REFORMASI RELASI ANTAR-ANGGOTA POLRI

SATU per satu buah yang busuk jatuh dari pohonnya. Banyak kasus terkuak melibatkan polisi bahkan sebagai dalangnya: penembakan, judi online, narkoba. Kepercayaan publik terhadap kepolisian pun kembali mendapat tantangan. Yang masih menjadi sorotan adalah kasus Irjen. FS atas Bharada E dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Kasus ini seolah melunturkan marwah Polisi Republik Indonesia (Polri) yang selama ini dibangun: MENGAYOMI dan HUMANIS. Karena tampaknya, kinerja internal kepolisian belum secara komprehensif mengarah pada citra itu.

Melalui kasus ini, publik lebih tersadarkan bahwa kepolisian kita justru mengalami pembusukan dari dalam dirinya. Praktik relasi yang timpang antara atasan dan bawahan masih menjadi budaya. Kearogansian atasan ditunjukkan dengan menyalahgunakan perbedaan ‘strata’. Ini tentu hambatan dalam mewujudkan iklim profesionalisme kerja kepolisian. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan supaya setiap anggota Polri selalu mengutamakan profesionalitas dalam bekerja.

Publik (juga saya) tersentak dengan berita “Polisi Tembak Polisi”. Pertanyaan mengepul: Mengapa kasus ini bisa terjadi? Bagaimana bisa terjadi? Kita semakin dibingungkan karena kasusnya terkesan begitu kompleks dan liar—melibatkan beberapa petinggi bintang dan puluhan anggota Polri, melibatkan institusi negara yang notabenenya menjaga keamanan, serta tak mungkin tidak melibatkan banyak kepentingan. Satu yang menjadi perhatian adalah dugaan Bharada E melakukan tindak pidana penembakan yang berujung kematian Brigadir J karena ada paksaan dan ancaman dari atasannya, Irjen. FS.

BUDAYA RELASI ATASAN-BAWAHAN YANG TIDAK RELEVAN

Ada relasi yang tidak wajar dan tidak relevan dalam tubuh Polri. Apabila ini benar, maka memberikan sinyal bahwa ada masalah dalam budaya kerja Polri terkait dengan struktur. Perbedaan pangkat yang menjulang sudah pasti membuat Irjen. FS dominan atas Bharada E. Ini valid selama dalam lingkup profesionalitas kerja dan tanggung jawab, yang memang juga diatur dalam peraturan dan hukum. Namun, dalam kasus Bharada E, bukan ini yang terjadi. Menjadi atasan dan memiliki bawahan tentu privilese. Tampaknya Irjen. FS memanfaatkan itu, bahkan merasa diri berhak memerintahkan sesuatu yang berlawanan dengan hukum (unlawful) kepada Bharada E.

Tak hanya itu, penyalahgunaan wewenang Irjen. FS juga terjadi ketika menempatkan anggota Polri sebagai sopir/ajudan ibu Bhayangkari. Padahal, tidak ada peraturan resmi mengenai ini. Setingkat Kapolres dan pejabat setara lainnya saja dilarang menggunakan ajudan dari anggota Polri. Bahkan, sejak 2014 Polri, yang disampaikan Wakapolri Badrudin Haiti ketika itu (kompas.com, 29/04/2014), mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penugasan ajudan untuk para Kapolres dan direktur di Polda, serta jajaran di bawahnya. Ini dalam rangka setiap anggota Polri harus bertugas dan diberdayakan dengan lebih efisien dalam kerja-kerja kepolisian.

Praktik-praktik kuno semacam ini lambat laun merongrong profesionalitas kerja kepolisian. Kerja tugas-tugas negara akan terhambat hanya karena mengurusi kepentingan pribadi. Masalah relasi struktur yang tidak relevan ini juga memengaruhi psikologis, baik atasan maupun bawahan. Atasan merasa superior dengan kepangkatannya dan merasa berhak memerintah “apa pun” hingga mengarah pada eksploitasi, sedangkan bawahan tentu merasa diri inferior dan ketakutan sehingga selalu menuruti “apa pun” perintah atasan.

Pada kasus ini, Irjen. FS berkat status pangkatnya masih bisa bersiasat dengan melibatkan anggota-anggota Polri lainnya. Berupaya mengaburkan tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti lainnya yang krusial dalam proses hukum. Di sisi lain, ketakutan masih mengintai Bharada E. Saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun, ia masih ragu menyatakan yang ia ketahui, hingga keterangannya kerap berubah-ubah.

REFORMASI RELASI ATASAN-BAWAHAN

Apabila relasi eksploitatif ini terus terjadi, jalannya kepolisian ke depan akan semakin tidak sehat. Kasus ini cukup menjadi catatan kelam yang terakhir bagi kepolisian Indonesia, yang seharusnya tak pernah terjadi, apalagi di tingkat institusi Polri dan Profesi dan Pengamanan (Propam). Reformasi kultur menjadi prioritas. Warisan budaya yang justru membuat bobrok institusi dan menciderai profesionalitas kerja harus dihentikan.

Dimulai dengan mereformasi relasi antara atasan dan bawahan. Saatnya menyudahi budaya relasi antar-keduanya yang tidak relevan, apalagi mengarah pada eksploitasi dan perintah unlawful. Antar-anggota perlu menyadari hak dan kewajiban masing-masing, serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Di internal Polri, relasi antaranggota serta antar-atasan dan bawahan harus berlandaskan hukum dan bersifat humanis. 

Perlu ada kebijakan tegas untuk mengubah kultur eksploitasi antaranggota menjadi hubungan yang adil dan proporsional. Relasi antaranggota yang mengarah pada pemanfaatan bawahan untuk kepentingan-kepentingan pribadi atasan atau pimpinan harus dihentikan segera dan jangan diberikan ruang lagi.  

Kita, publik, masih bisa toleran dan memaklumi jika hanya satu atau beberapa buah busuk yang jatuh. Tapi jika terlampau banyak, itu menandakan pohonnya bermasalah. Reformasi hubungan kerja yang bersifat kelembagaan pun harus segera dilakukan.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 24/08/2022.

KEKERASAN SEKSUAL MENCIDERAI SEMANGAT REFORMASI KEPOLISIAN

SESUAI tugasnya, polisi seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Celakanya, kini polisi justru menjadi “bulan-bulanan” dan sorotan masyarakat. Bukan karena pungutan liar, terseret kasus politik, atau respons represif terhadap kebebasan sipil, kali ini karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Kasus Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membuat masyarakat geram luar biasa. Sulit diterima nalar. Perempuan di bawah umur diperkosa polisi di Kantor Polsek. Belum reda, masyarakat kembali dibuat geram dengan kasus Mawar dan Indah (bukan nama sebenarnya) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kedua korban diperkosa oleh oknum polisi. Mirisnya, mereka adalah anak tiri dan ipar dari si pelaku.

Kasus tersebut dan banyak kasus serupa lainnya tidak bisa dianggap sepele, apalagi pelakunya melibatkan anggota kepolisian yang notabenenya aparat negara. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Upaya reformasi kepolisian menjadi patut dipertanyakan, bisa jadi belum optimal atau mengalami kemunduran. Sudah berjalan sejak tahun 2000, tapi perilaku busuk dari dalam tubuh kepolisian masih menjadi persoalan yang sangat serius.”

Berkaca dari kasus “kecolongan” itu, reformasi struktural dan reformasi kultural di kepolisian seakan jalan di tempat dan masih menjadi pekerjaan rumah institusi yang harus terus diselesaikan. Lanjut Graal, lemahnya instrumen dan prosedur pengawasan di Kantor Polsek menjadi peluang emas bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Minimnya teknologi pengawasan seperti kamera awas turut menjadi faktor penyebab. Juga, luputnya pengawasan yang dilakukan oleh sesama aparat kepolisian yang bertugas, atau patut dicurigai ada kesepakatan “kongkalikong” tertentu. “Selevel Polsek tidak seharusnya minim pengawasan, ada prosedur tertentu bahwa setidaknya Polsek harus dijaga oleh beberapa polisi yang bertugas,” ujar Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.

Selain itu, standar prosedur mengenai aktivitas di Kantor Polsek tampaknya tidak dijalankan secara konsisten. Apa-apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Prosedur pemberian keterangan dari masyarakat, yang merupakan tahap dasar, standarnya dilakukan di ruang terbuka. Bukan di ruang tertutup dan terkunci seperti yang dialami Bunga,” pungkasnya.

Selanjutnya, reformasi kultural yang berkaitan dengan profesionalitas dan etos kerja kepolisian. Kasus-kasus di atas, menurut Graal, menjadi bukti bagaimana oknum polisi masih kerap menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat negara. Ia mengatakan bahwa embel-embel menegakkan hukum sering dimanfaatkan para polisi untuk mendominasi dan mengeksploitasi warga yang lemah. Kerap kali, sikap ‘militeristik’ polisi dalam menjalankan tugas bersifat intimidatif. Misalnya, pada kasus Bunga, ada kejadian di mana Bunga dan temannya ditegur dengan kalimat-kalimat kasar dan bernada makian. Keduanya bahkan dilempari dengan korek api gas (dalam malutpost, 22 Juni 2021). “Ini tentu tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, dalam menjalankan tugas, polisi tidak terlepas dari kode etik. Tampaknya kode etik masih belum dipahami secara tuntas dan diterapkan secara utuh oleh aparat kepolisian kita. Padahal, memahami dan menaati kode etik secara konsisten akan membantu anggota kepolisian untuk bertanggung jawab atas profesinya, sebab mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Graal berpandangan kasus kekerasan seksual oleh polisi adalah “pukulan telak” atas ketidakprofesionalan pihak kepolisian. “Untuk memperbaikinya, dibutuhkan pembinaan internal secara segera karena ini mendesak. Profesionalisme kerja harus dibentuk secara terstruktur dan komprehensif, serta menyasar ke seluruh level dan bagian. Tak kalah penting, sistem pengawasan setiap kantor polisi dan unsur-unsur di dalamnya dilakukan secara tegas, ditambah perlu dilakukan evaluasi berkala,” ujarnya.

Evaluasi atas konsep “Presisi”—prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan—yang digagas Kapolri Listyo Sigit pun perlu dilihat kembali. Bagi Graal, semangat dan makna dari konsep tersebut sangat baik untuk mentransformasi kerja-kerja Polri ke depan. Namun, disayangkan apabila banyak fakta di lapangan belum mencerminkan hal tersebut. Ia berharap bahwa Presisi yang mengandung nilai dan komitmen itu tidak berujung menjadi jargon semata, melainkan perlu diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menekan perilaku-perilaku menyimpang, termasuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Guna mencegah kasus serupa berulang, reformasi internal kepolisian tampaknya mendesak untuk dilakukan. Ini menjadi upaya pembenahan institusi kepolisian supaya tidak busuk dari dalam tubuhnya. Graal Taliawo berharap lembaga ini bersikap konsisten dengan semangat reformasi kepolisian—profesional, bertanggung jawab, serta tanggap terhadap kepentingan masyarakat—serta konsep “Presisi” yang digagas Kapolri.

“Masyarakat sangat berharap pihak kepolisian bersikap tegak lurus dalam menjalankan peraturan dan tugas-tugasnya. Tindakan-tindakan yang menciderai rasa keadilan publik, pelanggaran-pelanggaran moral, menyalahi kode etik serta pelanggaran pidana berat lainnya, harus dihentikan dan jangan terulang kembali dalam institusi kepolisian kita,” tutupnya.

Jakarta, 29 Juni 2021.

R. Graal Taliawo

JANGAN ADA “YUNI” LAINNYA

KASUS narkoba yang melibatkan oknum penegak hukum, seperti Polisi, adalah aib yang seharusnya tidak pernah terjadi. Kasus teranyar adalah Kompol Yuni Purwanti. Keterlibatan oknum polisi jelas-jelas menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan merusak citra yang belakangan sedang dibangun oleh institusi tersebut.

Setidaknya, tindakan preventif melalui tes urine secara rutin di internal Polri ini adalah langkah baik yang patut diapresiasi. Pengetesan harus melibatkan semua anggota penegak hukum. Melalui pengetesan, oknum-oknum yang terlibat sebagai pemakai bisa dideteksi lebih dini, untuk kemudian ditindak lebih lanjut dan direhabilitasi.

Namun lebih jauh, pengetesan rutin yang berujung penemuan kasus positif, akan menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengorek dan menelusuri bagaimana proses pembelian dan pengadaan narkoba sehingga sampai di tangan mereka untuk dikonsumsi. Selain itu, perlu diselidiki pula kemungkinan indikasi keterkaitannya dengan bandar narkoba. Penelusuran ini akan menjadi informasi yang baik bagi upaya-upaya pemberantasan produksi dan pengedaran narkoba di Indonesia.

Sisi lain, upaya sejenis juga harus dilakukan terhadap potensi kejahatan lainnya yang dilakukan oleh oknum Polri. Selain kerap didapati adanya pelanggaran yang terkait narkoba, penyalahgunaan kewenangan dan fungsi juga sering terjadi dalam hal lain, seperti jual-beli senjata ilegal, penegakan hukum yang bernuansa “kriminalisasi”, korupsi, dan lainnya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa institusi Polri kuat di luar, tapi dalamnya bobrok dan digerogoti berbagai pelanggaran.

Kembali, kasus narkoba yang melibatkan oknum menandakan bahwa pengembangan sumber daya kepolisian yang profesional dan berkualitas masih menjadi pekerjaan rumah Kapolri yang baru. Aspek perekrutan, aspek pendidikan, dan aspek pengawasan dalam pelaksanaan tugas harus lebih ditingkatkan lagi.

Perekrutan tidak boleh asal, apalagi korup. Seleksi yang ketat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, harus menjadi prinsip dan semangat yang dikedepankan. Melalui perekrutan tanpa transaksi dan sistem merit akan melahirkan sumber daya manusia penegak hukum yang bermutu tinggi, guna meminimalisasi kasus oknum yang mencoreng nama institusi sendiri di kemudian hari.

Aspek pendidikan harus diperhatikan agar kurikulum yang ada bisa membentuk anggota-anggota supaya lebih berkualitas ketika menjadi penegak hukum. Kurikulum diharapkan membentuk sumber daya yang memiliki karakter berintegritas, baik dari aspek sisi jasmani maupun moral. Bukan hanya cerdas dan tangkas, tetapi cakap dalam pengendalian diri dan kukuh menghadapi berbagai kesempatan yang menjurus pada pelanggaran. Pendidikan yang dijalani oleh calon polisi harus membantunya menjadi unggul dalam menjalankan tugasnya.

Pada aspek lain, pengawasan di internal kepolisian harus sungguh-sungguh dijalankan. Kepolisian harus mampu menunjukkan dirinya sebagai “sapu” bersih di mata publik, yang berguna untuk menyapu lantai kotor di rumah Indonesia. Kepercayaan dari publik akan naik dengan sendirinya apabila Polri mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang bersih dari masalah-masalah yang merusak citranya.

Selain pengawasan, Polri harus bisa menindak secara tegas oknum pelaku kejahatan di internalnya, bertindak tanpa pandang bulu meskipun pelaku/tersangka adalah jajarannya sendiri. Jangan muncul lagi dugaan bahwa ada perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum serta etika kepolisian.

Publik menanti perbaikan-perbaikan di internal Polri. Tindakan tes urine sebagai langkah preventif guna menekan kasus penggunaan narkoba di internal Polri merupakan langkah yang baik. Melalui upaya-upaya tersebut, kita berharap kasus seperti Kompol Yuni menjadi yang terakhir dan tak terulang lagi. Karena hanya melalui tindakan-tindakan tersebutlah Polri bisa terus mendapat dukungan dan kepercayaan publik secara luas.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Bidpropam Polda Maluku Utara Lakukan Tes Urine Mendadak Kepada Puluhan Personil” dalam mitrapol.com, 22/02/2021.