Keterwakilan Timur dalam Pemerintahan

INDONESIA akan menyongsong agenda besar dalam masa pemerintahan Prabowo ke depan. Masih dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia ke-8 (melalui pidato pelantikan 20/10) dengan tegas dan tak gentar mengatakan bahwa Indonesia akan swasembada pangan dan energi serta hilirisasi semua komoditas yang dimiliki. Peran para perpanjangan tangan Presiden (baca: menteri) sangat krusial dalam mendukung pencapaian agenda ini. Komposisi keterwakilan menteri pada Kabinet Merah Putih menjadi sorotan. Dari 48 kementerian, tidak ada keterwakilan secara deskriptif/fisik untuk beberapa provinsi, sedangkan ada provinsi yang memiliki keterwakilan lebih dari satu orang.

Ide baik perlu dieksekusi dengan baik pula supaya bisa terwujud. Kita memiliki modal untuk bisa dan mampu mencapai itu. Untuk merealisasikan ide tersebut, kita perlu realistis melihat tantangannya. Isu kemiskinan masih menjadi permasalahan besar di tengah guyuran investasi di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Indonesia masih tinggi, yakni pada Maret 2024 ada sekitar 9,03% atau 25.220.000 jiwa (dari total sekitar 279.291.252 jiwa) (bps.go.id). Digadang-gadang siap menjadi lumbung pangan nasional, tapi angka impor beras kita mencapai 3.062.857,6 ton pada 2023—jumlah terbesar selama lima tahun terakhir (bps.go.id).

Maluku Utara: ketimpangan dan potensi

Jika melihat data, umumnya ada ketimpangan antara Indonesia secara nasional dengan wilayah Timur, termasuk Maluku Utara. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 menunjukkan Indonesia berada pada angka 73,55 sedangkan Maluku Utara adalah 70,21. Padahal, kontribusi Maluku Utara terhadap perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Dilansir dari laman kompas.id, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), hingga 2022 total investasi yang masuk ke Maluku Utara mencapai 9,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 150 triliun. Mayoritas investasi masuk ke sektor pertambangan dan pengolahannya.

Tak hanya itu, potensi perikanan dan pertanian Maluku Utara belum tersentuh secara komprehensif sehingga pemanfaatannya pun belum optimal. Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai angka fantastis 1.714.158 ton. Namun, produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2022 baru sekitar 20,82%, hanya mencapai 356.982 ton dengan nilai Rp7.787.193.797,00 (malut.bps.go.id). 

Dari sisi pangan, wilayah Timur Indonesia memiliki pangan lokal yang kaya gizi, misalnya sorgum di Nusa Tenggara Timur serta pisang, kasbi (singkong), batatas (ubi jalar), sagu, dan bete (talas) yang melimpah di Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Tentu ini dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai sumber keragaman pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas pasokan bahan pangan secara berkelanjutan.

Energi baru dan terbarukan (EBET) menjadi salah satu isu mengemuka saat ini. EBET menjadi energi alternatif berkelanjutan yang ramah lingkungan sehingga berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global dan mengurangi emisi karbon. Wilayah Maluku dan Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan sumber EBET yang cukup besar yakni 738 gigawatt, yang berasal dari panas bumi, hidro, tenaga surya, dan biomassa (kompas.com).

Potensi ini memvalidasi yang Prabowo sebut bahwa Indonesia dilimpahkan karunia yang besar dan beragam, kekayaan alam yang besar. Maluku Utara memiliki modal utama untuk mendukung agenda besar ke depan dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional. Perlu ada perpanjangan tangan yang bisa menyuarakan ketimpangan ini dan mengeksekusi potensinya secara baik dan benar. Yang diharapkan ujungnya, pertumbuhan ekonomi kelak bisa berdampak positif dan dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara dan masyarakat Indonesia.

Keterwakilan deskriptif dan substansial

Dalam konteks tersebut, aspek keterwakilan penting untuk dibahas dan diperhatikan dalam penyusunan komposisi menteri di kabinet. Utamanya untuk menyuarakan ketimpangan yang terjadi di daerah selama ini sekaligus untuk menyuarakan pemanfaatan potensi yang bisa digali untuk kepentingan masyarakat. Keterwakilan berarti kehadiran deskriptif (secara fisik) dan/atau kehadiran substantif (secara ide). Kehadiran keduanya adalah yang ideal. Bukan hanya masuk dalam komposisi, tapi juga paham situasi lapangan secara menyeluruh.

Meminjam teori Politic of Presence-nya Anne Phillips (The Politics of Presence, 1995), agen harus terlibat dalam pembuatan keputusan dan kebijakan, mewakili suara masyarakat lainnya yang diwakilkan. Dengan begitu, suara dan kebutuhan mereka akan terdengar. Teori keterwakilan selanjutnya adalah teori Politic of Ideas, keterwakilan substantif yang lebih mengarah pada intisari dari ide yang disuarakan (Anne Phillips, 1995).

Bentuknya (opsi pertama) adalah keterwakilan daerah di jabatan-jabatan strategis tertentu. Adanya keterwakilan asal daerah pada jabatan strategis ini tentu berpeluang menghasilkan kebijakan dan program yang lebih kontekstual serta representatif, sebab mereka lebih dekat dengan kondisi kewilayahannya atau kebutuhan daerahnya.

Meski demikian, ketiadaan keterwakilan Maluku Utara dalam kabinet Merah Putih ini bukanlah masalah. Bila perwakilan di level menteri belum dimungkinkan, (opsi kedua) maka kiranya pos jabatan strategis kementerian di tataran eselon pun tidaklah soal dan lebih dari cukup. Substansinya adalah adanya keterwakilan daerah wilayah timur Indonesia dalam tataran perumusan kebijakan strategis nasional demi dan sebatas agar tidak merasa ditinggalkan.

Hal paling pokok adalah ruang dan kesempatan bagi semua wilayah untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan. Opsi ketiga adalah melibatkan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan masyarakat Maluku Utara. Besar harapan bahwa pemerintah akan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat Maluku Utara dan wilayah Timur lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bisa mengakomodasi permasalahan daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi tiap-tiap daerah di wilayah Indonesia Timur lainnya.

Yang perlu ditekankan adalah tidak cukup hanya hadir secara fisik sebagai perwakilan, tapi juga perlu hadir secara ide demi terwujudnya kebijakan yang mengakomodasi kepentingan daerah. Opsi keempat adalah setiap kebijakan publik (siapa pun yang terlibat dalam perumusan) perlu mengakomodasi permasalahan daerah. Tak mengenal asal daerah, asalkan dia paham dan mampu untuk menyuarakan isu-isu yang ada di wilayah Timur Indonesia termasuk Maluku Utara. 

Lebih dari sekadar kuantitas, komposisi keterwakilan juga harus perhatikan kualitas. Prinsip keadilan harus dikedepankan dan berorientasi pada peningkatan kualitas manusia. Memahami konteks daerah (baik ketimpangan maupun potensinya) adalah kunci untuk menjamin agenda besar yang diimpikan bisa tercapai dengan mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk masyarakat di daerah.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 30/11/2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/11/30/14354781/keterwakilan-timur-dalam-pemerintahan

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Elektronik

PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) menyisakan beragam catatan merah. Dari banyaknya pemberitaaan mengenai laporan dan pengalaman warga berkenaan dengan kecurangan Pemilu—sebelum dan setelah Hari Pencoblosan (14 Februari 2024)—tentu naif jika beranggapan Pemilu kita baik-baik saja. Sistem rekapitulasi manual turut menyumbang polemik. Cukup merugikan, karena atasnya, banyak tersimpan keraguan terhadap proses dan hasil Pemilu. Adaptasi menuju sistem rekapitulasi elektronik patut dicoba supaya hasil Pemilu kita kredibel: akurat, tepat waktu, dan transparan.

Rupa polemik Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya membenarkan kecurigaaan itu. Dilansir kompas.com (11/06/2024), MK telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia. Dari 297 gugatan yang masuk, MK mengabulkan 44 gugatan sengketa hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Gugatannya bermacam-macam: pelanggaran pada tahap pencalonan, kampanye, prosedur pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.

Tak terhindari, desain sistem rekapitulasi suara yang berjenjang—tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi—juga berpolemik. Di lapangan, beban teknis sistem manual ini begitu berat dan kompleks bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Dari segi waktu, proses itu memakan hampir sebulan lebih (tanpa jeda). Mirisnya, berulang kali Pemilu dengan sistem rekapitulasi serupa, berulang kali juga memakan banyak korban jiwa. Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, dari 14–25 Februari 2024 ada 181 anggota penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 4.770 orang mengalami kecelakaan kerja/sakit (kompas.com, 25/03/2024).

Catatan merah yang juga patut menjadi perhatian adalah mengenai saksi. Pemilu kita masih membutuhkan peran saksi sebagai pengontrol dan pengawal suara rakyat. Pengalaman saya di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang notabenenya independen tanpa saksi partai, perlu menyiapkan ribuan saksi. Bisa bayangkan operasional (untuk transportasi dan makan) yang harus dikeluarkan untuk setiap saksi di ribuan TPS tersebut. Sudah pasti berbiaya tinggi. Ditambah jangka waktu menjadi saksi bukan hanya sehari-dua hari, bahkan ada yang sampai berminggu-minggu untuk mengawal suara sampai ke level provinsi.

Problematika rekapitulasi manual

Peran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menyajikan data dari level TPS, begitu diharapkan. Data C1 yang dimasukkan sangat krusial sebagai data awal hasil suara di level terkecil (TPS). Selain warga bisa memonitor langsung, ini juga membantu para kandidat yang sebagian besarnya tidak mampu/tidak bisa menempatkan saksi mereka di semua TPS.

Faktanya, alat bantu publikasi elektronik hasil Pemilu yang digadang-gadang bisa meringankan publikasi hasil hitung suara tersebut harus diakui belum banyak membantu dan malah membuat gaduh. Pengalaman saya, untuk kasus rekapitulasi suara DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, banyak data dari TPS tidak dimasukkan. Bahkan, ada 1 kabupaten yang data di Sirekapnya mandek berminggu-minggu dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Imbas dari Sirekap yang belum mutakhir ini, saksi-saksi di level kecamatan tidak pegang data C1 dan masuk dengan tangan kosong ke arena pleno rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten. Peserta dan saksi sulit mengontrol/mengawasi penghitungan/rekapitulasi tanpa membawa “senjata” berupa form C1. Mandeknya penginputan data di Sirekap memunculkan kecurigaan lain. Segala hal yang ditunda-tunda potensi ada permainan yang sedang berlangsung di belakangnya. Ini yang menjadi kekhawatiran. Rahasia umum bahwa banyak kasus mengungkap ada manipulasi berupa pengurangan/penambahan suara kandidat tertentu dari level TPS/desa ke level provinsi.

Sementara itu, partisipasi sukarela warga sebagai saksi yang kita harapkan ada di semua jenjang rekapitulasi tidak begitu nyata terjadi. Warga lebih fokus mengawal suara di tingkat TPS. Setelah itu kembali bekerja dan cenderung jarang menghadiri rekapitulasi di tingkat berikutnya.

Sirekap sebagai “medan tempur”

Di zaman serbateknologi sekarang ini, sistem rekapitulasi perlu beradaptasi untuk memanfaatkan elektronik. Tak lain, demi efektivitas dan efisiensi sistem rekapitulasi suara kita. Secara teknis ini bisa mempersingkat waktu rekapitulasi suara, tidak perlu lagi berminggu-minggu karena proses manual yang berjenjang. Bisa meringankan beban petugas dan saksi dengan cukup berjibaku di level TPS untuk sekitar beberapa hari saja.

Sirekap sebagai penampung data hasil perlu dimaksimalkan fungsinya. Tidak lagi sebagai “pembantu”, namun harus sebagai rujukan penentu hasil. Prosesnya dengan membuat sistem kerja manual hanya sampai pada tingkat TPS. Penghitungan berikutnya—tidak ada lagi jenjang kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional—beralih pada sistem Sirekap.

Prosesnya adalah, setelah penginputan data hasil TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Sirekap, data hasil TPS itu kemudian menjadi objek untuk diawasi oleh peserta pemilu dan penyelenggara. Semua mata tertuju pada sistem yang menyajikan data papan plano dan lembar C1 tersebut. Sirekap difungsikan sebagai pusat data hasil, menjadi “medan tempur” utama bagi peserta pemilu, saksi, dan penyelenggara dalam mencocokkan data hasil penghitungan dari TPS. 

Peserta Pemilu dan saksi diberikan waktu untuk mencocokkan/mengoreksi data yang ada dalam Sirekap, antara hasil foto/scan lembar C1 dengan angka tertulisnya. Apabila ada ketidaksesuaian data, baik antara yang di-scan/difoto dengan data yang dimasukkan (tertulis) oleh PPS, maka peserta pemilu dan saksi berhak mengajukan koreksi serta penyelenggara wajib melakukan perbaikan atas data yang telah mereka masukkan tersebut. Teknisnya, proses ini bisa diberikan batas waktu tertentu. Setelah proses saling koreksi ini berakhir, maka itulah hasil akhir dari Pemilu kita.

Sebenarnya, inilah yang terjadi pasca pencoblosan 14 Februari lalu. Ada banyak kasus warga berulang kali mengajukan protes dan kemudian viral di media sosial, sebab mereka menemukan ketidaksesuaian antara angka tertulis hasil TPS dengan foto papan plano dan lembar C1 yang dimasukkan oleh penyelenggara pada Sirekap. Jadi, tanpa disadari, partisipasi warga melalui mencermati hasil di Sirekap telah berjalan secara alamiah. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Sirekap telah memberikan kemudahan bagi warga dalam mengawasi proses penghitungan suara, dibandingkan mereka harus pergi ke kantor kecamatan/kabupaten untuk mengawal proses penghitungan manual berjenjang. Pemanfaatan Sirekap justru akan mendorong partisipasi aktif lebih luas daripada masyarakat untuk mengawal proses pemilu. 

Perlu persiapan yang matang

Hasil rekapitulasi suara di level TPS/desa adalah kunci. Supaya sistem rekapitulasi elektronik kelak berjalan baik, syarat-syaratnya mesti dipenuhi. Perlu ada pertimbangan dan eksekusi yang matang terkait regulasi dan infrastruktur pendukung. Regulasi mencakup kepastian, kewajiban, dan kepatuhan secara hukum oleh semua penyelenggara Pemilu. Contohnya, mengenai ketentuan waktu input hasil TPS: harus segera dalam singkat waktu (misal 2×24 jam) guna mencegah permainan di belakang. Apabila di desa terbatas internet, PPS wajib ke tempat yang tersedia internet untuk memasukkan data Sirekap. Kewajiban memasukkan data hasil TPS pada Sirekap harus diikuti dengan sanksi pidana tegas bagi PPS yang abai dan sengaja melakukan penyimpangan. 

Alat tempur siber pun harus matang, termasuk mitigasi serangan siber. Kapasitas server penampung data harus besar dan aman. Pengalaman pada Pileg dan Pilpres 2024 menunjukkan sistem kerja dan keamanan Sirekap bisa diandalkan. Untuk teknis di lapangan, tidak ditemukan kendala yang serius terkait bagaimana Sirekap ini bekerja. Secara umum PPS tidak mengalami kendala berarti dalam menggunakan dan memasukkan data hasil hitung TPS ke Sirekap, selain karena terbatas jaringan internet semata. Artinya, Sirekap sebagai alat kerja telah dikenal luas dan mudah untuk dijalankan. 

Catatan-catatan merah hitung manual dan berjenjang ini patut mendapat perhatian serius. Kita perlu alternatif segera, sistem rekapitulasi elektronik layak diperbincangkan untuk menggeser sistem rekapitulasi manual yang terbukti berpolemik dan merugikan. Demi harapan yang sama: penyelenggaraan Pemilu transparan beriringan dengan pengawasan dari warga. Dan bila dimungkinkan, baiknya hitung/rekapitulasi elektronik ini bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2024.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 26/06/2024.

Dr. Graal: Adakan Safari Politik Gagasan untuk Sambut Pilkada 2024

Dr. Graal dan warga desa Kramat asyik berdiskusi (21/05)

“PAITUA ada bikin apa? Kampanye lagi kah? Mau bacalon kepala daerah kah?” Tak sedikit orang yang mempertanyakan alasan di balik Safari Politik Gagasan ke Kab. Pulau Taliabu (18–21 Mei) yang dilakukan Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. “Saya pernah dengar hal serupa. Tapi tentu bukan itu alasannya. Saya bersafari Politik Gagasan guna menyebarkan fondasi/bekal pengetahuan politik bagi warga untuk memilih pemimpin, termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang,” ungkap Anggota DPD-RI Terpilih (2024–2029). Safari Politik Gagasan yang dilakukannya kali ini adalah kelanjutan dari komitmennya untuk mengedukasi politik warga.

Genap 8 kabupaten dan 2 kota

Dengan safari ke Taliabu, pegiat Politik Gagasan ini menggenapkan niatnya untuk menyinggahi 8 kabupaten dan 2 kota di Maluku Utara. Ada 4 titik diskusi di Taliabu: 2 titik di Bobong, Desa Talo, dan Desa Kramat dengan audiens aktivis hingga warga desa. “Saya mendapat respons luar biasa positif. Di satu desa, diskusi sempat tertunda karena hujan. Ternyata warga tetap menanti dan keesokan harinya dong banyak bakumpul. Dong antusias batanya dan bacarita tentang dorang pe pengalaman yang membekas terkait politik lokal,” jelas laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini. Ia menambahkan, bahkan ada warga yang sampai meninggalkan kerjaan rumahnya dan merelakan waktu istirahat Minggunya untuk gabung diskusi.

Seorang warga desa Talo sedang bertanya kepada Dr. Graal (19/05)

Sayangnya, beberapa desa yang warga usulkan belum bisa disinggahi karena kendala transportasi dan cuaca (turun hujan hampir setiap hari). “Banyak sudara yang tawarkan dong pe desa untuk diadakan diskusi Politik Gagasan. Tapi setelah tim baku cek, desa sulit dijangkau dengan jalur darat, harus jalur laut tapi kali ini lagi musim gelombang. Desa Kawalo so masuk rencana tapi dua hari sebelum kegiatan ternyata jembatan menuju desa terputus,” jelas laki-laki yang akrab disapa Dr. Graal.

Sambut Pilkada 2024 dengan Politik Gagasan

Dalam diskusi Politik Gagasan kali ini, doktor Ilmu Politik ini membahas tentang Pilkada 2024 mendatang. Pesannya jelas untuk setiap warga sebagai pemilih dan kandidat. “Kepada pemilih, saya sampaikan bahwa kita perlu menguji kualitas calon kepala daerah (bupati/gubernur). Bukan merogoh isi tas mereka, bukan juga memolitisasi identitas. Saya tekankan warga perlu tahu jumlah dan alokasi anggaran daerah, termasuk realisasinya. Pengetahuan ini penting sebagai kitong pe bekal untuk menguji janji-janji calon kepala daerah apakah rasional/tidak, berpotensi terealisasi/tidak,” ujar politisi muda ini. Di Desa Talo, seorang warga berkata, “Selama ini kami tidak tahu jumlah anggaran kabupaten Taliabu dan bagaimana realisasinya.”

Dr. Graal menyampaikan materi Politik Gagasan di Bobong (18/05)

Selain itu, kepada kandidat, Dr. Graal berharap untuk menyampaikan janji/agenda kerja yang terukur. Jika berjanji, calon kepala daerah perlu takar sesuai kemampuan anggaran, bukan yang bombastis dan mengiyakan semua hal demi kepentingan elektoral. Penting untuk terbuka dan transparan kepada warga supaya mereka tidak keliru berharap.

Pilkada 2024 ini, menurutnya, adalah momentum perbaikan. Kita sebagai pemilih adalah kunci penentu siapa kepala daerah yang akan memimpin pembangunan daerah kelak. “Sudahi politik transaksional dan politisasi identitas karena kita so rasakan pahitnya. Kita so rasakan bagaimana daerah jika dipimpin oleh mereka yang terlahir karena politik transaksional dan/atau politisasi identitas,” ujar lulusan Universitas Indonesia ini dengan tegas. Ia mengajak warga (juga kandidat) berpolitik gagasan supaya memperbesar peluang untuk melahirkan kepala daerah terpilih yang berkualitas dan sungguh-sungguh komitmen membangun daerah. Sebagai penutup, ia menekankan bahwa Safari Politik Gagasan akan terus berlanjut ke desa-desa lainnya selama tahun 2024 ini.

Warga desa Bobong memadati diskusi Politik Gagasan (21/05)

Dr. Graal: Bukan “Kampanye”, Tapi Penajaman Agenda Kerja

KAMPANYE, tahapan semarak demokrasi ini akhirnya tiba. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahap kampanye dimulai pada 28 November 2023. Seminggu kemudian Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. melakukan penajaman agenda kerja bersama warga di beberapa titik Halmahera Barat dan Tidore Kepulauan.

“Tentang agenda kerja ini, saya sering ditanyai warga saat safari politik gagasan lalu. Ketika itu, saya enggan bicara seputar kontestasi saya pribadi karena memang belum saatnya. Sekarang, waktunya saya tawarkan agenda kerja kepada warga dan mempertajamnya bersama,” ungkap calon DPD-RI dengan nomor urut 9 ini.

Menurutnya, warga begitu antusias menawarkan desanya untuk menjadi titik Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga. Ia menerima banyak pesan di kolom Komentar dan Pesan Masuk di media sosialnya. Kata laki-laki yang akrab disapa Graal ini, “Warga begitu semangat, saya pun demikian. Sebelumnya banyak membahas Politik Gagasan, kini kita tambah bahasan dengan Gagasan Politik (baca: agenda kerja).”

(9/12/2023) Warga Desa Pasalulu memadati lokasi kegiatan “Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga”

Kegiatan ini adalah wujud nyata dari nilai politik gagasan yang ia sebarkan: kandidat menawarkan kapasitas dan kapabilitas publiknya, juga agenda kerja kepada warga (bukan yang lain), lalu warga menguji dan mengkritisinya (bukan meminta yang lain).

Bukan kampanye

Bukan kampanye. Graal mengganti istilah itu dengan Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga. “Menurut saya, imej masyarakat terhadap kampanye telanjur kurang baik. Selama ini kampanye identik dengan bagi-bagi uang atau sembako. Minim gagasan. Saya lalu menggunakan istilah Penajaman Agenda Kerja Bersama Warga ini supaya ada pola pikir baru yang terbentuk. Dari awal warga perlu paham dan sadar bahwa pada kegiatan ini kita akan berdiskusi untuk menajamkan agenda kerja yang saya tawarkan,” jelas Graal. Dengan kegiatan ini, ia berharap agenda kerja akan menjadi milik bersama yang perlu diperbincangkan, bukan semata urusannya pribadi.

(8/12/2023) Di Desa Naga, Dr. Graal semangat menjelaskan agenda kerjanya untuk maju DPD-RI

Yang menarik, di awal diskusi Graal tekankan nilai politiknya. Tidak ada pertukaran suara dengan uang, sembako, atau lainnya. Juga tidak ada uang duduk. “Jadi Bapak/Ibu, jangan kecewa karena saya tidak akan berikan uang duduk, seperti mungkin kebanyakan kampanye lainnya. Hanya pengetahuan yang bisa saya bagikan dan sedikit kue untuk mengganjal perut,” jelas doktor ilmu politik ini.

Pada setiap diskusi yang berlangsung hampir sekitar 3 jam ini, Graal juga interaktif bertanya seputar apa yang warga pahami mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ia kemudian membahas tentang DPD: fungsi, tugas, wewenang, komite, dan lainnya. “Pengetahuan ini penting dan harus disampaikan supaya warga mengerti dan tidak keliru; berharap dan meminta sesuatu di luar tupoksi DPD,” tambah Graal.

Antusias warga

Terpantau di setiap titik kegiatan warga begitu antusias. Tidak kebagian kursi, warga berdiri. Tidak kebagian tenti, warga ikut dari teras rumah masing-masing. Sempat diguyur hujan, warga pakai payung. Energi warga terasa luar biasa untuk mau terlibat dalam diskusi. Kata seorang Bapak di Desa Gosale, “Saya agak terlambat karena tadi ada ibadah dulu. Setelah itu, saya langsung menuju kegiatan ini.” Graal mengucap syukur atas itu. “Semangat mereka layak diacungi jempol. Padahal mereka punya pilihan untuk bersantai di rumah setelah lelah bekerja dari pagi sampai sore,” ucap kandidat DPD-RI 2024 Dapil Maluku Utara ini.

(10/12/2023) Warga Desa Gosale gembira berdiskusi bersama Dr. Graal

Warga menilai kegiatan yang diusung Graal terbilang berbeda seperti kegiatan kampanye lainnya. “Saya mengikuti Pemilu dari 1971, baru kali ini ada kandidat yang ‘kampanye’ seperti ini. Kita rasa ini kuliah singkat malam-malam. Paitua (Graal) ajarkan kitorang tentang politik, termasuk politik yang baik dan buruk serta dampaknya,” ungkap seorang warga Desa Naga.

Bapak di Desa Pasalulu juga mengungkapkan hal serupa, “Kegiatan ini sangat bagus. Tukar pikiran dengan warga tentang agenda kerjanya. Kita dibagikan pengetahuan tentang lembaga pemerintahan di Indonesia—eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selama ini kan kitong baku kase sama dong semua, toh. Ternyata masing-masing tugas dan wewenangnya berbeda.

Agenda kerja

Sesuai bocoran pada rilis Daftar Calon Tetap (DCT) sebelumnya, agenda kerja yang R. Graal Taliawo tawarkan untuk maju ke DPD-RI adalah mendorong (sesuai fungsi dan peran DPD-RI) masyarakat Maluku Utara andal melalui hilirisasi/modernisasi sektor unggulan Maluku Utara, yakni perikanan dan pertanian/perkebunan. Menurutnya, agenda kerja ini bukan lahir dari ruang kosong, agenda kerja ini digumulinya berdasarkan pengalaman pribadi sejak remaja.

“Sebagai anak yang lahir dari keluarga petani, saya merasakan pahitnya jerat tengkulak dan kesulitan lainnya. Hingga muncul pertanyaan, ‘Kitong pe sumber daya alam ini so lebeh-lebeh, tapi kesejahteraan babagitu saja. Tarada peningkatan yang signifikan. Bagaimana ini, e?’,” tambah laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Padahal, menurutnya, kita masyarakat Maluku Utara tentu berharap bisa andal dan berdaya dengan sumber daya alam berkelanjutan yang ada di sekitar. “Dalam imajinasi saya, untuk mencapai tujuan itu, kita bisa melakukan hilirisasi/industrialisasi untuk mengolah hasil-hasil alam tersebut menjadi barang jadi/setengah jadi supaya nilai jualnya lebih tinggi. Pendapatan warga meningkat, pun kesejahteraan akan mengikuti,” jelas Graal.

Terkait ini, warga di Desa Bukumatiti menyampaikan persetujuannya. “Kita di sini sebagian besar adalah petani kopra. Kita butuh kebijakan yang mendorong torang pe kesejahteraan. Betul tadi Pak Graal bilang, kita minim inovasi jadi penghasilan juga babagitu saja. Apalagi, dong tengkulak yang tentukan harga.” 

(6/12/2023) Warga Desa Bukumatiti semangat bertanya

Menurut Graal, perikanan dan pertanian/perkebunan adalah basis kehidupan masyarakat Maluku Utara, yang juga layak menjadi masa depan kita jika dimanfaatkan secara optimal dan menyeluruh.

Pesan R. Graal Taliawo (yang juga seorang pegiat politik gagasan ini) di akhir diskusi, “Bapak/Ibu, mari kita belajar dari pengalaman 2019 lalu. Adakah kesejahteraan yang didapat dengan berpolitik transaksional dan politisasi identitas? Pemilu 2024 adalah momen untuk perbaikan. Kita perlu cermat dan kritis memilih kandidat. Cek kapasitas dan kapabilitas publiknya, juga agenda kerjanya. Jika dianggap layak, silakan pilih. Jika tidak, silakan pilih kandidat yang dianggap lebih layak.”

Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.