KELOLA SAMPAH, BUKAN BUANG

JARGON “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” tak lagi relevan. Karena itu saja tak cukup untuk mengatasi permasalahan sampah yang begitu membludak di Indonesia. Kota Ternate, Maluku Utara mengalami ini. Bahkan, Ombudsman menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate gagal menangani sampah (ombudsman.go.id, 24/08/2021). Jika ini dibiarkan, sudah pasti lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lainnya menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah dan masyarakat perlu berstrategi merespons persoalan ini.

Pemkot Ternate tampak kewalahan dengan banyaknya sampah yang dihasilkan di kota ini setiap harinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat peningkatan volume sampah di Ternate—2018 mencapai sekitar 60 ton/hari dan 2021 naik menjadi sekitar 100 ton/hari (mongabay.co.id, 26/09/2021). Pemandangan tumpukan sampah di bahu-bahu jalan pun tak sulit dijumpai, begitu juga di pesisir-pesisir pantai. Terbaru, Malut Post (edisi 29 November 2021) memberitakan Pantai Dufa Dufa yang juga dipenuhi sampah. Banyak pihak, khususnya masyarakat, mengeluhkan dan mengkhawatirkan kondisi ini ke depan.

MENGAPA VOLUME SAMPAH MENINGKAT?

Peningkatan volume sampah tentu dipengaruhi variabel lain, yakni populasi dan aktivitas. Relasinya adalah berbanding lurus. Bertambahnya populasi menyebabkan bertambah pula aktivitas, dan beragam aktivitas ini yang kemudian berpotensi menghasilkan sampah yang banyak. Dengan asumsi yang sama, jika satu orang menghasilkan 1 kg sampah per hari, maka semakin banyak orang, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Pun misalnya aktivitas usaha rumah makan. Jika satu rumah makan menghasilkan 10 kg sampah per hari, sudah pasti semakin banyak rumah makan, sampah akan semakin banyak.

Kondisi ini diperparah dengan manajemen pengelolaan sampah yang belum sistematis dan masih ala kadarnya. Pemerintah memang telah menyediakan fasilitas seperti tempat sampah dan mobil pengangkut sampah. Tapi, ini tidak cukup jika dilihat dari masih banyaknya sisa tumpukan sampah yang belum diangkut. Dari sekitar 100 ton/hari, yang bisa diangkut adalah 90 ton/hari, sisa 10 ton (mongabay.co.id, 26/09/2021). Berarti, setiap hari ada penumpukan sampah sebanyak 10 ton/hari, bahkan mungkin bisa lebih.

Pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga bukan solusi yang tepat. Karena hanya sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya. Belum ada upaya pengelolaan yang berarti dan tidak mengatasi sampah secara komprehensif. Dikubur, dibakar, dibuang ke laut juga bukan pilihan, karena risiko-risiko pencemaran yang ditimbulkan.

IMBAS TERHADAP LINGKUNGAN DAN MAKHLUK HIDUP

Sampah-sampah ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya mungkin belum sepenuhnya terasa tapi bersifat pasti. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan merusak lingkungan. Zat-zat dalam sampah mencemari tanah, air, dan udara. Ekosistem dan rantai makanan terganggu dan terkontaminasi zat kimia berbahaya. Jika satu elemen terkontaminasi, akan menyebar ke elemen berikutnya.

Tanah tak lagi kaya unsur hara, melainkan didominasi zat kimia sumbangan sampah plastik yang ribuan tahun baru bisa terurai. Bahan makanan yang ditanam dan air tanah akan terkontaminasi. Laut mulai tercemar dengan mikroplastik. Ikan-ikan yang hidup di dalamnya juga akan terdampak zat tersebut. Udara yang kita hirup pun tidak lagi kaya akan oksigen. Malah ujungnya, kita turut menyumbang perubahan iklim melalui emisi karbon yang dihasilkan sampah.

Dapat dibayangkan berapa banyak zat kimia berbahaya yang ada di tubuh dan di sekitar kita? Apa yang kita dan makhluk hidup lainnya makan, minum, hirup, semuanya memiliki jejak sampah dan zat kimia berbahaya. Gangguan-gangguan kesehatan akan terjadi.

RUMAH TANGGA BASIS PENGELOLAAN SAMPAH

Kita semua harus turun tangan menyelesaikan ini, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Konsep dasarnya adalah 3R—reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Sampah rumah tangga tergolong tinggi, karena itu pengelolaan sampah harus berbasis rumah tangga dan komunitas. Edukasi sesama masyarakat adalah kunci. Kita bisa melahirkan budaya kelola sampah secara kolektif di tingkat rumah tangga. 

Tahapan pengelolaan sampah dalam lingkup rumah tangga harus tersistematis. Mulai dari mengurangi sampah, seperti hindari sampah plastik, hindari penggunaan bungkus makanan. Itu bisa didorong dengan membawa tas belanja, membawa tempat makanan, dan lainnya yang bukan “sekali pakai, buang”. Lebih mengutamakan penggunaan material yang bisa digunakan berulang kali dengan aman.

Kalaupun harus menghasilkan sampah, langkah selanjutnya adalah memilahnya. Pemilahan ini berguna untuk menentukan cara apa untuk mengelola sampah berdasarkan jenisnya. Secara umum kategori dibagi dua, yakni organik dan anorganik. Organik bisa dimanfaatkan untuk kompos dan anorganik diolah menjadi bahan lainnya, yang menciptakan nilai tambah ekonomi. Seperti sampah plastik yang diolah menjadi ecobricks untuk bahan bangunan dan jalan di Bali, atau sampah kemasan yang diolah menjadi tas, dan lainnya.

Sampah yang tidak bisa dikelola dalam lingkup rumah tangga, diambil alih pemerintah. Saatnya pemerintah berperan. Pemerintah memfasilitasi pembagian kategori tempat sampah, khususnya anorganik. Setelah itu mengolahnya menjadi bahan baku atau barang lainnya.

Melalui kerja sama ini, Kota Ternate akan minim sampah yang tak tertangani dan mengganggu, sebab semua sampah telah diolah terlebih dahulu, dan diubah menjadi bentuk lain yang memberi manfaat. Hal ini perlu dilakukan sehingga variabel populasi dan aktivitas tak lagi memengaruhi, melainkan cara pengelolaannya. Sebanyak apapun sampah yang dihasilkan dari meningkatnya populasi dan aktivitas yang dilakukan, ujungnya tetap akan minim karena telah diolah sebelumnya.

Upaya ini memerlukan kesiapan masyarakat dan pemerintah. Ini harus dilakukan demi menjaga bumi dan makhluk hidup di dalamnya. Maka itu, jargon yang tepat sepertinya “Bijaklah Kelola Sampah”, karena dengan begitu, kita bertanggung jawab secara maksimal hingga ke tahap pengelolaannya, tidak berhenti sebatas membuang sampah pada tempatnya.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 30/11/2021.

GULA-GULA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

MANIS di depan, pahit di belakang. Gula-gula yang ditawarkan pinjaman daring (dalam jaringan/online) ilegal berbalik menjadi racun di akhir. Yang pasti menjadi korban tentu masyarakat, khususnya mereka yang dengan perekonomian menengah ke bawah. Jika sudah begini, pemerintah dinantikan turun tangan guna mengatasi permasalahan supaya tidak melebar dan meluas.

Banyak kasus masyarakat mengalami gagal bayar karena bunga yang mencekik dan tak masuk akal. Dalam proses penagihan pun, mereka menerima teror, intimidasi, dan berbagai ancaman penuh caci-maki (termasuk pornografi) yang berdatangan melalui panggilan telepon, pesan singkat, dan pesan Whatsapp. Bahkan, ada pula keluarga yang hingga memutuskan untuk menutup rapat rumahnya dan mengurung diri karena tak kuasa menghadapi teror-teror itu (idntimes, 30/10/2021).

Jauh sebelum daring, sebenarnya sudah banyak pinjaman uang yang bersifat luring (luar jaringan/offline). Pinjam-meminjam uang dasarnya adalah hal biasa (baik daring maupun luring), yang menjadi soal adalah ilegal atau tidaknya perusahaan penyedia jasa layanan tersebut.

MENGAPA PINJAMAN DARING ILEGAL BISA BERKEMBANG?

Kemunculannya, yang belum diketahui jumlah pastinya ini, tidak “abracadabra”. Pinjaman daring ilegal menjawab keeksklusivitasan sektor keuangan yang selama ini hanya bisa diakses segilintir masyarakat. Mereka hadir di tengah masyarakat yang mengalami keterdesakan ekonomi, bahkan untuk sekadar bertahan hidup. Masa pandemi yang “melibas” banyak kesempatan ekonomi turut meningkatkan faktor “permintaan”.

Tanpa persyaratan berbelit, cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa jaminan, tanpa bunga adalah kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pinjaman daring ilegal untuk menjerat korbannya. “Syarat dan ketentuan berlaku” adalah tipu daya berikutnya. Faktanya bunga yang diberlakukan pinjaman daring ilegal beragam, ada yang mencapai dua (2%) sampai bahkan lebih dari tiga (3%) persen per hari. Selain itu, banyak pula korban yang tidak menyadari bahwa saat mengunduh aplikasi pinjaman daring dan menyetujui transaksi utang, ada klausul pihak aplikator bisa mengakses semua data di telepon selulernya.

Regulasi yang terbuka mendorong pinjaman daring ilegal berani beroperasi. Lain halnya dengan perbankan, tindak-tanduk pinjaman daring ini belum diatur dalam Undang-Undang (UU), termasuk belum rampungnya UU Perlindungan Data Pribadi. Pada kasus SA, ia terjerat pinjaman daring setelah mendapat transfer uang dari salah satu pinjaman daring tanpa pernah mengajukan pinjaman (Kompas, 22/10/2021). Ini bukti bahwa belum adanya regulasi membuat pinjaman daring ilegal begitu gegabah dan semena-mena menjerat korban.

Sayang, tingkat literasi masyarakat akan pinjaman daring ini juga belum mumpuni. Tidak sedikit dari mereka yang terjerat karena kekurangan informasi sehingga tidak detil memastikan dan mengecek setiap ketentuan yang berlaku dalam pinjaman daring ilegal ini. Pinjaman tanpa bunga patut dicurigai, bahkan pinjaman daring legal pun telah mengatur bunga sekitar 0,4% per hari. Apalagi, jika bunga pinjaman daring jauh di atas angka itu, besar kemungkinan bersifat ilegal. Klausul akses semua data di telepon seluler peminjam pun sangatlah janggal, karena berkaitan dengan data pribadi yang seharusnya dilindungi dan tidak sembarangan orang bisa mengakses.

MASYARAKAT MENJADI KORBAN

Dampak itu semua, sudah pasti masyarakat menjadi korban. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode 2019–2020 terdapat 19.711 aduan terkait pinjaman daring (9.270 kasus menjadi korban pelanggaran berat dan 10.441 merupakan aduan korban dengan pelanggaran ringan atau sedang). Cara penagihan yang represif, termasuk dalam bentuk pornografi menimbulkan tekanan mental hingga korban jiwa. Mereka yang sudah terjerat, mau tidak mau terpaksa gali lubang tutup lubang untuk menutup bunga yang lebih besar daripada utang pokoknya.

Pemerintah ikut geram atas pinjaman daring ilegal ini, yang secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Dalam kompas.com, 21/10/2021, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengimbau masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjaman daring ilegal. Selain itu, untuk melindungi masyarakat, pemerintah akan menjerat operator pinjaman daring ilegal yang menggunakan konten pornografi untuk mengancam korban dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keseriusan lainnya ditunjukkan dengan penggerebekan sejumlah kantor pinjaman daring ilegal.

MENANTI LANGKAH KONKRET

Tindakan responsif pemerintah layak diapresiasi. Tapi, apakah itu cukup untuk melindungi masyarakat ke depannya dan melibas praktik pinjaman daring ilegal? Tentu tidak. Masyarakat membutuhkan regulasi yang tegas (termasuk preventif) sebagai acuan juga pengawasan dan perlindungan. Maka itu, adalah mendesak merumuskan regulasi yang membahas pinjaman daring. Selaras dengan ini adalah regulasi mengenai perlindungan data pribadi yang perlu dirampungkan. Setidaknya, regulasi ini menekan merajalelanya praktik pinjaman daring ilegal.

Selain itu, perlu ada koordinasi dan kerja sama antara OJK, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi praktik ilegal dalam dunia keuangan dan transaksi elektronik, yang juga memanfaatkan digital. Kominfo bisa melakukan patrol siber pada web atau aplikasi yang ilegal, segera lakukan pemblokiran jika memenuhi unsur-unsurnya. Kerja sama ketiganya dibutuhkan juga dalam bentuk sosialisasi guna meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat akan pinjaman daring ilegal. Masyarakat perlu berhati-hati dan terlebih dulu menggali banyak informasi sebelum menyetujui beragam penawaran yang diberikan aplikasi-aplikasi keuangan daring. 

Solusi urgen lainnya adalah turun tangan aparat untuk menindak laporan para korban. Proses setiap aduan dengan cermat dan sesuai prosedur, jangan sampai #percumalaporpolisi turut menghiasi aduan kasus pinjaman daring ilegal.

Pinjaman daring dan digitalisasi punya manfaat yang baik. Tapi itu berlaku hanya untuk negara yang punya kesiapan untuk mengantisipasi segala dampaknya, termasuk munculnya penyedia jasa pinjaman ilegal dengan segala konsekuensinya. Negara perlu hadir untuk menjamin dan melindungi warga negara dari keberadaan “predator atau lintah darat” ini, agar pinjaman daring yang manis di depan tidak berubah pahit di belakang.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 19/11/2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/20545861/gula-gula-pinjaman-online-ilegal?page=all

BUMD KUAT, DAERAH BERDAYA

TAK perlu banyak, asal produktif. Indikator dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif adalah menghasilkan keuntungan. Sayangnya, ini tidak berlaku bagi BUMD Maluku Utara yang justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan data BPS, pada 2016 dan 2018 laba bersih BUMD Maluku Utara konsisten berada di urutan lima terbawah dengan angka minus, yakni –480 juta rupiah dan –3.840 juta rupiah.

Dari pertumbuhan laba bersih yang minus, dapat dipastikan kinerja BUMD Maluku Utara bukan hanya sedang mengalami kelesuan, tapi bahkan tidak hidup. Faktor utamanya adalah pengelolaan BUMD yang belum baik dan maksimal. Luputnya pemanfaatan secara optimal sektor unggulan Maluku Utara seperti pertanian/perkebunan dan perikanan oleh BUMD adalah persoalan lainnya. Selain itu, ruang gerak BUMD pun masih terbatas, karena terkendala modal yang minim serta infrastruktur dan teknologi yang belum memadai. Jika sudah begini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan ikut menurun.

Padahal, eksistensi BUMD yang produktif dapat berkontribusi pada peningkatan PAD, yang kemudian berperan dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi dalam masa pandemi ini, peran BUMD sangat diharapkan. Sesuai tujuannya, BUMD memang didirikan untuk itu; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Semua kembali demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah menikmati buah dari laba yang dihasilkan BUMD. BUMD di Jawa Barat, yakni Bank BJB mampu berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2018 mencapai 5,17% (bankbjb.co.id, 01/11/2021). Di Jawa Timur, kerja sama antar-20 BUMD mencapai total nilai Rp 12,46 triliun (ro-ekonomi.jatimprov.go.id, 01/11/2021). Jauh sebelumnya, laba BUMD bisa menopang PAD: Sulawesi Tenggara (14,14%), Kalimantan Selatan (8,43%), dan lainnya (data Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 1999/2000 dalam detik.com, 01/11/2021). Tak hanya itu, BUMD yang produktif pun akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, sebagai basis perkembangan ekonomi daerah, penting untuk membangkitkan BUMD supaya produktif dan menghasilkan laba. Yang menjadi utama dan keharusan adalah penerapan tata kelola perusahaan yang profesional. Hal ini termasuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan manajemen BUMD berjalan sehat dan bertanggung jawab. 

Selanjutnya, pemerintah daerah bisa mendorong BUMD untuk memanfaatkan potensi unggulan daerah. Dalam praktiknya, BUMD bisa bekerja sama dengan UMKM yang juga bergerak di sektor tersebut, sekaligus sebagai wujud pemberdayaan atasnya. UMKM terbukti berperan signifikan dalam perekonomian nasional. Mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (ekon.go.id, 01/11/2021).

Sumber daya yang melimpah akan membuahkan hasil jika dimanfaatkan secara optimal. BUMD Maluku Utara bisa melihat upaya yang dilakukan BUMD di Gorontalo, yakni membeli produk pertanian dan perkebunan andalan rakyat, seperti minyak kelapa dan jagung. Kemudian ada yang dijual, dan ada pula yang dijadikan bahan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Khusus untuk jagung, pemerintah daerah mulai mengenalkan kepada masyarakat sebagai alternatif pengganti beras (kompas.id, 01/11/2021). 

BUMD Maluku Utara bisa melakukan hal serupa kemudian menjual produk hasil masyarakat tersebut ke perusahaan-perusahaan besar yang kini beroperasi di Maluku Utara. Dengan cara tersebut, hasil produksi masyarakat terserap dan aktivitas perekonomian pun berjalan.

Sektor perkebunan/pertanian sangat berpotensi mendatangkan keuntungan karena terbukti mampu bertahan di tengah pandemi. Dilansir merdeka.com (01/11/2021), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwapertanian satu-satunya penyangga ekonomi hari ini, yakni 16,4 persen kontribusinya di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah bisa juga mengadopsi langkah BUMD di Jawa Timur untuk saling bekerja sama antar-sesama BUMD dalam meningkatkan laba. Tak menutup kemungkinan kerja sama juga bisa dilakukan dengan pihak lain, termasuk dengan pihak swasta. 

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu mengatur secara tepat penyertaan modal kepada BUMD-BUMD. Harapannya, dengan didorong bantuan modal, BUMD bisa memulai dengan pengelolaan dengan fondasi yang kuat. Peluang lainnya adalah banyaknya proyek strategis nasional di Maluku Utara (seperti pertambangan). BUMD bisa ikut menanam saham (investasi) di perusahaan tersebut sehingga ikut terdampak atas laba yang dihasilkan. 

BUMD harus dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal, supaya daerah dan masyarakat mampu mandiri dan sejahtera. Kuantitas BUMD bukan patokan, kualitaslah yang utama, yakni produktif dan mampu menghasilkan laba. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 17/11/2021.

“MILENIALKAN” PASAR DENGAN KOMUNITAS MUDA KREATIF

HIRUK-PIKUK pasar di Ternate, Maluku Utara belakangan ini tampaknya agak lain. Bukan karena aktivitas perdagangan, melainkan karena tata kelola pasar yang carut-marut. Banyak lapak dan gudang dibangun pedagang dengan menyalahi ketentuan tata ruang di Kawasan Pasar Sabi-sabi bagian utara hingga Pasar Higienis (Cermat, 25 Oktober 2021). Selain itu, masih banyak pula pedagang berjualan di luar area yang ditetapkan seperti di Pasar Higienis, Pasar Percontohan, dan belakang Jatiland Mall (Cermat, 11 Oktober 2021). Sebelumnya, pada 9 September 2021, Aliansi Masyarakat Ternate dan mama-mama pedagang Pasar Gamalama kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Ternate. Mereka menuntut penyelesaian masalah penataan pedagang di pasar, ketersediaan air bersih, pembangunan Pelabuhan Hiri, dan lainnya (kieraha.com).

Menurut Graal, lulusan magister Sosiologi Universita Indonesia (UI), yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Pemberitaan dan aksi protes tersebut adalah cerminan bagaimana amburadulnya tata kelola pasar di Ternate. Permasalahan lainnya yang tak luput adalah mengenai strategis atau tidaknya letak suatu pasar, akses jangkauan oleh konsumen, pedagang, dan pelaku pasar lainnya, jarak antar-pasar dalam satu daerah, hingga fasilitas yang tersedia di dalam pasar, juga pengelolaan sampah yang dihasilkan.” Ia menambahkan bahwa itu semua perlu menjadi catatan dan perhatian bagi pemerintah setempat.

Lebih lanjut, baginya akar permasalahan adalah tata kelola pasar yang belum dilakukan secara maksimal sehingga masih banyak celah dalam praktiknya. Kurang adanya inovasi dan penyegaran dalam pengelolaan adalah faktor lainnya, belum lagi masalah pengawasan.

Atas itu semua, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar Maluku Utara menurun. Pendapatan daerah secara keseluruhan sebelum APBD Perubahan 2020 dianggarkan sebesar Rp1.093.762.225.600,00 namun mengalami penurunan sebesar Rp79.804.264.389,00 atau turun 7,3 persen, sehingga menjadi sebesar Rp1.013.957.961.211,00 (Koridor Malut,06 Oktober 2020). Padahal, menurut Graal, jika pasar dikelola dengan serius tentu berpotensi meningkatkan PAD, yang juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan fasilitas publik.

Graal mengatakan bahwa solusinya adalah perbaikan tata kelola pasar menjadi keharusan. Kota Ternate sebagai sentra perekonomian Maluku Utara sepatutnya melakukan pembenahan secara holistik mulai dari strategis/tidaknya letak suatu pasar, aksesibilitas menuju dan dari pasar, tata ruang pasar, fasilitas di dalam pasar, termasuk keamanan dan kenyamanan pasar. Bisa dipertimbangkan untuk mengadopsi beberapa pola pasar swalayan modern yang dianggap relevan. Menurutnya, ini bertujuan supaya aktivitas perdagangan di pasar meningkat, roda perekonomian berputar, sehingga ujungnya retribusi bertambah, pun PAD Maluku Utara. Tak hanya itu, iklim pasar yang hidup tentu akan membuka banyak peluang lapangan pekerjaan dan usaha lainnya.

Di sisi lain, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu, mengusulkan pemerintah daerah memanfaatkan industri 4.0 yang serbadigital. “Pemda bisa menggandeng komunitas atau anak-anak muda kreatif untuk berkontribusi menawarkan inovasi yang berkaitan dengan kemajuan pasar. Sistem jual-beli daring, salah satunya. Menawarkan alternatif dan kemudahan bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke pasar, sehingga belanjaan diantar ke tujuan—memudahkan dan melancarkan distribusi dan akses pangan bagi masyarakat. Mereka bisa menjadi perantara antara pedagang dan konsumen, pedagang dan distributor, atau lainnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga sebaiknya menjembatani mereka untuk mengolah dan menjual produk hasil karyanya di pasar. Komunitas muda yang banyak bermunculan dan bergeliat di kota Ternate hari-hari ini bisa dilibatkan untuk menghidupkan pasar (dengan cara dan gaya mereka sendiri) di bagian-bagian tertentu seperti kios makanan dan minuman, toko buku, dan lainnya. Mereka didorong untuk terlibat, difasilitasi untuk memanfaatkan dan mengubah wajah pasar menjadi lebih dari sekadar pasar tradisional, namun menjadi pasar yang bernuansa asyik dan berwajah “milenial”. 

“Dengan begitu, diharapkan pasar bisa tampak lebih menarik, jauh dari kekumuhan, serta berdampak pada perkembangan ekonomi warga dan kota,” tutupnya.

Jakarta, 02 November 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

POLITIK MUTASI ASN

KASUS mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Maluku Utara baru-baru ini menjadi perbincangan yang hangat. Dilansir dari Malut Post pada 25 September 2021, sebanyak 56 guru di Kabupaten Pulau Morotai dimutasi untuk mengisi jabatan lain di Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta beberapa instansi lainnya. Kasus di Ternate, ada 5 pegawai Dinas PUPR dimutasi ke kelurahan tanpa koordinasi terlebih dulu dengan Kepala Dinas (Posko Malut, 21 September 2021).

Kedua kasus tersebut terdengar janggal, bukan? Kasus pertama, guru beralihprofesi menjadi non-guru. Padahal, di sisi lain Maluku Utara termasuk wilayah dengan kondisi krisis guru. Kasus kedua, pegawai beralihfungsi dan mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Dua kasus ini hanya segelintir dari banyaknya kasus permutasian yang terkesan serampangan. 

Layaknya setiap sistem yang memiliki titik jenuh, begitu pula dengan birokrasi. Birokrasi perlu mengalami penyegaran atau “peremajaan” secara berkala guna meningkatkan kualitas kinerja semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah melalui mutasi. Tapi sayang, mutasi justru menjadi momok yang mengerikan bagi para ASN. Mutasi ini mengatur perubahan mengenai seorang ASN, mencakup pengangkatan, pemensiunan, pemindahan, pemberhentian, dan lainnya. Berkaca dari fakta lapangan, dua bentuk terakhir—pemindahan, pemberhentian—adalah yang paling banyak dihindari, bahkan ditakuti. Bukan tanpa alasan, jika prosesnya sesuai prosedur dan peraturan tentu tidak masalah, tapi banyak fakta di lapangan tampaknya berkata lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mutasi yang sepatutnya dilakukan sesuai prosedur, justru praktiknya kerap sarat penyimpangan dan bersifat politis.

Mutasi Sarat Motif “Politis”

Alasan mutasi tak jarang rekaan belaka, indikatornya pun jauh dari kata profesional. Yang paling banyak terdengar adalah penilaian subjektif atasan terhadap ASN tersebut, patokannya rasa suka atau tidak suka. Mutasi ditengarai menjadi senjata ampuh atasan untuk membungkam bawahan yang tidak disukainya, bisa jadi karena sang bawahan bersifat kritis atau lainnya sehingga mengancam jabatan/eksistensi sang atasan. Kedua adalah perbedaan pandangan politik antara atasan dengan ASN tersebut, biasanya terjadi di tahun-tahun politik. Bawahan yang berseberangan pandangan politik dengan atasan berpotensi “disingkirkan”, karena dianggap tidak turut memenangkan pilihan sang atasan, yang kelak berpengaruh pada posisi jabatan sang atasan. 

Ketiga, yang juga tak kalah populer adalah mutasi disalahgunakan menjadi ladang korupsi. Tak sedikit mutasi diselewengkan menjadi lahan pundi-pundi uang. Mutasi ke pelosok kerap dijadikan “gertakan” kepada mereka yang mengalami perotasian. Jika tidak ingin dimutasi ke daerah terpencil, sebagai gantinya tentu harus ada praktik lancung suap-menyuap. Kekeliruan lainnya adalah memosisikan daerah terpencil sebagai ancaman tujuan mutasi, menyejajarkannya dengan neraka yang penuh kesengsaraan—sulitnya fasilitas, terbatasnya akses, dan lainnya.

Praktik mutasi dengan motif yang keliru semacam itu tentu berbahaya dan menjadi patologi bagi birokrasi Indonesia. Ini menciderai semangat reformasi birokrasi yang digadang-gadang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, tak dapat dihindari manajemen birokrasi pun akan kacau karena tidak dijalankan secara profesional dan penuh intrik. Apalagi dalam hal politik, tidak tepat jika para birokrat menjadikan alasan perbedaan pandangan politik untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan mutasi ASN. Hakikatnya, ASN bukan mengabdi dan loyal kepada atasan apalagi pemerintah, melainkan kepada negara—tak peduli siapa pun pemerintah yang sedang menjalankan roda pemerintahan.

Jika hal ini terus terjadi, dapat dipastikan birokrasi Indonesia ke depan akan berjalan mundur, termasuk instansi dan para birokratnya. Apalagi potensi praktik korupsi tak terhindarkan, maka masyarakat harus siap menerima pelayanan publik yang berkualitas buruk. Belum lagi jika korban mutasi adalah guru. Murid juga akan menjadi korban, sistem pengajaran dan pendidikan akan terganggu. Dampak lainnya adalah menambah masalah bagi daerah terpencil yang menjadi objek mutasi. Daerah terpencil bukan tempat sampah atas mereka yang dianggap bermasalah. Jika semangat pembangunan daerah terpencil konsisten dipegang, maka yang dikirim seharusnya mereka yang mumpuni, kompeten, dan berpotensi memajukan daerah tersebut.

Atas dampaknya yang buruk, maka proses pemutasian harus kembali ke jalur—sesuai peraturan dengan berdasarkan indikator penilaian yang tepat. Sangat krusial dalam praktiknya harus diawasi dan mengacu pada aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur mutasi PNS. Selain itu, guna menghindari subjektivitas atasan dan hal berbau politik lainnya, maka perlu diatur standar dan pola penilaian kinerja yang terukur untuk menciptakan iklim yang profesional, objektif, dan tidak serampangan. Pun, berhenti menjadikan daerah terpencil sebagai tempat buangan mutasi, karena sejatinya daerah terpencil bukan tempat sampah, justru seharusnya dirangkul dan dimajukan, sehingga tidak ada lagi daerah terpencil di Indonesia. Kelak, tidak ada daerah tujuan mutasi yang menjadi momok mengerikan.

Kebijakan mutasi adalah hal biasa dalam konteks dinamika pengelolaan birokrasi. Pemerintah perlu mengatur secara tegas guna menyudahi praktik permutasian yang kerap disimpangkan ini. Semangat mutasi, yakni untuk penyegaran birokrasi Indonesia dan pemerataan pembangunan daerah, harus dihidupkan kembali. Jangan sampai pemutasian ASN dilakukan secara keliru, sehingga berujung pada pembusukan birokrasi itu sendiri. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 28/10/2021.

PERTEGAS AFIRMASI MELALUI REVISI

PEMERINTAH Indonesia akan merevisi beberapa pasal dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini dilakukan karena batas waktu pemberian dana otonomi khusus (otsus) dua persen (2%) akan segera berakhir pada 2021 ini. Awalnya revisi hanya akan dilakukan pada pasal terkait alokasi anggaran (pasal 34) dan pasal terkait kewenangan pemekaran (pasal 76). Namun berdasarkan pertimbangan dari Pansus Revisi UU Otsus Papua DPR-RI, dibukalah kemungkinan untuk melakukan revisi atas pasal lainnya.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa harapan besar pada revisi UU Otsus Papua tampaknya berpotensi sia-sia. Dilansir bbc.com (1 April 2021), Markus Haluk (Direktur Eksekutif ULMWP) menyatakan bahwa dana Otsus dan pemekaran tidak pernah berdampak ke masyarakat. Sebby Sambom (Juru Bicara TPNPB-OPM) menyampaikan hal senada, “Kami tolak itu semua, pemekaran, dana, dan lainnya omong kosong semua.” Juga Cahyo Pamungkas (peneliti LIPI) menilai revisi UU Otsus mestinya tidak hanya sekadar pembagian uang.

Kritik ini datang lantaran awalnya, pemerintah hanya akan merevisi beberapa pasal. Meski sudah dua puluh tahun Otsus Papua berjalan, dan mendapat banyak kritik evaluasi, pemerintah sepertinya melihat hanya beberapa pasal yang perlu dievaluasi; seakan mengabaikan fakta-fakta “kekurangan dan kelemahan” fundamental dari UU Otsus Papua itu sendiri.

Kekecewaan lain juga dialami oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Selama pembahasan revisi, lembaga perwakilan orang asli Papua (OAP) ini belum dilibatkan sama sekali. Bukan saja tak etis, tapi juga dianggap keliru, sebab secara konstitusional, kedua lembaga itu sesungguhnya memiliki peran dalam pengajuan usulan revisi UU Otsus, sesuai Pasal 77 UU Otsus Papua. Banyak aspirasi OAP yang sudah mereka terima dan karena itu pemerintah seharusnya mendengarkan suara kedua lembaga tersebut.

Sebelum Otsus 2001

Papua memiliki sejarah politik yang panjang dengan Indonesia. Status yang “terlunta-lunta”, mulai dari wilayah sengketa hingga kemudian berintegrasi dengan Indonesia. Tak mudah bagi orang Papua untuk menerima fakta berintegrasi dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969. Akibatnya, dibanding kata “integrasi”, istilah “aneksasi” alias pencaplokan wilayah lebih populer bagi sebagian besar orang Papua.

Ini karena jauh sebelumnya, pada 1 Desember 1961 Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya, disertai pengibaran bendera Bintang Kejora dan menyanyikan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”. Ketika itu, Papua telah mendeklarasikan dirinya.

Status integrasi belum final dan belum sepenuhnya diterima oleh sebagian orang Papua. Integrasi melalui mekanisme PEPERA oleh banyak pihak diklaim penuh manipulasi, tidak demokratis, tidak adil, dan tidak melibatkan seluruh OAP ketika itu. PEPERA yang seharusnya dilakukan melalui pemilu (one man one vote), pada praktiknya dilaksanakan melalui perwakilan 1.025 orang dalam dewan musyawarah, yang dipilih dan diawasi oleh militer Indonesia. Pelaksanaan PEPERA dinilai menyimpang dari New York Agreement (1962), perjanjian yang menjadi rujukannya.

Setelah sekian puluh tahun berintegrasi dengan Indonesia, orang Papua merasa seperti dianaktirikan. Jaminan keamanan dan kenyamanan hidup masih menjadi persoalan serius. Kekerasan dan pelanggaran HAM kerap mereka alami dan saksikan, bahkan menjadi ingatan kolektif; pengalaman kekerasan bersama. Perilaku rasisme masih sering terjadi dan menimpa OAP, baik yang dilakukan aparat negara maupun warga negara lainnya. Selain itu, kekerasan oleh negara melalui kebijakan-kebijakan represif yang diduga melanggar HAM, seperti Operasi Tumpas (1971–1989), Mapenduma (1996), Biak Berdarah (1998), dan lainnya masih menjadi catatan kelam tanpa penyelesaian.

Kesejahteraan yang diharapkan dari Indonesia pun hanya angan-angan. Marginalisasi justru semakin tampak, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. IPM Papua konsisten berada di bawah, yakni pada tahun 1996 adalah 60,2%; 1999 adalah 58,8%, 2002 adalah 60,1% yang jauh dari rata-rata nasional (ipm.bps.go.id).

Di tengah situasi tidak puas atas integrasi dan kekecewaan terhadap pembangunan itulah, kebijakan otonomi khusus dihadirkan.

Otsus: Jalan Tengah

Mayoritas orang Papua masih menyerukan keinginan merdeka dan lepas dari Indonesia. Gerakan perlawanan masih ada, baik melalui gerakan bersenjata maupun jalur damai. Situasi sosial dan politik di Papua pun kerap bergejolak, tidak stabil.

Dua persoalan pelik cukup menjadi alasan. Pertama dan utama, terpendamnya integritas dan harga diri sebagai bangsa Papua yang sudah mendeklarasikan diri “merdeka”. Kedua, belum tercapainya “memanusiakan manusia Papua” atas kebijakan yang ada selama menjadi bagian dari Indonesia.

Hingga puncaknya, Tim 100 yang merupakan tokoh-tokoh perwakilan orang Papua melakukan dialog dengan B.J. Habibie (Presiden Indonesia ketika itu). Tanggal 26 Februari 1999 itu tercatat sebagai dialog nasional antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua (jubi.co.id, 27 Maret 2021). Tak lain, tujuan pertemuan adalah untuk menyampaikan kehendak orang Papua merdeka, lepas dari Indonesia. Sudah tidak ada alternatif lain di luar itu, tidak ada harapan ke depan jika bergabung dengan Indonesia.

Indonesia menolak tuntutan itu. Sebagai gantinya, B.J. Habibie merespons dengan cara lain, yakni memberikan Otonomi Khusus untuk Papua. Papua diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri dalam kerangka NKRI. Otsus menjadi win-win solution atas masyarakat Papua yang menuntut merdeka dan Indonesia yang menolak tuntutan tersebut. Kata lain, jalan tengah sebagai solusi untuk mengantisipasi dan meredam kehendak disintegrasi Papua dengan Indonesia.

Poin penting dari Otsus adalah mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan provinsi lainnya, juga meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Tak luput, memberikan kesempatan OAP untuk mendapat akses terhadap hak-hak dasar di bidang politik, sosial-budaya, dan ekonomi. Semangatnya adalah kesejahteraan dan afirmasi. Jika kesejahteraan tercapai, harapannya, keinginan untuk merdeka pun diredam—meski belum tentu hilang.

Selain itu, Otsus pun diharapkan mengakomodasi pemenuhan harga diri dan martabat OAP. Identitas “kebangsaan” diizinkan eksis dengan porsi tertentu. Sayang, revisi Otsus pada 2008 tak mengakomodasinya.

Revisi Otsus: Pertegas Afirmasi Demi Kemajuan

Revisi kali ini diharapkan bisa lebih mengakomodasi kepentingan OAP; memberdayakan kehidupan ekonomi dan afirmasi politik mereka. Banyak pasal penting dan substansial yang harus direvisi dibandingkan hanya beberapa pasal yang diinisiasi pemerintah.

Adanya rencana agar dalam revisi kali ini pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam memekarkan wilayah tanpa persetujuan daerah juga perlu dipelajari kembali. Revisi pasal pemekaran wilayah tidak boleh mengamputasi kewenangan pemerintah daerah, MRP dan legislatif daerah. Jangan sampai revisi justru membuat kebijakan pemekaran bersifat top-down, menyimpang dari tujuan Otsus yang memberi kewenangan lebih pada daerah.

Otsus mestinya memberikan kekhususan kepada daerah, bukan mereduksi kewenangannya. Apalagi, suatu wilayah dimekarkan atau tidak mestinya menjadi usulan mereka yang berada di wilayah itu, yang notabenenya memahami seluk-beluk dan urgensinya.

Selanjutnya, revisi pasal mengenai kenaikan dana Otsus harus diikuti dengan revisi pasal pengelolaan dan pengawasannya. Pos-pos alokasi harus diatur dengan jelas dalam peraturan di level pemerintah pusat. Dua puluh tahun terakhir, dana Otsus Papua-Papua Barat dan dana tambahan infrastruktur mencapai Rp 138,65 triliun (cnnindonesia.com, 26 Januari 2021). Angka luar biasa itu mudah “diselewengkan” karena faktanya Otsus belum banyak membawa perubahan pada sektor-sektor penting di Papua.

Tingkat partisipasi pendidikan masyarakat Papua dan Papua Barat masih kategori rendah. Data BPS tahun 2019 menunjukkan Angka Melek Huruf (AMH) masyarakat Papua 15 tahun ke atas baru mencapai 78%. Masyarakat Papua Barat yang menamatkan jenjang pendidikan SMP hanya 21,66%; yang lulus SMA hanya 29,21%; dan yang lulus kuliah hanya 11,75% (BPS, 2019).

Sektor kesehatan di Papua dan Papua Barat pun tidak kalah mengecewakan. Di Papua, hingga November 2019 sebanyak 1.050 anak menderita gizi buruk, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Selama tahun 2018, telah terjadi 195 kasus kematian bayi di Provinsi Papua Barat, naik dari tahun 2017 (Profil Kesehatan Provinsi Papua Barat Tahun 2018).

Pada sektor kesejahteraan ekonomi, masih banyak masyarakat Papua yang hidup di garis kemiskinan. Menurut BPS (2020), sebanyak 26,64% penduduk Papua hidup di bawah garis kemiskinan (4,47% kemiskinan di perkotaan dan 35,5% kemiskinan di perdesaan). Sedangkan, penduduk miskin di Papua Barat pada 2019 mencapai 22,17% (5,63% kemiskinan di daerah kota dan 34,19% kemiskinan di desa).

Inilah fakta miris di tengah dana Otsus yang fantastis. Wajar jika selama ini, Otsus dianggap tak lebih dari simbolis semata. Situasinya seakan tidak ada beda antara sebelum dan setelah Otsus diberlakukan. Orang Papua tidak merasakan perubahan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang berarti. Padahal, keberhasilan capaian kesejahteraan ini pun belum tentu menjamin akan meredam keinginan orang asli Papua untuk merdeka, apalagi jika dianggap gagal—belajar dari kasus Skotlandia, di tengah kesejahteraan yang melimpah, pada 2014 mereka tetap menuntut referendum dari Inggris.

Situasi ini seharusnya membuat BAB X dalam UU Otsus tentang perekonomian perlu dikaji ulang; penting direvisi. Prioritas pembangunan ekonomi harus mengarah pada pemberdayaan ekonomi OAP, yang berlandaskan pada kebudayaan dan kearifan lokal orang Papua yang kolektif (kekeluargaan). Karena itu, perlu dicari format dan tata kelola ekonomi baru di Papua yang lebih kontekstual dan mengakomodasi situasi mereka. Apakah berbentuk koperasi atau sejenisnya, yang mendukung kemandirian mereka secara individual tanpa mengabaikan kebersamaan serta menjamin keberlanjutan perekonomiannya.

Selain itu, pasal-pasal dalam UU Otsus masih banyak yang mandek, dan belum terealisasi dalam aturan pelaksana lainnya, perlu segera diubah dan cari bentuk barunya.

Sebut saja pasal 45 dan 46 tentang HAM. Hingga sekarang ini belum ada kejelasan bagaimana mekanisme dan bentuk penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat di Papua. Ada sederet pelanggaran HAM berat di Papua yang harus segera diselesaikan. Komnas HAM pun hanya ada di Provinsi Papua, belum ada di Papua Barat. Padahal, kasus kekerasan dan pelanggaran HAM tak pernah absen dari seluruh wilayah Papua. Melalui revisi kali ini, jaminan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus segera direalisasikan.

Pada aspek afirmasi politik, pasal 28 UU Otsus tentang partai politik pun tidak jelas, sehingga perlu dilakukan revisi agar lebih lengkap dan komprehensif mengatur keberadaan parpol di Papua. Revisi perlu dikonkretkan supaya melegitimasi dibentuknya partai politik lokal/daerah di wilayah Papua. Sebagaimana keberadaan parpol lokal di Aceh, parpol daerah juga merupakan salah satu aspirasi politik orang asli Papua yang telah lama mengemuka tetapi belum mendapat tempat.

Parpol daerah diharapkan bisa menjadi wadah resmi-terlembaga, yang dapat dipakai khusus oleh orang asli Papua untuk menyalurkan aspirasi politiknya tanpa harus takut dikooptasi serta didominasi oleh kepentingan elite politik parpol nasional.

Ini hanya beberapa poin kecil dari UU Otsus Papua yang perlu dipertegas melalui revisi kali ini. Penegasan itu diperlukan untuk menunjukan keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah Papua, sekaligus memperjelas kebijakan afirmasi terhadap Papua.

Di luar itu, sesungguhnya masih ada beberapa hal penting mendasar lain yang wajib mendapat perhatian negara untuk diatur kemudian sebagai solusi permanen bagi Papua, seperti perlunya penciptaan sistem politik, hukum dan tata pemerintahan yang khusus dengan prinsip dua sistem satu negara, adanya pengaturan mengenai hak kepemilikan dan pengelolaan atas tanah oleh OAP, serta perlunya perlindungan kebudayaan orang asli Papua sebagai identitas, agar tidak punah dan tidak berujung menjadi cerita.

Tuntutan merdeka bukan main-main, maka solusinya pun jangan asal-asalan. Revisi UU Otsus harus bisa dijadikan momentum. Pemerintah tidak boleh terkesan terus memutar-mutar solusi, yang padahal sudah ada di depan mata. Dibutuhkan keinginan politik baik untuk memutus mata rantai konflik di Papua melalui agenda revisi ini.

Revisi UU Otsus Papua harus dilakukan secara transparan, komprehensif dan mengacu pada semangat Otsus. Pasal-pasal yang belum efektif perlu dikaji dan diperbaiki. Banyak kajian akademis dan analisis mengenai evaluasi Otsus yang bisa dijadikan pertimbangan. Namun, yang utama, libatkan seluas-luasnya orang asli Papua sebagai subjek dari revisi, dengar dan akomodasi aspirasi mereka. Beri kewenangan yang substansial dan strategis pada daerah, serta buka ruang partisipasi politik, pemberdayaan ekonomi serta afirmasi yang seluas-luasnya bagi orang asli Papua melalui revisi kali ini.

Diharapkan melalui upaya itu, tujuan mencapai kesejahteraan bagi orang asli Papua bisa mewujud serta suara-suara ingin merdeka pun suatu saat bisa ikut diredam.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 20/06/2021, https://kumparan.com/riednograal/pertegas-afirmasi-melalui-revisi-1vygj7QaNZJ

BUKAN SALAH NAGITA SLAVINA

BELAKANGAN pemberitaan mengenai Papua agak lain. Lini masa sedang ramai dengan pro-kontra penunjukan Nagita Slavina (selebritas non-Papua) sebagai duta (utusan) yang kemudian diralat menjadi ikon (simbol: maskot?) Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke-XX di Papua.

Adalah Arie Kriting, komika asal Timur Indonesia, yang mengkritik penunjukan Nagita. Ia mempertanyakan alasan PB-PON mengambil kebijakan tersebut. Melalui Instagram pribadinya, ia menulis, “…Seharusnya sosok perempuan Papua, direpresentasikan langsung oleh perempuan Papua.” Menurutnya, ini akan lebih otentik dan menjadi sinyal baik bagi pengakuan atas keberagaman. Meski begitu, Arie juga tak memungkiri bahwa popularitas Nagita bisa mendongkrak sosialisasi PON Papua dengan cepat. Atas pertimbangan itu, dia menyarankan agar Nagita cukup diposisikan sebagai sahabat Duta PON.

Bukan salah Nagita dan kebijakan afirmasi

Penting ditegaskan bahwa polemik ini sebenarnya bukanlah kesalahan Nagita. Tidak tepat jika kritik atas kebijakan penunjukan tersebut seakan sedang menghakimi Nagita, karena sesungguhnya dia juga adalah “korban”. Sumber masalahnya ada pada kebijakan PB-PON sendiri, selaku penanggung jawab utama. Penunjukan ini mencerminkan adanya sikap yang tidak linier antara PB-PON dengan semangat kebijakan afirmasi pemerintah terhadap masyarakat Papua yang telah dan sedang terus dilakukan.

Selama ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik pembangunan manusia maupun infrastruktur di Papua, dinilai belum mampu sepenuhnya menjawab peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kebutuhan penghargaan atas harkat dan martabat serta rasa keadilan masyarakat Papua. Masyarakat Papua itu memiliki pengalaman sejarah politik panjang yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, mulai dari integrasi tahun 1969 hingga hari ini; konflik kekerasan dan tuntutan untuk penentuan nasib sendiri masih terus mengemuka dan terjadi hingga hari ini.

Menghadapi konflik politik tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua pada 2001. Otsus dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Pun, satu sisi sebagai simbol bahwa pemerintah Indonesia memiliki keinginan politik untuk menyejahterakan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua. Sejak tahun 1960-an, negara dianggap gagal dan lalai memanusiakan orang asli Papua.  Kekhususan atau pemberian status istimewa ini dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Papua seutuhnya, terutama orang asli Papua (OAP), sehingga secara perlahan juga bisa ikut meredam keinginan untuk penentuan nasib sendiri.

Otsus memberi ruang representatif untuk teraktualisasinya nilai dan kearifan lokal masyarakat Papua, jati diri mereka, kebebasan untuk berkembang dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Di dalamnya mengandung lima prinsip, yakni proteksi, afirmasi, pemberdayaan, universal, dan akuntabilitas masyarakat Papua (Mohammad Abud Musa’ad, 2012). Berdasarkan itu, kita dapat melihat bagaimana upaya pemerintah untuk mengakomodasi kesejahteraan masyarakat Papua. Pentingnya masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua, menjadi subjek dalam pembangunan.

Kata lain, kehadiran kebijakan Otsus menandakan bahwa negara sedang melaksanakan kebijakan dan perlakuan berbeda (diskriminasi positif) terhadap orang asli Papua dibandingkan dengan warga negara Indonesia lainnya. Bahwa Papua dan khususnya orang asli Papua diperlakukan secara berbeda atau bisa disebut “diistimewakan”, sebagai akibat telah lama mereka diabaikan dan dilupakan dalam pembangunan.

Situasi ini perlu dipahami oleh semua pihak, agar tuntutan-tuntutan diafirmasinya orang asli Papua dalam segala sektor hidup bisa disikapi secara proporsional dan wajar, termasuk dalam kaitan dengan penyelenggaraan PON hari ini.

Didapuk sebagai tuan rumah PON XX, tentu menjadi salah satu bentuk nyata dari kebijakan afirmasi tersebut. PON menjadi wujud bahwa pemerintah Indonesia mau memberikan kepercayaan, tanggung jawab, dan wadah bagi masyarakat Papua untuk merasakan rangkulan negara dalam mewujudkan semangat Otsus. Sejak penunjukan tuan rumah pada 2014, memang semangat afirmasi itulah yang digaungkan. Meski memiliki keterbatasan-keterbatasan dari sisi kesiapan infrastruktur penyelanggaraan, Papua tetap ditunjuk menjadi tuan rumah PON. Diharapkan melalui PON, bisa memacu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

PON adalah bagian upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian keadilan dan kesetaraan berbagai provinsi untuk mengakses kesempatan yang sama, termasuk bagi Papua. PON dimaksudkan menjadi ajang bagi Papua untuk unjuk diri, menunjukkan potensi yang selama ini “terpendam”, seperti keunikan potensi sumber daya manusia, keragaman budaya, keramahan sosial, dan potensial kekayaan pariwisata. Harapannya masyarakat Papua sebagai kunci PON dilibatkan seluas-luasnya, supaya mereka merasakan tujuan afirmasi tersebut. Penyelenggaraan PON perlu mengedepankan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat Papua demi mengurangi kesenjangan dan memberikan peluang yang sama. Jadi, makna dan tujuan PON di Papua itu “istimewa”, lebih dari sekadar ajang olahraga dan hiburan.

Sayangnya, semangat dan kebijakan afirmasi ini tidak tecermin, khususnya dalam penunjukan ikon yang bukan perempuan asli Papua. Semangat dan kebijakan afirmasi yang berusaha dibangun pemerintah menjadi seakan tidak konsisten, karena mestinya posisi itu bisa diisi oleh perwakilan orang asli Papua, sebagai bentuk komitmen pemberdayaan dan pengaktualisasian jati diri masyarakat Papua. Juga sebagai penghargaan atas harkat dan martabat masyarakat Papua. PB-PON seharusnya memahami bahwa duta atau ikon itu harus mencerminkan afirmasi, yang berarti Duta Papua untuk Indonesia, bukan Duta Indonesia untuk Papua.

Argumen bahwa pemilihan duta/ikon adalah percepatan sosialisasi, sebenarnya bisa diuji relevansinya. Sesungguhnya ada banyak cara atau strategi lain yang bisa dipilih tanpa harus mengesampingkan keterwakilan masyarakat asli Papua pada peran sebagai duta ataupun ikon PON. Selama ini sosialisasi PON melalui media nasional (cetak maupun elektronik) relatif jarang terlihat. Padahal, daya jangkau media-media tersebut tidak bisa dianggap kecil.

Kerja-kerja publikasi dari PB-PON pun dianggap belum maksimal. Penunjukan Nagita bisa disebut sebagai jalan pintas, meski pemberdayaan potensi kelompok pemengaruh (influencer) media sosial asli Papua juga banyak dan belum tampak dilibatkan. Padahal, mereka adalah kelompok anak muda potensial yang bisa diajak untuk mengambil peran publikasi dan sosialisasi PON. Sebaiknya, program sosialisasi terlebih dulu mengajak kelompok pemengaruh (influencer) dan para pembuat konten (content creator) asal Papua ini sebagai yang utama. Kalaupun mendesak, barulah melibatkan pemengaruh nasional sebagai pelengkap untuk mendongkrak sosialisasi.

Di sisi lain, PON juga seharusnya mendatangkan manfaat bagi masyarakat Papua. Dana yang digunakan untuk penyelenggaraan PON bisa diatur agar dinikmati oleh masyarakat Papua, melalui pelibatan mereka pada setiap bagian penyelenggaraan PON. Setali tiga uang, PON harus bisa menjadi medium untuk mengimplementasikan nilai-nilai dan semangat Otsus.

Selain itu, adalah tidak tepat jika meminta masyarakat Papua untuk merasa terwakili oleh sosok duta atau ikon yang bukan orang asli Papua. Jati diri dan martabat adalah hal yang esensial dan sensitif bagi suatu masyarakat, termasuk bagi orang asli Papua. Di sisi lain, keberadaan nasionalisme keindonesiaan di Papua juga berbeda dengan daerah lain. “Nasionalisme ganda” masih hidup pada sebagian orang Papua. Dengan meminta masyarakat Papua menerima dan merasa terwakili atas duta atau ikon yang bukan perempuan asli Papua, tentu akan menambah panjang daftar ketidakadilan yang telah dialami oleh masyarakat asli Papua. Padahal, situasi ini perlu dihindari karena berpotensi menggoyahkan semangat afirmasi yang selama ini telah diupayakan pemerintah.

Kontroversi ini perlu disudahi. PB-PON dan penyelenggaaraan PON harus ikut mewujudkan semangat dan kebijakan afirmasi yang selama ini telah diupayakan pemerintah atas Papua. Ini waktunya harkat dan martabat perempuan/orang asli Papua diangkat dan menjadi kunci dalam cerita sukses penyelenggaraan PON. Karena itu, sebaiknya putusan penunjukan Nagita Slavina segara dicabut. Di sisi lain, atas dasar pemahaman ini, baiknya Nagita juga menarik diri dari pemosisian dirinya sebagai ikon—suatu kekeliruan lainnya, sebab ikon itu umumnya berbentuk simbol benda: sejenis maskot. Cukuplah Nagita menempatkan diri sebagai “sahabat duta PON”—sebagaimana saran komika Arie—atau mengambil peran lain demi menyukseskan PON Ke-XX di Papua.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 07/06/2021, https://kumparan.com/riednograal/bukan-salah-nagita-slavina-1vtXgFVLHE0

TEKAN KEKERASAN SEKSUAL

NASIB nahas menimpa perempuan berinisial GK pada 16 Juli 2019. Tak cukup memerkosa dan mengambil barang-barang milik korban, pelaku bahkan membunuhnya. Kasus ini terjadi di Maluku Utara, ketika korban menaiki mobil penumpang umum (kompas.com, 19/07/2019).

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum ini bukan yang pertama, ada banyak kasus serupa yang sering kita dengar. Ini mengindikasikan bahwa ruang publik dan fasilitas umum belum aman dan ramah bagi penggunanya.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) melakukan survei tentang Pelecehan Seksual di Ruang Publik pada 25 November sampai 10 Desember 2018, dengan 62.224 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei ini menunjukan bahwa 46.80 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum (kompas.com, 27/11/2019). Tak hanya itu, jalanan umum dan transportasi umum adalah dua lokasi tertinggi terjadinya pelecehan.

Survei lain oleh L’Oreal Paris secara nasional melalui IPSOS Indonesia pada 2019, juga menegaskan situasi serupa. Sebanyak 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik (beritasatu.com, 8/3/2021).

Perlu diketahui bahwa dari kasus-kasus yang telah terjadi, kekerasan seksual kerap tidak memandang identitas korban. Tua-muda ataupun berpakaian terbuka-berpakaian tertutup, semua bisa menjadi korban. Bahkan, tindakan tersebut tidak mengenal waktu, kekerasan seksual terjadi baik pada siang maupun malam hari. Kekerasan seksual juga tidak mengenal tempat. Tindakan itu kerap dilakukan di ruang-ruang pribadi, juga di ruang publik dan fasilitas umum.

Ruang publik dan fasilitas umum, yang digunakan sebagian besar masyarakat ini, seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya. Namun, situasi yang dijumpai kerap sebaliknya. Ruang publik dan fasilitas umum justru menjadi tempat yang populer dilakukannya tindakan kekerasan seksual.

Negara memiliki tugas dan tanggung jawab atas situasi ini—atas semua hal yang ada di ruang publik dan fasilitas umum—termasuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga penggunanya. Adanya kasus kekerasan di ruang publik dan fasilitas umum menandakan bahwa pemerintah belum maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut.

Belajar dari kasus dan hasil survei KRPA dan L’Oreal Paris, kita bisa menarik dugaan bahwa ada korelasi antara kondisi ruang publik dan kualitas fasilitas umum dengan kekerasan seksual. Jika kondisinya baik dan menunjang, maka kasus kekerasan seksual dapat ditekan, begitupun sebaliknya. Mengenai ini, studi UN Women Indonesia (2017) di Jakarta menunjukkan bahwa ada relasi yang kuat antara infrastruktur (fasilitas umum) yang tidak memadai dengan kekerasan seksual terhadap perempuan (kumparan.com, 22/11/2018).

Ruang publik dan fasilitas umum yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang layak akan melahirkan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Pelaku tentu merasa bebas dan leluasa melakukan kekerasan seksual karena menganggap tidak awasi.

Masih banyak ruang publik dan fasilitas umum di Indonesia yang belum memadai dan layak bagi penggunanya. Masih ada ketimpangan infrastruktur, khususnya di daerah-daerah pelosok dan perdesaan. Minimnya penerangan—bahkan banyak daerah yang nyaris gelap gulita ketika malam—masih banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara. Padahal, penerangan di fasilitas umum seperti jalan dan halte, merupakan aspek penting dalam menekan laju terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Di beberapa kota besar sudah ada trotoar dan halte yang layak, tapi tidak di banyak daerah lainnya. Kamera awas (CCTV) di tempat strategis hanya ada di kota-kota besar. Fasilitas penting ini masih minim di banyak daerah. Akibatnya, kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di daerah yang ruang publik dan fasilitas umumnya masih belum layak dan belum memadai.

Situasi ini membuat hak publik untuk mendapatkan perlindungan di ruang publik dan fasilitas umum menjadi terbengkalai. Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi membuat masyarakat menjadi tidak nyaman, bahkan takut untuk berada di ruang publik dan menggunakan fasilitas umum. Ruang publik dan fasilitas umum yang berkualitas menjadi penting bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas sosial dan kegiatan ekonominya. Di sisi lain, adalah hak warga untuk berada di ruang publik dan menikmati fasilitas umum secara aman dan nyaman, tanpa dibayangi rasa takut dan cemas menjadi korban tindakan kekerasan seksual.

Ruang publik dan fasilitas umum berada di bawah tanggung jawab negara. Adalah tugas pemerintah menciptakan ruang publik dan menghadirkan fasilitas umum yang ramah, aman, dan nyaman bagi warga. Itu merupakan perwujudan fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Karena itu, diperlukan kebijakan dan aksi nyata untuk menghadirkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi warga pengguna.

Pemerintah bisa memulainya dengan penyediaan infrastruktur “pengawas” seperti penerangan (yang tidak hanya di jalan raya, tapi juga sampai ke gang-gang), trotoar dan halte yang layak dan yang memadai, termasuk menyediakan semacam tombol “alarm” jika terjadi keadaan darurat. Perbanyak kamera awas (24 jam) di titik-titik yang potensial terjadinya kekerasan seksual, juga harus menyediakan layanan transportasi umum yang aman dan terjamin, baik dari kualitas kendaraannya (fisik) maupun sistem manajemen serta pengawasannya.

Di Maluku Utara, khususnya transportasi umum antarkota, juga masih tampak minim infrastruktur pengawasan. Warga Maluku Utara perlu mendorong Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk membuat regulasi mengenai penyediaan transportasi umum antarkota yang profesional dari sisi manajemen dan ketat dari sisi pengawasan. Setiap penyedia jasa transportasi wajib melengkapi armadanya dengan teknologi rekam atau lacak, guna memberikan perlindungan terhadap supir maupun penumpang. Transportasi dari dan ke pusat-pusat kota, misalnya, harus dikelola secara profesional, baik melalui badan usaha daerah atau melibatkan pihak swasta untuk berinvestasi serta mengembangkan bisnis transportasi secara profesional yang dilengkapi teknologi.

Tak hanya pemerintah, masyarakat pun perlu berperan aktif. Selalu bersikap waspada dan saling menghormati jika berada di ruang publik dan fasilitas umum. Sebagai tindakan preventif, perlu juga disiplin memberikan kabar kepada keluarga/kerabat mengenai posisi dan transportasi umum apa yang sedang digunakan (misalnya, menginformasikan jenis kendaraan dan nomor polisinya), supaya dapat dideteksi dengan mudah dan cepat.

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum, sebagaimana peristiwa yang menimpa GK di Maluku Utara, sepatutnya tidak terjadi. Terbatasnya penyediaan infrastruktur di ruang-ruang publik dan fasilitas umum menyebabkan kekerasan seksual masih begitu leluasa dilakukan dan memakan korban. Pemerintah harus mewujudkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi semua warga. Itu adalah kewajiban negara, sekaligus merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 25/05/2021, https://kumparan.com/riednograal/tekan-kekerasan-seksual-1voW0k4cFSd

SIASAT PILIH JURUSAN

KEGALAUAN dalam memilih jurusan kuliah merupakan salah satu persoalan pokok yang selalu menghantui sebagian besar siswa pasca-lulus SMA. Salah satu faktornya adalah kurikulum yang terlalu luas dan banyak sehingga siswa kesulitan untuk menemukan dan mengidentifikasi potensi diri mereka, di luar faktor didikan orangtua yang kurang optimal. Fatalnya, hal ini bisa membuat siswa mengalami disorientasi dalam menentukan tujuan hidup di masa depan.

Kasus salah pilih jurusan lumrah terdengar, bahkan dari lingkungan terdekat kita. Ada beragam alasan mengapa mereka “terperangkap” dalam jurusan yang kurang tepat. Mulai dari “ikut-ikutan” teman supaya kuliahnya ada teman, ambisi/obsesi atau paksaaan orangtua, gengsi atas universitas tertentu (tidak masalah diterima di jurusan apa pun), hingga memilih jurusan kuliah hanya sekadar untuk kepentingan mencari uang (jurusan yang mudah mendapat kerja).

Belum lagi kendala ekonomi yang “memaksa” siswa untuk memilih universitas dengan jurusan yang “seadanya”. Disayangkan, padahal, keterbatasan ekonomi sepatutnya bukan menjadi alasan karena negara seharusnya intervensi dan berkewajiban memfasilitasi warga negaranya untuk berpendidikan, salah satunya bisa melalui dana bantuan pendidikan.

Tak jarang, alasan-alasan tersebut menjadikan kita disorientasi dan berujung pada malapetaka yang berkepanjangan—berhenti di tengah jalan atau lulus berubah menjadi sekadar “lolos”.

Padahal, ada problem lainnya yang pertama dan utama, yakni mengenali potensi diri. Dengan mengenali potensi diri, kita bisa mengasahnya dan mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan potensi dan minat yang kita miliki tersebut. Kita memiliki sesuatu yang kita cintai, yang mau kita geluti, dan yang mau kita pelajari lebih jauh lagi—lebih dari sekadar suka.

Jika berminat dengan pengetahuan alam, maka ambil jurusan sains. Jika berminat dalam bidang musik, maka ambil jurusan seni. Ini menjadi penting karena potensi diri dan minat menjadi alasan kita untuk bertahan kala menghadapi proses atau perjalanan yang sulit. Jika begitu, ke depan kita akan menjalankan kuliah tanpa tekanan, baik dari dalam diri maupun eksternal.

Potensi ini yang kemudian akan mengarahkan ke mana tujuan hidup kita, apa yang akan kita capai, mau seperti apa kita di masa mendatang (termasuk dalam menghabiskan sisa hidup). Tujuan ini kemudian yang menjadi acuan kita untuk beraktivitas dan berupaya mencapainya sesuai dengan potensi diri dan minat yang dimiliki.

Dengan demikian, potensi diri menjadi akar. Permasalahannya, siswa mengalami kesulitan untuk mengenali potensi diri yang mereka miliki. Sekolah dan guru (mulai SD hingga menengah) seharusnya mampu membaca potensi diri setiap siswa, kemudian menajamkannya. Namun, yang terjadi hari ini adalah sebaliknya, mereka justru tidak tahu potensi apa yang dimiliki.

Sistem pendidikan, khususnya kurikulum yang terlalu luas dan banyak menjadi salah satu faktor. Siswa dijejali banyak pengetahuan dan mata pelajaran selama bertahun-tahun. Semisal, mereka yang hanya berminat Matematika, tetap dijejali mata pelajaran lainnya. Atau, mereka yang hanya berminat Bahasa Inggris, tetap dijejali pula Fisika.

Dampaknya, konsentrasi siswa akan terbagi banyak, sehingga kesulitan mengenal potensi diri secara spesifik. Hal terburuknya, potensi tidak berkembang dan mata pelajaran yang dijejali pun tidak dipahami secara maksimal.

Ini tentu tidak boleh berlangsung panjang. Maka itu, negara harus memfasilitasi bagaimana cara untuk mengukur dan mengidentifikasi potensi setiap siswa. Kemudian, merancang kurikulum yang berorientasi pada pengembangan potensi dan minat siswa, sehingga di jenjang selanjutnya bisa semakin dipertajam, bahkan bisa menjadi ahli.

Kurikulum juga perlu dirancang dengan memerhatikan aspek lokalitas di mana siswa tumbuh dan berkembang. Misalnya, perlu ada kurikulum pendidikan berbasis masyarakat pesisir, pertanian, dan perikanan bagi Maluku Utara sesuai dengan alamnya, supaya pendidikan tidak membuat mereka tercerabut dari kearifan lokal daerahnya.

Selain itu, yang tak boleh terlupakan adalah andil orangtua. Orangtua juga berperan signifikan dalam keberhasilan sang anak. Keluarga menjadi sumber pendidikan pertama bagi anak. Keluarga yang memiliki kapasitas mendidik yang baik, akan memengaruhi bagaimana sang anak terbentuk kelak.

Anak harus diajak dan didorong untuk mengenal apa yang mereka minati dan sukai. Kemudian, ini bisa menjadi dasar pertimbangan untuk memilih jurusan dan fokus studi. Orangtua juga tidak boleh memaksakan kehendak pribadi dan menjadikan anak sebagai korban obsesi orangtua yang tidak kesampaian. Misal, memaksakan anak menjadi polisi akibat orangtuanya gagal menjadi polisi, memaksakan anak menjadi dokter padahal sang anak tidak menyukai pembelajaran seputar kedokteran, dan masih banyak lagi problem lain yang kerap kali terjadi.

Pendidikan yang tepat perlu dibarengi dengan pengembangan potensi dan minat yang optimal. Anak harus bisa mengenali potensi mereka, untuk kelak dapat merancang tujuan hidup sesuai dengan yang diinginkan. Kerja sama negara dan keluarga diharapkan akan membuat anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi diri, tanpa harus mengalah dengan keterbatasan, sebagaimana pula dalam memilih dan menentukan jurusan.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 22/04/2021.

KEKERASAN SEKSUAL MELONJAK, KEBIJAKAN MENDESAK

MASYARAKAT Ternate, Maluku Utara atau bahkan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan data yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara. Bagaimana tidak, data tersebut mencatat bahwa sepanjang Januari–Juli 2020 terdapat 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang didominasi dengan kasus kekerasan seksual.

Angka dan jumlah itu memang bukan patokan dasar, karena bahkan satu kasus pun tidak boleh terjadi sama sekali.

Kekerasan seksual tidak pandang pakaian korban, baik tertutup maupun terbuka. Tidak mengenal usia korban—anak-anak, muda, atau tua. Tidak mengenal pelaku—kandung, tiri, kerabat dekat, orang asing. Tidak melihat waktu—pagi, siang, sore, atau malam. 

Mirisnya, di area yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab negara, yakni area publik (seperti di jalan umum dan transportasi umum) turut menyumbang terjadinya kasus yang tidak sedikit.

Padahal, area publik seharusnya menjadi area yang ramah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Jika sudah begini, sangat layak mempertanyakan di mana peran negara (pemerintah)? Apa saja upaya yang dilakukan negara untuk melindungi warga negaranya, terutama anak-anak dan perempuan? Mengapa hal-hal ini selalu terjadi? Celakanya, tren kasus menunjukkan positif, meningkat.

Minimnya negara hadir di ruang publik menjadi salah satu faktor. Itu bisa dilihat dari keterbatasan fasilitas infrastruktur “pengawas” di ruang-ruang publik, yang kemudian menjadi kesempatan bagi pelaku untuk “leluasa” melancarkan aksinya.

Pencahayaan di banyak jalan dan wilayah-wilayah tertentu masih seadanya. Belum adanya pengamanan dan pengawasan di wilayah dan area tertentu, baik yang ramai maupun sepi. Pengawasan jam operasional dan standar umum angkutan umum juga belum optimal.

Beberapa daerah atau kota mungkin sudah ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Namun, hal serupa seharusnya dirasakan oleh masyarakat di kota-kota lain.

Negara perlu kerja ekstra untuk mencegah kasus serupa terulang di semua wilayah, tanpa terkecuali. Bisa mulai dari menciptakan daerah atau kota yang ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Kebijakan fasilitas dan infrastruktur “pengawas” perlu menjadi agenda pembahasan.

Semisal, optimalisasi pencahayaan wilayah, patroli menyisir wilayah, keramahan angkutan umum, posko pengamanan, sistem alarm untuk pertolongan, juga mempermudah akses untuk menghubungi pihak berwajib dalam keadaan darurat.

Selain itu, CCTV atau kamera awas harus masuk dalam bentuk pengawasan di ruang publik. Perbanyak CCTV di area-area di mana kekerasan seksual potensi terjadi. 

Ini bisa menjadi alternatif yang terbilang efektif dan efisien dari sisi waktu (24 jam), yang tanpa perlu mengerahkan banyak sumber daya pihak berwajib untuk patroli penuh.

Guna menyelesaikan permasalahan yang kompleks ini, kehadiran negara diperlukan, setidaknya dalam bentuk kebijakan fasilitas dan infrastruktur yang ramah terhadap anak-anak dan perempuan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sepanjang 2020, Ada 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Malut” dalam kompas.com, 24/08/2020.