JEDA TAMBANG, KEMBANGKAN ALTERNATIF

BELAKANGAN ini Maluku Utara kembali ramai diperbincangkan, baik lokal maupun nasional. Isu sentralnya seputar aktivitas pertambangan yang bergeliat di daerah ini. Kita pun digiring pada kutub ekstrem: pro sepenuhnya atau kontra sepenuhnya. Poin plus dari aktivitas pertambangan memang tidak bisa diabaikan begitu saja, namun tentu ini bukan pilihan untuk jangka panjang karena sifat destruksi atasnya. Saya tidak ada pada kedua posisi ekstrem tersebut, melainkan di posisi yang lain: jeda pertambangan dan menggiatkan sektor sumber daya alam berkelanjutan: perikanan, pertanian/perkebunan.

Kenapa mengeksplorasi tambang?

Sementara ini Pemerintah tidak punya modal/kapital untuk membangun negara seorang diri. Dibutuhkan orang kaya/investor untuk berinvestasi. Dari investasi inilah, negara mengantongi akumulasi kapital melalui pajak dan bukan pajak. Pertambangan masuk opsi untuk dieksplorasi karena, salah satunya, ‘barang’ ini begitu dilirik investor dan pasar. Lebih cepat mendapatkan keuntungan, sebab akumulasi kapital banyak berputar di sana. 

Pertambangan disebut-sebut sebagai kontributor terbesar bagi sumber pendapatan negara dalam waktu yang tergolong singkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (15/01/2024) merilis realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai Rp 300,3 triliun pada 2023. Mineral dan batu bara menyumbang 58% dari total tersebut, yakni Rp 173 triliun. Melesat tajam jika pendapatan dari pajak ikut dihitung.

Ekonomi negara, termasuk daerah, sudah pasti kecipratan. Ini menjadi modal untuk pembangunan di berbagai bidang publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Harapannya, bisa linier dengan kesejahteraan warga melalui hak-hak publiknya yang berangsur terpenuhi.

Besarnya aktivitas pertambangan terbukti mampu menyerap tenaga kerja secara massal. Ini bersambut positif dengan angka pengangguran di Indonesia (juga Maluku Utara) yang cukup tinggi. Kesempatan kerja terbuka dengan upah yang biasanya di atas rata-rata (dibandingkan bidang kerja umumnya).

Selain itu, masifnya aktivitas pertambangan turut membuka kesempatan bagi usaha-usaha pendukung. Kos-kosan, transportasi umum, warung makan, toko sembako, dan kebutuhan sandang, pangan, papan lainnya. Geliat dan perputaran ekonomi daerah akan hidup. Bank Indonesia mencatat pada 2022 Maluku Utara mengalami akselerasi pertumbuhan ekonomi 22,94% (djpb.kemenkeu.go.id, 13/04/2023).

Poin plus yang juga dirasakan adalah adanya penambahan/transfer pengetahuan terkait dunia pertambangan dan teknologi. Masyarakat bisa mengenal hal-hal modern, misalnya sistem komputerisasi peralatan yang bisa mengefisienkan dan mengefektivitaskan aktivitas manusia. Ke depan, ini membantu kita sebagai negara kaya tambang untuk kelak bisa mengeksplorasinya secara mandiri.

Terimpit ancaman tambang

Tak melulu berdampak positif, industri ekstraktif ini telah dilabeli sebagai industri yang mengotori bumi. Isu terbesar yang mengonfrontasinya adalah lingkungan. Ini yang diresahkan warga dan penolakan terus berdatangan atasnya. Konflik persinggungan lahan kerap terjadi antara lahan pertambangan dengan lahan masyarakat adat, masyarakat lokal, atau area hutan lindung. Ini juga terjadi di beberapa kabupaten di Maluku Utara: suku Tobelo Dalam di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, konflik Gunung Wato-wato di Halmahera Tengah, konflik warga desa dengan perusahaan tambang di Desa Bobo, Halmahera Selatan, dan lainnya.

Tambang butuh lahan yang luas, tak jarang bersinggungan dan berdekatan dengan lingkungan warga. Pembebasan lahan tambang—termasuk praktik deforestasi—sudah lazim berkonflik dengan warga sekitar, tak terkecuali masyarakat adat. Global Forest Watch (kompas.id, 19/06/2024) mendata selama 2001–2023 Maluku Utara kehilangan tutupan pohon hutan sebesar 258.000 hektare akibat alih fungsi lahan pertanian ke pertambangan. Lahan pertanian/perkebunan krisis. Dinas Pertanian Maluku Utara mencatat ada 27.959 ha Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, begitu jauh dibandingkan dengan lahan konsesi tambang yang mencapai 655.581 ha (Jatam, 2024).

Sampai April 2025 ada 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara). Pulau Taliabu hampir seluruh wilayahnya sudah masuk IUP, pun Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 50% dari luas wilayahnya.

Mutlak, lingkungan dan ekosistem sudah pasti akan terdampak. Pencemaran, polusi, dan limbah atas tanah, air, dan udara. Semua ini notabenenya adalah wadah/tempat mata pencarian untuk warga. Pun hak warga atas kesehatan lingkungan tercerabut. Perairan Halmahera, yang padahal adalah area Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) nasional, tercemar logam berat. Hasil uji lab terhadap sampel ikan yang berasal dari Teluk Buli dan Teluk Weda menunjukkan ikan tidak dalam kondisi sehat (kompas.id, 07/11/2023). Ada sel dan jaringan yang rusak pada hati, ginjal, dan daging.

Efek lainnya adalah pergeseran lanskap pola hidup dan budaya kerja warga. Dari sistem mata pencarian tradisional ke modern. Akan berbahaya jika tanpa transisi pengetahuan. Mereka akan gagap karena belum terbiasa dan belum beradaptasi. Tak jarang, posisi paling banter yang didapat warga sekitar adalah tenaga kerja kasar yang tinggi risiko. Dampaknya bisa fatal sampai pada kecelakaan kerja. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara mencatat ada sekitar 155 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2022 yang sebagian besarnya berlokasi di lokasi pertambangan.

Prostitusi dan kriminalitas mengekor. Pekerja yang sebagian besarnya adalah laki-laki dan jauh dari keluarga potensi menyalurkan hasrat seksualnya kepada pekerja seks komersial. Bahaya jika ini menjerat mereka yang di bawah umur dan potensi merebaknya penyakit seksual menular. Ketimpangan sosial antarpekerja, dengan warga, atau dengan pihak lain melahirkan sentimen ketidakadilan. Kerapkali berujung pada kriminalitas berupa pencurian, perusakan, dan seterusnya.

Jeda pertambangan

Ibarat timbangan, kedua sisi dari aktivitas pertambangan ini bermuatan. Naif bila mengelak dampak negatifnya dan tidak adil jika mengabaikan dampak positifnya. Namun, adanya dampak negatif cukup menjadi alasan untuk perlu mengembangkan alternatif ekonomi di luar pertambangan; tidak hanya menjadikan tambang sebagai pilihan utama jangka panjang dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Perlu selalu diingat, tambang dan mineral lainnya adalah kategori sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Artinya, jika dikeruk terus-menerus akan habis—tak tersisa, kecuali jejak pengrusakannya. Deforestasi di mana-mana (bahkan meluas) untuk beralih fungsi menjadi lahan pertambangan. Imbasnya, unsur vital seperti cadangan oksigen dan keanekaragaman hayati lainnya ikut terancam. Ini tentu dampak yang serius. Padahal, di masa depan anak-cucu kita tentu masih membutuhkannya. Kurang bijak jika kita bersikap serakah mengeruknya pada masa sekarang tanpa ada tanggung jawab menyimpan cadangannya untuk kemudian hari.

Di tengah kondisi sekarang ini, jeda menerbitkan IUP adalah opsi yang perlu dipertimbangkan. Konkretnya dimulai dengan menjeda untuk mengeluarkan IUP dan konsesi yang baru. Fokus untuk mengembangkan IUP dan konsesi yang sudah diterbitkan. Sembari itu, pemerintah perlu putar otak dan berinovasi untuk meningkatkan pendapatan negara dengan ekses negatif (yang ditimbulkan) sekecil mungkin. Pemerintah bertanggung jawab untuk mencari dan mengedepankan sumber daya eksplorasi lain yang lebih ramah dan berkelanjutan.

Kedepankan semangat berinovasi dan berkreasi untuk menggenjot sektor-sektor lainnya yang low risk, high return. Salah satunya investasi hijau: perikanan, pertanian/perkebunan. Karena sudah pasti ini lebih berdampak positif dari kacamata lingkungan dan ekosistem. Misalnya, lahan yang ada bisa saja dimanfaatkan untuk menanam vegetasi tertentu sebagai alternatif energi terbarukan pengganti tambang dan mineral lainnya. Contoh, ada bahan bakar dari tumbuhan (campuran alkohol dari tanaman tebu) yang sudah diujicobakan.  Pertambangan cukup dieksplorasi untuk jangka pendek sebagai modal. Selanjutnya diberi jeda. Beriringan dengan itu, pemerintah dengan memanfaatkan teknologi fokus mengeksplorasi sumber daya alam berkelanjutan di sekitar. Maluku Utara kaya akan perikanan dan pertanian/perkebunan, juga pariwisata. Ketiga sektor ini bisa menjadi pilihan utama untuk menggenjot sumber pendapatan negara melalui penguatan dan pengembangan atasnya. Sudah pasti ekses negatif seperti yang disebutkan di atas sangat mungkin untuk diminimalisasi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 12/05/2025, https://money.kompas.com/read/2025/05/12/073424126/jeda-tambang-kembangkan-alternatif

Keterwakilan Timur dalam Pemerintahan

INDONESIA akan menyongsong agenda besar dalam masa pemerintahan Prabowo ke depan. Masih dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia ke-8 (melalui pidato pelantikan 20/10) dengan tegas dan tak gentar mengatakan bahwa Indonesia akan swasembada pangan dan energi serta hilirisasi semua komoditas yang dimiliki. Peran para perpanjangan tangan Presiden (baca: menteri) sangat krusial dalam mendukung pencapaian agenda ini. Komposisi keterwakilan menteri pada Kabinet Merah Putih menjadi sorotan. Dari 48 kementerian, tidak ada keterwakilan secara deskriptif/fisik untuk beberapa provinsi, sedangkan ada provinsi yang memiliki keterwakilan lebih dari satu orang.

Ide baik perlu dieksekusi dengan baik pula supaya bisa terwujud. Kita memiliki modal untuk bisa dan mampu mencapai itu. Untuk merealisasikan ide tersebut, kita perlu realistis melihat tantangannya. Isu kemiskinan masih menjadi permasalahan besar di tengah guyuran investasi di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Indonesia masih tinggi, yakni pada Maret 2024 ada sekitar 9,03% atau 25.220.000 jiwa (dari total sekitar 279.291.252 jiwa) (bps.go.id). Digadang-gadang siap menjadi lumbung pangan nasional, tapi angka impor beras kita mencapai 3.062.857,6 ton pada 2023—jumlah terbesar selama lima tahun terakhir (bps.go.id).

Maluku Utara: ketimpangan dan potensi

Jika melihat data, umumnya ada ketimpangan antara Indonesia secara nasional dengan wilayah Timur, termasuk Maluku Utara. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 menunjukkan Indonesia berada pada angka 73,55 sedangkan Maluku Utara adalah 70,21. Padahal, kontribusi Maluku Utara terhadap perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Dilansir dari laman kompas.id, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), hingga 2022 total investasi yang masuk ke Maluku Utara mencapai 9,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 150 triliun. Mayoritas investasi masuk ke sektor pertambangan dan pengolahannya.

Tak hanya itu, potensi perikanan dan pertanian Maluku Utara belum tersentuh secara komprehensif sehingga pemanfaatannya pun belum optimal. Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai angka fantastis 1.714.158 ton. Namun, produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2022 baru sekitar 20,82%, hanya mencapai 356.982 ton dengan nilai Rp7.787.193.797,00 (malut.bps.go.id). 

Dari sisi pangan, wilayah Timur Indonesia memiliki pangan lokal yang kaya gizi, misalnya sorgum di Nusa Tenggara Timur serta pisang, kasbi (singkong), batatas (ubi jalar), sagu, dan bete (talas) yang melimpah di Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Tentu ini dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai sumber keragaman pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas pasokan bahan pangan secara berkelanjutan.

Energi baru dan terbarukan (EBET) menjadi salah satu isu mengemuka saat ini. EBET menjadi energi alternatif berkelanjutan yang ramah lingkungan sehingga berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global dan mengurangi emisi karbon. Wilayah Maluku dan Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan sumber EBET yang cukup besar yakni 738 gigawatt, yang berasal dari panas bumi, hidro, tenaga surya, dan biomassa (kompas.com).

Potensi ini memvalidasi yang Prabowo sebut bahwa Indonesia dilimpahkan karunia yang besar dan beragam, kekayaan alam yang besar. Maluku Utara memiliki modal utama untuk mendukung agenda besar ke depan dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional. Perlu ada perpanjangan tangan yang bisa menyuarakan ketimpangan ini dan mengeksekusi potensinya secara baik dan benar. Yang diharapkan ujungnya, pertumbuhan ekonomi kelak bisa berdampak positif dan dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara dan masyarakat Indonesia.

Keterwakilan deskriptif dan substansial

Dalam konteks tersebut, aspek keterwakilan penting untuk dibahas dan diperhatikan dalam penyusunan komposisi menteri di kabinet. Utamanya untuk menyuarakan ketimpangan yang terjadi di daerah selama ini sekaligus untuk menyuarakan pemanfaatan potensi yang bisa digali untuk kepentingan masyarakat. Keterwakilan berarti kehadiran deskriptif (secara fisik) dan/atau kehadiran substantif (secara ide). Kehadiran keduanya adalah yang ideal. Bukan hanya masuk dalam komposisi, tapi juga paham situasi lapangan secara menyeluruh.

Meminjam teori Politic of Presence-nya Anne Phillips (The Politics of Presence, 1995), agen harus terlibat dalam pembuatan keputusan dan kebijakan, mewakili suara masyarakat lainnya yang diwakilkan. Dengan begitu, suara dan kebutuhan mereka akan terdengar. Teori keterwakilan selanjutnya adalah teori Politic of Ideas, keterwakilan substantif yang lebih mengarah pada intisari dari ide yang disuarakan (Anne Phillips, 1995).

Bentuknya (opsi pertama) adalah keterwakilan daerah di jabatan-jabatan strategis tertentu. Adanya keterwakilan asal daerah pada jabatan strategis ini tentu berpeluang menghasilkan kebijakan dan program yang lebih kontekstual serta representatif, sebab mereka lebih dekat dengan kondisi kewilayahannya atau kebutuhan daerahnya.

Meski demikian, ketiadaan keterwakilan Maluku Utara dalam kabinet Merah Putih ini bukanlah masalah. Bila perwakilan di level menteri belum dimungkinkan, (opsi kedua) maka kiranya pos jabatan strategis kementerian di tataran eselon pun tidaklah soal dan lebih dari cukup. Substansinya adalah adanya keterwakilan daerah wilayah timur Indonesia dalam tataran perumusan kebijakan strategis nasional demi dan sebatas agar tidak merasa ditinggalkan.

Hal paling pokok adalah ruang dan kesempatan bagi semua wilayah untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan. Opsi ketiga adalah melibatkan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan masyarakat Maluku Utara. Besar harapan bahwa pemerintah akan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat Maluku Utara dan wilayah Timur lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bisa mengakomodasi permasalahan daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi tiap-tiap daerah di wilayah Indonesia Timur lainnya.

Yang perlu ditekankan adalah tidak cukup hanya hadir secara fisik sebagai perwakilan, tapi juga perlu hadir secara ide demi terwujudnya kebijakan yang mengakomodasi kepentingan daerah. Opsi keempat adalah setiap kebijakan publik (siapa pun yang terlibat dalam perumusan) perlu mengakomodasi permasalahan daerah. Tak mengenal asal daerah, asalkan dia paham dan mampu untuk menyuarakan isu-isu yang ada di wilayah Timur Indonesia termasuk Maluku Utara. 

Lebih dari sekadar kuantitas, komposisi keterwakilan juga harus perhatikan kualitas. Prinsip keadilan harus dikedepankan dan berorientasi pada peningkatan kualitas manusia. Memahami konteks daerah (baik ketimpangan maupun potensinya) adalah kunci untuk menjamin agenda besar yang diimpikan bisa tercapai dengan mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk masyarakat di daerah.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 30/11/2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/11/30/14354781/keterwakilan-timur-dalam-pemerintahan

Urgensi Politik Gagasan Pada PILKADA 2024

SALAH pilih, menyesal kemudian. Memilih kepala daerah berarti menitipkan arah pembangunan daerah ke depan, yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kita. Kualitas adalah nomor satu. Utamanya, gagasan dan agenda kerja bukan politik transaksional dan politisasi identitas. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah momentum untuk koreksi dan perbaikan. Tentukan ke mana daerah kita akan melangkah.

Kepala daerah kunci pembangunan daerah

Lima tahun berjalan, kita sebagai warga seharusnya bisa merasakan perkembangan daerah. Mengalami kemunduran, jalan di tempat, atau berproses menuju kemajuan. Patokannya bisa mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM)—kualitas hidup—setiap kabupaten. Sebagai contoh, di Maluku Utara masih banyak kabupaten yang IPM-nya di bawah rata-rata nasional. Tahun 2023 IPM Indonesia 74,39, Maluku Utara 70,21, Pulau Taliabu 62,31, Pulau Morotai 64,73, Kep. Sula 65,29, dan Kab. Halmahera Selatan 65,83 (malut.bps.go.id, 20/03/2024).

Adalah soal jika selama lima tahun ini suatu daerah/kabupaten berjalan di tempat atau bahkan berjalan mundur. Patut dipertanyakan peran kepala daerah sebagai nakhodanya. Dia adalah kunci sekaligus penentu arah dari pembangunan suatu daerah. Apakah dia telah membawa daerah ke jalan yang “benar”?

Kita sebagai pemilih juga perlu berefleksi. Pada Pilkada-Pilkada yang lalu, pemimpin seperti apa yang kita pilih dan bagaimana cara kita memilihnya. Penting untuk tidak melulu menyalahkan kinerja sang pemimpin tapi juga mengoreksi cara kita berpolitik selama ini sehingga melahirkan pemimpin terpilih seperti itu.

Politik transaksional dan politisasi identitas

Kilas balik ke lima bahkan puluhan tahun sebelumnya, praktik politik kita begitu identik dengan politik transaksional dan politisasi identitas. Pada 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis tentang provinsi dengan tingkat kerawanan politik uang tertinggi di Pemilu 2024. Hasilnya, Maluku Utara meraih skor sempurna: 100 poin (databoks.katadata.co.id, 21/03/2024).

Warga menjual suara, kandidat membelinya. Suara dipertukarkan dengan uang, sembako, atau materi lainnya. Warga seolah lupa bahwa ini menyangkut kebijakan dalam hidupnya untuk setidaknya lima tahun ke depan. Bukan hal kecil yang layak dipertukarkan dengan mudahnya.

Kalau tidak ada uang untuk berpolitik transaksional, sang kandidat culas akan memolitisasi identitas. Motif politik mengambinghitamkan suku, agama, ras, atau identitas lainnya. Kesamaan dan perbedaan identitas disalahgunakan untuk meraih dukungan massa. “Jangan pilih dorang karena bukan tong pe orang. Pilih pa dia karena tong pe orang”. Yang dimaksud “tong pe orang” ini bermakna banyak—bisa satu suku, satu agama, ataupun satu ras. Seolah yang beridentitas sama sudah pasti akan bekerja baik dan yang beridentitas berbeda sudah pasti menjadi pilihan yang salah. Permainan emosional.

Modus ketiga adalah manipulasi kewenangan dari jabatan yang akan dituju. Kandidat memberi angin surga kepada warga. “Nanti kitong bangun ini/itu. Buat ini/itu”. Padahal, omongan bombastis ini sangatlah kosong jika melihat kemampuan anggaran setiap kabupaten di Maluku Utara. Paling besar Rp 1,7 triliun per tahun. 

Mari kita estimasi: anggaplah Rp 400–700 miliar untuk pengeluaran rutin (gaji pegawai Pemda dan lainnya), sisa Rp 1 triliun untuk pembangunan. Dengan anggaran segitu, dalam setahun bisa bangun jalan hanya 100 km atau bangun 3 Rumah Sakit (RS) tipe B. Tapi tidak mungkin anggaran hanya dialokasikan untuk pembangunan jalan atau RS. Perlu diatur sesuai skala prioritas: pendidikan, kesehatan, dan belanja pembangunan lainnya. Artinya, kapasitas anggaran hampir semua kabupaten di Maluku Utara itu sebenarnya terbatas, jadi sangat tidak masuk akal dan berlebihan bila calon-calon kepala daerah itu membius warga dengan beragam janji manis pembangunan yang cenderung ‘bombastis’. 

Tergulung dalam spiral korupsi

Mereka yang main-main dalam demokrasi akan mendapat “karma”-nya langsung. Saya menyebutnya spiral korupsi, yang saling kelindan satu dan lainnya. Praktik-praktik culas ini akan melahirkan pemimpin korup yang sangat berpotensi menyelenggarakan pemerintahan secara korup. Jika sudah begini, kebijakan publik sebagai output­ pun akan korup. Masyarakat tidak dapat merasakan kebijakan itu. Ujungnya, kesejahteraan semakin di atas angan.

Baik politik transaksional, politisasi identitas, maupun manipulasi kewenangan, sangat jelas mengeksploitasi kemiskinan, emosional, dan ketidakpahaman warga. Kandidat yang melakukan modus-modus itu sudah pasti minim gagasan. Yakin warga sebagai pemilih masih mau memilih kandidat dengan kualifikasi semacam itu? Selalu ada harapan jika memulai sesuatunya dengan hal baik. Pilkada 2024 mendatang akan melahirkan kepala daerah. Bagaimana cara kita memilih mereka yang berpotensi kerja baik dan bertanggung jawab?

Politik Gagasan di Level Pilkada

Ibarat pasangan, warga sebagai pihak perempuan yang dilamar—oleh kandidat sebagai pihak laki-laki pelamar—harus punya kriteria calon pasangannya. Kriteria kita untuk pilih pemimpin harus tinggi supaya kita juga dapat pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, jika kriteria kita rendah, potensi pemimpin yang didapat pun akan rendah.

Agenda kerja dan gagasan menjadi acuan penting—dengan tetap mencermati rekam jejak dan integritas diri calon. Warga perlu menagih ini pada setiap kandidat. Kandidat yang menawarkan ini kepada warga akan tahu apa yang perlu ia lakukan dan bagaimana melakukannya ketika menjabat kelak. Lalu, warga sebagai pemilih cermati dan uji. Apakah gagasan dan agenda kerjanya relevan/tidak dengan kebutuhan pembangunan daerah? Apakah agendanya rasional dan selaras atau tidak dengan kapasitas anggaran daerah untuk merealisasikannya? 

Pertukaran gagasan secara kritis ini adalah keharusan guna warga memastikan sang kandidat sungguh berkualitas, bukan justru kandidat yang kosong dan hanya mengandalkan politik transaksional dan politisasi identitas. Terlebih, warga jangan mau terjebak pada janji-janji manis nan kosong dan kecewa karena berharap. Kandidat jangan berjanji sembarang tanpa memerhatikan kewenangan dan kapasitas anggaran dari jabatan yang akan dituju.

Mari manfaatkan Pilkada 2024 ini untuk memperbaiki kehidupan publik, daerah, juga kualitas demokrasi kita. Urgen meningkatkan martabat kita dalam berpraktik politik. Warga dan kandidat perlu sama-sama berbenah. Keduanya mesti punya standar kriteria dan etika yang tinggi untuk memilih dan dipilih. Harapannya, kita sebagai warga memilih secara baik dan tepat sehingga melahirkan nakhoda berkualitas, yang mampu membawa pada kebaikan serta kemajuan daerah.  

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 16/04/2024.

Pertanian Masa Depan Maluku Utara

“SEHARI-hari tong (kita) kerja bakobong (berkebun) sebagai petani kopra (kelapa). Kobong so ada dari orangtua zaman dulu, toh. Puji Tuhan dengan hasil kopra selama ini so (sudah) bisa kase kuliah (kuliahi) saya pe (punya) tiga (3) anak di Ternate,” ucap seorang Ibu dari Desa Sopi Majiko, Morotai. 

Selain perikanan, “emas” Maluku Utara memang pertanian/perkebunan. Yang jadi primadona adalah kelapa, pala, dan cengkih. Sayang, selama itu juga petani Maluku Utara masih dibayangi berbagai persoalan yang mengancam. Kebijakan komprehensif dinanti supaya kesejahteraan warga melalui sumber daya alam yang berkelanjutan ini terjamin. Hilirisasi bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

Potensi lahan dan produksi sektor pertanian/perkebunan Indonesia diakui dunia. Bahkan, menjadi magnet bangsa lain untuk datang mengekspansi. Statista (2023) menyebut pada 2021 Indonesia adalah negara dengan lahan perkebunan kelapa terluas di dunia.

Berdasarkan BPS Maluku Utara, pada 2022 Maluku Utara menyumbang 204.009 ribu hektare kelapa, 70.534 ribu hektare pala, dan 26.502 ribu hektare cengkih. Pada tahun yang sama jumlah produksi kelapa mencapai 209.528 ton, pala 6.107 ton, dan cengkih 4.503 ton. Ribuan tahun banyak kehidupan warga bersandar atasnya. Sektor ini telah menjadi tumpuan dan basis kehidupan sosial dan ekonomi mayoritas masyarakat Maluku Utara.

Berkaca pada kasus dan pemberitaan selama ini, patut dipertanyakan: Apakah mereka sungguh sejahtera dan tidak ada ancaman membayangi? Faktanya belum. Hingga detik ini, mereka dibayangi ketidakpastian bahkan nyawa kerap menjadi taruhan.

Kelindan masalah pertanian/perkebunan

Mungkin sudah ratusan tahun petani kita memanen kelapa, pala, dan cengkih secara tradisional—dengan alat tradisional dan mengandalkan tenaga manusia. Potret biasa mereka memanjat pohon kelapa yang tingginya sekian meter tanpa alat pengaman yang memadai. Mereka membawa hasil panen berpuluh kg/ton dengan gerobak dari lokasi panen ke lokasi pengolahan.

Semakin bahaya jika cuaca hujan dan angin. Tidak sedikit kasus meninggal karena jatuh dari pohon kelapa. Ada juga kasus petani meninggal karena kejatuhan kelapa kering dan cidera lain.

Kelapa yang dipanen ini kebanyakan diolah menjadi kopra. Untuk bisa berproduksi dan mengolah hasil panen, tentu butuh modal. Mereka biasanya dapatkan dengan harus berutang pada tengkulak. Dengan syarat, pembayaran menggunakan kopra.

Selain itu, tantangan pun ada pada tahapan mengolah kelapa: membelah dan pengasapan kelapa. Potensi pisau tajam melenceng melukai tangan dan bagian tubuh lainnya. Juga saat pengasapan daging kelapa. Terpapar asap cukup lama dan intens bisa mengganggu saluran pernapasan para petani.

Setelah produksi kopra selesai. Masalah lain menanti. Harga kopra cenderung fluktuatif, naik-turun, bahkan pernah mencapai Rp2.500/kg. Ini tentu sangat tidak sebanding dengan pengeluaran dan kerja keras yang mereka lakukan, terlebih panen kopra hanya setahun 4 kali. Harga beli biasanya ditentukan pembeli/tengkulak yang sangat berpotensi semena-mena. Kadang tengkulak lancung bermain harga. Pembayaran utang atas modal pun tidak bisa ditutupi. Hingga ia memiliki utang yang terus berjangka tidak putus.

Yang juga ramai diperbincangkan adalah lahan pertanian/perkebunan mulai berkurang. Alasannya adalah alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan sawit. WALHI Maluku Utara mencatat ada 108 izin tambang di Maluku Utara (hingga 2022) yang disebar di beberapa kabupaten. Cakupan wilayahnya hingga 637.370 hektare atau seperlima dari luas wilayah provinsi Maluku Utara (kompas.id). Secara pengolahan, tambang terkenal tidak ramah lingkungan bersifat tidak dapat diperbarui—akan habis dalam jangka waktu tertentu—tidak bersifat berkelanjutan.

Masalah selanjutnya adalah kurangnya inovasi dalam produk olahan. Selama ini olahan kelapa, pala, dan cengkih cenderung monoton dan tidak kekinian. Kebanyakan kelapa menjadi kopra. Pala dan cengkih umumnya dijual mentah tanpa diolah terlebih dulu. Padahal, jika mengolahnya menjadi produk turunan tertentu, kita akan menghasilkan nilai tambah/harga dari produk tersebut.

Banyak daerah sudah mengembangkan ini. Misalnya kelapa. Semua bagian kelapa mulai dari daging, sabut, sampai daunnya bisa dijadikan produk turunan: nata de coco, minyak kelapa murni (VCO) yang bernilai tinggi untuk kesehatan dan kecantikan, pot, kerajinan tangan, dan pajangan seni di rumah. Pala dan cengkih bisa diolah menjadi parfum atau wewangian sejenisnya, sirup, dan lainnya.

Kebijakan yang sudah ada

Regulasi tentang kopra terbilang usang karena hanya ada satu regulasi, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Itu pun belum ada aturan turunannya sehingga tampak sia-sia. Pada sisi lain, Pemerintah Daerah sebenarnya sudah mengintervensi sektor ini melalui beberapa kebijakan dan program.

Fokus pada menggenjot inovasi olahan, misalnya industri herbal, produk turunan, serta pariwisata jalur rempah. Sudah ada upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam sekitar supaya menghidupkan ekonomi dan memberi kesejahteraan bagi warga.

Hilirisasi sebagai kunci

Kita bisa melirik kunci sukses negara tetangga, Filipina. Filipina adalah salah satu negara pengekspor kelapa dan produk olahannya terbesar di dunia. Pada 2022, produksinya mencapai 14,93 miliar3 ton, dengan nilai ekspor mencapai 3,22 miliar dolar Amerika (statista.com, 2023). Negara tujuan adalah Amerika Serikat, Jepang, China, Belanda, dan lainnya. Kelapa telah menjadi sumber ekonomi bagi Filipina.

Dirilis oleh Konsulat Jenderal Filipina di Kanada, produk ekspor olahan kelapa Filipina dikategorikan tradisional dan non-tradisional (mencakup produk makanan dan produk non-makanan). Ada kopra, minyak kelapa, arang tempurung kelapa, virgin coconut oil, nata de coco, santan kelapa, air kelapa, santan kelapa, tepung kelapa, keripik kelapa, selai kelapa, kerajinan, dan lainnya.

Pemerintah Filipina menyadari bahwa kelapa adalah pohon kehidupan. Mereka menitikberatkan pada penanaman (budidaya) dan kualitas. Konon dahulu, petani kelapa sempat enggan bekerja karena penghasilan yang begitu kecil. Pemerintah kemudian turun tangan bekerja sama dengan ilmuwan untuk membantu meningkatkan dan menjamin kesejahteraan para petani.

Skema/alur mulai dari awal hingga akhir produksi difasilitasi: teknis produksi, pasar (domestik dan internasional), dan mekanisme rantai pasok. Mengacu pada “The Philippine Coconut Industry: Performance, Issues, and Recommendations (2006), kunci keberhasilan yang perlu diperhatikan: komitmen pemerintah, pengembangan pembiayaan (keuangan), alokasi sumber daya, institusi yang menangani, implementasi kebijakan, masyarakat, dan hukum yang melindungi.

Indonesia dan khususnya Maluku Utara, bisa mempelajari skema sukses hilirisasi tersebut. Pertanian/perkebunan layak menjadi masa depan. Yang perlu ditanamkan: semangat hilirisasi adalah memperkuat warga, bukan korporat. Dalam setiap tahapan hilirisasi, perlu ada pemberdayaan masyarakat. Kelak, “emas” ini akan membuat masyarakat Maluku Utara berdaya dan andal tanpa perlu merasa cemas. Dengan sumber daya alam berkelanjutan di sekitar, harapannya kita akan tersohor bukan saja karena produksi mentahnya yang dahsyat, tapi juga karena produk olahannya yang juara.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 13/01/2024.

Hilirisasi Perikanan Maluku Utara

POTENSI perikanan Maluku Utara tidak diragukan, bahkan digadang sebagai poros maritim nusantara. Peluang ekonomi tersaji di depan mata. Namun, ada berbagai tantangan yang menanti diselesaikan. Perlu ada kebijakan komprehensif dari hulu hingga hilir supaya kita bisa berdaya dan sejahtera melalui sektor perikanan yang melimpah ini. Hilirisasi/industrialisasi perikanan layak menjadi master plan. Ini bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Maluku Utara dan Indonesia umumnya.

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Dengan ini, pemanfaatan dan potensi penghasilannya tidak main-main. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai 1.714.158 ton.

Jerat masalah

Fakta tak seindah di negeri dongeng. Pemanfaatan belum dilakukan secara optimal. Produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2021 hanya mencapai 361.501 ton dengan nilai Rp8.151.120.398.000,00 (malut.bps.go.id). Sekelumit masalah menghampiri masyarakat Maluku Utara dan wilayah kelautannya. Mulai dari ekosistem laut yang tercemar, fasilitas melaut termasuk keselamatan nelayan yang belum memadai, jerat tengkulak yang mencekik, proses pengolahan yang masih minim, hingga “ancaman” kapal asing.

Beberapa wilayah laut di Maluku Utara diduga tercemar limbah industri (kompas, 7/11/2023). Pencemaran ini akan mengganggu kualitas hidup masyarakat, berpotensi merusak ekosistem perairan, pun kualitas hasil tangkapan akan menurun. Yang paling dirasakan nelayan, ikan menjauh ke tengah laut. Hanya kapal bertonase besar yang mampu menjangkau—melaut dengan jarak jauh. Sayangnya, kebanyakan nelayan kita justru tidak memilikinya. Demi melaut dan mendapat penghasilan, mereka harus menyewa kapal sesuai ukuran yang dibutuhkan. Selain waktu, nelayan perlu mengeluarkan ekstra biaya operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) dan persediaan selama melaut.

Masalah keselamatan nelayan yang sering diabaikan patut diperhatikan. Mereka kerap menerjang gelombang tinggi dengan peralatan dan perlengkapan melaut seadanya. Banyak kasus nelayan hilang yang biasanya dengan sampan/kapal kecil. 

Setiba di darat, masih ada masalah. Karena kapal sewaan, maka hasil tangkapan dibagi dengan pemilik kapal. Selebihnya, biasanya harus dijual ke tengkulak karena mereka berutang biaya operasional untuk melaut. Harga jual lebih sering rendah dibanding harga pasar. Apesnya lagi, harga pasar pun tidak melulu bagus. Kadang mereka tak punya pilihan selain menjualnya, karena cold storage terbatas.

Masalah masih berlanjut. Sebagian besar warga belum mengolah hasil perikanan supaya punya nilai tambah. Mimpi hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) pengolahan hasil perikanan masih jauh dari harapan. Ada keterbatasan pengetahuan dan persoalan orientasi serta keberpihakan kebijakan pemerintah (termasuk modal dan fasilitas). Selama ini, pengolahan ikan hasil tangkapan biasanya monoton hanya berujung di dapur—ikan kuah kuning, fufu, bakar, goreng. Belum ada inovasi signifikan untuk mengolahnya menjadi olahan yang menarik dan “berkelas”. 

Tak hanya ancaman dari dalam negeri, ancaman juga datang dari luar negeri. Kapal berbendera asing dengan tonase besar kerap tertangkap basah mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Maluku Utara. Potensi perikanan dikeruk. Imbasnya, nelayan sulit mendapat ikan.

Regulasi sudah ada

Atas ancaman-ancaman itu, beberapa di antaranya, kita sudah dilindungi melalui regulasi/kebijakan pemerintah. Terkait pembuangan (dumping) limbah pabrik ke wilayah perairan, Indonesia mengatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tidak semua limbah dapat dibuang ke laut (hanya limbah dengan kriteria tertentu). Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke laut wajib memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Banyak regulasi juga sudah mengatur tentang keselamatan nelayan. Mengutip hukumonline.com, pertama ada Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan lainnya. Regulasi-regulasi itu mencakup tipe-tipe kapal untuk melaut, peralatan dan perlengkapan yang harus ada di kapal, dan lainnya.

Terkait kapal asing, Indonesia cukup melindungi perairan kita dengan sejumlah regulasi yang melarang pengambilan ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebut saja, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan lainnya. Regulasi tersebut mengatur larangan, sanksi pidana, penenggelaman, serta hal lain.

Sayangnya, adanya regulasi tersebut belum cukup memberi perlindungan nyata karena pengimplementasiannya masih belum dirasakan oleh nelayan kita secara menyeluruh. Perlu ada komitmen dan konsekuen dari pemerintah untuk menjalankan regulasi-regulasi tersebut.

Untuk perlahan terbebas dari tengkulak, kita juga bisa menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) untuk nelayan dan warga lainnya. Supaya mereka bisa lebih aman dalam hal pinjam-meminjam keuangan.

Manfaatkan secara optimal

Melimpahnya potensi di sektor perikanan ini perlu diseriusi, dimanfaatkan secara optimal supaya bisa menghidupkan masyarakat. Melirik negara tetangga, Vietnam, kita bisa melakukan hilirisasi dan industrialisasi hasil perikanan yang serupa. Vietnam sudah stabil dan merasakan manisnya rantai global pengolahan dan penjualan hasil perikanan. 

Mengacu data Vietnam Fishing Industry Report (2019), pada 2021 hasil ikan laut tangkap Vietnam adalah 47% dari total hasil perikanan keseluruhan. Pada 2020 mencapai 3.700.300 miliar ton dan angka ekspor perikanannya begitu mencengangkan, mencapai 1.548.255 miliar ton sejumlah 8.514.592.000 dolar Amerika. Ada sekitar 160 negara tujuan ekspor—Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, dan lainnya.

Menyadari potensi wilayahnya bisa mendatangkan ekonomi bagi negara dan warganya, Vietnam menciptakan ekosistem pengolahan dan penjualan hasil perikanannya dengan begitu rapi. Olahannya beragam meliputi produk mentah, setengah jadi, dan jadi seperti tuna kaleng, minyak ikan, makanan ringan, dan sejenisnya. Vietnam memahami bahwa industri ini adalah skala besar. Supaya bisa bersaing secara global dan berkelanjutan, kuncinya terletak pada kualitas ekspor yang perlu dipertahankan/ditingkatkan. Kiat-kiat hilirisasi/industrialisasinya bisa kita pelajari.

Bukan semata produksi (money oriented), tapi semangat pemberdayaan warga dalam setiap alurnya juga dikedepankan. Lapangan kerja pun tercipta. Dang Thanh Le, dkk (dalam Sustainable Development of Vietnam’s Fisheries Industry, 2023) menyebutkan bahwa keberlanjutan industri perikanan di Vietnam adalah berkat regulasi yang komprehensif dalam mendorong hilirisasi/industrialisasi tersebut.

Infrastruktur perikanan perlu saling bersinergi: master plan, program, skema, dan proyek harus matang. Pengembangan pengetahuan dan teknologi: kinerja yang efektif dan efisien. Pengembangan dan pelatihan pada sumber daya manusia: hard skill dan soft skill terkait managemen industri, pengolahan ikan. Kebijakan terkait keberlanjutan perlu diperhatikan: lingkungan, nelayan, keuangan sektor mikro, dan lainnya. Integrasi pasar dan internasional perlu dibentuk. 

Vietnam bisa menjadi contoh sukses untuk hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) di sektor perikanan. Lengkap mencakup semangat ekonomi dan pemberdayaan warga. Kita perlu mendorong kebijakan mengenai pengolahan hasil perikanan melalui hilirisasi/industrialisasi di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara. Dengan kebijakan yang komprehensif dan menjawab masalah, sangat mungkin nelayan bisa berdaya dan sejahtera dengan memanfaatkan potensi perikanan secara optimal.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 02/12/2023.

Dengan nomor urut 9, Dr. Graal Taliawo siap untuk DPD-RI 2024 Dapil Maluku Utara

DENGAN nomor urut 9, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. resmi terdaftar pada 3 November 2023 sebagai calon tetap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara 2024. Hal pertama yang disampaikannya adalah rasa terima kasih terdalam kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya hingga pada titik ini. “Undakan demi undakan kita lalui dengan dukungan basudara semua. Tantangan dan peluang selama ini juga ke depan adalah energi yang berarti bagi kemantapan langkah saya selanjutnya,” ucap laki-laki yang akrab disapa Graal ini.

Tak karbitan mencalonkan diri, ia membutuhkan waktu kurang lebih 15 tahun untuk mempersiapkan perbekalan diri. Menurutnya, pejabat publik adalah profesi yang serius. “Tidak bisa kita coba-coba tanpa dibekali kapasitas yang memadai untuk mendukung kinerja dari jabatan yang kita tuju kelak. Saya selalu tekankan untuk para kandidat—termasuk bagi diri sendiri—setidaknya bekali diri dengan modal intelektual, modal ekonomi, dan modal jejaring sosial yang dibarengi integritas dan moralitas diri yang baik,” jelas Graal.

Pendidikan dan pengalaman kerjanya terkait politik tak bisa dipandang sebelah mata. Keilmuan yang digelutinya adalah Ilmu Administrasi Negara (S1), Ilmu Sosiologi (S2), serta Ilmu Politik (S3). Dari segi karier, selain pernah bergelut di bidang sosial sebagai peneliti isu HAM dan kebebasan beragama, ia juga memiliki rekam karier politik selama 4 tahun sebagai tenaga ahli di DPR-Papua dan 3 tahun sebagai tenaga ahli DPR-RI. “Berkaca pada itu, dengan kapasitas dan kapabilitas diri saya, saya menawarkan alternatif harapan pada warga untuk bersama mewujudkan apa yang akan diagendakan tersebut,” ungkap doktor ilmu politik ini.

Makna nomor 9

Menurutnya, dalam Pemilu, angka bukan sekadar angka, melainkan simbol politis. “Sebenarnya semua angka sama saja, namun dalam Pemilu, angka bersifat representatif untuk hal/orang tertentu. Kalau kata penggemar sepak bola, nomor punggung 9 itu biasanya adalah penyerang dan top scorer. Saya sangat menyambut positif hal tersebut. Semoga nomor urut 9 yang saya dapat juga bisa dilimpahkan manfaat serupa,” ungkapnya saat ditanya mengenai makna nomor 9 sebagai nomor urutnya. Ia juga menambahkan bahwa angka 9 adalah penutup dan tertinggi dalam angka. Diharapkan makna ini membawa positif bagi dirinya.

Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. dengan nomor urut 9 untuk DPD-RI Dapil Maluku Utara

Tentang agenda kerja, ia enggan untuk membicarakan lebih jauh karena belum tahap kampanye. Baginya, tak ada janji bombastis dan muluk-muluk. “Saya, dalam artikel (tulisan), video, juga diskusi kerap mengkritik terkait kandidat yang berjanji sesat dan warga yang berharap keliru. Tak sedikit kandidat yang janji di luar tupoksi/wewenang dari jabatan yang ditujunya kelak, bersifat pribadi (bukan publik), dan tidak sesuai dengan anggaran daerah/nasional. Banyak kasus calon legislatif berjanji bangun jalan sekian kilo meter. Warga pun tak jarang minta janji sejenisnya. Ini jelas keliru karena aspek-aspek yang saya sampaikan sebelumnya telah diterobos. Bukan untung malah buntung. Ia terbeban dengan janjinya sendiri dan warga pun kecewa karena telah berharap,” ujar laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Mari berpolitik gagasan

“Saya ingin menang tapi dengan cara yang bermartabat,” jawabnya saat ditanyai mengenai politik uang/transaksional yang biasanya masif terjadi saat momen pemilu. “Dalam berpraktik politik, saya meyakini dan menganut nilai politik gagasan, yang mengutamakan pertukaran ide/gagasan, bukan materi lainnya,” tambah pegiat Politik Gagasan ini. Melalui nilai politik gagasan yang ia sebarkan, ia ingin kita semua berbenah demi demokrasi yang mapan ke depan sehingga peluang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat lebih besar.

Kandidat dan warga harus sama-sama berbenah dalam momen Pemilu. Kandidat tawarkan kapasitas dan kapabilitas dirinya, warga mengujinya. Kandidat tawarkan agenda kerja yang terukur dan relevan, warga mengujinya. Tak ada lagi politik uang/transaksional dan politisasi identitas. Menurut Graal yang kini berusia 36 tahun, “Kita perlu tolak praktik politik buruk nan usang semacam itu. Dibarengi dengan partisipasi politik warga yang aktif. Jika prasyarat-prasyarat ini kita lakukan, secara langsung kita telah menjadi subjek yang berperan untuk memperbaiki sistem demokrasi kita sendiri. Pun, membuat Pemilu bermutu dan berkualitas.”

Nilai tersebut layak didukung. Kita perlu optimis bahwa selalu ada harapan untuk perbaikan Maluku Utara. “Saatnya wajah Maluku Utara lebih berseri karena sumber daya manusia dan sumber daya alamnya berhasil memanfaatkan dan dimanfaatkan secara optimal. Bagi saya, dukungan basudara semua adalah ‘pagar’ untuk menjaga sekaligus ‘tali’ yang mengikat. Anda mendukung, tugas saya untuk berpikir dan bekerja,” tutup kandidat DPD-RI Dapil Maluku Utara dengan no. urut 9 ini.

Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

GUGATAN mengenai masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) kembali diajukan pada 22 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) meresponsnya melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 pada 31 Juni 2023. Mengutip rilis mkri.id, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meski ditolak, ide mengenai batasan periodisasi ketum parpol ini baiknya menjadi pertimbangan untuk diskusi mendatang. Kelak kalaupun tidak diatur melalui putusan MK, bisa melalui (kesempatan) revisi UU Partai Politik atau perbaikan AD/ART dari masing-masing parpol. Tak lain demi pembangunan parpol yang demokratis secara internal. 

Tapak tilas ke era sejarah klasik, Kerajaan Majapahit cenderung merosot pada masa kepemimpinan Wikramawardhana (1389–1429), yang dinilai kurang begitu ahli mengelola wilayah. Konon, salah satu indikasinya karena Hayam Wuruk (1350–1389) meninggal ketika masih bertakhta sehingga tidak sempat menyiapkan dan membimbing Wikramawardhana, penerusnya. Lain halnya dengan Tribhuwana Tunggadewi (1328–1350). Ia turun takhta ketika masih hidup, sembari menyiapkan dan membimbing Hayam Wuruk untuk naik takhta. Spiritnya adalah perlu ada regenerasi kepemimpinan yang matang dalam sebuah sistem untuk bisa berjaya. Berkaca pada itu, sekarang ini tampaknya banyak ketum parpol yang enggan “turun takhta”. Menurut saya, masa jabatan ketum parpol cukup 5–10 tahun seperti masa kepemimpinan lainnya.

Tak elak, parpol berperan penting dalam demokrasi kita. Kepengurusannya yang memengaruhi jalannya pemerintahan ini perlu mendapat perhatian khusus. Sehat secara internal adalah keharusan. Dikatakan Huntington (1996), “Stabilitas sistem politik bergantung pada kekuatan parpolnya.” Menurutnya, stabilitas itu mensyaratkan pembangunan lembaga politik harus punya nilai dan stabil secara internal. Parpol berperan membentuk dan menstabilkan pemerintahan. Juga berfungsi institusional sebagai corong untuk perekrutan pemimpin politik, parlemen, dan pemerintah (van Biezen, 2003).

Mengapa masa jabatan ketum parpol perlu dibatasi?

Pertama, parpol tidak bisa dikelola privat/independen secara absolut, apalagi oleh “dinasti” tertentu. Selain karena perannya yang krusial, juga karena parpol mendapat jatah anggaran dari APBD dan APBN. Harus ada pertanggungjawaban dari parpol atas dana publik/negara yang dipakai. Salah satu perwujudannya adalah parpol perlu jadi badan publik yang transparan (termasuk mekanisme pemilihan ketumnya) dan negara perlu mengatur beberapa hal yang strategis seperti masa jabatan, persentase pencalonan legislatif, dan lainnya.

Kedua, menyetujui bahwa sistem politik kita adalah demokrasi, berarti semua produk demokrasi harus dijalankan secara demokratis. Salah satu bentuk kedemokratisan dalam parpol adalah adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol. Absen atasnya, relasi kuasa di internal parpol dan dinasti akan terbangun kukuh mengingat sifat feodal dan patronase masih kental dalam kehidupan sosial dan kultural masyarakat kita. van Biezen (2003) menekankan parpol modern lebih menguatkan diri pada nilai ideologis bukan figur—tanpa menafikan pemimpin yang powerful dan karismatik pun dibutuhkan.

Ketiga, sirkulasi kepemimpinan perlu ada, tidak boleh hanya terpusat di satu orang. Dalam demokrasi, kekuasaan perlu didistribusikan dan kepemimpinan bisa dialihkan. Regenerasi yang mandek hanya akan melahirkan pemimpin yang “itu-itu saja”, yang akan memengaruhi keengganan untuk berbeda pendapat; minim inovasi; serta pro “status quo”. Kondisi parpol potensial jalan di tempat akibat ketiadaan pikiran segar dari generasi baru. 

Keempat, waktu yang terbatas membuat seorang pemimpin akan bergerak cepat dan tidak buang waktu. Mereka yang kepemimpinannya kuat umumnya akan menyadari pentingnya menjalankan organisasi secara efektif dan efisien. Melalui pembatasan masa jabatan, ketum akan bekerja secara terukur dan proporsional dalam menjalankan program kerja tahunan parpol, termasuk dalam penyiapan kader yang menggantikannya. Kualitas akan semakin teruji apakah dalam waktu yang terbatas itu bisa bekerja baik dan bahkan melahirkan pemimpin baru, ataukah tidak. Melalui pembatasan, khususnya waktu menjabat, seorang pemimpin akan dipaksa bekerja secara cepat dan tepat. 

Keterbukaan parpol berpotensi meningkatkan partisipasi politik

Sistem yang kuat memungkinkan pemimpin menjadi kuat. Dengan pembatasan masa jabatan ketum parpol ini, sistem kepemimpinan lebih terbuka. Setiap orang, siapa pun, dengan kualifikasi tertentu bisa berkarier dalam partai. Inilah iklim demokrasi. Partisipasi politik potensi meningkat, pun kompetisi politik. Kader akan berlomba melayakkan diri untuk memimpin parpol. Kompetisi yang terbuka memacu kader lain untuk terus berkualitas. 

Tak hanya kader, parpol yang terbuka dan dijalankan dengan sistem modern akan lebih menarik bagi anak muda. Partisipasi politik mereka yang menempati persentase 52% sebagai pemilih muda ini pun akan meningkat. Dunia perpolitikan lebih berwarna. Ujungnya, peningkatan partisipasi politik ini linier dengan kepercayaan publik terhadap parpol. Wacana sistem proporsional tertutup yang dinilai lebih ramah bujet pun bisa digaungkan.

Pola-pola kolot dalam internal parpol sudah harus ditinggalkan karena akan menghambat perkembangan parpol itu sendiri. Batasi masa jabatan ketum parpol adalah ide yang patut diwujudkan, dibarengi dengan pemilihan dan perekrutan yang selektif juga mengacu pada sistem merit. Mengenai sirkulasi kepemimpinan dan kejayaan ini, sejarah sudah mengajarkan. Kita pilih sikap dan tentukan spirit mana yang diutamakan. Mau menjadi Tribhuwana Tunggadewi yang menyiapkan regenerasi atau Hayam Wuruk yang belum sempat menyiapkan regenerasi.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 11/08/2023.

JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.