Keterwakilan Timur dalam Pemerintahan

INDONESIA akan menyongsong agenda besar dalam masa pemerintahan Prabowo ke depan. Masih dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia ke-8 (melalui pidato pelantikan 20/10) dengan tegas dan tak gentar mengatakan bahwa Indonesia akan swasembada pangan dan energi serta hilirisasi semua komoditas yang dimiliki. Peran para perpanjangan tangan Presiden (baca: menteri) sangat krusial dalam mendukung pencapaian agenda ini. Komposisi keterwakilan menteri pada Kabinet Merah Putih menjadi sorotan. Dari 48 kementerian, tidak ada keterwakilan secara deskriptif/fisik untuk beberapa provinsi, sedangkan ada provinsi yang memiliki keterwakilan lebih dari satu orang.

Ide baik perlu dieksekusi dengan baik pula supaya bisa terwujud. Kita memiliki modal untuk bisa dan mampu mencapai itu. Untuk merealisasikan ide tersebut, kita perlu realistis melihat tantangannya. Isu kemiskinan masih menjadi permasalahan besar di tengah guyuran investasi di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Indonesia masih tinggi, yakni pada Maret 2024 ada sekitar 9,03% atau 25.220.000 jiwa (dari total sekitar 279.291.252 jiwa) (bps.go.id). Digadang-gadang siap menjadi lumbung pangan nasional, tapi angka impor beras kita mencapai 3.062.857,6 ton pada 2023—jumlah terbesar selama lima tahun terakhir (bps.go.id).

Maluku Utara: ketimpangan dan potensi

Jika melihat data, umumnya ada ketimpangan antara Indonesia secara nasional dengan wilayah Timur, termasuk Maluku Utara. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 menunjukkan Indonesia berada pada angka 73,55 sedangkan Maluku Utara adalah 70,21. Padahal, kontribusi Maluku Utara terhadap perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Dilansir dari laman kompas.id, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), hingga 2022 total investasi yang masuk ke Maluku Utara mencapai 9,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 150 triliun. Mayoritas investasi masuk ke sektor pertambangan dan pengolahannya.

Tak hanya itu, potensi perikanan dan pertanian Maluku Utara belum tersentuh secara komprehensif sehingga pemanfaatannya pun belum optimal. Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai angka fantastis 1.714.158 ton. Namun, produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2022 baru sekitar 20,82%, hanya mencapai 356.982 ton dengan nilai Rp7.787.193.797,00 (malut.bps.go.id). 

Dari sisi pangan, wilayah Timur Indonesia memiliki pangan lokal yang kaya gizi, misalnya sorgum di Nusa Tenggara Timur serta pisang, kasbi (singkong), batatas (ubi jalar), sagu, dan bete (talas) yang melimpah di Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Tentu ini dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai sumber keragaman pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas pasokan bahan pangan secara berkelanjutan.

Energi baru dan terbarukan (EBET) menjadi salah satu isu mengemuka saat ini. EBET menjadi energi alternatif berkelanjutan yang ramah lingkungan sehingga berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global dan mengurangi emisi karbon. Wilayah Maluku dan Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan sumber EBET yang cukup besar yakni 738 gigawatt, yang berasal dari panas bumi, hidro, tenaga surya, dan biomassa (kompas.com).

Potensi ini memvalidasi yang Prabowo sebut bahwa Indonesia dilimpahkan karunia yang besar dan beragam, kekayaan alam yang besar. Maluku Utara memiliki modal utama untuk mendukung agenda besar ke depan dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional. Perlu ada perpanjangan tangan yang bisa menyuarakan ketimpangan ini dan mengeksekusi potensinya secara baik dan benar. Yang diharapkan ujungnya, pertumbuhan ekonomi kelak bisa berdampak positif dan dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara dan masyarakat Indonesia.

Keterwakilan deskriptif dan substansial

Dalam konteks tersebut, aspek keterwakilan penting untuk dibahas dan diperhatikan dalam penyusunan komposisi menteri di kabinet. Utamanya untuk menyuarakan ketimpangan yang terjadi di daerah selama ini sekaligus untuk menyuarakan pemanfaatan potensi yang bisa digali untuk kepentingan masyarakat. Keterwakilan berarti kehadiran deskriptif (secara fisik) dan/atau kehadiran substantif (secara ide). Kehadiran keduanya adalah yang ideal. Bukan hanya masuk dalam komposisi, tapi juga paham situasi lapangan secara menyeluruh.

Meminjam teori Politic of Presence-nya Anne Phillips (The Politics of Presence, 1995), agen harus terlibat dalam pembuatan keputusan dan kebijakan, mewakili suara masyarakat lainnya yang diwakilkan. Dengan begitu, suara dan kebutuhan mereka akan terdengar. Teori keterwakilan selanjutnya adalah teori Politic of Ideas, keterwakilan substantif yang lebih mengarah pada intisari dari ide yang disuarakan (Anne Phillips, 1995).

Bentuknya (opsi pertama) adalah keterwakilan daerah di jabatan-jabatan strategis tertentu. Adanya keterwakilan asal daerah pada jabatan strategis ini tentu berpeluang menghasilkan kebijakan dan program yang lebih kontekstual serta representatif, sebab mereka lebih dekat dengan kondisi kewilayahannya atau kebutuhan daerahnya.

Meski demikian, ketiadaan keterwakilan Maluku Utara dalam kabinet Merah Putih ini bukanlah masalah. Bila perwakilan di level menteri belum dimungkinkan, (opsi kedua) maka kiranya pos jabatan strategis kementerian di tataran eselon pun tidaklah soal dan lebih dari cukup. Substansinya adalah adanya keterwakilan daerah wilayah timur Indonesia dalam tataran perumusan kebijakan strategis nasional demi dan sebatas agar tidak merasa ditinggalkan.

Hal paling pokok adalah ruang dan kesempatan bagi semua wilayah untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan. Opsi ketiga adalah melibatkan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan masyarakat Maluku Utara. Besar harapan bahwa pemerintah akan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat Maluku Utara dan wilayah Timur lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bisa mengakomodasi permasalahan daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi tiap-tiap daerah di wilayah Indonesia Timur lainnya.

Yang perlu ditekankan adalah tidak cukup hanya hadir secara fisik sebagai perwakilan, tapi juga perlu hadir secara ide demi terwujudnya kebijakan yang mengakomodasi kepentingan daerah. Opsi keempat adalah setiap kebijakan publik (siapa pun yang terlibat dalam perumusan) perlu mengakomodasi permasalahan daerah. Tak mengenal asal daerah, asalkan dia paham dan mampu untuk menyuarakan isu-isu yang ada di wilayah Timur Indonesia termasuk Maluku Utara. 

Lebih dari sekadar kuantitas, komposisi keterwakilan juga harus perhatikan kualitas. Prinsip keadilan harus dikedepankan dan berorientasi pada peningkatan kualitas manusia. Memahami konteks daerah (baik ketimpangan maupun potensinya) adalah kunci untuk menjamin agenda besar yang diimpikan bisa tercapai dengan mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk masyarakat di daerah.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 30/11/2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/11/30/14354781/keterwakilan-timur-dalam-pemerintahan

Urgensi Politik Gagasan Pada PILKADA 2024

SALAH pilih, menyesal kemudian. Memilih kepala daerah berarti menitipkan arah pembangunan daerah ke depan, yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kita. Kualitas adalah nomor satu. Utamanya, gagasan dan agenda kerja bukan politik transaksional dan politisasi identitas. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah momentum untuk koreksi dan perbaikan. Tentukan ke mana daerah kita akan melangkah.

Kepala daerah kunci pembangunan daerah

Lima tahun berjalan, kita sebagai warga seharusnya bisa merasakan perkembangan daerah. Mengalami kemunduran, jalan di tempat, atau berproses menuju kemajuan. Patokannya bisa mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM)—kualitas hidup—setiap kabupaten. Sebagai contoh, di Maluku Utara masih banyak kabupaten yang IPM-nya di bawah rata-rata nasional. Tahun 2023 IPM Indonesia 74,39, Maluku Utara 70,21, Pulau Taliabu 62,31, Pulau Morotai 64,73, Kep. Sula 65,29, dan Kab. Halmahera Selatan 65,83 (malut.bps.go.id, 20/03/2024).

Adalah soal jika selama lima tahun ini suatu daerah/kabupaten berjalan di tempat atau bahkan berjalan mundur. Patut dipertanyakan peran kepala daerah sebagai nakhodanya. Dia adalah kunci sekaligus penentu arah dari pembangunan suatu daerah. Apakah dia telah membawa daerah ke jalan yang “benar”?

Kita sebagai pemilih juga perlu berefleksi. Pada Pilkada-Pilkada yang lalu, pemimpin seperti apa yang kita pilih dan bagaimana cara kita memilihnya. Penting untuk tidak melulu menyalahkan kinerja sang pemimpin tapi juga mengoreksi cara kita berpolitik selama ini sehingga melahirkan pemimpin terpilih seperti itu.

Politik transaksional dan politisasi identitas

Kilas balik ke lima bahkan puluhan tahun sebelumnya, praktik politik kita begitu identik dengan politik transaksional dan politisasi identitas. Pada 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis tentang provinsi dengan tingkat kerawanan politik uang tertinggi di Pemilu 2024. Hasilnya, Maluku Utara meraih skor sempurna: 100 poin (databoks.katadata.co.id, 21/03/2024).

Warga menjual suara, kandidat membelinya. Suara dipertukarkan dengan uang, sembako, atau materi lainnya. Warga seolah lupa bahwa ini menyangkut kebijakan dalam hidupnya untuk setidaknya lima tahun ke depan. Bukan hal kecil yang layak dipertukarkan dengan mudahnya.

Kalau tidak ada uang untuk berpolitik transaksional, sang kandidat culas akan memolitisasi identitas. Motif politik mengambinghitamkan suku, agama, ras, atau identitas lainnya. Kesamaan dan perbedaan identitas disalahgunakan untuk meraih dukungan massa. “Jangan pilih dorang karena bukan tong pe orang. Pilih pa dia karena tong pe orang”. Yang dimaksud “tong pe orang” ini bermakna banyak—bisa satu suku, satu agama, ataupun satu ras. Seolah yang beridentitas sama sudah pasti akan bekerja baik dan yang beridentitas berbeda sudah pasti menjadi pilihan yang salah. Permainan emosional.

Modus ketiga adalah manipulasi kewenangan dari jabatan yang akan dituju. Kandidat memberi angin surga kepada warga. “Nanti kitong bangun ini/itu. Buat ini/itu”. Padahal, omongan bombastis ini sangatlah kosong jika melihat kemampuan anggaran setiap kabupaten di Maluku Utara. Paling besar Rp 1,7 triliun per tahun. 

Mari kita estimasi: anggaplah Rp 400–700 miliar untuk pengeluaran rutin (gaji pegawai Pemda dan lainnya), sisa Rp 1 triliun untuk pembangunan. Dengan anggaran segitu, dalam setahun bisa bangun jalan hanya 100 km atau bangun 3 Rumah Sakit (RS) tipe B. Tapi tidak mungkin anggaran hanya dialokasikan untuk pembangunan jalan atau RS. Perlu diatur sesuai skala prioritas: pendidikan, kesehatan, dan belanja pembangunan lainnya. Artinya, kapasitas anggaran hampir semua kabupaten di Maluku Utara itu sebenarnya terbatas, jadi sangat tidak masuk akal dan berlebihan bila calon-calon kepala daerah itu membius warga dengan beragam janji manis pembangunan yang cenderung ‘bombastis’. 

Tergulung dalam spiral korupsi

Mereka yang main-main dalam demokrasi akan mendapat “karma”-nya langsung. Saya menyebutnya spiral korupsi, yang saling kelindan satu dan lainnya. Praktik-praktik culas ini akan melahirkan pemimpin korup yang sangat berpotensi menyelenggarakan pemerintahan secara korup. Jika sudah begini, kebijakan publik sebagai output­ pun akan korup. Masyarakat tidak dapat merasakan kebijakan itu. Ujungnya, kesejahteraan semakin di atas angan.

Baik politik transaksional, politisasi identitas, maupun manipulasi kewenangan, sangat jelas mengeksploitasi kemiskinan, emosional, dan ketidakpahaman warga. Kandidat yang melakukan modus-modus itu sudah pasti minim gagasan. Yakin warga sebagai pemilih masih mau memilih kandidat dengan kualifikasi semacam itu? Selalu ada harapan jika memulai sesuatunya dengan hal baik. Pilkada 2024 mendatang akan melahirkan kepala daerah. Bagaimana cara kita memilih mereka yang berpotensi kerja baik dan bertanggung jawab?

Politik Gagasan di Level Pilkada

Ibarat pasangan, warga sebagai pihak perempuan yang dilamar—oleh kandidat sebagai pihak laki-laki pelamar—harus punya kriteria calon pasangannya. Kriteria kita untuk pilih pemimpin harus tinggi supaya kita juga dapat pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, jika kriteria kita rendah, potensi pemimpin yang didapat pun akan rendah.

Agenda kerja dan gagasan menjadi acuan penting—dengan tetap mencermati rekam jejak dan integritas diri calon. Warga perlu menagih ini pada setiap kandidat. Kandidat yang menawarkan ini kepada warga akan tahu apa yang perlu ia lakukan dan bagaimana melakukannya ketika menjabat kelak. Lalu, warga sebagai pemilih cermati dan uji. Apakah gagasan dan agenda kerjanya relevan/tidak dengan kebutuhan pembangunan daerah? Apakah agendanya rasional dan selaras atau tidak dengan kapasitas anggaran daerah untuk merealisasikannya? 

Pertukaran gagasan secara kritis ini adalah keharusan guna warga memastikan sang kandidat sungguh berkualitas, bukan justru kandidat yang kosong dan hanya mengandalkan politik transaksional dan politisasi identitas. Terlebih, warga jangan mau terjebak pada janji-janji manis nan kosong dan kecewa karena berharap. Kandidat jangan berjanji sembarang tanpa memerhatikan kewenangan dan kapasitas anggaran dari jabatan yang akan dituju.

Mari manfaatkan Pilkada 2024 ini untuk memperbaiki kehidupan publik, daerah, juga kualitas demokrasi kita. Urgen meningkatkan martabat kita dalam berpraktik politik. Warga dan kandidat perlu sama-sama berbenah. Keduanya mesti punya standar kriteria dan etika yang tinggi untuk memilih dan dipilih. Harapannya, kita sebagai warga memilih secara baik dan tepat sehingga melahirkan nakhoda berkualitas, yang mampu membawa pada kebaikan serta kemajuan daerah.  

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 16/04/2024.

Dengan nomor urut 9, Dr. Graal Taliawo siap untuk DPD-RI 2024 Dapil Maluku Utara

DENGAN nomor urut 9, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. resmi terdaftar pada 3 November 2023 sebagai calon tetap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara 2024. Hal pertama yang disampaikannya adalah rasa terima kasih terdalam kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya hingga pada titik ini. “Undakan demi undakan kita lalui dengan dukungan basudara semua. Tantangan dan peluang selama ini juga ke depan adalah energi yang berarti bagi kemantapan langkah saya selanjutnya,” ucap laki-laki yang akrab disapa Graal ini.

Tak karbitan mencalonkan diri, ia membutuhkan waktu kurang lebih 15 tahun untuk mempersiapkan perbekalan diri. Menurutnya, pejabat publik adalah profesi yang serius. “Tidak bisa kita coba-coba tanpa dibekali kapasitas yang memadai untuk mendukung kinerja dari jabatan yang kita tuju kelak. Saya selalu tekankan untuk para kandidat—termasuk bagi diri sendiri—setidaknya bekali diri dengan modal intelektual, modal ekonomi, dan modal jejaring sosial yang dibarengi integritas dan moralitas diri yang baik,” jelas Graal.

Pendidikan dan pengalaman kerjanya terkait politik tak bisa dipandang sebelah mata. Keilmuan yang digelutinya adalah Ilmu Administrasi Negara (S1), Ilmu Sosiologi (S2), serta Ilmu Politik (S3). Dari segi karier, selain pernah bergelut di bidang sosial sebagai peneliti isu HAM dan kebebasan beragama, ia juga memiliki rekam karier politik selama 4 tahun sebagai tenaga ahli di DPR-Papua dan 3 tahun sebagai tenaga ahli DPR-RI. “Berkaca pada itu, dengan kapasitas dan kapabilitas diri saya, saya menawarkan alternatif harapan pada warga untuk bersama mewujudkan apa yang akan diagendakan tersebut,” ungkap doktor ilmu politik ini.

Makna nomor 9

Menurutnya, dalam Pemilu, angka bukan sekadar angka, melainkan simbol politis. “Sebenarnya semua angka sama saja, namun dalam Pemilu, angka bersifat representatif untuk hal/orang tertentu. Kalau kata penggemar sepak bola, nomor punggung 9 itu biasanya adalah penyerang dan top scorer. Saya sangat menyambut positif hal tersebut. Semoga nomor urut 9 yang saya dapat juga bisa dilimpahkan manfaat serupa,” ungkapnya saat ditanya mengenai makna nomor 9 sebagai nomor urutnya. Ia juga menambahkan bahwa angka 9 adalah penutup dan tertinggi dalam angka. Diharapkan makna ini membawa positif bagi dirinya.

Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. dengan nomor urut 9 untuk DPD-RI Dapil Maluku Utara

Tentang agenda kerja, ia enggan untuk membicarakan lebih jauh karena belum tahap kampanye. Baginya, tak ada janji bombastis dan muluk-muluk. “Saya, dalam artikel (tulisan), video, juga diskusi kerap mengkritik terkait kandidat yang berjanji sesat dan warga yang berharap keliru. Tak sedikit kandidat yang janji di luar tupoksi/wewenang dari jabatan yang ditujunya kelak, bersifat pribadi (bukan publik), dan tidak sesuai dengan anggaran daerah/nasional. Banyak kasus calon legislatif berjanji bangun jalan sekian kilo meter. Warga pun tak jarang minta janji sejenisnya. Ini jelas keliru karena aspek-aspek yang saya sampaikan sebelumnya telah diterobos. Bukan untung malah buntung. Ia terbeban dengan janjinya sendiri dan warga pun kecewa karena telah berharap,” ujar laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Mari berpolitik gagasan

“Saya ingin menang tapi dengan cara yang bermartabat,” jawabnya saat ditanyai mengenai politik uang/transaksional yang biasanya masif terjadi saat momen pemilu. “Dalam berpraktik politik, saya meyakini dan menganut nilai politik gagasan, yang mengutamakan pertukaran ide/gagasan, bukan materi lainnya,” tambah pegiat Politik Gagasan ini. Melalui nilai politik gagasan yang ia sebarkan, ia ingin kita semua berbenah demi demokrasi yang mapan ke depan sehingga peluang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat lebih besar.

Kandidat dan warga harus sama-sama berbenah dalam momen Pemilu. Kandidat tawarkan kapasitas dan kapabilitas dirinya, warga mengujinya. Kandidat tawarkan agenda kerja yang terukur dan relevan, warga mengujinya. Tak ada lagi politik uang/transaksional dan politisasi identitas. Menurut Graal yang kini berusia 36 tahun, “Kita perlu tolak praktik politik buruk nan usang semacam itu. Dibarengi dengan partisipasi politik warga yang aktif. Jika prasyarat-prasyarat ini kita lakukan, secara langsung kita telah menjadi subjek yang berperan untuk memperbaiki sistem demokrasi kita sendiri. Pun, membuat Pemilu bermutu dan berkualitas.”

Nilai tersebut layak didukung. Kita perlu optimis bahwa selalu ada harapan untuk perbaikan Maluku Utara. “Saatnya wajah Maluku Utara lebih berseri karena sumber daya manusia dan sumber daya alamnya berhasil memanfaatkan dan dimanfaatkan secara optimal. Bagi saya, dukungan basudara semua adalah ‘pagar’ untuk menjaga sekaligus ‘tali’ yang mengikat. Anda mendukung, tugas saya untuk berpikir dan bekerja,” tutup kandidat DPD-RI Dapil Maluku Utara dengan no. urut 9 ini.

Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

FIRE has power to melt metals (api punya kekuatan untuk meleburkan baja). Ada dua kemungkinan: meleburkan untuk mencipta sesuatu yang lebih baik atau meleburkan untuk menghancurkan yang sudah baik. Revisi masa jabatan kepala desa (kades) mengarah pada yang kedua. Mengikis demokrasi dan menuntun pada otoritarianisme. Masa jabatan perlu dibatasi guna mencegah hal-hal korup yang cenderung akan terjadi jika perpanjangan masa jabatan dilakukan.

Usul Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengenai revisi masa jabatan kades bukan sebatas wacana. Pada Juni 2023 usul ini toh mendapat lampu hijau DPR—dari 6 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan menjadi 9 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Di tengah jabatan kades yang kini dikelilingi kewenangan dan hak pengelolaan ratusan sampai miliaran dana desa, usulan ini harus dicermati serius. 

Di Luar Nalar

Menarik jika perpanjangan masa jabatan kades ini dibandingkan dengan kepala negara. Akan terlihat seolah di luar nalar. Masa jabatan kepala negara yang notabenenya dengan lingkup tanggung jawab besar (kompleks) saja diatur dan dibatasi: 5 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Lantas ini, kades dengan lingkup tanggung jawab lebih sempit serta kecil (sederhana), justru masa jabatannya lebih lama. 

Tak kalah menggelitik adalah pertimbangan perpanjangan salah satunya karena masa waktu 2 tahun awal jabatan digunakan untuk konsolidasi perangkat desa dan warga. Maklum, ketegangan dan polarisasi seringkali muncul pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sekitar empat puluh persen waktu menjabat akan terbuang untuk itu. Ini mencerminkan tingkat partisipasi politik kita belum matang, tetapi apakah solusinya memperpanjang masa jabatan?

Bahaya Memperpanjang Masa Jabatan

Perpanjangan masa jabatan ini tentu membahayakan bahkan bertentangan dengan alam demokrasi kita. Demokrasi memiliki game of rules, salah satunya adalah pembatasan masa jabatan pemerintah. Kinerja pemerintahan yang dianggap bagus sekali pun tetap perlu dibatasi melalui pemilihan umum yang rutin. Mengapa perlu dibatasi? Para ilmuwan politik telah memberi peringatan. Mengutip Lord Acton (dalam Crane Brinton, 1919), “Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut (itu) korup seratus persen.”

Dengan masa jabatan yang terlalu lama, (pertama) potensi kades menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) cenderung tinggi. Jabatan dan kedudukannya bisa dimanfaatkan untuk memonopoli kekuasaan, yang sudah pasti mengutamakan kepentingannya sendiri atau kelompok. Kedua, sirkulasi atau regenerasi kepemimpinan akan lama. Ini sangat mungkin terjadi karena dengan revisi tersebut akan memperkecil kesempatan untuk lahirnya kades lain yang berkualitas, berinovasi, dan bermutu dalam waktu dekat. Sebelum revisi, dalam kurun 18 tahun kemungkinan ada 3 atau 2 kades akan muncul. Setelah revisi, dalam kurun waktu yang sama hanya ada 2 atau 1 kades.

Ketiga, bahaya lainnya adalah akan memunculkan kultus individu. Karena masa jabatannya yang lama dan berkuasa, maka akan memunculkan perilaku “raja-raja kecil” serta kelompok pemujanya. Relasi “patron/bos-anak buah” secara alamiah akan terbentuk di level desa. Sebagai penguasa tunggal di desa, tindak-tanduk kades (yang buruk sekalipun) akan cenderung mendapat dukungan dan simpati oleh kelompok pemujanya. Berlawanan dan berbeda pandangan siap-siap disingkirkan.

Pembentukan kelompok pemuja dan relasi kuasa yang tidak sehat ini tak terhindarkan, sebab kades sebagai jabatan, memiliki fungsi sebagai sumber daya. Warga akan cenderung permisif dengan mereka yang dianggap sebagai “sumber hidup”. Relasi saling menguntungkan akan terbangun, meskipun secara demokratis tidak sehat, hanya demi untuk mengamankan kepentingannya masing-masing.

Apabila sudah begini, bahaya keempat tidak akan terelakkan: pemerintahan desa yang otoriter—berkuasa sendiri dan potensi sewenang-wenang. Sikap kritis sangat mungkin dibungkam dalam keadaan seperti ini. Kades yang diktator dan bangunan oligarki di desa pun akan lahir.

Dampak Memperpanjang Masa Jabatan

Dapat kita bayangkan, masa jabatan kades yang lama ini akan memengaruhi jalannya pemerintahan desa ke depan: menjadi sarat politis. Sebagai pemegang simpul terdekat dengan warga, kades bisa memanfaatkannya untuk bertransaksi dan bargain dengan partai politik dalam momen pemilu. Konkretnya yang sering terjadi adalah mobilisasi warga. Selain itu, lamanya masa jabatan juga sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama.

Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan. Apalagi menjelang pemilu serentak. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang mengkhawatirkan mengenai korupsi di tingkat desa. Dilansir dari antikorupsi.org (Januari, 2023) korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindaklanjuti: sepanjang 2015–2021 ada 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Praktik yang berpotensi korup ini akan lebih bahaya jika tanpa pengontrolan ketat dan dibarengi dengan masa jabatan yang lama. 

Selain itu, usulan APDESI ini tidak bisa kita simplifikasi. Lantaran, APDESI yang sama juga sebelumnya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Ada korelasi atau tidak dengan masa politik mendatang, kita perlu waspada untuk itu. Tukar guling dengan berbagai kepentingan bersifat dinamis dalam politik dan sangat mungkin terjadi.

Perpendek/Batasi Masa Jabatan

Berkaca pada itu, mestinya tiga tahun untuk masa jabatan kades lebih dari cukup, atau maksimal lima tahun per periode. Pembatasan masa jabatan kades adalah solusi. Kades baiknya fokus memaksimalkan kinerja dalam masa jabatan yang terbatas tersebut. Dibanding mengurusi perpanjangan masa jabatan, yang utama diperbincangkan adalah pembenahan dan pengembangan desa: mengoptimalkan dana desa untuk bidang kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan bidang kesejahteraan rakyat lainnya. Satgas Dana Desa perlu aktif mengawasi dan menjalankan perannya supaya kinerja dan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Berbarengan dengan itu, pembenahan pada proses Pilkades perlu menjadi perhatian. Kaji ulang mekanisme penyelenggaraan Pilkades. Selama ini Pilkades diselenggarakan oleh Badan Perangkat Desa (BPD) yang berada di bawah pemerintah daerah dan bertanggung jawab ke bupati. Celah bupati dan pemerintah desa untuk intervensi sangat terbuka. Tak heran, banyak kades yang dihasilkan adalah mereka yang berkepentingan dan sejalan dengan kepala daerah. KPU bisa ditugaskan untuk menyelenggarakan Pilkades, begitu juga Bawaslu untuk mengawasi. Dengan lembaga independen, akan meminimalisasi celah intervensi dan peluang untuk melahirkan kades yang kredibel lebih terbuka. 

Praktik demokrasi bahkan di level desa pun membutuhkan kedewasaan dan kematangan. Kandidat dan warga harus mempraktikkan politik yang jauh dari sentimen, tolak politik transaksional juga identitas. Membiasakan untuk memilih calon kades yang memiliki agenda kerja jelas dan terukur, mampu bernarasi, dan mampu memanajemen konflik. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, warga harus belajar menerima (legowo) dengan lapang dada dan merapatkan barisan untuk mewujudkan kemajuan desa. Di sisi lain, kades terpilih tidak menempatkan kelompok berbeda sebagai musuh dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sikap ini diharapkan akan membantu meminimalisasi ekses polarisasi. Hubungan dengan perangkat desa lainnya pun akan mudah terjalin secara sinkron tanpa waktu lama dan program-program desa juga bisa dilaksanakan.

Sepatutnya perpanjangan masa jabatan kades tak layak diperbincangkan lagi. Peluang demokrasi kita untuk terkikis pun mengecil dengan mencegah pemusatan kekuasaan. Kades bisa menggunakan kekuatan masa jabatannya yang terbatas itu untuk bersiasat mencipta sesuatu yang lebih baik. Bukan justru layaknya revisi ini yang mengarah pada kemungkinan kedua: menghancurkan yang sudah baik.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 04/07/2023.

SIKAP PROPORSIONAL WARGA NEGARA DAN PEJABAT PUBLIK USAI PELANTIKAN

SEBAGAIMANA lazimnya musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, selalu ada ekses yang menyisa bahkan ketika kepala daerah ditetapkan dan dilantik. Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, berpandangan bahwa fanatisme yang kadang membabi buta masih meninggalkan jejak polarisasi, daya kritis masyarakat perlahan terkikis, hingga keengganan masyarakat untuk menilai secara objektif adalah beberapa contohnya.

Yang pilihan kandidatnya sukses duduk di kursi kekuasaan, sibuk membuat sanjungan dan terdepan menjadi pemuja ulung. Yang pilihan kandidatnya tak terpilih, sibuk menegasikan dengan beragam hoaks, penyangkalan, dan kampanye hitam.

Kita tidak boleh lupa bahwa roda kehidupan terus berjalan, kebijakan harus segera dipikirkan, pun perbedaan identitas dan preferensi politik mestinya tak lagi jadi soal karena sudah jadi satu identitas: warga negara. Tinggalkan label “fans” dan “haters”, kini saatnya semua rapatkan barisan.

Hak sipil dan hak publik setiap warga dikedepankan—tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan—harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali. Lebih lanjut, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat atau idola.

“Pun, warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu, Kamis (25/3).

Menurutnya, satu-satunya posisi yang harus diambil oleh warga adalah menjaga jarak. Warga menjaga jarak dengan kekuasaan agar bisa terus mengkritisi kekuasaan. Dengan menjaga jarak, warga diharapkan mampu menilai masalah dan kebijakan secara lebih objektif dan komprehensif. Walhasil, nantinya warga mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

“Berikutnya, sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan,” tambahnya.

Dalam konteks sebagai negara demokrasi, keberadaan oposisi sebagai anjing penjaga jadi hal yang niscaya. Ini juga penting demi menjaga pemerintah agar tak menjadi rezim yang otoriter dan absolut.

Sementara, bagi pejabat yang terpilih, mereka harus menyadari, terpilih secara demokratis bukanlah sebuah hadiah atau hiburan, sehingga disambut dengan foya-foya. Jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

“Oleh sebab itu, sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi. Sebab, hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha,” pungkas Graal.

Jakarta, 26 Maret 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

KERJA KERAS PASCA-DILANTIK

KEPADA kepala daerah yang baru dilantik, jangan berleha-leha. Tugas berat menanti di depan mata. Kapasitas anggaran yang kecil tidak akan cukup menolong pembangunan jika tidak dikondisikan secara cermat, termasuk apabila tidak dimodali semangat kerja keras dan komitmen antikorupsi.

Secara umum, 40–75% APBD banyak daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, selalu habis terpakai untuk membiayai beban kebutuhan rutin birokrasi. Porsi belanja modal dan pembiayaan pembangunan selalu lebih kecil. Singkatnya, anggaran rakyat lebih banyak membiayai birokrasi dan elite daripada kepentingan publik secara umum.

Dibutuhkan komitmen dari kepala daerah untuk memiliki fokus kinerja yang jelas dalam agenda pembangunan. Juga diperlukan strategi jitu dari birokrasi untuk mencari sumber pembiayaan alternatif. Tanpa kejelasan orientasi pembangunan yang terukur dan komitmen kerja keras, penyelenggaraan pemerintahan hanya akan berjalan seadanya, tanpa ada terobosan yang berarti selama kepemimpinan berlangsung.

Daerah yang memiliki anggaran cukup saja kerap kali pembangunannya selalu terbengkalai. Selain karena minimnya komitmen kepala daerah dan hasrat korupsi yang mengakar, orientasi pembangunan yang tidak jelas pun adalah faktor-faktor penyebab mengapa pembangunan tidak berjalan maksimal. Karena itu, mereka yang baru dilantik perlu memiliki agenda serta komitmen yang kuat untuk membangun.

Pasca-dilantik, waktunya kencangkan ikat pinggang dan menggulung lengan kemeja. Tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan segera mengadang. Anggaran yang minim akan menjadi tantangan tersendiri. Kepala daerah terpilih wajib bekerja keras agar pendapatan asli daerah mengalami peningkatan sebagai bentuk adanya produktivitas daerah. Tanpa upaya ini, jumlah anggaran untuk membangun akan terus terbatas.

Sisi lain, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran juga harus bisa disiasati. Dibutuhkan kapasitas kepemimpinan yang baik agar alokasi anggaran di setiap dinas dilakukan secara cermat dan terukur.

Sangat disayangkan apabila minimnya anggaran tidak ditopang kinerja yang baik. Daerah yang memiliki anggaran besar serta ditopang oleh kinerja birokrasi yang bagus saja belum tentu berhasil membantu, apalagi jika sebaliknya, tentu akan menjadi tantangan yang berat.

Dilantik sebagai pejabat publik bukanlah sebuah hadiah atau hiburan sehingga disambut dengan foya-foya. Sebaliknya, jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

Sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi, sebab hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sri Mulyani: Lebih dari 75 Persen APBD Habis untuk Belanja Gaji dan Operasional” dalam kompas.com, 18/09/2019.

JAGA JARAK USAI PILKADA

PILKADA telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi telah diambil. Waktunya kita sebagai warga negara, yang bukan lagi pemilih, menjaga jarak dengan kekuasaan. Kembangkan sikap kritis (oposisi) bagi mereka yang terpilih.

Beberapa KPU Kabupaten di Maluku Utara telah menetapkan pemenang Pilkada setelah menerima putusan sengketa dari MK. Mereka akan segera dilantik untuk bekerja sebagai pejabat publik.

Mereka yang terpilih dan ditetapkan adalah bupati dan wakil bupati bagi semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada lagi polarisasi dan pembeda sebagai warga pendukung ataupun bukan pendukung. Kebijakan yang dibuat pun harus berbasis pada prinsip tersebut. Kebijakan publik adalah bagi semua. Tidak bisa kebijakan publik dibuat dengan hanya memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya melihat kepentingan basis pemilihnya!

Pasca-pengesahan pemenang dan pelantikan, bupati dan wakil bupati harus bersikap profesional dalam memandang setiap penduduk di wilayahnya sebagai warga negara. Pejabat publik cukup melihat setiap penduduk dengan satu identitas, yakni sebagai warga—tidak dalam bentuk identitas lainnya. Konsekuensinya, hak sipil dan hak publik setiap warga, tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan, harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali.

Sebaliknya, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat. Pasca-Pilkada warga sepatutnya kembali menarik batas dan jaga jarak yang tegas dengan kandidat terpilih untuk bersikap proporsional.

Warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat.

Setidaknya, sikap politik yang tepat antara kandidat terpilih dan warga sebagai pemilih menjadi penting diketengahkan dalam konteks mengawal jalannya pemerintahan. Jaga jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis terhadapnya adalah sikap yang diharapkan. Kedua sikap ini menjadi penting untuk menjamin hubungan yang sehat antara pejabat publik terpilih dengan warganya.

Melalui jaga jarak, warga akan mampu melihat masalah dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat terpilih secara lebih objektif dan komprehensif. Kemampuan untuk melihat masalah-masalah publik secara mata elang tersebut menjadi penting bagi warga agar mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

Di sisi lain, kemampuan menjaga jarak dengan penguasa, ketegasan dalam mengambil sikap oposisi, akan membantu warga bersikap kritis. Sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan.

Seperti kita ketahui, demokrasi mensyaratkan adanya oposisi—keduanya bahkan disebut saudara kembar. Di mana ada demokrasi harus ada oposisi, dan di mana ada oposisi maka ada demokrasi. Demokrasi tanpa oposisi akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dan absolut, maka itu perlu ada oposisi sebagai pengontrol dan watchdog. Itulah peran kita sebagai warga negara, mengontrol pemerintahan agar demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya dan mencegah lahirnya pemerintahan yang otoriter dan absolut.

Dengan begitu, sikap kritis atau oposisi adalah sikap yang harus ada pada setiap laku politik warga, baik pada mereka yang pada Pilkada memilih atau tidak memilih pejabat publik terpilih. Sikap kritis adalah “nyawa” dari warga negara dalam demokrasi, dalam relasinya dengan pejabat politik. Tanpa sikap kritis yang tegas dari warga, kekuasaan potensial disimpangkan dan korup.

Pilkada telah usia dan pejabat publik terpilih telah ditetapkan. Waktunya menarik batas dan garis pembeda yang tegas dengan mereka. Hanya melalui sikap tersebutlah, kekuasaan yang diselenggarakan bisa terus diingatkan agar berada dalam jalur yang tepat dan berpihak pada kepentingan warga. Mari kita semua rapatkan barisan untuk menjadi oposisi dan pengontrol jalannya pemerintahan agar lebih baik ke depan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “KPU Halbar Tetapkan James-Djufri Kepala Daerah Terpilih” dalam malutpost.id, 21/02/2021.