POLEMIK UU PEMILU: ANTARA KEPENTINGAN WARGA DAN ELITE

MAU revisi atau tidak, basis argumen revisi Undang-Undang Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Terlalu dangkal apabila polemik revisi didasari atas kalkulasi kepentingan sempit elite dan partai politik semata. Bahkan, tidak etis sebab pemilu telah mengorbankan banyak nyawa penyelenggara.

Karena itu, setidaknya ada dua kepentingan mendasar yang harus menjadi konsen elite parpol dalam merumuskan wacana mengenai revisi UU Pemilu ini.

Pertama, psikologi publik dalam menghadapi berbagai kontestasi haruslah jadi prioritas dan pertimbangan utama.

Kontestasi yang berulang, pada satu sisi merupakan instrumen untuk melatih warga supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab. Pemilu juga merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hak pilih sebagai “kartu As” selalu ditunggu warga untuk digunakan. Melalui pemilulah warga bisa bernegosiasi dengan elite ataupun kandidat. Ruang-ruang yang kerap hilang pasca-pemilu.

Artinya, adanya pemilu yang rutin adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga. Pemilu akan jadi ruang pembelajaran di satu sisi untuk memilih, sekaligus cara untuk warga mendidik diri bagaimana bernegosiasi secara elegan dan baik.

Namun, aktivitas yang berulang juga bisa melahirkan kejenuhan politik serta “kelelahan” secara sosial.

Efek dari situasi ini bisa sangat berbahaya. Jika masyarakat mencapai titik jenuhnya, berpotensi akan melahirkan perilaku yang asal “pilih” dalam aktivitas yang berulang tersebut. Yang ditakutkan, Pemilu kemudian jadi sekadar rutinitas tanpa makna dan prosedural belaka. Ketika suatu kebiasaan sudah dialami secara berulang, ada kemungkinan akan dijalani dengan semangat yang secukupnya saja. Karena itu, agenda Pemilu jangan sampai melahirkan kejenuhan pada warga, yang justru menurunkan kadar kualitasnya.

Apalagi, dalam praktik, berhadapan dengan perbedaan atas pilihan politik yang dialami secara terus-menerus oleh warga bisa membuat konflik mencapai puncak dan berujung pada kekerasan sosial. Pilkada yang melahirkan perbedaan pilihan dan konflik antarpemilih pada level keluarga hingga masyarakat sudah sering kita temui pada pelaksanaan Pilkada. Kerenggangan sosial itu selalu terasa ketika Pilkada dilakukan.

Kedua, efektivitas dan kapasitas penyelenggara. Hal krusial lain yang harus jadi pertimbangan dan masuk dalam kalkulasi utama adalah terkait daya dan kekuatan penyelenggara. Kita pernah punya pengalaman banyak sekali penyelenggara di level desa dan kecamatan yang meninggal dan sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas.

Mereka kerja dengan tanpa henti dalam priode tertentu dan berakibat fatal. Saat Pemilu pada 2019, misalnya, ada sekitar 894 korban jiwa dan 5.174 penyelenggara yang sakit. Mereka harus menanggung beban yang tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai manusia. Padahal, tugas mereka baru mencakup pemilihan legislatif dan presiden. Jika Pilkada juga akan dilaksanakan secara serentak dan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres, bisa dibayangkan beban yang harus mereka tanggung.

Kedua hal ini seharusnya menjadi basis utama bagaimana penyelenggaraan Pemilu kedepan harus dirumuskan dengan tepat. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama. Retak dan pecahnya koalisi seharusnya bukan faktor utama yang jadi pertimbangan presiden dan DPR dalam polemik UU Pemilu ini. Itu urusan elite dan bukan urusan warga!

Biarlah agenda Pilkada kedepan, entah tahun 2022, 2023 atau 2024, yang akan dibahas dalam polemik revisi UU Pemilu ini, lebih menjadikan kepentingan warga dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Potensi Retak Koalisi Jokowi Buntut Polemik Revisi UU Pemilu” dalam cnnindonesia.com, 19/02/2021.

KEPUASAN SEMU?

FAKTANYA, baik pada aspek ekonomi maupun kesehatan, Indonesia sungguh terpukul. Ekonomi kita, pada 2020 hanya tiga sektor yang mengalami pertumbuhan, yakni pengadaan air, telekomunikasi, dan pertanian. Sektor lainnya mengalami penurunan tajam, bahkan minus. Artinya, aktivitas ekonomi rakyat Indonesia tidak berjalan, bahkan hampir mendekati lumpuh.

Pada aspek kesehatan, kita lebih berkesusahan lagi. Penyebaran Covid-19 begitu sedemikian hebat, bahkan hampir membuat layanan kesehatan kita tak berdaya. Jumlah pasien Covid-19 membludak sampai-sampai banyak rumah sakit kewalahan tidak sanggup lagi menampung pasien.

Kepanikan di internal pemerintah juga begitu kentara di mata publik. Kebijakan yang berubah-ubah dan adanya ketidakkompakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi cukup membuat masyarakat kebingungan. Bahkan, menteri kesehatan mesti diganti akibat dinilai tidak bisa mengatasi situasi yang kian memburuk.

Semua kesulitan itu terjadi akibat sikap ambigu pemerintah dalam merespons penyebaran pertama Covid-19 pada akhir 2019 dan awal 2020. Sikap anggap enteng oleh Presiden hingga jajaran menterinya membuat negara ini seakan cuek dengan bencana wabah yang sudah tampak di depan mata.

Banyak komentar “nyeleneh” dan candaan tidak bermutu yang diucapkan beberapa pejabat utama kabinet. Bahkan, ada menteri yang mengatakan kurang lebihnya, “Covid-19 tidak bisa masuk ke Indonesia karena izinnya dibuat susah,” termasuk ada pula menteri yang mengatakan, “Karena kita suka makan nasi kucing jadi kebal terhadap virus.”

Tanpa disadari, itulah cerminan ketidaksiapan kita dalam menghadapi gempuran Covid-19. Hasilnya, sejak awal sudah bisa diprediksi, “KO!”. Respons pemerintah (melalui kebijakan) kalah cepat dan cukup tertinggal jauh di belakang dibandingkan dengan kecepatan penyebaran virus yang kian masif.

Situasi semakin kacau, pada awal diumumkannya kasus pertama di Indonesia (Maret 2020), regulasi mengatasi penyebaran Covid-19 pun disesaki oleh hasrat ekonomi. Kebijakan mengatasi pandemi yang seharusnya berbasis pada kepentingan dan pertimbangan kesehatan, tetapi dalam praktiknya justru lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Padahal, tidak ada pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat yang sakit.

Ketidaktegasan sikap dalam menghadapi situasi ini membuat kita mengalami disorientasi dalam mengambil keputusan. Bukan kebijakan pembatasan yang tegas (karantina), tetapi justru pembatasan dengan berbagai keleluasaan (PSBB). Ujungnya, nasib bangsa terkatung-katung tak menentu.

Di satu sisi masalah penyebaran Covid-19 tidak teratasi, namun di bagian lain, aktivitas ekonomi juga tidak bisa berjalan secara maksimal sebagaimana keinginan pemerintah. Warga tetap takut beraktivitas dan berproduksi.

Padahal, andai kesehatan dinomorsatukan dan kebijakan pembatasan secara tegas diambil pada awal-awal kemunculan Covid-19, banyak pihak memprediksi kemungkinan kita mengalami guncangan ekonomi tidak lebih dari beberapa bulan saja. Situasi ekonomi akan segera pulih dengan sendirinya ketika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Namun, akibat sikap “plin-plan” pemerintah pada waktu lalu, buahnya adalah membuat kita terseok-seok dan menderita dua kali tanpa berkesudahan hingga hari ini. Jumlah penyebaran Covid-19 tidak kunjung menurun, aktivitas ekonomi kita juga tidak bisa tumbuh secara baik. Alih-alih merangkul aspek kesehatan dan ekonomi, keduanya justru lepas kendali.

Rakyat Indonesia hingga hari ini masih hidup dalam kepungan dua penderitaan sekaligus, yakni hidup dalam ketakutan akibat sebaran virus mematikan yang tidak kunjung terkendali dan juga berada dalam kesusahan ekonomi yang masih terus serba-terbatas. Lalu, di mana letak kepuasan seperti yang digadang-gadang itu?

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Survei: Kepuasan terhadap Jokowi Meningkat meski COVID-19 Masih Tinggi” dalam antaranews.com, 07/02/2021.

SAWAH YANG GAGAL

SEJAK awal program dimunculkan oleh pemerintah, sikap sinis publik khususnya kalangan pemerhati pertanian santer terdengar. Mereka menilai program ini adalah proyek ambisius yang tidak realistis.

Anggapan miring atas proyek itu sangat beralasan.

Pertama, orientasi pengembangan pangan kita tidak melulu harus berbasis sawah atau aktivitas pertanian padi. Karena, sumber makanan warga Indonesia beragam, dan beras untuk jadi nasi hanyalah salah satu sumber saja. Di luar padi, masih ada ubi, sagu, jagung, dan sumber pangan lainnya yang seharusnya ikut dikembangkan. Dengan demikian, kebijakan yang hanya fokus pada sawah dan beras dinilai kurang tepat.

Pemerintah seharusnya jeli melihat keragaman sumber makanan di tiap-tiap daerah. Berbasis pada konteks dan kearifan itulah kebijakan pengembangan pangan harus dirumuskan. Tiap daerah bisa berkembang secara beragam, sehingga memperkaya penyediaan sumber pangan di Indonesia. Maka itu, bergantung hanya pada beras adalah sebuah kekeliruan untuk Indonesia.

Kedua, pengembangan proyek ini terlalu ambisius sehingga takabur dalam teknis kebijakan. Pelibatan militer dalam pengembangan sawah adalah kekeliruan yang tidak boleh terulang. Keterlibatan militer dalam agenda ini, selain menyalahi fungsi dan peran pertahanan militer, malah menjadikan warga petani, yang seharusnya subjek dalam program ini, menjadi objek. Mereka yang seharusnya adalah pemeran utama, justru hanya menjadi komplementer. Inilah yang selama ini dirasakan oleh warga petani.

Akhirnya, program yang awalnya diniatkan untuk memberdayakan dan mengembangkan petani justru melenceng dari tujuan mulianya tersebut.

Ketiga, “kesalahan” program ini adalah agenda setting dan manajemen risiko yang belum diperhitungkan secara mantap, khususnya mengenai area lahan persawahan. Banyak lahan yang dibuka untuk program ini justru tidak bisa dimanfaatkan untuk menanam padi. Padahal, tanah dan pengairan adalah hal utama dalam bercocok tanam padi. Namun fakta di lapangan, keduanya justru dianaktirikan. Warga petani mengeluhkan lahan yang merupakan tanah rawa, juga area sawah yang minim air, sehingga mereka enggan untuk menggarapnya. Jika sudah begitu, bagaimana petani bisa berproduksi dengan optimal?

Program ini, menurut saya, menjadi realistis apabila alokasi lahan untuk pertanian diperluas. Sudah banyak lahan pertanian yang telanjur menjadi korban selama puluhan tahun akibat peralihan menjadi “hutan beton”. Pengalihan fungsi lahan-lahan pertanian yang terjadi melalui kebijakan-kebijakan yang korup di waktu lampau harus segera ditebus kembali, dan jangan lagi dilakukan. Pengembalian dan perluasan fungsi lahan adalah syarat bagi upaya pengembangan pertanian di masa depan.

Kemampuan para petani pun perlu dikembangkan serta mereka harus diberikan fasilitas yang layak sebagai bentuk dukungan untuk terus maju dan berkembang. Adanya kemampuan sumber daya manusia yang unggul di sektor pertanian akan mendorong peningkatan kualitas hasil kerja petani. Ini akan menjadi citra yang baik bagi kepentingan kaderisasi di sektor pertanian, mengingat minat generasi muda untuk menjadi petani terus menurun.

Diharapkan melalui penyediaan lahan pertanian dengan fokus pada petani, yakni menjadikan mereka sebagai subjek, serta diikuti oleh upaya-upaya pengembangan kapasitas mereka, akan memacu agenda-agenda pengembangan pertanian untuk terus berkembang dan maju.

*Artikel ini merespons isu “Kepalang Basah Cetak Sawah” dalam koran.tempo.co, 19/02/2021.

KESEHATAN ITU MINIMAL

SELAIN pendidikan dasar dan infrastruktur dasar, layanan kesehatan dasar merupakan hak minimal dari warga negara. Di mana ada hak warga, di sana ada kewajiban negara untuk memenuhinya. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara secara minimal. Bahwa menyediakan pelayanan kesehatan bermutu bagi warganya merupakan kewajiban minimal dari negara. Tentu, kewajiban di bidang kesehatan itu harus bisa dihadirkan lebih dari minimal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dasar warga negara.

Konsekuensinya, biaya layanan kesehatan itu harus menjadi beban yang minimal bagi warga negara. Sebaliknya, beban pembiayaan, utamanya harus ada pada negara, mengingat pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, menjadi masalah konstitusional, apabila didapati ada warga negara yang harus berkesusahan akibat tingginya biaya layanan kesehatan dasar yang diterimanya. Ini bertentangan dengan prinsip kesehatan sebagai hak dasar yang menjadi kewajiban minimal negara.

Pelayanan kesehatan harus maksimal namun dengan biaya yang minimal. Bukan karena murah tetapi karena beban pembiayaan ada pada negara, bukan pada warga negara.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Warga Keluhkan Biaya Pengobatan di RSUD Sofifi yang Terlalu Mahal” dalam jarita.id, 14/02/2021.