
INDONESIA akan menyongsong agenda besar dalam masa pemerintahan Prabowo ke depan. Masih dalam ingatan, Presiden Republik Indonesia ke-8 (melalui pidato pelantikan 20/10) dengan tegas dan tak gentar mengatakan bahwa Indonesia akan swasembada pangan dan energi serta hilirisasi semua komoditas yang dimiliki. Peran para perpanjangan tangan Presiden (baca: menteri) sangat krusial dalam mendukung pencapaian agenda ini. Komposisi keterwakilan menteri pada Kabinet Merah Putih menjadi sorotan. Dari 48 kementerian, tidak ada keterwakilan secara deskriptif/fisik untuk beberapa provinsi, sedangkan ada provinsi yang memiliki keterwakilan lebih dari satu orang.
Ide baik perlu dieksekusi dengan baik pula supaya bisa terwujud. Kita memiliki modal untuk bisa dan mampu mencapai itu. Untuk merealisasikan ide tersebut, kita perlu realistis melihat tantangannya. Isu kemiskinan masih menjadi permasalahan besar di tengah guyuran investasi di Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Indonesia masih tinggi, yakni pada Maret 2024 ada sekitar 9,03% atau 25.220.000 jiwa (dari total sekitar 279.291.252 jiwa) (bps.go.id). Digadang-gadang siap menjadi lumbung pangan nasional, tapi angka impor beras kita mencapai 3.062.857,6 ton pada 2023—jumlah terbesar selama lima tahun terakhir (bps.go.id).
Maluku Utara: ketimpangan dan potensi
Jika melihat data, umumnya ada ketimpangan antara Indonesia secara nasional dengan wilayah Timur, termasuk Maluku Utara. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 menunjukkan Indonesia berada pada angka 73,55 sedangkan Maluku Utara adalah 70,21. Padahal, kontribusi Maluku Utara terhadap perekonomian nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Dilansir dari laman kompas.id, berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), hingga 2022 total investasi yang masuk ke Maluku Utara mencapai 9,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp 150 triliun. Mayoritas investasi masuk ke sektor pertambangan dan pengolahannya.
Tak hanya itu, potensi perikanan dan pertanian Maluku Utara belum tersentuh secara komprehensif sehingga pemanfaatannya pun belum optimal. Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai angka fantastis 1.714.158 ton. Namun, produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2022 baru sekitar 20,82%, hanya mencapai 356.982 ton dengan nilai Rp7.787.193.797,00 (malut.bps.go.id).
Dari sisi pangan, wilayah Timur Indonesia memiliki pangan lokal yang kaya gizi, misalnya sorgum di Nusa Tenggara Timur serta pisang, kasbi (singkong), batatas (ubi jalar), sagu, dan bete (talas) yang melimpah di Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Tentu ini dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai sumber keragaman pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas pasokan bahan pangan secara berkelanjutan.
Energi baru dan terbarukan (EBET) menjadi salah satu isu mengemuka saat ini. EBET menjadi energi alternatif berkelanjutan yang ramah lingkungan sehingga berkontribusi dalam mengatasi pemanasan global dan mengurangi emisi karbon. Wilayah Maluku dan Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan sumber EBET yang cukup besar yakni 738 gigawatt, yang berasal dari panas bumi, hidro, tenaga surya, dan biomassa (kompas.com).
Potensi ini memvalidasi yang Prabowo sebut bahwa Indonesia dilimpahkan karunia yang besar dan beragam, kekayaan alam yang besar. Maluku Utara memiliki modal utama untuk mendukung agenda besar ke depan dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional. Perlu ada perpanjangan tangan yang bisa menyuarakan ketimpangan ini dan mengeksekusi potensinya secara baik dan benar. Yang diharapkan ujungnya, pertumbuhan ekonomi kelak bisa berdampak positif dan dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara dan masyarakat Indonesia.
Keterwakilan deskriptif dan substansial
Dalam konteks tersebut, aspek keterwakilan penting untuk dibahas dan diperhatikan dalam penyusunan komposisi menteri di kabinet. Utamanya untuk menyuarakan ketimpangan yang terjadi di daerah selama ini sekaligus untuk menyuarakan pemanfaatan potensi yang bisa digali untuk kepentingan masyarakat. Keterwakilan berarti kehadiran deskriptif (secara fisik) dan/atau kehadiran substantif (secara ide). Kehadiran keduanya adalah yang ideal. Bukan hanya masuk dalam komposisi, tapi juga paham situasi lapangan secara menyeluruh.
Meminjam teori Politic of Presence-nya Anne Phillips (The Politics of Presence, 1995), agen harus terlibat dalam pembuatan keputusan dan kebijakan, mewakili suara masyarakat lainnya yang diwakilkan. Dengan begitu, suara dan kebutuhan mereka akan terdengar. Teori keterwakilan selanjutnya adalah teori Politic of Ideas, keterwakilan substantif yang lebih mengarah pada intisari dari ide yang disuarakan (Anne Phillips, 1995).
Bentuknya (opsi pertama) adalah keterwakilan daerah di jabatan-jabatan strategis tertentu. Adanya keterwakilan asal daerah pada jabatan strategis ini tentu berpeluang menghasilkan kebijakan dan program yang lebih kontekstual serta representatif, sebab mereka lebih dekat dengan kondisi kewilayahannya atau kebutuhan daerahnya.
Meski demikian, ketiadaan keterwakilan Maluku Utara dalam kabinet Merah Putih ini bukanlah masalah. Bila perwakilan di level menteri belum dimungkinkan, (opsi kedua) maka kiranya pos jabatan strategis kementerian di tataran eselon pun tidaklah soal dan lebih dari cukup. Substansinya adalah adanya keterwakilan daerah wilayah timur Indonesia dalam tataran perumusan kebijakan strategis nasional demi dan sebatas agar tidak merasa ditinggalkan.
Hal paling pokok adalah ruang dan kesempatan bagi semua wilayah untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan. Opsi ketiga adalah melibatkan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan masyarakat Maluku Utara. Besar harapan bahwa pemerintah akan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat Maluku Utara dan wilayah Timur lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bisa mengakomodasi permasalahan daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi tiap-tiap daerah di wilayah Indonesia Timur lainnya.
Yang perlu ditekankan adalah tidak cukup hanya hadir secara fisik sebagai perwakilan, tapi juga perlu hadir secara ide demi terwujudnya kebijakan yang mengakomodasi kepentingan daerah. Opsi keempat adalah setiap kebijakan publik (siapa pun yang terlibat dalam perumusan) perlu mengakomodasi permasalahan daerah. Tak mengenal asal daerah, asalkan dia paham dan mampu untuk menyuarakan isu-isu yang ada di wilayah Timur Indonesia termasuk Maluku Utara.
Lebih dari sekadar kuantitas, komposisi keterwakilan juga harus perhatikan kualitas. Prinsip keadilan harus dikedepankan dan berorientasi pada peningkatan kualitas manusia. Memahami konteks daerah (baik ketimpangan maupun potensinya) adalah kunci untuk menjamin agenda besar yang diimpikan bisa tercapai dengan mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk masyarakat di daerah.
*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 30/11/2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/11/30/14354781/keterwakilan-timur-dalam-pemerintahan