Hilirisasi Perikanan Maluku Utara

POTENSI perikanan Maluku Utara tidak diragukan, bahkan digadang sebagai poros maritim nusantara. Peluang ekonomi tersaji di depan mata. Namun, ada berbagai tantangan yang menanti diselesaikan. Perlu ada kebijakan komprehensif dari hulu hingga hilir supaya kita bisa berdaya dan sejahtera melalui sektor perikanan yang melimpah ini. Hilirisasi/industrialisasi perikanan layak menjadi master plan. Ini bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Maluku Utara dan Indonesia umumnya.

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Dengan ini, pemanfaatan dan potensi penghasilannya tidak main-main. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai 1.714.158 ton.

Jerat masalah

Fakta tak seindah di negeri dongeng. Pemanfaatan belum dilakukan secara optimal. Produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2021 hanya mencapai 361.501 ton dengan nilai Rp8.151.120.398.000,00 (malut.bps.go.id). Sekelumit masalah menghampiri masyarakat Maluku Utara dan wilayah kelautannya. Mulai dari ekosistem laut yang tercemar, fasilitas melaut termasuk keselamatan nelayan yang belum memadai, jerat tengkulak yang mencekik, proses pengolahan yang masih minim, hingga “ancaman” kapal asing.

Beberapa wilayah laut di Maluku Utara diduga tercemar limbah industri (kompas, 7/11/2023). Pencemaran ini akan mengganggu kualitas hidup masyarakat, berpotensi merusak ekosistem perairan, pun kualitas hasil tangkapan akan menurun. Yang paling dirasakan nelayan, ikan menjauh ke tengah laut. Hanya kapal bertonase besar yang mampu menjangkau—melaut dengan jarak jauh. Sayangnya, kebanyakan nelayan kita justru tidak memilikinya. Demi melaut dan mendapat penghasilan, mereka harus menyewa kapal sesuai ukuran yang dibutuhkan. Selain waktu, nelayan perlu mengeluarkan ekstra biaya operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) dan persediaan selama melaut.

Masalah keselamatan nelayan yang sering diabaikan patut diperhatikan. Mereka kerap menerjang gelombang tinggi dengan peralatan dan perlengkapan melaut seadanya. Banyak kasus nelayan hilang yang biasanya dengan sampan/kapal kecil. 

Setiba di darat, masih ada masalah. Karena kapal sewaan, maka hasil tangkapan dibagi dengan pemilik kapal. Selebihnya, biasanya harus dijual ke tengkulak karena mereka berutang biaya operasional untuk melaut. Harga jual lebih sering rendah dibanding harga pasar. Apesnya lagi, harga pasar pun tidak melulu bagus. Kadang mereka tak punya pilihan selain menjualnya, karena cold storage terbatas.

Masalah masih berlanjut. Sebagian besar warga belum mengolah hasil perikanan supaya punya nilai tambah. Mimpi hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) pengolahan hasil perikanan masih jauh dari harapan. Ada keterbatasan pengetahuan dan persoalan orientasi serta keberpihakan kebijakan pemerintah (termasuk modal dan fasilitas). Selama ini, pengolahan ikan hasil tangkapan biasanya monoton hanya berujung di dapur—ikan kuah kuning, fufu, bakar, goreng. Belum ada inovasi signifikan untuk mengolahnya menjadi olahan yang menarik dan “berkelas”. 

Tak hanya ancaman dari dalam negeri, ancaman juga datang dari luar negeri. Kapal berbendera asing dengan tonase besar kerap tertangkap basah mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Maluku Utara. Potensi perikanan dikeruk. Imbasnya, nelayan sulit mendapat ikan.

Regulasi sudah ada

Atas ancaman-ancaman itu, beberapa di antaranya, kita sudah dilindungi melalui regulasi/kebijakan pemerintah. Terkait pembuangan (dumping) limbah pabrik ke wilayah perairan, Indonesia mengatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tidak semua limbah dapat dibuang ke laut (hanya limbah dengan kriteria tertentu). Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke laut wajib memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Banyak regulasi juga sudah mengatur tentang keselamatan nelayan. Mengutip hukumonline.com, pertama ada Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan lainnya. Regulasi-regulasi itu mencakup tipe-tipe kapal untuk melaut, peralatan dan perlengkapan yang harus ada di kapal, dan lainnya.

Terkait kapal asing, Indonesia cukup melindungi perairan kita dengan sejumlah regulasi yang melarang pengambilan ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebut saja, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan lainnya. Regulasi tersebut mengatur larangan, sanksi pidana, penenggelaman, serta hal lain.

Sayangnya, adanya regulasi tersebut belum cukup memberi perlindungan nyata karena pengimplementasiannya masih belum dirasakan oleh nelayan kita secara menyeluruh. Perlu ada komitmen dan konsekuen dari pemerintah untuk menjalankan regulasi-regulasi tersebut.

Untuk perlahan terbebas dari tengkulak, kita juga bisa menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) untuk nelayan dan warga lainnya. Supaya mereka bisa lebih aman dalam hal pinjam-meminjam keuangan.

Manfaatkan secara optimal

Melimpahnya potensi di sektor perikanan ini perlu diseriusi, dimanfaatkan secara optimal supaya bisa menghidupkan masyarakat. Melirik negara tetangga, Vietnam, kita bisa melakukan hilirisasi dan industrialisasi hasil perikanan yang serupa. Vietnam sudah stabil dan merasakan manisnya rantai global pengolahan dan penjualan hasil perikanan. 

Mengacu data Vietnam Fishing Industry Report (2019), pada 2021 hasil ikan laut tangkap Vietnam adalah 47% dari total hasil perikanan keseluruhan. Pada 2020 mencapai 3.700.300 miliar ton dan angka ekspor perikanannya begitu mencengangkan, mencapai 1.548.255 miliar ton sejumlah 8.514.592.000 dolar Amerika. Ada sekitar 160 negara tujuan ekspor—Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, dan lainnya.

Menyadari potensi wilayahnya bisa mendatangkan ekonomi bagi negara dan warganya, Vietnam menciptakan ekosistem pengolahan dan penjualan hasil perikanannya dengan begitu rapi. Olahannya beragam meliputi produk mentah, setengah jadi, dan jadi seperti tuna kaleng, minyak ikan, makanan ringan, dan sejenisnya. Vietnam memahami bahwa industri ini adalah skala besar. Supaya bisa bersaing secara global dan berkelanjutan, kuncinya terletak pada kualitas ekspor yang perlu dipertahankan/ditingkatkan. Kiat-kiat hilirisasi/industrialisasinya bisa kita pelajari.

Bukan semata produksi (money oriented), tapi semangat pemberdayaan warga dalam setiap alurnya juga dikedepankan. Lapangan kerja pun tercipta. Dang Thanh Le, dkk (dalam Sustainable Development of Vietnam’s Fisheries Industry, 2023) menyebutkan bahwa keberlanjutan industri perikanan di Vietnam adalah berkat regulasi yang komprehensif dalam mendorong hilirisasi/industrialisasi tersebut.

Infrastruktur perikanan perlu saling bersinergi: master plan, program, skema, dan proyek harus matang. Pengembangan pengetahuan dan teknologi: kinerja yang efektif dan efisien. Pengembangan dan pelatihan pada sumber daya manusia: hard skill dan soft skill terkait managemen industri, pengolahan ikan. Kebijakan terkait keberlanjutan perlu diperhatikan: lingkungan, nelayan, keuangan sektor mikro, dan lainnya. Integrasi pasar dan internasional perlu dibentuk. 

Vietnam bisa menjadi contoh sukses untuk hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) di sektor perikanan. Lengkap mencakup semangat ekonomi dan pemberdayaan warga. Kita perlu mendorong kebijakan mengenai pengolahan hasil perikanan melalui hilirisasi/industrialisasi di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara. Dengan kebijakan yang komprehensif dan menjawab masalah, sangat mungkin nelayan bisa berdaya dan sejahtera dengan memanfaatkan potensi perikanan secara optimal.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 02/12/2023.

Dengan nomor urut 9, Dr. Graal Taliawo siap untuk DPD-RI 2024 Dapil Maluku Utara

DENGAN nomor urut 9, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. resmi terdaftar pada 3 November 2023 sebagai calon tetap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara 2024. Hal pertama yang disampaikannya adalah rasa terima kasih terdalam kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya hingga pada titik ini. “Undakan demi undakan kita lalui dengan dukungan basudara semua. Tantangan dan peluang selama ini juga ke depan adalah energi yang berarti bagi kemantapan langkah saya selanjutnya,” ucap laki-laki yang akrab disapa Graal ini.

Tak karbitan mencalonkan diri, ia membutuhkan waktu kurang lebih 15 tahun untuk mempersiapkan perbekalan diri. Menurutnya, pejabat publik adalah profesi yang serius. “Tidak bisa kita coba-coba tanpa dibekali kapasitas yang memadai untuk mendukung kinerja dari jabatan yang kita tuju kelak. Saya selalu tekankan untuk para kandidat—termasuk bagi diri sendiri—setidaknya bekali diri dengan modal intelektual, modal ekonomi, dan modal jejaring sosial yang dibarengi integritas dan moralitas diri yang baik,” jelas Graal.

Pendidikan dan pengalaman kerjanya terkait politik tak bisa dipandang sebelah mata. Keilmuan yang digelutinya adalah Ilmu Administrasi Negara (S1), Ilmu Sosiologi (S2), serta Ilmu Politik (S3). Dari segi karier, selain pernah bergelut di bidang sosial sebagai peneliti isu HAM dan kebebasan beragama, ia juga memiliki rekam karier politik selama 4 tahun sebagai tenaga ahli di DPR-Papua dan 3 tahun sebagai tenaga ahli DPR-RI. “Berkaca pada itu, dengan kapasitas dan kapabilitas diri saya, saya menawarkan alternatif harapan pada warga untuk bersama mewujudkan apa yang akan diagendakan tersebut,” ungkap doktor ilmu politik ini.

Makna nomor 9

Menurutnya, dalam Pemilu, angka bukan sekadar angka, melainkan simbol politis. “Sebenarnya semua angka sama saja, namun dalam Pemilu, angka bersifat representatif untuk hal/orang tertentu. Kalau kata penggemar sepak bola, nomor punggung 9 itu biasanya adalah penyerang dan top scorer. Saya sangat menyambut positif hal tersebut. Semoga nomor urut 9 yang saya dapat juga bisa dilimpahkan manfaat serupa,” ungkapnya saat ditanya mengenai makna nomor 9 sebagai nomor urutnya. Ia juga menambahkan bahwa angka 9 adalah penutup dan tertinggi dalam angka. Diharapkan makna ini membawa positif bagi dirinya.

Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. dengan nomor urut 9 untuk DPD-RI Dapil Maluku Utara

Tentang agenda kerja, ia enggan untuk membicarakan lebih jauh karena belum tahap kampanye. Baginya, tak ada janji bombastis dan muluk-muluk. “Saya, dalam artikel (tulisan), video, juga diskusi kerap mengkritik terkait kandidat yang berjanji sesat dan warga yang berharap keliru. Tak sedikit kandidat yang janji di luar tupoksi/wewenang dari jabatan yang ditujunya kelak, bersifat pribadi (bukan publik), dan tidak sesuai dengan anggaran daerah/nasional. Banyak kasus calon legislatif berjanji bangun jalan sekian kilo meter. Warga pun tak jarang minta janji sejenisnya. Ini jelas keliru karena aspek-aspek yang saya sampaikan sebelumnya telah diterobos. Bukan untung malah buntung. Ia terbeban dengan janjinya sendiri dan warga pun kecewa karena telah berharap,” ujar laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

Mari berpolitik gagasan

“Saya ingin menang tapi dengan cara yang bermartabat,” jawabnya saat ditanyai mengenai politik uang/transaksional yang biasanya masif terjadi saat momen pemilu. “Dalam berpraktik politik, saya meyakini dan menganut nilai politik gagasan, yang mengutamakan pertukaran ide/gagasan, bukan materi lainnya,” tambah pegiat Politik Gagasan ini. Melalui nilai politik gagasan yang ia sebarkan, ia ingin kita semua berbenah demi demokrasi yang mapan ke depan sehingga peluang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat lebih besar.

Kandidat dan warga harus sama-sama berbenah dalam momen Pemilu. Kandidat tawarkan kapasitas dan kapabilitas dirinya, warga mengujinya. Kandidat tawarkan agenda kerja yang terukur dan relevan, warga mengujinya. Tak ada lagi politik uang/transaksional dan politisasi identitas. Menurut Graal yang kini berusia 36 tahun, “Kita perlu tolak praktik politik buruk nan usang semacam itu. Dibarengi dengan partisipasi politik warga yang aktif. Jika prasyarat-prasyarat ini kita lakukan, secara langsung kita telah menjadi subjek yang berperan untuk memperbaiki sistem demokrasi kita sendiri. Pun, membuat Pemilu bermutu dan berkualitas.”

Nilai tersebut layak didukung. Kita perlu optimis bahwa selalu ada harapan untuk perbaikan Maluku Utara. “Saatnya wajah Maluku Utara lebih berseri karena sumber daya manusia dan sumber daya alamnya berhasil memanfaatkan dan dimanfaatkan secara optimal. Bagi saya, dukungan basudara semua adalah ‘pagar’ untuk menjaga sekaligus ‘tali’ yang mengikat. Anda mendukung, tugas saya untuk berpikir dan bekerja,” tutup kandidat DPD-RI Dapil Maluku Utara dengan no. urut 9 ini.

Safari Politik Gagasan, R. Graal Taliawo Menyapa Halmahera Tengah

PADA Maret ini, pegiat politik gagasan, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., melanjutkan safari politik gagasannya ke Halmahera Tengah selama beberapa hari—setelah sebelumnya Januari lalu ke Halmahera Timur. Ini adalah wujud komitmennya untuk menjalankan apa yang ia yakini guna membenahi dan menjawab keresahannya atas praktik politik kita selama ini.

Banyak titik yang disapanya, mulai dari Weda Kota, Lelilef, hingga ujung Halmahera Tengah di Tepeleo. Terpantau banyak kalangan memadati setiap lokasi diskusi yang diadakan hampir pada setiap malam hari ini. Ada muda-mudi, bibi-bibi, om-om, hingga tua-tua.

Pada setiap diskusi, laki-laki kelahiran Wayaua (Bacan) ini, selalu membuka diskusi dengan interaktif. Ia mengajak audiens untuk mempertanyakan dan menguji apa yang mereka pahami mengenai pemilu, alasan memilih kandidat, dan hal apa yang biasanya dimintakan kepada kandidat yang datang.

Graal dan warga Desa Yondeliu sedang berdiskusi
Politik Gagasan (18/03/2023)

Jawaban mereka mengarah pada penyakit demokrasi/politik transaksional, yakni jual-beli suara dan politik identitas—yang notabenenya tidak seharusnya ada dalam tubuh demokrasi kita. Jawaban-jawaban audiens tersebut adalah pintu masuk bagi tokoh muda Maluku Utara ini untuk membahas tentang penyakit dalam demokrasi kita dan politik gagasan sebagai alternatifnya.

Graal mencontohkan salah satu andil kita dalam berpolitik transaksional, misalnya, “Sebagai masyarakat, kita kerap meminta barang atau barter dengan kandidat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sisi kandidat, mereka membeli suara warga melalui serangan fajar, bagi-bagi sembako, dan transaksi lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia juga memaparkan data-data tentang kasus/masalah di Maluku Utara hari ini; tingkat korupsi, layanan kesehatan yang terbatas, akses pendidikan yang belum merata, kualitas infrastruktur yang buruk, dan lainnya. Singkat kata, menurut Graal, semua masalah-masalah ini terjadi karena dampak dari praktik politik transaksional yang dijalankan selama ini (mengacu pada jawaban kebanyakan audiens). “Kasus-kasus ini adalah dampak dari absennya politik gagasan dalam praktik politik kita. Padahal, dampaknya tidak main-main dan dekat sekali dengan kita,” tegasnya.

Menurutnya, untuk memutus itu, politik gagasan adalah alternatifnya. Politik gagasan mengutamakan ide sebagai modal dalam bertransaksi politik. “Dengan begitu, bukan material, tapi kita (kandidat dan warga) saling memperbincangkan ide untuk kesejahteraan ke depan. Kita perlu mengisi ruang publik dengan hal-hal baik, supaya yang buruk tidak masuk menguasai,” tegasnya.

Seorang ibu dari Desa Yondeliu bertanya tentang
Politik Gagasan (18/03/2023)

Salah seorang warga bertanya, “Apakah mungkin politik gagasan akan mengubah praktik politik kita selama ini yang kadung transaksional?” Graal menegaskan, “Kalau pelaku politik transaksional adalah kita, maka sumber masalahnya ada di kita, dan karena itu solusinya pun ada di kita. Kita (warga maupun elite) yang harus menyelesaikannya, dengan cara berhenti berpolitik secara transaksional dan menggantinya dengan politik gagasan.”

Ia menambahkan bahwa jika ingin masa depan politik kita lebih baik, penting untuk mengubah cara berpolitik kita hari ini.

Sama halnya dengan Halmahera Timur, Halmahera Tengah juga sangat berkesan baginya. “Basudara dong semua sangat menyambut dengan terbuka untuk memperbincangkan politik gagasan. Mereka duduk menyimak dan aktif berdiskusi hingga larut malam. Ini cukup menjadi bukti bagi saya bahwa politik gagasan bisa dan layak disebarkan di semua kalangan dan semua tempat, tanpa terkecuali,” tambahnya.

Graal dan para ibu foto bersama (18/03/2023)

R. Graal Taliawo, yang kini berusia 35 tahun, berharap politik gagasan akan menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan praktik politik yang lebih bermartabat dan dewasa. “Saya berharap ini menjadi rekam jejak yang baik bagi masyarakat untuk menyambut momen politik 2024. Ini juga menjadi amunisi bagi saya untuk terus melangkah menyebarkan politik gagasan ke kabupaten lainnya,” tutupnya.

Janji Sesat Kandidat dan Harapan Keliru Warga

BUKAN hanya politik uang, praktik demokrasi kita juga dicemari dengan janji (penulis lebih setuju memakai diksi agenda kerja) sesat kandidat dan harapan keliru warga. Demi mendulang suara, bahkan ada kandidat yang berjanji ‘bangun jembatan di daerah yang tak ada sungainya’. Sisi lain, menyadari suaranya dibutuhkan dan menganggap kandidat adalah segalanya, warga kadang meminta mereka ‘bangun gunung es di daerah yang panas’. Dari fenomena ini kita tahu bahwa politik dipandang sebatas komoditas/dagangan. Ini adalah permasalahan kolektif kita, khususnya kandidat dan warga. Supaya demokrasi tidak semakin rusak, kita perlu bahu-membahu mengubah pola pikir ini dengan cara membangun budaya politik warga (civic culture) yang baru demi praktik politik yang dewasa dan bertanggung jawab ke depan.

Janji sesat kandidat

Momen Pemilu kita begitu bising dengan janji-janji sesat para kandidat. Demi memikat hati pemilih, tak sedikit janji sesumbar yang diutarakan, bahkan seolah sudah jadi template para calon legislatif (caleg). Dua teratas biasanya bangun jalan aspal sekian ratus meter dan bayar uang sekolah anak—tentu masih banyak bentuk janji serupa lainnya: menurunkan harga sembako, memberi uang tiket wisata, memberi sumbangan ke tempat ibadah, dan lainnya.

Jika ditelaah, janji mainstream sejenis ini setidaknya bermasalah dalam tiga (3) hal. Pertama, dari sisi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif (aleg). Tupoksi mereka adalah mengawasi jalannya pemerintahan, membuat regulasi, dan menyetujui anggaran. Pertanyaannya, bangun jalan atau bayar uang sekolah anak (serta janji sejenis lainnya) itu ada di tupoksi aleg bagian yang mana? Tidak ada di ketiganya. Mengeksekusi sebuah kebijakan adalah wewenang eksekutif, bukan legislatif. Mencampuradukkan tupoksi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif jelas keliru dan kacau.

Dalam Trias Politica, demokrasi mengenal pendistribusian kekuasaan (distribution of power) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antar-lembaga bertugas saling mengawasi, bukan saling bertukar tupoksi. Ada pengecualian dalam fungsi tertentu, misal untuk pembuatan regulasi (undang-undang). Eksekutif bisa mengusulkan ke legislatif. Bisa saling memberi masukan, tapi keputusan tetap ada di lembaga yang tupoksi utamanya adalah fungsi tersebut—dalam konteks ini adalah legislatif.

Kedua, dari sisi sifat janji tersebut; merupakan janji pribadi atau publik. Janji kedua—membayar uang sekolah anak dan janji sejenisnya—adalah janji pribadi antara kandidat dan pemilih, bukan publik/masyarakat luas. Padahal semestinya, pejabat publik menjalankan janji untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan perorangan/kelompok tertentu saja.

Ketiga, dari sisi anggaran. Banyak janji sesat dan bombastis yang jika dilihat dari APBN/APBD tidak mungkin terealisasi. Misalnya, ada calon kepala daerah (bupati/gubernur) menawarkan janji untuk bangun 100 km jalan per tahun, gratiskan semua layanan kesehatan, bangun semua jembatan rusak, memberikan beasiswa pendidikan hingga sarjana, dan lainnya. 

Padahal, janji-janji itu tidak memungkinkan dilakukan jika berkaca pada kapasitas APBD-nya yang hanya ratusan miliar per tahun. Belum lagi alokasi untuk program dan pengeluaran rutin lainnya. Artinya, seharusnya mereka menakar rasionalitas kemampuan realisasi anggaran terlebih dulu sebelum menawarkan janji. Lebih detil, pos/alokasi anggaran mana dari APBN/APBD misalnya yang akan digunakan untuk merealisasikan janji tersebut juga perlu dipikirkan dan disampaikan kepada warga. APBN/APBD cenderung stabil, jika ada program baru berarti program lain bisa jadi harus disingkirkan.

Idealnya, kandidat menawarkan janji sesuai tupoksi, menyangkut kepentingan publik, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Jangan demi mendapat suara, kemudian asal menawarkan bahkan melebihkan janji yang padahal tak mampu direalisasikan. Ujungnya, hanya membuat warga kecewa. Jika sudah begitu, ia yang terpilih dengan janji tersebut siap-siap mendapatkan hujatan dan dicap sebagai tukang tipu oleh warga.

Harapan keliru warga

Masalah pun datang dari sisi warga. Seolah tak mau melewatkan momen “langka” ini, warga ikut bertransaksi melalui harapan-harapan keliru/kurang tepat. Misalnya, warga minta bangun jaringan internet atau saluran air bersih kepada caleg. Yang paling standar, warga kerap berharap kesejahteraan darinya.

Jika ditelaah, harapan ini salah alamat. Bangun jaringan internet dan saluran air bersih adalah tupoksi eksekutif, bahkan ada keterlibatan pihak swasta di sana, dan bukan urusan pokok anggota legislatif. Maka sampaikan harapan itu ke calon pejabat eksekutif, bukan kepada caleg. Andaipun harus melakukan sesuatu, maka seorang anggota legislatif hanya bisa sampai pada menyampaikan aspirasi melalui saran (komunikasi) kepada pihak yang terkait. 

Praktik yang juga sering ditemukan, warga pukul rata menyampaikan harapannya pada semua kandidat (eksekutif/legislatif), tanpa mengenal tupoksinya masing-masing. Terkait meningkatkan kesejahteraan, misalnya, ini adalah tugas banyak pihak dalam pemerintahan. Tidak bisa harapan yang kompleks dan abstrak tersebut dibebankan pada seorang aleg semata. Yang juga menarik, masih banyak warga yang meminta caleg untuk bisa menyelesaikan semua masalah, bahkan di luar tupoksinya seperti membantu pengurusan KTP. Sikap warga seperti ini terkesan asal eksploitasi, asal minta harapan.

Pada sistem demokrasi, warga seharusnya meminta dan berharap janji yang sesuai dengan tupoksi dan ruang lingkup wewenang dari jabatan yang akan dituju oleh kandidat (legislatif/eksekutif). Tak cukup hanya itu, warga perlu mengkaji sejauh mana janjinya itu relevan dan terukur untuk bisa direalisasikan. Itu artinya, pada setiap momen pemilu, yang seharusnya terjadi adalah pertukaran gagasan dan agenda kerja yang masuk akal dan relevan antara kandidat dengan warga. 

Hanya saja, kerap kali bukan pertukaran gagasan yang terjadi, sebaliknya pertukaran material dan janji sesat dengan suara dukungan. Warga memberikan suara karena dijebak janji sesat kandidat dan atau buruknya dukungan diberikan karena adanya pertukaran material. 

Mengacu pada Aspinall dan Berenscot (Democracy for Sale, 2020), fenomena transaksi pertukaran material dengan suara ini disebut patronase, yakni mempertukarkan materi (yang dilakukan oleh kandidat) dengan maksud mendapat dukungan politik (dari warga). Materi bisa berupa uang dan juga peluang ke depan. Misalnya, sumbangan pribadi untuk rumah ibadah, janji diberikan proyek, bantuan kerja, dan lainnya. Aktor utamanya ada dua, yakni kandidat dan warga. Keduanya melihat politik untuk kepentingan komersial semata.

Praktik busuk itu membuat politik kita kehilangan marwahnya: untuk kesejahteraan publik. Padahal, bila masih berpengharapan pada kesejahteraan publik, proses cacat demokrasi ini harus disudahi. Sebagai subjek dalam demokrasi, kita perlu kebudayaan politik warga (civic culture) yang baru, yang menjauhkan kita dari praktik buruk tersebut. Warga mengubah orientasi politiknya dari suka berharap secara keliru—apalagi menjual suara kepada kandidat—ke arah penagih janji (agenda kerja) sesuai tupoksi dan ruang lingkup wewenang suatu jabatan publik yang hendak dituju oleh seorang kandidat. 

Politik gagasan sebagai alternatif 

Guna membangun kehidupan sosial-politik yang berkualitas, kita perlu fondasi pembangunan. Sosiolog Paulus Wirutomo menawarkan bahwa fondasi itu adalah konsep pembangunan societal. Mengacu pada Imajinasi Sosiologi: Pembangunan Societal (2022), sebenarnya kita bisa menciptakan kultur baru praktik politik di level mikro (warga dan kandidat) untuk kemudian diproses menjadi sebuah struktur kebudayaan politik. Menurut Paulus, secara sosiologis, masyarakat terbentuk oleh tiga aspek utama dan berhubungan secara berkesinambungan serta berulang, disebutnya struktur, kultur, dan proses (SKP). 

Melalui perspektif ini, sebagai nilai, politik gagasan—yakni politik pertukaran pikiran dan agenda kerja antara kandidat dengan warga—bisa menjadi kultur baru, untuk kemudian diproses (melalui interaksi dan dinamika sosial politik pemilu) menjadi struktur kebudayaan politik (kebijakan atau pengaturan). Warga maupun kandidat di level mikro bisa memproduksi suatu kebiasaan politik alternatif (kultur), untuk diproses, menjadi kebiasaan/kebudayaan (struktur) politik yang akan diterima dan dipraktikkan secara meluas di kemudian hari. Dengan begitu, secara perlahan politik gagasan bisa menyingkirkan praktik politik jual-beli suara, maupun menepis praktik politik “janji sesat kandidat dan harapan keliru warga” yang selama ini terjadi.

Pencemaran politik yang merupakan masalah kolektif itu perlu dibersihkan secara bersama. Perlu kesadaran untuk membangun budaya politik kewargaan yang baru demi mengembalikan politik pada marwahnya. Dengan menerapkan politik gagasan, warga maupun kandidat, bisa berpartisipasi menciptakan praktik berdemokrasi yang lebih sehat dan berkualitas. Kandidat tidak lagi berjanji yang menyesatkan warga, dan warga pun tak pula berharap secara keliru yang menyusahkan kandidat.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 18/10/2023.

Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

GUGATAN mengenai masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) kembali diajukan pada 22 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) meresponsnya melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 pada 31 Juni 2023. Mengutip rilis mkri.id, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meski ditolak, ide mengenai batasan periodisasi ketum parpol ini baiknya menjadi pertimbangan untuk diskusi mendatang. Kelak kalaupun tidak diatur melalui putusan MK, bisa melalui (kesempatan) revisi UU Partai Politik atau perbaikan AD/ART dari masing-masing parpol. Tak lain demi pembangunan parpol yang demokratis secara internal. 

Tapak tilas ke era sejarah klasik, Kerajaan Majapahit cenderung merosot pada masa kepemimpinan Wikramawardhana (1389–1429), yang dinilai kurang begitu ahli mengelola wilayah. Konon, salah satu indikasinya karena Hayam Wuruk (1350–1389) meninggal ketika masih bertakhta sehingga tidak sempat menyiapkan dan membimbing Wikramawardhana, penerusnya. Lain halnya dengan Tribhuwana Tunggadewi (1328–1350). Ia turun takhta ketika masih hidup, sembari menyiapkan dan membimbing Hayam Wuruk untuk naik takhta. Spiritnya adalah perlu ada regenerasi kepemimpinan yang matang dalam sebuah sistem untuk bisa berjaya. Berkaca pada itu, sekarang ini tampaknya banyak ketum parpol yang enggan “turun takhta”. Menurut saya, masa jabatan ketum parpol cukup 5–10 tahun seperti masa kepemimpinan lainnya.

Tak elak, parpol berperan penting dalam demokrasi kita. Kepengurusannya yang memengaruhi jalannya pemerintahan ini perlu mendapat perhatian khusus. Sehat secara internal adalah keharusan. Dikatakan Huntington (1996), “Stabilitas sistem politik bergantung pada kekuatan parpolnya.” Menurutnya, stabilitas itu mensyaratkan pembangunan lembaga politik harus punya nilai dan stabil secara internal. Parpol berperan membentuk dan menstabilkan pemerintahan. Juga berfungsi institusional sebagai corong untuk perekrutan pemimpin politik, parlemen, dan pemerintah (van Biezen, 2003).

Mengapa masa jabatan ketum parpol perlu dibatasi?

Pertama, parpol tidak bisa dikelola privat/independen secara absolut, apalagi oleh “dinasti” tertentu. Selain karena perannya yang krusial, juga karena parpol mendapat jatah anggaran dari APBD dan APBN. Harus ada pertanggungjawaban dari parpol atas dana publik/negara yang dipakai. Salah satu perwujudannya adalah parpol perlu jadi badan publik yang transparan (termasuk mekanisme pemilihan ketumnya) dan negara perlu mengatur beberapa hal yang strategis seperti masa jabatan, persentase pencalonan legislatif, dan lainnya.

Kedua, menyetujui bahwa sistem politik kita adalah demokrasi, berarti semua produk demokrasi harus dijalankan secara demokratis. Salah satu bentuk kedemokratisan dalam parpol adalah adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol. Absen atasnya, relasi kuasa di internal parpol dan dinasti akan terbangun kukuh mengingat sifat feodal dan patronase masih kental dalam kehidupan sosial dan kultural masyarakat kita. van Biezen (2003) menekankan parpol modern lebih menguatkan diri pada nilai ideologis bukan figur—tanpa menafikan pemimpin yang powerful dan karismatik pun dibutuhkan.

Ketiga, sirkulasi kepemimpinan perlu ada, tidak boleh hanya terpusat di satu orang. Dalam demokrasi, kekuasaan perlu didistribusikan dan kepemimpinan bisa dialihkan. Regenerasi yang mandek hanya akan melahirkan pemimpin yang “itu-itu saja”, yang akan memengaruhi keengganan untuk berbeda pendapat; minim inovasi; serta pro “status quo”. Kondisi parpol potensial jalan di tempat akibat ketiadaan pikiran segar dari generasi baru. 

Keempat, waktu yang terbatas membuat seorang pemimpin akan bergerak cepat dan tidak buang waktu. Mereka yang kepemimpinannya kuat umumnya akan menyadari pentingnya menjalankan organisasi secara efektif dan efisien. Melalui pembatasan masa jabatan, ketum akan bekerja secara terukur dan proporsional dalam menjalankan program kerja tahunan parpol, termasuk dalam penyiapan kader yang menggantikannya. Kualitas akan semakin teruji apakah dalam waktu yang terbatas itu bisa bekerja baik dan bahkan melahirkan pemimpin baru, ataukah tidak. Melalui pembatasan, khususnya waktu menjabat, seorang pemimpin akan dipaksa bekerja secara cepat dan tepat. 

Keterbukaan parpol berpotensi meningkatkan partisipasi politik

Sistem yang kuat memungkinkan pemimpin menjadi kuat. Dengan pembatasan masa jabatan ketum parpol ini, sistem kepemimpinan lebih terbuka. Setiap orang, siapa pun, dengan kualifikasi tertentu bisa berkarier dalam partai. Inilah iklim demokrasi. Partisipasi politik potensi meningkat, pun kompetisi politik. Kader akan berlomba melayakkan diri untuk memimpin parpol. Kompetisi yang terbuka memacu kader lain untuk terus berkualitas. 

Tak hanya kader, parpol yang terbuka dan dijalankan dengan sistem modern akan lebih menarik bagi anak muda. Partisipasi politik mereka yang menempati persentase 52% sebagai pemilih muda ini pun akan meningkat. Dunia perpolitikan lebih berwarna. Ujungnya, peningkatan partisipasi politik ini linier dengan kepercayaan publik terhadap parpol. Wacana sistem proporsional tertutup yang dinilai lebih ramah bujet pun bisa digaungkan.

Pola-pola kolot dalam internal parpol sudah harus ditinggalkan karena akan menghambat perkembangan parpol itu sendiri. Batasi masa jabatan ketum parpol adalah ide yang patut diwujudkan, dibarengi dengan pemilihan dan perekrutan yang selektif juga mengacu pada sistem merit. Mengenai sirkulasi kepemimpinan dan kejayaan ini, sejarah sudah mengajarkan. Kita pilih sikap dan tentukan spirit mana yang diutamakan. Mau menjadi Tribhuwana Tunggadewi yang menyiapkan regenerasi atau Hayam Wuruk yang belum sempat menyiapkan regenerasi.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 11/08/2023.

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

FIRE has power to melt metals (api punya kekuatan untuk meleburkan baja). Ada dua kemungkinan: meleburkan untuk mencipta sesuatu yang lebih baik atau meleburkan untuk menghancurkan yang sudah baik. Revisi masa jabatan kepala desa (kades) mengarah pada yang kedua. Mengikis demokrasi dan menuntun pada otoritarianisme. Masa jabatan perlu dibatasi guna mencegah hal-hal korup yang cenderung akan terjadi jika perpanjangan masa jabatan dilakukan.

Usul Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengenai revisi masa jabatan kades bukan sebatas wacana. Pada Juni 2023 usul ini toh mendapat lampu hijau DPR—dari 6 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan menjadi 9 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Di tengah jabatan kades yang kini dikelilingi kewenangan dan hak pengelolaan ratusan sampai miliaran dana desa, usulan ini harus dicermati serius. 

Di Luar Nalar

Menarik jika perpanjangan masa jabatan kades ini dibandingkan dengan kepala negara. Akan terlihat seolah di luar nalar. Masa jabatan kepala negara yang notabenenya dengan lingkup tanggung jawab besar (kompleks) saja diatur dan dibatasi: 5 tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Lantas ini, kades dengan lingkup tanggung jawab lebih sempit serta kecil (sederhana), justru masa jabatannya lebih lama. 

Tak kalah menggelitik adalah pertimbangan perpanjangan salah satunya karena masa waktu 2 tahun awal jabatan digunakan untuk konsolidasi perangkat desa dan warga. Maklum, ketegangan dan polarisasi seringkali muncul pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sekitar empat puluh persen waktu menjabat akan terbuang untuk itu. Ini mencerminkan tingkat partisipasi politik kita belum matang, tetapi apakah solusinya memperpanjang masa jabatan?

Bahaya Memperpanjang Masa Jabatan

Perpanjangan masa jabatan ini tentu membahayakan bahkan bertentangan dengan alam demokrasi kita. Demokrasi memiliki game of rules, salah satunya adalah pembatasan masa jabatan pemerintah. Kinerja pemerintahan yang dianggap bagus sekali pun tetap perlu dibatasi melalui pemilihan umum yang rutin. Mengapa perlu dibatasi? Para ilmuwan politik telah memberi peringatan. Mengutip Lord Acton (dalam Crane Brinton, 1919), “Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut (itu) korup seratus persen.”

Dengan masa jabatan yang terlalu lama, (pertama) potensi kades menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) cenderung tinggi. Jabatan dan kedudukannya bisa dimanfaatkan untuk memonopoli kekuasaan, yang sudah pasti mengutamakan kepentingannya sendiri atau kelompok. Kedua, sirkulasi atau regenerasi kepemimpinan akan lama. Ini sangat mungkin terjadi karena dengan revisi tersebut akan memperkecil kesempatan untuk lahirnya kades lain yang berkualitas, berinovasi, dan bermutu dalam waktu dekat. Sebelum revisi, dalam kurun 18 tahun kemungkinan ada 3 atau 2 kades akan muncul. Setelah revisi, dalam kurun waktu yang sama hanya ada 2 atau 1 kades.

Ketiga, bahaya lainnya adalah akan memunculkan kultus individu. Karena masa jabatannya yang lama dan berkuasa, maka akan memunculkan perilaku “raja-raja kecil” serta kelompok pemujanya. Relasi “patron/bos-anak buah” secara alamiah akan terbentuk di level desa. Sebagai penguasa tunggal di desa, tindak-tanduk kades (yang buruk sekalipun) akan cenderung mendapat dukungan dan simpati oleh kelompok pemujanya. Berlawanan dan berbeda pandangan siap-siap disingkirkan.

Pembentukan kelompok pemuja dan relasi kuasa yang tidak sehat ini tak terhindarkan, sebab kades sebagai jabatan, memiliki fungsi sebagai sumber daya. Warga akan cenderung permisif dengan mereka yang dianggap sebagai “sumber hidup”. Relasi saling menguntungkan akan terbangun, meskipun secara demokratis tidak sehat, hanya demi untuk mengamankan kepentingannya masing-masing.

Apabila sudah begini, bahaya keempat tidak akan terelakkan: pemerintahan desa yang otoriter—berkuasa sendiri dan potensi sewenang-wenang. Sikap kritis sangat mungkin dibungkam dalam keadaan seperti ini. Kades yang diktator dan bangunan oligarki di desa pun akan lahir.

Dampak Memperpanjang Masa Jabatan

Dapat kita bayangkan, masa jabatan kades yang lama ini akan memengaruhi jalannya pemerintahan desa ke depan: menjadi sarat politis. Sebagai pemegang simpul terdekat dengan warga, kades bisa memanfaatkannya untuk bertransaksi dan bargain dengan partai politik dalam momen pemilu. Konkretnya yang sering terjadi adalah mobilisasi warga. Selain itu, lamanya masa jabatan juga sedikit-banyak akan memengaruhi kinerja pemerintah desa. Perangkat desa potensi tidak bekerja efektif dan efisien. Leha-leha pada program karena beranggapan masih banyak waktu dengan masa jabatan yang lama.

Buang-buang dan main-main/penyalahgunaan anggaran adalah hal yang patut diwaspadai ke depan. Apalagi menjelang pemilu serentak. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang mengkhawatirkan mengenai korupsi di tingkat desa. Dilansir dari antikorupsi.org (Januari, 2023) korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindaklanjuti: sepanjang 2015–2021 ada 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Praktik yang berpotensi korup ini akan lebih bahaya jika tanpa pengontrolan ketat dan dibarengi dengan masa jabatan yang lama. 

Selain itu, usulan APDESI ini tidak bisa kita simplifikasi. Lantaran, APDESI yang sama juga sebelumnya mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 (tiga) periode. Ada korelasi atau tidak dengan masa politik mendatang, kita perlu waspada untuk itu. Tukar guling dengan berbagai kepentingan bersifat dinamis dalam politik dan sangat mungkin terjadi.

Perpendek/Batasi Masa Jabatan

Berkaca pada itu, mestinya tiga tahun untuk masa jabatan kades lebih dari cukup, atau maksimal lima tahun per periode. Pembatasan masa jabatan kades adalah solusi. Kades baiknya fokus memaksimalkan kinerja dalam masa jabatan yang terbatas tersebut. Dibanding mengurusi perpanjangan masa jabatan, yang utama diperbincangkan adalah pembenahan dan pengembangan desa: mengoptimalkan dana desa untuk bidang kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan bidang kesejahteraan rakyat lainnya. Satgas Dana Desa perlu aktif mengawasi dan menjalankan perannya supaya kinerja dan anggaran desa dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Berbarengan dengan itu, pembenahan pada proses Pilkades perlu menjadi perhatian. Kaji ulang mekanisme penyelenggaraan Pilkades. Selama ini Pilkades diselenggarakan oleh Badan Perangkat Desa (BPD) yang berada di bawah pemerintah daerah dan bertanggung jawab ke bupati. Celah bupati dan pemerintah desa untuk intervensi sangat terbuka. Tak heran, banyak kades yang dihasilkan adalah mereka yang berkepentingan dan sejalan dengan kepala daerah. KPU bisa ditugaskan untuk menyelenggarakan Pilkades, begitu juga Bawaslu untuk mengawasi. Dengan lembaga independen, akan meminimalisasi celah intervensi dan peluang untuk melahirkan kades yang kredibel lebih terbuka. 

Praktik demokrasi bahkan di level desa pun membutuhkan kedewasaan dan kematangan. Kandidat dan warga harus mempraktikkan politik yang jauh dari sentimen, tolak politik transaksional juga identitas. Membiasakan untuk memilih calon kades yang memiliki agenda kerja jelas dan terukur, mampu bernarasi, dan mampu memanajemen konflik. Siapa pun yang memenangkan kontestasi, warga harus belajar menerima (legowo) dengan lapang dada dan merapatkan barisan untuk mewujudkan kemajuan desa. Di sisi lain, kades terpilih tidak menempatkan kelompok berbeda sebagai musuh dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sikap ini diharapkan akan membantu meminimalisasi ekses polarisasi. Hubungan dengan perangkat desa lainnya pun akan mudah terjalin secara sinkron tanpa waktu lama dan program-program desa juga bisa dilaksanakan.

Sepatutnya perpanjangan masa jabatan kades tak layak diperbincangkan lagi. Peluang demokrasi kita untuk terkikis pun mengecil dengan mencegah pemusatan kekuasaan. Kades bisa menggunakan kekuatan masa jabatannya yang terbatas itu untuk bersiasat mencipta sesuatu yang lebih baik. Bukan justru layaknya revisi ini yang mengarah pada kemungkinan kedua: menghancurkan yang sudah baik.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 04/07/2023.

Sambut 2024 dengan Politik Gagasan

IBARAT tubuh, demokrasi Indonesia sekarang ini sedang dalam keadaan sakit, terjangkit berbagai penyakit berupa patologi-patologi demokrasi. Sederhananya, ada 3 jenis, yakni korupsi politik, jual-beli suara, dan politik identitas. Beragam patologi ini salah satunya disebabkan oleh praktik politik kita selama ini yang transaksional—pertukaran materi demi kepentingan pribadi. Untuk memulihkannya, tentu kita memerlukan obat. Politik gagasan adalah “obat atas penyakit-penyakit tersebut”. 

Politik Transaksional

Virus politik transaksional sudah mewabah tersebar luas dalam tubuh demokrasi kita. Ia menjangkit elite/kandidat, juga masyarakat. Data KPK (2004–2018) menunjukkan bahwa ada 247 kasus korupsi dengan anggota DPR dan DPRD sebagai terdakwa, 26 kasus adalah kepala lembaga atau kementerian, 199 kasus adalah Eselon I/II/III, dan jabatan lainnya. Sisi lain, hasil survei Transparency International (2020) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara tertinggi ketiga di Asia yang melakukan praktik jual-beli suara saat pemilu. Data-data ini cukup mencerminkan bagaimana elite menyumbang kebusukan bagi demokrasi kita.

Khususnya dalam momen politik, sebagian besar elite/kandidat selama ini hanya melihat masyarakat sebagai objek. Turun lapangan sebatas untuk menawarkan uang dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara singkat dan tidak substansial. Masyarakat ibarat sapi yang hidungnya dicocoki, lalu disuruh ke sana-kemari. Jika tidak ada uang, politik identitas adalah alternatif. Memainkan narasi dan mengeksploitasi kesamaan/perbedaan suku, agama, dan ras untuk menegasikan kandidat lainnya.

Tak terhindari, buah praktik yang transaksional ini adalah pemimpin yang korup. Pemimpin yang korup akan menghasilkan kebijakan yang korup. Hal ini dipertegas Firli Bahuri (Ketua KPK) bahwa jual-beli suara dan suap-menyuap adalah akar untuk tumbuh suburnya korupsi (pemilu.kompas.com). Main anggaran sana-sini, demi memfasilitasi kepentingan-kepentingan pribadi. Ujungnya, hak kesejahteraan rakyat akan terciderai. Misal, pengurangan kualitas aspal jalan raya, pengurangan dana sekolah dan fasilitas kesehatan, serta lainnya.

Seperti spiral, masyarakat juga turut andil dalam busuknya demokrasi kita. Masih sering kita temui masyarakat yang bersikap pragmatis dan gampangan dengan mengubah momen politik menjadi momen ekonomi. Pada tahap ini, masyarakat juga menjadi elite/kandidat sebagai objek. Mereka bertransaksi dengan kandidat dan memilihnya. Masyarakat melihat kandidat sebagai mesin ATM yang layak dimanfaatkan. Kandidat yang datang dimintai “uang jatah” untuk keperluan ini-itu yang sifatnya privat/kelompok. Moment politik diubah menjadi kesempatan ekonomi.

Politik Gagasan

Realitas politik kita, satu sama lain, warga dan kandidat, tidak melihat masing-masing sebagai subjek dalam politik. Padahal, yang idealnya harus ada dalam demokrasi kita adalah pertukaran gagasan/ide, bukan materi. Ini mensyaratkan satu sama lain harus menjadi subjek. Meminjam konsep demokrasi deliberatifnya Habermas (1992), elite/kandidat dan masyarakat perlu menjadi subjek dalam diskusi dan perdebatan di ruang-ruang publik mengenai kebijakan publik. Ada kesamaan kesempatan untuk saling berpartisipasi supaya legitimasi kebijakan yang dihasilkan kelak adalah benar kebijakan publik, bukan kebijakan privat.

Kandidat menawarkan gagasan dan agendanya ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sisi lain, masyarakat menagih dan menghakimi gagasan serta agenda elite/kandidat ke depan. Mereka perlu saling aktif terlibat dan melibatkan diri mempertukarkan ide di ruang-ruang publik, yang kelak akan menghasilkan kebijakan publik yang juga menyangkut dirinya.

Hanya karena praktiknya sudah begitu lama, politik transaksional bukan berarti suatu budaya yang mendarah daging. Kita bisa terlepas atasnya dan optimistis akan perubahan yang lebih baik selalu ada. Perlu diyakini bahwa setiap kita masih punya moralitas yang baik untuk mengendalikan diri dan mengharapkan perubahan yang baik. Nilai-nilai ini yang disebut Francis Fukuyama (2002) bisa menjadi modal sosial dan kolektif untuk menjalin kerja sama. Siap berperan dalam mengubah politik transaksional menjadi politik gagasan, politik yang berlandaskan gagasan/ide.

Ubi yang dipanen hari ini, tidak ditanam kemarin sore. Mari memulainya sekarang. Perlu ada kesadaran dan kerja bersama untuk berkomitmen menjalankan politik gagasan. Tubuh politik Indonesia harus segera pulih dan bebas dari penyakit-penyakit yang menggerogotinya.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 24/02/2023.

R. Graal Taliawo Dukung Literasi Maluku Utara

“Niat baik akan selalu membuahkan hasil,” ucap harapan Yulia Pihang, penggagas Literasi PERII, saat menerima penyerahan dukungan 700 buku dan 3 laptop. Acara serah terima dilakukan pada Selasa, 24 Januari 2024 di Kantor Desa Saolat, Wasile, Halmahera Timur. Pendistribusian buku dan laptop ini diinisiasi oleh R. Graal Taliawo.

Dihadiri sekitar 60 warga dewasa dan anak-anak, sambutan atas kehadiran R. Graal Taliawo dan pihak lainnya begitu meriah dengan tarian cakalele dan dana-dana dari adik-adik komunitas, juga jamuan makanan lokal dari para ibu-ibu PKK.

Tak heran, masyarakat desa begitu antusias dengan program ini lantaran tiga tahun belakangan tidak ada pihak yang memberikan dukungan buku bagi anak-anak di Desa Saolat. Marnike, salah seorang warga perempuan, mengaku bahwa ini bagai mimpi yang terwujud. “Sebagai ibu, saya sangat senang dan bahagia karena anak-anak bisa mendapatkan banyak pengetahuan melalui buku-buku ini. Ke depan, ini akan membuat mereka bisa pandai dan lebih berpengetahuan,” ujarnya.

Tampak buku-buku dengan berbagai genre (anak-anak, sosial, politik, ekonomi, pertanian, kelautan, pertambangan, dan lainnya) rapi mengisi rak-rak buku di Rumah Baca sederhana ini. “Buku-buku ini bebas dibaca dan dipinjam oleh siapa pun, khususnya anak-anak Desa Saolat. Tapi dengan catatan, tidak rusak dan harus dikembalikan,” kata Yulia Pihang.

Program yang merupakan ide R. Graal Taliawo ini berupaya memperjuangkan peningkatan literasi anak-anak Maluku Utara. Ia sangat mendukung adanya rumah baca. “Sangatlah tidak tepat jika pengetahuan hanya terpusat pada institusi formal,” tegas pegiat literasi yang juga merupakan doktor Ilmu Politik ini. Menurutnya, pengetahuan harus didistribusikan. Siapa pun berhak mengakses pengetahuan, bahkan di lingkup informal sekalipun.

“Literasi memberi kita banyak pengetahuan. Semakin banyak pengetahuan yang kita miliki, akan membuat kita semakin berdaya dan sejahtera,” tambah pegiat literasi asal Wayaua, Bacan ini. Dengan program ini, harapannya rumah baca dan anak-anak Maluku Utara akan maju beribu-ribu langkah dari sebelumnya menuju kebaikan. Setali tiga uang, program literasi ini juga begitu mendukung visi rumah baca, yakni membaca realitas, menulis masa depan, melawan ketidakadilan.

Literasi PERII menjadi rumah baca pertama yang melakukan serah terima. Dalam beberapa bulan ke depan, akan disusul penyerahan ke beberapa rumah baca lainnya di berbagai kabupaten di Maluku Utara. Salam literasi.

“BISNIS” SENJATA DI TENGAH KONFLIK PAPUA

KASUS melawan kemanusiaan yang menyebabkan kematian kembali terjadi. Nyaris redup di tengah naiknya kasus FS, dan kini Bjorka. Padahal, kasus ini tak kurang mirisnya menciderai hak asasi manusia (HAM) kita. Membunuh seolah tak cukup, pelaku pun memutilasi para korban. Kasus ini dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) dan masyarakat sipil terhadap orang asli Papua (OAP). Kejadian berlangsung di Mimika, Papua pada Agustus 2022 lalu.

Jual-Beli Senjata Api

Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual-beli senjata api. Transaksi ilegal ini melibatkan anggota TNI-AD sebagai penjual dan OAP yang terindikasi gerakan perlawanan Papua sebagai pembeli. Transaksi seperti ini tentu bukan hal yang lumrah, apalagi melibatkan institusi negara. Adalah biasa ketika kita berada dalam konteks Papua, yang merupakan daerah konflik—antara nasionalis Papua dan pemerintah Indonesia.

Ada permintaan dan penawaran dari pihak-pihak yang tentu menganggap (transaksi) ini menguntungkan. Simbiosis mutualisme terjalin. Pembeli mendapat senjata sebagai alat untuk melakukan perlawanan dan penjual mendapat pundi-pundi yang menggiurkan di luar gaji. Begitu mutualismenya, praktik ini sudah berulang hingga ada juga yang melibatkan polisi (kompas.com, 24/02/2021). Bahkan terendus potensi mengarah pada bisnis jual-beli senjata yang masif dan gerilya.

Praktik ini sudah pasti menyimpang dari karakteristik birokrasi organisasi negara—yang termasuk di dalamnya adalah TNI-AD. Sepakat dengan Lefort (1986), pada prinsipnya birokrasi organisasi negara bukan dibentuk untuk menjadi sumber penghasilan atau keuntungan. Otomatis, secara organ TNI-AD tidak akan mengarah pada hal itu dan tidak dibenarkan pula untuk mengarah pada hal itu. Sifatnya adalah melayani negara dan mendukung struktur negara yang telah berdiri.

Jual-beli senjata terlarang, tapi faktanya terjadi. Alasan lain ini bisa sampai terjadi karena fungsi pengawasan dalam internal TNI-AD tidak berjalan. Entah benar tidak jalan atau memang praktik itu sudah menjadi rahasia internal yang established (karena menguntungkan). Rantai komando tampaknya jebol. Padahal, sudah jelas Panglima TNI melarang anggotanya terlibat dalam jual-beli senjata.

Gejala ini menunjukkan ada permasalahan dalam tubuh TNI-AD. Satu komando sangatlah penting dalam birokrasi organisasi negara. Ditegaskan Lefort (1986), birokrasi organisasi modern mensyaratkan unsur hierarki. Jalannya organisasi berada di bawah integrasi satu komando, yang tentu diatur dalam hukum (undang-undang). Otoritas lebih tinggi mengendalikan otoritas yang lebih rendah, bukan malah mencari jalan sendiri-sendiri.

Memoria Passionis

Pembunuhan sekaligus mutilasi ini mempertebal luka dan penderitaan bagi OAP yang diterima sejak berintegrasi dengan Indonesia. Hanya ingatan keji atas Indonesia dalam benak mereka. Kasus ini juga memperkuat dan menambah bukti baru bagi analisis LIPI (Widjojo, dkk, 2009) yang menyatakan bahwa kekerasan politik dan pelanggaran HAM di Papua adalah salah satu akar konflik Papua. Bukan berhenti, justru masih terus berlanjut.

Amnesty International Indonesia (dalam tempo, 12/09/2022) mencatat selama empat tahun terakhir (20182022), ada lebih dari 100 kematian sipil yang dilakukan oleh aparat negara di Papua dan Papua Barat. Seluruh kasus kematian dilakukan berlawanan dengan hukum. Pelaku TNI menyebabkan 37 kematian sipil dan pelaku polisi menyebabkan 17 kematian sipil.

Negara sepertinya sadar untuk mempertahankan warisan masa lalu: memoria passionis (baca: memori kolektif buruk) atas kekerasan negara pada masyarakat Papua. Konsekuensinya, mau tak mau, konflik pun akan terlanggengkan. Perlawanan masyarakat Papua akan terus tumbuh dan membara, berujung menimbulkan konflik-konflik turunan lainnya.

Memutus Konflik

Sinyal darurat bagi negara untuk menyelesaikan konflik di Papua. Akar-akar konflik berpotensi melahirkan konflik turunan lainnya—termasuk kasus ini. Memutus akar konflik adalah solusi untuk menyelesaikan masalah di batang, ranting, dan daunnya. Konflik selesai berarti pula tak ada lagi yang memanfaatkannya untuk mengisi periuk, termasuk jual-beli senjata. Seiring dengan ini, prioritas pemerintah lainnya adalah merumuskan kebijakan yang tepat dan strategis untuk mengatasi konflik Papua. Pendekatan yang digunakan perlu diperhatikan dengan saksama: humanis dan menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek kebijakan.

Tak kalah fundamental, negara haruslah aman bagi mereka yang ada di dalamnya. Boucher dan Kelly (eds, 2005) menegaskan tujuan pembentukan negara adalah menjaga keamanan dan menjadi lembaga pelindung bagi orang yang ada di dalamnya. Setiap orang diyakini memiliki hak dasar yang harus ditegakkan supaya tak saling mencerabut, termasuk hak untuk hidup. Untuk itu pula Indonesia dibentuk. Sudah sepatutnya melakukan upaya-upaya guna menjamin hak dasar tersebut.

Di sisi lain, dalam level institusi, TNI-AD harus berbenah, utamanya aspek pengawasan becermin terhadap anggota-anggotanya yang “bermain” dan memanfaatkan situasi tertentu. Garis komando harus tegak lurus ke atas, tidak ada anggota yang keluar dari jalur komando Panglima. Hierarki dan integrasi menjadi kunci.

Anggota juga harus menyadari bahwa birokrasi organisasi negara menuntut pengabdian penuh dan kewajiban setia atas pekerjaannya itu. Komitmen kesetiaan melayani sangat dibutuhkan. Karena bersifat tidak profit, negara telah mengatur untuk menjamin materi tertentu bagi setiap anggotanya yang mencakup standar hidup (Lefort, 1986). Hal serupa dilakukan Indonesia dengan menjamin gaji per bulan dan tunjangan untuk pensiun bagi anggota.

Demi rasa keadilan, para tersangka harus dipecat dari militer, kemudian menjalankan pengadilan sipil (bukan militer). Pengadilan sipil dan militer tak dimungkiri memiliki pendekatan yang berbeda dalam menganalisis kasus dan menjatuhkan hukuman. Anggota (birokrasi organisasi negara) mendapat prestise tertentu yang dijamin oleh organisasinya. Ada hak-hak tertentu yang memang dibolehkan dalam kerangka organisasinya. Misal, mereka mendapat hak (bahkan kewajiban) untuk membunuh orang yang dianggapnya musuh. Ini berimplikasi pada perbedaan penerapan hukuman—yang satu menganggap pahlawan (hingga tak perlu dihukum melainkan diberi penghargaan), yang satu menganggap pembunuh sehingga perlu dihukum berat.

Respons negara terhadap kasus ini amat penting. Tindakan tegas dan tepat akan menekan potensi kekerasan oleh aparat negara, sekaligus mengukuhkan citra positif Indonesia di hadapan OAP. Sebaliknya, apabila negara dan institusi militer mengabaikannya, maka semakin banyak alasan bagi kita—khususnya masyarakat Papua—untuk ragu terhadap komitmen penegakkan hukum serta keadilan, dan termasuk potensial menebalkan rasa keragu-raguan akan masa depan mereka bersama Indonesia. 

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 20/09/2022.

REFORMASI RELASI ANTAR-ANGGOTA POLRI

SATU per satu buah yang busuk jatuh dari pohonnya. Banyak kasus terkuak melibatkan polisi bahkan sebagai dalangnya: penembakan, judi online, narkoba. Kepercayaan publik terhadap kepolisian pun kembali mendapat tantangan. Yang masih menjadi sorotan adalah kasus Irjen. FS atas Bharada E dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Kasus ini seolah melunturkan marwah Polisi Republik Indonesia (Polri) yang selama ini dibangun: MENGAYOMI dan HUMANIS. Karena tampaknya, kinerja internal kepolisian belum secara komprehensif mengarah pada citra itu.

Melalui kasus ini, publik lebih tersadarkan bahwa kepolisian kita justru mengalami pembusukan dari dalam dirinya. Praktik relasi yang timpang antara atasan dan bawahan masih menjadi budaya. Kearogansian atasan ditunjukkan dengan menyalahgunakan perbedaan ‘strata’. Ini tentu hambatan dalam mewujudkan iklim profesionalisme kerja kepolisian. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan supaya setiap anggota Polri selalu mengutamakan profesionalitas dalam bekerja.

Publik (juga saya) tersentak dengan berita “Polisi Tembak Polisi”. Pertanyaan mengepul: Mengapa kasus ini bisa terjadi? Bagaimana bisa terjadi? Kita semakin dibingungkan karena kasusnya terkesan begitu kompleks dan liar—melibatkan beberapa petinggi bintang dan puluhan anggota Polri, melibatkan institusi negara yang notabenenya menjaga keamanan, serta tak mungkin tidak melibatkan banyak kepentingan. Satu yang menjadi perhatian adalah dugaan Bharada E melakukan tindak pidana penembakan yang berujung kematian Brigadir J karena ada paksaan dan ancaman dari atasannya, Irjen. FS.

BUDAYA RELASI ATASAN-BAWAHAN YANG TIDAK RELEVAN

Ada relasi yang tidak wajar dan tidak relevan dalam tubuh Polri. Apabila ini benar, maka memberikan sinyal bahwa ada masalah dalam budaya kerja Polri terkait dengan struktur. Perbedaan pangkat yang menjulang sudah pasti membuat Irjen. FS dominan atas Bharada E. Ini valid selama dalam lingkup profesionalitas kerja dan tanggung jawab, yang memang juga diatur dalam peraturan dan hukum. Namun, dalam kasus Bharada E, bukan ini yang terjadi. Menjadi atasan dan memiliki bawahan tentu privilese. Tampaknya Irjen. FS memanfaatkan itu, bahkan merasa diri berhak memerintahkan sesuatu yang berlawanan dengan hukum (unlawful) kepada Bharada E.

Tak hanya itu, penyalahgunaan wewenang Irjen. FS juga terjadi ketika menempatkan anggota Polri sebagai sopir/ajudan ibu Bhayangkari. Padahal, tidak ada peraturan resmi mengenai ini. Setingkat Kapolres dan pejabat setara lainnya saja dilarang menggunakan ajudan dari anggota Polri. Bahkan, sejak 2014 Polri, yang disampaikan Wakapolri Badrudin Haiti ketika itu (kompas.com, 29/04/2014), mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penugasan ajudan untuk para Kapolres dan direktur di Polda, serta jajaran di bawahnya. Ini dalam rangka setiap anggota Polri harus bertugas dan diberdayakan dengan lebih efisien dalam kerja-kerja kepolisian.

Praktik-praktik kuno semacam ini lambat laun merongrong profesionalitas kerja kepolisian. Kerja tugas-tugas negara akan terhambat hanya karena mengurusi kepentingan pribadi. Masalah relasi struktur yang tidak relevan ini juga memengaruhi psikologis, baik atasan maupun bawahan. Atasan merasa superior dengan kepangkatannya dan merasa berhak memerintah “apa pun” hingga mengarah pada eksploitasi, sedangkan bawahan tentu merasa diri inferior dan ketakutan sehingga selalu menuruti “apa pun” perintah atasan.

Pada kasus ini, Irjen. FS berkat status pangkatnya masih bisa bersiasat dengan melibatkan anggota-anggota Polri lainnya. Berupaya mengaburkan tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti lainnya yang krusial dalam proses hukum. Di sisi lain, ketakutan masih mengintai Bharada E. Saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun, ia masih ragu menyatakan yang ia ketahui, hingga keterangannya kerap berubah-ubah.

REFORMASI RELASI ATASAN-BAWAHAN

Apabila relasi eksploitatif ini terus terjadi, jalannya kepolisian ke depan akan semakin tidak sehat. Kasus ini cukup menjadi catatan kelam yang terakhir bagi kepolisian Indonesia, yang seharusnya tak pernah terjadi, apalagi di tingkat institusi Polri dan Profesi dan Pengamanan (Propam). Reformasi kultur menjadi prioritas. Warisan budaya yang justru membuat bobrok institusi dan menciderai profesionalitas kerja harus dihentikan.

Dimulai dengan mereformasi relasi antara atasan dan bawahan. Saatnya menyudahi budaya relasi antar-keduanya yang tidak relevan, apalagi mengarah pada eksploitasi dan perintah unlawful. Antar-anggota perlu menyadari hak dan kewajiban masing-masing, serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Di internal Polri, relasi antaranggota serta antar-atasan dan bawahan harus berlandaskan hukum dan bersifat humanis. 

Perlu ada kebijakan tegas untuk mengubah kultur eksploitasi antaranggota menjadi hubungan yang adil dan proporsional. Relasi antaranggota yang mengarah pada pemanfaatan bawahan untuk kepentingan-kepentingan pribadi atasan atau pimpinan harus dihentikan segera dan jangan diberikan ruang lagi.  

Kita, publik, masih bisa toleran dan memaklumi jika hanya satu atau beberapa buah busuk yang jatuh. Tapi jika terlampau banyak, itu menandakan pohonnya bermasalah. Reformasi hubungan kerja yang bersifat kelembagaan pun harus segera dilakukan.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 24/08/2022.