Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

GUGATAN mengenai masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) kembali diajukan pada 22 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) meresponsnya melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXI/2023 pada 31 Juni 2023. Mengutip rilis mkri.id, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Meski ditolak, ide mengenai batasan periodisasi ketum parpol ini baiknya menjadi pertimbangan untuk diskusi mendatang. Kelak kalaupun tidak diatur melalui putusan MK, bisa melalui (kesempatan) revisi UU Partai Politik atau perbaikan AD/ART dari masing-masing parpol. Tak lain demi pembangunan parpol yang demokratis secara internal. 

Tapak tilas ke era sejarah klasik, Kerajaan Majapahit cenderung merosot pada masa kepemimpinan Wikramawardhana (1389–1429), yang dinilai kurang begitu ahli mengelola wilayah. Konon, salah satu indikasinya karena Hayam Wuruk (1350–1389) meninggal ketika masih bertakhta sehingga tidak sempat menyiapkan dan membimbing Wikramawardhana, penerusnya. Lain halnya dengan Tribhuwana Tunggadewi (1328–1350). Ia turun takhta ketika masih hidup, sembari menyiapkan dan membimbing Hayam Wuruk untuk naik takhta. Spiritnya adalah perlu ada regenerasi kepemimpinan yang matang dalam sebuah sistem untuk bisa berjaya. Berkaca pada itu, sekarang ini tampaknya banyak ketum parpol yang enggan “turun takhta”. Menurut saya, masa jabatan ketum parpol cukup 5–10 tahun seperti masa kepemimpinan lainnya.

Tak elak, parpol berperan penting dalam demokrasi kita. Kepengurusannya yang memengaruhi jalannya pemerintahan ini perlu mendapat perhatian khusus. Sehat secara internal adalah keharusan. Dikatakan Huntington (1996), “Stabilitas sistem politik bergantung pada kekuatan parpolnya.” Menurutnya, stabilitas itu mensyaratkan pembangunan lembaga politik harus punya nilai dan stabil secara internal. Parpol berperan membentuk dan menstabilkan pemerintahan. Juga berfungsi institusional sebagai corong untuk perekrutan pemimpin politik, parlemen, dan pemerintah (van Biezen, 2003).

Mengapa masa jabatan ketum parpol perlu dibatasi?

Pertama, parpol tidak bisa dikelola privat/independen secara absolut, apalagi oleh “dinasti” tertentu. Selain karena perannya yang krusial, juga karena parpol mendapat jatah anggaran dari APBD dan APBN. Harus ada pertanggungjawaban dari parpol atas dana publik/negara yang dipakai. Salah satu perwujudannya adalah parpol perlu jadi badan publik yang transparan (termasuk mekanisme pemilihan ketumnya) dan negara perlu mengatur beberapa hal yang strategis seperti masa jabatan, persentase pencalonan legislatif, dan lainnya.

Kedua, menyetujui bahwa sistem politik kita adalah demokrasi, berarti semua produk demokrasi harus dijalankan secara demokratis. Salah satu bentuk kedemokratisan dalam parpol adalah adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol. Absen atasnya, relasi kuasa di internal parpol dan dinasti akan terbangun kukuh mengingat sifat feodal dan patronase masih kental dalam kehidupan sosial dan kultural masyarakat kita. van Biezen (2003) menekankan parpol modern lebih menguatkan diri pada nilai ideologis bukan figur—tanpa menafikan pemimpin yang powerful dan karismatik pun dibutuhkan.

Ketiga, sirkulasi kepemimpinan perlu ada, tidak boleh hanya terpusat di satu orang. Dalam demokrasi, kekuasaan perlu didistribusikan dan kepemimpinan bisa dialihkan. Regenerasi yang mandek hanya akan melahirkan pemimpin yang “itu-itu saja”, yang akan memengaruhi keengganan untuk berbeda pendapat; minim inovasi; serta pro “status quo”. Kondisi parpol potensial jalan di tempat akibat ketiadaan pikiran segar dari generasi baru. 

Keempat, waktu yang terbatas membuat seorang pemimpin akan bergerak cepat dan tidak buang waktu. Mereka yang kepemimpinannya kuat umumnya akan menyadari pentingnya menjalankan organisasi secara efektif dan efisien. Melalui pembatasan masa jabatan, ketum akan bekerja secara terukur dan proporsional dalam menjalankan program kerja tahunan parpol, termasuk dalam penyiapan kader yang menggantikannya. Kualitas akan semakin teruji apakah dalam waktu yang terbatas itu bisa bekerja baik dan bahkan melahirkan pemimpin baru, ataukah tidak. Melalui pembatasan, khususnya waktu menjabat, seorang pemimpin akan dipaksa bekerja secara cepat dan tepat. 

Keterbukaan parpol berpotensi meningkatkan partisipasi politik

Sistem yang kuat memungkinkan pemimpin menjadi kuat. Dengan pembatasan masa jabatan ketum parpol ini, sistem kepemimpinan lebih terbuka. Setiap orang, siapa pun, dengan kualifikasi tertentu bisa berkarier dalam partai. Inilah iklim demokrasi. Partisipasi politik potensi meningkat, pun kompetisi politik. Kader akan berlomba melayakkan diri untuk memimpin parpol. Kompetisi yang terbuka memacu kader lain untuk terus berkualitas. 

Tak hanya kader, parpol yang terbuka dan dijalankan dengan sistem modern akan lebih menarik bagi anak muda. Partisipasi politik mereka yang menempati persentase 52% sebagai pemilih muda ini pun akan meningkat. Dunia perpolitikan lebih berwarna. Ujungnya, peningkatan partisipasi politik ini linier dengan kepercayaan publik terhadap parpol. Wacana sistem proporsional tertutup yang dinilai lebih ramah bujet pun bisa digaungkan.

Pola-pola kolot dalam internal parpol sudah harus ditinggalkan karena akan menghambat perkembangan parpol itu sendiri. Batasi masa jabatan ketum parpol adalah ide yang patut diwujudkan, dibarengi dengan pemilihan dan perekrutan yang selektif juga mengacu pada sistem merit. Mengenai sirkulasi kepemimpinan dan kejayaan ini, sejarah sudah mengajarkan. Kita pilih sikap dan tentukan spirit mana yang diutamakan. Mau menjadi Tribhuwana Tunggadewi yang menyiapkan regenerasi atau Hayam Wuruk yang belum sempat menyiapkan regenerasi.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 11/08/2023.

DEMOKRASI BAGI PARTAI (DEMOKRAT)

KEGADUHAN Partai Demokrat hari ini adalah tantangan bagi kepemimpinan di internal Partai Demokrat, sekaligus cerminan bagaimana kualitas demokrasi di internal partainya.

Respons dukungan ataupun kritik publik atas kegaduhan partai tersebut juga bukan dalam rangka mendukung “upaya kudeta” sang jenderal ataupun membela praktik buruk “oligarki” di internal Partai Demokrat. Sebaliknya, suara publik adalah bentuk perhatian terhadap kualitas demokrasi pada partai politik.

Dinamika internal Partai Demokrat menjadi urusan publik karena keberadaan partai politik terkait erat dengan situasi dan kondisi demokrasi di negeri ini. Bagaimana tidak, partai politik adalah dapurnya demokrasi—wadah yang diharapkan dapat melahirkan calon-calon pemimpin dan pejabat publik yang berkualitas. Fungsi dan peran partai politik pun pada dasarnya adalah untuk menguatkan pelaksanaan demokrasi kita.

Maka itu, baik dan buruknya situasi partai politik, akan berdampak pada kondusivitas politik dan demokrasi kita. Sehingga wajar, publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kualitas demokrasi di semua internal partai politik di Indonesia, termasuk Partai Demokrat, berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan tentang partai politik.

Setidaknya, situasi Partai Demokrat hari ini mengisyaratkan kondisi internal partai sedang tidak sehat. Dipecatnya beberapa kader senior partai, ada beberapa di antara mereka adalah mantan pengurus DPP, bahkan pendiri partai, menunjukkan bahwa konflik internal tersebut sepertinya tidak bisa diatasi secara baik dan memuaskan.

Pemecatan adalah bentuk sanksi paling akhir dalam sebuah organisasi. Dan itu seharusnya bukan solusi yang mudah untuk diambil. Di sini, kualitas kepemimpinan internal partai dipertanyakan dan dipertaruhkan. Tidak ada masalah politik praktis yang tidak bisa diatasi.

Hakikatnya, partai politik dibentuk karena adanya kumpulan kepentingan yang sama, sehingga untuk merealisasikannya, mereka bernaung dalam satu wadah. Jika kepentingan mulai beda dan berseberangan, kemungkinan yang terjadi adalah adanya keretakan dan perpecahan “kubu” dalam internal partai politik—seperti yang terjadi pada Partai Demokrat sekarang ini.

Dalam politik praktis, kepentingan mutlak di atas segalanya. Prinsip, nilai, moral, dan etika menjadi variabel urutan kesekian dalam perhitungan. Teman dan musuh pun tak ada yang abadi, hanyalah kepentingan satu-satunya yang abadi.

Di banyak pengalaman, konflik internal partai politik biasanya terjadi akibat kurangnya distribusi sumber daya politik di internal, sehingga melahirkan rasa ketidakpuasan yang menyeruak. Umumnya, jika seseorang mendapatkan sesuatu yang menguntungkannya, dia akan diam dan patuh. Sebaliknya, jika dia merasa dirugikan dan/atau tidak mendapatkan apa-apa, maka pertentangan akan segera muncul dan mengemuka. Konflik terbuka adalah cerminan adanya rasa ketidakpuasan, bahkan ketidakadilan.

Ketidakmampuan seorang pemimpin dalam mengakomodasi dan mengendalikan berbagai kepentingan tersebut akan berujung pada konflik yang memanas dan terbuka. Artinya, kepemimpinan yang bermutu, bisa diandalkan, dan mengayomi akan menjadi kunci dalam menghadapi konflik. Harus terbiasa dengan kepentingan yang berseberangan. Yang perlu disiasati adalah penyelesaiannya harus tepat.

Pada konteks ini, kritik publik juga mengarah pada bagaimana kepemimpinan seorang AHY dalam Partai Demokrat. Mestinya, konflik kepentingan di dalam bisa dikendalikan melalui kepemimpinan yang berwibawa, demokratis, dan penuh dengan legitimasi. Benturan keras yang terjadi seharusnya tidak berujung pada konflik yang terbuka seperti hari ini. Otokritiknya, kader Partai Demokrat harus jujur mengakui bahwa kepemimpinan hari ini terbukti lemah, bermasalah, dan harus dikoreksi.

Selain kualitas kepemimpinan, situasi gaduh ini juga menunjukkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi itu terciderai dengan bagaimana bentuk pengelolaan partai yang tampak didominasi oleh trah SBY. Prinsip kesetaraan, adil, dan bebas rasanya masih jauh dari praktik. Tak sedikit yang menyebut Partai Demokrat kini berubah haluan menjadi partai keluarga.

Ambil contoh pada kepentingan pergantian kepemimpinan atau untuk mengisi kepemimpinan partai—sebagai salah satu ukuran kunci. Bahwa benar semua kader berhak memimpin partai, termasuk AHY. Akan tetapi, posisi yang menguntungkan AHY, sebagai anak “penguasa partai”, adalah sesuatu yang tidak adil bagi kader lainnya.

Pada konteks Partai Demokrat, prinsip kesetaraan itu harus diberlakukan dengan catatan bahwa kalangan yang berasal dari kelompok “penguasa” partai, yang memiliki modal besar, harus menahan diri untuk tidak terus mendominasi, sebaliknya harus memberikan akses dan partisipasi yang luas bagi semua kader yang potensial.

Tak terelakkan, AHY memang memiliki privilese untuk itu. Tidak masalah dan tidak dinafikan. Namun, menjadi masalah ketika privilese tersebut digunakan untuk memuluskan jalan dan “menyingkirkan” yang lainnya, tanpa melalui suatu proses atau tahapan yang berarti dari bawah.

AHY lahir dari darah salah satu pendiri Partai Demokrat. SBY adalah pendiri sekaligus tokoh berpengaruh dalam perkembangan Partai Demokrat. Itu artinya, jika ada anak SBY berkiprah di Partai Demokrat, maka berbagai keuntungan akan otomatis mengiringinya. Menjadi tidak setara dan tidak adil bagi kader lainnya jika kompetisi terbuka dalam mengakses kepemimpinan diberlakukan tanpa ada afirmasi bagi kader yang tidak berasal dari kalangan “penguasa” Partai Demokrat.

Di sisi lain, AHY seharusnya tidak memanfaatkan posisi SBY dan mengambil keuntungan darinya. Selama ini, publik melihat naiknya AHY sebagai Ketua Umum tidak lebih dari sekadar “akibat” embel-embel sosok SBY. Sempat menjadi cibiran publik, tetapi apa daya, internal partai ketika itu “menerimanya”. Namun, hal itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Konflik pada akhirnya mengemuka, kuat dugaan bahwa menaikkan AHY sebagai Ketua Umum menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan itu.

AHY seharusnya berproses terlebih dulu sebagaimana kader Partai Demokrat lainnya. Pemimpin muda digadang-gadang menawarkan masa depan, tapi tentu pengalaman banyak makan garam pun diperlukan untuk menjadi sosok seorang pemimpin.

AHY dalam banyak sisi masih perlu banyak pengalaman dan bisa disebut sebagai kader yang belum teruji dan belum berkontribusi bagi Partai Demokrat. Karena itu, dengan berbagai keuntungan yang diwarisinya dari SBY sebagai ayahnya, AHY seharusnya tidak menjadikannya sebagai modal menduduki jabatan Ketua Umum, menyampingkan keberadaan kader-kader potensial Partai Demokrat lainnya. AHY seharusnya bisa melepaskan diri dari bayang-bayang SBY dalam membangun karir politiknya.

Pun, begitu juga dengan Partai Demokrat. Partai yang maju dan modern tidak pernah bersandar pada sosok-sosok tertentu, apalagi dinasti dan oligarki. Partai Demokrat harus melepaskan diri dari dominasi SBY dan lebih mengandalkan kader serta kerja-kerja organisasi. Itu akan menjadi akar yang sehat dan lebih memberikan jaminan bagi masa depan Partai Demokrat.

Sisi lain, posisi AHY (selaku anak) sebagai Ketua Umum dan SBY (selaku ayah) sebagai Ketua Majelis Tinggi merupakan bentuk praktik yang buruk dalam konteks pengelolaan organisasi. Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi adalah dua jabatan dengan wewenang berbeda yang seharusnya diisi oleh dua orang yang tidak memiliki konflik kepentingan pribadi, demi menjamin sehatnya suatu organisasi. Pada kasus AHY dan SBY, konflik itu begitu telanjang. Ketua Umum harus diawasi oleh Majelis Tinggi, apa jadinya jika anak diawasi oleh ayahnya sendiri? Ini akan menjadi sebuah hubungan yang tidak objektif, dan sarat conflict of interest.

Kualitas kepemimpinan yang baik akan menjamin bagaimana kebebasan dan keterbukaan dalam menjalankan sebuah organisasi, termasuk partai politik. Dinamika dan konflik bisa diminimalisasi apabila prinsip kesetaraan, adil, dan bebas dijalankan secara konsisten—dengan memperhatikan konteks organisasi.

Apa yang dialami oleh Partai Demokrat hari ini bisa mencerminkan lemahnya kepemimpinan, sehingga mengecewakan sebagian kader. Juga tiadanya keadilan bagi kader dalam mengakses jabatan puncak merupakan akar konflik lainnya. Karena itu, upaya berbenah harus segera diambil oleh pimpinan Partai Demokrat hari ini.

Sebenarnya, dualisme dalam partai politik bukan hal baru yang dihadapi Indonesia. Pada 1965, PNI mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu Ali Sastroamidjojo dan kubu Oesep Soerachman. PDI, PKB, Golkar, PPP, dan Partai Berkarya juga pernah mengalami hal serupa dalam periode yang berbeda.

Yang membedakan semuanya dengan dualisme Partai Demokrat hari ini adalah salah satu pemimpin kubunya bukan kader partai, terlebih adalah orang ring 1 istana. Atas itu, muncul spekulasi lain. Bahwa ada dalang di balik ini semua, yang memainkan para wayang-wayangnya untuk kepentingan tertentu—bisa jadi salah satunya untuk 2024 mendatang.

Terlepas dari itu semua, langkah yang bisa diambil adalah segera lakukan konsolidasi. Secepatnya Partai Demokrat melakukan perubahan struktur organisasi, termasuk Ketua Umum, dengan mengedepankan prinsip demokrasi (kesetaraan, keadilan, dan kebebasan) serta tanpa mengandalkan sosok atau tokoh tertentu.

Dengan itu, masa depan Partai Demokrat akan menjadi lebih sehat dan menjanjikan.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Pakar Hukum Tata Negara Menilai KLB Demokrat Melanggar UU Partai Politik” dalam tempo.co, 07/03/2021.