DEMOKRASI BAGI PARTAI (DEMOKRAT)

KEGADUHAN Partai Demokrat hari ini adalah tantangan bagi kepemimpinan di internal Partai Demokrat, sekaligus cerminan bagaimana kualitas demokrasi di internal partainya.

Respons dukungan ataupun kritik publik atas kegaduhan partai tersebut juga bukan dalam rangka mendukung “upaya kudeta” sang jenderal ataupun membela praktik buruk “oligarki” di internal Partai Demokrat. Sebaliknya, suara publik adalah bentuk perhatian terhadap kualitas demokrasi pada partai politik.

Dinamika internal Partai Demokrat menjadi urusan publik karena keberadaan partai politik terkait erat dengan situasi dan kondisi demokrasi di negeri ini. Bagaimana tidak, partai politik adalah dapurnya demokrasi—wadah yang diharapkan dapat melahirkan calon-calon pemimpin dan pejabat publik yang berkualitas. Fungsi dan peran partai politik pun pada dasarnya adalah untuk menguatkan pelaksanaan demokrasi kita.

Maka itu, baik dan buruknya situasi partai politik, akan berdampak pada kondusivitas politik dan demokrasi kita. Sehingga wajar, publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kualitas demokrasi di semua internal partai politik di Indonesia, termasuk Partai Demokrat, berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan tentang partai politik.

Setidaknya, situasi Partai Demokrat hari ini mengisyaratkan kondisi internal partai sedang tidak sehat. Dipecatnya beberapa kader senior partai, ada beberapa di antara mereka adalah mantan pengurus DPP, bahkan pendiri partai, menunjukkan bahwa konflik internal tersebut sepertinya tidak bisa diatasi secara baik dan memuaskan.

Pemecatan adalah bentuk sanksi paling akhir dalam sebuah organisasi. Dan itu seharusnya bukan solusi yang mudah untuk diambil. Di sini, kualitas kepemimpinan internal partai dipertanyakan dan dipertaruhkan. Tidak ada masalah politik praktis yang tidak bisa diatasi.

Hakikatnya, partai politik dibentuk karena adanya kumpulan kepentingan yang sama, sehingga untuk merealisasikannya, mereka bernaung dalam satu wadah. Jika kepentingan mulai beda dan berseberangan, kemungkinan yang terjadi adalah adanya keretakan dan perpecahan “kubu” dalam internal partai politik—seperti yang terjadi pada Partai Demokrat sekarang ini.

Dalam politik praktis, kepentingan mutlak di atas segalanya. Prinsip, nilai, moral, dan etika menjadi variabel urutan kesekian dalam perhitungan. Teman dan musuh pun tak ada yang abadi, hanyalah kepentingan satu-satunya yang abadi.

Di banyak pengalaman, konflik internal partai politik biasanya terjadi akibat kurangnya distribusi sumber daya politik di internal, sehingga melahirkan rasa ketidakpuasan yang menyeruak. Umumnya, jika seseorang mendapatkan sesuatu yang menguntungkannya, dia akan diam dan patuh. Sebaliknya, jika dia merasa dirugikan dan/atau tidak mendapatkan apa-apa, maka pertentangan akan segera muncul dan mengemuka. Konflik terbuka adalah cerminan adanya rasa ketidakpuasan, bahkan ketidakadilan.

Ketidakmampuan seorang pemimpin dalam mengakomodasi dan mengendalikan berbagai kepentingan tersebut akan berujung pada konflik yang memanas dan terbuka. Artinya, kepemimpinan yang bermutu, bisa diandalkan, dan mengayomi akan menjadi kunci dalam menghadapi konflik. Harus terbiasa dengan kepentingan yang berseberangan. Yang perlu disiasati adalah penyelesaiannya harus tepat.

Pada konteks ini, kritik publik juga mengarah pada bagaimana kepemimpinan seorang AHY dalam Partai Demokrat. Mestinya, konflik kepentingan di dalam bisa dikendalikan melalui kepemimpinan yang berwibawa, demokratis, dan penuh dengan legitimasi. Benturan keras yang terjadi seharusnya tidak berujung pada konflik yang terbuka seperti hari ini. Otokritiknya, kader Partai Demokrat harus jujur mengakui bahwa kepemimpinan hari ini terbukti lemah, bermasalah, dan harus dikoreksi.

Selain kualitas kepemimpinan, situasi gaduh ini juga menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi itu terciderai dengan bagaimana bentuk pengelolaan partai yang tampak didominasi oleh trah SBY. Prinsip kesetaraan, adil, dan bebas rasanya masih jauh dari praktik. Tak sedikit yang menyebut Partai Demokrat kini berubah haluan menjadi partai keluarga.

Ambil contoh pada kepentingan pergantian kepemimpinan atau untuk mengisi kepemimpinan partai—sebagai salah satu ukuran kunci. Bahwa benar semua kader berhak memimpin partai, termasuk AHY. Akan tetapi, posisi yang menguntungkan AHY, sebagai anak “penguasa partai”, adalah sesuatu yang tidak adil bagi kader lainnya.

Pada konteks Partai Demokrat, prinsip kesetaraan itu harus diberlakukan dengan catatan bahwa kalangan yang berasal dari kelompok “penguasa” partai, yang memiliki modal besar, harus menahan diri untuk tidak terus mendominasi, sebaliknya harus memberikan akses dan partisipasi yang luas bagi semua kader yang potensial.

Tak terelakkan, AHY memang memiliki privilese untuk itu. Tidak masalah dan tidak dinafikan. Namun, menjadi masalah ketika privilese tersebut digunakan untuk memuluskan jalan dan “menyingkirkan” yang lainnya, tanpa melalui suatu proses atau tahapan yang berarti dari bawah.

AHY lahir dari darah salah satu pendiri Partai Demokrat. SBY adalah pendiri sekaligus tokoh berpengaruh dalam perkembangan Partai Demokrat. Itu artinya, jika ada anak SBY berkiprah di Partai Demokrat, maka berbagai keuntungan akan otomatis mengiringinya. Menjadi tidak setara dan tidak adil bagi kader lainnya jika kompetisi terbuka dalam mengakses kepemimpinan diberlakukan tanpa ada afirmasi bagi kader yang tidak berasal dari kalangan “penguasa” Partai Demokrat.

Di sisi lain, AHY seharusnya tidak memanfaatkan posisi SBY dan mengambil keuntungan darinya. Selama ini, publik melihat naiknya AHY sebagai Ketua Umum tidak lebih dari sekadar “akibat” embel-embel sosok SBY. Sempat menjadi cibiran publik, tetapi apa daya, internal partai ketika itu “menerimanya”. Namun, hal itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Konflik pada akhirnya mengemuka, kuat dugaan bahwa menaikkan AHY sebagai Ketua Umum menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan itu.

AHY seharusnya berproses terlebih dulu sebagaimana kader Partai Demokrat lainnya. Pemimpin muda digadang-gadang menawarkan masa depan, tapi tentu pengalaman banyak makan garam pun diperlukan untuk menjadi sosok seorang pemimpin.

AHY dalam banyak sisi masih perlu banyak pengalaman dan bisa disebut sebagai kader yang belum teruji dan belum berkontribusi bagi Partai Demokrat. Karena itu, dengan berbagai keuntungan yang diwarisinya dari SBY sebagai ayahnya, AHY seharusnya tidak menjadikannya sebagai modal menduduki jabatan Ketua Umum, menyampingkan keberadaan kader-kader potensial Partai Demokrat lainnya. AHY seharusnya bisa melepaskan diri dari bayang-bayang SBY dalam membangun karir politiknya.

Pun, begitu juga dengan Partai Demokrat. Partai yang maju dan modern tidak pernah bersandar pada sosok-sosok tertentu, apalagi dinasti dan oligarki. Partai Demokrat harus melepaskan diri dari dominasi SBY dan lebih mengandalkan kader serta kerja-kerja organisasi. Itu akan menjadi akar yang sehat dan lebih memberikan jaminan bagi masa depan Partai Demokrat.

Sisi lain, posisi AHY (selaku anak) sebagai Ketua Umum dan SBY (selaku ayah) sebagai Ketua Majelis Tinggi merupakan bentuk praktik yang buruk dalam konteks pengelolaan organisasi. Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi adalah dua jabatan dengan wewenang berbeda yang seharusnya diisi oleh dua orang yang tidak memiliki konflik kepentingan pribadi, demi menjamin sehatnya suatu organisasi. Pada kasus AHY dan SBY, konflik itu begitu telanjang. Ketua Umum harus diawasi oleh Majelis Tinggi, apa jadinya jika anak diawasi oleh ayahnya sendiri? Ini akan menjadi sebuah hubungan yang tidak objektif, dan sarat conflict of interest.

Kualitas kepemimpinan yang baik akan menjamin bagaimana kebebasan dan keterbukaan dalam menjalankan sebuah organisasi, termasuk partai politik. Dinamika dan konflik bisa diminimalisasi apabila prinsip kesetaraan, adil, dan bebas dijalankan secara konsisten—dengan memperhatikan konteks organisasi.

Apa yang dialami oleh Partai Demokrat hari ini bisa mencerminkan lemahnya kepemimpinan, sehingga mengecewakan sebagian kader. Juga tiadanya keadilan bagi kader dalam mengakses jabatan puncak merupakan akar konflik lainnya. Karena itu, upaya berbenah harus segera diambil oleh pimpinan Partai Demokrat hari ini.

Sebenarnya, dualisme dalam partai politik bukan hal baru yang dihadapi Indonesia. Pada 1965, PNI mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu Ali Sastroamidjojo dan kubu Oesep Soerachman. PDI, PKB, Golkar, PPP, dan Partai Berkarya juga pernah mengalami hal serupa dalam periode yang berbeda.

Yang membedakan semuanya dengan dualisme Partai Demokrat hari ini adalah salah satu pemimpin kubunya bukan kader partai, terlebih adalah orang ring 1 istana. Atas itu, muncul spekulasi lain. Bahwa ada dalang di balik ini semua, yang memainkan para wayang-wayangnya untuk kepentingan tertentu—bisa jadi salah satunya untuk 2024 mendatang.

Terlepas dari itu semua, langkah yang bisa diambil adalah segera lakukan konsolidasi. Secepatnya Partai Demokrat melakukan perubahan struktur organisasi, termasuk Ketua Umum, dengan mengedepankan prinsip demokrasi (kesetaraan, keadilan, dan kebebasan) serta tanpa mengandalkan sosok atau tokoh tertentu.

Dengan itu, masa depan Partai Demokrat akan menjadi lebih sehat dan menjanjikan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Pakar Hukum Tata Negara Menilai KLB Demokrat Melanggar UU Partai Politik” dalam tempo.co, 07/03/2021.

JAGA JARAK USAI PILKADA

PILKADA telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi telah diambil. Waktunya kita sebagai warga negara, yang bukan lagi pemilih, menjaga jarak dengan kekuasaan. Kembangkan sikap kritis (oposisi) bagi mereka yang terpilih.

Beberapa KPU Kabupaten di Maluku Utara telah menetapkan pemenang Pilkada setelah menerima putusan sengketa dari MK. Mereka akan segera dilantik untuk bekerja sebagai pejabat publik.

Mereka yang terpilih dan ditetapkan adalah bupati dan wakil bupati bagi semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada lagi polarisasi dan pembeda sebagai warga pendukung ataupun bukan pendukung. Kebijakan yang dibuat pun harus berbasis pada prinsip tersebut. Kebijakan publik adalah bagi semua. Tidak bisa kebijakan publik dibuat dengan hanya memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya melihat kepentingan basis pemilihnya!

Pasca-pengesahan pemenang dan pelantikan, bupati dan wakil bupati harus bersikap profesional dalam memandang setiap penduduk di wilayahnya sebagai warga negara. Pejabat publik cukup melihat setiap penduduk dengan satu identitas, yakni sebagai warga—tidak dalam bentuk identitas lainnya. Konsekuensinya, hak sipil dan hak publik setiap warga, tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan, harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali.

Sebaliknya, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat. Pasca-Pilkada warga sepatutnya kembali menarik batas dan jaga jarak yang tegas dengan kandidat terpilih untuk bersikap proporsional.

Warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat.

Setidaknya, sikap politik yang tepat antara kandidat terpilih dan warga sebagai pemilih menjadi penting diketengahkan dalam konteks mengawal jalannya pemerintahan. Jaga jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis terhadapnya adalah sikap yang diharapkan. Kedua sikap ini menjadi penting untuk menjamin hubungan yang sehat antara pejabat publik terpilih dengan warganya.

Melalui jaga jarak, warga akan mampu melihat masalah dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat terpilih secara lebih objektif dan komprehensif. Kemampuan untuk melihat masalah-masalah publik secara mata elang tersebut menjadi penting bagi warga agar mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

Di sisi lain, kemampuan menjaga jarak dengan penguasa, ketegasan dalam mengambil sikap oposisi, akan membantu warga bersikap kritis. Sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan.

Seperti kita ketahui, demokrasi mensyaratkan adanya oposisi—keduanya bahkan disebut saudara kembar. Di mana ada demokrasi harus ada oposisi, dan di mana ada oposisi maka ada demokrasi. Demokrasi tanpa oposisi akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dan absolut, maka itu perlu ada oposisi sebagai pengontrol dan watchdog. Itulah peran kita sebagai warga negara, mengontrol pemerintahan agar demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya dan mencegah lahirnya pemerintahan yang otoriter dan absolut.

Dengan begitu, sikap kritis atau oposisi adalah sikap yang harus ada pada setiap laku politik warga, baik pada mereka yang pada Pilkada memilih atau tidak memilih pejabat publik terpilih. Sikap kritis adalah “nyawa” dari warga negara dalam demokrasi, dalam relasinya dengan pejabat politik. Tanpa sikap kritis yang tegas dari warga, kekuasaan potensial disimpangkan dan korup.

Pilkada telah usia dan pejabat publik terpilih telah ditetapkan. Waktunya menarik batas dan garis pembeda yang tegas dengan mereka. Hanya melalui sikap tersebutlah, kekuasaan yang diselenggarakan bisa terus diingatkan agar berada dalam jalur yang tepat dan berpihak pada kepentingan warga. Mari kita semua rapatkan barisan untuk menjadi oposisi dan pengontrol jalannya pemerintahan agar lebih baik ke depan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “KPU Halbar Tetapkan James-Djufri Kepala Daerah Terpilih” dalam malutpost.id, 21/02/2021.

RASISME DAN KESADARAN KOLEKTIF KITA

NATALIUS Pigai, eks Komisioner Komnas HAM asal Papua diberondong ujaran rasis sejumlah pihak belakangan ini. Oleh politisi Hanura cum Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf (Projamin), Ambroncius Nababan, ia dikatai, “Edodoeee Pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace.” Dalam kicauan lainnya, Yusuf Leonard Henuk, dosen Universitas Sumatera Utara sengaja mengunggah foto monyet yang tengah berkaca di spion dengan keterangan, “Beta mau suruh ko pergi ke cermin.” Sementara, Abu Janda alias Permadi Arya, pendengung Jokowi berkata, “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” Pengalaman rasisme yang ditujukan kepada Pigai tersebut hanya segelintir contoh dari fenomena gunung es rasisme di Indonesia.

Lumrah diketahui, rasisme adalah salah satu bentuk diskriminasi, yakni mengganggap seolah ciri fisik (rambut, warna kulit, serta lainnya) dan ras menentukan kepribadian dan sifat-sifat tertentu. “Tindakanmu begitu karena warna kulitmu begini. Atau, karena kamu berasal dari ras ini maka tindakanmu pasti begitu.” Cara pandang ini kemudian akan menempatkan orang dengan ras tertentu berada pada stratifikasi sosial tertentu. Misal, karena hitam, maka perilakumu pasti buruk, karena itu kamu berada di level bawah. Jika di balik, mengapa kamu berada di level bawah? Karena perilakumu buruk. Mengapa perilakumu buruk? Karena kulitmu berwarna hitam. Dengan demikian, akan muncul kesimpulan, orang kulit hitam pasti berperilaku buruk, yang lama-kelamaan akan menjadi stigma dan pelabelan.

Padahal, nilai atau moral seseorang bukan ditentukan dari warna kulit, ras mana dia berasal, atau hal gifted lainnya. Bahwa betul ada orang dengan kulit berwarna yang jahat, tapi tidak sedikit pula orang dengan kulit putih yang juga berperilaku jahat. Rasisme mengeneralisasi satu untuk semua. Tentu, cara pandang bahwa orang kulit hitam pasti berperilaku buruk, sangat merugikan dan tidak adil bagi mereka yang berkulit hitam lainnya, yang masuk generalisasi padahal tidak berperilaku seperti yang digeneralisasikan tersebut. Sebaliknya, tidak tepat pula merasa diri lebih baik dan unggul karena ras tertentu sehingga bisa bersikap superior, padahal perilakunya tidak mencerminkan sikap baik dan unggul tersebut.

Celaka dua belas, aktor yang bersikap dan bertutur rasis di linimasa kebanyakan justru dari kalangan elite. Karena dipupuk dan dilanggengkan oleh kelompok elite, lalu direplikasi terus-menerus, tak heran jika kita cenderung mudah bersikap permisif. Rasisme hadir lewat stratifikasi yang sengaja dibuat oleh elite di pemerintah tradisional, kerajaan, ataupun kolonialis Eropa atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu.

Dalam kontestasi politik dan elektoral, rasisme juga masih banyak diminati oleh sejumlah kandidat. Biasanya, mewujud dalam politik identitas sebagai instrumen untuk menggaet suara. “Pilih kitorang saja! Tong satu daerah, satu suku, satu agama. Kalau bukan tong, nanti siapa yang akan memperhatikan kam-kam orang.” Kalimat itu mungkin tidak asing di telinga kita. Tak terelakkan, faktor subjektif dan primordialisme etnis serta suku masih menjadi “mainan” para kandidat. Bahayanya, jika hal ini terus dipraktikkan, sedikit banyak akan memunculkan kasus: pemimpin dengan kinerja dan kualitas baik belum tentu terpilih.

Rasisme juga masih terasa hingga kini sebagai buah yang bahkan mendarah daging. Rasisme hidup di ruang-ruang berpikir warga, diungkapkan secara laten, bisik-bisik, ataupun terang-terangan. Pemantiknya pun bisa beragam hal, dari yang sepele hingga ndakik-ndakik. “Marga kitong ini adalah keturunan terbaik, kalian marga apa? Kalian itu marga orang biasa, kitong yang paling unggul daripada marga lainnya.” Celotehan semacam ini bisa saja akrab di telinga kita ketika berkumpul dengan teman, bukan? Poinnya, bahkan perbedaan marga sekali pun bisa membuat kita merasa berada pada level superior terhadap orang lain yang berbeda. Ketika menjadi wajar dan biasa saja, tanpa sadar kita telah bersikap rasis, yang kemungkinan akan berujung pada sikap intoleransi—suatu tindakan yang pasti merugikan hak sipil orang lain.

Rasisme dan kesadaran publik

Dari banyak pengalaman, rasisme tak pernah benar-benar surut. Menurut sosiolog Oliver C. Cox (1976), rasisme dimaknai sebagai peristiwa atau situasi yang menilai kelompok berdasar perspektif kulturalnya, dan menganggap semua nilai sosial masyarakat lain di luar diri mereka salah serta tak dapat diterima. Dalam konteks ini, rasisme takkan hilang sepanjang itu terlembaga dan muncul dari pola pikir masyarakat yang juga dipengaruhi ide dan norma, konstruksi media, termasuk regulasi yang dirumuskan elite pemerintah.

Secara alamiah, manusia memang diciptakan berbeda dan beragam. Perbedaan adalah suatu keniscayaan dan tak bisa dinafikan. Membeda-bedakan orang bukan soal, yang menjadi masalah adalah jika ada pembatasan akses hak dan kewajiban karena perbedaan identitas, ras, etnis, dan lainnya. Padahal, hakikatnya, perbedaan itu bukan untuk dikontraskan atau dibenturkan, apalagi untuk membuat satu kelompok merasa lebih superior dari kelompok lainnya.

Pertanyaannya, apakah ada solusi yang bisa kita upayakan untuk memutus rantai rasisme ini? Jawabannya bisa ya dan tidak. Ya, jika masyarakat kita lebih terbuka terhadap pendidikan kesetaraan dan toleransi. Tidak, jika masyarakat secara umum memiliki karakteristik tertutup, apalagi jika mereka didukung oleh institusi pemerintahan dan penegak hukum yang sama tertutupnya. Jika pilihan kedua yang lebih banyak kita temui, maka selemah-lemahnya iman adalah silakan tetap berpikir rasis, tapi cukup simpan pikiran itu di kepala, jangan manifestasikan dalam tindakan, yang berpotensi membentuk kesadaran kolektif.

Rasisme dan perilaku diskriminasi buruk lainnya tidak pernah terwariskan, namun diwariskan dan diajarkan. Pilihan ada di tangan setiap generasi, mau memutus atau meneruskan. Mari mulai dari diri sendiri, kita putuskan mata-rantai tindakan perendahan martabat manusia tersebut. Jangan ada toleransi sedikit pun pada perilaku rasisme.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 16/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8134/rasisme-dan-kesadaran-kolektif-kita