
KEBIJAKAN otonomi daerah memberi keistimewaan pada pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengurus dan mengatur “rumah tangga”-nya sendiri secara mandiri, juga berkeadilan. Semangat dan tujuannya, supaya daerah bisa berkembang sesuai dengan konteks masyarakat dan potensi wilayahnya. Kebijakan ini biasa disebut juga dengan desentralisasi.
Salah satu wujud dari asas desentralisasi ini adalah kebijakan fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendanai kemajuan daerah, yang bisa juga bersumber dari potensi daerah itu sendiri. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, PAD bisa menjadi tolok ukur atas kemandirian suatu daerah, bagaimana dan sejauh mana daerah tersebut memaksimalkan setiap potensi daerahnya.
Faktanya, secara umum kontribusi PAD provinsi di Indonesia terhadap pendapatan daerah masih terbilang kecil. Berdasarkan data APBD Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kontribusi PAD seluruh provinsi, kabupaten, dan kota hanya berkisar 26,49 persen (kemenkeu.go.id, 11/01/2021). Maluku Utara sendiri, melansir pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (dalam halmaherapost.com, 28/04/2021), yakni PAD-nya berada di bawah 10 persen. Sama halnya dengan sebagian besar daerah lain, Maluku Utara juga masih mengandalkan Dana Transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber pendapatan daerah.
Ini tentu disayangkan dan menjadi masukan penting untuk evaluasi bersama. “Mengingat sumber PAD ada beberapa, yakni pajak dan retribusi daerah, pengelolaan sumber daya alam melalui BUMD, dan masih banyak potensi lainnya, maka penyebab minimnya PAD (salah satunya) karena belum dimaksimalkannya semua potensi tersebut,” ujar Graal.
Lanjutnya, “Hal itu bisa dilihat dari pungutan pajak dan retribusi daerah yang kemungkinan belum dimanfaatkan secara maksimal, atau potensi sumber daya lokal lain, seperti perikanan dan perkebunan.” Menjadi rahasia umum, Maluku Utara unggul dalam bidang perikanan, bahkan pemerintah pusat pun mencanangkan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional. “Dengan potensi perikanan yang besar, tentu peluang ini harus dimaksimalkan sebagai upaya peningkatan PAD. Setahu saya, KKP pernah merilis pada 2019 bahwa di Morotai saja, potensi hasil tangkapannya mencapai 1.714.158 ton per tahun. Realitasnya belum mencapai angka itu,” pungkas Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.
Potensi alam lain Maluku Utara yang juga belum dimaksimalkan adalah sektor perkebunan. Kelapa menjadi salah satu komoditas utama dari sektor perkebunan dengan total luas lahan terbesar. Tapi, pemanfaatannya belum maksimal dilihat dari hasil olahan kelapa yang masih monoton (umumnya sebatas kopra) dan sistem perdagangan yang masih belum berpihak terhadap sektor perkebunan kelapa.
PAD yang rendah ini tentu berimplikasi pada belum mandirinya suatu daerah dalam mengurus “rumah tangga”-nya, padahal kewenangan sudah diberikan. Daerah masih harus bergantung pada dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Graal menambahkan bahwa PAD yang rendah akan berakibat pula pada potensi yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal tapi kenyataannya belum. Padahal, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk jeli melihat setiap potensi yang dimiliki daerahnya. Kesejahteraan masyarakat pun terkorbankan. Tak heran seringkali didapati potensi alam dari suatu daerah luar biasa besar, tapi masyarakatnya belum sejahtera. Faktornya, potensi alam tersebut belum mampu dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai upaya mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, mau tidak mau potensi PAD harus ditingkatkan karena merupakan salah satu tolak ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah.
Fokus utama bisa diarahkan dengan menjadikan sektor perikanan dan perkebunan sebagai basis komoditas unggulan. Itu bisa menjadi upaya nyata bagi pemerintah provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan PAD, yang diharapkan akan berdampak pada terealisasinya pembangunan serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Graal menjelaskan, untuk sektor perikanan, bisa dimulai dengan adanya kebijakan yang berpihak kepada nelayan, khususnya dalam menunjang aktivitas tangkap ikan, pengolahan, serta pemasaran (termasuk kebijakan harga). Hal serupa juga bisa dilakukan untuk sektor perkebunan. Selain itu, peran BUMD pun perlu ditingkatkan supaya bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD.
“Harapannya, dengan peningkatan PAD, kebergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat semakin berkurang. Di sisi lain, daerah juga bisa mengelola dan memanfaatkan potensinya secara optimal, mandiri secara ekonomi, dan mampu mewujudkan pembangunan bagi daerahnya,” tutup Graal.
Jakarta, 24 Mei 2021.
R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)