Hilirisasi Perikanan Maluku Utara

POTENSI perikanan Maluku Utara tidak diragukan, bahkan digadang sebagai poros maritim nusantara. Peluang ekonomi tersaji di depan mata. Namun, ada berbagai tantangan yang menanti diselesaikan. Perlu ada kebijakan komprehensif dari hulu hingga hilir supaya kita bisa berdaya dan sejahtera melalui sektor perikanan yang melimpah ini. Hilirisasi/industrialisasi perikanan layak menjadi master plan. Ini bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Maluku Utara dan Indonesia umumnya.

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Dengan ini, pemanfaatan dan potensi penghasilannya tidak main-main. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai 1.714.158 ton.

Jerat masalah

Fakta tak seindah di negeri dongeng. Pemanfaatan belum dilakukan secara optimal. Produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2021 hanya mencapai 361.501 ton dengan nilai Rp8.151.120.398.000,00 (malut.bps.go.id). Sekelumit masalah menghampiri masyarakat Maluku Utara dan wilayah kelautannya. Mulai dari ekosistem laut yang tercemar, fasilitas melaut termasuk keselamatan nelayan yang belum memadai, jerat tengkulak yang mencekik, proses pengolahan yang masih minim, hingga “ancaman” kapal asing.

Beberapa wilayah laut di Maluku Utara diduga tercemar limbah industri (kompas, 7/11/2023). Pencemaran ini akan mengganggu kualitas hidup masyarakat, berpotensi merusak ekosistem perairan, pun kualitas hasil tangkapan akan menurun. Yang paling dirasakan nelayan, ikan menjauh ke tengah laut. Hanya kapal bertonase besar yang mampu menjangkau—melaut dengan jarak jauh. Sayangnya, kebanyakan nelayan kita justru tidak memilikinya. Demi melaut dan mendapat penghasilan, mereka harus menyewa kapal sesuai ukuran yang dibutuhkan. Selain waktu, nelayan perlu mengeluarkan ekstra biaya operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) dan persediaan selama melaut.

Masalah keselamatan nelayan yang sering diabaikan patut diperhatikan. Mereka kerap menerjang gelombang tinggi dengan peralatan dan perlengkapan melaut seadanya. Banyak kasus nelayan hilang yang biasanya dengan sampan/kapal kecil. 

Setiba di darat, masih ada masalah. Karena kapal sewaan, maka hasil tangkapan dibagi dengan pemilik kapal. Selebihnya, biasanya harus dijual ke tengkulak karena mereka berutang biaya operasional untuk melaut. Harga jual lebih sering rendah dibanding harga pasar. Apesnya lagi, harga pasar pun tidak melulu bagus. Kadang mereka tak punya pilihan selain menjualnya, karena cold storage terbatas.

Masalah masih berlanjut. Sebagian besar warga belum mengolah hasil perikanan supaya punya nilai tambah. Mimpi hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) pengolahan hasil perikanan masih jauh dari harapan. Ada keterbatasan pengetahuan dan persoalan orientasi serta keberpihakan kebijakan pemerintah (termasuk modal dan fasilitas). Selama ini, pengolahan ikan hasil tangkapan biasanya monoton hanya berujung di dapur—ikan kuah kuning, fufu, bakar, goreng. Belum ada inovasi signifikan untuk mengolahnya menjadi olahan yang menarik dan “berkelas”. 

Tak hanya ancaman dari dalam negeri, ancaman juga datang dari luar negeri. Kapal berbendera asing dengan tonase besar kerap tertangkap basah mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Maluku Utara. Potensi perikanan dikeruk. Imbasnya, nelayan sulit mendapat ikan.

Regulasi sudah ada

Atas ancaman-ancaman itu, beberapa di antaranya, kita sudah dilindungi melalui regulasi/kebijakan pemerintah. Terkait pembuangan (dumping) limbah pabrik ke wilayah perairan, Indonesia mengatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tidak semua limbah dapat dibuang ke laut (hanya limbah dengan kriteria tertentu). Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke laut wajib memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Banyak regulasi juga sudah mengatur tentang keselamatan nelayan. Mengutip hukumonline.com, pertama ada Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan lainnya. Regulasi-regulasi itu mencakup tipe-tipe kapal untuk melaut, peralatan dan perlengkapan yang harus ada di kapal, dan lainnya.

Terkait kapal asing, Indonesia cukup melindungi perairan kita dengan sejumlah regulasi yang melarang pengambilan ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebut saja, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan lainnya. Regulasi tersebut mengatur larangan, sanksi pidana, penenggelaman, serta hal lain.

Sayangnya, adanya regulasi tersebut belum cukup memberi perlindungan nyata karena pengimplementasiannya masih belum dirasakan oleh nelayan kita secara menyeluruh. Perlu ada komitmen dan konsekuen dari pemerintah untuk menjalankan regulasi-regulasi tersebut.

Untuk perlahan terbebas dari tengkulak, kita juga bisa menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) untuk nelayan dan warga lainnya. Supaya mereka bisa lebih aman dalam hal pinjam-meminjam keuangan.

Manfaatkan secara optimal

Melimpahnya potensi di sektor perikanan ini perlu diseriusi, dimanfaatkan secara optimal supaya bisa menghidupkan masyarakat. Melirik negara tetangga, Vietnam, kita bisa melakukan hilirisasi dan industrialisasi hasil perikanan yang serupa. Vietnam sudah stabil dan merasakan manisnya rantai global pengolahan dan penjualan hasil perikanan. 

Mengacu data Vietnam Fishing Industry Report (2019), pada 2021 hasil ikan laut tangkap Vietnam adalah 47% dari total hasil perikanan keseluruhan. Pada 2020 mencapai 3.700.300 miliar ton dan angka ekspor perikanannya begitu mencengangkan, mencapai 1.548.255 miliar ton sejumlah 8.514.592.000 dolar Amerika. Ada sekitar 160 negara tujuan ekspor—Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, dan lainnya.

Menyadari potensi wilayahnya bisa mendatangkan ekonomi bagi negara dan warganya, Vietnam menciptakan ekosistem pengolahan dan penjualan hasil perikanannya dengan begitu rapi. Olahannya beragam meliputi produk mentah, setengah jadi, dan jadi seperti tuna kaleng, minyak ikan, makanan ringan, dan sejenisnya. Vietnam memahami bahwa industri ini adalah skala besar. Supaya bisa bersaing secara global dan berkelanjutan, kuncinya terletak pada kualitas ekspor yang perlu dipertahankan/ditingkatkan. Kiat-kiat hilirisasi/industrialisasinya bisa kita pelajari.

Bukan semata produksi (money oriented), tapi semangat pemberdayaan warga dalam setiap alurnya juga dikedepankan. Lapangan kerja pun tercipta. Dang Thanh Le, dkk (dalam Sustainable Development of Vietnam’s Fisheries Industry, 2023) menyebutkan bahwa keberlanjutan industri perikanan di Vietnam adalah berkat regulasi yang komprehensif dalam mendorong hilirisasi/industrialisasi tersebut.

Infrastruktur perikanan perlu saling bersinergi: master plan, program, skema, dan proyek harus matang. Pengembangan pengetahuan dan teknologi: kinerja yang efektif dan efisien. Pengembangan dan pelatihan pada sumber daya manusia: hard skill dan soft skill terkait managemen industri, pengolahan ikan. Kebijakan terkait keberlanjutan perlu diperhatikan: lingkungan, nelayan, keuangan sektor mikro, dan lainnya. Integrasi pasar dan internasional perlu dibentuk. 

Vietnam bisa menjadi contoh sukses untuk hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) di sektor perikanan. Lengkap mencakup semangat ekonomi dan pemberdayaan warga. Kita perlu mendorong kebijakan mengenai pengolahan hasil perikanan melalui hilirisasi/industrialisasi di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara. Dengan kebijakan yang komprehensif dan menjawab masalah, sangat mungkin nelayan bisa berdaya dan sejahtera dengan memanfaatkan potensi perikanan secara optimal.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 02/12/2023.

TINGKATKAN PAD MELALUI SEKTOR UNGGULAN

KEBIJAKAN otonomi daerah memberi keistimewaan pada pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengurus dan mengatur “rumah tangga”-nya sendiri secara mandiri, juga berkeadilan. Semangat dan tujuannya, supaya daerah bisa berkembang sesuai dengan konteks masyarakat dan potensi wilayahnya. Kebijakan ini biasa disebut juga dengan desentralisasi.

Salah satu wujud dari asas desentralisasi ini adalah kebijakan fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendanai kemajuan daerah, yang bisa juga bersumber dari potensi daerah itu sendiri. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, PAD bisa menjadi tolok ukur atas kemandirian suatu daerah, bagaimana dan sejauh mana daerah tersebut memaksimalkan setiap potensi daerahnya.

Faktanya, secara umum kontribusi PAD provinsi di Indonesia terhadap pendapatan daerah masih terbilang kecil. Berdasarkan data APBD Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kontribusi PAD seluruh provinsi, kabupaten, dan kota hanya berkisar 26,49 persen (kemenkeu.go.id, 11/01/2021). Maluku Utara sendiri, melansir pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (dalam halmaherapost.com, 28/04/2021), yakni PAD-nya berada di bawah 10 persen. Sama halnya dengan sebagian besar daerah lain, Maluku Utara juga masih mengandalkan Dana Transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber pendapatan daerah.

Ini tentu disayangkan dan menjadi masukan penting untuk evaluasi bersama. “Mengingat sumber PAD ada beberapa, yakni pajak dan retribusi daerah, pengelolaan sumber daya alam melalui BUMD, dan masih banyak potensi lainnya, maka penyebab minimnya PAD (salah satunya) karena belum dimaksimalkannya semua potensi tersebut,” ujar Graal.

Lanjutnya, “Hal itu bisa dilihat dari pungutan pajak dan retribusi daerah yang kemungkinan belum dimanfaatkan secara maksimal, atau potensi sumber daya lokal lain, seperti perikanan dan perkebunan.” Menjadi rahasia umum, Maluku Utara unggul dalam bidang perikanan, bahkan pemerintah pusat pun mencanangkan Maluku Utara sebagai Lumbung Ikan Nasional. “Dengan potensi perikanan yang besar, tentu peluang ini harus dimaksimalkan sebagai upaya peningkatan PAD. Setahu saya, KKP pernah merilis pada 2019 bahwa di Morotai saja, potensi hasil tangkapannya mencapai 1.714.158 ton per tahun. Realitasnya belum mencapai angka itu,” pungkas Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.

Potensi alam lain Maluku Utara yang juga belum dimaksimalkan adalah sektor perkebunan. Kelapa menjadi salah satu komoditas utama dari sektor perkebunan dengan total luas lahan terbesar. Tapi, pemanfaatannya belum maksimal dilihat dari hasil olahan kelapa yang masih monoton (umumnya sebatas kopra) dan sistem perdagangan yang masih belum berpihak terhadap sektor perkebunan kelapa.

PAD yang rendah ini tentu berimplikasi pada belum mandirinya suatu daerah dalam mengurus “rumah tangga”-nya, padahal kewenangan sudah diberikan. Daerah masih harus bergantung pada dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Graal menambahkan bahwa PAD yang rendah akan berakibat pula pada potensi yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal tapi kenyataannya belum. Padahal, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk jeli melihat setiap potensi yang dimiliki daerahnya. Kesejahteraan masyarakat pun terkorbankan. Tak heran seringkali didapati potensi alam dari suatu daerah luar biasa besar, tapi masyarakatnya belum sejahtera. Faktornya, potensi alam tersebut belum mampu dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai upaya mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, mau tidak mau potensi PAD harus ditingkatkan karena merupakan salah satu tolak ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah.

Fokus utama bisa diarahkan dengan menjadikan sektor perikanan dan perkebunan sebagai basis komoditas unggulan. Itu bisa menjadi upaya nyata bagi pemerintah provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan PAD, yang diharapkan akan berdampak pada terealisasinya pembangunan serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Graal menjelaskan, untuk sektor perikanan, bisa dimulai dengan adanya kebijakan yang berpihak kepada nelayan, khususnya dalam menunjang aktivitas tangkap ikan, pengolahan, serta pemasaran (termasuk kebijakan harga). Hal serupa juga bisa dilakukan untuk sektor perkebunan. Selain itu, peran BUMD pun perlu ditingkatkan supaya bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD.

“Harapannya, dengan peningkatan PAD, kebergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat semakin berkurang. Di sisi lain, daerah juga bisa mengelola dan memanfaatkan potensinya secara optimal, mandiri secara ekonomi, dan mampu mewujudkan pembangunan bagi daerahnya,” tutup Graal.

Jakarta, 24 Mei 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

NELAYAN MALUKU UTARA, RIWAYATMU KINI

PROVINSI Maluku Utara digadang-gadang potensial untuk menjadi salah satu poros maritim Indonesia. Bagaimana tidak, luas perairan Maluku Utara mencapai 145.801 km2 atau sekira 69% dari luas keseluruhan wilayahnya (bkpmprovmalut.net, 2021). Maka tak keliru jika potensi kelautan dan perikanannya luar biasa besar. “Di Halmahera saja, bisa mencapai sekitar 140.679 ton per tahun,” ujar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba (dalam kontan.co.id, 2019). Ini belum termasuk potensi pulau-pulau lainnya di Negeri Lumbung Ikan Nasional ini.

Selain itu, sejuta potensi perikanan Maluku Utara terbukti tak bisa dipandang sebelah mata. Maluku Utara masuk dalam 3 WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) yang digagas KPP, yakni, 715, 716, dan 717 (“NAPAK TILAS PERIKANAN PROVINSI MALUKU UTARA”, 2019). Tak hanya itu, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Pulau Morotai, juga menjadi pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan (Perpres No. 34 Tahun 2015). Potret-potret ini cukup jelas untuk menunjukkan betapa potensi perikanan Maluku Utara sangat diperhitungkan.

Celakanya, peluang emas ini bagai pisau bermata dua. Peluang yang besar bisa berbalik menjadi bumerang dalam bentuk tantangan, jika pemanfaatannya tidak optimal dan hanya cuma-cuma. Bahkan, mungkin adagium “ayam mati di lumbung padi” terbilang tepat untuk menggambarkan paradoks kehidupan nelayan Maluku Utara sekarang ini.

Semua potensi yang wah tersebut tidak beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang masih berada di bawah rata-rata. Buntutnya sesuai dugaan, 80% nelayan lokal Maluku Utara masih hidup di bawah garis kemiskinan, menurut pemantauan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara pada 2014 (tempo.co, 2015).

Faktor penyebabnya? Secara garis besar, nelayan kita harus menghadapi berbagai kendala untuk melaut, sehingga pemanfaatan potensi belum bisa maksimal. Pusaran kendala mengelilingi nelayan mulai dari armada dan alat tangkap; infrastruktur; perdagangan dan pemasaran; dan yang juga tak boleh terlewati adalah permasalahan industri pengolahan ikan.

Sebenarnya penggunaan armada dan alat tangkap yang alakadarnya—seperti pajeko dan huhate—adalah masalah klasik yang terus bergema tiap tahun. Tradisional dan memang ramah lingkungan, tapi kurang menggenjot pendapatan. Di sisi lain, ada nelayan yang menolak berbisnis dengan model nelayan-nelayan gurem. Alih-alih menggunakan kapal standar nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dengan kapasitas tangkapan 4–6 ton ala nelayan lokal, mereka melaut dengan kapal super besar dan alat-alat modern seperti cantrang atau trawl. Metode penangkapan ini tak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tapi juga kian memarjinalkan nasib nelayan kecil.

Yang terjadi selanjutnya, nelayan—si pemegang hak-hak di perairan Maluku Utara—akan kehilangan kekuatannya. Konflik horizontal antar-nelayan pun jadi keniscayaan.

Belum lagi kendala pabrik es dan cold storage yang masih minim membuat nelayan harus merogoh kocek ekstra. Juga tempat pelelangan yang jauh dan hanya ada di beberapa titik tertentu, menyulitkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya. Disayangkan, besar kemungkinan hasil tangkapan hanya berujung di pasar terdekat dengan nilai jual yang tidak seberapa atau dapur rumah. Terlebih, industri pengolahan ikan pun masih terbatas.

Tak hanya itu, jika negara tak kunjung memperhatikan nasib nelayan kecil dan kukuh menunjukkan keberpihakannya pada investor lewat regulasi kontroversial semacam revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016, maka praktik penangkapan ilegal pun jadi momok tambahan nelayan.

Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki problematika yang centang-perenang ini? Pertama, pemerintah mesti menunjukkan loyalitasnya pada rakyat, pada nelayan Maluku Utara, alih-alih investor besar. Jangan menampik bahwa kemiskinan yang menyandera nelayan saat ini memang disebabkan oleh faktor-faktor berlapis, dari tingginya bahan kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak, kurang dukungan pasar serta sarana infrastruktur perikanan, hingga regulasi yang tak punya semangat melindungi akar rumput.

Jika pemerintah menyadari sebab-sebab tersebut, maka langkah berikutnya akan terasa lebih mudah. Sebut saja dari evaluasi dan perumusan kembali masalah regulasi, serta menegakkan implementasinya di lapangan. Peraturan yang tak memihak rakyat sudah saatnya dianulir. Contohnya, peraturan yang memfasilitasi penangkapan ikan pebisnis dengan kapal bertonase besar hingga 30 GT dan alat eksploitatif semacam cantrang dan pukat. Padahal, mayoritas nelayan lokal menangkap ikan dengan alat tradisional seperti purse seine atau pajeko.  Sementara, regulasi besutan kementerian DKP justru mengakomodasi cantrang dan trawl. Dampaknya serius, nelayan harus mengayuh perahu lebih jauh sampai 70-80 mil yang notabene membutuhkan ongkos dan bahan bakar tak sedikit.

Regulasi yang tak memihak rakyat dan cenderung membentangkan red carpet pada investor, juga akan menghasilkan ekses negatif lebih banyak. Mestinya, perizinan cantrang dan trawl dikaji ulang agar kelak tak membunuh nelayan lokal dengan alat tangkap sederhana dan daya jelajah sempit.

Itu baru bab regulasi. Langkah kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah menggenjot hilirisasi guna meningkatkan ekspor perikanan Maluku Utara. Memang ambisi besar. Sebab itu, perlu ada pembenahan besar-besaran dalam penangkapan ikan, produksi, hingga penjualan sumber daya laut. Misal, jika sebelumnya, ikan hanya jadi makanan setengah olahan, ikan bakar, dan kua kuning, ikan-ikan tersebut bisa diolah secara lebih variatif, sehingga menjadi komoditas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Berikutnya, nelayan perlu disosialisasikan dan dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan hasil tangkapan ikan. Untuk mendukung hal tersebut, fasilitas atas nelayan pun harus maksimal: sistem zonasi, permudahan perizinan, menjamin keselamatan nelayan lewat armada yang memadai, serta unit pengolahan ikan sesuai standar sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sistem jaminan mutu (hazard analysis critical control point/HACCP).

Jika hal-hal itu diakomodasi dan diprioritaskan, maka tak hanya meningkatkan daya saing produk dan menggenjot ekspor yang masif, nasib nelayan dan level kesejahteraannya pun perlahan bisa diperbaiki dan meningkat. Nelayan akan unggul, berdaya, dan berdaulat. Jangan sampai nelayan kita “tenggelam” di laut sendiri.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 27/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8224/nelayan-maluku-utara-riwayatmu-kini