MAU revisi atau tidak, basis argumen revisi Undang-Undang Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Terlalu dangkal apabila polemik revisi didasari atas kalkulasi kepentingan sempit elite dan partai politik semata. Bahkan, tidak etis sebab pemilu telah mengorbankan banyak nyawa penyelenggara.
Karena itu, setidaknya ada dua kepentingan mendasar yang harus menjadi konsen elite parpol dalam merumuskan wacana mengenai revisi UU Pemilu ini.
Pertama, psikologi publik dalam menghadapi berbagai kontestasi haruslah jadi prioritas dan pertimbangan utama.
Kontestasi yang berulang, pada satu sisi merupakan instrumen untuk melatih warga supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab. Pemilu juga merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Hak pilih sebagai “kartu As” selalu ditunggu warga untuk digunakan. Melalui pemilulah warga bisa bernegosiasi dengan elite ataupun kandidat. Ruang-ruang yang kerap hilang pasca-pemilu.
Artinya, adanya pemilu yang rutin adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga. Pemilu akan jadi ruang pembelajaran di satu sisi untuk memilih, sekaligus cara untuk warga mendidik diri bagaimana bernegosiasi secara elegan dan baik.
Namun, aktivitas yang berulang juga bisa melahirkan kejenuhan politik serta “kelelahan” secara sosial.
Efek dari situasi ini bisa sangat berbahaya. Jika masyarakat mencapai titik jenuhnya, berpotensi akan melahirkan perilaku yang asal “pilih” dalam aktivitas yang berulang tersebut. Yang ditakutkan, Pemilu kemudian jadi sekadar rutinitas tanpa makna dan prosedural belaka. Ketika suatu kebiasaan sudah dialami secara berulang, ada kemungkinan akan dijalani dengan semangat yang secukupnya saja. Karena itu, agenda Pemilu jangan sampai melahirkan kejenuhan pada warga, yang justru menurunkan kadar kualitasnya.
Apalagi, dalam praktik, berhadapan dengan perbedaan atas pilihan politik yang dialami secara terus-menerus oleh warga bisa membuat konflik mencapai puncak dan berujung pada kekerasan sosial. Pilkada yang melahirkan perbedaan pilihan dan konflik antarpemilih pada level keluarga hingga masyarakat sudah sering kita temui pada pelaksanaan Pilkada. Kerenggangan sosial itu selalu terasa ketika Pilkada dilakukan.
Kedua, efektivitas dan kapasitas penyelenggara. Hal krusial lain yang harus jadi pertimbangan dan masuk dalam kalkulasi utama adalah terkait daya dan kekuatan penyelenggara. Kita pernah punya pengalaman banyak sekali penyelenggara di level desa dan kecamatan yang meninggal dan sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas.
Mereka kerja dengan tanpa henti dalam priode tertentu dan berakibat fatal. Saat Pemilu pada 2019, misalnya, ada sekitar 894 korban jiwa dan 5.174 penyelenggara yang sakit. Mereka harus menanggung beban yang tidak sebanding dengan kapasitasnya sebagai manusia. Padahal, tugas mereka baru mencakup pemilihan legislatif dan presiden. Jika Pilkada juga akan dilaksanakan secara serentak dan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres, bisa dibayangkan beban yang harus mereka tanggung.
Kedua hal ini seharusnya menjadi basis utama bagaimana penyelenggaraan Pemilu kedepan harus dirumuskan dengan tepat. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama. Retak dan pecahnya koalisi seharusnya bukan faktor utama yang jadi pertimbangan presiden dan DPR dalam polemik UU Pemilu ini. Itu urusan elite dan bukan urusan warga!
Biarlah agenda Pilkada kedepan, entah tahun 2022, 2023 atau 2024, yang akan dibahas dalam polemik revisi UU Pemilu ini, lebih menjadikan kepentingan warga dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.
*Artikel ini merespons isu atas artikel “Potensi Retak Koalisi Jokowi Buntut Polemik Revisi UU Pemilu” dalam cnnindonesia.com, 19/02/2021.
Luar biasa ulasannya. Sangat edukatif
SukaSuka
Terima kasih.. Bagaimana tanggapan tentang opini ini? Sepakatkah?
SukaSuka