TANTANGAN UU TPKS

KINI cahaya mulai terlihat di ujung terowongan yang gelap itu: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah wujud serius negara untuk menolak bahkan menghapus kekerasan seksual. Produk hukum ini bagian dari dimensi struktural yang memberi kepastian atas perlindungan kita supaya terbebas dari kekerasan seksual. Meski begitu, kita tak boleh lengah karena itu saja belum cukup. Bahaya laten dari motif kekerasan seksual yang bahkan sudah mengkristal berabad lamanya masih membayangi, yakni dimensi kultural. Tidak mudah mengontrol otak dan pikiran, tapi kita bisa memulainya dari diri sendiri dan lingkup terdekat.

Jokowi ikut menyuarakan betapa pentingnya membentuk regulasi kekerasan seksual. Salah satunya ia sampaikan dalam pidato dua menit (04/01/2022) yang diunggah di media sosialnya. Secara tersirat, katanya, regulasi ini dibutuhkan dan mendesak sebagai wujud sekaligus perlindungan maksimal (negara) terhadap korban kekerasan seksual. Saya sepakat. Setelah berproses selama 6 tahun (sejak 2016) dengan banyak dinamika, regulasi ini akhirnya disahkan pada 12 April 2022. Lengkap mengatur pencegahan, penanganan dan pemulihan, serta kewajiban pemerintah daerah untuk terlibat—di luar kekurangannya yang masih menjadi perdebatan.

PR belum tuntas. Masih ada dimensi kultural yang harusnya menjadi fokus dalam isu kekerasan seksual. Dimensi ini fundamental karena pemahaman atasnya memengaruhi kita untuk melakukan kekerasan seksual. Kita perlu memperbincangkan solusinya supaya penyebab asali kekerasan seksual ini tidak direalisasikan.

BUDAYA PATRIARKI: FUNDAMENTAL DALAM KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual, bukan semata karena regulasi, tapi juga patriarki. Selain regulasi yang longgar, juga karena pengetahuan mengenai kedudukan perempuan melalui budaya patriarki atau ajaran agama yang lekat tapi belum dipahami secara komprehensif. Tak sedikit kasus kekerasan seksual berlandaskan dalih tersebut. Utamanya adalah hegemoni maskulinitas yang memproduksi posisi sosial di mana laki-laki dominan dan perempuan subordinat.

Terdekat, kerap kita alami dalam lingkup privat (keluarga). Banyak keluarga secara seksual membedakan peran perempuan dan laki-laki—diatur hanya karena perbedaan jenis kelamin. Seolah perempuan dan laki-laki tidak setara untuk mengakses hak-hak tertentu. Laki-laki boleh melakukan A, perempuan tidak boleh, juga sebaliknya. Umumnya ranah perempuan adalah domestik dan laki-laki selain domestik.

Menurut Millet, institusi patriarki paling utama adalah keluarga (Theorising Patriarchy: The Bangladesh Context, 2009). Patriarki melanggengkan ajaran the rule of the father, bahwa otoritas bapak adalah absolut, mutlak tak dapat didebat. Ini menciptakan pola pikir bahwa laki-laki adalah “segalanya”. Lambat laun menjadi pembenaran bahwa laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan, dan dengan mudah bersifat agresif dan intimidatif terhadap perempuan.

Dalam adat dan budaya tertentu, laki-laki mendapat warisan lebih besar daripada perempuan karena bertindak sebagai kepala keluarga. Ini seolah meniadakan perempuan yang juga memiliki peran sebagai kepala keluarga. Lainnya adalah dalam sistem patrilineal, marga hanya bisa diturunkan oleh laki-laki, perempuan tidak bisa. Celakanya, pemahaman budaya patriarki ini latah ke lingkup ekonomi, politik, pekerjaan, dan lainnya.

Budaya patriarki dinilai bersemayam pula dalam ajaran agama. Ada mereka yang menganut ajaran agama tertentu yang membolehkan suami mendominasi dan menguasai istri atas dasar kisah pendahulunya. Agama yang mereka pahami seolah melegalkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

MASIH RELEVANKAH BUDAYA PATRIARKI?

Pemahaman ini tentu merugikan perempuan, mereduksi peran perempuan. Kita perlu mengkajinya ulang. Bisa mulai dari lingkup keluarga dengan merekonstruksi hubungan perempuan dan laki-laki dalam keluarga. Adalah penting menanamkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada batasan mengakses hak yang dibedakan hanya karena jenis kelamin.

Budaya patriarki yang merupakan produk sejarah, apakah masih relevan dengan zaman sekarang? Konteks terdahulu dan transformasi peradaban perlu dipertimbangkan. Tegasnya, budaya jika sudah tidak sesuai dengan hari ini, patut ditinggalkan karena bukan sesuatu yang mutlak.

Selanjutnya, kita perlu memahami budaya dan agama secara holistik, tidak hanya permukaan dasar. Ini membantu kita untuk memahami suatu hal sesuai konteksnya, bahwa budaya atau ajaran tersebut memiliki prasyarat dalam konteks tertentu. Misal, warisan laki-laki dua kali lebih besar karena ada kewajibannya menafkahi istri, sedangkan istri tidak wajib menafkahi suaminya—uang istri adalah uang istri, dan uang suami adalah uang istri.

Pemahaman yang holistik ini membantu kita mengontrol/memagari diri, utamanya otak sebagai pusat kendali. Karena untuk menghapus kekerasan seksual, selain regulasi, kita juga membutuhkan model pemahaman baru yang dirawat sejak dalam pikiran melalui budaya atau ajaran agama. Dengan itu, cahaya—pemahaman baru mengenai kedudukan perempuan dan laki-laki—di ujung terowongan yang kita tuju akan terlihat semakin benderang. Mendatang, pemahaman baru ini bagai tetes air yang jatuh, menyebar ke semua lini kehidupan.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 20/04/2022,https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/12185571/tantangan-uu-tpks?page=all.

SANGIHE: ANTARA EMAS DAN IKAN

KEMATIAN Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, melahirkan banyak spekulasi. Tak sedikit yang menyandingkannya dengan kasus Munir—Munir Jilid 2. Keduanya meninggal di pesawat dan dikenal sebagai sosok yang kritis. Helmud menolak keras kehadiran perusahaan tambang asing di wilayahnya. Sebelum meninggal, ia sempat bersurat kepada Menteri ESDM untuk meninjau ulang perizinan atas perusahaan tambang asing tersebut.

Daerah tempatnya menjabat memang terkenal dengan potensi emasnya. Sumber daya ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan mereka, yang selama ini belum sepenuhnya dipenuhi negara. Potensi ini juga seakan oase di padang gurun bagi negara. Di tengah ketidakmampuan memenuhi kesejahteraan masyarakat, tambang menjadi sumber pundi dengan cara mengundang investor. Dimaksudkan, dana yang diperoleh bisa dialokasikan untuk menyejahterakan. Sayang, pemanfaatan atas tambang ini—baik oleh masyarakat maupun negara—tidak bebas risiko, bahkan potensial merusak lingkungan di masa depan.

Desa Bawone tepatnya, desa ini digadang-gadang sebagai wilayah yang memiliki banyak kandungan emas. Selama ini, daerah tersebut telah dimanfaatkan warga lokal untuk menopang perekonomian melalui tambang rakyat. Aktivitas penambangan dilakukan secara tradisional. Di daerah itu, setidaknya sudah ada dua ratus lubang tambang tanpa izin dan tiga alat berat (“Sangihe: Tambang Takyat vs Asing”, TVOne, 2021). 

Hal lain datang, serupa namun dalam bentuk yang lebih besar. Adalah PT Tambang Mas Sangihe (TMS) asal Kanada yang mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun. Luasan daerah Kontrak Karya adalah 42.000 hektare atau sekitar 57% dari luas wilayah Sangihe. Ini berarti setengah lebih wilayah pulau kecil ini berstatus wilayah izin usaha pertambangan. Meskipun, hal itu diklaim oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang mengatakan bahwa hanya 4.500 hektare yang menjadi areal operasional tambang, dimulai dengan 65 hektare terlebih dulu (TVOne, 2021).

Keduanya, baik tambang rakyat maupun tambang korporasi, adalah persoalan serius. Atas nama kesejahteraan, ekosistem dan lingkungan menjadi korban. Padahal, sudah banyak kasus bahwa pemanfaatan dan eksploitasi tambang ini memiliki dampak ekologis yang tidak main-main. Masyarakat harus siap menghadapi ketidakseimbangan alam, termasuk bencana alam. Tak hanya kehidupan manusia yang terganggu, makhluk hidup lain pun akan terdampak, sekarang dan masa mendatang.

Keberadaan tambang rakyat bukan tanpa sebab. Motif mereka adalah mencari “sesuap nasi”. Ini sebagai bentuk reaksi dari mereka yang tercampakkan, oleh karena negara belum bisa menjamin kesejahteraan hidup warganya. Mereka pun memilih memanfaatkan potensi daerah yang ada di depan mata.

Padahal, penghasilan dari tambang rakyat ini sebenarnya tidak menentu, baik secara perolehan maupun durasi kerja. Belum lagi risiko keselamatan kerja yang besar karena dilakukan ala kadarnya; peralatan menambang yang terbatas. Dengan semua kekurangan itu, patut dipertanyakan mengapa mereka masih menjalani profesi dan aktivitas tersebut. 

Salah satu sebab adalah belum optimalnya negara, melalui pemerintah, memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan di wilayah tersebut. Selain emas, Sangihe sebenarnya memiliki potensi perikanan yang besar. Tapi tampaknya belum ada upaya berarti dalam pengembangan sektor ini. 

Sangihe masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, dengan 97% wilayahnya adalah perairan. Potensi perikanan mencapai 34.000 ton atau 9% dari total keseluruhan potensi WPPNRI 716. Namun, dari sejumlah potensi itu baru 8.502 ton yang tercapai, alias 25%-nya yang mampu dimanfaatkan (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2016). 

Fasilitas dan infrastruktur perikanan pun belum mendapat perhatian penuh. Masih banyak nelayan yang menggunakan peralatan “seadanya”. Berdasarkan data BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe (2018–2019), jenis perahu yang digunakan untuk melaut masih didominasi tanpa perahu dan perahu tanpa motor. Pada 2018, jumlah tanpa perahu 1.345 dan perahu tanpa motor 2.951. Pada 2019, jumlah tanpa perahu 1.360 dan perahu tanpa motor 2.781. 

Belum lagi, pelabuhan Dagho, yang menjadi sentra perikanan turut menjadi soal. Jaraknya yang jauh dari Tahuna, basis perikanan di Sangihe, membuat nelayan sulit mengaksesnya. Cold storage dan pabrik es kerap mengalami kerusakan. Sebut saja pada 2016, dari tiga kipas, hanya satu yang berfungsi. Frekuensi mati lampu pun relatif sering. Dampaknya, kualitas ikan menurun bahkan busuk, nelayan pun merugi (mongabay.co.id, 2016).

Dengan potret itu, wajar jika penambang lokal enggan beralih ke sektor perikanan. Karena meskipun penambangan emas banyak kekurangan dan berdampak merusak lingkungan, tapi setidaknya lebih baik dan menghasilkan dibandingkan sektor perikanan. Padahal, andai negara bisa mengelola potensi perikanan ini, pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat tidak harus beralih ke eksploitasi sumber daya pertambangan. 

Tak hanya tambang rakyat, tambang korporasi asing juga menjadi soal. Tambang skala besar adalah bentuk jalan pintas negara untuk meraup “untung”. Alasannya, tentu untuk menyejahterakan rakyat. Cara ini terbilang mudah karena negara tidak perlu pusing memikirkan modal besar dan metode untuk mengeksplorasi sumber daya perikanan, yang tentunya tidak mudah. Cukup undang investor, perjanjian, beri izin, dan mendapatkan pembagian hasil.

Berkaca dari kasus tersebut, yang juga menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pengetahuan warga dan komitmen pemerintah mengenai dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan. Tetap jalannya kegiatan penambangan ilegal menandakan bahwa pengetahuan dan komitmen warga terhadap dampak pertambangan juga patut dikritisi. Pun, diberikannya izin korporasi besar, meskipun sudah ada AMDAL, menandakan bahwa komitmen negara terhadap lingkungan diragukan. Padahal, letak Sangihe berada di daerah rawan bencana, maka bencana ekologi mungkin takkan terhindarkan. Menurut UU No. 1 Tahun 2014, pulau kecil di bawah 2.000 km2 dilindungi dari aktivitas pertambangan. Sangihe termasuk pulau kecil yang mestinya tidak boleh ditambang. 

Sektor tambang mungkin terlihat lebih menjanjikan dibanding SDA berkelanjutan lainnya. Tapi, dampaknya yang kerap berujung eksploitasi besar-besaran sangat merugikan. Lubang bekas tambang umumnya tidak memiliki unsur hara, sehingga tidak bisa menghidupi makhluk hidup di atasnya. Ekosistem terganggu, tumbuhan dan hewan mati, kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi. Ujungnya adalah perubahan iklim yang akan berdampak pada bumi dan seisinya. Terlebih, kini Indonesia pun berada pada posisi ekologis yang mengkhawatirkan. Indonesia termasuk dalam sepuluh (10) negara dengan kehilangan hutan primer tertinggi di tahun 2020 (wri-indonesia.or, 2021). 

“Perusak kecil” maupun “perusak besar” harus diawasi dan dibatasi. Tinjau ulang pemberian akses dan izin kepada semua pihak “perusak lingkungan” ini, baik penambang rakyat maupun penambang korporasi asing. Eksplorasi boleh dilakukan dengan syarat bumi dan manusianya harus menjadi pertimbangan. Perlu ditekankan pentingnya keseimbangan ekosistem. 

Selain itu, negara dan pemerintah daerah bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan SDA berkelanjutan. Sektor perikanan bisa digeliatkan melalui pembangunan industri pengolahan ikan untuk tujuan komersial. Selama ini, kita lebih banyak mengekspor bahan mentah ke negara lain, baru kemudian negara tersebut mengolahnya dan mengekspor ke negara lain, termasuk ke Indonesia. Padahal, bahan baku ikan berasal dari Indonesia. 

Hasil tangkapan ikan sebaiknya tidak dijual dalam bentuk gelondongan atau mentah, melainkan diolah terlebih dulu berbentuk barang jadi. Seperti di Cirebon, yang mengolah udang menjadi tepung udang dan diekspor ke Thailand hingga negara lainnya. Atau Maluku Utara yang terkenal dengan olahan ikan asapnya yang merambah pasar Asia. Banyak olahan lainnya yang bisa dikembangkan, seperti kerupuk, kecap, baso, sosis, dan lainnya, untuk dijadikan komoditas unggulan sektor perikanan Sangihe. 

Amin Alamsjah, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair, mengatakan bahwa perbandingan menjual raw material dengan olahan ikan adalah 1:100 (news.unair.ac.id, 2020). Ini berarti memberi nilai tambah melalui produk olahan akan menguntungkan dari segi pendapatan. Terlebih, produk olahan ini diminati pasar internasional. Industri pengolahan ikan pun bisa dimanfaatkan untuk menghidupi UMKM, baik yang mengolah maupun yang memasarkan. Peluang lapangan kerja akan terbuka lebar. 

Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan fasilitas dan infrastruktur penunjang untuk menangkap dan mengolah sumber daya perikanan tersebut. Kapasitas masyarakat perlu ditingkatkan untuk menjalankan industri perikanan. Dukungan negara melalui berbagai regulasi juga diperlukan supaya kelak sektor ini menjadi “emas baru” yang menarik dan mengubah orientasi penambang lokal Sangihe. 

Memanfaatkan SDA berkelanjutan atau mengeksplorasi tambang adalah pilihan. Pilihan yang baik tentunya memerhatikan keseimbangan ekosistem, manusia di dalamnya, maupun kebutuhan ekonomi. Dan, itu perlu dicapai supaya alam tetap lestari, manusia sejahtera, serta aktivitas ekonomi berjalan tanpa merusak alam; mengorbankan dan ataupun dikorbankan. 

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 12/07/2021, https://kumparan.com/riednograal/sangihe-antara-emas-dan-ikan-1w7PJuNiTlt.

BUKAN LARANG, BUKAN BIARKAN

PRESIDEN Joko Widodo mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol. Secara detil, aturan itu memasukkan ketentuan investasi minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kabarnya, pencabutan akibat desakan banyak pihak (khususnya dari kalangan pemuka agama), dan puncaknya setelah Jokowi bertemu empat mata dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Keputusan tersebut sudah pasti mendapat sambutan hangat dari kalangan yang kontra, sebaliknya menjadi berita buruk bagi mereka yang pro investasi dalam usaha minuman favorit banyak kalangan ini. Argumen moral dari kalangan yang menolak bisa dipahami, di sisi lain, argumen pemodal dan penikmat minuman beralkohol juga perlu dipertimbangkan.

Setidaknya, sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga merupakan benda yang memiliki jejak kuat pada sebagian kalangan. Bahkan, bisa jadi nilai sentimentalnya luhur melebihi nilai kebendaannya. Minuman beralkohol sudah menjadi keseharian juga tradisi dan budaya bagi sebagian masyarakat kita. Minuman itu wajib hadir pada setiap momen perayaan atau seremonial tertentu. Ada yang menamakannya sopi, cap tikus, atau tuak, bahkan saguer.

Namun, kelekatan itu juga kerap dibarengi dengan kesan yang negatif. Minuman beralkohol juga kerap menyatu dengan mereka yang suka berkelahi, mereka yang kecelakaan ketika berkendara, juga kerap menempel pada mereka yang suka melakukan kejahatan dan kekerasan. Aspek ini juga tidak bisa diabaikan sebagai konteks di mana minuman beralkohol itu tumbuh dan bahkan mendekati menjadi satu kebudayaan. Tidak heran, kelompok yang menolak pelegalan produksi minuman beralkohol ini menjadikan kisah-kisah itu sebagai argumen untuk menolak pengembangan investasi di bidang tersebut. Karena alkohol dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif (mudarat).

Meski begitu, kisah negatif minuman beralkohol di atas hanyalah satu aspek. Tidak selamanya mereka yang menikmati minuman beralkohol kerap berujung pada kekerasan, kriminal, dan/atau kecelakaan. Ada yang bisa menikmatinya sebagai sebuah sensasi, mereka mampu menikmati minuman beralkohol sebagai pengalaman yang asyik sekadar melepas penat, tanpa harus merugikan diri dan orang lain. Singkat cerita, mereka bisa menjadikan minuman beralkohol sebagai bagian dari gaya hidup dan keseharian. Menjadikannya sebagai pemecah keheningan dan kekakuan dalam relasi sosial sehingga menjadi cair. Minuman beralkohol bisa berfungsi secara sosial.

Sisi lain, secara praktis, minuman beralkohol memiliki pangsa pasar yang luas. Industri ini memiliki potensi dan nilai ekonomis yang terbilang tinggi. Mulai dari sektor produksi atau lapangan kerja, perdagangan atau ekspor, hingga daya pikat bagi sektor pariwisata, yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah. Karena itu, minuman beralkohol bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketika pelarangan dilakukan, toh rasanya tidak akan mengubah apa-apa. Pemain akan mencari alternatif lainnya dan transaksi jual-beli tetap terjadi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol kerap dikutuk tetapi terus dinikmati. Hilang dari ruang publik, tetapi beredar dalam ruang-ruang yang gelap. Dinilai haram tapi tetap dicari.

Hal demikian yang akan menciptakan iklim ilegal, sehingga segalanya bermain di bawah meja—sulit dilacak dan dideteksi. Imbasnya, industri minuman beralkohol jalan dengan kaki gurita yang sulit dijangkau. Potensi pajak terhadapnya menjadi hilang. Kata lain, pelarangan ternyata tidak membuat aspek negatif yang ditakutkan oleh kalangan agamawan itu menjadi hilang, sebaliknya justru menyebar secara tidak terkendali.

Bukan larang, bukan biarkan tetapi harus dikendalikan—harus diregulasi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga harus dikendalikan. Melarangnya, tidak akan bisa menekan penyebaran, pun sebaliknya, membiarkannya tanpa pengaturan juga akan menimbulkan masalah. Yang diperlukan adalah pengaturan secara ketat dan kebijakan yang tepat dalam mengatur produksi dan jual-beli minuman beralkohol.

Indonesia tidak baru dengan regulasi untuk “yang haram”. Jauh sebelumnya sudah ada regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam Perpres No. 74 Tahun 2013, ditambah Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalamnya, diatur mengenai golongan dan kadar alkohol, tempat penjualan, proses promosi, batasan umur yang bisa mengakses, dan lainnya.

Kadar alkohol yang diizinkan dibatasi, termasuk pengetatan dalam soal distribusi. Tidak semua wilayah diizinkan adanya penjualan, peredaran hanya dibatasi pada wilayah-wilayah tertentu. Begitu juga dengan penjualan. Toko atau penjual juga dibatasi dan diberikan kriteria secara ketat. Syarat ini menjadi penting sebab apabila didapati mereka menjual minuman keras kepada mereka yang tidak memenuhi syarat, maka sanksi perdata dan pidana bisa dikenakan kepada mereka.

Di sisi lain, sosialisasi dan pendidikan mengenai kesadaran kolektif untuk mengonsumsi minuman beralkohol juga harus ditingkatkan. Kesadaran ini diperlukan untuk menunjang pemberlakuan hukum bahwa hanya mereka dengan batasan umur tertentu yang layak dan boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol. Jika didapati mereka yang tidak memenuhi syarat membeli minuman, maka pembeli sekaligus penjual wajib menerima sanksi.

Dengan demikian, perihal pengendalian penggunaan dan penjualan sebenarnya sudah diatur, dan rasanya berbeda bahasan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang lebih mengarah pada regulasi investasi. Padahal, dalam hal investasi ini, dibutuhkan regulasi yang ketat, supaya investasi dan proses produksi bisa dikendalikan. Mereka yang diberikan hak berinvestasi dan berproduksi harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Minuman beralkohol adalah sesuatu yang ada dan hidup di tengah kehidupan masyarakat kita. Minuman alkohol ini kerap dikecam tetapi juga dinikmati. Karena itu, siasat perlu dilakukan untuk menghadapinya. Melarang jelas tidak akan cukup membantu, pun membiarkannya juga bukan solusi. Dibutuhkan pengaturan pengendalian agar dampak negatif bisa ditekan, sembari di saat yang sama, manfaat ekonomi darinya juga tetap dapat dipetik.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Presiden Jokowi Cabut Aturan tentang Miras di Pepres 10/2021” dalam beritasatu.com, 02/03/2021.