Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Elektronik

PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) menyisakan beragam catatan merah. Dari banyaknya pemberitaaan mengenai laporan dan pengalaman warga berkenaan dengan kecurangan Pemilu—sebelum dan setelah Hari Pencoblosan (14 Februari 2024)—tentu naif jika beranggapan Pemilu kita baik-baik saja. Sistem rekapitulasi manual turut menyumbang polemik. Cukup merugikan, karena atasnya, banyak tersimpan keraguan terhadap proses dan hasil Pemilu. Adaptasi menuju sistem rekapitulasi elektronik patut dicoba supaya hasil Pemilu kita kredibel: akurat, tepat waktu, dan transparan.

Rupa polemik Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya membenarkan kecurigaaan itu. Dilansir kompas.com (11/06/2024), MK telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia. Dari 297 gugatan yang masuk, MK mengabulkan 44 gugatan sengketa hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Gugatannya bermacam-macam: pelanggaran pada tahap pencalonan, kampanye, prosedur pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.

Tak terhindari, desain sistem rekapitulasi suara yang berjenjang—tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi—juga berpolemik. Di lapangan, beban teknis sistem manual ini begitu berat dan kompleks bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Dari segi waktu, proses itu memakan hampir sebulan lebih (tanpa jeda). Mirisnya, berulang kali Pemilu dengan sistem rekapitulasi serupa, berulang kali juga memakan banyak korban jiwa. Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, dari 14–25 Februari 2024 ada 181 anggota penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 4.770 orang mengalami kecelakaan kerja/sakit (kompas.com, 25/03/2024).

Catatan merah yang juga patut menjadi perhatian adalah mengenai saksi. Pemilu kita masih membutuhkan peran saksi sebagai pengontrol dan pengawal suara rakyat. Pengalaman saya di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang notabenenya independen tanpa saksi partai, perlu menyiapkan ribuan saksi. Bisa bayangkan operasional (untuk transportasi dan makan) yang harus dikeluarkan untuk setiap saksi di ribuan TPS tersebut. Sudah pasti berbiaya tinggi. Ditambah jangka waktu menjadi saksi bukan hanya sehari-dua hari, bahkan ada yang sampai berminggu-minggu untuk mengawal suara sampai ke level provinsi.

Problematika rekapitulasi manual

Peran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menyajikan data dari level TPS, begitu diharapkan. Data C1 yang dimasukkan sangat krusial sebagai data awal hasil suara di level terkecil (TPS). Selain warga bisa memonitor langsung, ini juga membantu para kandidat yang sebagian besarnya tidak mampu/tidak bisa menempatkan saksi mereka di semua TPS.

Faktanya, alat bantu publikasi elektronik hasil Pemilu yang digadang-gadang bisa meringankan publikasi hasil hitung suara tersebut harus diakui belum banyak membantu dan malah membuat gaduh. Pengalaman saya, untuk kasus rekapitulasi suara DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, banyak data dari TPS tidak dimasukkan. Bahkan, ada 1 kabupaten yang data di Sirekapnya mandek berminggu-minggu dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Imbas dari Sirekap yang belum mutakhir ini, saksi-saksi di level kecamatan tidak pegang data C1 dan masuk dengan tangan kosong ke arena pleno rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten. Peserta dan saksi sulit mengontrol/mengawasi penghitungan/rekapitulasi tanpa membawa “senjata” berupa form C1. Mandeknya penginputan data di Sirekap memunculkan kecurigaan lain. Segala hal yang ditunda-tunda potensi ada permainan yang sedang berlangsung di belakangnya. Ini yang menjadi kekhawatiran. Rahasia umum bahwa banyak kasus mengungkap ada manipulasi berupa pengurangan/penambahan suara kandidat tertentu dari level TPS/desa ke level provinsi.

Sementara itu, partisipasi sukarela warga sebagai saksi yang kita harapkan ada di semua jenjang rekapitulasi tidak begitu nyata terjadi. Warga lebih fokus mengawal suara di tingkat TPS. Setelah itu kembali bekerja dan cenderung jarang menghadiri rekapitulasi di tingkat berikutnya.

Sirekap sebagai “medan tempur”

Di zaman serbateknologi sekarang ini, sistem rekapitulasi perlu beradaptasi untuk memanfaatkan elektronik. Tak lain, demi efektivitas dan efisiensi sistem rekapitulasi suara kita. Secara teknis ini bisa mempersingkat waktu rekapitulasi suara, tidak perlu lagi berminggu-minggu karena proses manual yang berjenjang. Bisa meringankan beban petugas dan saksi dengan cukup berjibaku di level TPS untuk sekitar beberapa hari saja.

Sirekap sebagai penampung data hasil perlu dimaksimalkan fungsinya. Tidak lagi sebagai “pembantu”, namun harus sebagai rujukan penentu hasil. Prosesnya dengan membuat sistem kerja manual hanya sampai pada tingkat TPS. Penghitungan berikutnya—tidak ada lagi jenjang kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional—beralih pada sistem Sirekap.

Prosesnya adalah, setelah penginputan data hasil TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Sirekap, data hasil TPS itu kemudian menjadi objek untuk diawasi oleh peserta pemilu dan penyelenggara. Semua mata tertuju pada sistem yang menyajikan data papan plano dan lembar C1 tersebut. Sirekap difungsikan sebagai pusat data hasil, menjadi “medan tempur” utama bagi peserta pemilu, saksi, dan penyelenggara dalam mencocokkan data hasil penghitungan dari TPS. 

Peserta Pemilu dan saksi diberikan waktu untuk mencocokkan/mengoreksi data yang ada dalam Sirekap, antara hasil foto/scan lembar C1 dengan angka tertulisnya. Apabila ada ketidaksesuaian data, baik antara yang di-scan/difoto dengan data yang dimasukkan (tertulis) oleh PPS, maka peserta pemilu dan saksi berhak mengajukan koreksi serta penyelenggara wajib melakukan perbaikan atas data yang telah mereka masukkan tersebut. Teknisnya, proses ini bisa diberikan batas waktu tertentu. Setelah proses saling koreksi ini berakhir, maka itulah hasil akhir dari Pemilu kita.

Sebenarnya, inilah yang terjadi pasca pencoblosan 14 Februari lalu. Ada banyak kasus warga berulang kali mengajukan protes dan kemudian viral di media sosial, sebab mereka menemukan ketidaksesuaian antara angka tertulis hasil TPS dengan foto papan plano dan lembar C1 yang dimasukkan oleh penyelenggara pada Sirekap. Jadi, tanpa disadari, partisipasi warga melalui mencermati hasil di Sirekap telah berjalan secara alamiah. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Sirekap telah memberikan kemudahan bagi warga dalam mengawasi proses penghitungan suara, dibandingkan mereka harus pergi ke kantor kecamatan/kabupaten untuk mengawal proses penghitungan manual berjenjang. Pemanfaatan Sirekap justru akan mendorong partisipasi aktif lebih luas daripada masyarakat untuk mengawal proses pemilu. 

Perlu persiapan yang matang

Hasil rekapitulasi suara di level TPS/desa adalah kunci. Supaya sistem rekapitulasi elektronik kelak berjalan baik, syarat-syaratnya mesti dipenuhi. Perlu ada pertimbangan dan eksekusi yang matang terkait regulasi dan infrastruktur pendukung. Regulasi mencakup kepastian, kewajiban, dan kepatuhan secara hukum oleh semua penyelenggara Pemilu. Contohnya, mengenai ketentuan waktu input hasil TPS: harus segera dalam singkat waktu (misal 2×24 jam) guna mencegah permainan di belakang. Apabila di desa terbatas internet, PPS wajib ke tempat yang tersedia internet untuk memasukkan data Sirekap. Kewajiban memasukkan data hasil TPS pada Sirekap harus diikuti dengan sanksi pidana tegas bagi PPS yang abai dan sengaja melakukan penyimpangan. 

Alat tempur siber pun harus matang, termasuk mitigasi serangan siber. Kapasitas server penampung data harus besar dan aman. Pengalaman pada Pileg dan Pilpres 2024 menunjukkan sistem kerja dan keamanan Sirekap bisa diandalkan. Untuk teknis di lapangan, tidak ditemukan kendala yang serius terkait bagaimana Sirekap ini bekerja. Secara umum PPS tidak mengalami kendala berarti dalam menggunakan dan memasukkan data hasil hitung TPS ke Sirekap, selain karena terbatas jaringan internet semata. Artinya, Sirekap sebagai alat kerja telah dikenal luas dan mudah untuk dijalankan. 

Catatan-catatan merah hitung manual dan berjenjang ini patut mendapat perhatian serius. Kita perlu alternatif segera, sistem rekapitulasi elektronik layak diperbincangkan untuk menggeser sistem rekapitulasi manual yang terbukti berpolemik dan merugikan. Demi harapan yang sama: penyelenggaraan Pemilu transparan beriringan dengan pengawasan dari warga. Dan bila dimungkinkan, baiknya hitung/rekapitulasi elektronik ini bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2024.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 26/06/2024.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

KEMBALIKAN ASAS RAHASIA DALAM PEMILU

KASUS kekerasan terhadap Ade Armando (11/04/2022) adalah cerminan gunung es atas ketegangan sosial masyarakat kita akibat hilangnya asas rahasia dalam pilihan politik. Ketika pilihan politik diumbar bebas, bahkan dijadikan alat provokasi, ketegangan sosial menjadi tidak sehat. Perbedaan pilihan politik tidak dirayakan, sebaliknya menjadi alat merendahkan dan saling menekan. 

Keterbukaan dan kemudahan di era digital (banjirnya fasilitas media sosial) dalam politik telah dimanfaatkan untuk saling merendahkan atas pilihan politik satu pihak terhadap pihak lainnya. Kelompok tertentu direndahkan hanya karena pilihan politiknya. Mereka yang berbeda pilihan politik diposisikan sebagai kelompok yang harus ditekan dan disingkirkan. 

Hal ini semakin berkembang di tengah konteks sosial masyarakat kita yang tingkat kedewasaan berpolitiknya masih rendah, makna politik substansial belum dimaknai secara baik, asas rahasia dalam pilihan-pilihan politik memudar, tak terkecuali praktik klientelisme politik yang masih mendominasi. Para pemilih, penggiat kampanye, atau aktor-aktor lain menyediakan dukungan elektoral bagi para politisi dengan imbalan berupa bantuan atau manfaat material (Democracy for Sale, 2019). 

Hilangnya asas rahasia ini membuat suasana ruang-ruang publik kita menjadi gaduh dan dan penuh dengan umpatan yang tidak bermutu. Bahkan, menjadi arena “perkelahian dan kekerasan fisik” antarkelompok. Di sisi lain, penguasa dengan mudah mengenali kelompok warga yang tidak mendukungnya dalam pemilu, kemudian menekan dan memperlakukannya secara berbeda. 

HILANGNYA ASAS RAHASIA

Dulu saya sempat merasakan bagaimana asas rahasia begitu dijunjung dalam pemilu bahkan selama periode kontestasi berlangsung. Masih dalam ingatan, saya iseng bertanya, “Kakek, pilih siapa?” “Ssst… rahasia, tidak boleh tahu,” jawab Kakek saya. Pilihan dirahasiakan, sehingga pasca-pemilu pun tidak ada efek yang berarti, apalagi konflik (meskipun berbeda pilihan). 

Kini beda 360 derajat. Atas nama kebebasan berpendapat, orang bebas mengemukakan pilihannya secara gamblang, bahkan jauh hari sebelum pemilu. Levelnya beragam, mulai dari yang sekadar menyebarkan pilihannya sampai menjadikan pilihan politik sebagai alat propaganda, menyudutkan pihak yang berbeda. Mereka tak segan (sukarela ataupun tidak) mendengungkan pilihannya dengan segala cara, termasuk cara “jorok” yang mengabaikan etika.

Sangat disadari bahwa perbedaan pilihan adalah pasti dan tak terhindarkan, apalagi dalam politik. Setiap orang akan merasa pilihannya tepat dengan perspektif masing-masing. Hanya, hal tersebut menjadi lain ketika perbedaan pilihannya digembar-gemborkan, apalagi melampaui batas hingga bernuansa provokatif. Menghakimi bahwa pilihannya paling benar; bersikap ekstrem dengan “menyucikan” pilihannya dan “mengharamkan” pilihan yang berbeda.

Tentu keliru memandang pilihan politik dalam kacamata benar atau salah, yang bersifat absolut. Tidak ada unsur benar-salah dalam pilihan politik. Semua kandidat dalam kontestasi apa pun, (seharusnya) dipilih dalam pertimbangan tepat atau tidak tepat, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Artinya, apakah kualitas (visi) dan kapasitas kandidat, termasuk kualitas programnya, yang dipilih tersebut tepat sesuai dengan konteks kebutuhan publik atas masalah-masalah yang sedang dihadapi. Referensinya adalah aspek rasional, bukan mengandalkan sentimen yang irasional.

KONSEKUENSI PERSONAL DAN PUBLIK

Setiap tindakan punya konsekuensi, termasuk hilangnya asas rahasia dalam pemilu dan warga menggembar-gemborkan pilihannya. Dampaknya terhadap personal dan publik. Kasus kekerasan terhadap Ade Armando bisa menjadi ilustrasi bagaimana dampak sikap tersebut terhadap personal. Mereka akan menjadi sasaran dari pihak yang berbeda atau tidak sepemahaman dengannya atas tindakan dan responsnya terhadap perbedaan pilihan. Ini memicu pihak lain untuk bersikap represif. Dampak lainnya adalah berbagai kasus di level keluarga, semisal, suami-istri berkonflik, antar-keluarga bertengkar karena perbedaan pilihan politik yang diambil. Meski begitu, tindakan represif akibat beda pilihan bukanlah sesuatu yang dibenarkan. 

Sebenarnya, bukan cuma Ade Armando, publik pun “kena pukul”. Ruang publik menjadi gaduh. Ketegangan dan perpecahan mengikuti: aku bukan kamu, kita bukan mereka. Hal tersebut mengkristal menimbulkan polarisasi. Polarisasi membuat ruang publik kita, tak terkecuali media sosial, begitu sesak dengan konten-konten atau narasi yang tidak bermutu. Publik dijejali informasi dan pengetahuan yang lebih mengarah pada provokatif, intimidatif, dan minim keabsahan. 

Pada tahap tertentu, ruang publik kita tak ubahnya arena tumpukan sampah dan bersifat kontraproduktif. Buruknya terasa sampai pasca-pemilu. Percakapan yang terpolarisasi akan menyulitkan adanya kolaborasi membangun negeri. Semangat kerja sama akan menurun, potensi konflik sosial pun terus membayangi. Ini dipertegas B. Herry Priyono (2022), bahwa konflik karena sentimen ini adalah patologi untuk hidup bersama dalam kebhinekaan yang memicu ledakan konflik horizontal. Kelompok satu dengan lainnya bukan membentuk kerja sama, melainkan “orang asing” yang mesti diusir.

RAHASIAKAN PILIHAN

Demokrasi memfasilitasi semua orang untuk berbicara, mengutarakan pendapat secara bebas, meski bukan untuk semua hal. Keterbukaan juga bukan berarti bebas bersikap vulgar dan tanpa batas. Senada dengan Mangunwijaya (dalam Sidney Hook, Sosok Filsuf Humanisme Demokrat dalam Tradisi Pragmatisme, 1994), demokrasi memiliki aturan main, salah satunya kebebasan yang berbatas. Dia yang melanggar akan mereduksi demokrasi ke Darwinisme menuju anarkis dan kekacauan. 

Kita tetap perlu membatasi dan menahan diri untuk tidak sesumbar akan pilihan politik karena toh itu bukan kiat-kiat sukses yang perlu diumbar. Junjung kembali asas rahasia dalam pemilu; rahasiakanlah pilihanmu. Cukup mereka yang berkampanye adalah tim kampanye. Warga bersikap tenang dan kembali pada perannya menjadi “hakim” atas semua kandidat yang disodorkan dan menawarkan diri. Dibarengi dengan riset untuk mempertimbangkan pilihan yang terbaik. 

Untuk memiliki kemampuan memilih, masyarakat butuh pengetahuan. Pengetahuan atas dinamika politik, kualitas pemimpin yang baik, bagaimana seharusnya pemerintahan dilaksanakan, serta bagaimana kekuasaan politik itu bekerja, dan lainnya. Ini perlu didukung oleh kurator pengetahuan. Kalangan terdidik dan intelektual publik perlu menyadari kehadiran, peran, dan pemikirannya memiliki pengaruh besar bagi publik. Karena seberpengaruh itu, perlu dimanfaatkan untuk kebaikan bersama—berperan objektif dan menenangkan keadaan secara jernih dengan ilmu pengetahuannya. Bukan sebaliknya, justru menjadi aktor yang terlibat dalam kegaduhan akibat propaganda dan provokasinya. Ini akan meminimalisasi konflik atas perbedaan pilihan politik, khususnya yang digembar-gemborkan. 

Beda pilihan politik bukan masalah selama hal tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat provokasi secara terbuka, apalagi menjadi komoditas politik yang dipropagandakan oleh kelompok “berbayar”. Di tengah kondisi kekinian, mengembalikan asas rahasia dalam pilihan politik dengan ditopang oleh sikap warga yang proporsional dalam melihat kehadiran kandidat merupakan kebutuhan, yang perlu diketengahkan sebagai praktik, guna meminimalisasi serta meredam ketegangan dan kegaduhan politik yang tidak perlu. 

Dulu, asas rahasia dalam pemilu diperlukan demi melindungi warga negara dari tekanan dan intimidasi penguasa. Hari ini, asas tersebut kembali perlu dihadirkan untuk meredam potensi saling menekan antarkelompok warga atas pilihan-pilihan politik yang diambil, termasuk agar penguasa terpilih tidak menekan (balas dendam politik) kepada kelompok warga yang tidak memilihnya. Juga supaya pemilu kita tetap berjalan di koridor menuju demokrasi substansial.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 03/06/2022.

POLEMIK UU PEMILU: ANTARA KEPENTINGAN WARGA DAN ELITE

MAU revisi atau tidak, basis argumen revisi Undang-Undang Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Terlalu dangkal apabila polemik revisi didasari atas kalkulasi kepentingan sempit elite dan partai politik semata. Bahkan, tidak etis sebab pemilu telah mengorbankan banyak nyawa penyelenggara.

Karena itu, setidaknya ada dua kepentingan mendasar yang harus menjadi konsen elite parpol dalam merumuskan wacana mengenai revisi UU Pemilu ini.

Pertama, psikologi publik dalam menghadapi berbagai kontestasi haruslah jadi prioritas dan pertimbangan utama.

Kontestasi yang berulang, pada satu sisi merupakan instrumen untuk melatih warga supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab. Pemilu juga merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hak pilih sebagai “kartu As” selalu ditunggu warga untuk digunakan. Melalui pemilulah warga bisa bernegosiasi dengan elite ataupun kandidat. Ruang-ruang yang kerap hilang pasca-pemilu.

Artinya, adanya pemilu yang rutin adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga. Pemilu akan jadi ruang pembelajaran di satu sisi untuk memilih, sekaligus cara untuk warga mendidik diri bagaimana bernegosiasi secara elegan dan baik.

Namun, aktivitas yang berulang juga bisa melahirkan kejenuhan politik serta “kelelahan” secara sosial.

Efek dari situasi ini bisa sangat berbahaya. Jika masyarakat mencapai titik jenuhnya, berpotensi akan melahirkan perilaku yang asal “pilih” dalam aktivitas yang berulang tersebut. Yang ditakutkan, Pemilu kemudian jadi sekadar rutinitas tanpa makna dan prosedural belaka. Ketika suatu kebiasaan sudah dialami secara berulang, ada kemungkinan akan dijalani dengan semangat yang secukupnya saja. Karena itu, agenda Pemilu jangan sampai melahirkan kejenuhan pada warga, yang justru menurunkan kadar kualitasnya.

Apalagi, dalam praktik, berhadapan dengan perbedaan atas pilihan politik yang dialami secara terus-menerus oleh warga bisa membuat konflik mencapai puncak dan berujung pada kekerasan sosial. Pilkada yang melahirkan perbedaan pilihan dan konflik antarpemilih pada level keluarga hingga masyarakat sudah sering kita temui pada pelaksanaan Pilkada. Kerenggangan sosial itu selalu terasa ketika Pilkada dilakukan.

Kedua, efektivitas dan kapasitas penyelenggara. Hal krusial lain yang harus jadi pertimbangan dan masuk dalam kalkulasi utama adalah terkait daya dan kekuatan penyelenggara. Kita pernah punya pengalaman banyak sekali penyelenggara di level desa dan kecamatan yang meninggal dan sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas.

Mereka kerja dengan tanpa henti dalam priode tertentu dan berakibat fatal. Saat Pemilu pada 2019, misalnya, ada sekitar 894 korban jiwa dan 5.174 penyelenggara yang sakit. Mereka harus menanggung beban yang tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai manusia. Padahal, tugas mereka baru mencakup pemilihan legislatif dan presiden. Jika Pilkada juga akan dilaksanakan secara serentak dan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres, bisa dibayangkan beban yang harus mereka tanggung.

Kedua hal ini seharusnya menjadi basis utama bagaimana penyelenggaraan Pemilu kedepan harus dirumuskan dengan tepat. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama. Retak dan pecahnya koalisi seharusnya bukan faktor utama yang jadi pertimbangan presiden dan DPR dalam polemik UU Pemilu ini. Itu urusan elite dan bukan urusan warga!

Biarlah agenda Pilkada kedepan, entah tahun 2022, 2023 atau 2024, yang akan dibahas dalam polemik revisi UU Pemilu ini, lebih menjadikan kepentingan warga dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Potensi Retak Koalisi Jokowi Buntut Polemik Revisi UU Pemilu” dalam cnnindonesia.com, 19/02/2021.