KEKERASAN SEKSUAL MENCIDERAI SEMANGAT REFORMASI KEPOLISIAN

SESUAI tugasnya, polisi seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Celakanya, kini polisi justru menjadi “bulan-bulanan” dan sorotan masyarakat. Bukan karena pungutan liar, terseret kasus politik, atau respons represif terhadap kebebasan sipil, kali ini karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Kasus Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membuat masyarakat geram luar biasa. Sulit diterima nalar. Perempuan di bawah umur diperkosa polisi di Kantor Polsek. Belum reda, masyarakat kembali dibuat geram dengan kasus Mawar dan Indah (bukan nama sebenarnya) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kedua korban diperkosa oleh oknum polisi. Mirisnya, mereka adalah anak tiri dan ipar dari si pelaku.

Kasus tersebut dan banyak kasus serupa lainnya tidak bisa dianggap sepele, apalagi pelakunya melibatkan anggota kepolisian yang notabenenya aparat negara. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Upaya reformasi kepolisian menjadi patut dipertanyakan, bisa jadi belum optimal atau mengalami kemunduran. Sudah berjalan sejak tahun 2000, tapi perilaku busuk dari dalam tubuh kepolisian masih menjadi persoalan yang sangat serius.”

Berkaca dari kasus “kecolongan” itu, reformasi struktural dan reformasi kultural di kepolisian seakan jalan di tempat dan masih menjadi pekerjaan rumah institusi yang harus terus diselesaikan. Lanjut Graal, lemahnya instrumen dan prosedur pengawasan di Kantor Polsek menjadi peluang emas bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Minimnya teknologi pengawasan seperti kamera awas turut menjadi faktor penyebab. Juga, luputnya pengawasan yang dilakukan oleh sesama aparat kepolisian yang bertugas, atau patut dicurigai ada kesepakatan “kongkalikong” tertentu. “Selevel Polsek tidak seharusnya minim pengawasan, ada prosedur tertentu bahwa setidaknya Polsek harus dijaga oleh beberapa polisi yang bertugas,” ujar Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.

Selain itu, standar prosedur mengenai aktivitas di Kantor Polsek tampaknya tidak dijalankan secara konsisten. Apa-apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Prosedur pemberian keterangan dari masyarakat, yang merupakan tahap dasar, standarnya dilakukan di ruang terbuka. Bukan di ruang tertutup dan terkunci seperti yang dialami Bunga,” pungkasnya.

Selanjutnya, reformasi kultural yang berkaitan dengan profesionalitas dan etos kerja kepolisian. Kasus-kasus di atas, menurut Graal, menjadi bukti bagaimana oknum polisi masih kerap menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat negara. Ia mengatakan bahwa embel-embel menegakkan hukum sering dimanfaatkan para polisi untuk mendominasi dan mengeksploitasi warga yang lemah. Kerap kali, sikap ‘militeristik’ polisi dalam menjalankan tugas bersifat intimidatif. Misalnya, pada kasus Bunga, ada kejadian di mana Bunga dan temannya ditegur dengan kalimat-kalimat kasar dan bernada makian. Keduanya bahkan dilempari dengan korek api gas (dalam malutpost, 22 Juni 2021). “Ini tentu tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, dalam menjalankan tugas, polisi tidak terlepas dari kode etik. Tampaknya kode etik masih belum dipahami secara tuntas dan diterapkan secara utuh oleh aparat kepolisian kita. Padahal, memahami dan menaati kode etik secara konsisten akan membantu anggota kepolisian untuk bertanggung jawab atas profesinya, sebab mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Graal berpandangan kasus kekerasan seksual oleh polisi adalah “pukulan telak” atas ketidakprofesionalan pihak kepolisian. “Untuk memperbaikinya, dibutuhkan pembinaan internal secara segera karena ini mendesak. Profesionalisme kerja harus dibentuk secara terstruktur dan komprehensif, serta menyasar ke seluruh level dan bagian. Tak kalah penting, sistem pengawasan setiap kantor polisi dan unsur-unsur di dalamnya dilakukan secara tegas, ditambah perlu dilakukan evaluasi berkala,” ujarnya.

Evaluasi atas konsep “Presisi”—prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan—yang digagas Kapolri Listyo Sigit pun perlu dilihat kembali. Bagi Graal, semangat dan makna dari konsep tersebut sangat baik untuk mentransformasi kerja-kerja Polri ke depan. Namun, disayangkan apabila banyak fakta di lapangan belum mencerminkan hal tersebut. Ia berharap bahwa Presisi yang mengandung nilai dan komitmen itu tidak berujung menjadi jargon semata, melainkan perlu diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menekan perilaku-perilaku menyimpang, termasuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Guna mencegah kasus serupa berulang, reformasi internal kepolisian tampaknya mendesak untuk dilakukan. Ini menjadi upaya pembenahan institusi kepolisian supaya tidak busuk dari dalam tubuhnya. Graal Taliawo berharap lembaga ini bersikap konsisten dengan semangat reformasi kepolisian—profesional, bertanggung jawab, serta tanggap terhadap kepentingan masyarakat—serta konsep “Presisi” yang digagas Kapolri.

“Masyarakat sangat berharap pihak kepolisian bersikap tegak lurus dalam menjalankan peraturan dan tugas-tugasnya. Tindakan-tindakan yang menciderai rasa keadilan publik, pelanggaran-pelanggaran moral, menyalahi kode etik serta pelanggaran pidana berat lainnya, harus dihentikan dan jangan terulang kembali dalam institusi kepolisian kita,” tutupnya.

Jakarta, 29 Juni 2021.

R. Graal Taliawo

KASUS PERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM POLISI DAN EFEK PATRIARKI

MEDUSA. Seorang Dewi Yunani yang kepalanya ditumbuhi ular-ular. Matanya begitu mematikan karena siapa pun yang dipandangnya akan menjadi batu. Medusa memang lebih sohor atas karakteristik penampilannya. Namun sejatinya, Medusa bukan sekadar itu. Medusa adalah tentang kemalangan seorang perempuan. Perempuan pendeta yang diperkosa oleh Poseidon, Mahadewa Samudera, hingga hamil. Alih-alih menghukum si pelaku, Athena justru mengutuk korban menjadi “monster” mengerikan karena dianggap telah menodai kuil suci tempatnya diperkosa. Perempuan malang itu adalah Medusa.

Mitos ini mengisyaratkan hubungan antara nilai patriarki dengan kekerasan seksual. Laki-laki merasa berhak memerkosa perempuan, ditambah dengan kedudukan tinggi yang dimilikinya. Mitos seharusnya hanyalah mitos. Mirisnya, beberapa bagian ceritanya seolah berubah jadi nyata dan relevan dengan kehidupan kita sekarang ini.

Baru saja kita mendengar kabar, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur (sebut saja Bunga) harus mengalami kejadian yang kita semua kutuk. Ia diperkosa seorang oknum polisi (Briptu II) di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini membuat kita jengah. Berulang kali kita suarakan bahwa satu kasus kekerasan seksual pun tidak boleh terjadi.

Di saat kita semua sedang mengecam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, kasus ini datang bak hantaman ombak yang ganas. Pertama, korban adalah perempuan di bawah umur. Kedua, pelaku adalah aparat negara. Ketiga, tempat kejadian adalah di institusi negara. Sulit membayangkan bagaimana kasus kekerasan seksual bisa terjadi pada unsur-unsur tersebut—yang notabenenya mustahil kekerasan seksual bisa terjadi.

Kasus ini bukan satu-satunya. Dari 2008 sampai 2019, sebanyak 2.978.282 perempuan lainnya mengalami kekerasan seksual (databoks.katadata.co.id, 9 Maret 2020). Ini baru kasus yang dilaporkan saja. Karena itu, tak berlebihan jika kita menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Menjadi perempuan di Indonesia nyatanya sulit dan tidak aman karena kasus kekerasan seksual yang tinggi.

Budaya patriarki merupakan salah satu sebab struktural mengapa kekerasan seksual terhadap perempuan masih kerap terjadi. Patriarki disinyalir menjadi akar permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Judith Bennet menuliskan bahwa patriarki merupakan “problem utama” dalam sejarah perempuan dan bahkan merupakan problem terbesar dalam sejarah manusia (jurnalperempuan.org, 30 Desember 2014).

Cara pandang patriarki mengajarkan dan membenarkan ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Biasanya, posisi laki-laki selalu diuntungkan dan perempuan selalu dirugikan. Contoh yang lumrah, perempuan harus mengurusi urusan rumah—dapur, sumur, dan kasur. Sedangkan laki-laki boleh mengakses dunia luar secara bebas. Berabad-abad lamanya narasi patriarki ini dikonstruksikan dan terus diwariskan, parahnya hingga menjadi budaya yang kita hidupi selama ini.

Patriarki mensubordinasi perempuan. Subordinasi bisa dilakukan karena beberapa hal. Fisik perempuan dianggap lebih lemah, intelektualitas perempuan dianggap rendah karena lebih mengutamakan emosional, atau pelabelan-pelabelan lainnya. Atas itu, kemudian posisi perempuan dikonstruksikan berada di bawah laki-laki. Perempuan hanya dianggap warga negara kelas dua yang tidak memiliki pengaruh dan posisi tawar yang berarti. Dampaknya, tentu patriarki mereduksi dan menghalangi peran serta eksistensi perempuan.

Cara pandang ini membuat laki-laki merasa diri “berhak” melakukan kontrol atas tubuh perempuan. Perempuan hanya objek. Ini menjadi “kekuatan” dan legitimasi bagi laki-laki untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemikiran itu mungkin ada di banyak laki-laki, termasuk Briptu II tersebut. Selama ini menganggap bahwa perempuan lemah dan tidak berdaya, maka tak akan masalah melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Apalagi jika ditambah dengan intimidasi dan ucapan kasar, perempuan dirasa akan mencapai titik terlemahnya. Menolak pun tak akan berani, dan sia-sia pula karena tak akan digubris.

Walby (dalam jurnalperempuan.org, 30 Desember 2014) telah merumuskan hal ini. Menurutnya, budaya patriarki adalah sebuah sistem di mana laki-laki mendominasi, melakukan opresi dan eksploitasi atas perempuan. Situasi ini membuat laki-laki bersifat dominan sehingga merasa bisa melakukan apa pun terhadap perempuan. Bahayanya, patriarki sering ditopang oleh kekerasan laki-laki terhadap perempuan.

Patriarki berkaitan erat dengan relasi kuasa, antara dominan dan subordinat. Sumber dominasi laki-laki bisa datang dari kedudukan atau jabatan tertentu yang dimilikinya. Jika statusnya tinggi, semakin mudahlah pendominasian. Faktor ini yang membuat laki-laki merasa berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan apa pun kepada perempuan yang statusnya dinilai lebih rendah. Relasi kuasa ini kemudian dimanfaatkan untuk mengontrol perempuan dengan embel-embel kekuasaan yang dimilikinya. Sudah pasti, dominan adalah penekan dan subordinat adalah yang ditekan.

Poseidon sama seperti Briptu II merasa diri memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Medusa dan Bunga. Relasi yang timpang antara dewa dan manusia, juga aparat negara dan orang sipil. Penyalahgunaan wewenang dengan mudah dilakukan untuk mengintimidasi mereka yang dianggap menjadi subordinat.

Kekerasan seksual terhadap perempuan sama seperti hama, harus dicabut hingga akarnya supaya tuntas. Budaya patriarki yang merugikan harus diubah dengan pola pikir yang lebih terbuka dalam memandang relasi antara perempuan dan laki-laki. Atur ulang relasi keduanya dengan semangat kesetaraan. Laki-laki tidak dibenarkan merasa dominan hingga berhak mengontrol perempuan, perempuan pun tidak dibenarkan merasa subordinat.

Kasus kekerasan seksual adalah buah pahit dari budaya patriarki. Cukuplah cerita kekerasan seksual seperti Medusa sebagai mitos. Jangan sampai menjadi kenyataan. Mari mengubur dalam-dalam budaya patriarki, sembari terus mengembangkan cara pikir adil dan setara dalam berbagai relasi sosial kita. Karena layaknya konstruksi, patriarki pun sesungguhnya dapat dikoreksi serta diubah.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 28/06/2021, https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/28/145827865/kasus-perkosaan-anak-di-bawah-umur-oleh-oknum-polisi-dan-efek-patriarki

KEKERASAN SEKSUAL MELONJAK, KEBIJAKAN MENDESAK

MASYARAKAT Ternate, Maluku Utara atau bahkan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan data yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara. Bagaimana tidak, data tersebut mencatat bahwa sepanjang Januari–Juli 2020 terdapat 69 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang didominasi dengan kasus kekerasan seksual.

Angka dan jumlah itu memang bukan patokan dasar, karena bahkan satu kasus pun tidak boleh terjadi sama sekali.

Kekerasan seksual tidak pandang pakaian korban, baik tertutup maupun terbuka. Tidak mengenal usia korban—anak-anak, muda, atau tua. Tidak mengenal pelaku—kandung, tiri, kerabat dekat, orang asing. Tidak melihat waktu—pagi, siang, sore, atau malam. 

Mirisnya, di area yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab negara, yakni area publik (seperti di jalan umum dan transportasi umum) turut menyumbang terjadinya kasus yang tidak sedikit.

Padahal, area publik seharusnya menjadi area yang ramah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Jika sudah begini, sangat layak mempertanyakan di mana peran negara (pemerintah)? Apa saja upaya yang dilakukan negara untuk melindungi warga negaranya, terutama anak-anak dan perempuan? Mengapa hal-hal ini selalu terjadi? Celakanya, tren kasus menunjukkan positif, meningkat.

Minimnya negara hadir di ruang publik menjadi salah satu faktor. Itu bisa dilihat dari keterbatasan fasilitas infrastruktur “pengawas” di ruang-ruang publik, yang kemudian menjadi kesempatan bagi pelaku untuk “leluasa” melancarkan aksinya.

Pencahayaan di banyak jalan dan wilayah-wilayah tertentu masih seadanya. Belum adanya pengamanan dan pengawasan di wilayah dan area tertentu, baik yang ramai maupun sepi. Pengawasan jam operasional dan standar umum angkutan umum juga belum optimal.

Beberapa daerah atau kota mungkin sudah ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Namun, hal serupa seharusnya dirasakan oleh masyarakat di kota-kota lain.

Negara perlu kerja ekstra untuk mencegah kasus serupa terulang di semua wilayah, tanpa terkecuali. Bisa mulai dari menciptakan daerah atau kota yang ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Kebijakan fasilitas dan infrastruktur “pengawas” perlu menjadi agenda pembahasan.

Semisal, optimalisasi pencahayaan wilayah, patroli menyisir wilayah, keramahan angkutan umum, posko pengamanan, sistem alarm untuk pertolongan, juga mempermudah akses untuk menghubungi pihak berwajib dalam keadaan darurat.

Selain itu, CCTV atau kamera awas harus masuk dalam bentuk pengawasan di ruang publik. Perbanyak CCTV di area-area di mana kekerasan seksual potensi terjadi. 

Ini bisa menjadi alternatif yang terbilang efektif dan efisien dari sisi waktu (24 jam), yang tanpa perlu mengerahkan banyak sumber daya pihak berwajib untuk patroli penuh.

Guna menyelesaikan permasalahan yang kompleks ini, kehadiran negara diperlukan, setidaknya dalam bentuk kebijakan fasilitas dan infrastruktur yang ramah terhadap anak-anak dan perempuan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Sepanjang 2020, Ada 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Malut” dalam kompas.com, 24/08/2020.