktu, dan transparan.

Rupa polemik Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya membenarkan kecurigaaan itu. Dilansir kompas.com (11/06/2024), MK telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia. Dari 297 gugatan yang masuk, MK mengabulkan 44 gugatan sengketa hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Gugatannya bermacam-macam: pelanggaran pada tahap pencalonan, kampanye, prosedur pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.

Tak terhindari, desain sistem rekapitulasi suara yang berjenjang—tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi—juga berpolemik. Di lapangan, beban teknis sistem manual ini begitu berat dan kompleks bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Dari segi waktu, proses itu memakan hampir sebulan lebih (tanpa jeda). Mirisnya, berulang kali Pemilu dengan sistem rekapitulasi serupa, berulang kali juga memakan banyak korban jiwa. Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, dari 14–25 Februari 2024 ada 181 anggota penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 4.770 orang mengalami kecelakaan kerja/sakit (kompas.com, 25/03/2024).

Catatan merah yang juga patut menjadi perhatian adalah mengenai saksi. Pemilu kita masih membutuhkan peran saksi sebagai pengontrol dan pengawal suara rakyat. Pengalaman saya di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang notabenenya independen tanpa saksi partai, perlu menyiapkan ribuan saksi. Bisa bayangkan operasional (untuk transportasi dan makan) yang harus dikeluarkan untuk setiap saksi di ribuan TPS tersebut. Sudah pasti berbiaya tinggi. Ditambah jangka waktu menjadi saksi bukan hanya sehari-dua hari, bahkan ada yang sampai berminggu-minggu untuk mengawal suara sampai ke level provinsi.

Problematika rekapitulasi manual

Peran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menyajikan data dari level TPS, begitu diharapkan. Data C1 yang dimasukkan sangat krusial sebagai data awal hasil suara di level terkecil (TPS). Selain warga bisa memonitor langsung, ini juga membantu para kandidat yang sebagian besarnya tidak mampu/tidak bisa menempatkan saksi mereka di semua TPS.

Faktanya, alat bantu publikasi elektronik hasil Pemilu yang digadang-gadang bisa meringankan publikasi hasil hitung suara tersebut harus diakui belum banyak membantu dan malah membuat gaduh. Pengalaman saya, untuk kasus rekapitulasi suara DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, banyak data dari TPS tidak dimasukkan. Bahkan, ada 1 kabupaten yang data di Sirekapnya mandek berminggu-minggu dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Imbas dari Sirekap yang belum mutakhir ini, saksi-saksi di level kecamatan tidak pegang data C1 dan masuk dengan tangan kosong ke arena pleno rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten. Peserta dan saksi sulit mengontrol/mengawasi penghitungan/rekapitulasi tanpa membawa “senjata” berupa form C1. Mandeknya penginputan data di Sirekap memunculkan kecurigaan lain. Segala hal yang ditunda-tunda potensi ada permainan yang sedang berlangsung di belakangnya. Ini yang menjadi kekhawatiran. Rahasia umum bahwa banyak kasus mengungkap ada manipulasi berupa pengurangan/penambahan suara kandidat tertentu dari level TPS/desa ke level provinsi.

Sementara itu, partisipasi sukarela warga sebagai saksi yang kita harapkan ada di semua jenjang rekapitulasi tidak begitu nyata terjadi. Warga lebih fokus mengawal suara di tingkat TPS. Setelah itu kembali bekerja dan cenderung jarang menghadiri rekapitulasi di tingkat berikutnya.

Sirekap sebagai “medan tempur”

Di zaman serbateknologi sekarang ini, sistem rekapitulasi perlu beradaptasi untuk memanfaatkan elektronik. Tak lain, demi efektivitas dan efisiensi sistem rekapitulasi suara kita. Secara teknis ini bisa mempersingkat waktu rekapitulasi suara, tidak perlu lagi berminggu-minggu karena proses manual yang berjenjang. Bisa meringankan beban petugas dan saksi dengan cukup berjibaku di level TPS untuk sekitar beberapa hari saja.

Sirekap sebagai penampung data hasil perlu dimaksimalkan fungsinya. Tidak lagi sebagai “pembantu”, namun harus sebagai rujukan penentu hasil. Prosesnya dengan membuat sistem kerja manual hanya sampai pada tingkat TPS. Penghitungan berikutnya—tidak ada lagi jenjang kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional—beralih pada sistem Sirekap.

Prosesnya adalah, setelah penginputan data hasil TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Sirekap, data hasil TPS itu kemudian menjadi objek untuk diawasi oleh peserta pemilu dan penyelenggara. Semua mata tertuju pada sistem yang menyajikan data papan plano dan lembar C1 tersebut. Sirekap difungsikan sebagai pusat data hasil, menjadi “medan tempur” utama bagi peserta pemilu, saksi, dan penyelenggara dalam mencocokkan data hasil penghitungan dari TPS. 

Peserta Pemilu dan saksi diberikan waktu untuk mencocokkan/mengoreksi data yang ada dalam Sirekap, antara hasil foto/scan lembar C1 dengan angka tertulisnya. Apabila ada ketidaksesuaian data, baik antara yang di-scan/difoto dengan data yang dimasukkan (tertulis) oleh PPS, maka peserta pemilu dan saksi berhak mengajukan koreksi serta penyelenggara wajib melakukan perbaikan atas data yang telah mereka masukkan tersebut. Teknisnya, proses ini bisa diberikan batas waktu tertentu. Setelah proses saling koreksi ini berakhir, maka itulah hasil akhir dari Pemilu kita.

Sebenarnya, inilah yang terjadi pasca pencoblosan 14 Februari lalu. Ada banyak kasus warga berulang kali mengajukan protes dan kemudian viral di media sosial, sebab mereka menemukan ketidaksesuaian antara angka tertulis hasil TPS dengan foto papan plano dan lembar C1 yang dimasukkan oleh penyelenggara pada Sirekap. Jadi, tanpa disadari, partisipasi warga melalui mencermati hasil di Sirekap telah berjalan secara alamiah. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Sirekap telah memberikan kemudahan bagi warga dalam mengawasi proses penghitungan suara, dibandingkan mereka harus pergi ke kantor kecamatan/kabupaten untuk mengawal proses penghitungan manual berjenjang. Pemanfaatan Sirekap justru akan mendorong partisipasi aktif lebih luas daripada masyarakat untuk mengawal proses pemilu. 

Perlu persiapan yang matang

Hasil rekapitulasi suara di level TPS/desa adalah kunci. Supaya sistem rekapitulasi elektronik kelak berjalan baik, syarat-syaratnya mesti dipenuhi. Perlu ada pertimbangan dan eksekusi yang matang terkait regulasi dan infrastruktur pendukung. Regulasi mencakup kepastian, kewajiban, dan kepatuhan secara hukum oleh semua penyelenggara Pemilu. Contohnya, mengenai ketentuan waktu input hasil TPS: harus segera dalam singkat waktu (misal 2×24 jam) guna mencegah permainan di belakang. Apabila di desa terbatas internet, PPS wajib ke tempat yang tersedia internet untuk memasukkan data Sirekap. Kewajiban memasukkan data hasil TPS pada Sirekap harus diikuti dengan sanksi pidana tegas bagi PPS yang abai dan sengaja melakukan penyimpangan. 

Alat tempur siber pun harus matang, termasuk mitigasi serangan siber. Kapasitas server penampung data harus besar dan aman. Pengalaman pada Pileg dan Pilpres 2024 menunjukkan sistem kerja dan keamanan Sirekap bisa diandalkan. Untuk teknis di lapangan, tidak ditemukan kendala yang serius terkait bagaimana Sirekap ini bekerja. Secara umum PPS tidak mengalami kendala berarti dalam menggunakan dan memasukkan data hasil hitung TPS ke Sirekap, selain karena terbatas jaringan internet semata. Artinya, Sirekap sebagai alat kerja telah dikenal luas dan mudah untuk dijalankan. 

Catatan-catatan merah hitung manual dan berjenjang ini patut mendapat perhatian serius. Kita perlu alternatif segera, sistem rekapitulasi elektronik layak diperbincangkan untuk menggeser sistem rekapitulasi manual yang terbukti berpolemik dan merugikan. Demi harapan yang sama: penyelenggaraan Pemilu transparan beriringan dengan pengawasan dari warga. Dan bila dimungkinkan, baiknya hitung/rekapitulasi elektronik ini bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2024.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 26/06/2024.

Urgensi Politik Gagasan Pada PILKADA 2024

SALAH pilih, menyesal kemudian. Memilih kepala daerah berarti menitipkan arah pembangunan daerah ke depan, yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kita. Kualitas adalah nomor satu. Utamanya, gagasan dan agenda kerja bukan politik transaksional dan politisasi identitas. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah momentum untuk koreksi dan perbaikan. Tentukan ke mana daerah kita akan melangkah.

Kepala daerah kunci pembangunan daerah

Lima tahun berjalan, kita sebagai warga seharusnya bisa merasakan perkembangan daerah. Mengalami kemunduran, jalan di tempat, atau berproses menuju kemajuan. Patokannya bisa mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM)—kualitas hidup—setiap kabupaten. Sebagai contoh, di Maluku Utara masih banyak kabupaten yang IPM-nya di bawah rata-rata nasional. Tahun 2023 IPM Indonesia 74,39, Maluku Utara 70,21, Pulau Taliabu 62,31, Pulau Morotai 64,73, Kep. Sula 65,29, dan Kab. Halmahera Selatan 65,83 (malut.bps.go.id, 20/03/2024).

Adalah soal jika selama lima tahun ini suatu daerah/kabupaten berjalan di tempat atau bahkan berjalan mundur. Patut dipertanyakan peran kepala daerah sebagai nakhodanya. Dia adalah kunci sekaligus penentu arah dari pembangunan suatu daerah. Apakah dia telah membawa daerah ke jalan yang “benar”?

Kita sebagai pemilih juga perlu berefleksi. Pada Pilkada-Pilkada yang lalu, pemimpin seperti apa yang kita pilih dan bagaimana cara kita memilihnya. Penting untuk tidak melulu menyalahkan kinerja sang pemimpin tapi juga mengoreksi cara kita berpolitik selama ini sehingga melahirkan pemimpin terpilih seperti itu.

Politik transaksional dan politisasi identitas

Kilas balik ke lima bahkan puluhan tahun sebelumnya, praktik politik kita begitu identik dengan politik transaksional dan politisasi identitas. Pada 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis tentang provinsi dengan tingkat kerawanan politik uang tertinggi di Pemilu 2024. Hasilnya, Maluku Utara meraih skor sempurna: 100 poin (databoks.katadata.co.id, 21/03/2024).

Warga menjual suara, kandidat membelinya. Suara dipertukarkan dengan uang, sembako, atau materi lainnya. Warga seolah lupa bahwa ini menyangkut kebijakan dalam hidupnya untuk setidaknya lima tahun ke depan. Bukan hal kecil yang layak dipertukarkan dengan mudahnya.

Kalau tidak ada uang untuk berpolitik transaksional, sang kandidat culas akan memolitisasi identitas. Motif politik mengambinghitamkan suku, agama, ras, atau identitas lainnya. Kesamaan dan perbedaan identitas disalahgunakan untuk meraih dukungan massa. “Jangan pilih dorang karena bukan tong pe orang. Pilih pa dia karena tong pe orang”. Yang dimaksud “tong pe orang” ini bermakna banyak—bisa satu suku, satu agama, ataupun satu ras. Seolah yang beridentitas sama sudah pasti akan bekerja baik dan yang beridentitas berbeda sudah pasti menjadi pilihan yang salah. Permainan emosional.

Modus ketiga adalah manipulasi kewenangan dari jabatan yang akan dituju. Kandidat memberi angin surga kepada warga. “Nanti kitong bangun ini/itu. Buat ini/itu”. Padahal, omongan bombastis ini sangatlah kosong jika melihat kemampuan anggaran setiap kabupaten di Maluku Utara. Paling besar Rp 1,7 triliun per tahun. 

Mari kita estimasi: anggaplah Rp 400–700 miliar untuk pengeluaran rutin (gaji pegawai Pemda dan lainnya), sisa Rp 1 triliun untuk pembangunan. Dengan anggaran segitu, dalam setahun bisa bangun jalan hanya 100 km atau bangun 3 Rumah Sakit (RS) tipe B. Tapi tidak mungkin anggaran hanya dialokasikan untuk pembangunan jalan atau RS. Perlu diatur sesuai skala prioritas: pendidikan, kesehatan, dan belanja pembangunan lainnya. Artinya, kapasitas anggaran hampir semua kabupaten di Maluku Utara itu sebenarnya terbatas, jadi sangat tidak masuk akal dan berlebihan bila calon-calon kepala daerah itu membius warga dengan beragam janji manis pembangunan yang cenderung ‘bombastis’. 

Tergulung dalam spiral korupsi

Mereka yang main-main dalam demokrasi akan mendapat “karma”-nya langsung. Saya menyebutnya spiral korupsi, yang saling kelindan satu dan lainnya. Praktik-praktik culas ini akan melahirkan pemimpin korup yang sangat berpotensi menyelenggarakan pemerintahan secara korup. Jika sudah begini, kebijakan publik sebagai output­ pun akan korup. Masyarakat tidak dapat merasakan kebijakan itu. Ujungnya, kesejahteraan semakin di atas angan.

Baik politik transaksional, politisasi identitas, maupun manipulasi kewenangan, sangat jelas mengeksploitasi kemiskinan, emosional, dan ketidakpahaman warga. Kandidat yang melakukan modus-modus itu sudah pasti minim gagasan. Yakin warga sebagai pemilih masih mau memilih kandidat dengan kualifikasi semacam itu? Selalu ada harapan jika memulai sesuatunya dengan hal baik. Pilkada 2024 mendatang akan melahirkan kepala daerah. Bagaimana cara kita memilih mereka yang berpotensi kerja baik dan bertanggung jawab?

Politik Gagasan di Level Pilkada

Ibarat pasangan, warga sebagai pihak perempuan yang dilamar—oleh kandidat sebagai pihak laki-laki pelamar—harus punya kriteria calon pasangannya. Kriteria kita untuk pilih pemimpin harus tinggi supaya kita juga dapat pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, jika kriteria kita rendah, potensi pemimpin yang didapat pun akan rendah.

Agenda kerja dan gagasan menjadi acuan penting—dengan tetap mencermati rekam jejak dan integritas diri calon. Warga perlu menagih ini pada setiap kandidat. Kandidat yang menawarkan ini kepada warga akan tahu apa yang perlu ia lakukan dan bagaimana melakukannya ketika menjabat kelak. Lalu, warga sebagai pemilih cermati dan uji. Apakah gagasan dan agenda kerjanya relevan/tidak dengan kebutuhan pembangunan daerah? Apakah agendanya rasional dan selaras atau tidak dengan kapasitas anggaran daerah untuk merealisasikannya? 

Pertukaran gagasan secara kritis ini adalah keharusan guna warga memastikan sang kandidat sungguh berkualitas, bukan justru kandidat yang kosong dan hanya mengandalkan politik transaksional dan politisasi identitas. Terlebih, warga jangan mau terjebak pada janji-janji manis nan kosong dan kecewa karena berharap. Kandidat jangan berjanji sembarang tanpa memerhatikan kewenangan dan kapasitas anggaran dari jabatan yang akan dituju.

Mari manfaatkan Pilkada 2024 ini untuk memperbaiki kehidupan publik, daerah, juga kualitas demokrasi kita. Urgen meningkatkan martabat kita dalam berpraktik politik. Warga dan kandidat perlu sama-sama berbenah. Keduanya mesti punya standar kriteria dan etika yang tinggi untuk memilih dan dipilih. Harapannya, kita sebagai warga memilih secara baik dan tepat sehingga melahirkan nakhoda berkualitas, yang mampu membawa pada kebaikan serta kemajuan daerah.  

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 16/04/2024.

SIKAP PROPORSIONAL WARGA NEGARA DAN PEJABAT PUBLIK USAI PELANTIKAN

SEBAGAIMANA lazimnya musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, selalu ada ekses yang menyisa bahkan ketika kepala daerah ditetapkan dan dilantik. Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, berpandangan bahwa fanatisme yang kadang membabi buta masih meninggalkan jejak polarisasi, daya kritis masyarakat perlahan terkikis, hingga keengganan masyarakat untuk menilai secara objektif adalah beberapa contohnya.

Yang pilihan kandidatnya sukses duduk di kursi kekuasaan, sibuk membuat sanjungan dan terdepan menjadi pemuja ulung. Yang pilihan kandidatnya tak terpilih, sibuk menegasikan dengan beragam hoaks, penyangkalan, dan kampanye hitam.

Kita tidak boleh lupa bahwa roda kehidupan terus berjalan, kebijakan harus segera dipikirkan, pun perbedaan identitas dan preferensi politik mestinya tak lagi jadi soal karena sudah jadi satu identitas: warga negara. Tinggalkan label “fans” dan “haters”, kini saatnya semua rapatkan barisan.

Hak sipil dan hak publik setiap warga dikedepankan—tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan—harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali. Lebih lanjut, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat atau idola.

“Pun, warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu, Kamis (25/3).

Menurutnya, satu-satunya posisi yang harus diambil oleh warga adalah menjaga jarak. Warga menjaga jarak dengan kekuasaan agar bisa terus mengkritisi kekuasaan. Dengan menjaga jarak, warga diharapkan mampu menilai masalah dan kebijakan secara lebih objektif dan komprehensif. Walhasil, nantinya warga mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

“Berikutnya, sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan,” tambahnya.

Dalam konteks sebagai negara demokrasi, keberadaan oposisi sebagai anjing penjaga jadi hal yang niscaya. Ini juga penting demi menjaga pemerintah agar tak menjadi rezim yang otoriter dan absolut.

Sementara, bagi pejabat yang terpilih, mereka harus menyadari, terpilih secara demokratis bukanlah sebuah hadiah atau hiburan, sehingga disambut dengan foya-foya. Jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

“Oleh sebab itu, sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi. Sebab, hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha,” pungkas Graal.

Jakarta, 26 Maret 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

JAGA JARAK USAI PILKADA

PILKADA telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi telah diambil. Waktunya kita sebagai warga negara, yang bukan lagi pemilih, menjaga jarak dengan kekuasaan. Kembangkan sikap kritis (oposisi) bagi mereka yang terpilih.

Beberapa KPU Kabupaten di Maluku Utara telah menetapkan pemenang Pilkada setelah menerima putusan sengketa dari MK. Mereka akan segera dilantik untuk bekerja sebagai pejabat publik.

Mereka yang terpilih dan ditetapkan adalah bupati dan wakil bupati bagi semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada lagi polarisasi dan pembeda sebagai warga pendukung ataupun bukan pendukung. Kebijakan yang dibuat pun harus berbasis pada prinsip tersebut. Kebijakan publik adalah bagi semua. Tidak bisa kebijakan publik dibuat dengan hanya memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya melihat kepentingan basis pemilihnya!

Pasca-pengesahan pemenang dan pelantikan, bupati dan wakil bupati harus bersikap profesional dalam memandang setiap penduduk di wilayahnya sebagai warga negara. Pejabat publik cukup melihat setiap penduduk dengan satu identitas, yakni sebagai warga—tidak dalam bentuk identitas lainnya. Konsekuensinya, hak sipil dan hak publik setiap warga, tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan, harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali.

Sebaliknya, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat. Pasca-Pilkada warga sepatutnya kembali menarik batas dan jaga jarak yang tegas dengan kandidat terpilih untuk bersikap proporsional.

Warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat.

Setidaknya, sikap politik yang tepat antara kandidat terpilih dan warga sebagai pemilih menjadi penting diketengahkan dalam konteks mengawal jalannya pemerintahan. Jaga jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis terhadapnya adalah sikap yang diharapkan. Kedua sikap ini menjadi penting untuk menjamin hubungan yang sehat antara pejabat publik terpilih dengan warganya.

Melalui jaga jarak, warga akan mampu melihat masalah dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat terpilih secara lebih objektif dan komprehensif. Kemampuan untuk melihat masalah-masalah publik secara mata elang tersebut menjadi penting bagi warga agar mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

Di sisi lain, kemampuan menjaga jarak dengan penguasa, ketegasan dalam mengambil sikap oposisi, akan membantu warga bersikap kritis. Sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan.

Seperti kita ketahui, demokrasi mensyaratkan adanya oposisi—keduanya bahkan disebut saudara kembar. Di mana ada demokrasi harus ada oposisi, dan di mana ada oposisi maka ada demokrasi. Demokrasi tanpa oposisi akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dan absolut, maka itu perlu ada oposisi sebagai pengontrol dan watchdog. Itulah peran kita sebagai warga negara, mengontrol pemerintahan agar demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya dan mencegah lahirnya pemerintahan yang otoriter dan absolut.

Dengan begitu, sikap kritis atau oposisi adalah sikap yang harus ada pada setiap laku politik warga, baik pada mereka yang pada Pilkada memilih atau tidak memilih pejabat publik terpilih. Sikap kritis adalah “nyawa” dari warga negara dalam demokrasi, dalam relasinya dengan pejabat politik. Tanpa sikap kritis yang tegas dari warga, kekuasaan potensial disimpangkan dan korup.

Pilkada telah usia dan pejabat publik terpilih telah ditetapkan. Waktunya menarik batas dan garis pembeda yang tegas dengan mereka. Hanya melalui sikap tersebutlah, kekuasaan yang diselenggarakan bisa terus diingatkan agar berada dalam jalur yang tepat dan berpihak pada kepentingan warga. Mari kita semua rapatkan barisan untuk menjadi oposisi dan pengontrol jalannya pemerintahan agar lebih baik ke depan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “KPU Halbar Tetapkan James-Djufri Kepala Daerah Terpilih” dalam malutpost.id, 21/02/2021.