“BISNIS” SENJATA DI TENGAH KONFLIK PAPUA

KASUS melawan kemanusiaan yang menyebabkan kematian kembali terjadi. Nyaris redup di tengah naiknya kasus FS, dan kini Bjorka. Padahal, kasus ini tak kurang mirisnya menciderai hak asasi manusia (HAM) kita. Membunuh seolah tak cukup, pelaku pun memutilasi para korban. Kasus ini dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) dan masyarakat sipil terhadap orang asli Papua (OAP). Kejadian berlangsung di Mimika, Papua pada Agustus 2022 lalu.

Jual-Beli Senjata Api

Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual-beli senjata api. Transaksi ilegal ini melibatkan anggota TNI-AD sebagai penjual dan OAP yang terindikasi gerakan perlawanan Papua sebagai pembeli. Transaksi seperti ini tentu bukan hal yang lumrah, apalagi melibatkan institusi negara. Adalah biasa ketika kita berada dalam konteks Papua, yang merupakan daerah konflik—antara nasionalis Papua dan pemerintah Indonesia.

Ada permintaan dan penawaran dari pihak-pihak yang tentu menganggap (transaksi) ini menguntungkan. Simbiosis mutualisme terjalin. Pembeli mendapat senjata sebagai alat untuk melakukan perlawanan dan penjual mendapat pundi-pundi yang menggiurkan di luar gaji. Begitu mutualismenya, praktik ini sudah berulang hingga ada juga yang melibatkan polisi (kompas.com, 24/02/2021). Bahkan terendus potensi mengarah pada bisnis jual-beli senjata yang masif dan gerilya.

Praktik ini sudah pasti menyimpang dari karakteristik birokrasi organisasi negara—yang termasuk di dalamnya adalah TNI-AD. Sepakat dengan Lefort (1986), pada prinsipnya birokrasi organisasi negara bukan dibentuk untuk menjadi sumber penghasilan atau keuntungan. Otomatis, secara organ TNI-AD tidak akan mengarah pada hal itu dan tidak dibenarkan pula untuk mengarah pada hal itu. Sifatnya adalah melayani negara dan mendukung struktur negara yang telah berdiri.

Jual-beli senjata terlarang, tapi faktanya terjadi. Alasan lain ini bisa sampai terjadi karena fungsi pengawasan dalam internal TNI-AD tidak berjalan. Entah benar tidak jalan atau memang praktik itu sudah menjadi rahasia internal yang established (karena menguntungkan). Rantai komando tampaknya jebol. Padahal, sudah jelas Panglima TNI melarang anggotanya terlibat dalam jual-beli senjata.

Gejala ini menunjukkan ada permasalahan dalam tubuh TNI-AD. Satu komando sangatlah penting dalam birokrasi organisasi negara. Ditegaskan Lefort (1986), birokrasi organisasi modern mensyaratkan unsur hierarki. Jalannya organisasi berada di bawah integrasi satu komando, yang tentu diatur dalam hukum (undang-undang). Otoritas lebih tinggi mengendalikan otoritas yang lebih rendah, bukan malah mencari jalan sendiri-sendiri.

Memoria Passionis

Pembunuhan sekaligus mutilasi ini mempertebal luka dan penderitaan bagi OAP yang diterima sejak berintegrasi dengan Indonesia. Hanya ingatan keji atas Indonesia dalam benak mereka. Kasus ini juga memperkuat dan menambah bukti baru bagi analisis LIPI (Widjojo, dkk, 2009) yang menyatakan bahwa kekerasan politik dan pelanggaran HAM di Papua adalah salah satu akar konflik Papua. Bukan berhenti, justru masih terus berlanjut.

Amnesty International Indonesia (dalam tempo, 12/09/2022) mencatat selama empat tahun terakhir (20182022), ada lebih dari 100 kematian sipil yang dilakukan oleh aparat negara di Papua dan Papua Barat. Seluruh kasus kematian dilakukan berlawanan dengan hukum. Pelaku TNI menyebabkan 37 kematian sipil dan pelaku polisi menyebabkan 17 kematian sipil.

Negara sepertinya sadar untuk mempertahankan warisan masa lalu: memoria passionis (baca: memori kolektif buruk) atas kekerasan negara pada masyarakat Papua. Konsekuensinya, mau tak mau, konflik pun akan terlanggengkan. Perlawanan masyarakat Papua akan terus tumbuh dan membara, berujung menimbulkan konflik-konflik turunan lainnya.

Memutus Konflik

Sinyal darurat bagi negara untuk menyelesaikan konflik di Papua. Akar-akar konflik berpotensi melahirkan konflik turunan lainnya—termasuk kasus ini. Memutus akar konflik adalah solusi untuk menyelesaikan masalah di batang, ranting, dan daunnya. Konflik selesai berarti pula tak ada lagi yang memanfaatkannya untuk mengisi periuk, termasuk jual-beli senjata. Seiring dengan ini, prioritas pemerintah lainnya adalah merumuskan kebijakan yang tepat dan strategis untuk mengatasi konflik Papua. Pendekatan yang digunakan perlu diperhatikan dengan saksama: humanis dan menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek kebijakan.

Tak kalah fundamental, negara haruslah aman bagi mereka yang ada di dalamnya. Boucher dan Kelly (eds, 2005) menegaskan tujuan pembentukan negara adalah menjaga keamanan dan menjadi lembaga pelindung bagi orang yang ada di dalamnya. Setiap orang diyakini memiliki hak dasar yang harus ditegakkan supaya tak saling mencerabut, termasuk hak untuk hidup. Untuk itu pula Indonesia dibentuk. Sudah sepatutnya melakukan upaya-upaya guna menjamin hak dasar tersebut.

Di sisi lain, dalam level institusi, TNI-AD harus berbenah, utamanya aspek pengawasan becermin terhadap anggota-anggotanya yang “bermain” dan memanfaatkan situasi tertentu. Garis komando harus tegak lurus ke atas, tidak ada anggota yang keluar dari jalur komando Panglima. Hierarki dan integrasi menjadi kunci.

Anggota juga harus menyadari bahwa birokrasi organisasi negara menuntut pengabdian penuh dan kewajiban setia atas pekerjaannya itu. Komitmen kesetiaan melayani sangat dibutuhkan. Karena bersifat tidak profit, negara telah mengatur untuk menjamin materi tertentu bagi setiap anggotanya yang mencakup standar hidup (Lefort, 1986). Hal serupa dilakukan Indonesia dengan menjamin gaji per bulan dan tunjangan untuk pensiun bagi anggota.

Demi rasa keadilan, para tersangka harus dipecat dari militer, kemudian menjalankan pengadilan sipil (bukan militer). Pengadilan sipil dan militer tak dimungkiri memiliki pendekatan yang berbeda dalam menganalisis kasus dan menjatuhkan hukuman. Anggota (birokrasi organisasi negara) mendapat prestise tertentu yang dijamin oleh organisasinya. Ada hak-hak tertentu yang memang dibolehkan dalam kerangka organisasinya. Misal, mereka mendapat hak (bahkan kewajiban) untuk membunuh orang yang dianggapnya musuh. Ini berimplikasi pada perbedaan penerapan hukuman—yang satu menganggap pahlawan (hingga tak perlu dihukum melainkan diberi penghargaan), yang satu menganggap pembunuh sehingga perlu dihukum berat.

Respons negara terhadap kasus ini amat penting. Tindakan tegas dan tepat akan menekan potensi kekerasan oleh aparat negara, sekaligus mengukuhkan citra positif Indonesia di hadapan OAP. Sebaliknya, apabila negara dan institusi militer mengabaikannya, maka semakin banyak alasan bagi kita—khususnya masyarakat Papua—untuk ragu terhadap komitmen penegakkan hukum serta keadilan, dan termasuk potensial menebalkan rasa keragu-raguan akan masa depan mereka bersama Indonesia. 

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 20/09/2022.

KONFLIK PAPUA: TARUH SENJATA, MARI BICARA

KONFLIK di Papua kembali menelan korban jiwa. Kini Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua (Putu Danny), kemarin dua guru (Oktovianus Royo dan Yonatan Renden), sebelumnya Pendeta Yeremia Zanambani, dan di belakang masih banyak daftar nyawa lainnya yang menjadi korban dalam konflik ini, terlepas dari aparat ataupun masyarakat sipil.

Tak hanya itu, berbagai rangkaian kasus pun pecah di Papua. Beberapa dari daftar panjang tersebut adalah rasisme di Malang yang melebar ke Surabaya pada Agustus 2019 lalu, yang berujung pada demonstrasi serentak di berbagai wilayah Papua dan Papua Barat hingga pemblokiran internet di Papua. Kasus Nduga, penembakan pekerja PT Istaka Karya yang menyebabkan keadaan kacau-balau sehingga ribuan warga mengungsi ke kabupaten sekitar. Terbaru, kasus di Beoga yang mana terjadi pembakaran sekolah dasar dan rumah kepala suku, serta penembakan dua guru yang diklaim sebagai mata-mata atas Papua.

Konflik Papua ini nyatanya masih koma—masih terus menuliskan kisahnya—berkepanjangan, bahkan merembet. Entah kapan dan bagaimana jika eskalasi sudah mencapai puncaknya. Kapan ini akan selesai? Berapa banyak lagi nyawa yang akan menjadi korban? Adalah pertanyaan yang selalu ditanyakan, tetapi selalu juga belum sungguh-sungguh terjawab.

Respons yang keliru dan pendekatan yang tidak sesuai bisa menjadi salah satu indikator mengapa permasalahan di Papua belum juga menemukan titik cerah. Hampir sebagian besar respons dilakukan dengan pendekatan militer dan senjata.

Jauh ke belakang (sebagai salah satu akar), kita diingatkan dengan TRIKORA, Operasi Mandala, dan operasi lainnya yang alih-alih bertujuan untuk mengamankan situasi Papua, justru menjadi sumber pertumpahan darah.

Belakangan, yang kabarnya telah lima kali digelar di Papua adalah Operasi Nemangkawi. Operasi gabungan TNI-Polri ini bertujuan menumpas kelompok bersenjata di Papua, organisasi penolak otsus Jilid II, dan lainnya. Tidak dinyatakan dalam keadaan darurat konflik, tapi pengerahan ribuan aparat bak di Papua sedang dalam kondisi perang.

Belum lagi pemerintah resmi mengategorikan mereka yang disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua oleh negara sebagai teroris. Ini tentu berpengaruh terhadap kewenangan negara merespons mereka dan jenis hukuman yang dijatuhkan.

Namun, tepatkah mereka dicap teroris? Tepatkah mereka yang notabenenya sedang melindungi “tanah” mereka sendiri dicap sebagai teroris? Sama seperti aparat yang membela Tanah Air-nya, begitu pula dengan mereka yang menjaga rumahnya sendiri. Bukankah begitu?

Selain itu, otsus Papua yang telah diberikan negara pun belum mampu mengatasi permasalahan. Padahal anggaran dana otsus hingga 2020 mencapai Rp 105,19 triliun, bukan nominal yang sedikit.

Apa semua itu (represif dan “uang”) mampu menyelesaikan masalah di Papua dan menjadi jaminan tidak ada lagi nyawa yang akan melayang?

Rasanya tidak. Diperlukan evaluasi jika kebijakan yang sudah-sudah tidak mau disebut sia-sia. Sudah jelas, identifikasi masalah yang keliru akan menghasilkan kebijakan yang keliru pula, bahkan menjadi sumber permasalahan baru. Maka itu, identifikasi akar masalah perlu dilakukan supaya resep yang digunakan bisa ampuh menangani permasalahan.

Masalah Papua bersifat multidimensi dan kompleks. Setidaknya, LIPI (2009) telah mengategorikannya ke dalam empat permasalahan pokok, yakni sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia; pelanggaran HAM; marginalisasi dan diskriminasi; serta kegagalan pembangunan. Belum lagi berbagai kepentingan luar negeri dan kelompok tertentu yang mungkin justru menjadi batu sandungan terbesar dalam penyelesaian konflik Papua ini.

Permasalahan yang multidimensi dan kompleks tersebut membutuhkan penyelesaian yang juga harus multidimensi dan kompleks. Tidak bisa simplifikasi dan penyamarataan atau semata “tumpas habis KKB Papua” seperti yang disampaikan ketua MPR, Bambang Soesatyo, ketika merespons gugurnya Kabinda. Ini justru akan membuat situasi semakin tidak kondusif, tanpa penyelesaian.

Paling dasar, pemerintah bisa memulai dengan semangat juga keinginan politik yang baik dan respons yang humanis dengan pendekatan sosial budaya.

Pemerintah perlu memandang kasus Papua dengan perspektif hak asasi manusia, bukan sekadar konflik kepentingan kelompok tertentu. Kesampingkan arogansi yang hanya akan memperkeruh suasana serta menciptakan situasi yang “mencekam”.

Kedepankan upaya-upaya yang lebih memanusiakan manusia, merangkul masyarakat Papua dengan empati. Terlalu banyak ingatan penderitaan (memoria passionis) yang membekas dalam pengalaman hidup orang Papua, sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih mengutamakan kesetaraan, hati nurani, dan ketulusan, untuk mengubahnya menjadi ingatan kebahagiaan (memoria felicitas).

Sekarang ini, yang diperlukan adalah upaya-upaya damai sebagai langkah pertama, serta hentikan pengiriman penambahan pasukan non-organik ke wilayah Papua adalah langkah selanjutnya.

Dialog sebagai tahap awal untuk membicarakan penyelesaian juga perlu segera dikonkretkan, seperti yang disarankan oleh banyak kalangan. Diperlukan keterbukaan kedua belah pihak untuk mau membicarakan aspirasi masing-masing secara damai dan setara.

Cara damai bisa menekan jatuhnya korban jiwa di antara kedua pihak yang berkonflik di Papua. Daftar korban jiwa bisa dihentikan, isak tangis dan air mata bisa diakhiri, jika semua pihak mau bersikap rendah hati serta siap menghadapi dan menyelesaikan masalah di wilayah Papua secara damai, terbuka, dan bermartabat.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Ketua MPR: Tumpas Habis KKB Papua, Urusan HAM Bicarakan Nanti” dalam cnnindonesia.com, 26/04/2021.