JEDA TAMBANG, KEMBANGKAN ALTERNATIF

BELAKANGAN ini Maluku Utara kembali ramai diperbincangkan, baik lokal maupun nasional. Isu sentralnya seputar aktivitas pertambangan yang bergeliat di daerah ini. Kita pun digiring pada kutub ekstrem: pro sepenuhnya atau kontra sepenuhnya. Poin plus dari aktivitas pertambangan memang tidak bisa diabaikan begitu saja, namun tentu ini bukan pilihan untuk jangka panjang karena sifat destruksi atasnya. Saya tidak ada pada kedua posisi ekstrem tersebut, melainkan di posisi yang lain: jeda pertambangan dan menggiatkan sektor sumber daya alam berkelanjutan: perikanan, pertanian/perkebunan.

Kenapa mengeksplorasi tambang?

Sementara ini Pemerintah tidak punya modal/kapital untuk membangun negara seorang diri. Dibutuhkan orang kaya/investor untuk berinvestasi. Dari investasi inilah, negara mengantongi akumulasi kapital melalui pajak dan bukan pajak. Pertambangan masuk opsi untuk dieksplorasi karena, salah satunya, ‘barang’ ini begitu dilirik investor dan pasar. Lebih cepat mendapatkan keuntungan, sebab akumulasi kapital banyak berputar di sana. 

Pertambangan disebut-sebut sebagai kontributor terbesar bagi sumber pendapatan negara dalam waktu yang tergolong singkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (15/01/2024) merilis realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai Rp 300,3 triliun pada 2023. Mineral dan batu bara menyumbang 58% dari total tersebut, yakni Rp 173 triliun. Melesat tajam jika pendapatan dari pajak ikut dihitung.

Ekonomi negara, termasuk daerah, sudah pasti kecipratan. Ini menjadi modal untuk pembangunan di berbagai bidang publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Harapannya, bisa linier dengan kesejahteraan warga melalui hak-hak publiknya yang berangsur terpenuhi.

Besarnya aktivitas pertambangan terbukti mampu menyerap tenaga kerja secara massal. Ini bersambut positif dengan angka pengangguran di Indonesia (juga Maluku Utara) yang cukup tinggi. Kesempatan kerja terbuka dengan upah yang biasanya di atas rata-rata (dibandingkan bidang kerja umumnya).

Selain itu, masifnya aktivitas pertambangan turut membuka kesempatan bagi usaha-usaha pendukung. Kos-kosan, transportasi umum, warung makan, toko sembako, dan kebutuhan sandang, pangan, papan lainnya. Geliat dan perputaran ekonomi daerah akan hidup. Bank Indonesia mencatat pada 2022 Maluku Utara mengalami akselerasi pertumbuhan ekonomi 22,94% (djpb.kemenkeu.go.id, 13/04/2023).

Poin plus yang juga dirasakan adalah adanya penambahan/transfer pengetahuan terkait dunia pertambangan dan teknologi. Masyarakat bisa mengenal hal-hal modern, misalnya sistem komputerisasi peralatan yang bisa mengefisienkan dan mengefektivitaskan aktivitas manusia. Ke depan, ini membantu kita sebagai negara kaya tambang untuk kelak bisa mengeksplorasinya secara mandiri.

Terimpit ancaman tambang

Tak melulu berdampak positif, industri ekstraktif ini telah dilabeli sebagai industri yang mengotori bumi. Isu terbesar yang mengonfrontasinya adalah lingkungan. Ini yang diresahkan warga dan penolakan terus berdatangan atasnya. Konflik persinggungan lahan kerap terjadi antara lahan pertambangan dengan lahan masyarakat adat, masyarakat lokal, atau area hutan lindung. Ini juga terjadi di beberapa kabupaten di Maluku Utara: suku Tobelo Dalam di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, konflik Gunung Wato-wato di Halmahera Tengah, konflik warga desa dengan perusahaan tambang di Desa Bobo, Halmahera Selatan, dan lainnya.

Tambang butuh lahan yang luas, tak jarang bersinggungan dan berdekatan dengan lingkungan warga. Pembebasan lahan tambang—termasuk praktik deforestasi—sudah lazim berkonflik dengan warga sekitar, tak terkecuali masyarakat adat. Global Forest Watch (kompas.id, 19/06/2024) mendata selama 2001–2023 Maluku Utara kehilangan tutupan pohon hutan sebesar 258.000 hektare akibat alih fungsi lahan pertanian ke pertambangan. Lahan pertanian/perkebunan krisis. Dinas Pertanian Maluku Utara mencatat ada 27.959 ha Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, begitu jauh dibandingkan dengan lahan konsesi tambang yang mencapai 655.581 ha (Jatam, 2024).

Sampai April 2025 ada 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara). Pulau Taliabu hampir seluruh wilayahnya sudah masuk IUP, pun Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 50% dari luas wilayahnya.

Mutlak, lingkungan dan ekosistem sudah pasti akan terdampak. Pencemaran, polusi, dan limbah atas tanah, air, dan udara. Semua ini notabenenya adalah wadah/tempat mata pencarian untuk warga. Pun hak warga atas kesehatan lingkungan tercerabut. Perairan Halmahera, yang padahal adalah area Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) nasional, tercemar logam berat. Hasil uji lab terhadap sampel ikan yang berasal dari Teluk Buli dan Teluk Weda menunjukkan ikan tidak dalam kondisi sehat (kompas.id, 07/11/2023). Ada sel dan jaringan yang rusak pada hati, ginjal, dan daging.

Efek lainnya adalah pergeseran lanskap pola hidup dan budaya kerja warga. Dari sistem mata pencarian tradisional ke modern. Akan berbahaya jika tanpa transisi pengetahuan. Mereka akan gagap karena belum terbiasa dan belum beradaptasi. Tak jarang, posisi paling banter yang didapat warga sekitar adalah tenaga kerja kasar yang tinggi risiko. Dampaknya bisa fatal sampai pada kecelakaan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara mencatat ada sekitar 155 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2022 yang sebagian besarnya berlokasi di lokasi pertambangan.

Prostitusi dan kriminalitas mengekor. Pekerja yang sebagian besarnya adalah laki-laki dan jauh dari keluarga potensi menyalurkan hasrat seksualnya kepada pekerja seks komersial. Bahaya jika ini menjerat mereka yang di bawah umur dan potensi merebaknya penyakit seksual menular. Ketimpangan sosial antarpekerja, dengan warga, atau dengan pihak lain melahirkan sentimen ketidakadilan. Kerapkali berujung pada kriminalitas berupa pencurian, perusakan, dan seterusnya.

Jeda pertambangan

Ibarat timbangan, kedua sisi dari aktivitas pertambangan ini bermuatan. Naif bila mengelak dampak negatifnya dan tidak adil jika mengabaikan dampak positifnya. Namun, adanya dampak negatif cukup menjadi alasan untuk perlu mengembangkan alternatif ekonomi di luar pertambangan; tidak hanya menjadikan tambang sebagai pilihan utama jangka panjang dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Perlu selalu diingat, tambang dan mineral lainnya adalah kategori sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Artinya, jika dikeruk terus-menerus akan habis—tak tersisa, kecuali jejak pengrusakannya. Deforestasi di mana-mana (bahkan meluas) untuk beralih fungsi menjadi lahan pertambangan. Imbasnya, unsur vital seperti cadangan oksigen dan keanekaragaman hayati lainnya ikut terancam. Ini tentu dampak yang serius. Padahal, di masa depan anak-cucu kita tentu masih membutuhkannya. Kurang bijak jika kita bersikap serakah mengeruknya pada masa sekarang tanpa ada tanggung jawab menyimpan cadangannya untuk kemudian hari.

Di tengah kondisi sekarang ini, jeda menerbitkan IUP adalah opsi yang perlu dipertimbangkan. Konkretnya dimulai dengan menjeda untuk mengeluarkan IUP dan konsesi yang baru. Fokus untuk mengembangkan IUP dan konsesi yang sudah diterbitkan. Sembari itu, pemerintah perlu putar otak dan berinovasi untuk meningkatkan pendapatan negara dengan ekses negatif (yang ditimbulkan) sekecil mungkin. Pemerintah bertanggung jawab untuk mencari dan mengedepankan sumber daya eksplorasi lain yang lebih ramah dan berkelanjutan.

Kedepankan semangat berinovasi dan berkreasi untuk menggenjot sektor-sektor lainnya yang low risk, high return. Salah satunya investasi hijau: perikanan, pertanian/perkebunan. Karena sudah pasti ini lebih berdampak positif dari kacamata lingkungan dan ekosistem. Misalnya, lahan yang ada bisa saja dimanfaatkan untuk menanam vegetasi tertentu sebagai alternatif energi terbarukan pengganti tambang dan mineral lainnya. Contoh, ada bahan bakar dari tumbuhan (campuran alkohol dari tanaman tebu) yang sudah diujicobakan.  Pertambangan cukup dieksplorasi untuk jangka pendek sebagai modal. Selanjutnya diberi jeda. Beriringan dengan itu, pemerintah dengan memanfaatkan teknologi fokus mengeksplorasi sumber daya alam berkelanjutan di sekitar. Maluku Utara kaya akan perikanan dan pertanian/perkebunan, juga pariwisata. Ketiga sektor ini bisa menjadi pilihan utama untuk menggenjot sumber pendapatan negara melalui penguatan dan pengembangan atasnya. Sudah pasti ekses negatif seperti yang disebutkan di atas sangat mungkin untuk diminimalisasi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 12/05/2025, https://money.kompas.com/read/2025/05/12/073424126/jeda-tambang-kembangkan-alternatif

Pertanian Masa Depan Maluku Utara

“SEHARI-hari tong (kita) kerja bakobong (berkebun) sebagai petani kopra (kelapa). Kobong so ada dari orangtua zaman dulu, toh. Puji Tuhan dengan hasil kopra selama ini so (sudah) bisa kase kuliah (kuliahi) saya pe (punya) tiga (3) anak di Ternate,” ucap seorang Ibu dari Desa Sopi Majiko, Morotai. 

Selain perikanan, “emas” Maluku Utara memang pertanian/perkebunan. Yang jadi primadona adalah kelapa, pala, dan cengkih. Sayang, selama itu juga petani Maluku Utara masih dibayangi berbagai persoalan yang mengancam. Kebijakan komprehensif dinanti supaya kesejahteraan warga melalui sumber daya alam yang berkelanjutan ini terjamin. Hilirisasi bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

Potensi lahan dan produksi sektor pertanian/perkebunan Indonesia diakui dunia. Bahkan, menjadi magnet bangsa lain untuk datang mengekspansi. Statista (2023) menyebut pada 2021 Indonesia adalah negara dengan lahan perkebunan kelapa terluas di dunia.

Berdasarkan BPS Maluku Utara, pada 2022 Maluku Utara menyumbang 204.009 ribu hektare kelapa, 70.534 ribu hektare pala, dan 26.502 ribu hektare cengkih. Pada tahun yang sama jumlah produksi kelapa mencapai 209.528 ton, pala 6.107 ton, dan cengkih 4.503 ton. Ribuan tahun banyak kehidupan warga bersandar atasnya. Sektor ini telah menjadi tumpuan dan basis kehidupan sosial dan ekonomi mayoritas masyarakat Maluku Utara.

Berkaca pada kasus dan pemberitaan selama ini, patut dipertanyakan: Apakah mereka sungguh sejahtera dan tidak ada ancaman membayangi? Faktanya belum. Hingga detik ini, mereka dibayangi ketidakpastian bahkan nyawa kerap menjadi taruhan.

Kelindan masalah pertanian/perkebunan

Mungkin sudah ratusan tahun petani kita memanen kelapa, pala, dan cengkih secara tradisional—dengan alat tradisional dan mengandalkan tenaga manusia. Potret biasa mereka memanjat pohon kelapa yang tingginya sekian meter tanpa alat pengaman yang memadai. Mereka membawa hasil panen berpuluh kg/ton dengan gerobak dari lokasi panen ke lokasi pengolahan.

Semakin bahaya jika cuaca hujan dan angin. Tidak sedikit kasus meninggal karena jatuh dari pohon kelapa. Ada juga kasus petani meninggal karena kejatuhan kelapa kering dan cidera lain.

Kelapa yang dipanen ini kebanyakan diolah menjadi kopra. Untuk bisa berproduksi dan mengolah hasil panen, tentu butuh modal. Mereka biasanya dapatkan dengan harus berutang pada tengkulak. Dengan syarat, pembayaran menggunakan kopra.

Selain itu, tantangan pun ada pada tahapan mengolah kelapa: membelah dan pengasapan kelapa. Potensi pisau tajam melenceng melukai tangan dan bagian tubuh lainnya. Juga saat pengasapan daging kelapa. Terpapar asap cukup lama dan intens bisa mengganggu saluran pernapasan para petani.

Setelah produksi kopra selesai. Masalah lain menanti. Harga kopra cenderung fluktuatif, naik-turun, bahkan pernah mencapai Rp2.500/kg. Ini tentu sangat tidak sebanding dengan pengeluaran dan kerja keras yang mereka lakukan, terlebih panen kopra hanya setahun 4 kali. Harga beli biasanya ditentukan pembeli/tengkulak yang sangat berpotensi semena-mena. Kadang tengkulak lancung bermain harga. Pembayaran utang atas modal pun tidak bisa ditutupi. Hingga ia memiliki utang yang terus berjangka tidak putus.

Yang juga ramai diperbincangkan adalah lahan pertanian/perkebunan mulai berkurang. Alasannya adalah alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan sawit. WALHI Maluku Utara mencatat ada 108 izin tambang di Maluku Utara (hingga 2022) yang disebar di beberapa kabupaten. Cakupan wilayahnya hingga 637.370 hektare atau seperlima dari luas wilayah provinsi Maluku Utara (kompas.id). Secara pengolahan, tambang terkenal tidak ramah lingkungan bersifat tidak dapat diperbarui—akan habis dalam jangka waktu tertentu—tidak bersifat berkelanjutan.

Masalah selanjutnya adalah kurangnya inovasi dalam produk olahan. Selama ini olahan kelapa, pala, dan cengkih cenderung monoton dan tidak kekinian. Kebanyakan kelapa menjadi kopra. Pala dan cengkih umumnya dijual mentah tanpa diolah terlebih dulu. Padahal, jika mengolahnya menjadi produk turunan tertentu, kita akan menghasilkan nilai tambah/harga dari produk tersebut.

Banyak daerah sudah mengembangkan ini. Misalnya kelapa. Semua bagian kelapa mulai dari daging, sabut, sampai daunnya bisa dijadikan produk turunan: nata de coco, minyak kelapa murni (VCO) yang bernilai tinggi untuk kesehatan dan kecantikan, pot, kerajinan tangan, dan pajangan seni di rumah. Pala dan cengkih bisa diolah menjadi parfum atau wewangian sejenisnya, sirup, dan lainnya.

Kebijakan yang sudah ada

Regulasi tentang kopra terbilang usang karena hanya ada satu regulasi, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Itu pun belum ada aturan turunannya sehingga tampak sia-sia. Pada sisi lain, Pemerintah Daerah sebenarnya sudah mengintervensi sektor ini melalui beberapa kebijakan dan program.

Fokus pada menggenjot inovasi olahan, misalnya industri herbal, produk turunan, serta pariwisata jalur rempah. Sudah ada upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam sekitar supaya menghidupkan ekonomi dan memberi kesejahteraan bagi warga.

Hilirisasi sebagai kunci

Kita bisa melirik kunci sukses negara tetangga, Filipina. Filipina adalah salah satu negara pengekspor kelapa dan produk olahannya terbesar di dunia. Pada 2022, produksinya mencapai 14,93 miliar3 ton, dengan nilai ekspor mencapai 3,22 miliar dolar Amerika (statista.com, 2023). Negara tujuan adalah Amerika Serikat, Jepang, China, Belanda, dan lainnya. Kelapa telah menjadi sumber ekonomi bagi Filipina.

Dirilis oleh Konsulat Jenderal Filipina di Kanada, produk ekspor olahan kelapa Filipina dikategorikan tradisional dan non-tradisional (mencakup produk makanan dan produk non-makanan). Ada kopra, minyak kelapa, arang tempurung kelapa, virgin coconut oil, nata de coco, santan kelapa, air kelapa, santan kelapa, tepung kelapa, keripik kelapa, selai kelapa, kerajinan, dan lainnya.

Pemerintah Filipina menyadari bahwa kelapa adalah pohon kehidupan. Mereka menitikberatkan pada penanaman (budidaya) dan kualitas. Konon dahulu, petani kelapa sempat enggan bekerja karena penghasilan yang begitu kecil. Pemerintah kemudian turun tangan bekerja sama dengan ilmuwan untuk membantu meningkatkan dan menjamin kesejahteraan para petani.

Skema/alur mulai dari awal hingga akhir produksi difasilitasi: teknis produksi, pasar (domestik dan internasional), dan mekanisme rantai pasok. Mengacu pada “The Philippine Coconut Industry: Performance, Issues, and Recommendations (2006), kunci keberhasilan yang perlu diperhatikan: komitmen pemerintah, pengembangan pembiayaan (keuangan), alokasi sumber daya, institusi yang menangani, implementasi kebijakan, masyarakat, dan hukum yang melindungi.

Indonesia dan khususnya Maluku Utara, bisa mempelajari skema sukses hilirisasi tersebut. Pertanian/perkebunan layak menjadi masa depan. Yang perlu ditanamkan: semangat hilirisasi adalah memperkuat warga, bukan korporat. Dalam setiap tahapan hilirisasi, perlu ada pemberdayaan masyarakat. Kelak, “emas” ini akan membuat masyarakat Maluku Utara berdaya dan andal tanpa perlu merasa cemas. Dengan sumber daya alam berkelanjutan di sekitar, harapannya kita akan tersohor bukan saja karena produksi mentahnya yang dahsyat, tapi juga karena produk olahannya yang juara.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 13/01/2024.

Hilirisasi Perikanan Maluku Utara

POTENSI perikanan Maluku Utara tidak diragukan, bahkan digadang sebagai poros maritim nusantara. Peluang ekonomi tersaji di depan mata. Namun, ada berbagai tantangan yang menanti diselesaikan. Perlu ada kebijakan komprehensif dari hulu hingga hilir supaya kita bisa berdaya dan sejahtera melalui sektor perikanan yang melimpah ini. Hilirisasi/industrialisasi perikanan layak menjadi master plan. Ini bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Maluku Utara dan Indonesia umumnya.

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Dengan ini, pemanfaatan dan potensi penghasilannya tidak main-main. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai 1.714.158 ton.

Jerat masalah

Fakta tak seindah di negeri dongeng. Pemanfaatan belum dilakukan secara optimal. Produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2021 hanya mencapai 361.501 ton dengan nilai Rp8.151.120.398.000,00 (malut.bps.go.id). Sekelumit masalah menghampiri masyarakat Maluku Utara dan wilayah kelautannya. Mulai dari ekosistem laut yang tercemar, fasilitas melaut termasuk keselamatan nelayan yang belum memadai, jerat tengkulak yang mencekik, proses pengolahan yang masih minim, hingga “ancaman” kapal asing.

Beberapa wilayah laut di Maluku Utara diduga tercemar limbah industri (kompas, 7/11/2023). Pencemaran ini akan mengganggu kualitas hidup masyarakat, berpotensi merusak ekosistem perairan, pun kualitas hasil tangkapan akan menurun. Yang paling dirasakan nelayan, ikan menjauh ke tengah laut. Hanya kapal bertonase besar yang mampu menjangkau—melaut dengan jarak jauh. Sayangnya, kebanyakan nelayan kita justru tidak memilikinya. Demi melaut dan mendapat penghasilan, mereka harus menyewa kapal sesuai ukuran yang dibutuhkan. Selain waktu, nelayan perlu mengeluarkan ekstra biaya operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) dan persediaan selama melaut.

Masalah keselamatan nelayan yang sering diabaikan patut diperhatikan. Mereka kerap menerjang gelombang tinggi dengan peralatan dan perlengkapan melaut seadanya. Banyak kasus nelayan hilang yang biasanya dengan sampan/kapal kecil. 

Setiba di darat, masih ada masalah. Karena kapal sewaan, maka hasil tangkapan dibagi dengan pemilik kapal. Selebihnya, biasanya harus dijual ke tengkulak karena mereka berutang biaya operasional untuk melaut. Harga jual lebih sering rendah dibanding harga pasar. Apesnya lagi, harga pasar pun tidak melulu bagus. Kadang mereka tak punya pilihan selain menjualnya, karena cold storage terbatas.

Masalah masih berlanjut. Sebagian besar warga belum mengolah hasil perikanan supaya punya nilai tambah. Mimpi hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) pengolahan hasil perikanan masih jauh dari harapan. Ada keterbatasan pengetahuan dan persoalan orientasi serta keberpihakan kebijakan pemerintah (termasuk modal dan fasilitas). Selama ini, pengolahan ikan hasil tangkapan biasanya monoton hanya berujung di dapur—ikan kuah kuning, fufu, bakar, goreng. Belum ada inovasi signifikan untuk mengolahnya menjadi olahan yang menarik dan “berkelas”. 

Tak hanya ancaman dari dalam negeri, ancaman juga datang dari luar negeri. Kapal berbendera asing dengan tonase besar kerap tertangkap basah mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Maluku Utara. Potensi perikanan dikeruk. Imbasnya, nelayan sulit mendapat ikan.

Regulasi sudah ada

Atas ancaman-ancaman itu, beberapa di antaranya, kita sudah dilindungi melalui regulasi/kebijakan pemerintah. Terkait pembuangan (dumping) limbah pabrik ke wilayah perairan, Indonesia mengatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tidak semua limbah dapat dibuang ke laut (hanya limbah dengan kriteria tertentu). Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke laut wajib memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Banyak regulasi juga sudah mengatur tentang keselamatan nelayan. Mengutip hukumonline.com, pertama ada Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan lainnya. Regulasi-regulasi itu mencakup tipe-tipe kapal untuk melaut, peralatan dan perlengkapan yang harus ada di kapal, dan lainnya.

Terkait kapal asing, Indonesia cukup melindungi perairan kita dengan sejumlah regulasi yang melarang pengambilan ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebut saja, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan lainnya. Regulasi tersebut mengatur larangan, sanksi pidana, penenggelaman, serta hal lain.

Sayangnya, adanya regulasi tersebut belum cukup memberi perlindungan nyata karena pengimplementasiannya masih belum dirasakan oleh nelayan kita secara menyeluruh. Perlu ada komitmen dan konsekuen dari pemerintah untuk menjalankan regulasi-regulasi tersebut.

Untuk perlahan terbebas dari tengkulak, kita juga bisa menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) untuk nelayan dan warga lainnya. Supaya mereka bisa lebih aman dalam hal pinjam-meminjam keuangan.

Manfaatkan secara optimal

Melimpahnya potensi di sektor perikanan ini perlu diseriusi, dimanfaatkan secara optimal supaya bisa menghidupkan masyarakat. Melirik negara tetangga, Vietnam, kita bisa melakukan hilirisasi dan industrialisasi hasil perikanan yang serupa. Vietnam sudah stabil dan merasakan manisnya rantai global pengolahan dan penjualan hasil perikanan. 

Mengacu data Vietnam Fishing Industry Report (2019), pada 2021 hasil ikan laut tangkap Vietnam adalah 47% dari total hasil perikanan keseluruhan. Pada 2020 mencapai 3.700.300 miliar ton dan angka ekspor perikanannya begitu mencengangkan, mencapai 1.548.255 miliar ton sejumlah 8.514.592.000 dolar Amerika. Ada sekitar 160 negara tujuan ekspor—Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, dan lainnya.

Menyadari potensi wilayahnya bisa mendatangkan ekonomi bagi negara dan warganya, Vietnam menciptakan ekosistem pengolahan dan penjualan hasil perikanannya dengan begitu rapi. Olahannya beragam meliputi produk mentah, setengah jadi, dan jadi seperti tuna kaleng, minyak ikan, makanan ringan, dan sejenisnya. Vietnam memahami bahwa industri ini adalah skala besar. Supaya bisa bersaing secara global dan berkelanjutan, kuncinya terletak pada kualitas ekspor yang perlu dipertahankan/ditingkatkan. Kiat-kiat hilirisasi/industrialisasinya bisa kita pelajari.

Bukan semata produksi (money oriented), tapi semangat pemberdayaan warga dalam setiap alurnya juga dikedepankan. Lapangan kerja pun tercipta. Dang Thanh Le, dkk (dalam Sustainable Development of Vietnam’s Fisheries Industry, 2023) menyebutkan bahwa keberlanjutan industri perikanan di Vietnam adalah berkat regulasi yang komprehensif dalam mendorong hilirisasi/industrialisasi tersebut.

Infrastruktur perikanan perlu saling bersinergi: master plan, program, skema, dan proyek harus matang. Pengembangan pengetahuan dan teknologi: kinerja yang efektif dan efisien. Pengembangan dan pelatihan pada sumber daya manusia: hard skill dan soft skill terkait managemen industri, pengolahan ikan. Kebijakan terkait keberlanjutan perlu diperhatikan: lingkungan, nelayan, keuangan sektor mikro, dan lainnya. Integrasi pasar dan internasional perlu dibentuk. 

Vietnam bisa menjadi contoh sukses untuk hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) di sektor perikanan. Lengkap mencakup semangat ekonomi dan pemberdayaan warga. Kita perlu mendorong kebijakan mengenai pengolahan hasil perikanan melalui hilirisasi/industrialisasi di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara. Dengan kebijakan yang komprehensif dan menjawab masalah, sangat mungkin nelayan bisa berdaya dan sejahtera dengan memanfaatkan potensi perikanan secara optimal.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 02/12/2023.

Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

BUMD KUAT, DAERAH BERDAYA

TAK perlu banyak, asal produktif. Indikator dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif adalah menghasilkan keuntungan. Sayangnya, ini tidak berlaku bagi BUMD Maluku Utara yang justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan data BPS, pada 2016 dan 2018 laba bersih BUMD Maluku Utara konsisten berada di urutan lima terbawah dengan angka minus, yakni –480 juta rupiah dan –3.840 juta rupiah.

Dari pertumbuhan laba bersih yang minus, dapat dipastikan kinerja BUMD Maluku Utara bukan hanya sedang mengalami kelesuan, tapi bahkan tidak hidup. Faktor utamanya adalah pengelolaan BUMD yang belum baik dan maksimal. Luputnya pemanfaatan secara optimal sektor unggulan Maluku Utara seperti pertanian/perkebunan dan perikanan oleh BUMD adalah persoalan lainnya. Selain itu, ruang gerak BUMD pun masih terbatas, karena terkendala modal yang minim serta infrastruktur dan teknologi yang belum memadai. Jika sudah begini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan ikut menurun.

Padahal, eksistensi BUMD yang produktif dapat berkontribusi pada peningkatan PAD, yang kemudian berperan dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi dalam masa pandemi ini, peran BUMD sangat diharapkan. Sesuai tujuannya, BUMD memang didirikan untuk itu; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Semua kembali demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah menikmati buah dari laba yang dihasilkan BUMD. BUMD di Jawa Barat, yakni Bank BJB mampu berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2018 mencapai 5,17% (bankbjb.co.id, 01/11/2021). Di Jawa Timur, kerja sama antar-20 BUMD mencapai total nilai Rp 12,46 triliun (ro-ekonomi.jatimprov.go.id, 01/11/2021). Jauh sebelumnya, laba BUMD bisa menopang PAD: Sulawesi Tenggara (14,14%), Kalimantan Selatan (8,43%), dan lainnya (data Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 1999/2000 dalam detik.com, 01/11/2021). Tak hanya itu, BUMD yang produktif pun akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, sebagai basis perkembangan ekonomi daerah, penting untuk membangkitkan BUMD supaya produktif dan menghasilkan laba. Yang menjadi utama dan keharusan adalah penerapan tata kelola perusahaan yang profesional. Hal ini termasuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan manajemen BUMD berjalan sehat dan bertanggung jawab. 

Selanjutnya, pemerintah daerah bisa mendorong BUMD untuk memanfaatkan potensi unggulan daerah. Dalam praktiknya, BUMD bisa bekerja sama dengan UMKM yang juga bergerak di sektor tersebut, sekaligus sebagai wujud pemberdayaan atasnya. UMKM terbukti berperan signifikan dalam perekonomian nasional. Mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (ekon.go.id, 01/11/2021).

Sumber daya yang melimpah akan membuahkan hasil jika dimanfaatkan secara optimal. BUMD Maluku Utara bisa melihat upaya yang dilakukan BUMD di Gorontalo, yakni membeli produk pertanian dan perkebunan andalan rakyat, seperti minyak kelapa dan jagung. Kemudian ada yang dijual, dan ada pula yang dijadikan bahan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Khusus untuk jagung, pemerintah daerah mulai mengenalkan kepada masyarakat sebagai alternatif pengganti beras (kompas.id, 01/11/2021). 

BUMD Maluku Utara bisa melakukan hal serupa kemudian menjual produk hasil masyarakat tersebut ke perusahaan-perusahaan besar yang kini beroperasi di Maluku Utara. Dengan cara tersebut, hasil produksi masyarakat terserap dan aktivitas perekonomian pun berjalan.

Sektor perkebunan/pertanian sangat berpotensi mendatangkan keuntungan karena terbukti mampu bertahan di tengah pandemi. Dilansir merdeka.com (01/11/2021), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwapertanian satu-satunya penyangga ekonomi hari ini, yakni 16,4 persen kontribusinya di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah bisa juga mengadopsi langkah BUMD di Jawa Timur untuk saling bekerja sama antar-sesama BUMD dalam meningkatkan laba. Tak menutup kemungkinan kerja sama juga bisa dilakukan dengan pihak lain, termasuk dengan pihak swasta. 

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu mengatur secara tepat penyertaan modal kepada BUMD-BUMD. Harapannya, dengan didorong bantuan modal, BUMD bisa memulai dengan pengelolaan dengan fondasi yang kuat. Peluang lainnya adalah banyaknya proyek strategis nasional di Maluku Utara (seperti pertambangan). BUMD bisa ikut menanam saham (investasi) di perusahaan tersebut sehingga ikut terdampak atas laba yang dihasilkan. 

BUMD harus dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal, supaya daerah dan masyarakat mampu mandiri dan sejahtera. Kuantitas BUMD bukan patokan, kualitaslah yang utama, yakni produktif dan mampu menghasilkan laba. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 17/11/2021.

SANGIHE: ANTARA EMAS DAN IKAN

KEMATIAN Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melahirkan banyak spekulasi. Tak sedikit yang menyandingkannya dengan kasus Munir—Munir Jilid 2. Keduanya meninggal di pesawat dan dikenal sebagai sosok yang kritis. Helmud menolak keras kehadiran perusahaan tambang asing di wilayahnya. Sebelum meninggal, ia sempat bersurat kepada Menteri ESDM untuk meninjau ulang perizinan atas perusahaan tambang asing tersebut.

Daerah tempatnya menjabat memang terkenal dengan potensi emasnya. Sumber daya ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan mereka, yang selama ini belum sepenuhnya dipenuhi negara. Potensi ini juga seakan oase di padang gurun bagi negara. Di tengah ketidakmampuan memenuhi kesejahteraan masyarakat, tambang menjadi sumber pundi dengan cara mengundang investor. Dimaksudkan, dana yang diperoleh bisa dialokasikan untuk menyejahterakan. Sayang, pemanfaatan atas tambang ini—baik oleh masyarakat maupun negara—tidak bebas risiko, bahkan potensial merusak lingkungan di masa depan.

Desa Bawone tepatnya, desa ini digadang-gadang sebagai wilayah yang memiliki banyak kandungan emas. Selama ini, daerah tersebut telah dimanfaatkan warga lokal untuk menopang perekonomian melalui tambang rakyat. Aktivitas penambangan dilakukan secara tradisional. Di daerah itu, setidaknya sudah ada dua ratus lubang tambang tanpa izin dan tiga alat berat (“Sangihe: Tambang Takyat vs Asing”, TVOne, 2021). 

Hal lain datang, serupa namun dalam bentuk yang lebih besar. Adalah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) asal Kanada yang mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun. Luasan daerah Kontrak Karya adalah 42.000 hektare atau sekitar 57% dari luas wilayah Sangihe. Ini berarti setengah lebih wilayah pulau kecil ini berstatus wilayah izin usaha pertambangan. Meskipun, hal itu diklaim oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang mengatakan bahwa hanya 4.500 hektare yang menjadi areal operasional tambang, dimulai dengan 65 hektare terlebih dulu (TVOne, 2021).

Keduanya, baik tambang rakyat maupun tambang korporasi, adalah persoalan serius. Atas nama kesejahteraan, ekosistem dan lingkungan menjadi korban. Padahal, sudah banyak kasus bahwa pemanfaatan dan eksploitasi tambang ini memiliki dampak ekologis yang tidak main-main. Masyarakat harus siap menghadapi ketidakseimbangan alam, termasuk bencana alam. Tak hanya kehidupan manusia yang terganggu, makhluk hidup lain pun akan terdampak, sekarang dan masa mendatang.

Keberadaan tambang rakyat bukan tanpa sebab. Motif mereka adalah mencari “sesuap nasi”. Ini sebagai bentuk reaksi dari mereka yang tercampakkan, oleh karena negara belum bisa menjamin kesejahteraan hidup warganya. Mereka pun memilih memanfaatkan potensi daerah yang ada di depan mata.

Padahal, penghasilan dari tambang rakyat ini sebenarnya tidak menentu, baik secara perolehan maupun durasi kerja. Belum lagi risiko keselamatan kerja yang besar karena dilakukan ala kadarnya; peralatan menambang yang terbatas. Dengan semua kekurangan itu, patut dipertanyakan mengapa mereka masih menjalani profesi dan aktivitas tersebut. 

Salah satu sebab adalah belum optimalnya negara, melalui pemerintah, memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan di wilayah tersebut. Selain emas, Sangihe sebenarnya memiliki potensi perikanan yang besar. Tapi tampaknya belum ada upaya berarti dalam pengembangan sektor ini. 

Sangihe masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, dengan 97% wilayahnya adalah perairan. Potensi perikanan mencapai 34.000 ton atau 9% dari total keseluruhan potensi WPPNRI 716. Namun, dari sejumlah potensi itu baru 8.502 ton yang tercapai, alias 25%-nya yang mampu dimanfaatkan (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2016). 

Fasilitas dan infrastruktur perikanan pun belum mendapat perhatian penuh. Masih banyak nelayan yang menggunakan peralatan “seadanya”. Berdasarkan data BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe (2018–2019), jenis perahu yang digunakan untuk melaut masih didominasi tanpa perahu dan perahu tanpa motor. Pada 2018, jumlah tanpa perahu 1.345 dan perahu tanpa motor 2.951. Pada 2019, jumlah tanpa perahu 1.360 dan perahu tanpa motor 2.781. 

Belum lagi, pelabuhan Dagho, yang menjadi sentra perikanan turut menjadi soal. Jaraknya yang jauh dari Tahuna, basis perikanan di Sangihe, membuat nelayan sulit mengaksesnya. Cold storage dan pabrik es kerap mengalami kerusakan. Sebut saja pada 2016, dari tiga kipas, hanya satu yang berfungsi. Frekuensi mati lampu pun relatif sering. Dampaknya, kualitas ikan menurun bahkan busuk, nelayan pun merugi (mongabay.co.id, 2016).

Dengan potret itu, wajar jika penambang lokal enggan beralih ke sektor perikanan. Karena meskipun penambangan emas banyak kekurangan dan berdampak merusak lingkungan, tapi setidaknya lebih baik dan menghasilkan dibandingkan sektor perikanan. Padahal, andai negara bisa mengelola potensi perikanan ini, pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat tidak harus beralih ke eksploitasi sumber daya pertambangan. 

Tak hanya tambang rakyat, tambang korporasi asing juga menjadi soal. Tambang skala besar adalah bentuk jalan pintas negara untuk meraup “untung”. Alasannya, tentu untuk menyejahterakan rakyat. Cara ini terbilang mudah karena negara tidak perlu pusing memikirkan modal besar dan metode untuk mengeksplorasi sumber daya perikanan, yang tentunya tidak mudah. Cukup undang investor, perjanjian, beri izin, dan mendapatkan pembagian hasil.

Berkaca dari kasus tersebut, yang juga menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pengetahuan warga dan komitmen pemerintah mengenai dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan. Tetap jalannya kegiatan penambangan ilegal menandakan bahwa pengetahuan dan komitmen warga terhadap dampak pertambangan juga patut dikritisi. Pun, diberikannya izin korporasi besar, meskipun sudah ada AMDAL, menandakan bahwa komitmen negara terhadap lingkungan diragukan. Padahal, letak Sangihe berada di daerah rawan bencana, maka bencana ekologi mungkin takkan terhindarkan. Menurut UU No. 1 Tahun 2014, pulau kecil di bawah 2.000 km2 dilindungi dari aktivitas pertambangan. Sangihe termasuk pulau kecil yang mestinya tidak boleh ditambang. 

Sektor tambang mungkin terlihat lebih menjanjikan dibanding SDA berkelanjutan lainnya. Tapi, dampaknya yang kerap berujung eksploitasi besar-besaran sangat merugikan. Lubang bekas tambang umumnya tidak memiliki unsur hara, sehingga tidak bisa menghidupi makhluk hidup di atasnya. Ekosistem terganggu, tumbuhan dan hewan mati, kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi. Ujungnya adalah perubahan iklim yang akan berdampak pada bumi dan seisinya. Terlebih, kini Indonesia pun berada pada posisi ekologis yang mengkhawatirkan. Indonesia termasuk dalam sepuluh (10) negara dengan kehilangan hutan primer tertinggi di tahun 2020 (wri-indonesia.or, 2021). 

“Perusak kecil” maupun “perusak besar” harus diawasi dan dibatasi. Tinjau ulang pemberian akses dan izin kepada semua pihak “perusak lingkungan” ini, baik penambang rakyat maupun penambang korporasi asing. Eksplorasi boleh dilakukan dengan syarat bumi dan manusianya harus menjadi pertimbangan. Perlu ditekankan pentingnya keseimbangan ekosistem. 

Selain itu, negara dan pemerintah daerah bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan SDA berkelanjutan. Sektor perikanan bisa digeliatkan melalui pembangunan industri pengolahan ikan untuk tujuan komersial. Selama ini, kita lebih banyak mengekspor bahan mentah ke negara lain, baru kemudian negara tersebut mengolahnya dan mengekspor ke negara lain, termasuk ke Indonesia. Padahal, bahan baku ikan berasal dari Indonesia. 

Hasil tangkapan ikan sebaiknya tidak dijual dalam bentuk gelondongan atau mentah, melainkan diolah terlebih dulu berbentuk barang jadi. Seperti di Cirebon, yang mengolah udang menjadi tepung udang dan diekspor ke Thailand hingga negara lainnya. Atau Maluku Utara yang terkenal dengan olahan ikan asapnya yang merambah pasar Asia. Banyak olahan lainnya yang bisa dikembangkan, seperti kerupuk, kecap, baso, sosis, dan lainnya, untuk dijadikan komoditas unggulan sektor perikanan Sangihe. 

Amin Alamsjah, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair, mengatakan bahwa perbandingan menjual raw material dengan olahan ikan adalah 1:100 (news.unair.ac.id, 2020). Ini berarti memberi nilai tambah melalui produk olahan akan menguntungkan dari segi pendapatan. Terlebih, produk olahan ini diminati pasar internasional. Industri pengolahan ikan pun bisa dimanfaatkan untuk menghidupi UMKM, baik yang mengolah maupun yang memasarkan. Peluang lapangan kerja akan terbuka lebar. 

Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan fasilitas dan infrastruktur penunjang untuk menangkap dan mengolah sumber daya perikanan tersebut. Kapasitas masyarakat perlu ditingkatkan untuk menjalankan industri perikanan. Dukungan negara melalui berbagai regulasi juga diperlukan supaya kelak sektor ini menjadi “emas baru” yang menarik dan mengubah orientasi penambang lokal Sangihe. 

Memanfaatkan SDA berkelanjutan atau mengeksplorasi tambang adalah pilihan. Pilihan yang baik tentunya memerhatikan keseimbangan ekosistem, manusia di dalamnya, maupun kebutuhan ekonomi. Dan, itu perlu dicapai supaya alam tetap lestari, manusia sejahtera, serta aktivitas ekonomi berjalan tanpa merusak alam; mengorbankan dan ataupun dikorbankan. 

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 12/07/2021, https://kumparan.com/riednograal/sangihe-antara-emas-dan-ikan-1w7PJuNiTlt.

NELAYAN MALUKU UTARA, RIWAYATMU KINI

PROVINSI Maluku Utara digadang-gadang potensial untuk menjadi salah satu poros maritim Indonesia. Bagaimana tidak, luas perairan Maluku Utara mencapai 145.801 km2 atau sekira 69% dari luas keseluruhan wilayahnya (bkpmprovmalut.net, 2021). Maka tak keliru jika potensi kelautan dan perikanannya luar biasa besar. “Di Halmahera saja, bisa mencapai sekitar 140.679 ton per tahun,” ujar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba (dalam kontan.co.id, 2019). Ini belum termasuk potensi pulau-pulau lainnya di Negeri Lumbung Ikan Nasional ini.

Selain itu, sejuta potensi perikanan Maluku Utara terbukti tak bisa dipandang sebelah mata. Maluku Utara masuk dalam 3 WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) yang digagas KPP, yakni, 715, 716, dan 717 (“NAPAK TILAS PERIKANAN PROVINSI MALUKU UTARA”, 2019). Tak hanya itu, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Pulau Morotai, juga menjadi pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan (Perpres No. 34 Tahun 2015). Potret-potret ini cukup jelas untuk menunjukkan betapa potensi perikanan Maluku Utara sangat diperhitungkan.

Celakanya, peluang emas ini bagai pisau bermata dua. Peluang yang besar bisa berbalik menjadi bumerang dalam bentuk tantangan, jika pemanfaatannya tidak optimal dan hanya cuma-cuma. Bahkan, mungkin adagium “ayam mati di lumbung padi” terbilang tepat untuk menggambarkan paradoks kehidupan nelayan Maluku Utara sekarang ini.

Semua potensi yang wah tersebut tidak beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang masih berada di bawah rata-rata. Buntutnya sesuai dugaan, 80% nelayan lokal Maluku Utara masih hidup di bawah garis kemiskinan, menurut pemantauan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara pada 2014 (tempo.co, 2015).

Faktor penyebabnya? Secara garis besar, nelayan kita harus menghadapi berbagai kendala untuk melaut, sehingga pemanfaatan potensi belum bisa maksimal. Pusaran kendala mengelilingi nelayan mulai dari armada dan alat tangkap; infrastruktur; perdagangan dan pemasaran; dan yang juga tak boleh terlewati adalah permasalahan industri pengolahan ikan.

Sebenarnya penggunaan armada dan alat tangkap yang alakadarnya—seperti pajeko dan huhate—adalah masalah klasik yang terus bergema tiap tahun. Tradisional dan memang ramah lingkungan, tapi kurang menggenjot pendapatan. Di sisi lain, ada nelayan yang menolak berbisnis dengan model nelayan-nelayan gurem. Alih-alih menggunakan kapal standar nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dengan kapasitas tangkapan 4–6 ton ala nelayan lokal, mereka melaut dengan kapal super besar dan alat-alat modern seperti cantrang atau trawl. Metode penangkapan ini tak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tapi juga kian memarjinalkan nasib nelayan kecil.

Yang terjadi selanjutnya, nelayan—si pemegang hak-hak di perairan Maluku Utara—akan kehilangan kekuatannya. Konflik horizontal antar-nelayan pun jadi keniscayaan.

Belum lagi kendala pabrik es dan cold storage yang masih minim membuat nelayan harus merogoh kocek ekstra. Juga tempat pelelangan yang jauh dan hanya ada di beberapa titik tertentu, menyulitkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya. Disayangkan, besar kemungkinan hasil tangkapan hanya berujung di pasar terdekat dengan nilai jual yang tidak seberapa atau dapur rumah. Terlebih, industri pengolahan ikan pun masih terbatas.

Tak hanya itu, jika negara tak kunjung memperhatikan nasib nelayan kecil dan kukuh menunjukkan keberpihakannya pada investor lewat regulasi kontroversial semacam revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016, maka praktik penangkapan ilegal pun jadi momok tambahan nelayan.

Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki problematika yang centang-perenang ini? Pertama, pemerintah mesti menunjukkan loyalitasnya pada rakyat, pada nelayan Maluku Utara, alih-alih investor besar. Jangan menampik bahwa kemiskinan yang menyandera nelayan saat ini memang disebabkan oleh faktor-faktor berlapis, dari tingginya bahan kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak, kurang dukungan pasar serta sarana infrastruktur perikanan, hingga regulasi yang tak punya semangat melindungi akar rumput.

Jika pemerintah menyadari sebab-sebab tersebut, maka langkah berikutnya akan terasa lebih mudah. Sebut saja dari evaluasi dan perumusan kembali masalah regulasi, serta menegakkan implementasinya di lapangan. Peraturan yang tak memihak rakyat sudah saatnya dianulir. Contohnya, peraturan yang memfasilitasi penangkapan ikan pebisnis dengan kapal bertonase besar hingga 30 GT dan alat eksploitatif semacam cantrang dan pukat. Padahal, mayoritas nelayan lokal menangkap ikan dengan alat tradisional seperti purse seine atau pajeko.  Sementara, regulasi besutan kementerian DKP justru mengakomodasi cantrang dan trawl. Dampaknya serius, nelayan harus mengayuh perahu lebih jauh sampai 70-80 mil yang notabene membutuhkan ongkos dan bahan bakar tak sedikit.

Regulasi yang tak memihak rakyat dan cenderung membentangkan red carpet pada investor, juga akan menghasilkan ekses negatif lebih banyak. Mestinya, perizinan cantrang dan trawl dikaji ulang agar kelak tak membunuh nelayan lokal dengan alat tangkap sederhana dan daya jelajah sempit.

Itu baru bab regulasi. Langkah kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah menggenjot hilirisasi guna meningkatkan ekspor perikanan Maluku Utara. Memang ambisi besar. Sebab itu, perlu ada pembenahan besar-besaran dalam penangkapan ikan, produksi, hingga penjualan sumber daya laut. Misal, jika sebelumnya, ikan hanya jadi makanan setengah olahan, ikan bakar, dan kua kuning, ikan-ikan tersebut bisa diolah secara lebih variatif, sehingga menjadi komoditas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Berikutnya, nelayan perlu disosialisasikan dan dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan hasil tangkapan ikan. Untuk mendukung hal tersebut, fasilitas atas nelayan pun harus maksimal: sistem zonasi, permudahan perizinan, menjamin keselamatan nelayan lewat armada yang memadai, serta unit pengolahan ikan sesuai standar sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sistem jaminan mutu (hazard analysis critical control point/HACCP).

Jika hal-hal itu diakomodasi dan diprioritaskan, maka tak hanya meningkatkan daya saing produk dan menggenjot ekspor yang masif, nasib nelayan dan level kesejahteraannya pun perlahan bisa diperbaiki dan meningkat. Nelayan akan unggul, berdaya, dan berdaulat. Jangan sampai nelayan kita “tenggelam” di laut sendiri.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 27/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8224/nelayan-maluku-utara-riwayatmu-kini

FESTIVAL BAGI KESEJAHTERAAN

FESTIVAL adalah ajang “pamer” yang bisa jadi momentum. Melalui festival, peluang memperluas publikasi dan sosialisasi potensi wisata menjadi lebih besar. Penyelenggara harus melihat festival sebagai kesempatan emas, akan sia-sia jika dipandang sebatas aktivitas rutin.

Inisiatif Pemda Kabupaten Halmahera Tengah bersama PT IWIP menyelenggarakan Festival Mtu Mya merupakan langkah yang baik dan harus didukung. Ini merupakan kebijakan dan kegiatan yang berpotensi menjadi ajang pengenalan dan pengembangan wisata, yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Perhelatan ini bisa menjadi lonceng bagi wisatawan nasional ataupun internasional untuk melirik potensi wilayah yang menyelenggarakan kegiatan. Festival yang dibuat bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang. Kedatangan mereka bisa dimanfaatkan penyelenggara untuk mengenalkan potensi-potensi wisata lainnya, termasuk investasi yang potensial. Jadi, festival memiliki fungsi dan dampak ekonomi berkelanjutan.

Festival tidak untuk festival itu sendiri. Sebaliknya, festival dalam hal ini menjadi pintu masuk bagi wilayah penyelenggara untuk mengenalkan dan mengembangkan wilayahnya. Karena sebagai lonceng, maka festival harus dibuat dengan tujuan menarik sebanyak mungkin orang untuk datang dan menyaksikan kegiatan. Ukuran keberhasilan juga sederhana, semakin banyak orang yang datang melihat—apalagi jika wisatawan lokal, nasional maupun internasional—maka semakin berhasillah festival tersebut.

Di sisi lain, keberhasilan berikutnya adalah dampak keberlanjutan dari festival. Kegiatan momentum ini bukan untuk dirinya. Dalam arti, keberhasilan kegiatan tidak hanya saat festival dilakukan. Sebaliknya, kegiatan ini bisa disebut berhasil jika ada efek turunan dan lanjutan lainnya.

Festival harus mampu mendongkrak angka kunjungan wisatawan lokal, nasional, dan international ke wilayah penyelenggara. Semakin banyak wisata yang berkunjung pasca-pelaksanaan festival, maka semakin berhasillah pelaksanaan festival dimaksud.

Efek selanjutnya adalah tingkat hunian penginapan atau hotel juga harus meningkat pasca-pelaksanaan acara. Festival harus bisa menjadi ajang pengenalan potensi wisata serta potensial ekonomi lainnya kepada khalayak luas. Harapannya, hal itu akan mendorong kehadiran wisatawan dan warga lainnya untuk datang dan berkunjung di wilayah penyelenggara.

Konsekuensinya, tingkat peredaran uang di wilayah tersebut juga akan meningkat secara signifikan. Jika peredaran uang meningkat, transaksi ekonomi juga bisa disebut berjalan. Setidaknya, hal itu akan menstimulus aktivitas ekonomi dan produktivitas warga. Aktivitas ekonomi yang meningkat akan mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Festival sebagai ajang tahunan, telah diselenggarakan oleh banyak daerah. Ada yang berhasil dalam arti aktivitas itu memiki dampak ekonomi berkelanjutan. Sebaliknya, banyak juga yang jatuh pada festival sebatas untuk dirinya. Semacam aktivitas rutin dan menguras anggaran daerah.

Kita berharap, festival-festival yang akan terus diselenggarakan di wilayah Maluku Utara, termasuk Festival Mtu Mya yang diselenggarakan oleh Pemda Halmahera Tengah ini, tidak jatuh pada nasib yang disebutkan kedua. Tetapi sebaliknya, festival yang dibuat akan memiliki dampak lanjutan bagi peningkatan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Festival diharapkan dapat mendatangkan berkah bagi masyarakat dan daerah.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru” dalam kompas.com, 25/02/2021.