Dengan nomor urut 9, Dr. Graal Taliawo siap untuk DPD-RI 2024 Dapil Maluku Utara

DENGAN nomor urut 9, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. resmi terdaftar pada 3 November 2023 sebagai calon tetap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara 2024. Hal pertama yang disampaikannya adalah rasa terima kasih terdalam kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya hingga pada titik ini. “Undakan demi undakan kita lalui dengan dukungan basudara semua. Tantangan dan peluang selama ini juga ke depan adalah energi yang berarti bagi kemantapan langkah saya selanjutnya,” ucap laki-laki yang akrab disapa Graal ini.

Tak karbitan mencalonkan diri, ia membutuhkan waktu kurang lebih 15 tahun untuk mempersiapkan perbekalan diri. Menurutnya, pejabat publik adalah profesi yang serius. “Tidak bisa kita coba-coba tanpa dibekali kapasitas yang memadai untuk mendukung kinerja dari jabatan yang kita tuju kelak. Saya selalu tekankan untuk para kandidat—termasuk bagi diri sendiri—setidaknya bekali diri dengan modal intelektual, modal ekonomi, dan modal jejaring sosial yang dibarengi integritas dan moralitas diri yang baik,” jelas Graal.

Pendidikan dan pengalaman kerjanya terkait politik tak bisa dipandang sebelah mata. Keilmuan yang digelutinya adalah Ilmu Administrasi Negara (S1), Ilmu Sosiologi (S2), serta Ilmu Politik (S3). Dari segi karier, selain pernah bergelut di bidang sosial sebagai peneliti isu HAM dan kebebasan beragama, ia juga memiliki rekam karier politik selama 4 tahun sebagai tenaga ahli di DPR-Papua dan 3 tahun sebagai tenaga ahli DPR-RI. “Berkaca pada itu, dengan kapasitas dan kapabilitas diri saya, saya menawarkan alternatif harapan pada warga untuk bersama mewujudkan apa yang akan diagendakan tersebut,” ungkap doktor ilmu politik ini.

Makna nomor 9

Menurutnya, dalam Pemilu, angka bukan sekadar angka, melainkan simbol politis. “Sebenarnya semua angka sama saja, namun dalam Pemilu, angka bersifat representatif untuk hal/orang tertentu. Kalau kata penggemar sepak bola, nomor punggung 9 itu biasanya adalah penyerang dan top scorer. Saya sangat menyambut positif hal tersebut. Semoga nomor urut 9 yang saya dapat juga bisa dilimpahkan manfaat serupa,” ungkapnya saat ditanya mengenai makna nomor 9 sebagai nomor urutnya. Ia juga menambahkan bahwa angka 9 adalah penutup dan tertinggi dalam angka. Diharapkan makna ini membawa positif bagi dirinya.

Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. dengan nomor urut 9 untuk DPD-RI Dapil Maluku Utara

Tentang agenda kerja, ia enggan untuk membicarakan lebih jauh karena belum tahap kampanye. Baginya, tak ada janji bombastis dan muluk-muluk. “Saya, dalam artikel (tulisan), video, juga diskusi kerap mengkritik terkait kandidat yang berjanji sesat dan warga yang berharap keliru. Tak sedikit kandidat yang janji di luar tupoksi/wewenang dari jabatan yang ditujunya kelak, bersifat pribadi (bukan publik), dan tidak sesuai dengan anggaran daerah/nasional. Banyak kasus calon legislatif berjanji bangun jalan sekian kilo meter. Warga pun tak jarang minta janji sejenisnya. Ini jelas keliru karena aspek-aspek yang saya sampaikan sebelumnya telah diterobos. Bukan untung malah buntung. Ia terbeban dengan janjinya sendiri dan warga pun kecewa karena telah berharap,” ujar laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Mari berpolitik gagasan

“Saya ingin menang tapi dengan cara yang bermartabat,” jawabnya saat ditanyai mengenai politik uang/transaksional yang biasanya masif terjadi saat momen pemilu. “Dalam berpraktik politik, saya meyakini dan menganut nilai politik gagasan, yang mengutamakan pertukaran ide/gagasan, bukan materi lainnya,” tambah pegiat Politik Gagasan ini. Melalui nilai politik gagasan yang ia sebarkan, ia ingin kita semua berbenah demi demokrasi yang mapan ke depan sehingga peluang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat lebih besar.

Kandidat dan warga harus sama-sama berbenah dalam momen Pemilu. Kandidat tawarkan kapasitas dan kapabilitas dirinya, warga mengujinya. Kandidat tawarkan agenda kerja yang terukur dan relevan, warga mengujinya. Tak ada lagi politik uang/transaksional dan politisasi identitas. Menurut Graal yang kini berusia 36 tahun, “Kita perlu tolak praktik politik buruk nan usang semacam itu. Dibarengi dengan partisipasi politik warga yang aktif. Jika prasyarat-prasyarat ini kita lakukan, secara langsung kita telah menjadi subjek yang berperan untuk memperbaiki sistem demokrasi kita sendiri. Pun, membuat Pemilu bermutu dan berkualitas.”

Nilai tersebut layak didukung. Kita perlu optimis bahwa selalu ada harapan untuk perbaikan Maluku Utara. “Saatnya wajah Maluku Utara lebih berseri karena sumber daya manusia dan sumber daya alamnya berhasil memanfaatkan dan dimanfaatkan secara optimal. Bagi saya, dukungan basudara semua adalah ‘pagar’ untuk menjaga sekaligus ‘tali’ yang mengikat. Anda mendukung, tugas saya untuk berpikir dan bekerja,” tutup kandidat DPD-RI Dapil Maluku Utara dengan no. urut 9 ini.

Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

FIRE has power to melt metals (api punya kekuatan untuk meleburkan baja). Ada dua kemungkinan: meleburkan untuk mencipta sesuatu yang lebih baik atau meleburkan untuk menghancurkan yang sudah baik. Revisi masa jabatan kepala desa (kades) mengarah pada yang kedua. Mengikis demokrasi dan menuntun pada otoritarianisme. Masa jabatan perlu dibatasi guna mencegah hal-hal korup yang cenderung akan terjadi jika perpanjangan masa jabatan dilakukan.

Usul Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengenai revisi masa jabatan kades bukan sebatas wacana. Pada Juni 2023 usul ini toh mendapat lampu hijau DPR—dari 6 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan menjadi 9 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Di tengah jabatan kades yang kini dikelilingi kewenangan dan hak pengelolaan ratusan sampai miliaran dana desa, usulan ini harus dicermati serius. 

Di Luar Nalar

Menarik jika perpanjangan masa jabatan kades ini dibandingkan dengan kepala negara. Akan terlihat seolah di luar nalar. Masa jabatan kepala negara yang notabenenya dengan lingkup tanggung jawab besar (kompleks) saja diatur dan dibatasi: 5 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Lantas ini, kades dengan lingkup tanggung jawab lebih sempit serta kecil (sederhana), justru masa jabatannya lebih lama. 

Tak kalah menggelitik adalah pertimbangan perpanjangan salah satunya karena masa waktu 2 tahun awal jabatan digunakan untuk konsolidasi perangkat desa dan warga. Maklum, ketegangan dan polarisasi seringkali muncul pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sekitar empat puluh persen waktu menjabat akan terbuang untuk itu. Ini mencerminkan tingkat partisipasi politik kita belum matang, tetapi apakah solusinya memperpanjang masa jabatan?

Bahaya Memperpanjang Masa Jabatan

Perpanjangan masa jabatan ini tentu membahayakan bahkan bertentangan dengan alam demokrasi kita. Demokrasi memiliki game of rules, salah satunya adalah pembatasan masa jabatan pemerintah. Kinerja pemerintahan yang dianggap bagus sekali pun tetap perlu dibatasi melalui pemilihan umum yang rutin. Mengapa perlu dibatasi? Para ilmuwan politik telah memberi peringatan. Mengutip Lord Acton (dalam Crane Brinton, 1919), “Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut (itu) korup seratus persen.”

Dengan masa jabatan yang terlalu lama, (pertama) potensi kades menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) cenderung tinggi. Jabatan dan kedudukannya bisa dimanfaatkan untuk memonopoli kekuasaan, yang sudah pasti mengutamakan kepentingannya sendiri atau kelompok. Kedua, sirkulasi atau regenerasi kepemimpinan akan lama. Ini sangat mungkin terjadi karena dengan revisi tersebut akan memperkecil kesempatan untuk lahirnya kades lain yang berkualitas, berinovasi, dan bermutu dalam waktu dekat. Sebelum revisi, dalam kurun 18 tahun kemungkinan ada 3 atau 2 kades akan muncul. Setelah revisi, dalam kurun waktu yang sama hanya ada 2 atau 1 kades.

Ketiga, bahaya lainnya adalah akan memunculkan kultus individu. Karena masa jabatannya yang lama dan berkuasa, maka akan memunculkan perilaku “raja-raja kecil” serta kelompok pemujanya. Relasi “patron/bos-anak buah” secara alamiah akan terbentuk di level desa. Sebagai penguasa tunggal di desa, tindak-tanduk kades (yang buruk sekalipun) akan cenderung mendapat dukungan dan simpati oleh kelompok pemujanya. Berlawanan dan berbeda pandangan siap-siap disingkirkan.

Pembentukan kelompok pemuja dan relasi kuasa yang tidak sehat ini tak terhindarkan, sebab kades sebagai jabatan, memiliki fungsi sebagai sumber daya. Warga akan cenderung permisif dengan mereka yang dianggap sebagai “sumber hidup”. Relasi saling menguntungkan akan terbangun, meskipun secara demokratis tidak sehat, hanya demi untuk mengamankan kepentingannya masing-masing.

Apabila sudah begini, bahaya keempat tidak akan terelakkan: pemerintahan desa yang otoriter—berkuasa sendiri dan potensi sewenang-wenang. Sikap kritis sangat mungkin dibungkam dalam keadaan seperti ini. Kades yang diktator dan bangunan oligarki di desa pun akan lahir.

Dampak Memperpanjang Masa Jabatan

Dapat kita bayangkan, masa jabatan kades yang lama ini akan memengaruhi jalannya pemerintahan desa ke depan: menjadi sarat politis. Sebagai pemegang simpul terdekat dengan warga, kades bisa memanfaatkannya untuk bertransaksi dan bargain dengan partai politik dalam momen pemilu. Konkretnya yang sering terjadi adalah mobilisasi warga. Selain itu, lamanya masa jabatan juga sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama.

Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan. Apalagi menjelang pemilu serentak. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang mengkhawatirkan mengenai korupsi di tingkat desa. Dilansir dari antikorupsi.org (Januari, 2023) korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindaklanjuti: sepanjang 2015–2021 ada 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Praktik yang berpotensi korup ini akan lebih bahaya jika tanpa pengontrolan ketat dan dibarengi dengan masa jabatan yang lama. 

Selain itu, usulan APDESI ini tidak bisa kita simplifikasi. Lantaran, APDESI yang sama juga sebelumnya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Ada korelasi atau tidak dengan masa politik mendatang, kita perlu waspada untuk itu. Tukar guling dengan berbagai kepentingan bersifat dinamis dalam politik dan sangat mungkin terjadi.

Perpendek/Batasi Masa Jabatan

Berkaca pada itu, mestinya tiga tahun untuk masa jabatan kades lebih dari cukup, atau maksimal lima tahun per periode. Pembatasan masa jabatan kades adalah solusi. Kades baiknya fokus memaksimalkan kinerja dalam masa jabatan yang terbatas tersebut. Dibanding mengurusi perpanjangan masa jabatan, yang utama diperbincangkan adalah pembenahan dan pengembangan desa: mengoptimalkan dana desa untuk bidang kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan bidang kesejahteraan rakyat lainnya. Satgas Dana Desa perlu aktif mengawasi dan menjalankan perannya supaya kinerja dan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Berbarengan dengan itu, pembenahan pada proses Pilkades perlu menjadi perhatian. Kaji ulang mekanisme penyelenggaraan Pilkades. Selama ini Pilkades diselenggarakan oleh Badan Perangkat Desa (BPD) yang berada di bawah pemerintah daerah dan bertanggung jawab ke bupati. Celah bupati dan pemerintah desa untuk intervensi sangat terbuka. Tak heran, banyak kades yang dihasilkan adalah mereka yang berkepentingan dan sejalan dengan kepala daerah. KPU bisa ditugaskan untuk menyelenggarakan Pilkades, begitu juga Bawaslu untuk mengawasi. Dengan lembaga independen, akan meminimalisasi celah intervensi dan peluang untuk melahirkan kades yang kredibel lebih terbuka. 

Praktik demokrasi bahkan di level desa pun membutuhkan kedewasaan dan kematangan. Kandidat dan warga harus mempraktikkan politik yang jauh dari sentimen, tolak politik transaksional juga identitas. Membiasakan untuk memilih calon kades yang memiliki agenda kerja jelas dan terukur, mampu bernarasi, dan mampu memanajemen konflik. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, warga harus belajar menerima (legowo) dengan lapang dada dan merapatkan barisan untuk mewujudkan kemajuan desa. Di sisi lain, kades terpilih tidak menempatkan kelompok berbeda sebagai musuh dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sikap ini diharapkan akan membantu meminimalisasi ekses polarisasi. Hubungan dengan perangkat desa lainnya pun akan mudah terjalin secara sinkron tanpa waktu lama dan program-program desa juga bisa dilaksanakan.

Sepatutnya perpanjangan masa jabatan kades tak layak diperbincangkan lagi. Peluang demokrasi kita untuk terkikis pun mengecil dengan mencegah pemusatan kekuasaan. Kades bisa menggunakan kekuatan masa jabatannya yang terbatas itu untuk bersiasat mencipta sesuatu yang lebih baik. Bukan justru layaknya revisi ini yang mengarah pada kemungkinan kedua: menghancurkan yang sudah baik.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 04/07/2023.

Sambut 2024 dengan Politik Gagasan

IBARAT tubuh, demokrasi Indonesia sekarang ini sedang dalam keadaan sakit, terjangkit berbagai penyakit berupa patologi-patologi demokrasi. Sederhananya, ada 3 jenis, yakni korupsi politik, jual-beli suara, dan politik identitas. Beragam patologi ini salah satunya disebabkan oleh praktik politik kita selama ini yang transaksional—pertukaran materi demi kepentingan pribadi. Untuk memulihkannya, tentu kita memerlukan obat. Politik gagasan adalah “obat atas penyakit-penyakit tersebut”. 

Politik Transaksional

Virus politik transaksional sudah mewabah tersebar luas dalam tubuh demokrasi kita. Ia menjangkit elite/kandidat, juga masyarakat. Data KPK (2004–2018) menunjukkan bahwa ada 247 kasus korupsi dengan anggota DPR dan DPRD sebagai terdakwa, 26 kasus adalah kepala lembaga atau kementerian, 199 kasus adalah Eselon I/II/III, dan jabatan lainnya. Sisi lain, hasil survei Transparency International (2020) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara tertinggi ketiga di Asia yang melakukan praktik jual-beli suara saat pemilu. Data-data ini cukup mencerminkan bagaimana elite menyumbang kebusukan bagi demokrasi kita.

Khususnya dalam momen politik, sebagian besar elite/kandidat selama ini hanya melihat masyarakat sebagai objek. Turun lapangan sebatas untuk menawarkan uang dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara singkat dan tidak substansial. Masyarakat ibarat sapi yang hidungnya dicocoki, lalu disuruh ke sana-kemari. Jika tidak ada uang, politik identitas adalah alternatif. Memainkan narasi dan mengeksploitasi kesamaan/perbedaan suku, agama, dan ras untuk menegasikan kandidat lainnya.

Tak terhindari, buah praktik yang transaksional ini adalah pemimpin yang korup. Pemimpin yang korup akan menghasilkan kebijakan yang korup. Hal ini dipertegas Firli Bahuri (Ketua KPK) bahwa jual-beli suara dan suap-menyuap adalah akar untuk tumbuh suburnya korupsi (pemilu.kompas.com). Main anggaran sana-sini, demi memfasilitasi kepentingan-kepentingan pribadi. Ujungnya, hak kesejahteraan rakyat akan terciderai. Misal, pengurangan kualitas aspal jalan raya, pengurangan dana sekolah dan fasilitas kesehatan, serta lainnya.

Seperti spiral, masyarakat juga turut andil dalam busuknya demokrasi kita. Masih sering kita temui masyarakat yang bersikap pragmatis dan gampangan dengan mengubah momen politik menjadi momen ekonomi. Pada tahap ini, masyarakat juga menjadi elite/kandidat sebagai objek. Mereka bertransaksi dengan kandidat dan memilihnya. Masyarakat melihat kandidat sebagai mesin ATM yang layak dimanfaatkan. Kandidat yang datang dimintai “uang jatah” untuk keperluan ini-itu yang sifatnya privat/kelompok. Moment politik diubah menjadi kesempatan ekonomi.

Politik Gagasan

Realitas politik kita, satu sama lain, warga dan kandidat, tidak melihat masing-masing sebagai subjek dalam politik. Padahal, yang idealnya harus ada dalam demokrasi kita adalah pertukaran gagasan/ide, bukan materi. Ini mensyaratkan satu sama lain harus menjadi subjek. Meminjam konsep demokrasi deliberatifnya Habermas (1992), elite/kandidat dan masyarakat perlu menjadi subjek dalam diskusi dan perdebatan di ruang-ruang publik mengenai kebijakan publik. Ada kesamaan kesempatan untuk saling berpartisipasi supaya legitimasi kebijakan yang dihasilkan kelak adalah benar kebijakan publik, bukan kebijakan privat.

Kandidat menawarkan gagasan dan agendanya ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sisi lain, masyarakat menagih dan menghakimi gagasan serta agenda elite/kandidat ke depan. Mereka perlu saling aktif terlibat dan melibatkan diri mempertukarkan ide di ruang-ruang publik, yang kelak akan menghasilkan kebijakan publik yang juga menyangkut dirinya.

Hanya karena praktiknya sudah begitu lama, politik transaksional bukan berarti suatu budaya yang mendarah daging. Kita bisa terlepas atasnya dan optimistis akan perubahan yang lebih baik selalu ada. Perlu diyakini bahwa setiap kita masih punya moralitas yang baik untuk mengendalikan diri dan mengharapkan perubahan yang baik. Nilai-nilai ini yang disebut Francis Fukuyama (2002) bisa menjadi modal sosial dan kolektif untuk menjalin kerja sama. Siap berperan dalam mengubah politik transaksional menjadi politik gagasan, politik yang berlandaskan gagasan/ide.

Ubi yang dipanen hari ini, tidak ditanam kemarin sore. Mari memulainya sekarang. Perlu ada kesadaran dan kerja bersama untuk berkomitmen menjalankan politik gagasan. Tubuh politik Indonesia harus segera pulih dan bebas dari penyakit-penyakit yang menggerogotinya.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 24/02/2023.

JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.

KELOLA SAMPAH, BUKAN BUANG

JARGON “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” tak lagi relevan. Karena itu saja tak cukup untuk mengatasi permasalahan sampah yang begitu membludak di Indonesia. Kota Ternate, Maluku Utara mengalami ini. Bahkan, Ombudsman menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate gagal menangani sampah (ombudsman.go.id, 24/08/2021). Jika ini dibiarkan, sudah pasti lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lainnya menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah dan masyarakat perlu berstrategi merespons persoalan ini.

Pemkot Ternate tampak kewalahan dengan banyaknya sampah yang dihasilkan di kota ini setiap harinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat peningkatan volume sampah di Ternate—2018 mencapai sekitar 60 ton/hari dan 2021 naik menjadi sekitar 100 ton/hari (mongabay.co.id, 26/09/2021). Pemandangan tumpukan sampah di bahu-bahu jalan pun tak sulit dijumpai, begitu juga di pesisir-pesisir pantai. Terbaru, Malut Post (edisi 29 November 2021) memberitakan Pantai Dufa Dufa yang juga dipenuhi sampah. Banyak pihak, khususnya masyarakat, mengeluhkan dan mengkhawatirkan kondisi ini ke depan.

MENGAPA VOLUME SAMPAH MENINGKAT?

Peningkatan volume sampah tentu dipengaruhi variabel lain, yakni populasi dan aktivitas. Relasinya adalah berbanding lurus. Bertambahnya populasi menyebabkan bertambah pula aktivitas, dan beragam aktivitas ini yang kemudian berpotensi menghasilkan sampah yang banyak. Dengan asumsi yang sama, jika satu orang menghasilkan 1 kg sampah per hari, maka semakin banyak orang, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Pun misalnya aktivitas usaha rumah makan. Jika satu rumah makan menghasilkan 10 kg sampah per hari, sudah pasti semakin banyak rumah makan, sampah akan semakin banyak.

Kondisi ini diperparah dengan manajemen pengelolaan sampah yang belum sistematis dan masih ala kadarnya. Pemerintah memang telah menyediakan fasilitas seperti tempat sampah dan mobil pengangkut sampah. Tapi, ini tidak cukup jika dilihat dari masih banyaknya sisa tumpukan sampah yang belum diangkut. Dari sekitar 100 ton/hari, yang bisa diangkut adalah 90 ton/hari, sisa 10 ton (mongabay.co.id, 26/09/2021). Berarti, setiap hari ada penumpukan sampah sebanyak 10 ton/hari, bahkan mungkin bisa lebih.

Pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga bukan solusi yang tepat. Karena hanya sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya. Belum ada upaya pengelolaan yang berarti dan tidak mengatasi sampah secara komprehensif. Dikubur, dibakar, dibuang ke laut juga bukan pilihan, karena risiko-risiko pencemaran yang ditimbulkan.

IMBAS TERHADAP LINGKUNGAN DAN MAKHLUK HIDUP

Sampah-sampah ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya mungkin belum sepenuhnya terasa tapi bersifat pasti. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan merusak lingkungan. Zat-zat dalam sampah mencemari tanah, air, dan udara. Ekosistem dan rantai makanan terganggu dan terkontaminasi zat kimia berbahaya. Jika satu elemen terkontaminasi, akan menyebar ke elemen berikutnya.

Tanah tak lagi kaya unsur hara, melainkan didominasi zat kimia sumbangan sampah plastik yang ribuan tahun baru bisa terurai. Bahan makanan yang ditanam dan air tanah akan terkontaminasi. Laut mulai tercemar dengan mikroplastik. Ikan-ikan yang hidup di dalamnya juga akan terdampak zat tersebut. Udara yang kita hirup pun tidak lagi kaya akan oksigen. Malah ujungnya, kita turut menyumbang perubahan iklim melalui emisi karbon yang dihasilkan sampah.

Dapat dibayangkan berapa banyak zat kimia berbahaya yang ada di tubuh dan di sekitar kita? Apa yang kita dan makhluk hidup lainnya makan, minum, hirup, semuanya memiliki jejak sampah dan zat kimia berbahaya. Gangguan-gangguan kesehatan akan terjadi.

RUMAH TANGGA BASIS PENGELOLAAN SAMPAH

Kita semua harus turun tangan menyelesaikan ini, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Konsep dasarnya adalah 3R—reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Sampah rumah tangga tergolong tinggi, karena itu pengelolaan sampah harus berbasis rumah tangga dan komunitas. Edukasi sesama masyarakat adalah kunci. Kita bisa melahirkan budaya kelola sampah secara kolektif di tingkat rumah tangga. 

Tahapan pengelolaan sampah dalam lingkup rumah tangga harus tersistematis. Mulai dari mengurangi sampah, seperti hindari sampah plastik, hindari penggunaan bungkus makanan. Itu bisa didorong dengan membawa tas belanja, membawa tempat makanan, dan lainnya yang bukan “sekali pakai, buang”. Lebih mengutamakan penggunaan material yang bisa digunakan berulang kali dengan aman.

Kalaupun harus menghasilkan sampah, langkah selanjutnya adalah memilahnya. Pemilahan ini berguna untuk menentukan cara apa untuk mengelola sampah berdasarkan jenisnya. Secara umum kategori dibagi dua, yakni organik dan anorganik. Organik bisa dimanfaatkan untuk kompos dan anorganik diolah menjadi bahan lainnya, yang menciptakan nilai tambah ekonomi. Seperti sampah plastik yang diolah menjadi ecobricks untuk bahan bangunan dan jalan di Bali, atau sampah kemasan yang diolah menjadi tas, dan lainnya.

Sampah yang tidak bisa dikelola dalam lingkup rumah tangga, diambil alih pemerintah. Saatnya pemerintah berperan. Pemerintah memfasilitasi pembagian kategori tempat sampah, khususnya anorganik. Setelah itu mengolahnya menjadi bahan baku atau barang lainnya.

Melalui kerja sama ini, Kota Ternate akan minim sampah yang tak tertangani dan mengganggu, sebab semua sampah telah diolah terlebih dahulu, dan diubah menjadi bentuk lain yang memberi manfaat. Hal ini perlu dilakukan sehingga variabel populasi dan aktivitas tak lagi memengaruhi, melainkan cara pengelolaannya. Sebanyak apapun sampah yang dihasilkan dari meningkatnya populasi dan aktivitas yang dilakukan, ujungnya tetap akan minim karena telah diolah sebelumnya.

Upaya ini memerlukan kesiapan masyarakat dan pemerintah. Ini harus dilakukan demi menjaga bumi dan makhluk hidup di dalamnya. Maka itu, jargon yang tepat sepertinya “Bijaklah Kelola Sampah”, karena dengan begitu, kita bertanggung jawab secara maksimal hingga ke tahap pengelolaannya, tidak berhenti sebatas membuang sampah pada tempatnya.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 30/11/2021.

“MILENIALKAN” PASAR DENGAN KOMUNITAS MUDA KREATIF

HIRUK-PIKUK pasar di Ternate, Maluku Utara belakangan ini tampaknya agak lain. Bukan karena aktivitas perdagangan, melainkan karena tata kelola pasar yang carut-marut. Banyak lapak dan gudang dibangun pedagang dengan menyalahi ketentuan tata ruang di Kawasan Pasar Sabi-sabi bagian utara hingga Pasar Higienis (Cermat, 25 Oktober 2021). Selain itu, masih banyak pula pedagang berjualan di luar area yang ditetapkan seperti di Pasar Higienis, Pasar Percontohan, dan belakang Jatiland Mall (Cermat, 11 Oktober 2021). Sebelumnya, pada 9 September 2021, Aliansi Masyarakat Ternate dan mama-mama pedagang Pasar Gamalama kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Ternate. Mereka menuntut penyelesaian masalah penataan pedagang di pasar, ketersediaan air bersih, pembangunan Pelabuhan Hiri, dan lainnya (kieraha.com).

Menurut Graal, lulusan magister Sosiologi Universita Indonesia (UI), yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Pemberitaan dan aksi protes tersebut adalah cerminan bagaimana amburadulnya tata kelola pasar di Ternate. Permasalahan lainnya yang tak luput adalah mengenai strategis atau tidaknya letak suatu pasar, akses jangkauan oleh konsumen, pedagang, dan pelaku pasar lainnya, jarak antar-pasar dalam satu daerah, hingga fasilitas yang tersedia di dalam pasar, juga pengelolaan sampah yang dihasilkan.” Ia menambahkan bahwa itu semua perlu menjadi catatan dan perhatian bagi pemerintah setempat.

Lebih lanjut, baginya akar permasalahan adalah tata kelola pasar yang belum dilakukan secara maksimal sehingga masih banyak celah dalam praktiknya. Kurang adanya inovasi dan penyegaran dalam pengelolaan adalah faktor lainnya, belum lagi masalah pengawasan.

Atas itu semua, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar Maluku Utara menurun. Pendapatan daerah secara keseluruhan sebelum APBD Perubahan 2020 dianggarkan sebesar Rp1.093.762.225.600,00 namun mengalami penurunan sebesar Rp79.804.264.389,00 atau turun 7,3 persen, sehingga menjadi sebesar Rp1.013.957.961.211,00 (Koridor Malut,06 Oktober 2020). Padahal, menurut Graal, jika pasar dikelola dengan serius tentu berpotensi meningkatkan PAD, yang juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan fasilitas publik.

Graal mengatakan bahwa solusinya adalah perbaikan tata kelola pasar menjadi keharusan. Kota Ternate sebagai sentra perekonomian Maluku Utara sepatutnya melakukan pembenahan secara holistik mulai dari strategis/tidaknya letak suatu pasar, aksesibilitas menuju dan dari pasar, tata ruang pasar, fasilitas di dalam pasar, termasuk keamanan dan kenyamanan pasar. Bisa dipertimbangkan untuk mengadopsi beberapa pola pasar swalayan modern yang dianggap relevan. Menurutnya, ini bertujuan supaya aktivitas perdagangan di pasar meningkat, roda perekonomian berputar, sehingga ujungnya retribusi bertambah, pun PAD Maluku Utara. Tak hanya itu, iklim pasar yang hidup tentu akan membuka banyak peluang lapangan pekerjaan dan usaha lainnya.

Di sisi lain, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu, mengusulkan pemerintah daerah memanfaatkan industri 4.0 yang serbadigital. “Pemda bisa menggandeng komunitas atau anak-anak muda kreatif untuk berkontribusi menawarkan inovasi yang berkaitan dengan kemajuan pasar. Sistem jual-beli daring, salah satunya. Menawarkan alternatif dan kemudahan bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke pasar, sehingga belanjaan diantar ke tujuan—memudahkan dan melancarkan distribusi dan akses pangan bagi masyarakat. Mereka bisa menjadi perantara antara pedagang dan konsumen, pedagang dan distributor, atau lainnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga sebaiknya menjembatani mereka untuk mengolah dan menjual produk hasil karyanya di pasar. Komunitas muda yang banyak bermunculan dan bergeliat di kota Ternate hari-hari ini bisa dilibatkan untuk menghidupkan pasar (dengan cara dan gaya mereka sendiri) di bagian-bagian tertentu seperti kios makanan dan minuman, toko buku, dan lainnya. Mereka didorong untuk terlibat, difasilitasi untuk memanfaatkan dan mengubah wajah pasar menjadi lebih dari sekadar pasar tradisional, namun menjadi pasar yang bernuansa asyik dan berwajah “milenial”. 

“Dengan begitu, diharapkan pasar bisa tampak lebih menarik, jauh dari kekumuhan, serta berdampak pada perkembangan ekonomi warga dan kota,” tutupnya.

Jakarta, 02 November 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

SATU DEKADE FESTIVAL TELUK JAILOLO: KEMBALIKAN ESENSI FESTIVAL

FESTIVAL Teluk Jailolo (FTJ) kembali dihelat tahun ini, tepatnya pada 9–12 Juni 2021. Sudah satu dekade lebih, sejak 2009, ajang promosi daerah ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Sayang, tak hanya konsisten dari sisi waktu penyelenggaraan, tapi juga konsisten dari sisi dampak yang belum signifikan terhadap perekonomian masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara.

Festival ini luar biasa potensial. Bahkan, FTJ kembali terpilih dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI sebagai salah satu 10 event terbaik kategori berbasis adaptasi dan inovasi, setelah tiga tahun berturut-turut masuk Calendar of Event Kementerian Pariwisata RI (indotimur.com, 25 Mei 2021). Menurut Graal, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Pemanfaatan yang maksimal bisa membuat FTJ menjadi sumber pundi-pundi daerah dan masyarakat Halmahera Barat juga Maluku Utara. Bukan sekadar acara seremonial belaka yang ‘menghamburkan’ anggaran.”

Penganggarannya memang tak main-main. Pada 2012, FTJ dianggarkan dalam APBD 2012 sebesar Rp 2,1 miliar (antaranews.com, 19 April 2012). Sedangkan, anggaran dari APBD 2021 untuk FTJ tahun ini berkisar Rp 300 juta (infopublik.id, 27 Januari 2021), belum ditambah dari anggaran lainnya seperti kementerian dan kontribusi dari masing-masing SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Anggaran tahun ini cenderung turun karena festival diselenggarakan sederhana berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Graal mengatakan jangan sampai total anggaran yang mencapai ratusan juta, bahkan sebelumnya miliaran rupiah ini terbuang sia-sia. Kalkulasi perlu diestimasi dengan matang. Harapannya, perhelatan FTJ bisa berperan meningkatkan perekonomian masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara.

Seperti biasa, fakta berkata lain. Berdasarkan data BPS Kabupaten Halmahara Barat (diolah), pertumbuhan ekonomi pada 2016–2020 cenderung fluktuatif. Laju pertumbuhan ekonomi pada 2016 sebesar 5,13 persen, kemudian turun pada 2017. Mengalami kenaikan pada 2018 dan 2019 mencapai 5,51 persen, tapi menurun signifikan pada 2020 mencapai 0,62 persen. Pun, sektor yang memiliki kontribusi terbesar bukanlah sektor pariwisata, melainkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 39,41 persen.

Selain itu, mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDPB) Halmahera Barat (diolah) dalam empat tahun terakhir, kontribusi sektor pariwisata juga masih kecil. Ini dilihat dari sektor penyedia akomodasi dan restoran—sebagai bagian dari tolak ukur kegiatan pariwisata—hanya berkontribusi sebesar Rp 2,5 miliar per tahun. Angka ini jauh dibandingkan sektor pertanian dan perikanan yang berjumlah Rp 450 miliar per tahun.

Graal menambahkan, ini mengindikasikan sektor pariwisata kita belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, sektor pariwisata bisa menjadi sektor unggulan, berkaca pada luar biasanya potensi pariwisata yang kita miliki, termasuk FTJ. “Apa yang tidak kita miliki? Keunikan budaya, keramahan sosial masyarakat, serta keindahan bentang alam, semua ada. Paket lengkap,” lanjutnya.

Fakta lainnya, kunjungan wisatawan ke Maluku Utara secara umum mengalami tren negatif. Hal ini bisa dilihat dari tingkat penghunian kamar hotel bintang. Dari data BPS Maluku Utara (yang diolah) tahun 2019–2021, angkanya menurun tajam. Pada 2019 mencapai 78.123 orang, kemudian menurun pada 2020 menjadi 41.855 orang, dan kembali menurun pada 2021 (Januari–April) mencapai 26.003 orang.

Tak menutup kemungkinan penurunan jumlah wisatawan di level makro (Maluku Utara) ini terjadi pula di level mikro (Halmahera Barat). Mengacu pada BPS Maluku Utara (2018), pada April 2018 jumlah wisatawan menurun dari bulan sebelumnya, menjadi 573 orang. Angka ini naik drastis pada Mei (bulan berlangsungnya FTJ) mencapai 10.329 orang. Namun, kembali menurun pada bulan Juni di angka 567 orang.

Kata lain, FTJ belum sepenuhnya mampu menstimulus peningkatan jumlah wisatawan ke Maluku Utara secara berkelanjutan. Padahal, menurut Graal, esensi FTJ itu adalah ajang promosi ragam potensi Maluku Utara secara umum. FTJ seharusnya bisa menarik banyak wisatawan. Lebih lanjut, “Alangkah baik FTJ difungsikan ibaratnya ‘lonceng’ penarik perhatian. Layaknya ‘lonceng’ yang dibunyikan, FTJ menjadi sinyal untuk menunjukkan dan memperkenalkan banyak objek wisata lain di Halmahera Barat dan Maluku Utara secara luas—selain tentu ‘dirinya’ sendiri.”

Sebelum “lonceng” dibunyikan, objek-objek wisata tersebut perlu disiapkan secara profesional dan komprehensif. Wisata budaya, wisata bakau, wisata laut, wisata sejarah, dan potensi wisata lainnya perlu digenjot dan dibenahi. Karena tak hanya mendatangkan wisatawan, FTJ juga bisa membuka jalan bagi para wisatawan menuju pintu lain, ke objek-objek wisata di sekitar Halmahera Barat dan Maluku Utara. Maka itu, objek wisata lain tidak boleh terbengkalai dan pemerintah diharapkan tidak terfokus pada FTJ semata.

Tiba “lonceng” dibunyikan, para wisatawan berbondong-bondong menghampiri sumber bunyi. Ini adalah momen yang tepat untuk menyuguhi mereka berbagai potensi lain yang ada di sekitar sumber bunyi itu. Semua potensi wisata siap terbuka lebar menyambut wisatawan. 

Laki-laki asal Loloda, Halmahera Barat, ini mengingatkan bahwa ketika diposisikan sebagai “lonceng”, maka seharusnya FTJ tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Bisa dua atau tiga tahun sekali, selagi menunggu semuanya berbenah. Apalagi di tengah situasi pandemi yang belum junjung reda. Bunyikan “lonceng” sesekali saja, jangan setiap tahun.

Ia juga menambahkan, “Mari kembalikan esensi FTJ seperti seharusnya. FTJ adalah ‘lonceng’ yang nyaringnya bukan untuk diri sendiri, tapi juga menyebar ke seluruh Maluku Utara.” Yang terpenting, kesiapan objek wisata Maluku Utara secara menyeluruh, bukan hanya terpaku pada FTJ. Penyelenggaraannya perlu terintegrasi dengan objek wisata lain.

Mengundang tamu berarti harus siap menjamunya. Besarnya potensi pariwisata perlu didukung infrastruktur yang memadai. Jika tidak, akan percuma. “Selama ini, wisatawan FTJ sebagian besarnya menginap di Ternate, karena penginapan di sekitar Halmahera Barat belum memadai,” ungkap Graal. Menurutnya, ini perlu menjadi catatan supaya perekonomian bisa berputar juga di Halmahera Barat, bukan hanya di Ternate.

Objek wisata, transportasi, penginapan, dan konsumsi adalah aspek berkesinambungan dalam wisata. Itu penting diperhatikan. Utamanya, wisatawan perlu dimanjakan dengan objek wisata, sekaligus yang tak kalah penting adalah kemudahan akses transportasi, kelayakan penginapan, serta ketersediaan makanan dan minuman yang sehat serta bersih.

Semua bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara secara umum. Dengan begitu, FTJ bisa menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat. Salah satunya melalui pembukaan lapangan kerja atas infrastruktur yang diperlukan tersebut. Dampak perhelatannya pun akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, pelibatan para investor swasta dalam porsi tertentu pun bisa dipertimbangkan. Ini untuk menekan anggaran yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu. Keduanya bisa menjalin hubungan mutualisme.  Investor mendapat pasar baru dan pemerintah mendapat citra pariwisata yang baik.

Para investor tentu tidak sembarang berinvestasi. Potensi ke depan, untung, dan rugi menjadi aspek yang tak luput dari kalkulasi. Ketika mereka berinvestasi, itu berarti daerah tersebut memiliki prospek dan potensi masa depan yang tinggi. Berarti juga kondisi daerahnya relatif aman dan nyaman karena investasi mensyaratkan iklim sosial, politik, maupun ekonomi yang stabil.

Dengan sendirinya, citra positif sektor pariwisata suatu daerah akan terbangun. Secara psikologis akan membantu menumbuhkan tingkat kepercayaan para wisatawan atas keamanan dan kenyamanan wisata daerah tersebut. Kehadiran investasi swasta, khususnya korporasi besar ini bisa dalam bentuk penginapan berbintang, restoran kenamaan, dan lainnya.

Jangan sampai potensi besar yang dimiliki Halmahera Barat ini terpendam. Perlu terus digali dan ditampilkan dengan pengemasan yang apik. Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat adalah melakukan pergantian birokrat di level SKPD. Saatnya memberi napas baru pada struktur dan kinerja birokrasi. Dengan begitu, diharapkan ide-ide baru dan segar, juga sentuhan kreativitas dan inovasi dapat mewujudkan pemanfaatan potensi yang maksimal.

Lebih dari sekadar ajang tahunan, Festival Teluk Jailolo adalah harapan bagi kesejahteraan masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara. Kembalikan esensinya seperti semula. Sebaik-baiknya potensi adalah yang bisa dijadikan sebagai sumber penghidupan. “Supaya FTJ, tak hanya konsisten dari sisi waktu penyelenggaraan, tapi juga konsisten berdampak pada perekonomian masyarakat Halmahera Barat dan Maluku Utara,” tutupnya.

Jakarta, 11 Juni 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

TINGKATKAN PAD MELALUI SEKTOR UNGGULAN

KEBIJAKAN otonomi daerah memberi keistimewaan pada pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengurus dan mengatur “rumah tangga”-nya sendiri secara mandiri, juga berkeadilan. Semangat dan tujuannya, supaya daerah bisa berkembang sesuai dengan konteks masyarakat dan potensi wilayahnya. Kebijakan ini biasa disebut juga dengan desentralisasi.

Salah satu wujud dari asas desentralisasi ini adalah kebijakan fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendanai kemajuan daerah, yang bisa juga bersumber dari potensi daerah itu sendiri. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, PAD bisa menjadi tolok ukur atas kemandirian suatu daerah, bagaimana dan sejauh mana daerah tersebut memaksimalkan setiap potensi daerahnya.

Faktanya, secara umum kontribusi PAD provinsi di Indonesia terhadap pendapatan daerah masih terbilang kecil. Berdasarkan data APBD Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kontribusi PAD seluruh provinsi, kabupaten, dan kota hanya berkisar 26,49 persen (kemenkeu.go.id, 11/01/2021). Maluku Utara sendiri, melansir pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (dalam halmaherapost.com, 28/04/2021), yakni PAD-nya berada di bawah 10 persen. Sama halnya dengan sebagian besar daerah lain, Maluku Utara juga masih mengandalkan Dana Transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber pendapatan daerah.

Ini tentu disayangkan dan menjadi masukan penting untuk evaluasi bersama. “Mengingat sumber PAD ada beberapa, yakni pajak dan retribusi daerah, pengelolaan sumber daya alam melalui BUMD, dan masih banyak potensi lainnya, maka penyebab minimnya PAD (salah satunya) karena belum dimaksimalkannya semua potensi tersebut,” ujar Graal.

Lanjutnya, “Hal itu bisa dilihat dari pungutan pajak dan retribusi daerah yang kemungkinan belum dimanfaatkan secara maksimal, atau potensi sumber daya lokal lain, seperti perikanan dan perkebunan.” Menjadi rahasia umum, Maluku Utara unggul dalam bidang perikanan, bahkan pemerintah pusat pun mencanangkan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional. “Dengan potensi perikanan yang besar, tentu peluang ini harus dimaksimalkan sebagai upaya peningkatan PAD. Setahu saya, KKP pernah merilis pada 2019 bahwa di Morotai saja, potensi hasil tangkapannya mencapai 1.714.158 ton per tahun. Realitasnya belum mencapai angka itu,” pungkas Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.

Potensi alam lain Maluku Utara yang juga belum dimaksimalkan adalah sektor perkebunan. Kelapa menjadi salah satu komoditas utama dari sektor perkebunan dengan total luas lahan terbesar. Tapi, pemanfaatannya belum maksimal dilihat dari hasil olahan kelapa yang masih monoton (umumnya sebatas kopra) dan sistem perdagangan yang masih belum berpihak terhadap sektor perkebunan kelapa.

PAD yang rendah ini tentu berimplikasi pada belum mandirinya suatu daerah dalam mengurus “rumah tangga”-nya, padahal kewenangan sudah diberikan. Daerah masih harus bergantung pada dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Graal menambahkan bahwa PAD yang rendah akan berakibat pula pada potensi yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal tapi kenyataannya belum. Padahal, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk jeli melihat setiap potensi yang dimiliki daerahnya. Kesejahteraan masyarakat pun terkorbankan. Tak heran seringkali didapati potensi alam dari suatu daerah luar biasa besar, tapi masyarakatnya belum sejahtera. Faktornya, potensi alam tersebut belum mampu dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, mau tidak mau potensi PAD harus ditingkatkan karena merupakan salah satu tolak ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah.

Fokus utama bisa diarahkan dengan menjadikan sektor perikanan dan perkebunan sebagai basis komoditas unggulan. Itu bisa menjadi upaya nyata bagi pemerintah provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan PAD, yang diharapkan akan berdampak pada terealisasinya pembangunan serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Graal menjelaskan, untuk sektor perikanan, bisa dimulai dengan adanya kebijakan yang berpihak kepada nelayan, khususnya dalam menunjang aktivitas tangkap ikan, pengolahan, serta pemasaran (termasuk kebijakan harga). Hal serupa juga bisa dilakukan untuk sektor perkebunan. Selain itu, peran BUMD pun perlu ditingkatkan supaya bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD.

“Harapannya, dengan peningkatan PAD, kebergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat semakin berkurang. Di sisi lain, daerah juga bisa mengelola dan memanfaatkan potensinya secara optimal, mandiri secara ekonomi, dan mampu mewujudkan pembangunan bagi daerahnya,” tutup Graal.

Jakarta, 24 Mei 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)