Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

GUGATAN mengenai masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) kembali diajukan pada 22 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) meresponsnya melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 pada 31 Juni 2023. Mengutip rilis mkri.id, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meski ditolak, ide mengenai batasan periodisasi ketum parpol ini baiknya menjadi pertimbangan untuk diskusi mendatang. Kelak kalaupun tidak diatur melalui putusan MK, bisa melalui (kesempatan) revisi UU Partai Politik atau perbaikan AD/ART dari masing-masing parpol. Tak lain demi pembangunan parpol yang demokratis secara internal. 

Tapak tilas ke era sejarah klasik, Kerajaan Majapahit cenderung merosot pada masa kepemimpinan Wikramawardhana (1389–1429), yang dinilai kurang begitu ahli mengelola wilayah. Konon, salah satu indikasinya karena Hayam Wuruk (1350–1389) meninggal ketika masih bertakhta sehingga tidak sempat menyiapkan dan membimbing Wikramawardhana, penerusnya. Lain halnya dengan Tribhuwana Tunggadewi (1328–1350). Ia turun takhta ketika masih hidup, sembari menyiapkan dan membimbing Hayam Wuruk untuk naik takhta. Spiritnya adalah perlu ada regenerasi kepemimpinan yang matang dalam sebuah sistem untuk bisa berjaya. Berkaca pada itu, sekarang ini tampaknya banyak ketum parpol yang enggan “turun takhta”. Menurut saya, masa jabatan ketum parpol cukup 5–10 tahun seperti masa kepemimpinan lainnya.

Tak elak, parpol berperan penting dalam demokrasi kita. Kepengurusannya yang memengaruhi jalannya pemerintahan ini perlu mendapat perhatian khusus. Sehat secara internal adalah keharusan. Dikatakan Huntington (1996), “Stabilitas sistem politik bergantung pada kekuatan parpolnya.” Menurutnya, stabilitas itu mensyaratkan pembangunan lembaga politik harus punya nilai dan stabil secara internal. Parpol berperan membentuk dan menstabilkan pemerintahan. Juga berfungsi institusional sebagai corong untuk perekrutan pemimpin politik, parlemen, dan pemerintah (van Biezen, 2003).

Mengapa masa jabatan ketum parpol perlu dibatasi?

Pertama, parpol tidak bisa dikelola privat/independen secara absolut, apalagi oleh “dinasti” tertentu. Selain karena perannya yang krusial, juga karena parpol mendapat jatah anggaran dari APBD dan APBN. Harus ada pertanggungjawaban dari parpol atas dana publik/negara yang dipakai. Salah satu perwujudannya adalah parpol perlu jadi badan publik yang transparan (termasuk mekanisme pemilihan ketumnya) dan negara perlu mengatur beberapa hal yang strategis seperti masa jabatan, persentase pencalonan legislatif, dan lainnya.

Kedua, menyetujui bahwa sistem politik kita adalah demokrasi, berarti semua produk demokrasi harus dijalankan secara demokratis. Salah satu bentuk kedemokratisan dalam parpol adalah adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol. Absen atasnya, relasi kuasa di internal parpol dan dinasti akan terbangun kukuh mengingat sifat feodal dan patronase masih kental dalam kehidupan sosial dan kultural masyarakat kita. van Biezen (2003) menekankan parpol modern lebih menguatkan diri pada nilai ideologis bukan figur—tanpa menafikan pemimpin yang powerful dan karismatik pun dibutuhkan.

Ketiga, sirkulasi kepemimpinan perlu ada, tidak boleh hanya terpusat di satu orang. Dalam demokrasi, kekuasaan perlu didistribusikan dan kepemimpinan bisa dialihkan. Regenerasi yang mandek hanya akan melahirkan pemimpin yang “itu-itu saja”, yang akan memengaruhi keengganan untuk berbeda pendapat; minim inovasi; serta pro “status quo”. Kondisi parpol potensial jalan di tempat akibat ketiadaan pikiran segar dari generasi baru. 

Keempat, waktu yang terbatas membuat seorang pemimpin akan bergerak cepat dan tidak buang waktu. Mereka yang kepemimpinannya kuat umumnya akan menyadari pentingnya menjalankan organisasi secara efektif dan efisien. Melalui pembatasan masa jabatan, ketum akan bekerja secara terukur dan proporsional dalam menjalankan program kerja tahunan parpol, termasuk dalam penyiapan kader yang menggantikannya. Kualitas akan semakin teruji apakah dalam waktu yang terbatas itu bisa bekerja baik dan bahkan melahirkan pemimpin baru, ataukah tidak. Melalui pembatasan, khususnya waktu menjabat, seorang pemimpin akan dipaksa bekerja secara cepat dan tepat. 

Keterbukaan parpol berpotensi meningkatkan partisipasi politik

Sistem yang kuat memungkinkan pemimpin menjadi kuat. Dengan pembatasan masa jabatan ketum parpol ini, sistem kepemimpinan lebih terbuka. Setiap orang, siapa pun, dengan kualifikasi tertentu bisa berkarier dalam partai. Inilah iklim demokrasi. Partisipasi politik potensi meningkat, pun kompetisi politik. Kader akan berlomba melayakkan diri untuk memimpin parpol. Kompetisi yang terbuka memacu kader lain untuk terus berkualitas. 

Tak hanya kader, parpol yang terbuka dan dijalankan dengan sistem modern akan lebih menarik bagi anak muda. Partisipasi politik mereka yang menempati persentase 52% sebagai pemilih muda ini pun akan meningkat. Dunia perpolitikan lebih berwarna. Ujungnya, peningkatan partisipasi politik ini linier dengan kepercayaan publik terhadap parpol. Wacana sistem proporsional tertutup yang dinilai lebih ramah bujet pun bisa digaungkan.

Pola-pola kolot dalam internal parpol sudah harus ditinggalkan karena akan menghambat perkembangan parpol itu sendiri. Batasi masa jabatan ketum parpol adalah ide yang patut diwujudkan, dibarengi dengan pemilihan dan perekrutan yang selektif juga mengacu pada sistem merit. Mengenai sirkulasi kepemimpinan dan kejayaan ini, sejarah sudah mengajarkan. Kita pilih sikap dan tentukan spirit mana yang diutamakan. Mau menjadi Tribhuwana Tunggadewi yang menyiapkan regenerasi atau Hayam Wuruk yang belum sempat menyiapkan regenerasi.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 11/08/2023.

JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.

DARURAT KEKERASAN SEKSUAL!

INDONESIA darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. Satu terbejat adalah kasus ayah kandung menghamili anak perempuannya sendiri yang berusia 15 tahun. Kejadian ini terjadi di Tidore Kepulauan, Maluku Utara (news.malutpost.id, 1 Oktober 2021). Tak hanya itu, kekerasan seksual juga menjalar ke ruang universitas dan institusi negara. Kasus seorang mahasiswi di salah satu universitas yang dilecehkan oknum dosen saat melakukan bimbingan skripsi (kompas.com, 1 Oktober 2021). Kasus Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pengayaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang staf (kompas.com, 1 Oktober 2021). Bahkan tiga kasus ini tak cukup mewakili rentetan panjang kasus lainnya.

Value Champion, lembaga riset yang berbasis di Singapura, menobatkan Indonesia sebagai negara paling berbahaya kedua bagi perempuan di Kawasan Asia Pasifik (tempo.co, 8 Maret 2019). Ini linier dengan data kekerasan seksual versi Komnas Perempuan. Dari tahun ke tahun trennya meningkat. Pada 2018 terdapat 406.178 kasus dan pada 2019 431.471 kasus (tempo.co, 6 Maret 2020). Masa pandemi kabarnya semakin parah. Kementerian PPPA melansir bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai angka tertinggi pada masa pandemi (okezone.com, 09 Juli 2021).

Indonesia bebas kekerasan seksual tampaknya masih sebatas mimpi di siang bolong. Di ruang-ruang yang harusnya bebas dari kekerasan seksual pun—ruang privat, universitas, dan institusi negara—faktanya justru turut memproduksi kasus. Ini sangat mengkhawatirkan. 

Aspek kultural dan aspek struktural diindikasi sebagai faktor penyebab. Keduanya tak jarang menjadi landasan kita dalam berperilaku dan bermasyarakat, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.

Patriarki: Melanggengkan Kekerasan Seksual

Aspek kultural turut menopang terjadinya kekerasan seksual, tepatnya budaya patriarki. Whisnant (2007) berpandangan bahwa perampasan kedaulatan tubuh perempuan, khususnya kontrol laki-laki atas penggunaan tubuh perempuan secara seksual dan reproduktif, sebagai elemen penentu utama patriarki (dalam Feminist Perspective on Rape, 2017). Poin utama dalam cara pandang patriarki adalah adanya ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Biasanya posisi perempuan selalu subordinat dan laki-laki dalam status yang dominan. Ini kemudian menjadi narasi yang terkonstruksi sampai sekarang: laki-laki menguasai dan perempuan dikuasai. Ujungnya, tentu merugikan perempuan yang selalu dipandang sebagai objek untuk melakukan kekerasan seksual.

Cara pandang ini dimanfaatkan laki-laki dalam bentuk relasi ayah-anak, dosen-mahasiswa, pemberi kerja-penerima kerja, dan lainnya. Ini diperparah dengan adanya relasi kuasa. Relasi secara budaya sudah timpang, ditambah lagi dengan relasi kuasa. Terlebih, jika laki-laki berada di posisi atau pekerjaan yang lebih tinggi dibanding perempuan. Superpower semakin tak terelakkan dan merasa diri benar berada di posisi mengontrol. Jika perempuan melawan, fatal, nasibnya ke depan menjadi taruhan. Akibatnya posisi perempuan semakin tersudut.

Aspek Struktural, Penopang Kekerasan Seksual

Selain itu, berkaca pada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, bahkan pada institusi-institusi resmi, seperti di universitas dan instansi pemerintahan, patut dicurigai bahwa aspek struktural di level negara lemah dan tidak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Longgarnya celah regulasi sama dengan “lampu hijau” bagi pelaku untuk memuluskan niat bejatnya. Celahnya bisa jadi karena belum ada sanksi yang dibuat serta dijalankan secara tegas dan jelas atas pelanggaran profesionalisme kerja dan kode etik profesi. Apalagi, jika pengawasan juga rendah, baik secara regulasi maupun teknologi (seperti kamera awas), juga kontrol profesional sesama rekan kerja.

Kurang dipahaminya garis batas yang jelas mengenai relasi struktural adalah kendala lain. Garis batas yang kabur menyebabkan hal apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan dalam jenjang struktural tersebut menjadi abu-abu. Tidak ada pemahaman yang jelas dalam hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Atau adanya kesengajaan dalam memanfaatkan relasi struktural ini. Jika sudah begini, tentu mereka yang wewenangnya rendah akan dimanfaatkan dan menjadi korban atas mereka yang memiliki wewenang tinggi.

Yang menjadi hulu adalah belum masifnya pemerintah mengimplementasikan kebijakan preventif, seperti penyuluhan hukum mengenai kekerasan seksual kepada masyarakat. Masyarakat harus paham sanksi yang siap menjerat bagi para terdakwa. 

Belajar dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, juga yang penting adalah pendidikan seksualitas sejak dini. Setiap anak tentu perlu mengetahui bagian privasinya dan dampak jika dimanfaatkan atau dipaksa dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Pada ruang lingkup yang lebih luas, negara perlu dan harus segera mengatur secara rinci tentang regulasi payung atas kekerasan seksual. Tiadanya sistem pemidanaan dan penindakan yang jelas menyebabkan pelaku dengan mudahnya lolos dari jeratan hukum. Paling banter, ujung kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebabnya, sistem hukum kita selama ini memang hanya mengenal beberapa saja dari banyaknya jenis tindak pidana kekerasan seksual. Di KUHP terbatas pada pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan. Itu pun baru bisa diproses jika sudah ada penetrasi dari penis ke vagina. Padahal, kekerasan seksual tidak sebatas berbentuk fisik atau penetrasi kelamin, melainkan ada yang menggunakan alat dan lainnya. Belum lagi, syarat bukti kerap memberatkan korban. Ini menjadi angin segar bagi pelaku. Wajar jika mereka “menyepelekan” hal ini karena merasa “didukung” dengan bentuk hukum atas kekerasan seksual yang belum jelas dan lemah.

Indonesia juga belum berkomitmen mengimplementasikan The Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yakni perjanjian HAM internasional yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan. Di dalamnya termasuk hak bebas dari kekerasan seksual. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini sejak 1984 silam.

Menekan Kekerasan Seksual

Aspek kultural dan struktural ini perlu diubah. Jika tidak, konsekuensinya, kita akan dihadapkan dari satu kasus kekerasan seksual ke kasus lainnya yang potensial terus meningkat. Bahkan, mungkin terjadi di lingkungan dan orang terdekat kita. Sangat berbahaya jika ruang-ruang privat—maupun ruang publik—tidak lagi aman bagi anak-anak dan perempuan.

Rem darurat harus segera ditarik. Secara kultural, cara pandang patriarki harus dikoreksi, direkonstruksi dan dinarasi ulang. Budaya dan pola pikir lebih terbuka dan adil harus terus ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat kita. Hubungan perempuan dan laki-laki adalah setara, tidak dibenarkan ada dominasi satu atas lainnya. Relasi keduanya adalah sama dalam mengakses hak, termasuk hak serta otoritas atas tubuh, tak terkecuali seorang anak. 

Tak dibenarkan ayah kandung sekalipun merasa berhak memanfaatkan tubuh sang anak. Seorang anak berhak dan memiliki otoritas penuh atas tubuhnya.Tak seorang pun boleh menyentuh tubuhnya tanpa seizin darinya, termasuk oleh orangtuanya sekalipun. Penghormatan atas tubuh individu ini perlu menjadi pakem setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.

Peningkatan kesadaran kolektif warga pada penghormatan terhadap atas hak tubuh kepada masyarakat, termasuk pendidikan seksualitas sejak dini, menjadi mendesak dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi kekerasan seksual.

Sisi lain, secara struktural universitas dan institusi negara mesti melakukan pembenahan diri. Profesionalisme kerja dan kode etik perlu lebih ditekankan dan dijalankan secara konsekuen, termasuk lini pengawasan yang lebih komprehensif.

Tak kalah mendesak adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini bisa menjadi bentuk konkrit tindakan negara atau pemerintah untuk menghadirkan payung hukum yang jelas—mengakomodasi perlindungan terhadap korban dan sanksi yang jelas terhadap pelaku. Sekaligus sebagai bukti komitmen pengimplementasian CEDAW. Pada Draf RUU ini, setidaknya telah mengatur definisi dan sembilan (9) jenis tindak pidana kekerasan seksual secara lebih luas, guna menjangkau para pelaku yang selama ini lolos hukum hanya karena tindakan mereka tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana (Amnesty International, 2020). 

Tarik ulur atas RUU PKS ini harus segera disudahi. Perdebatan definisi memang penting, tetapi masih banyak substansi lainnya atas RUU ini yang juga harus dikaji dan segera disahkan agar menjadi solusi atas kekosongan hukum yang selama ini berjalan.

Sudahi darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan di Indonesia. Kasusnya tidak boleh dibiarkan melaju lesat, termasuk di ruang privat, universitas, dan institusi negara. Setiap lini harus menjalankan perannya dalam menghadirkan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan. Keadilan patut ditegakkan dengan cara menghukum pelaku dan memulihkan korban, melalui kepastian hukum. Mari ciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman kekerasan seksual.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 11/10/2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/05580251/darurat-kekerasan-seksual?page=all

PANCASILA: SAMUDERA BERBAGAI GAGASAN

MEREKA yang berpandangan ini atau itu, atau yang cenderung memiliki cara pandang etis benar-salah (deotologis) dijamin sulit memahami posisi unik Pancasila: tertutup—sebagai ideologi—sekaligus terbuka (inklusif) dalam penafsiran.

Dalam sejarah, adalah aneh kalau sebuah ideologi—yang umumnya pasti tertutup bisa menyebut dirinya sebagai terbuka. Apalagi, kalau Pancasila dikatakan sebagai mangkuk bagi beragam pikir yang mungkin ada. Ini juga kian membingungkan bagi sebagian orang.

Bagi mereka, ideologi haruslah tertutup, dalam artian menolak yang lain. Kalau tidak memilih pemikiran tertutup (A), ya, berarti harus bersifat terbuka (B). Tidak ada pilihan lain di luar A dan atau B, selain tertutup atau terbuka. Cara pikir ini, umum adalah bagian dari pola masyarakat Barat yang bersifat tegas. Ini bukanlah cara pikir dominan masyarakat Timur, khususnya Indonesia.

Sebagai ideologi titik tengah, yang merupakan hasil dialektika antara berbagai gagasan dan pandangan, Pancasila tidak mungkin diklaim sebagai identik dengan satu pandangan tertentu. Pancasila adalah saripati dari berbagai-bagai gagasan, termasuk yang sudah atau pernah ada. Ini dimungkinkan, sebab Pancasila lahir dari pola pikir etis ketimuran, yakni kemanfaatan (teleologis) dan ketepatan (kontekstual).

Dua pendekatan etis ini (teleologis dan kontekstual) kemudian melahirkan sikap pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu. Mereka yang menggunakan pendekatan pikir ini, cenderung akan tampak lebih ramah terhadap yang berbeda. Bahkan yang berbeda itu bisa diolahnya menjadi sumber lahirnya gagasan-gagasan baru. Itu sebab, adalah mustahil jika kita hendak menyamakan Pancasila dengan satu ideologi tertentu.

Pada perumusan dasar negara, pada rapat BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Indonesia Baru memang dihadapkan (setidaknya) pada dua pilihan pemikiran besar sebagai landasan pijakan bernegara kelak: negara agama atau negara sekuler (agama dilarang di ruang publik).

Para Pendiri Bangsa yang berpandangan baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, atau “tidak menerima sepenuh-penuhnya dan tidak menolak sepenuh-penuhnya sesuatu itu”, pun akhirnya berhasil merumuskan dasar negara kita. Andai waktu itu Bapak Bangsa kita didominasi pola pikir Barat, yakni harus ini atau itu, maka Indonesia Kemasan Baru dijamin tidak akan pernah ada!

Cara pikir yang lahirkan Pancasila

Memahami Pancasila sebenarnya tidak sebatas dalam soal-soal bagaimana menafsirkannya. Hal penting lain yang harus dipahami, dan perlu kita pegang, adalah cara pikir dialektika yang melahirkan Pancasila itu.

Pancasila lahir dari semangat adaptasi ataupun semangat menyerap, tanpa menolak sepenuh-penuhnya, dan di saat yang sama tidak menerima sepenuh-penuhnya terhadap sesuatu gagasan tertentu itu. Cara pikir memperkaya diri ini telah secara cerdas menjadi cara yang ampuh dalam menyelesaikan suatu konflik. Cara pikir inilah yang harus kita teruskan.

Peran cara pikir ini juga sangat nyata tatkala perumusan dasar negara Indonesia Baru. Ir. Sukarno dengan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu berhasil menuntun beragam pikir yang berkembang pada waktu itu ke dalam satu titik di mana secara keseluruhan, semua peserta rapat BPUPKI, termasuk anggota PPKI bisa menerimanya.

Hal penting ini—cara pikir unik yang melahirkan Pancasila—terlampau penting untuk kita, sebagai generasi penerus bangsa yang majemuk mengabaikannya. Memahami cara pikir ini, akan mendorong kita menjadi manusia-manusia yang humanis, menghargai manusia lain dengan sebaik-baiknya. Kita akan diarahkan menjadi orang-orang yang lebih ramah dan bisa mengembangkan sikap menerima dan mengakui keberadaan mereka yang berbeda sebagai suatu keniscayaan. Dan ini adalah sikap terpenting bagi kita untuk dirawat sebagai modal sosial dalam membangun negeri ini.

Mengabaikan cara pikir ini, sama dengan penyangkalan terhadap keindonesiaan yang beragam, juga di saat yang sama akan merusak tatanan kehidupan sosial berbangsa kita.

Cara pandang baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan itu, sesungguhnya mengakui kompleksnya identitas manusia itu. Adalah fakta bahwa di dalam gagasan yang tampak baik dan paling benar sekalipun pasti memiliki kelemahan-kelemahan, yang masih perlu terus diperbaiki. Dalam gagasan yang tampak buruk sekalipun tetap ada hal baik dan benar yang bisa ditemui darinya, sedikit-banyak tetap ada hal yang pasti bermanfaat yang bisa diambil.

Tentu hanya melalui cara pandang unik itulah, kita bisa membuka diri untuk melihat fakta-fakta keterbatasan manusia. Adalah mustahil bagi seorang yang berpikir hitam-putih (yang hanya membagi realitas dalam dua identitas: benar-salah) bisa memiliki sikap terbuka seperti ini. Baginya, di dalam putih tidak akan ada hitam, dan sebaliknya. Cara pikir ini adalah arogan, dan sombong. Manusia dalam dirinya adalah terbatas, juga cenderung bengkok, maka adalah keliru kalau-kalau manusia lantas mengidentikan dirinya sebagai benar, tanpa ada yang salah sedikitpun.

Cara pandang unik ini dengan sendirinya juga menolak arogansi ataupun superioritas konsep yang kerap diwacanakan oleh kaum intelek murahan.

Mereka yang suka mengklaim memiliki gagasan terbenar dan terbaik adalah mereka-mereka yang lupa diri bahwa otaknya adalah ciptaan, yang terbatas, bahkan cenderung bersikap ‘bengkok’ atau sudah terpolusi.

Adopsi cara pikir itu

Pancasila memang kaya dengan gagasan besar. Mulai dari sila pertama hingga kelima, berisi cara pandang hidup, yang menurut Yudi Latif, melampaui pemikir-pemikir di abad ini sekalipun. Relevansi dari makna dan nilai dalam Pancasila ini hanya membuktikan bahwa cara pikir dialektika, dengan menyerap hal-hal baik dari suatu hal (gagasan) tertentu—apa pun gagasan itu—adalah ampuh dan adalah kerugian andai generasi Indonesia hari ini maupun yang akan datang secara sengaja mengabaikannya.

Kita mesti memegang dan secara sadar terus menerapkan cara pikir baik ini-baik itu dan bukan ini-bukan dalam hari-hari kita. Apalagi, tantangan terhadap dasar negara ini di hari-hari yang akan datang tentu kian berat, sebab generasi baru—yang bukan perumus Pancasila—sangat mungkin akan mempertanyakan relevansi Pancasila buat mereka. Bahkan, sangat terbuka kemungkinan hadirnya gagasan-gagasan baru yang bisa dianggap lebih tepat ketimbang Pancasila.

Cara berpikir dialektika ini—menghargai dan mampu menyerap hal-hal baik dari keperbedaan secara luas yang mungkin ada—akan menolong kita dalam menghadapi gagasan-gagasan baru yang mungkin akan muncul, tanpa perlu mengubah Pancasila itu sendiri.

Menurut Eka Darmaputera, bahwa Pancasila tentu memiliki kelemahan-kelemahan. Tetapi, walau mengatakan demikian, itu tidak mengharuskan kita perlu mengubah Pancasila. Sebagai gagasan warisan manusia yang terbatas, Pancasila juga bisa salah, bisa juga tidak relevan, dan bisa juga suatu saat harus diganti. Mengatakan ini terlihat mudah, namun untuk sampai pada keputusan mengganti tentu bukanlah hal mudah, kita memerlukan alasan-alasan super- rasional untuk itu.

Penulis sendiri berpendapat bahwa Pancasila bukanlah barang suci antikritik. Pancasila tetaplah sesuatu yang dalam dirinya pasti memiliki keterbatasan-keterbatasan, sebagai konsekuensi Pancasila lahir dari para perumus yang juga bisa lapar dan bisa salah. Hanya, Pancasila juga tidak harus dan tidak selalu perlu diubah.

Kalaupun ada keinginan mengubah, maka pertanyaan yang harus dijawab adalah, apakah usulan perubahan itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh baru, tidak bisa diakomodir dalam Pancasila. Selama hasil penafsiran terhadap Pancasila masih bisa mengakomodir substansi gagasan perubahan yang diusulkan, selama itu pula adalah hal yang terlalu mahal jika kita harus mengubah ataupun mengganti Pancasila.

Apalagi, natur Pancasila secara nyata menegaskan dirinya sebagai ideologi terbuka. Itu artinya, Pancasila adalah wadah bagi gagasan-gagasan, sekaligus di saat yang sama, Pancasila juga tidak pada posisi akan menolak dan atau menerima sesuatu itu secara ‘bulat-bulat’, asal dan sepihak.

Pancasila adalah samudera—tempat bertemunya berbagai aliran pemikiran—bagi beragam gagasan. Maka bukan saja menerima, Pancasila justru akan diperkaya dan memperkaya gagasan-gagasan baru itu. Karenanya, daripada kita habis waktu karena hendak mengganti Pancasila, akan lebih tepat kalau waktu itu kita gunakan untuk merawat dan memelihara ‘samudera’ milik bersama ini.

Selamat Hari Lahir Pancasila 2021.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompasiana.com, 01/06/2011, https://www.kompasiana.com/graaltaliawo/5500d433a3331153735120e8/pancasila-samudera-berbagai-gagasan

RASISME DAN KESADARAN KOLEKTIF KITA

NATALIUS Pigai, eks Komisioner Komnas HAM asal Papua diberondong ujaran rasis sejumlah pihak belakangan ini. Oleh politisi Hanura cum Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf (Projamin), Ambroncius Nababan, ia dikatai, “Edodoeee Pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace.” Dalam kicauan lainnya, Yusuf Leonard Henuk, dosen Universitas Sumatera Utara sengaja mengunggah foto monyet yang tengah berkaca di spion dengan keterangan, “Beta mau suruh ko pergi ke cermin.” Sementara, Abu Janda alias Permadi Arya, pendengung Jokowi berkata, “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” Pengalaman rasisme yang ditujukan kepada Pigai tersebut hanya segelintir contoh dari fenomena gunung es rasisme di Indonesia.

Lumrah diketahui, rasisme adalah salah satu bentuk diskriminasi, yakni mengganggap seolah ciri fisik (rambut, warna kulit, serta lainnya) dan ras menentukan kepribadian dan sifat-sifat tertentu. “Tindakanmu begitu karena warna kulitmu begini. Atau, karena kamu berasal dari ras ini maka tindakanmu pasti begitu.” Cara pandang ini kemudian akan menempatkan orang dengan ras tertentu berada pada stratifikasi sosial tertentu. Misal, karena hitam, maka perilakumu pasti buruk, karena itu kamu berada di level bawah. Jika di balik, mengapa kamu berada di level bawah? Karena perilakumu buruk. Mengapa perilakumu buruk? Karena kulitmu berwarna hitam. Dengan demikian, akan muncul kesimpulan, orang kulit hitam pasti berperilaku buruk, yang lama-kelamaan akan menjadi stigma dan pelabelan.

Padahal, nilai atau moral seseorang bukan ditentukan dari warna kulit, ras mana dia berasal, atau hal gifted lainnya. Bahwa betul ada orang dengan kulit berwarna yang jahat, tapi tidak sedikit pula orang dengan kulit putih yang juga berperilaku jahat. Rasisme mengeneralisasi satu untuk semua. Tentu, cara pandang bahwa orang kulit hitam pasti berperilaku buruk, sangat merugikan dan tidak adil bagi mereka yang berkulit hitam lainnya, yang masuk generalisasi padahal tidak berperilaku seperti yang digeneralisasikan tersebut. Sebaliknya, tidak tepat pula merasa diri lebih baik dan unggul karena ras tertentu sehingga bisa bersikap superior, padahal perilakunya tidak mencerminkan sikap baik dan unggul tersebut.

Celaka dua belas, aktor yang bersikap dan bertutur rasis di linimasa kebanyakan justru dari kalangan elite. Karena dipupuk dan dilanggengkan oleh kelompok elite, lalu direplikasi terus-menerus, tak heran jika kita cenderung mudah bersikap permisif. Rasisme hadir lewat stratifikasi yang sengaja dibuat oleh elite di pemerintah tradisional, kerajaan, ataupun kolonialis Eropa atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu.

Dalam kontestasi politik dan elektoral, rasisme juga masih banyak diminati oleh sejumlah kandidat. Biasanya, mewujud dalam politik identitas sebagai instrumen untuk menggaet suara. “Pilih kitorang saja! Tong satu daerah, satu suku, satu agama. Kalau bukan tong, nanti siapa yang akan memperhatikan kam-kam orang.” Kalimat itu mungkin tidak asing di telinga kita. Tak terelakkan, faktor subjektif dan primordialisme etnis serta suku masih menjadi “mainan” para kandidat. Bahayanya, jika hal ini terus dipraktikkan, sedikit banyak akan memunculkan kasus: pemimpin dengan kinerja dan kualitas baik belum tentu terpilih.

Rasisme juga masih terasa hingga kini sebagai buah yang bahkan mendarah daging. Rasisme hidup di ruang-ruang berpikir warga, diungkapkan secara laten, bisik-bisik, ataupun terang-terangan. Pemantiknya pun bisa beragam hal, dari yang sepele hingga ndakik-ndakik. “Marga kitong ini adalah keturunan terbaik, kalian marga apa? Kalian itu marga orang biasa, kitong yang paling unggul daripada marga lainnya.” Celotehan semacam ini bisa saja akrab di telinga kita ketika berkumpul dengan teman, bukan? Poinnya, bahkan perbedaan marga sekali pun bisa membuat kita merasa berada pada level superior terhadap orang lain yang berbeda. Ketika menjadi wajar dan biasa saja, tanpa sadar kita telah bersikap rasis, yang kemungkinan akan berujung pada sikap intoleransi—suatu tindakan yang pasti merugikan hak sipil orang lain.

Rasisme dan kesadaran publik

Dari banyak pengalaman, rasisme tak pernah benar-benar surut. Menurut sosiolog Oliver C. Cox (1976), rasisme dimaknai sebagai peristiwa atau situasi yang menilai kelompok berdasar perspektif kulturalnya, dan menganggap semua nilai sosial masyarakat lain di luar diri mereka salah serta tak dapat diterima. Dalam konteks ini, rasisme takkan hilang sepanjang itu terlembaga dan muncul dari pola pikir masyarakat yang juga dipengaruhi ide dan norma, konstruksi media, termasuk regulasi yang dirumuskan elite pemerintah.

Secara alamiah, manusia memang diciptakan berbeda dan beragam. Perbedaan adalah suatu keniscayaan dan tak bisa dinafikan. Membeda-bedakan orang bukan soal, yang menjadi masalah adalah jika ada pembatasan akses hak dan kewajiban karena perbedaan identitas, ras, etnis, dan lainnya. Padahal, hakikatnya, perbedaan itu bukan untuk dikontraskan atau dibenturkan, apalagi untuk membuat satu kelompok merasa lebih superior dari kelompok lainnya.

Pertanyaannya, apakah ada solusi yang bisa kita upayakan untuk memutus rantai rasisme ini? Jawabannya bisa ya dan tidak. Ya, jika masyarakat kita lebih terbuka terhadap pendidikan kesetaraan dan toleransi. Tidak, jika masyarakat secara umum memiliki karakteristik tertutup, apalagi jika mereka didukung oleh institusi pemerintahan dan penegak hukum yang sama tertutupnya. Jika pilihan kedua yang lebih banyak kita temui, maka selemah-lemahnya iman adalah silakan tetap berpikir rasis, tapi cukup simpan pikiran itu di kepala, jangan manifestasikan dalam tindakan, yang berpotensi membentuk kesadaran kolektif.

Rasisme dan perilaku diskriminasi buruk lainnya tidak pernah terwariskan, namun diwariskan dan diajarkan. Pilihan ada di tangan setiap generasi, mau memutus atau meneruskan. Mari mulai dari diri sendiri, kita putuskan mata-rantai tindakan perendahan martabat manusia tersebut. Jangan ada toleransi sedikit pun pada perilaku rasisme.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 16/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8134/rasisme-dan-kesadaran-kolektif-kita