KONFLIK PAPUA: TARUH SENJATA, MARI BICARA

KONFLIK di Papua kembali menelan korban jiwa. Kini Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua (Putu Danny), kemarin dua guru (Oktovianus Royo dan Yonatan Renden), sebelumnya Pendeta Yeremia Zanambani, dan di belakang masih banyak daftar nyawa lainnya yang menjadi korban dalam konflik ini, terlepas dari aparat ataupun masyarakat sipil.

Tak hanya itu, berbagai rangkaian kasus pun pecah di Papua. Beberapa dari daftar panjang tersebut adalah rasisme di Malang yang melebar ke Surabaya pada Agustus 2019 lalu, yang berujung pada demonstrasi serentak di berbagai wilayah Papua dan Papua Barat hingga pemblokiran internet di Papua. Kasus Nduga, penembakan pekerja PT Istaka Karya yang menyebabkan keadaan kacau-balau sehingga ribuan warga mengungsi ke kabupaten sekitar. Terbaru, kasus di Beoga yang mana terjadi pembakaran sekolah dasar dan rumah kepala suku, serta penembakan dua guru yang diklaim sebagai mata-mata atas Papua.

Konflik Papua ini nyatanya masih koma—masih terus menuliskan kisahnya—berkepanjangan, bahkan merembet. Entah kapan dan bagaimana jika eskalasi sudah mencapai puncaknya. Kapan ini akan selesai? Berapa banyak lagi nyawa yang akan menjadi korban? Adalah pertanyaan yang selalu ditanyakan, tetapi selalu juga belum sungguh-sungguh terjawab.

Respons yang keliru dan pendekatan yang tidak sesuai bisa menjadi salah satu indikator mengapa permasalahan di Papua belum juga menemukan titik cerah. Hampir sebagian besar respons dilakukan dengan pendekatan militer dan senjata.

Jauh ke belakang (sebagai salah satu akar), kita diingatkan dengan TRIKORA, Operasi Mandala, dan operasi lainnya yang alih-alih bertujuan untuk mengamankan situasi Papua, justru menjadi sumber pertumpahan darah.

Belakangan, yang kabarnya telah lima kali digelar di Papua adalah Operasi Nemangkawi. Operasi gabungan TNI-Polri ini bertujuan menumpas kelompok bersenjata di Papua, organisasi penolak otsus Jilid II, dan lainnya. Tidak dinyatakan dalam keadaan darurat konflik, tapi pengerahan ribuan aparat bak di Papua sedang dalam kondisi perang.

Belum lagi pemerintah resmi mengategorikan mereka yang disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua oleh negara sebagai teroris. Ini tentu berpengaruh terhadap kewenangan negara merespons mereka dan jenis hukuman yang dijatuhkan.

Namun, tepatkah mereka dicap teroris? Tepatkah mereka yang notabenenya sedang melindungi “tanah” mereka sendiri dicap sebagai teroris? Sama seperti aparat yang membela Tanah Air-nya, begitu pula dengan mereka yang menjaga rumahnya sendiri. Bukankah begitu?

Selain itu, otsus Papua yang telah diberikan negara pun belum mampu mengatasi permasalahan. Padahal anggaran dana otsus hingga 2020 mencapai Rp 105,19 triliun, bukan nominal yang sedikit.

Apa semua itu (represif dan “uang”) mampu menyelesaikan masalah di Papua dan menjadi jaminan tidak ada lagi nyawa yang akan melayang?

Rasanya tidak. Diperlukan evaluasi jika kebijakan yang sudah-sudah tidak mau disebut sia-sia. Sudah jelas, identifikasi masalah yang keliru akan menghasilkan kebijakan yang keliru pula, bahkan menjadi sumber permasalahan baru. Maka itu, identifikasi akar masalah perlu dilakukan supaya resep yang digunakan bisa ampuh menangani permasalahan.

Masalah Papua bersifat multidimensi dan kompleks. Setidaknya, LIPI (2009) telah mengategorikannya ke dalam empat permasalahan pokok, yakni sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia; pelanggaran HAM; marginalisasi dan diskriminasi; serta kegagalan pembangunan. Belum lagi berbagai kepentingan luar negeri dan kelompok tertentu yang mungkin justru menjadi batu sandungan terbesar dalam penyelesaian konflik Papua ini.

Permasalahan yang multidimensi dan kompleks tersebut membutuhkan penyelesaian yang juga harus multidimensi dan kompleks. Tidak bisa simplifikasi dan penyamarataan atau semata “tumpas habis KKB Papua” seperti yang disampaikan ketua MPR, Bambang Soesatyo, ketika merespons gugurnya Kabinda. Ini justru akan membuat situasi semakin tidak kondusif, tanpa penyelesaian.

Paling dasar, pemerintah bisa memulai dengan semangat juga keinginan politik yang baik dan respons yang humanis dengan pendekatan sosial budaya.

Pemerintah perlu memandang kasus Papua dengan perspektif hak asasi manusia, bukan sekadar konflik kepentingan kelompok tertentu. Kesampingkan arogansi yang hanya akan memperkeruh suasana serta menciptakan situasi yang “mencekam”.

Kedepankan upaya-upaya yang lebih memanusiakan manusia, merangkul masyarakat Papua dengan empati. Terlalu banyak ingatan penderitaan (memoria passionis) yang membekas dalam pengalaman hidup orang Papua, sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih mengutamakan kesetaraan, hati nurani, dan ketulusan, untuk mengubahnya menjadi ingatan kebahagiaan (memoria felicitas).

Sekarang ini, yang diperlukan adalah upaya-upaya damai sebagai langkah pertama, serta hentikan pengiriman penambahan pasukan non-organik ke wilayah Papua adalah langkah selanjutnya.

Dialog sebagai tahap awal untuk membicarakan penyelesaian juga perlu segera dikonkretkan, seperti yang disarankan oleh banyak kalangan. Diperlukan keterbukaan kedua belah pihak untuk mau membicarakan aspirasi masing-masing secara damai dan setara.

Cara damai bisa menekan jatuhnya korban jiwa di antara kedua pihak yang berkonflik di Papua. Daftar korban jiwa bisa dihentikan, isak tangis dan air mata bisa diakhiri, jika semua pihak mau bersikap rendah hati serta siap menghadapi dan menyelesaikan masalah di wilayah Papua secara damai, terbuka, dan bermartabat.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Ketua MPR: Tumpas Habis KKB Papua, Urusan HAM Bicarakan Nanti” dalam cnnindonesia.com, 26/04/2021.

KRISIS GURU MENGANCAM PENDIDIKAN DI MALUKU UTARA

GURU adalah ujung tombak pendidikan sebuah bangsa. Guru merupakan elemen penting dalam pendidikan, dan pendidikan adalah kunci penting untuk pengembangan setiap individu dan pembangunan suatu bangsa ke depan. Dengan sistem pendidikan yang tepat termasuk di dalamnya guru, akan tercipta generasi penerus yang unggul—baik dari segi kecerdasan, kreativitas, maupun karakter.

Sayangnya, Maluku Utara memiliki potret buram terkait guru. Baru-baru ini, publik Indonesia, khususnya Maluku Utara kembali dihebohkan dengan pemberitaan seputar guru, yakni “Loloda Krisis Guru” yang diterbitkan Malut Post, 19 April 2021. Sebagian sekolah masih kekurangan guru, baik tingkat SD maupun SMP. Bahkan, ada sekolah yang gurunya hanya kepala sekolahnya.

“Ironisnya, potret ini bukan hal yang asing. Ketika SD (sekitar 1990-an), saya juga mengalami hal serupa. Guru saya hanya sang kepala sekolah seorang diri. Ia harus membagi waktu untuk mengajar di banyak kelas,” ujar Graal Taliawo, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengamati isu politik di wilayah itu.

Kasus ini tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan di banyak daerah di Maluku Utara, terlebih di perdesaan. Misalnya, di Kabupaten Halmahera Timur, di mana hampir seluruh sekolah mengalami kekurangan guru seperti yang dirilis Habartimur.com,(12/01/2021). Jenjang TK, SD, dan SMP membutuhkan tambahan tenaga pengajar (guru).

Lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama itu, sangat menyayangkan bahwa permasalahan ini belum juga mengalami perubahan yang berarti sejak 1990-an. Tentu, hal ini merupakan catatan krisis bagi penyelenggaraan sistem pendidikan kita yang sangat berdampak besar ke depan.

Di sisi lain, data Indeks Pengembangan Manusia Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, IPM Maluku Utara adalah 68.49 turun 0.21 poin dari 2019 (malut.bps.go.id). Salah satu faktor penyebabnya karena periode masyarakat Maluku Utara untuk mengenyam pendidikan yang belum maksimal. Data ini bisa menjadi “alarm” bahwa tingkat pengembangan manusia di Maluku Utara memprihatinkan.

Terlebih, ketimpangan dalam pendistribusian guru sangat terasa di daerah perdesaan, yang jauh dari akses jangkauan. Sebagai provinsi kepulauan, potensi persoalan yang paling sering terjadi adalah daerah-daerah terdepan yang ada di pesisir. “Jalanan terjal” kerap kali ditemui, mulai dari letak geografis atau akses jangkauan yang sulit, belum lagi terkait kesejahteraan (tunjangan) yang terbatas dan terkadang lambat dibayar.

Menurut Graal, guru memang pahlawan tanpa tanda jasa, tapi bukan berarti kita lantas mengabaikan kesejahteraan mereka. Pemberian fasilitas dan tunjangan bisa menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Kesejahteraan guru sangat penting bagi kehidupan mereka, yang akan berpengaruh (baik langsung maupun tidak) terhadap pengajaran yang mereka lakukan—dan juga sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka,” pungkas Graal.

Permasalahan krisis guru ini sangat urgen untuk diselesaikan. Ia menambahkan, pendistribusian kuantitas guru perlu disesuaikan dengan kebutuhan guru untuk setiap sekolah di setiap daerah. Yang juga tak kalah penting adalah memperhatikan kualitas guru, meliputi kompetensi dan kecakapan.

Tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dapat dilihat dari implementasi kebijakan mengenai sumber daya guru, tidak hanya kuantitas tapi juga kualitasnya. Ini penting guna menciptakan pembangunan pendidikan yang lebih bermutu. Graal juga mengharapkan, dengan begitu akan tercipta sebuah iklim pendidikan yang baik dan merata, termasuk di Maluku Utara.

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.” —Nelson Mandela

Jakarta, 24 April 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

SIASAT PILIH JURUSAN

KEGALAUAN dalam memilih jurusan kuliah merupakan salah satu persoalan pokok yang selalu menghantui sebagian besar siswa pasca-lulus SMA. Salah satu faktornya adalah kurikulum yang terlalu luas dan banyak sehingga siswa kesulitan untuk menemukan dan mengidentifikasi potensi diri mereka, di luar faktor didikan orangtua yang kurang optimal. Fatalnya, hal ini bisa membuat siswa mengalami disorientasi dalam menentukan tujuan hidup di masa depan.

Kasus salah pilih jurusan lumrah terdengar, bahkan dari lingkungan terdekat kita. Ada beragam alasan mengapa mereka “terperangkap” dalam jurusan yang kurang tepat. Mulai dari “ikut-ikutan” teman supaya kuliahnya ada teman, ambisi/obsesi atau paksaaan orangtua, gengsi atas universitas tertentu (tidak masalah diterima di jurusan apa pun), hingga memilih jurusan kuliah hanya sekadar untuk kepentingan mencari uang (jurusan yang mudah mendapat kerja).

Belum lagi kendala ekonomi yang “memaksa” siswa untuk memilih universitas dengan jurusan yang “seadanya”. Disayangkan, padahal, keterbatasan ekonomi sepatutnya bukan menjadi alasan karena negara seharusnya intervensi dan berkewajiban memfasilitasi warga negaranya untuk berpendidikan, salah satunya bisa melalui dana bantuan pendidikan.

Tak jarang, alasan-alasan tersebut menjadikan kita disorientasi dan berujung pada malapetaka yang berkepanjangan—berhenti di tengah jalan atau lulus berubah menjadi sekadar “lolos”.

Padahal, ada problem lainnya yang pertama dan utama, yakni mengenali potensi diri. Dengan mengenali potensi diri, kita bisa mengasahnya dan mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan potensi dan minat yang kita miliki tersebut. Kita memiliki sesuatu yang kita cintai, yang mau kita geluti, dan yang mau kita pelajari lebih jauh lagi—lebih dari sekadar suka.

Jika berminat dengan pengetahuan alam, maka ambil jurusan sains. Jika berminat dalam bidang musik, maka ambil jurusan seni. Ini menjadi penting karena potensi diri dan minat menjadi alasan kita untuk bertahan kala menghadapi proses atau perjalanan yang sulit. Jika begitu, ke depan kita akan menjalankan kuliah tanpa tekanan, baik dari dalam diri maupun eksternal.

Potensi ini yang kemudian akan mengarahkan ke mana tujuan hidup kita, apa yang akan kita capai, mau seperti apa kita di masa mendatang (termasuk dalam menghabiskan sisa hidup). Tujuan ini kemudian yang menjadi acuan kita untuk beraktivitas dan berupaya mencapainya sesuai dengan potensi diri dan minat yang dimiliki.

Dengan demikian, potensi diri menjadi akar. Permasalahannya, siswa mengalami kesulitan untuk mengenali potensi diri yang mereka miliki. Sekolah dan guru (mulai SD hingga menengah) seharusnya mampu membaca potensi diri setiap siswa, kemudian menajamkannya. Namun, yang terjadi hari ini adalah sebaliknya, mereka justru tidak tahu potensi apa yang dimiliki.

Sistem pendidikan, khususnya kurikulum yang terlalu luas dan banyak menjadi salah satu faktor. Siswa dijejali banyak pengetahuan dan mata pelajaran selama bertahun-tahun. Semisal, mereka yang hanya berminat Matematika, tetap dijejali mata pelajaran lainnya. Atau, mereka yang hanya berminat Bahasa Inggris, tetap dijejali pula Fisika.

Dampaknya, konsentrasi siswa akan terbagi banyak, sehingga kesulitan mengenal potensi diri secara spesifik. Hal terburuknya, potensi tidak berkembang dan mata pelajaran yang dijejali pun tidak dipahami secara maksimal.

Ini tentu tidak boleh berlangsung panjang. Maka itu, negara harus memfasilitasi bagaimana cara untuk mengukur dan mengidentifikasi potensi setiap siswa. Kemudian, merancang kurikulum yang berorientasi pada pengembangan potensi dan minat siswa, sehingga di jenjang selanjutnya bisa semakin dipertajam, bahkan bisa menjadi ahli.

Kurikulum juga perlu dirancang dengan memerhatikan aspek lokalitas di mana siswa tumbuh dan berkembang. Misalnya, perlu ada kurikulum pendidikan berbasis masyarakat pesisir, pertanian, dan perikanan bagi Maluku Utara sesuai dengan alamnya, supaya pendidikan tidak membuat mereka tercerabut dari kearifan lokal daerahnya.

Selain itu, yang tak boleh terlupakan adalah andil orangtua. Orangtua juga berperan signifikan dalam keberhasilan sang anak. Keluarga menjadi sumber pendidikan pertama bagi anak. Keluarga yang memiliki kapasitas mendidik yang baik, akan memengaruhi bagaimana sang anak terbentuk kelak.

Anak harus diajak dan didorong untuk mengenal apa yang mereka minati dan sukai. Kemudian, ini bisa menjadi dasar pertimbangan untuk memilih jurusan dan fokus studi. Orangtua juga tidak boleh memaksakan kehendak pribadi dan menjadikan anak sebagai korban obsesi orangtua yang tidak kesampaian. Misal, memaksakan anak menjadi polisi akibat orangtuanya gagal menjadi polisi, memaksakan anak menjadi dokter padahal sang anak tidak menyukai pembelajaran seputar kedokteran, dan masih banyak lagi problem lain yang kerap kali terjadi.

Pendidikan yang tepat perlu dibarengi dengan pengembangan potensi dan minat yang optimal. Anak harus bisa mengenali potensi mereka, untuk kelak dapat merancang tujuan hidup sesuai dengan yang diinginkan. Kerja sama negara dan keluarga diharapkan akan membuat anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi diri, tanpa harus mengalah dengan keterbatasan, sebagaimana pula dalam memilih dan menentukan jurusan.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 22/04/2021.

BUKAN SEKADAR HARI KARTINI

KALIMAT “Selamat Hari Kartini” selalu menjadi yang populer pada 21 April setiap tahunnya di berbagai lini masa, mulai dari media massa, media cetak, hingga media sosial. Memang tidak ada yang salah dengan hal itu. Namun, akan menjadi formalitas belaka jika hanya diucapkan untuk euforia meramaikan, tanpa mengetahui makna di baliknya. Apalagi menyempitkan makna Hari Kartini sebatas “merayakannya” dengan berkebaya.

Lebih dari itu, Hari Kartini bermakna perjuangan. Hari Kartini bukan tentang pakaian, melainkan tentang pemikiran.

Kartini, adalah perempuan ningrat yang tumbuh di dua lingkungan budaya patriarki sekaligus—feodalisme dan kolonialisme. Ini tentu bukanlah hal yang mudah, termasuk bagi Kartini. Larangan ini dan itu, stigma ini dan itu, seolah sudah mendarah daging dan menjadi kungkungan tersendiri. 

Perempuan harus berpakaian anggun, bertutur kata dan berperilaku lemah lembut, tidak boleh mengenyam pendidikan formal, hanya beraktivitas di rumah, cukup mengurusi rumah tangga, adalah beberapa contoh dari sekian banyak lainnya.

Ia mempertanyakan mengapa ada stigma seperti itu, yang kemudian menyebabkan perempuan dan laki-laki tidak memiliki kesetaraan hak dan kewajiban. Dalam suratnya kepada Stella (sahabatnya yang merupakan orang Belanda) pun, ia mempertanyakan mengapa perempuan di Nusantara (ketika itu) belum bisa memiliki hak yang sama seperti perempuan di Belanda, khususnya dalam mengakses pendidikan.

Ia menyayangkan hal itu dan memimpikan akan tiba suatu saat perempuan di Nusantara memiliki hak yang sama seperti perempuan di Belanda.

Kartini berani mendobraknya. Waktu itu akan tiba. Bisa. Ia memulai dari dirinya sendiri. Perempuan seharusnya memiliki akses yang sama untuk menentukan pilihan, untuk melakukan apa pun yang mereka mau, tak terkecuali dalam bidang pendidikan.

Tidak dibenarkan adanya pembatasan hak hanya karena tersemat identitas “perempuan”. Tidak dibenarkan hanya karena identitas “perempuan”, maka ia tidak boleh ini dan itu, melainkan hanya boleh ini dan itu. Perempuan sama halnya dengan laki-laki, memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan, terlepas dari apa pilihan yang dipilihnya kelak.

Pemikiran dan semangat itulah yang harus kita pahami dan terapkan setiap waktu. Karena faktanya, baik dulu maupun sekarang, stigma-stigma itu masih ada dan masih dilekatkan pada perempuan. Bahkan menyebar ke berbagai aspek, seperti politik, sosial, dan lainnya.

Stigma “perempuan bukan kodratnya untuk memimpin” masih sering terdengar. Kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan karena ketimpangan relasi dan minimnya perlindungan hak pun bahkan terus meningkat. Juga banyak stigma dan kasus lainnya.

Padahal, kesetaraan dalam mengakses hak menjadi dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Hak tidak mengenal gender, tidak mengenal perempuan atau laki-laki. Semua memiliki kesetaraan dalam mengakses hak. 

Dengan demikian, Hari Kartini sah-sah saja dijadikan sebagai momen pengingat, tidak masalah juga dirayakan. Tetapi, yang paling penting adalah esensinya, yakni semangat dan pemikirannya yang harus selalu tertanam dalam individu masing-masing di setiap waktu, bukan musiman hanya setiap 21 April.

KEKERASAN SEKSUAL MELONJAK, KEBIJAKAN MENDESAK

MASYARAKAT Ternate, Maluku Utara atau bahkan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan data yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara. Bagaimana tidak, data tersebut mencatat bahwa sepanjang Januari–Juli 2020 terdapat 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang didominasi dengan kasus kekerasan seksual.

Angka dan jumlah itu memang bukan patokan dasar, karena bahkan satu kasus pun tidak boleh terjadi sama sekali.

Kekerasan seksual tidak pandang pakaian korban, baik tertutup maupun terbuka. Tidak mengenal usia korban—anak-anak, muda, atau tua. Tidak mengenal pelaku—kandung, tiri, kerabat dekat, orang asing. Tidak melihat waktu—pagi, siang, sore, atau malam. 

Mirisnya, di area yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab negara, yakni area publik (seperti di jalan umum dan transportasi umum) turut menyumbang terjadinya kasus yang tidak sedikit.

Padahal, area publik seharusnya menjadi area yang ramah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Jika sudah begini, sangat layak mempertanyakan di mana peran negara (pemerintah)? Apa saja upaya yang dilakukan negara untuk melindungi warga negaranya, terutama anak-anak dan perempuan? Mengapa hal-hal ini selalu terjadi? Celakanya, tren kasus menunjukkan positif, meningkat.

Minimnya negara hadir di ruang publik menjadi salah satu faktor. Itu bisa dilihat dari keterbatasan fasilitas infrastruktur “pengawas” di ruang-ruang publik, yang kemudian menjadi kesempatan bagi pelaku untuk “leluasa” melancarkan aksinya.

Pencahayaan di banyak jalan dan wilayah-wilayah tertentu masih seadanya. Belum adanya pengamanan dan pengawasan di wilayah dan area tertentu, baik yang ramai maupun sepi. Pengawasan jam operasional dan standar umum angkutan umum juga belum optimal.

Beberapa daerah atau kota mungkin sudah ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Namun, hal serupa seharusnya dirasakan oleh masyarakat di kota-kota lain.

Negara perlu kerja ekstra untuk mencegah kasus serupa terulang di semua wilayah, tanpa terkecuali. Bisa mulai dari menciptakan daerah atau kota yang ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Kebijakan fasilitas dan infrastruktur “pengawas” perlu menjadi agenda pembahasan.

Semisal, optimalisasi pencahayaan wilayah, patroli menyisir wilayah, keramahan angkutan umum, posko pengamanan, sistem alarm untuk pertolongan, juga mempermudah akses untuk menghubungi pihak berwajib dalam keadaan darurat.

Selain itu, CCTV atau kamera awas harus masuk dalam bentuk pengawasan di ruang publik. Perbanyak CCTV di area-area di mana kekerasan seksual potensi terjadi. 

Ini bisa menjadi alternatif yang terbilang efektif dan efisien dari sisi waktu (24 jam), yang tanpa perlu mengerahkan banyak sumber daya pihak berwajib untuk patroli penuh.

Guna menyelesaikan permasalahan yang kompleks ini, kehadiran negara diperlukan, setidaknya dalam bentuk kebijakan fasilitas dan infrastruktur yang ramah terhadap anak-anak dan perempuan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sepanjang 2020, Ada 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Malut” dalam kompas.com, 24/08/2020.

URGENSI PENYELAMATAN KELAPA BIDO

Awal Maret ini, sejumlah media memberitakan soal ancaman kelangkaan pohon kelapa bido di Maluku Utara. Laporan iNews, Senin (1/3) misalnya, menyarikan catatan Kantor Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Morotai yang menyebutkan bahwa hanya tersisa 113 pohon kelapa bido yang baik secara kualitas. Sebabnya, konon lantaran harga bibit kelapa bido pernah menyentuh Rp100.000/buah, sehingga berbuntut maraknya penjualan bibit ke luar Maluku bahkan ke luar negeri.

Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, sangat menyayangkan hal ini, mengingat dengan karakter bido, bukan tak mungkin, tanaman endemik Maluku Utara ini akan menjadi komoditas dan harapan penghidupan masyarakat di masa depan.

Kelapa bido sendiri berasal dari Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Komoditas ini dapat tumbuh dengan baik pada lahan kering iklim basah dengan tinggi tempat <100 m dpl, curah hujan >1500–2.500 mm per tahun. Cirinya khas dengan mahkota daun bulat dan setengah bulat. Kelapa bido mulai berbunga pada umur 2 tahun, dan mulai panen pada umur 3 tahun.  Namun, cirinya yang paling menonjol adalah batangnya yang superpendek, sehingga tak membutuhkan banyak energi untuk memanen buahnya.

“Bandingkan dengan kelapa jenis biasa yang tingginya bahkan mencapai puluhan meter, sehingga para petani rentan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu.

Sebagai gambaran, dalam rentang usia 60 tahun, tinggi batang kelapa bido hanya mencapai 9 meter. Kualitas kelapanya pun tak diragukan. Sedangkan untuk jenis kelapa pada umumnya di usia yang sama, tingginya bisa mencapai lebih dari 20 meter.

Selain untuk tujuan konsumsi, kajian Balitbangtan mencatat, kelapa bido memiliki potensi hasil kopra lebih dari 4 ton per hektare selama setahun, dengan berat kopra per butir sebanyak 320 gr dan kadar minyak 58,34%.

Karena keunggulan-keunggulan ini, kelapa bido Morotai dicatat sebagai Varietas Unggul Baru (VUB) kelapa yang sudah dirilis Balitbangtan pada 21 April 2017. Graal menambahkan, “Dengan begitu, pengelolaan kelapa bido sejatinya layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Caranya, yakni dengan membuat perlindungan konkret dalam bentuk regulasi dan turunannya di lapangan guna melindungi dan melestarikan komoditas ini.”

Alih-alih memberi karpet merah bagi bisnis kelapa sawit, industri ekstraktif, atau pertambangan, sudah saatnya pemerintah mengambil prioritas lain. “Kelapa bido dalam hal ini harus dimasukkan dalam agenda prioritas, sehingga masalah lahan, perlindungan komoditas, perawatan, produksi, dan lainnya tak lagi jadi ganjalan. Yang terpenting, ini bukan sekadar isu pembudidayaan, melainkan upaya untuk menambah nilai ekonomi bagi warga Pulau Morotai secara khusus dan Maluku Utara secara umum,” tutupnya.

Penyelamatan bido tak bisa ditawar lagi.

Jakarta, 13 April 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

PETANI KOPRA MENANTI SEJAHTERA

FLUKTUASI harga kopra di Maluku Utara yang bahkan cenderung anjlok bukanlah hal tabu. Tiga tahun berturut-turut (2017–2019) harga kopra di Maluku Utara mengalami penurunan. Berdasarkan data BPS Maluku Utara yang telah diolah, pada 2017 harga kopra berkisar Rp9.000 per kilo, 2018 turun menjadi Rp5.000 per kilo, dan 2019 turun paling drastis di harga Rp3.000 per kilo.

Namun, pada 2020 dan 2021 awal ini, harga kopra mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp11.000 per kilo. Menurut pantauan Cermat Kumparan, Selasa (23/3), harga kopra harian juga menunjukkan peningkatan dari yang mulanya Rp9.000 menjadi Rp9.300.

Kendati begitu, naiknya harga kopra tak otomatis membuat petani bernapas lega. Pasalnya, harga komoditas unggulan di Bumi Kieraha ini memang terkenal fluktuatif, sehingga rentan mengalami penurunan kembali yang ujungnya bisa mengacaukan ongkos produksi dan hitungan untung-rugi penjualan.

Tentu kita masih ingat, betapa anjloknya harga kopra pada 2018 yang membuat warga Maluku Utara ramai-ramai turun ke jalan menyuarakan tuntutan kenaikan harga kopra. Hal ini sangat wajar. Kopra memang menjadi tumpuan penghasilan bagi puluhan ribu masyarakat Maluku Utara sejak lama. Jika harga kopra terjun bebas, tentu akan berdampak pada penghidupan mereka sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.

Celakanya, harga yang fluktuatif bukan perkara tunggal. Para petani kerap tersandera sistem jual-beli yang dilakukan tengkulak. Mereka tak punya banyak pilihan selain menjual kopra dengan harga ala kadarnya. Atau, berutang menjadi pilihan terpaksa lainnya.

Nasib petani kopra semakin pilu ketika ketergantungan petani terhadap industri kelapa dan tengkulak kian besar. Dalam hal ini, pembayaran ijon memaksa petani terus-menerus memproduksi kopra meskipun harganya tidak kompetitif. Itulah yang akhirnya membuat petani kehilangan kedaulatannya.

Permasalahan lainnya, harga jual kopra yang rendah kerap tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Proses kelapa jadi kopra membutuhkan waktu sekitar seminggu lamanya. Terbayang jika harga anjlok, usaha dan waktu yang dihabiskan dari masa panen hingga produksi akan terkesan “sia-sia”.

Di sisi lain, produk olahan kelapa pun sejauh ini masih bersifat monoton, sebagian besar hanya menjadi kopra. Padahal, banyak alternatif olahan lainnya yang bisa mendatangkan nilai tambah ekonomi.

Keselamatan kerja para petani kopra pun patut diperhatikan. Banyak risiko kerja yang mereka hadapi, mulai dari baparas, banaik, bakumpul, babala kalapa, bacungkel, hingga bafufu. Kelapa jatuh terkena kepala, jari terkena pisau, dan lainnya.

Hal tersebut hanya beberapa dari sekelumit masalah yang menghantui petani kopra. Pertanyaannya, di mana peran negara dalam merespons hal ini?

Sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah membuat kebijakan terkait kopra. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960, yang punya semangat mencapai manfaat sebesar-besarnya dari hasil kopra guna kesejahteraan publik. Perpres ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Tujuannya serupa tapi dengan landasan yang lebih fokus pada Strategi Dasar Ekonomi Indonesia.

Kedua, di tingkat daerah terdapat beberapa kebijakan terkait kopra. Sebut saja, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara. Di dalamnya terdapat pasal pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha dan UKM, termasuk kopra.

Ketiga, Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini merupakan ikhtiar menggenjot pemberdayaan masyarakat dan penciptaan tenaga kerja guna memperkuat ekonomi kerakyatan, termasuk petani kopra.

Di atas kertas, Pemprov Maluku Utara juga telah menginisiasi penciptaan Satgas Penanganan Kopra guna mengawasi rantai produksi kopra. Selain itu, telah disiapkan juga regulasi mengenai perlindungan komoditas unggulan, termasuk mengatur patokan harga dasar komoditas unggulan demi menghindari jerat para tengkulak. Ada pula wacana mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani kopra dan bantuan dana uang semester bagi mahasiswa anak petani kopra.

Ada pula program Gosora (Gerakan Orientasi Ekspor untuk Rakyat) yang digagas Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, pada 2020 lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu komoditas pertanian dan perkebunan (termasuk kopra) demi kepentingan ekspor ke Eropa. Sebagai informasi, kopra di Maluku Utara memang telah lama diekspor ke luar negeri.

Menurut data IQFast (Indonesia Quarantine Full Automation System) Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, pada 2019, kopra Maluku Utara yang dilalulintaskan keluar sebesar 54.470.489 kg. Jika dihitung harga kopra Rp4.000 di tingkat petani, maka potensi ekonomi dari kopra Maluku Utara pada 2019 mencapai Rp 217 miliar.

Selain itu, masih ada solusi lain yang bisa diupayakan pemerintah, yakni sistem pembelian langsung buah kelapa petani melalui Bumdes, untuk kemudian diolah kembali (tentu melibatkan para petani kopra) menjadi beragam olahan seperti selai, kecap, dan lainnya. Dengan begitu, petani mendapat uang tunai lebih cepat tanpa perlu menunggu produksi kopra yang memakan waktu lama dengan biaya produksi yang tinggi.

Selaras dengan hal tersebut, yang tak kalah penting adalah menyampaikan pengetahuan mengenai pemanfaatan seluruh bagian kelapa, termasuk batok dan sabutnya yang jika diolah akan bernilai ekonomi, seperti kerajinan tangan. Juga ada sekitar 50 olahan kopra yang bisa didiversifikasi. Selain minyak goreng, ada juga produk olahan sabun, lilin, es krim, dan bahan baku produk oleokimia seperti fatty acid, fatty alcohol, dan gliserin. Bahkan, kopra dicanangkan menjadi bahan campuran untuk avtur.

Pemerintah juga harus membuat kebijakan mengenai keselamatan kerja para petani kopra supaya mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, juga efektif.

Berdasarkan itu, diharapkan realisasi dan implementasi sejumlah alternatif solusi tersebut dikaji lebih mendalam agar tepat sasaran dan menjawab permasalahan menahun petani kopra—dari proses panen, produksi, hingga pemasaran. Jika ini dilakukan dengan serius, maka diharapkan kedaulatan dan kesejahteraan petani kopra akan meningkat dan tak tercerabut, juga profesi petani kopra bisa menjadi profesi yang unggul dan berdaya di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan haliyora.id pada 01/04/2021, https://haliyora.id/2021/04/01/petani-kopra-menanti-sejahtera/

SIKAP PROPORSIONAL WARGA NEGARA DAN PEJABAT PUBLIK USAI PELANTIKAN

SEBAGAIMANA lazimnya musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, selalu ada ekses yang menyisa bahkan ketika kepala daerah ditetapkan dan dilantik. Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, berpandangan bahwa fanatisme yang kadang membabi buta masih meninggalkan jejak polarisasi, daya kritis masyarakat perlahan terkikis, hingga keengganan masyarakat untuk menilai secara objektif adalah beberapa contohnya.

Yang pilihan kandidatnya sukses duduk di kursi kekuasaan, sibuk membuat sanjungan dan terdepan menjadi pemuja ulung. Yang pilihan kandidatnya tak terpilih, sibuk menegasikan dengan beragam hoaks, penyangkalan, dan kampanye hitam.

Kita tidak boleh lupa bahwa roda kehidupan terus berjalan, kebijakan harus segera dipikirkan, pun perbedaan identitas dan preferensi politik mestinya tak lagi jadi soal karena sudah jadi satu identitas: warga negara. Tinggalkan label “fans” dan “haters”, kini saatnya semua rapatkan barisan.

Hak sipil dan hak publik setiap warga dikedepankan—tanpa membedakan apakah mereka pendukung atau bukan—harus dipenuhi secara konsisten tanpa kecuali. Lebih lanjut, semua warga, baik yang memilih maupun tidak memilih, cukup memandang mereka yang terpilih sebagai pejabat publik. Tidak lagi melihatnya sebagai kandidat atau idola.

“Pun, warga tidak lagi berperan sebagai loyalis atau partisan yang menjadi barisan terdepan untuk sang pejabat publik meskipun tindak-tanduk dan kebijakannya dinilai tidak tepat. Warga tidak pula menjadi barisan sakit hati yang kemudian menutup diri atas tindak-tanduk dan kebijakan sang pejabat publik yang padahal dinilai tepat,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu, Kamis (25/3).

Menurutnya, satu-satunya posisi yang harus diambil oleh warga adalah menjaga jarak. Warga menjaga jarak dengan kekuasaan agar bisa terus mengkritisi kekuasaan. Dengan menjaga jarak, warga diharapkan mampu menilai masalah dan kebijakan secara lebih objektif dan komprehensif. Walhasil, nantinya warga mampu mengambil sikap yang tepat dalam merespons kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat terpilih.

“Berikutnya, sikap kritis warga dibutuhkan agar kekuasaan yang dijalankan dan pemerintahan yang diselenggarakan tetap berada dalam koridor dan tidak menyimpang. Kekuasaan politik dalam naturnya tidak bebas kepentingan, bahkan cenderung korup, menindas, dan menyimpang. Karena itu, sikap kritis dari semua warga menjadi penting untuk menjaga bagaimana kekuasaan itu diselenggarakan,” tambahnya.

Dalam konteks sebagai negara demokrasi, keberadaan oposisi sebagai anjing penjaga jadi hal yang niscaya. Ini juga penting demi menjaga pemerintah agar tak menjadi rezim yang otoriter dan absolut.

Sementara, bagi pejabat yang terpilih, mereka harus menyadari, terpilih secara demokratis bukanlah sebuah hadiah atau hiburan, sehingga disambut dengan foya-foya. Jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

“Oleh sebab itu, sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi. Sebab, hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha,” pungkas Graal.

Jakarta, 26 Maret 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

ADAKAH KEPENTINGAN PUBLIK DALAM REVISI UU PEMILU?

PERPOLITIKAN Indonesia selalu menarik untuk dibahas dan tak ada habisnya. Salah satunya adalah isu revisi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang sempat ramai dibicarakan banyak kalangan. Diusulkan sendiri oleh DPR, tapi awal Maret silam, revisi UU Pemilu justru batal dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021—yang berarti batal juga untuk dibahas.

Awalnya, mayoritas fraksi menyetujui draf RUU Pemilu yang diusulkan, termasuk bagian mengenai Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Mereka adalah PKS, Demokrat, Golkar, dan NasDem. Sedangkan PDIP dan PKB berada di posisi seberang, menginginkan Pilkada digelar pada 2024. Namun, kabarnya setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap menolak revisi UU Pemilu ini, beberapa fraksi pendukung pemerintah di DPR pun berubah haluan, yakni Golkar dan NasDem.

Kini, terdapat tujuh fraksi yang bersikap tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu—PDIP, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Golkar, dan NasDem—dan dua fraksi tetap ingin melanjutkan pembahasan revisi—Demokrat dan PKS. Sikap plinplan DPR ini menimbulkan prasangka dari publik.

Padahal, banyak faktor mengapa revisi UU Pemilu urgen dilakukan, becermin pada Pemilu Serentak 2019 lalu. Basis argumennya adalah untuk mengerek kualitas pemilu dan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pada 2019, masyarakat dibuat bingung dengan pilihan yang banyak untuk lima surat suara—juga pemilihan tingkat nasional dan lokal sekaligus. Belum lagi polarisasi dan perbedaan pilihan yang rentan menimbulkan kekerasan sosial. Yang parah, penyelenggaraan pemilu tersebut bahkan memakan banyak korban jiwa penyelenggara yang kelelahan karena beban kerja yang padat.

Selain itu, jika Pemilu Serentak 2024 tetap diselenggarakan, berarti pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan legislatif pusat hingga daerah wajib diselenggarakan secara serentak. Ini membutuhkan mekanisme dan sistem kerja yang tepat supaya tidak ada lagi korban jiwa.

Selain itu, banyak pejabat publik yang masa menjabatnya berakhir pada 2022 dan 2023. Pada periode tersebut, ada kekosongan jabatan yang digantikan oleh penjabat, yang dipilih atau ditunjuk langsung oleh Pemerintah—gubernur dipilih Presiden serta wali kota dan bupati dipilih Menteri Dalam Negeri.

Turut posisi dan daerah dengan penjabat adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan lainnya. Daerah-daerah ini terbilang strategis ditambah sosok pemimpinnya yang juga diperkirakan potensial ke depan. Mekanisme penunjukkan ini tentu berpotensi besar sarat akan konflik kepentingan.

Sosok yang dipilih nantinya pun bisa jadi sangat bergantung pada preferensi pribadi Presiden dan Mendagri dan timbang-menimbang politis, sehingga praktik bagi-bagi kue pun jadi keniscayaan. Ini disayangkan, mengingat penjabat yang ditunjuk memiliki fungsi penganggaran dan eksekutif di daerah yang penting, termasuk mengemban tanggung jawab besar mengebut penuntasan Covid-19.

Catatan lainnya, para pemimpin daerah yang melenggang lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, praktis hanya memimpin 3,5 tahun dan relatif diuntungkan jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai petahana. Lepas dari rekam jejak dan nihilnya prestasi, para pemimpin daerah yang kebanyakan memanfaatkan coattail effect keluarga atau bagian dinasti politik pun tetap punya peluang tinggi untuk terpilih lagi.

Pertimbangan lainnya, ada masalah biaya yang membengkak jika pelaksanaan pemilu tetap digelar berbarengan. Yang lebih strategis tentu saja, mereka tak mau jika kader mereka yang kini menjabat sebagai kepala daerah harus kehilangan momentum di pemilihan umum berikutnya, jika terpaksa “menganggur” selama satu hingga dua tahun setelah lengser di 2022 dan 2023.

Lepas dari lobi-lobi politik yang membuat banyak fraksi balik badan, publik disuguhi argumen yang menjengkelkan atas mereka yang menolak revisi UU Pemilu. Bahwasanya, patokan pada perhitungan untung-rugi elite partai menjadi salah satu faktor. Sebagai contoh, ketika ditanyai alasan Gerindra menolak revisi UU Pemilu ini, Supratman (Ketua Baleg, yang juga politikus Gerindra) menjawab, “Ini soal hitung-hitungan partai, termasuk strategi Pemilu 2024,” (koran.tempo.co, 24 Februari 2021).  

Jangankan memperdebatkan poin-poin yang lebih substansial seperti penurunan ambang batas Parlemen atau Presiden, diskursus yang mengemuka hanya direduksi sebatas memajukan waktu pelaksanaan pemilu atau menjadikannya serentak di 2024.

Argumen lainnya adalah efisiensi waktu dan ongkos politik. Penyelenggaraan cukup dilaksanakan sekali untuk banyak pemilihan. Kemudian, para calon pejabat publik bisa saling berbagi ongkos politik, sehingga dinilai akan mengurangi biaya politik. Prioritas mitigasi Covid-19 pun menjadi argumen. Ironisnya, mereka pula yang paling getol mendukung kebijakan Budi Karya Sumadi soal mudik Lebaran yang ingin tetap digelar tahun ini. Padahal kasus Covid-19 Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan per hari ini tembus nyaris 1,5 juta kasus.

Lepas dari alasan-alasan yang disampaikan masing-masing kubu, ada hal yang kerap absen dalam konstelasi itu: Di mana posisi publik? Di mana kepentingan publik ditempatkan?

Revisi atau tidak, basis argumen revisi UU Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Kita harus ingat, sebagus apa pun produk regulasi soal pemilu ini, tak ada artinya jika tak dibarengi dengan upaya memprioritaskan psikologi publik, pendidikan politik, dan ruang berdiskusi yang ideal.

Maksudnya, pemilu yang ajeg dilangsungkan setiap lima tahun ini adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga, di mana ada ruang pembelajaran dan bernegosiasi dengan bijak. Melatih masyarakat supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab.

Namun, ini juga bisa bermakna ganda jika publik mencapai titik jenuhnya karena banyaknya pilihan dan ekses negatif yang muncul. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat rentan “asal pilih” calon pemimpin. Jika sudah begitu, jangankan berangan-angan menciptakan suasana hajatan demokrasi yang ideal, pemilu kita hanya akan berakhir jadi rutinitas kosong dan seremonial tanpa makna.

Kepentingan publik sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kebijakan publik haruslah bisa menjawab permasalahan publik yang muncul, bukan untuk mencari celah dan keuntungan bagi kelompok atau golongan tertentu. Kewenangan yang diamanatkan masyarakat adalah kewenangan untuk menyejahterakan masyarakat luas. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama.

Biarlah agenda Pemilu ke depan, entah 2022, 2023, atau 2024 menitikberatkan kepentingan masyarakat dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 25/03/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8379/adakah-kepentingan-publik-dalam-revisi-uu-pemilu

DEMOKRASI BAGI PARTAI (DEMOKRAT)

KEGADUHAN Partai Demokrat hari ini adalah tantangan bagi kepemimpinan di internal Partai Demokrat, sekaligus cerminan bagaimana kualitas demokrasi di internal partainya.

Respons dukungan ataupun kritik publik atas kegaduhan partai tersebut juga bukan dalam rangka mendukung “upaya kudeta” sang jenderal ataupun membela praktik buruk “oligarki” di internal Partai Demokrat. Sebaliknya, suara publik adalah bentuk perhatian terhadap kualitas demokrasi pada partai politik.

Dinamika internal Partai Demokrat menjadi urusan publik karena keberadaan partai politik terkait erat dengan situasi dan kondisi demokrasi di negeri ini. Bagaimana tidak, partai politik adalah dapurnya demokrasi—wadah yang diharapkan dapat melahirkan calon-calon pemimpin dan pejabat publik yang berkualitas. Fungsi dan peran partai politik pun pada dasarnya adalah untuk menguatkan pelaksanaan demokrasi kita.

Maka itu, baik dan buruknya situasi partai politik, akan berdampak pada kondusivitas politik dan demokrasi kita. Sehingga wajar, publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kualitas demokrasi di semua internal partai politik di Indonesia, termasuk Partai Demokrat, berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan tentang partai politik.

Setidaknya, situasi Partai Demokrat hari ini mengisyaratkan kondisi internal partai sedang tidak sehat. Dipecatnya beberapa kader senior partai, ada beberapa di antara mereka adalah mantan pengurus DPP, bahkan pendiri partai, menunjukkan bahwa konflik internal tersebut sepertinya tidak bisa diatasi secara baik dan memuaskan.

Pemecatan adalah bentuk sanksi paling akhir dalam sebuah organisasi. Dan itu seharusnya bukan solusi yang mudah untuk diambil. Di sini, kualitas kepemimpinan internal partai dipertanyakan dan dipertaruhkan. Tidak ada masalah politik praktis yang tidak bisa diatasi.

Hakikatnya, partai politik dibentuk karena adanya kumpulan kepentingan yang sama, sehingga untuk merealisasikannya, mereka bernaung dalam satu wadah. Jika kepentingan mulai beda dan berseberangan, kemungkinan yang terjadi adalah adanya keretakan dan perpecahan “kubu” dalam internal partai politik—seperti yang terjadi pada Partai Demokrat sekarang ini.

Dalam politik praktis, kepentingan mutlak di atas segalanya. Prinsip, nilai, moral, dan etika menjadi variabel urutan kesekian dalam perhitungan. Teman dan musuh pun tak ada yang abadi, hanyalah kepentingan satu-satunya yang abadi.

Di banyak pengalaman, konflik internal partai politik biasanya terjadi akibat kurangnya distribusi sumber daya politik di internal, sehingga melahirkan rasa ketidakpuasan yang menyeruak. Umumnya, jika seseorang mendapatkan sesuatu yang menguntungkannya, dia akan diam dan patuh. Sebaliknya, jika dia merasa dirugikan dan/atau tidak mendapatkan apa-apa, maka pertentangan akan segera muncul dan mengemuka. Konflik terbuka adalah cerminan adanya rasa ketidakpuasan, bahkan ketidakadilan.

Ketidakmampuan seorang pemimpin dalam mengakomodasi dan mengendalikan berbagai kepentingan tersebut akan berujung pada konflik yang memanas dan terbuka. Artinya, kepemimpinan yang bermutu, bisa diandalkan, dan mengayomi akan menjadi kunci dalam menghadapi konflik. Harus terbiasa dengan kepentingan yang berseberangan. Yang perlu disiasati adalah penyelesaiannya harus tepat.

Pada konteks ini, kritik publik juga mengarah pada bagaimana kepemimpinan seorang AHY dalam Partai Demokrat. Mestinya, konflik kepentingan di dalam bisa dikendalikan melalui kepemimpinan yang berwibawa, demokratis, dan penuh dengan legitimasi. Benturan keras yang terjadi seharusnya tidak berujung pada konflik yang terbuka seperti hari ini. Otokritiknya, kader Partai Demokrat harus jujur mengakui bahwa kepemimpinan hari ini terbukti lemah, bermasalah, dan harus dikoreksi.

Selain kualitas kepemimpinan, situasi gaduh ini juga menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi itu terciderai dengan bagaimana bentuk pengelolaan partai yang tampak didominasi oleh trah SBY. Prinsip kesetaraan, adil, dan bebas rasanya masih jauh dari praktik. Tak sedikit yang menyebut Partai Demokrat kini berubah haluan menjadi partai keluarga.

Ambil contoh pada kepentingan pergantian kepemimpinan atau untuk mengisi kepemimpinan partai—sebagai salah satu ukuran kunci. Bahwa benar semua kader berhak memimpin partai, termasuk AHY. Akan tetapi, posisi yang menguntungkan AHY, sebagai anak “penguasa partai”, adalah sesuatu yang tidak adil bagi kader lainnya.

Pada konteks Partai Demokrat, prinsip kesetaraan itu harus diberlakukan dengan catatan bahwa kalangan yang berasal dari kelompok “penguasa” partai, yang memiliki modal besar, harus menahan diri untuk tidak terus mendominasi, sebaliknya harus memberikan akses dan partisipasi yang luas bagi semua kader yang potensial.

Tak terelakkan, AHY memang memiliki privilese untuk itu. Tidak masalah dan tidak dinafikan. Namun, menjadi masalah ketika privilese tersebut digunakan untuk memuluskan jalan dan “menyingkirkan” yang lainnya, tanpa melalui suatu proses atau tahapan yang berarti dari bawah.

AHY lahir dari darah salah satu pendiri Partai Demokrat. SBY adalah pendiri sekaligus tokoh berpengaruh dalam perkembangan Partai Demokrat. Itu artinya, jika ada anak SBY berkiprah di Partai Demokrat, maka berbagai keuntungan akan otomatis mengiringinya. Menjadi tidak setara dan tidak adil bagi kader lainnya jika kompetisi terbuka dalam mengakses kepemimpinan diberlakukan tanpa ada afirmasi bagi kader yang tidak berasal dari kalangan “penguasa” Partai Demokrat.

Di sisi lain, AHY seharusnya tidak memanfaatkan posisi SBY dan mengambil keuntungan darinya. Selama ini, publik melihat naiknya AHY sebagai Ketua Umum tidak lebih dari sekadar “akibat” embel-embel sosok SBY. Sempat menjadi cibiran publik, tetapi apa daya, internal partai ketika itu “menerimanya”. Namun, hal itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Konflik pada akhirnya mengemuka, kuat dugaan bahwa menaikkan AHY sebagai Ketua Umum menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan itu.

AHY seharusnya berproses terlebih dulu sebagaimana kader Partai Demokrat lainnya. Pemimpin muda digadang-gadang menawarkan masa depan, tapi tentu pengalaman banyak makan garam pun diperlukan untuk menjadi sosok seorang pemimpin.

AHY dalam banyak sisi masih perlu banyak pengalaman dan bisa disebut sebagai kader yang belum teruji dan belum berkontribusi bagi Partai Demokrat. Karena itu, dengan berbagai keuntungan yang diwarisinya dari SBY sebagai ayahnya, AHY seharusnya tidak menjadikannya sebagai modal menduduki jabatan Ketua Umum, menyampingkan keberadaan kader-kader potensial Partai Demokrat lainnya. AHY seharusnya bisa melepaskan diri dari bayang-bayang SBY dalam membangun karir politiknya.

Pun, begitu juga dengan Partai Demokrat. Partai yang maju dan modern tidak pernah bersandar pada sosok-sosok tertentu, apalagi dinasti dan oligarki. Partai Demokrat harus melepaskan diri dari dominasi SBY dan lebih mengandalkan kader serta kerja-kerja organisasi. Itu akan menjadi akar yang sehat dan lebih memberikan jaminan bagi masa depan Partai Demokrat.

Sisi lain, posisi AHY (selaku anak) sebagai Ketua Umum dan SBY (selaku ayah) sebagai Ketua Majelis Tinggi merupakan bentuk praktik yang buruk dalam konteks pengelolaan organisasi. Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi adalah dua jabatan dengan wewenang berbeda yang seharusnya diisi oleh dua orang yang tidak memiliki konflik kepentingan pribadi, demi menjamin sehatnya suatu organisasi. Pada kasus AHY dan SBY, konflik itu begitu telanjang. Ketua Umum harus diawasi oleh Majelis Tinggi, apa jadinya jika anak diawasi oleh ayahnya sendiri? Ini akan menjadi sebuah hubungan yang tidak objektif, dan sarat conflict of interest.

Kualitas kepemimpinan yang baik akan menjamin bagaimana kebebasan dan keterbukaan dalam menjalankan sebuah organisasi, termasuk partai politik. Dinamika dan konflik bisa diminimalisasi apabila prinsip kesetaraan, adil, dan bebas dijalankan secara konsisten—dengan memperhatikan konteks organisasi.

Apa yang dialami oleh Partai Demokrat hari ini bisa mencerminkan lemahnya kepemimpinan, sehingga mengecewakan sebagian kader. Juga tiadanya keadilan bagi kader dalam mengakses jabatan puncak merupakan akar konflik lainnya. Karena itu, upaya berbenah harus segera diambil oleh pimpinan Partai Demokrat hari ini.

Sebenarnya, dualisme dalam partai politik bukan hal baru yang dihadapi Indonesia. Pada 1965, PNI mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu Ali Sastroamidjojo dan kubu Oesep Soerachman. PDI, PKB, Golkar, PPP, dan Partai Berkarya juga pernah mengalami hal serupa dalam periode yang berbeda.

Yang membedakan semuanya dengan dualisme Partai Demokrat hari ini adalah salah satu pemimpin kubunya bukan kader partai, terlebih adalah orang ring 1 istana. Atas itu, muncul spekulasi lain. Bahwa ada dalang di balik ini semua, yang memainkan para wayang-wayangnya untuk kepentingan tertentu—bisa jadi salah satunya untuk 2024 mendatang.

Terlepas dari itu semua, langkah yang bisa diambil adalah segera lakukan konsolidasi. Secepatnya Partai Demokrat melakukan perubahan struktur organisasi, termasuk Ketua Umum, dengan mengedepankan prinsip demokrasi (kesetaraan, keadilan, dan kebebasan) serta tanpa mengandalkan sosok atau tokoh tertentu.

Dengan itu, masa depan Partai Demokrat akan menjadi lebih sehat dan menjanjikan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Pakar Hukum Tata Negara Menilai KLB Demokrat Melanggar UU Partai Politik” dalam tempo.co, 07/03/2021.