TANTANGAN UU TPKS

KINI cahaya mulai terlihat di ujung terowongan yang gelap itu: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah wujud serius negara untuk menolak bahkan menghapus kekerasan seksual. Produk hukum ini bagian dari dimensi struktural yang memberi kepastian atas perlindungan kita supaya terbebas dari kekerasan seksual. Meski begitu, kita tak boleh lengah karena itu saja belum cukup. Bahaya laten dari motif kekerasan seksual yang bahkan sudah mengkristal berabad lamanya masih membayangi, yakni dimensi kultural. Tidak mudah mengontrol otak dan pikiran, tapi kita bisa memulainya dari diri sendiri dan lingkup terdekat.

Jokowi ikut menyuarakan betapa pentingnya membentuk regulasi kekerasan seksual. Salah satunya ia sampaikan dalam pidato dua menit (04/01/2022) yang diunggah di media sosialnya. Secara tersirat, katanya, regulasi ini dibutuhkan dan mendesak sebagai wujud sekaligus perlindungan maksimal (negara) terhadap korban kekerasan seksual. Saya sepakat. Setelah berproses selama 6 tahun (sejak 2016) dengan banyak dinamika, regulasi ini akhirnya disahkan pada 12 April 2022. Lengkap mengatur pencegahan, penanganan dan pemulihan, serta kewajiban pemerintah daerah untuk terlibat—di luar kekurangannya yang masih menjadi perdebatan.

PR belum tuntas. Masih ada dimensi kultural yang harusnya menjadi fokus dalam isu kekerasan seksual. Dimensi ini fundamental karena pemahaman atasnya memengaruhi kita untuk melakukan kekerasan seksual. Kita perlu memperbincangkan solusinya supaya penyebab asali kekerasan seksual ini tidak direalisasikan.

BUDAYA PATRIARKI: FUNDAMENTAL DALAM KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual, bukan semata karena regulasi, tapi juga patriarki. Selain regulasi yang longgar, juga karena pengetahuan mengenai kedudukan perempuan melalui budaya patriarki atau ajaran agama yang lekat tapi belum dipahami secara komprehensif. Tak sedikit kasus kekerasan seksual berlandaskan dalih tersebut. Utamanya adalah hegemoni maskulinitas yang memproduksi posisi sosial di mana laki-laki dominan dan perempuan subordinat.

Terdekat, kerap kita alami dalam lingkup privat (keluarga). Banyak keluarga secara seksual membedakan peran perempuan dan laki-laki—diatur hanya karena perbedaan jenis kelamin. Seolah perempuan dan laki-laki tidak setara untuk mengakses hak-hak tertentu. Laki-laki boleh melakukan A, perempuan tidak boleh, juga sebaliknya. Umumnya ranah perempuan adalah domestik dan laki-laki selain domestik.

Menurut Millet, institusi patriarki paling utama adalah keluarga (Theorising Patriarchy: The Bangladesh Context, 2009). Patriarki melanggengkan ajaran the rule of the father, bahwa otoritas bapak adalah absolut, mutlak tak dapat didebat. Ini menciptakan pola pikir bahwa laki-laki adalah “segalanya”. Lambat laun menjadi pembenaran bahwa laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan, dan dengan mudah bersifat agresif dan intimidatif terhadap perempuan.

Dalam adat dan budaya tertentu, laki-laki mendapat warisan lebih besar daripada perempuan karena bertindak sebagai kepala keluarga. Ini seolah meniadakan perempuan yang juga memiliki peran sebagai kepala keluarga. Lainnya adalah dalam sistem patrilineal, marga hanya bisa diturunkan oleh laki-laki, perempuan tidak bisa. Celakanya, pemahaman budaya patriarki ini latah ke lingkup ekonomi, politik, pekerjaan, dan lainnya.

Budaya patriarki dinilai bersemayam pula dalam ajaran agama. Ada mereka yang menganut ajaran agama tertentu yang membolehkan suami mendominasi dan menguasai istri atas dasar kisah pendahulunya. Agama yang mereka pahami seolah melegalkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

MASIH RELEVANKAH BUDAYA PATRIARKI?

Pemahaman ini tentu merugikan perempuan, mereduksi peran perempuan. Kita perlu mengkajinya ulang. Bisa mulai dari lingkup keluarga dengan merekonstruksi hubungan perempuan dan laki-laki dalam keluarga. Adalah penting menanamkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada batasan mengakses hak yang dibedakan hanya karena jenis kelamin.

Budaya patriarki yang merupakan produk sejarah, apakah masih relevan dengan zaman sekarang? Konteks terdahulu dan transformasi peradaban perlu dipertimbangkan. Tegasnya, budaya jika sudah tidak sesuai dengan hari ini, patut ditinggalkan karena bukan sesuatu yang mutlak.

Selanjutnya, kita perlu memahami budaya dan agama secara holistik, tidak hanya permukaan dasar. Ini membantu kita untuk memahami suatu hal sesuai konteksnya, bahwa budaya atau ajaran tersebut memiliki prasyarat dalam konteks tertentu. Misal, warisan laki-laki dua kali lebih besar karena ada kewajibannya menafkahi istri, sedangkan istri tidak wajib menafkahi suaminya—uang istri adalah uang istri, dan uang suami adalah uang istri.

Pemahaman yang holistik ini membantu kita mengontrol/memagari diri, utamanya otak sebagai pusat kendali. Karena untuk menghapus kekerasan seksual, selain regulasi, kita juga membutuhkan model pemahaman baru yang dirawat sejak dalam pikiran melalui budaya atau ajaran agama. Dengan itu, cahaya—pemahaman baru mengenai kedudukan perempuan dan laki-laki—di ujung terowongan yang kita tuju akan terlihat semakin benderang. Mendatang, pemahaman baru ini bagai tetes air yang jatuh, menyebar ke semua lini kehidupan.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 20/04/2022,https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/12185571/tantangan-uu-tpks?page=all.

JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.

GULA-GULA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

MANIS di depan, pahit di belakang. Gula-gula yang ditawarkan pinjaman daring (dalam jaringan/online) ilegal berbalik menjadi racun di akhir. Yang pasti menjadi korban tentu masyarakat, khususnya mereka yang dengan perekonomian menengah ke bawah. Jika sudah begini, pemerintah dinantikan turun tangan guna mengatasi permasalahan supaya tidak melebar dan meluas.

Banyak kasus masyarakat mengalami gagal bayar karena bunga yang mencekik dan tak masuk akal. Dalam proses penagihan pun, mereka menerima teror, intimidasi, dan berbagai ancaman penuh caci-maki (termasuk pornografi) yang berdatangan melalui panggilan telepon, pesan singkat, dan pesan Whatsapp. Bahkan, ada pula keluarga yang hingga memutuskan untuk menutup rapat rumahnya dan mengurung diri karena tak kuasa menghadapi teror-teror itu (idntimes, 30/10/2021).

Jauh sebelum daring, sebenarnya sudah banyak pinjaman uang yang bersifat luring (luar jaringan/offline). Pinjam-meminjam uang dasarnya adalah hal biasa (baik daring maupun luring), yang menjadi soal adalah ilegal atau tidaknya perusahaan penyedia jasa layanan tersebut.

MENGAPA PINJAMAN DARING ILEGAL BISA BERKEMBANG?

Kemunculannya, yang belum diketahui jumlah pastinya ini, tidak “abracadabra”. Pinjaman daring ilegal menjawab keeksklusivitasan sektor keuangan yang selama ini hanya bisa diakses segilintir masyarakat. Mereka hadir di tengah masyarakat yang mengalami keterdesakan ekonomi, bahkan untuk sekadar bertahan hidup. Masa pandemi yang “melibas” banyak kesempatan ekonomi turut meningkatkan faktor “permintaan”.

Tanpa persyaratan berbelit, cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa jaminan, tanpa bunga adalah kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pinjaman daring ilegal untuk menjerat korbannya. “Syarat dan ketentuan berlaku” adalah tipu daya berikutnya. Faktanya bunga yang diberlakukan pinjaman daring ilegal beragam, ada yang mencapai dua (2%) sampai bahkan lebih dari tiga (3%) persen per hari. Selain itu, banyak pula korban yang tidak menyadari bahwa saat mengunduh aplikasi pinjaman daring dan menyetujui transaksi utang, ada klausul pihak aplikator bisa mengakses semua data di telepon selulernya.

Regulasi yang terbuka mendorong pinjaman daring ilegal berani beroperasi. Lain halnya dengan perbankan, tindak-tanduk pinjaman daring ini belum diatur dalam Undang-Undang (UU), termasuk belum rampungnya UU Perlindungan Data Pribadi. Pada kasus SA, ia terjerat pinjaman daring setelah mendapat transfer uang dari salah satu pinjaman daring tanpa pernah mengajukan pinjaman (Kompas, 22/10/2021). Ini bukti bahwa belum adanya regulasi membuat pinjaman daring ilegal begitu gegabah dan semena-mena menjerat korban.

Sayang, tingkat literasi masyarakat akan pinjaman daring ini juga belum mumpuni. Tidak sedikit dari mereka yang terjerat karena kekurangan informasi sehingga tidak detil memastikan dan mengecek setiap ketentuan yang berlaku dalam pinjaman daring ilegal ini. Pinjaman tanpa bunga patut dicurigai, bahkan pinjaman daring legal pun telah mengatur bunga sekitar 0,4% per hari. Apalagi, jika bunga pinjaman daring jauh di atas angka itu, besar kemungkinan bersifat ilegal. Klausul akses semua data di telepon seluler peminjam pun sangatlah janggal, karena berkaitan dengan data pribadi yang seharusnya dilindungi dan tidak sembarangan orang bisa mengakses.

MASYARAKAT MENJADI KORBAN

Dampak itu semua, sudah pasti masyarakat menjadi korban. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode 2019–2020 terdapat 19.711 aduan terkait pinjaman daring (9.270 kasus menjadi korban pelanggaran berat dan 10.441 merupakan aduan korban dengan pelanggaran ringan atau sedang). Cara penagihan yang represif, termasuk dalam bentuk pornografi menimbulkan tekanan mental hingga korban jiwa. Mereka yang sudah terjerat, mau tidak mau terpaksa gali lubang tutup lubang untuk menutup bunga yang lebih besar daripada utang pokoknya.

Pemerintah ikut geram atas pinjaman daring ilegal ini, yang secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Dalam kompas.com, 21/10/2021, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengimbau masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjaman daring ilegal. Selain itu, untuk melindungi masyarakat, pemerintah akan menjerat operator pinjaman daring ilegal yang menggunakan konten pornografi untuk mengancam korban dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keseriusan lainnya ditunjukkan dengan penggerebekan sejumlah kantor pinjaman daring ilegal.

MENANTI LANGKAH KONKRET

Tindakan responsif pemerintah layak diapresiasi. Tapi, apakah itu cukup untuk melindungi masyarakat ke depannya dan melibas praktik pinjaman daring ilegal? Tentu tidak. Masyarakat membutuhkan regulasi yang tegas (termasuk preventif) sebagai acuan juga pengawasan dan perlindungan. Maka itu, adalah mendesak merumuskan regulasi yang membahas pinjaman daring. Selaras dengan ini adalah regulasi mengenai perlindungan data pribadi yang perlu dirampungkan. Setidaknya, regulasi ini menekan merajalelanya praktik pinjaman daring ilegal.

Selain itu, perlu ada koordinasi dan kerja sama antara OJK, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi praktik ilegal dalam dunia keuangan dan transaksi elektronik, yang juga memanfaatkan digital. Kominfo bisa melakukan patrol siber pada web atau aplikasi yang ilegal, segera lakukan pemblokiran jika memenuhi unsur-unsurnya. Kerja sama ketiganya dibutuhkan juga dalam bentuk sosialisasi guna meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat akan pinjaman daring ilegal. Masyarakat perlu berhati-hati dan terlebih dulu menggali banyak informasi sebelum menyetujui beragam penawaran yang diberikan aplikasi-aplikasi keuangan daring. 

Solusi urgen lainnya adalah turun tangan aparat untuk menindak laporan para korban. Proses setiap aduan dengan cermat dan sesuai prosedur, jangan sampai #percumalaporpolisi turut menghiasi aduan kasus pinjaman daring ilegal.

Pinjaman daring dan digitalisasi punya manfaat yang baik. Tapi itu berlaku hanya untuk negara yang punya kesiapan untuk mengantisipasi segala dampaknya, termasuk munculnya penyedia jasa pinjaman ilegal dengan segala konsekuensinya. Negara perlu hadir untuk menjamin dan melindungi warga negara dari keberadaan “predator atau lintah darat” ini, agar pinjaman daring yang manis di depan tidak berubah pahit di belakang.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 19/11/2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/20545861/gula-gula-pinjaman-online-ilegal?page=all

AGAMA: MEKAR KALA DIKEKANG

TAK ada orang yang menyangsikan bahwa pesan agama adalah baik. Namun, fakta kekerasan demi kekerasan atas nama agama hari-hari ini seakan meruntuhkan klaim itu. Sesungguhnya, adalah impian bagi negeri ini agar semua orang, semua anak bangsa bebas beribadah. Begitu juga dengan penganut Ahmadiyah atau Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tetapi kekerasan yang baru saja menimpa mereka membuat perjuangan menuju ke sana masih harus dikejar. Kita berharap Ahmadiyah segera mendapat solusi bagi kebebasan mereka.

Untuk itu, besar harapan kita agar segera keluar ucapan (baca: kebijakan) dari pemerintah yang menjamin kebebasan beribadah bagi Ahmadiyah. Bukan sebaliknya, pemerintah justru menghalangi berkembangnya Ahmadiyah, dan termasuk memberi dukungan bagi niat busuk mereka-mereka yang membenci Ahmadiyah. Kalau hendak bermimpi, maka sekiranya mungkin, secara tegas pemerintah mengumumkan bahwa, “Ahmadiyah adalah bagian dari warga negara yang wajib hukumnya dihargai dan dilindungi oleh negara.” Namun, kemungkinan lain juga bisa muncul, yakni, “Ahmadiyah harus menghentikan kegiatannya, dan kalau mau tetap hidup harus segera keluar dari Islam.” Inilah kemungkinan lain, yang sangat disayangkan kalau-kalau benar terjadi. 

Akar Persoalan 

Tajuk Rencana Sinar Harapan (SH), Senin (07/2), menulis, pada 2009 ada 33 kasus kekerasan yang menimpa Ahmadiyah. Dan tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 50 kasus. Tampaknya, kekerasan terhadap Ahmadiyah akan terus terjadi selama tidak ada ketegasan pemerintah yang memihak kepada mereka. Itu bisa dipastikan, mengingat ketegasan sikap pemerintah selama ini, adalah ketegasan yang sesungguhnya diskriminatif, dan justru menindas Ahmadiyah. Ketegasan pemerintah adalah ketegasan yang mengekang. Bahkan, sikap pemerintah dengan mengeluarkan SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, adalah salah satu bukti ketegasan menindas itu (Lihat isi SKB diskriminatif itu di sini).

Masyarakat fundamentalis mungkin berharap agar Ahmadiyah segera lenyap. Adanya SKB yang mengekang juga dimimpikan akan cukup menolong ke arah itu. Tetapi, bisa dijamin, itu adalah harapan yang hampir mustahil terjadi. Belajar dari sejarah perkembangan agama, semisal agama Kristen mula-mula, justru mereka kian berkembang di kala makin dikekang oleh penganut agama mayoritas. Ketika kekuatan negara digunakan untuk mengekang umat Kristen, di sanalah keimanan mereka justru mengalami kemenangan telak. Ratusan penganut Kristen rela mati atau menjadi martir demi imannya. Bahkan, sampai ada seorang Kaisar Romawi menjadi pengikut Kristus (beragama Kristen). Keimanan seseorang tak bisa dipaksa untuk dilepaskan. Mereka pasti rela mati untuk apa yang diyakini. Maka tepatlah, berbagai aturan yang mengekang, semisal SKB Tiga Menteri itu, bukan hanya patut dievaluasi, tetapi sudah sepantasnya dicabut!

Akar persoalan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah, juga disebabkan oleh keteledoran sikap pejabat negara. Menteri Agama (Menag), Suyadharma Ali, pernah berucap dengan nada provokasi agar sebaiknya Jemaah Ahmadiyah dibubarkan (lihat di sini). Ucapan yang tidak bijak ini sudah dikecam banyak pihak. Ditengarai, ucapan naif dari Menag turut pula memberi angin segar bagi mereka yang ingin menghancurkan Ahmadiyah. Selain itu, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai Ahmadiyah sebagai aliran sesat turut pula menjadi biang kerok kekisruhan. SKB Tiga Menteri dan fatwa MUI kerap kali dijadikan tameng oleh sebagian orang bagi adanya sikap intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah. Segerombolan penjahat yang menyerang Ahmadiyah, sering kali menggunakan dua dokumen ini sebagai dasar bersikap menindas itu. Dari sisi kepentingan internal umat Islam, fatwa MUI adalah sah-sah saja. Silakan fatwa itu dilahirkan. Tetapi amat tak elok dan adalah pelanggaran hukum negara, kalau atas nama fatwa tersebut (aturan internal yang tidak mengikat secara hukum itu), ada segerombolan orang melakukan kekerasan dan menindas Ahmadiyah.

Percayalah, sikap arogan dan bentuk kekerasan sedahsyat apa pun tidak akan membuat jemaah Ahmadiyah beralih imannya. Apa yang mereka yakini justru kian menjadi batu yang mengeras untuk terus dipertahankan. Sebabnya, sesungguhnya tak ada pilihan agar konflik ini bisa dihindari, selain membutuhkan ketegasan sikap penguasa untuk membela yang berhak dan tertindas (korban). Janganlah pemerintah justru bersikap terbalik: Ahmadiyah sebagai korban disudutkan, sedangkan mereka yang jelas-jelas memusuhi dan melanggar hukum malah dibela. Sikap pemerintah semestinya adalah memihak Ahmadiyah; dengan menjadi pembela dari kekerasan yang mengincarnya. Dan bagi mereka yang memusuhi dan ingin menghancurkan Ahmadiyah, adalah kewajiban negara untuk memberangusnya! Tak ada pilihan lain, selain negara harus menunjukan ketegasannya. Kalau tidak, maka tepatlah kalau dikata bahwa negeri ini selain telah dikalahkan oleh Gayus, SBY juga telah dipecundangi oleh “preman”.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompasiana.com, 07/02/2011, https://www.kompasiana.com/graaltaliawo/55007f02813311791bfa7866/agama-mekar-kala-dikekang.

TEKAN KEKERASAN SEKSUAL

NASIB nahas menimpa perempuan berinisial GK pada 16 Juli 2019. Tak cukup memerkosa dan mengambil barang-barang milik korban, pelaku bahkan membunuhnya. Kasus ini terjadi di Maluku Utara, ketika korban menaiki mobil penumpang umum (kompas.com, 19/07/2019).

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum ini bukan yang pertama, ada banyak kasus serupa yang sering kita dengar. Ini mengindikasikan bahwa ruang publik dan fasilitas umum belum aman dan ramah bagi penggunanya.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) melakukan survei tentang Pelecehan Seksual di Ruang Publik pada 25 November sampai 10 Desember 2018, dengan 62.224 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei ini menunjukan bahwa 46.80 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum (kompas.com, 27/11/2019). Tak hanya itu, jalanan umum dan transportasi umum adalah dua lokasi tertinggi terjadinya pelecehan.

Survei lain oleh L’Oreal Paris secara nasional melalui IPSOS Indonesia pada 2019, juga menegaskan situasi serupa. Sebanyak 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik (beritasatu.com, 8/3/2021).

Perlu diketahui bahwa dari kasus-kasus yang telah terjadi, kekerasan seksual kerap tidak memandang identitas korban. Tua-muda ataupun berpakaian terbuka-berpakaian tertutup, semua bisa menjadi korban. Bahkan, tindakan tersebut tidak mengenal waktu, kekerasan seksual terjadi baik pada siang maupun malam hari. Kekerasan seksual juga tidak mengenal tempat. Tindakan itu kerap dilakukan di ruang-ruang pribadi, juga di ruang publik dan fasilitas umum.

Ruang publik dan fasilitas umum, yang digunakan sebagian besar masyarakat ini, seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya. Namun, situasi yang dijumpai kerap sebaliknya. Ruang publik dan fasilitas umum justru menjadi tempat yang populer dilakukannya tindakan kekerasan seksual.

Negara memiliki tugas dan tanggung jawab atas situasi ini—atas semua hal yang ada di ruang publik dan fasilitas umum—termasuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga penggunanya. Adanya kasus kekerasan di ruang publik dan fasilitas umum menandakan bahwa pemerintah belum maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut.

Belajar dari kasus dan hasil survei KRPA dan L’Oreal Paris, kita bisa menarik dugaan bahwa ada korelasi antara kondisi ruang publik dan kualitas fasilitas umum dengan kekerasan seksual. Jika kondisinya baik dan menunjang, maka kasus kekerasan seksual dapat ditekan, begitupun sebaliknya. Mengenai ini, studi UN Women Indonesia (2017) di Jakarta menunjukkan bahwa ada relasi yang kuat antara infrastruktur (fasilitas umum) yang tidak memadai dengan kekerasan seksual terhadap perempuan (kumparan.com, 22/11/2018).

Ruang publik dan fasilitas umum yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang layak akan melahirkan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Pelaku tentu merasa bebas dan leluasa melakukan kekerasan seksual karena menganggap tidak awasi.

Masih banyak ruang publik dan fasilitas umum di Indonesia yang belum memadai dan layak bagi penggunanya. Masih ada ketimpangan infrastruktur, khususnya di daerah-daerah pelosok dan perdesaan. Minimnya penerangan—bahkan banyak daerah yang nyaris gelap gulita ketika malam—masih banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara. Padahal, penerangan di fasilitas umum seperti jalan dan halte, merupakan aspek penting dalam menekan laju terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Di beberapa kota besar sudah ada trotoar dan halte yang layak, tapi tidak di banyak daerah lainnya. Kamera awas (CCTV) di tempat strategis hanya ada di kota-kota besar. Fasilitas penting ini masih minim di banyak daerah. Akibatnya, kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di daerah yang ruang publik dan fasilitas umumnya masih belum layak dan belum memadai.

Situasi ini membuat hak publik untuk mendapatkan perlindungan di ruang publik dan fasilitas umum menjadi terbengkalai. Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi membuat masyarakat menjadi tidak nyaman, bahkan takut untuk berada di ruang publik dan menggunakan fasilitas umum. Ruang publik dan fasilitas umum yang berkualitas menjadi penting bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas sosial dan kegiatan ekonominya. Di sisi lain, adalah hak warga untuk berada di ruang publik dan menikmati fasilitas umum secara aman dan nyaman, tanpa dibayangi rasa takut dan cemas menjadi korban tindakan kekerasan seksual.

Ruang publik dan fasilitas umum berada di bawah tanggung jawab negara. Adalah tugas pemerintah menciptakan ruang publik dan menghadirkan fasilitas umum yang ramah, aman, dan nyaman bagi warga. Itu merupakan perwujudan fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Karena itu, diperlukan kebijakan dan aksi nyata untuk menghadirkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi warga pengguna.

Pemerintah bisa memulainya dengan penyediaan infrastruktur “pengawas” seperti penerangan (yang tidak hanya di jalan raya, tapi juga sampai ke gang-gang), trotoar dan halte yang layak dan yang memadai, termasuk menyediakan semacam tombol “alarm” jika terjadi keadaan darurat. Perbanyak kamera awas (24 jam) di titik-titik yang potensial terjadinya kekerasan seksual, juga harus menyediakan layanan transportasi umum yang aman dan terjamin, baik dari kualitas kendaraannya (fisik) maupun sistem manajemen serta pengawasannya.

Di Maluku Utara, khususnya transportasi umum antarkota, juga masih tampak minim infrastruktur pengawasan. Warga Maluku Utara perlu mendorong Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk membuat regulasi mengenai penyediaan transportasi umum antarkota yang profesional dari sisi manajemen dan ketat dari sisi pengawasan. Setiap penyedia jasa transportasi wajib melengkapi armadanya dengan teknologi rekam atau lacak, guna memberikan perlindungan terhadap supir maupun penumpang. Transportasi dari dan ke pusat-pusat kota, misalnya, harus dikelola secara profesional, baik melalui badan usaha daerah atau melibatkan pihak swasta untuk berinvestasi serta mengembangkan bisnis transportasi secara profesional yang dilengkapi teknologi.

Tak hanya pemerintah, masyarakat pun perlu berperan aktif. Selalu bersikap waspada dan saling menghormati jika berada di ruang publik dan fasilitas umum. Sebagai tindakan preventif, perlu juga disiplin memberikan kabar kepada keluarga/kerabat mengenai posisi dan transportasi umum apa yang sedang digunakan (misalnya, menginformasikan jenis kendaraan dan nomor polisinya), supaya dapat dideteksi dengan mudah dan cepat.

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum, sebagaimana peristiwa yang menimpa GK di Maluku Utara, sepatutnya tidak terjadi. Terbatasnya penyediaan infrastruktur di ruang-ruang publik dan fasilitas umum menyebabkan kekerasan seksual masih begitu leluasa dilakukan dan memakan korban. Pemerintah harus mewujudkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi semua warga. Itu adalah kewajiban negara, sekaligus merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 25/05/2021, https://kumparan.com/riednograal/tekan-kekerasan-seksual-1voW0k4cFSd

POLEMIK UU PEMILU: ANTARA KEPENTINGAN WARGA DAN ELITE

MAU revisi atau tidak, basis argumen revisi Undang-Undang Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Terlalu dangkal apabila polemik revisi didasari atas kalkulasi kepentingan sempit elite dan partai politik semata. Bahkan, tidak etis sebab pemilu telah mengorbankan banyak nyawa penyelenggara.

Karena itu, setidaknya ada dua kepentingan mendasar yang harus menjadi konsen elite parpol dalam merumuskan wacana mengenai revisi UU Pemilu ini.

Pertama, psikologi publik dalam menghadapi berbagai kontestasi haruslah jadi prioritas dan pertimbangan utama.

Kontestasi yang berulang, pada satu sisi merupakan instrumen untuk melatih warga supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab. Pemilu juga merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hak pilih sebagai “kartu As” selalu ditunggu warga untuk digunakan. Melalui pemilulah warga bisa bernegosiasi dengan elite ataupun kandidat. Ruang-ruang yang kerap hilang pasca-pemilu.

Artinya, adanya pemilu yang rutin adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga. Pemilu akan jadi ruang pembelajaran di satu sisi untuk memilih, sekaligus cara untuk warga mendidik diri bagaimana bernegosiasi secara elegan dan baik.

Namun, aktivitas yang berulang juga bisa melahirkan kejenuhan politik serta “kelelahan” secara sosial.

Efek dari situasi ini bisa sangat berbahaya. Jika masyarakat mencapai titik jenuhnya, berpotensi akan melahirkan perilaku yang asal “pilih” dalam aktivitas yang berulang tersebut. Yang ditakutkan, Pemilu kemudian jadi sekadar rutinitas tanpa makna dan prosedural belaka. Ketika suatu kebiasaan sudah dialami secara berulang, ada kemungkinan akan dijalani dengan semangat yang secukupnya saja. Karena itu, agenda Pemilu jangan sampai melahirkan kejenuhan pada warga, yang justru menurunkan kadar kualitasnya.

Apalagi, dalam praktik, berhadapan dengan perbedaan atas pilihan politik yang dialami secara terus-menerus oleh warga bisa membuat konflik mencapai puncak dan berujung pada kekerasan sosial. Pilkada yang melahirkan perbedaan pilihan dan konflik antarpemilih pada level keluarga hingga masyarakat sudah sering kita temui pada pelaksanaan Pilkada. Kerenggangan sosial itu selalu terasa ketika Pilkada dilakukan.

Kedua, efektivitas dan kapasitas penyelenggara. Hal krusial lain yang harus jadi pertimbangan dan masuk dalam kalkulasi utama adalah terkait daya dan kekuatan penyelenggara. Kita pernah punya pengalaman banyak sekali penyelenggara di level desa dan kecamatan yang meninggal dan sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas.

Mereka kerja dengan tanpa henti dalam priode tertentu dan berakibat fatal. Saat Pemilu pada 2019, misalnya, ada sekitar 894 korban jiwa dan 5.174 penyelenggara yang sakit. Mereka harus menanggung beban yang tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai manusia. Padahal, tugas mereka baru mencakup pemilihan legislatif dan presiden. Jika Pilkada juga akan dilaksanakan secara serentak dan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres, bisa dibayangkan beban yang harus mereka tanggung.

Kedua hal ini seharusnya menjadi basis utama bagaimana penyelenggaraan Pemilu kedepan harus dirumuskan dengan tepat. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama. Retak dan pecahnya koalisi seharusnya bukan faktor utama yang jadi pertimbangan presiden dan DPR dalam polemik UU Pemilu ini. Itu urusan elite dan bukan urusan warga!

Biarlah agenda Pilkada kedepan, entah tahun 2022, 2023 atau 2024, yang akan dibahas dalam polemik revisi UU Pemilu ini, lebih menjadikan kepentingan warga dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Potensi Retak Koalisi Jokowi Buntut Polemik Revisi UU Pemilu” dalam cnnindonesia.com, 19/02/2021.

KEPUASAN SEMU?

FAKTANYA, baik pada aspek ekonomi maupun kesehatan, Indonesia sungguh terpukul. Ekonomi kita, pada 2020 hanya tiga sektor yang mengalami pertumbuhan, yakni pengadaan air, telekomunikasi, dan pertanian. Sektor lainnya mengalami penurunan tajam, bahkan minus. Artinya, aktivitas ekonomi rakyat Indonesia tidak berjalan, bahkan hampir mendekati lumpuh.

Pada aspek kesehatan, kita lebih berkesusahan lagi. Penyebaran Covid-19 begitu sedemikian hebat, bahkan hampir membuat layanan kesehatan kita tak berdaya. Jumlah pasien Covid-19 membludak sampai-sampai banyak rumah sakit kewalahan tidak sanggup lagi menampung pasien.

Kepanikan di internal pemerintah juga begitu kentara di mata publik. Kebijakan yang berubah-ubah dan adanya ketidakkompakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi cukup membuat masyarakat kebingungan. Bahkan, menteri kesehatan mesti diganti akibat dinilai tidak bisa mengatasi situasi yang kian memburuk.

Semua kesulitan itu terjadi akibat sikap ambigu pemerintah dalam merespons penyebaran pertama Covid-19 pada akhir 2019 dan awal 2020. Sikap anggap enteng oleh Presiden hingga jajaran menterinya membuat negara ini seakan cuek dengan bencana wabah yang sudah tampak di depan mata.

Banyak komentar “nyeleneh” dan candaan tidak bermutu yang diucapkan beberapa pejabat utama kabinet. Bahkan, ada menteri yang mengatakan kurang lebihnya, “Covid-19 tidak bisa masuk ke Indonesia karena izinnya dibuat susah,” termasuk ada pula menteri yang mengatakan, “Karena kita suka makan nasi kucing jadi kebal terhadap virus.”

Tanpa disadari, itulah cerminan ketidaksiapan kita dalam menghadapi gempuran Covid-19. Hasilnya, sejak awal sudah bisa diprediksi, “KO!”. Respons pemerintah (melalui kebijakan) kalah cepat dan cukup tertinggal jauh di belakang dibandingkan dengan kecepatan penyebaran virus yang kian masif.

Situasi semakin kacau, pada awal diumumkannya kasus pertama di Indonesia (Maret 2020), regulasi mengatasi penyebaran Covid-19 pun disesaki oleh hasrat ekonomi. Kebijakan mengatasi pandemi yang seharusnya berbasis pada kepentingan dan pertimbangan kesehatan, tetapi dalam praktiknya justru lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Padahal, tidak ada pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat yang sakit.

Ketidaktegasan sikap dalam menghadapi situasi ini membuat kita mengalami disorientasi dalam mengambil keputusan. Bukan kebijakan pembatasan yang tegas (karantina), tetapi justru pembatasan dengan berbagai keleluasaan (PSBB). Ujungnya, nasib bangsa terkatung-katung tak menentu.

Di satu sisi masalah penyebaran Covid-19 tidak teratasi, namun di bagian lain, aktivitas ekonomi juga tidak bisa berjalan secara maksimal sebagaimana keinginan pemerintah. Warga tetap takut beraktivitas dan berproduksi.

Padahal, andai kesehatan dinomorsatukan dan kebijakan pembatasan secara tegas diambil pada awal-awal kemunculan Covid-19, banyak pihak memprediksi kemungkinan kita mengalami guncangan ekonomi tidak lebih dari beberapa bulan saja. Situasi ekonomi akan segera pulih dengan sendirinya ketika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Namun, akibat sikap “plin-plan” pemerintah pada waktu lalu, buahnya adalah membuat kita terseok-seok dan menderita dua kali tanpa berkesudahan hingga hari ini. Jumlah penyebaran Covid-19 tidak kunjung menurun, aktivitas ekonomi kita juga tidak bisa tumbuh secara baik. Alih-alih merangkul aspek kesehatan dan ekonomi, keduanya justru lepas kendali.

Rakyat Indonesia hingga hari ini masih hidup dalam kepungan dua penderitaan sekaligus, yakni hidup dalam ketakutan akibat sebaran virus mematikan yang tidak kunjung terkendali dan juga berada dalam kesusahan ekonomi yang masih terus serba-terbatas. Lalu, di mana letak kepuasan seperti yang digadang-gadang itu?

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Survei: Kepuasan terhadap Jokowi Meningkat meski COVID-19 Masih Tinggi” dalam antaranews.com, 07/02/2021.