JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.

ADAKAH KEPENTINGAN PUBLIK DALAM REVISI UU PEMILU?

PERPOLITIKAN Indonesia selalu menarik untuk dibahas dan tak ada habisnya. Salah satunya adalah isu revisi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang sempat ramai dibicarakan banyak kalangan. Diusulkan sendiri oleh DPR, tapi awal Maret silam, revisi UU Pemilu justru batal dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021—yang berarti batal juga untuk dibahas.

Awalnya, mayoritas fraksi menyetujui draf RUU Pemilu yang diusulkan, termasuk bagian mengenai Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Mereka adalah PKS, Demokrat, Golkar, dan NasDem. Sedangkan PDIP dan PKB berada di posisi seberang, menginginkan Pilkada digelar pada 2024. Namun, kabarnya setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap menolak revisi UU Pemilu ini, beberapa fraksi pendukung pemerintah di DPR pun berubah haluan, yakni Golkar dan NasDem.

Kini, terdapat tujuh fraksi yang bersikap tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu—PDIP, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Golkar, dan NasDem—dan dua fraksi tetap ingin melanjutkan pembahasan revisi—Demokrat dan PKS. Sikap plinplan DPR ini menimbulkan prasangka dari publik.

Padahal, banyak faktor mengapa revisi UU Pemilu urgen dilakukan, becermin pada Pemilu Serentak 2019 lalu. Basis argumennya adalah untuk mengerek kualitas pemilu dan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pada 2019, masyarakat dibuat bingung dengan pilihan yang banyak untuk lima surat suara—juga pemilihan tingkat nasional dan lokal sekaligus. Belum lagi polarisasi dan perbedaan pilihan yang rentan menimbulkan kekerasan sosial. Yang parah, penyelenggaraan pemilu tersebut bahkan memakan banyak korban jiwa penyelenggara yang kelelahan karena beban kerja yang padat.

Selain itu, jika Pemilu Serentak 2024 tetap diselenggarakan, berarti pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan legislatif pusat hingga daerah wajib diselenggarakan secara serentak. Ini membutuhkan mekanisme dan sistem kerja yang tepat supaya tidak ada lagi korban jiwa.

Selain itu, banyak pejabat publik yang masa menjabatnya berakhir pada 2022 dan 2023. Pada periode tersebut, ada kekosongan jabatan yang digantikan oleh penjabat, yang dipilih atau ditunjuk langsung oleh Pemerintah—gubernur dipilih Presiden serta wali kota dan bupati dipilih Menteri Dalam Negeri.

Turut posisi dan daerah dengan penjabat adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan lainnya. Daerah-daerah ini terbilang strategis ditambah sosok pemimpinnya yang juga diperkirakan potensial ke depan. Mekanisme penunjukkan ini tentu berpotensi besar sarat akan konflik kepentingan.

Sosok yang dipilih nantinya pun bisa jadi sangat bergantung pada preferensi pribadi Presiden dan Mendagri dan timbang-menimbang politis, sehingga praktik bagi-bagi kue pun jadi keniscayaan. Ini disayangkan, mengingat penjabat yang ditunjuk memiliki fungsi penganggaran dan eksekutif di daerah yang penting, termasuk mengemban tanggung jawab besar mengebut penuntasan Covid-19.

Catatan lainnya, para pemimpin daerah yang melenggang lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, praktis hanya memimpin 3,5 tahun dan relatif diuntungkan jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai petahana. Lepas dari rekam jejak dan nihilnya prestasi, para pemimpin daerah yang kebanyakan memanfaatkan coattail effect keluarga atau bagian dinasti politik pun tetap punya peluang tinggi untuk terpilih lagi.

Pertimbangan lainnya, ada masalah biaya yang membengkak jika pelaksanaan pemilu tetap digelar berbarengan. Yang lebih strategis tentu saja, mereka tak mau jika kader mereka yang kini menjabat sebagai kepala daerah harus kehilangan momentum di pemilihan umum berikutnya, jika terpaksa “menganggur” selama satu hingga dua tahun setelah lengser di 2022 dan 2023.

Lepas dari lobi-lobi politik yang membuat banyak fraksi balik badan, publik disuguhi argumen yang menjengkelkan atas mereka yang menolak revisi UU Pemilu. Bahwasanya, patokan pada perhitungan untung-rugi elite partai menjadi salah satu faktor. Sebagai contoh, ketika ditanyai alasan Gerindra menolak revisi UU Pemilu ini, Supratman (Ketua Baleg, yang juga politikus Gerindra) menjawab, “Ini soal hitung-hitungan partai, termasuk strategi Pemilu 2024,” (koran.tempo.co, 24 Februari 2021).  

Jangankan memperdebatkan poin-poin yang lebih substansial seperti penurunan ambang batas Parlemen atau Presiden, diskursus yang mengemuka hanya direduksi sebatas memajukan waktu pelaksanaan pemilu atau menjadikannya serentak di 2024.

Argumen lainnya adalah efisiensi waktu dan ongkos politik. Penyelenggaraan cukup dilaksanakan sekali untuk banyak pemilihan. Kemudian, para calon pejabat publik bisa saling berbagi ongkos politik, sehingga dinilai akan mengurangi biaya politik. Prioritas mitigasi Covid-19 pun menjadi argumen. Ironisnya, mereka pula yang paling getol mendukung kebijakan Budi Karya Sumadi soal mudik Lebaran yang ingin tetap digelar tahun ini. Padahal kasus Covid-19 Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan per hari ini tembus nyaris 1,5 juta kasus.

Lepas dari alasan-alasan yang disampaikan masing-masing kubu, ada hal yang kerap absen dalam konstelasi itu: Di mana posisi publik? Di mana kepentingan publik ditempatkan?

Revisi atau tidak, basis argumen revisi UU Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Kita harus ingat, sebagus apa pun produk regulasi soal pemilu ini, tak ada artinya jika tak dibarengi dengan upaya memprioritaskan psikologi publik, pendidikan politik, dan ruang berdiskusi yang ideal.

Maksudnya, pemilu yang ajeg dilangsungkan setiap lima tahun ini adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga, di mana ada ruang pembelajaran dan bernegosiasi dengan bijak. Melatih masyarakat supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab.

Namun, ini juga bisa bermakna ganda jika publik mencapai titik jenuhnya karena banyaknya pilihan dan ekses negatif yang muncul. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat rentan “asal pilih” calon pemimpin. Jika sudah begitu, jangankan berangan-angan menciptakan suasana hajatan demokrasi yang ideal, pemilu kita hanya akan berakhir jadi rutinitas kosong dan seremonial tanpa makna.

Kepentingan publik sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kebijakan publik haruslah bisa menjawab permasalahan publik yang muncul, bukan untuk mencari celah dan keuntungan bagi kelompok atau golongan tertentu. Kewenangan yang diamanatkan masyarakat adalah kewenangan untuk menyejahterakan masyarakat luas. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama.

Biarlah agenda Pemilu ke depan, entah 2022, 2023, atau 2024 menitikberatkan kepentingan masyarakat dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 25/03/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8379/adakah-kepentingan-publik-dalam-revisi-uu-pemilu

KERJA KERAS PASCA-DILANTIK

KEPADA kepala daerah yang baru dilantik, jangan berleha-leha. Tugas berat menanti di depan mata. Kapasitas anggaran yang kecil tidak akan cukup menolong pembangunan jika tidak dikondisikan secara cermat, termasuk apabila tidak dimodali semangat kerja keras dan komitmen antikorupsi.

Secara umum, 40–75% APBD banyak daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, selalu habis terpakai untuk membiayai beban kebutuhan rutin birokrasi. Porsi belanja modal dan pembiayaan pembangunan selalu lebih kecil. Singkatnya, anggaran rakyat lebih banyak membiayai birokrasi dan elite daripada kepentingan publik secara umum.

Dibutuhkan komitmen dari kepala daerah untuk memiliki fokus kinerja yang jelas dalam agenda pembangunan. Juga diperlukan strategi jitu dari birokrasi untuk mencari sumber pembiayaan alternatif. Tanpa kejelasan orientasi pembangunan yang terukur dan komitmen kerja keras, penyelenggaraan pemerintahan hanya akan berjalan seadanya, tanpa ada terobosan yang berarti selama kepemimpinan berlangsung.

Daerah yang memiliki anggaran cukup saja kerap kali pembangunannya selalu terbengkalai. Selain karena minimnya komitmen kepala daerah dan hasrat korupsi yang mengakar, orientasi pembangunan yang tidak jelas pun adalah faktor-faktor penyebab mengapa pembangunan tidak berjalan maksimal. Karena itu, mereka yang baru dilantik perlu memiliki agenda serta komitmen yang kuat untuk membangun.

Pasca-dilantik, waktunya kencangkan ikat pinggang dan menggulung lengan kemeja. Tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan segera mengadang. Anggaran yang minim akan menjadi tantangan tersendiri. Kepala daerah terpilih wajib bekerja keras agar pendapatan asli daerah mengalami peningkatan sebagai bentuk adanya produktivitas daerah. Tanpa upaya ini, jumlah anggaran untuk membangun akan terus terbatas.

Sisi lain, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran juga harus bisa disiasati. Dibutuhkan kapasitas kepemimpinan yang baik agar alokasi anggaran di setiap dinas dilakukan secara cermat dan terukur.

Sangat disayangkan apabila minimnya anggaran tidak ditopang kinerja yang baik. Daerah yang memiliki anggaran besar serta ditopang oleh kinerja birokrasi yang bagus saja belum tentu berhasil membantu, apalagi jika sebaliknya, tentu akan menjadi tantangan yang berat.

Dilantik sebagai pejabat publik bukanlah sebuah hadiah atau hiburan sehingga disambut dengan foya-foya. Sebaliknya, jabatan publik adalah tugas berat dan penuh tantangan—amanah rakyat ada di pundak. Pejabat publik berarti menjadi pelayan rakyat, bukan tuan yang serba-diprioritaskan dan bisa memanfaatkan banyak privilese untuk tujuan pribadi atau kelompok.

Sambutlah pelantikan dengan komitmen kerja keras dan semangat antikorupsi, sebab hanya dengan itulah, tugas-tugas berat akan bisa dihadapi. Mari rayakan pelantikan dengan berharap dukungan warga dan kekuatan dari-Nya. Jangan menyambut jabatan publik dengan hura-hura, apalagi sambil berleha-leha.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sri Mulyani: Lebih dari 75 Persen APBD Habis untuk Belanja Gaji dan Operasional” dalam kompas.com, 18/09/2019.