KONFLIK PAPUA: TARUH SENJATA, MARI BICARA

KONFLIK di Papua kembali menelan korban jiwa. Kini Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua (Putu Danny), kemarin dua guru (Oktovianus Royo dan Yonatan Renden), sebelumnya Pendeta Yeremia Zanambani, dan di belakang masih banyak daftar nyawa lainnya yang menjadi korban dalam konflik ini, terlepas dari aparat ataupun masyarakat sipil.

Tak hanya itu, berbagai rangkaian kasus pun pecah di Papua. Beberapa dari daftar panjang tersebut adalah rasisme di Malang yang melebar ke Surabaya pada Agustus 2019 lalu, yang berujung pada demonstrasi serentak di berbagai wilayah Papua dan Papua Barat hingga pemblokiran internet di Papua. Kasus Nduga, penembakan pekerja PT Istaka Karya yang menyebabkan keadaan kacau-balau sehingga ribuan warga mengungsi ke kabupaten sekitar. Terbaru, kasus di Beoga yang mana terjadi pembakaran sekolah dasar dan rumah kepala suku, serta penembakan dua guru yang diklaim sebagai mata-mata atas Papua.

Konflik Papua ini nyatanya masih koma—masih terus menuliskan kisahnya—berkepanjangan, bahkan merembet. Entah kapan dan bagaimana jika eskalasi sudah mencapai puncaknya. Kapan ini akan selesai? Berapa banyak lagi nyawa yang akan menjadi korban? Adalah pertanyaan yang selalu ditanyakan, tetapi selalu juga belum sungguh-sungguh terjawab.

Respons yang keliru dan pendekatan yang tidak sesuai bisa menjadi salah satu indikator mengapa permasalahan di Papua belum juga menemukan titik cerah. Hampir sebagian besar respons dilakukan dengan pendekatan militer dan senjata.

Jauh ke belakang (sebagai salah satu akar), kita diingatkan dengan TRIKORA, Operasi Mandala, dan operasi lainnya yang alih-alih bertujuan untuk mengamankan situasi Papua, justru menjadi sumber pertumpahan darah.

Belakangan, yang kabarnya telah lima kali digelar di Papua adalah Operasi Nemangkawi. Operasi gabungan TNI-Polri ini bertujuan menumpas kelompok bersenjata di Papua, organisasi penolak otsus Jilid II, dan lainnya. Tidak dinyatakan dalam keadaan darurat konflik, tapi pengerahan ribuan aparat bak di Papua sedang dalam kondisi perang.

Belum lagi pemerintah resmi mengategorikan mereka yang disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua oleh negara sebagai teroris. Ini tentu berpengaruh terhadap kewenangan negara merespons mereka dan jenis hukuman yang dijatuhkan.

Namun, tepatkah mereka dicap teroris? Tepatkah mereka yang notabenenya sedang melindungi “tanah” mereka sendiri dicap sebagai teroris? Sama seperti aparat yang membela Tanah Air-nya, begitu pula dengan mereka yang menjaga rumahnya sendiri. Bukankah begitu?

Selain itu, otsus Papua yang telah diberikan negara pun belum mampu mengatasi permasalahan. Padahal anggaran dana otsus hingga 2020 mencapai Rp 105,19 triliun, bukan nominal yang sedikit.

Apa semua itu (represif dan “uang”) mampu menyelesaikan masalah di Papua dan menjadi jaminan tidak ada lagi nyawa yang akan melayang?

Rasanya tidak. Diperlukan evaluasi jika kebijakan yang sudah-sudah tidak mau disebut sia-sia. Sudah jelas, identifikasi masalah yang keliru akan menghasilkan kebijakan yang keliru pula, bahkan menjadi sumber permasalahan baru. Maka itu, identifikasi akar masalah perlu dilakukan supaya resep yang digunakan bisa ampuh menangani permasalahan.

Masalah Papua bersifat multidimensi dan kompleks. Setidaknya, LIPI (2009) telah mengategorikannya ke dalam empat permasalahan pokok, yakni sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia; pelanggaran HAM; marginalisasi dan diskriminasi; serta kegagalan pembangunan. Belum lagi berbagai kepentingan luar negeri dan kelompok tertentu yang mungkin justru menjadi batu sandungan terbesar dalam penyelesaian konflik Papua ini.

Permasalahan yang multidimensi dan kompleks tersebut membutuhkan penyelesaian yang juga harus multidimensi dan kompleks. Tidak bisa simplifikasi dan penyamarataan atau semata “tumpas habis KKB Papua” seperti yang disampaikan ketua MPR, Bambang Soesatyo, ketika merespons gugurnya Kabinda. Ini justru akan membuat situasi semakin tidak kondusif, tanpa penyelesaian.

Paling dasar, pemerintah bisa memulai dengan semangat juga keinginan politik yang baik dan respons yang humanis dengan pendekatan sosial budaya.

Pemerintah perlu memandang kasus Papua dengan perspektif hak asasi manusia, bukan sekadar konflik kepentingan kelompok tertentu. Kesampingkan arogansi yang hanya akan memperkeruh suasana serta menciptakan situasi yang “mencekam”.

Kedepankan upaya-upaya yang lebih memanusiakan manusia, merangkul masyarakat Papua dengan empati. Terlalu banyak ingatan penderitaan (memoria passionis) yang membekas dalam pengalaman hidup orang Papua, sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih mengutamakan kesetaraan, hati nurani, dan ketulusan, untuk mengubahnya menjadi ingatan kebahagiaan (memoria felicitas).

Sekarang ini, yang diperlukan adalah upaya-upaya damai sebagai langkah pertama, serta hentikan pengiriman penambahan pasukan non-organik ke wilayah Papua adalah langkah selanjutnya.

Dialog sebagai tahap awal untuk membicarakan penyelesaian juga perlu segera dikonkretkan, seperti yang disarankan oleh banyak kalangan. Diperlukan keterbukaan kedua belah pihak untuk mau membicarakan aspirasi masing-masing secara damai dan setara.

Cara damai bisa menekan jatuhnya korban jiwa di antara kedua pihak yang berkonflik di Papua. Daftar korban jiwa bisa dihentikan, isak tangis dan air mata bisa diakhiri, jika semua pihak mau bersikap rendah hati serta siap menghadapi dan menyelesaikan masalah di wilayah Papua secara damai, terbuka, dan bermartabat.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Ketua MPR: Tumpas Habis KKB Papua, Urusan HAM Bicarakan Nanti” dalam cnnindonesia.com, 26/04/2021.

BUKAN SEKADAR HARI KARTINI

KALIMAT “Selamat Hari Kartini” selalu menjadi yang populer pada 21 April setiap tahunnya di berbagai lini masa, mulai dari media massa, media cetak, hingga media sosial. Memang tidak ada yang salah dengan hal itu. Namun, akan menjadi formalitas belaka jika hanya diucapkan untuk euforia meramaikan, tanpa mengetahui makna di baliknya. Apalagi menyempitkan makna Hari Kartini sebatas “merayakannya” dengan berkebaya.

Lebih dari itu, Hari Kartini bermakna perjuangan. Hari Kartini bukan tentang pakaian, melainkan tentang pemikiran.

Kartini, adalah perempuan ningrat yang tumbuh di dua lingkungan budaya patriarki sekaligus—feodalisme dan kolonialisme. Ini tentu bukanlah hal yang mudah, termasuk bagi Kartini. Larangan ini dan itu, stigma ini dan itu, seolah sudah mendarah daging dan menjadi kungkungan tersendiri. 

Perempuan harus berpakaian anggun, bertutur kata dan berperilaku lemah lembut, tidak boleh mengenyam pendidikan formal, hanya beraktivitas di rumah, cukup mengurusi rumah tangga, adalah beberapa contoh dari sekian banyak lainnya.

Ia mempertanyakan mengapa ada stigma seperti itu, yang kemudian menyebabkan perempuan dan laki-laki tidak memiliki kesetaraan hak dan kewajiban. Dalam suratnya kepada Stella (sahabatnya yang merupakan orang Belanda) pun, ia mempertanyakan mengapa perempuan di Nusantara (ketika itu) belum bisa memiliki hak yang sama seperti perempuan di Belanda, khususnya dalam mengakses pendidikan.

Ia menyayangkan hal itu dan memimpikan akan tiba suatu saat perempuan di Nusantara memiliki hak yang sama seperti perempuan di Belanda.

Kartini berani mendobraknya. Waktu itu akan tiba. Bisa. Ia memulai dari dirinya sendiri. Perempuan seharusnya memiliki akses yang sama untuk menentukan pilihan, untuk melakukan apa pun yang mereka mau, tak terkecuali dalam bidang pendidikan.

Tidak dibenarkan adanya pembatasan hak hanya karena tersemat identitas “perempuan”. Tidak dibenarkan hanya karena identitas “perempuan”, maka ia tidak boleh ini dan itu, melainkan hanya boleh ini dan itu. Perempuan sama halnya dengan laki-laki, memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan, terlepas dari apa pilihan yang dipilihnya kelak.

Pemikiran dan semangat itulah yang harus kita pahami dan terapkan setiap waktu. Karena faktanya, baik dulu maupun sekarang, stigma-stigma itu masih ada dan masih dilekatkan pada perempuan. Bahkan menyebar ke berbagai aspek, seperti politik, sosial, dan lainnya.

Stigma “perempuan bukan kodratnya untuk memimpin” masih sering terdengar. Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan karena ketimpangan relasi dan minimnya perlindungan hak pun bahkan terus meningkat. Juga banyak stigma dan kasus lainnya.

Padahal, kesetaraan dalam mengakses hak menjadi dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Hak tidak mengenal gender, tidak mengenal perempuan atau laki-laki. Semua memiliki kesetaraan dalam mengakses hak. 

Dengan demikian, Hari Kartini sah-sah saja dijadikan sebagai momen pengingat, tidak masalah juga dirayakan. Tetapi, yang paling penting adalah esensinya, yakni semangat dan pemikirannya yang harus selalu tertanam dalam individu masing-masing di setiap waktu, bukan musiman hanya setiap 21 April.

KEKERASAN SEKSUAL MELONJAK, KEBIJAKAN MENDESAK

MASYARAKAT Ternate, Maluku Utara atau bahkan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan data yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara. Bagaimana tidak, data tersebut mencatat bahwa sepanjang Januari–Juli 2020 terdapat 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang didominasi dengan kasus kekerasan seksual.

Angka dan jumlah itu memang bukan patokan dasar, karena bahkan satu kasus pun tidak boleh terjadi sama sekali.

Kekerasan seksual tidak pandang pakaian korban, baik tertutup maupun terbuka. Tidak mengenal usia korban—anak-anak, muda, atau tua. Tidak mengenal pelaku—kandung, tiri, kerabat dekat, orang asing. Tidak melihat waktu—pagi, siang, sore, atau malam. 

Mirisnya, di area yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab negara, yakni area publik (seperti di jalan umum dan transportasi umum) turut menyumbang terjadinya kasus yang tidak sedikit.

Padahal, area publik seharusnya menjadi area yang ramah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Jika sudah begini, sangat layak mempertanyakan di mana peran negara (pemerintah)? Apa saja upaya yang dilakukan negara untuk melindungi warga negaranya, terutama anak-anak dan perempuan? Mengapa hal-hal ini selalu terjadi? Celakanya, tren kasus menunjukkan positif, meningkat.

Minimnya negara hadir di ruang publik menjadi salah satu faktor. Itu bisa dilihat dari keterbatasan fasilitas infrastruktur “pengawas” di ruang-ruang publik, yang kemudian menjadi kesempatan bagi pelaku untuk “leluasa” melancarkan aksinya.

Pencahayaan di banyak jalan dan wilayah-wilayah tertentu masih seadanya. Belum adanya pengamanan dan pengawasan di wilayah dan area tertentu, baik yang ramai maupun sepi. Pengawasan jam operasional dan standar umum angkutan umum juga belum optimal.

Beberapa daerah atau kota mungkin sudah ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Namun, hal serupa seharusnya dirasakan oleh masyarakat di kota-kota lain.

Negara perlu kerja ekstra untuk mencegah kasus serupa terulang di semua wilayah, tanpa terkecuali. Bisa mulai dari menciptakan daerah atau kota yang ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Kebijakan fasilitas dan infrastruktur “pengawas” perlu menjadi agenda pembahasan.

Semisal, optimalisasi pencahayaan wilayah, patroli menyisir wilayah, keramahan angkutan umum, posko pengamanan, sistem alarm untuk pertolongan, juga mempermudah akses untuk menghubungi pihak berwajib dalam keadaan darurat.

Selain itu, CCTV atau kamera awas harus masuk dalam bentuk pengawasan di ruang publik. Perbanyak CCTV di area-area di mana kekerasan seksual potensi terjadi. 

Ini bisa menjadi alternatif yang terbilang efektif dan efisien dari sisi waktu (24 jam), yang tanpa perlu mengerahkan banyak sumber daya pihak berwajib untuk patroli penuh.

Guna menyelesaikan permasalahan yang kompleks ini, kehadiran negara diperlukan, setidaknya dalam bentuk kebijakan fasilitas dan infrastruktur yang ramah terhadap anak-anak dan perempuan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sepanjang 2020, Ada 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Malut” dalam kompas.com, 24/08/2020.

DEMOKRASI BAGI PARTAI (DEMOKRAT)

KEGADUHAN Partai Demokrat hari ini adalah tantangan bagi kepemimpinan di internal Partai Demokrat, sekaligus cerminan bagaimana kualitas demokrasi di internal partainya.

Respons dukungan ataupun kritik publik atas kegaduhan partai tersebut juga bukan dalam rangka mendukung “upaya kudeta” sang jenderal ataupun membela praktik buruk “oligarki” di internal Partai Demokrat. Sebaliknya, suara publik adalah bentuk perhatian terhadap kualitas demokrasi pada partai politik.

Dinamika internal Partai Demokrat menjadi urusan publik karena keberadaan partai politik terkait erat dengan situasi dan kondisi demokrasi di negeri ini. Bagaimana tidak, partai politik adalah dapurnya demokrasi—wadah yang diharapkan dapat melahirkan calon-calon pemimpin dan pejabat publik yang berkualitas. Fungsi dan peran partai politik pun pada dasarnya adalah untuk menguatkan pelaksanaan demokrasi kita.

Maka itu, baik dan buruknya situasi partai politik, akan berdampak pada kondusivitas politik dan demokrasi kita. Sehingga wajar, publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kualitas demokrasi di semua internal partai politik di Indonesia, termasuk Partai Demokrat, berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan tentang partai politik.

Setidaknya, situasi Partai Demokrat hari ini mengisyaratkan kondisi internal partai sedang tidak sehat. Dipecatnya beberapa kader senior partai, ada beberapa di antara mereka adalah mantan pengurus DPP, bahkan pendiri partai, menunjukkan bahwa konflik internal tersebut sepertinya tidak bisa diatasi secara baik dan memuaskan.

Pemecatan adalah bentuk sanksi paling akhir dalam sebuah organisasi. Dan itu seharusnya bukan solusi yang mudah untuk diambil. Di sini, kualitas kepemimpinan internal partai dipertanyakan dan dipertaruhkan. Tidak ada masalah politik praktis yang tidak bisa diatasi.

Hakikatnya, partai politik dibentuk karena adanya kumpulan kepentingan yang sama, sehingga untuk merealisasikannya, mereka bernaung dalam satu wadah. Jika kepentingan mulai beda dan berseberangan, kemungkinan yang terjadi adalah adanya keretakan dan perpecahan “kubu” dalam internal partai politik—seperti yang terjadi pada Partai Demokrat sekarang ini.

Dalam politik praktis, kepentingan mutlak di atas segalanya. Prinsip, nilai, moral, dan etika menjadi variabel urutan kesekian dalam perhitungan. Teman dan musuh pun tak ada yang abadi, hanyalah kepentingan satu-satunya yang abadi.

Di banyak pengalaman, konflik internal partai politik biasanya terjadi akibat kurangnya distribusi sumber daya politik di internal, sehingga melahirkan rasa ketidakpuasan yang menyeruak. Umumnya, jika seseorang mendapatkan sesuatu yang menguntungkannya, dia akan diam dan patuh. Sebaliknya, jika dia merasa dirugikan dan/atau tidak mendapatkan apa-apa, maka pertentangan akan segera muncul dan mengemuka. Konflik terbuka adalah cerminan adanya rasa ketidakpuasan, bahkan ketidakadilan.

Ketidakmampuan seorang pemimpin dalam mengakomodasi dan mengendalikan berbagai kepentingan tersebut akan berujung pada konflik yang memanas dan terbuka. Artinya, kepemimpinan yang bermutu, bisa diandalkan, dan mengayomi akan menjadi kunci dalam menghadapi konflik. Harus terbiasa dengan kepentingan yang berseberangan. Yang perlu disiasati adalah penyelesaiannya harus tepat.

Pada konteks ini, kritik publik juga mengarah pada bagaimana kepemimpinan seorang AHY dalam Partai Demokrat. Mestinya, konflik kepentingan di dalam bisa dikendalikan melalui kepemimpinan yang berwibawa, demokratis, dan penuh dengan legitimasi. Benturan keras yang terjadi seharusnya tidak berujung pada konflik yang terbuka seperti hari ini. Otokritiknya, kader Partai Demokrat harus jujur mengakui bahwa kepemimpinan hari ini terbukti lemah, bermasalah, dan harus dikoreksi.

Selain kualitas kepemimpinan, situasi gaduh ini juga menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi itu terciderai dengan bagaimana bentuk pengelolaan partai yang tampak didominasi oleh trah SBY. Prinsip kesetaraan, adil, dan bebas rasanya masih jauh dari praktik. Tak sedikit yang menyebut Partai Demokrat kini berubah haluan menjadi partai keluarga.

Ambil contoh pada kepentingan pergantian kepemimpinan atau untuk mengisi kepemimpinan partai—sebagai salah satu ukuran kunci. Bahwa benar semua kader berhak memimpin partai, termasuk AHY. Akan tetapi, posisi yang menguntungkan AHY, sebagai anak “penguasa partai”, adalah sesuatu yang tidak adil bagi kader lainnya.

Pada konteks Partai Demokrat, prinsip kesetaraan itu harus diberlakukan dengan catatan bahwa kalangan yang berasal dari kelompok “penguasa” partai, yang memiliki modal besar, harus menahan diri untuk tidak terus mendominasi, sebaliknya harus memberikan akses dan partisipasi yang luas bagi semua kader yang potensial.

Tak terelakkan, AHY memang memiliki privilese untuk itu. Tidak masalah dan tidak dinafikan. Namun, menjadi masalah ketika privilese tersebut digunakan untuk memuluskan jalan dan “menyingkirkan” yang lainnya, tanpa melalui suatu proses atau tahapan yang berarti dari bawah.

AHY lahir dari darah salah satu pendiri Partai Demokrat. SBY adalah pendiri sekaligus tokoh berpengaruh dalam perkembangan Partai Demokrat. Itu artinya, jika ada anak SBY berkiprah di Partai Demokrat, maka berbagai keuntungan akan otomatis mengiringinya. Menjadi tidak setara dan tidak adil bagi kader lainnya jika kompetisi terbuka dalam mengakses kepemimpinan diberlakukan tanpa ada afirmasi bagi kader yang tidak berasal dari kalangan “penguasa” Partai Demokrat.

Di sisi lain, AHY seharusnya tidak memanfaatkan posisi SBY dan mengambil keuntungan darinya. Selama ini, publik melihat naiknya AHY sebagai Ketua Umum tidak lebih dari sekadar “akibat” embel-embel sosok SBY. Sempat menjadi cibiran publik, tetapi apa daya, internal partai ketika itu “menerimanya”. Namun, hal itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Konflik pada akhirnya mengemuka, kuat dugaan bahwa menaikkan AHY sebagai Ketua Umum menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan itu.

AHY seharusnya berproses terlebih dulu sebagaimana kader Partai Demokrat lainnya. Pemimpin muda digadang-gadang menawarkan masa depan, tapi tentu pengalaman banyak makan garam pun diperlukan untuk menjadi sosok seorang pemimpin.

AHY dalam banyak sisi masih perlu banyak pengalaman dan bisa disebut sebagai kader yang belum teruji dan belum berkontribusi bagi Partai Demokrat. Karena itu, dengan berbagai keuntungan yang diwarisinya dari SBY sebagai ayahnya, AHY seharusnya tidak menjadikannya sebagai modal menduduki jabatan Ketua Umum, menyampingkan keberadaan kader-kader potensial Partai Demokrat lainnya. AHY seharusnya bisa melepaskan diri dari bayang-bayang SBY dalam membangun karir politiknya.

Pun, begitu juga dengan Partai Demokrat. Partai yang maju dan modern tidak pernah bersandar pada sosok-sosok tertentu, apalagi dinasti dan oligarki. Partai Demokrat harus melepaskan diri dari dominasi SBY dan lebih mengandalkan kader serta kerja-kerja organisasi. Itu akan menjadi akar yang sehat dan lebih memberikan jaminan bagi masa depan Partai Demokrat.

Sisi lain, posisi AHY (selaku anak) sebagai Ketua Umum dan SBY (selaku ayah) sebagai Ketua Majelis Tinggi merupakan bentuk praktik yang buruk dalam konteks pengelolaan organisasi. Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi adalah dua jabatan dengan wewenang berbeda yang seharusnya diisi oleh dua orang yang tidak memiliki konflik kepentingan pribadi, demi menjamin sehatnya suatu organisasi. Pada kasus AHY dan SBY, konflik itu begitu telanjang. Ketua Umum harus diawasi oleh Majelis Tinggi, apa jadinya jika anak diawasi oleh ayahnya sendiri? Ini akan menjadi sebuah hubungan yang tidak objektif, dan sarat conflict of interest.

Kualitas kepemimpinan yang baik akan menjamin bagaimana kebebasan dan keterbukaan dalam menjalankan sebuah organisasi, termasuk partai politik. Dinamika dan konflik bisa diminimalisasi apabila prinsip kesetaraan, adil, dan bebas dijalankan secara konsisten—dengan memperhatikan konteks organisasi.

Apa yang dialami oleh Partai Demokrat hari ini bisa mencerminkan lemahnya kepemimpinan, sehingga mengecewakan sebagian kader. Juga tiadanya keadilan bagi kader dalam mengakses jabatan puncak merupakan akar konflik lainnya. Karena itu, upaya berbenah harus segera diambil oleh pimpinan Partai Demokrat hari ini.

Sebenarnya, dualisme dalam partai politik bukan hal baru yang dihadapi Indonesia. Pada 1965, PNI mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu Ali Sastroamidjojo dan kubu Oesep Soerachman. PDI, PKB, Golkar, PPP, dan Partai Berkarya juga pernah mengalami hal serupa dalam periode yang berbeda.

Yang membedakan semuanya dengan dualisme Partai Demokrat hari ini adalah salah satu pemimpin kubunya bukan kader partai, terlebih adalah orang ring 1 istana. Atas itu, muncul spekulasi lain. Bahwa ada dalang di balik ini semua, yang memainkan para wayang-wayangnya untuk kepentingan tertentu—bisa jadi salah satunya untuk 2024 mendatang.

Terlepas dari itu semua, langkah yang bisa diambil adalah segera lakukan konsolidasi. Secepatnya Partai Demokrat melakukan perubahan struktur organisasi, termasuk Ketua Umum, dengan mengedepankan prinsip demokrasi (kesetaraan, keadilan, dan kebebasan) serta tanpa mengandalkan sosok atau tokoh tertentu.

Dengan itu, masa depan Partai Demokrat akan menjadi lebih sehat dan menjanjikan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Pakar Hukum Tata Negara Menilai KLB Demokrat Melanggar UU Partai Politik” dalam tempo.co, 07/03/2021.

BUKAN LARANG, BUKAN BIARKAN

PRESIDEN Joko Widodo mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol. Secara detil, aturan itu memasukkan ketentuan investasi minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kabarnya, pencabutan akibat desakan banyak pihak (khususnya dari kalangan pemuka agama), dan puncaknya setelah Jokowi bertemu empat mata dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Keputusan tersebut sudah pasti mendapat sambutan hangat dari kalangan yang kontra, sebaliknya menjadi berita buruk bagi mereka yang pro investasi dalam usaha minuman favorit banyak kalangan ini. Argumen moral dari kalangan yang menolak bisa dipahami, di sisi lain, argumen pemodal dan penikmat minuman beralkohol juga perlu dipertimbangkan.

Setidaknya, sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga merupakan benda yang memiliki jejak kuat pada sebagian kalangan. Bahkan, bisa jadi nilai sentimentalnya luhur melebihi nilai kebendaannya. Minuman beralkohol sudah menjadi keseharian juga tradisi dan budaya bagi sebagian masyarakat kita. Minuman itu wajib hadir pada setiap momen perayaan atau seremonial tertentu. Ada yang menamakannya sopi, cap tikus, atau tuak, bahkan saguer.

Namun, kelekatan itu juga kerap dibarengi dengan kesan yang negatif. Minuman beralkohol juga kerap menyatu dengan mereka yang suka berkelahi, mereka yang kecelakaan ketika berkendara, juga kerap menempel pada mereka yang suka melakukan kejahatan dan kekerasan. Aspek ini juga tidak bisa diabaikan sebagai konteks di mana minuman beralkohol itu tumbuh dan bahkan mendekati menjadi satu kebudayaan. Tidak heran, kelompok yang menolak pelegalan produksi minuman beralkohol ini menjadikan kisah-kisah itu sebagai argumen untuk menolak pengembangan investasi di bidang tersebut. Karena alkohol dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif (mudarat).

Meski begitu, kisah negatif minuman beralkohol di atas hanyalah satu aspek. Tidak selamanya mereka yang menikmati minuman beralkohol kerap berujung pada kekerasan, kriminal, dan/atau kecelakaan. Ada yang bisa menikmatinya sebagai sebuah sensasi, mereka mampu menikmati minuman beralkohol sebagai pengalaman yang asyik sekadar melepas penat, tanpa harus merugikan diri dan orang lain. Singkat cerita, mereka bisa menjadikan minuman beralkohol sebagai bagian dari gaya hidup dan keseharian. Menjadikannya sebagai pemecah keheningan dan kekakuan dalam relasi sosial sehingga menjadi cair. Minuman beralkohol bisa berfungsi secara sosial.

Sisi lain, secara praktis, minuman beralkohol memiliki pangsa pasar yang luas. Industri ini memiliki potensi dan nilai ekonomis yang terbilang tinggi. Mulai dari sektor produksi atau lapangan kerja, perdagangan atau ekspor, hingga daya pikat bagi sektor pariwisata, yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah. Karena itu, minuman beralkohol bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketika pelarangan dilakukan, toh rasanya tidak akan mengubah apa-apa. Pemain akan mencari alternatif lainnya dan transaksi jual-beli tetap terjadi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol kerap dikutuk tetapi terus dinikmati. Hilang dari ruang publik, tetapi beredar dalam ruang-ruang yang gelap. Dinilai haram tapi tetap dicari.

Hal demikian yang akan menciptakan iklim ilegal, sehingga segalanya bermain di bawah meja—sulit dilacak dan dideteksi. Imbasnya, industri minuman beralkohol jalan dengan kaki gurita yang sulit dijangkau. Potensi pajak terhadapnya menjadi hilang. Kata lain, pelarangan ternyata tidak membuat aspek negatif yang ditakutkan oleh kalangan agamawan itu menjadi hilang, sebaliknya justru menyebar secara tidak terkendali.

Bukan larang, bukan biarkan tetapi harus dikendalikan—harus diregulasi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga harus dikendalikan. Melarangnya, tidak akan bisa menekan penyebaran, pun sebaliknya, membiarkannya tanpa pengaturan juga akan menimbulkan masalah. Yang diperlukan adalah pengaturan secara ketat dan kebijakan yang tepat dalam mengatur produksi dan jual-beli minuman beralkohol.

Indonesia tidak baru dengan regulasi untuk “yang haram”. Jauh sebelumnya sudah ada regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam Perpres No. 74 Tahun 2013, ditambah Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalamnya, diatur mengenai golongan dan kadar alkohol, tempat penjualan, proses promosi, batasan umur yang bisa mengakses, dan lainnya.

Kadar alkohol yang diizinkan dibatasi, termasuk pengetatan dalam soal distribusi. Tidak semua wilayah diizinkan adanya penjualan, peredaran hanya dibatasi pada wilayah-wilayah tertentu. Begitu juga dengan penjualan. Toko atau penjual juga dibatasi dan diberikan kriteria secara ketat. Syarat ini menjadi penting sebab apabila didapati mereka menjual minuman keras kepada mereka yang tidak memenuhi syarat, maka sanksi perdata dan pidana bisa dikenakan kepada mereka.

Di sisi lain, sosialisasi dan pendidikan mengenai kesadaran kolektif untuk mengonsumsi minuman beralkohol juga harus ditingkatkan. Kesadaran ini diperlukan untuk menunjang pemberlakuan hukum bahwa hanya mereka dengan batasan umur tertentu yang layak dan boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol. Jika didapati mereka yang tidak memenuhi syarat membeli minuman, maka pembeli sekaligus penjual wajib menerima sanksi.

Dengan demikian, perihal pengendalian penggunaan dan penjualan sebenarnya sudah diatur, dan rasanya berbeda bahasan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang lebih mengarah pada regulasi investasi. Padahal, dalam hal investasi ini, dibutuhkan regulasi yang ketat, supaya investasi dan proses produksi bisa dikendalikan. Mereka yang diberikan hak berinvestasi dan berproduksi harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Minuman beralkohol adalah sesuatu yang ada dan hidup di tengah kehidupan masyarakat kita. Minuman alkohol ini kerap dikecam tetapi juga dinikmati. Karena itu, siasat perlu dilakukan untuk menghadapinya. Melarang jelas tidak akan cukup membantu, pun membiarkannya juga bukan solusi. Dibutuhkan pengaturan pengendalian agar dampak negatif bisa ditekan, sembari di saat yang sama, manfaat ekonomi darinya juga tetap dapat dipetik.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Presiden Jokowi Cabut Aturan tentang Miras di Pepres 10/2021” dalam beritasatu.com, 02/03/2021.

KERJA KERAS PASCA-DILANTIK

KEPADA kepala daerah yang baru dilantik, jangan berleha-leha. Tugas berat menanti di depan mata. Kapasitas anggaran yang kecil tidak akan cukup menolong pembangunan jika tidak dikondisikan secara cermat, termasuk apabila tidak dimodali semangat kerja keras dan komitmen antikorupsi.

Secara umum, 40–75% APBD banyak daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, selalu habis terpakai untuk membiayai beban kebutuhan rutin birokrasi. Porsi belanja modal dan pembiayaan pembangunan selalu lebih kecil. Singkatnya, anggaran rakyat lebih banyak membiayai birokrasi dan elite daripada kepentingan publik secara umum.

Dibutuhkan komitmen dari kepala daerah untuk memiliki fokus kinerja yang jelas dalam agenda pembangunan. Juga diperlukan strategi jitu dari birokrasi untuk mencari sumber pembiayaan alternatif. Tanpa kejelasan orientasi pembangunan yang terukur dan komitmen kerja keras, penyelenggaraan pemerintahan hanya akan berjalan seadanya, tanpa ada terobosan yang berarti selama kepemimpinan berlangsung.

Daerah yang memiliki anggaran cukup saja kerap kali pembangunannya selalu terbengkalai. Selain karena minimnya komitmen kepala daerah dan hasrat korupsi yang mengakar, orientasi pembangunan yang tidak jelas pun adalah faktor-faktor penyebab mengapa pembangunan tidak berjalan maksimal. Karena itu, mereka yang baru dilantik perlu memiliki agenda serta komitmen yang kuat untuk membangun.

Pasca-dilantik, waktunya kencangkan ikat pinggang dan menggulung lengan kemeja. Tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan segera mengadang. Anggaran yang minim akan menjadi tantangan tersendiri. Kepala daerah terpilih wajib bekerja keras agar pendapatan asli daerah mengalami peningkatan sebagai bentuk adanya produktivitas daerah. Tanpa upaya ini, jumlah anggaran untuk membangun akan terus terbatas.

Sisi lain, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran juga harus bisa disiasati. Dibutuhkan kapasitas kepemimpinan yang baik agar alokasi anggaran di setiap dinas dilakukan secara cermat dan terukur.

Sangat disayangkan apabila minimnya anggaran tidak ditopang kinerja yang baik. Daerah yang memiliki anggaran besar serta ditopang oleh kinerja birokrasi yang bagus saja belum tentu berhasil membantu, apalagi jika sebaliknya, tentu akan menjadi tantangan yang berat.

Dilantik sebagai pejabat publik bukanlah sebuah hadiah atau hiburan sehingga disambut dengan foya-foya. Sebaliknya, jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

Sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi, sebab hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sri Mulyani: Lebih dari 75 Persen APBD Habis untuk Belanja Gaji dan Operasional” dalam kompas.com, 18/09/2019.

FESTIVAL BAGI KESEJAHTERAAN

FESTIVAL adalah ajang “pamer” yang bisa jadi momentum. Melalui festival, peluang memperluas publikasi dan sosialisasi potensi wisata menjadi lebih besar. Penyelenggara harus melihat festival sebagai kesempatan emas, akan sia-sia jika dipandang sebatas aktivitas rutin.

Inisiatif Pemda Kabupaten Halmahera Tengah bersama PT IWIP menyelenggarakan Festival Mtu Mya merupakan langkah yang baik dan harus didukung. Ini merupakan kebijakan dan kegiatan yang berpotensi menjadi ajang pengenalan dan pengembangan wisata, yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Perhelatan ini bisa menjadi lonceng bagi wisatawan nasional ataupun internasional untuk melirik potensi wilayah yang menyelenggarakan kegiatan. Festival yang dibuat bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang. Kedatangan mereka bisa dimanfaatkan penyelenggara untuk mengenalkan potensi-potensi wisata lainnya, termasuk investasi yang potensial. Jadi, festival memiliki fungsi dan dampak ekonomi berkelanjutan.

Festival tidak untuk festival itu sendiri. Sebaliknya, festival dalam hal ini menjadi pintu masuk bagi wilayah penyelenggara untuk mengenalkan dan mengembangkan wilayahnya. Karena sebagai lonceng, maka festival harus dibuat dengan tujuan menarik sebanyak mungkin orang untuk datang dan menyaksikan kegiatan. Ukuran keberhasilan juga sederhana, semakin banyak orang yang datang melihat—apalagi jika wisatawan lokal, nasional maupun internasional—maka semakin berhasillah festival tersebut.

Di sisi lain, keberhasilan berikutnya adalah dampak keberlanjutan dari festival. Kegiatan momentum ini bukan untuk dirinya. Dalam arti, keberhasilan kegiatan tidak hanya saat festival dilakukan. Sebaliknya, kegiatan ini bisa disebut berhasil jika ada efek turunan dan lanjutan lainnya.

Festival harus mampu mendongkrak angka kunjungan wisatawan lokal, nasional, dan international ke wilayah penyelenggara. Semakin banyak wisata yang berkunjung pasca-pelaksanaan festival, maka semakin berhasillah pelaksanaan festival dimaksud.

Efek selanjutnya adalah tingkat hunian penginapan atau hotel juga harus meningkat pasca-pelaksanaan acara. Festival harus bisa menjadi ajang pengenalan potensi wisata serta potensial ekonomi lainnya kepada khalayak luas. Harapannya, hal itu akan mendorong kehadiran wisatawan dan warga lainnya untuk datang dan berkunjung di wilayah penyelenggara.

Konsekuensinya, tingkat peredaran uang di wilayah tersebut juga akan meningkat secara signifikan. Jika peredaran uang meningkat, transaksi ekonomi juga bisa disebut berjalan. Setidaknya, hal itu akan menstimulus aktivitas ekonomi dan produktivitas warga. Aktivitas ekonomi yang meningkat akan mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Festival sebagai ajang tahunan, telah diselenggarakan oleh banyak daerah. Ada yang berhasil dalam arti aktivitas itu memiki dampak ekonomi berkelanjutan. Sebaliknya, banyak juga yang jatuh pada festival sebatas untuk dirinya. Semacam aktivitas rutin dan menguras anggaran daerah.

Kita berharap, festival-festival yang akan terus diselenggarakan di wilayah Maluku Utara, termasuk Festival Mtu Mya yang diselenggarakan oleh Pemda Halmahera Tengah ini, tidak jatuh pada nasib yang disebutkan kedua. Tetapi sebaliknya, festival yang dibuat akan memiliki dampak lanjutan bagi peningkatan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Festival diharapkan dapat mendatangkan berkah bagi masyarakat dan daerah.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru” dalam kompas.com, 25/02/2021.

NELAYAN JANGAN (SAMPAI) HILANG

KASUS hilangnya nelayan yang melaut bukan berita baru. Bahkan, kecelakaan di laut adalah persoalan yang tak asing didengar.

Peristiwa yang menimpa nelayan Patani Barat, Halmahera Tengah, merupakan cerita yang sering terjadi di wilayah Maluku Utara. Hilangnya nelayan saat melaut adalah persoalan yang serius, baik dari aspek kebijakan sektor perikanan maupun terkait aspek keselamatan kerja bagi nelayan. Adalah hak warga nelayan untuk melaut secara aman, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan hal tersebut.

Perairan Maluku Utara luar biasa luas, sekitar 75% luas wilayahnya adalah perairan. Sangat wajar mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Namun, mereka masih dihantui risiko-risiko pekerjaan yang diperparah dengan minimnya kebijakan. Mayoritas nelayan kita tidak memiliki perlengkapan melaut—perlengkapan keselamatan dan peralatan melaut—yang memadai.

Sebagian besar nelayan di Maluku Utara masih menggunakan alat-alat melaut yang sangat sederhana. Perahu yang kecil serta tidak dilengkapi dengan alat deteksi dan fasilitas keselamatan yang cukup. Akibatnya, ketika berhadapan dengan cuaca yang ekstrem dan gelombang besar, nelayan berpotensi besar hanyut dibawa arus.

Mereka dengan mudah dilahap oleh ganasnya ombak. Jika masih selamat dan ditemukan, puji syukur, apabila sebaliknya, maka akan menjadi cerita yang tragis dan menyedihkan.

Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menekan kisah serupa terulang kembali. Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan untuk menyediakan kapal dan perahu-perahu yang memadai dan layak untuk digunakan warga nelayan melaut. Kemudian, setidaknya dilengkapi dengan kebutuhan dasar keselamatan nelayan, seperti pelampung, live jacket, dan lainnya.

Kapal dan perahu harus dilengkapi dengan alat atau teknologi yang bisa mendeteksi keberadaan kapal atau perahu tersebut, termasuk alat yang bisa menghubungkannya dengan pihak BASARNAS. Ini guna mempermudah pengawasan.

Ketika ada masalah di laut, informasi darurat mengenai lokasi dan titik keberadaan nelayan bisa langsung dikirim ke pihak yang akan melakukan penyelamatan untuk dilakukan evakuasi.

Pemerintah juga perlu mensosialisasikan dan mensimulasikan mengenai panduan keselamatan ketika menghadapi situasi-situasi tertentu sehingga nelayan tidak gelagapan dalam merespons dan mampu meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Selain itu, peralatan melaut sebagian besar warga nelayan di Maluku Utara juga tidak cukup canggih. Peralatan tangkap ikan yang dimiliki tergolong tradisional, seperti huhate dan pajeko. Memang benar ramah lingkungan. Tapi konsekuensinya, hasil melaut tidak bisa maksimal. Ikan yang diperoleh setidaknya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur sendiri. Padahal, waktu untuk melaut umumnya lama tapi terkesan “sia-sia” jika hasil tidak cukup memuaskan. Antara risiko melaut yang besar dan hasil yang didapat pun kerap tidak sebanding.

Juga, dibutuhkan kualitas peralatan nelayan yang baik untuk membantu dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga nelayan.

Diperlukan intervensi dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan menangkap ikan dan pengelolaan hasil tangkapan nelayan. Di masa depan, tangkapan nelayan harus bisa dijadikan komoditas ekonomi unggulan, selain kelapa di sektor pertanian, di Maluku Utara. Diperlukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas kerja dan hasil tangkapan dari warga nelayan.

Sebagai profesi “purba”, nelayan merupakan salah satu kunci yang menopang kehidupan warga lainnya. Karena itu, selain diperlukan perlindungan yang maksimal bagi mereka dalam melaut, upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya, serta peningkatan hasil tangkapan dan pengelolaannya menjadi kunci penting bagi masa depan Maluku Utara.

Jangan sampai peluang sejuta potensi perikanan di Maluku Utara berbalik menjadi bumerang karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, baik dari sisi nelayan maupun hasil tangkapannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Dua Hari Hilang, Nelayan Asal Halmahera Tengah Ditemukan Selamat” dalam malutpost.id, 25/02/2021.

JAGA JARAK USAI PILKADA

PILKADA telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi telah diambil. Waktunya kita sebagai warga negara, yang bukan lagi pemilih, menjaga jarak dengan kekuasaan. Kembangkan sikap kritis (oposisi) bagi mereka yang terpilih.

Beberapa KPU Kabupaten di Maluku Utara telah menetapkan pemenang Pilkada setelah menerima putusan sengketa dari MK. Mereka akan segera dilantik untuk bekerja sebagai pejabat publik.

Mereka yang terpilih dan ditetapkan adalah bupati dan wakil bupati bagi semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada lagi polarisasi dan pembeda sebagai warga pendukung ataupun bukan pendukung. Kebijakan yang dibuat pun harus berbasis pada prinsip tersebut. Kebijakan publik adalah bagi semua. Tidak bisa kebijakan publik dibuat dengan hanya memfasilitasi atau mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya melihat kepentingan basis pemilihnya!

Pasca-pengesahan pemenang dan pelantikan, bupati dan wakil bupati harus bersikap profesional dalam memandang setiap penduduk di wilayahnya sebagai warga negara. Pejabat publik cukup melihat setiap penduduk dengan satu identitas, yakni sebagai warga—tidak dalam bentuk identitas lainnya. Konsekuensinya, hak sipil dan hak publik setiap warga, tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan, harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali.

Sebaliknya, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat. Pasca-Pilkada warga sepatutnya kembali menarik batas dan jaga jarak yang tegas dengan kandidat terpilih untuk bersikap proporsional.

Warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat.

Setidaknya, sikap politik yang tepat antara kandidat terpilih dan warga sebagai pemilih menjadi penting diketengahkan dalam konteks mengawal jalannya pemerintahan. Jaga jarak dengan kekuasaan dan bersikap kritis terhadapnya adalah sikap yang diharapkan. Kedua sikap ini menjadi penting untuk menjamin hubungan yang sehat antara pejabat publik terpilih dengan warganya.

Melalui jaga jarak, warga akan mampu melihat masalah dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat terpilih secara lebih objektif dan komprehensif. Kemampuan untuk melihat masalah-masalah publik secara mata elang tersebut menjadi penting bagi warga agar mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

Di sisi lain, kemampuan menjaga jarak dengan penguasa, ketegasan dalam mengambil sikap oposisi, akan membantu warga bersikap kritis. Sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan.

Seperti kita ketahui, demokrasi mensyaratkan adanya oposisi—keduanya bahkan disebut saudara kembar. Di mana ada demokrasi harus ada oposisi, dan di mana ada oposisi maka ada demokrasi. Demokrasi tanpa oposisi akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dan absolut, maka itu perlu ada oposisi sebagai pengontrol dan watchdog. Itulah peran kita sebagai warga negara, mengontrol pemerintahan agar demokrasi tetap berjalan sesuai jalurnya dan mencegah lahirnya pemerintahan yang otoriter dan absolut.

Dengan begitu, sikap kritis atau oposisi adalah sikap yang harus ada pada setiap laku politik warga, baik pada mereka yang pada Pilkada memilih atau tidak memilih pejabat publik terpilih. Sikap kritis adalah “nyawa” dari warga negara dalam demokrasi, dalam relasinya dengan pejabat politik. Tanpa sikap kritis yang tegas dari warga, kekuasaan potensial disimpangkan dan korup.

Pilkada telah usia dan pejabat publik terpilih telah ditetapkan. Waktunya menarik batas dan garis pembeda yang tegas dengan mereka. Hanya melalui sikap tersebutlah, kekuasaan yang diselenggarakan bisa terus diingatkan agar berada dalam jalur yang tepat dan berpihak pada kepentingan warga. Mari kita semua rapatkan barisan untuk menjadi oposisi dan pengontrol jalannya pemerintahan agar lebih baik ke depan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “KPU Halbar Tetapkan James-Djufri Kepala Daerah Terpilih” dalam malutpost.id, 21/02/2021.

JANGAN ADA “YUNI” LAINNYA

KASUS narkoba yang melibatkan oknum penegak hukum, seperti Polisi, adalah aib yang seharusnya tidak pernah terjadi. Kasus teranyar adalah Kompol Yuni Purwanti. Keterlibatan oknum polisi jelas-jelas menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan merusak citra yang belakangan sedang dibangun oleh institusi tersebut.

Setidaknya, tindakan preventif melalui tes urine secara rutin di internal Polri ini adalah langkah baik yang patut diapresiasi. Pengetesan harus melibatkan semua anggota penegak hukum. Melalui pengetesan, oknum-oknum yang terlibat sebagai pemakai bisa dideteksi lebih dini, untuk kemudian ditindak lebih lanjut dan direhabilitasi.

Namun lebih jauh, pengetesan rutin yang berujung penemuan kasus positif, akan menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengorek dan menelusuri bagaimana proses pembelian dan pengadaan narkoba sehingga sampai di tangan mereka untuk dikonsumsi. Selain itu, perlu diselidiki pula kemungkinan indikasi keterkaitannya dengan bandar narkoba. Penelusuran ini akan menjadi informasi yang baik bagi upaya-upaya pemberantasan produksi dan pengedaran narkoba di Indonesia.

Sisi lain, upaya sejenis juga harus dilakukan terhadap potensi kejahatan lainnya yang dilakukan oleh oknum Polri. Selain kerap didapati adanya pelanggaran yang terkait narkoba, penyalahgunaan kewenangan dan fungsi juga sering terjadi dalam hal lain, seperti jual-beli senjata ilegal, penegakan hukum yang bernuansa “kriminalisasi”, korupsi, dan lainnya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa institusi Polri kuat di luar, tapi dalamnya bobrok dan digerogoti berbagai pelanggaran.

Kembali, kasus narkoba yang melibatkan oknum menandakan bahwa pengembangan sumber daya kepolisian yang profesional dan berkualitas masih menjadi pekerjaan rumah Kapolri yang baru. Aspek perekrutan, aspek pendidikan, dan aspek pengawasan dalam pelaksanaan tugas harus lebih ditingkatkan lagi.

Perekrutan tidak boleh asal, apalagi korup. Seleksi yang ketat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, harus menjadi prinsip dan semangat yang dikedepankan. Melalui perekrutan tanpa transaksi dan sistem merit akan melahirkan sumber daya manusia penegak hukum yang bermutu tinggi, guna meminimalisasi kasus oknum yang mencoreng nama institusi sendiri di kemudian hari.

Aspek pendidikan harus diperhatikan agar kurikulum yang ada bisa membentuk anggota-anggota supaya lebih berkualitas ketika menjadi penegak hukum. Kurikulum diharapkan membentuk sumber daya yang memiliki karakter berintegritas, baik dari aspek sisi jasmani maupun moral. Bukan hanya cerdas dan tangkas, tetapi cakap dalam pengendalian diri dan kukuh menghadapi berbagai kesempatan yang menjurus pada pelanggaran. Pendidikan yang dijalani oleh calon polisi harus membantunya menjadi unggul dalam menjalankan tugasnya.

Pada aspek lain, pengawasan di internal kepolisian harus sungguh-sungguh dijalankan. Kepolisian harus mampu menunjukkan dirinya sebagai “sapu” bersih di mata publik, yang berguna untuk menyapu lantai kotor di rumah Indonesia. Kepercayaan dari publik akan naik dengan sendirinya apabila Polri mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang bersih dari masalah-masalah yang merusak citranya.

Selain pengawasan, Polri harus bisa menindak secara tegas oknum pelaku kejahatan di internalnya, bertindak tanpa pandang bulu meskipun pelaku/tersangka adalah jajarannya sendiri. Jangan muncul lagi dugaan bahwa ada perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum serta etika kepolisian.

Publik menanti perbaikan-perbaikan di internal Polri. Tindakan tes urine sebagai langkah preventif guna menekan kasus penggunaan narkoba di internal Polri merupakan langkah yang baik. Melalui upaya-upaya tersebut, kita berharap kasus seperti Kompol Yuni menjadi yang terakhir dan tak terulang lagi. Karena hanya melalui tindakan-tindakan tersebutlah Polri bisa terus mendapat dukungan dan kepercayaan publik secara luas.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Bidpropam Polda Maluku Utara Lakukan Tes Urine Mendadak Kepada Puluhan Personil” dalam mitrapol.com, 22/02/2021.