TANTANGAN UU TPKS

KINI cahaya mulai terlihat di ujung terowongan yang gelap itu: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah wujud serius negara untuk menolak bahkan menghapus kekerasan seksual. Produk hukum ini bagian dari dimensi struktural yang memberi kepastian atas perlindungan kita supaya terbebas dari kekerasan seksual. Meski begitu, kita tak boleh lengah karena itu saja belum cukup. Bahaya laten dari motif kekerasan seksual yang bahkan sudah mengkristal berabad lamanya masih membayangi, yakni dimensi kultural. Tidak mudah mengontrol otak dan pikiran, tapi kita bisa memulainya dari diri sendiri dan lingkup terdekat.

Jokowi ikut menyuarakan betapa pentingnya membentuk regulasi kekerasan seksual. Salah satunya ia sampaikan dalam pidato dua menit (04/01/2022) yang diunggah di media sosialnya. Secara tersirat, katanya, regulasi ini dibutuhkan dan mendesak sebagai wujud sekaligus perlindungan maksimal (negara) terhadap korban kekerasan seksual. Saya sepakat. Setelah berproses selama 6 tahun (sejak 2016) dengan banyak dinamika, regulasi ini akhirnya disahkan pada 12 April 2022. Lengkap mengatur pencegahan, penanganan dan pemulihan, serta kewajiban pemerintah daerah untuk terlibat—di luar kekurangannya yang masih menjadi perdebatan.

PR belum tuntas. Masih ada dimensi kultural yang harusnya menjadi fokus dalam isu kekerasan seksual. Dimensi ini fundamental karena pemahaman atasnya memengaruhi kita untuk melakukan kekerasan seksual. Kita perlu memperbincangkan solusinya supaya penyebab asali kekerasan seksual ini tidak direalisasikan.

BUDAYA PATRIARKI: FUNDAMENTAL DALAM KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual, bukan semata karena regulasi, tapi juga patriarki. Selain regulasi yang longgar, juga karena pengetahuan mengenai kedudukan perempuan melalui budaya patriarki atau ajaran agama yang lekat tapi belum dipahami secara komprehensif. Tak sedikit kasus kekerasan seksual berlandaskan dalih tersebut. Utamanya adalah hegemoni maskulinitas yang memproduksi posisi sosial di mana laki-laki dominan dan perempuan subordinat.

Terdekat, kerap kita alami dalam lingkup privat (keluarga). Banyak keluarga secara seksual membedakan peran perempuan dan laki-laki—diatur hanya karena perbedaan jenis kelamin. Seolah perempuan dan laki-laki tidak setara untuk mengakses hak-hak tertentu. Laki-laki boleh melakukan A, perempuan tidak boleh, juga sebaliknya. Umumnya ranah perempuan adalah domestik dan laki-laki selain domestik.

Menurut Millet, institusi patriarki paling utama adalah keluarga (Theorising Patriarchy: The Bangladesh Context, 2009). Patriarki melanggengkan ajaran the rule of the father, bahwa otoritas bapak adalah absolut, mutlak tak dapat didebat. Ini menciptakan pola pikir bahwa laki-laki adalah “segalanya”. Lambat laun menjadi pembenaran bahwa laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan, dan dengan mudah bersifat agresif dan intimidatif terhadap perempuan.

Dalam adat dan budaya tertentu, laki-laki mendapat warisan lebih besar daripada perempuan karena bertindak sebagai kepala keluarga. Ini seolah meniadakan perempuan yang juga memiliki peran sebagai kepala keluarga. Lainnya adalah dalam sistem patrilineal, marga hanya bisa diturunkan oleh laki-laki, perempuan tidak bisa. Celakanya, pemahaman budaya patriarki ini latah ke lingkup ekonomi, politik, pekerjaan, dan lainnya.

Budaya patriarki dinilai bersemayam pula dalam ajaran agama. Ada mereka yang menganut ajaran agama tertentu yang membolehkan suami mendominasi dan menguasai istri atas dasar kisah pendahulunya. Agama yang mereka pahami seolah melegalkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

MASIH RELEVANKAH BUDAYA PATRIARKI?

Pemahaman ini tentu merugikan perempuan, mereduksi peran perempuan. Kita perlu mengkajinya ulang. Bisa mulai dari lingkup keluarga dengan merekonstruksi hubungan perempuan dan laki-laki dalam keluarga. Adalah penting menanamkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada batasan mengakses hak yang dibedakan hanya karena jenis kelamin.

Budaya patriarki yang merupakan produk sejarah, apakah masih relevan dengan zaman sekarang? Konteks terdahulu dan transformasi peradaban perlu dipertimbangkan. Tegasnya, budaya jika sudah tidak sesuai dengan hari ini, patut ditinggalkan karena bukan sesuatu yang mutlak.

Selanjutnya, kita perlu memahami budaya dan agama secara holistik, tidak hanya permukaan dasar. Ini membantu kita untuk memahami suatu hal sesuai konteksnya, bahwa budaya atau ajaran tersebut memiliki prasyarat dalam konteks tertentu. Misal, warisan laki-laki dua kali lebih besar karena ada kewajibannya menafkahi istri, sedangkan istri tidak wajib menafkahi suaminya—uang istri adalah uang istri, dan uang suami adalah uang istri.

Pemahaman yang holistik ini membantu kita mengontrol/memagari diri, utamanya otak sebagai pusat kendali. Karena untuk menghapus kekerasan seksual, selain regulasi, kita juga membutuhkan model pemahaman baru yang dirawat sejak dalam pikiran melalui budaya atau ajaran agama. Dengan itu, cahaya—pemahaman baru mengenai kedudukan perempuan dan laki-laki—di ujung terowongan yang kita tuju akan terlihat semakin benderang. Mendatang, pemahaman baru ini bagai tetes air yang jatuh, menyebar ke semua lini kehidupan.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 20/04/2022,https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/12185571/tantangan-uu-tpks?page=all.

TEKAN KEKERASAN SEKSUAL

NASIB nahas menimpa perempuan berinisial GK pada 16 Juli 2019. Tak cukup memerkosa dan mengambil barang-barang milik korban, pelaku bahkan membunuhnya. Kasus ini terjadi di Maluku Utara, ketika korban menaiki mobil penumpang umum (kompas.com, 19/07/2019).

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum ini bukan yang pertama, ada banyak kasus serupa yang sering kita dengar. Ini mengindikasikan bahwa ruang publik dan fasilitas umum belum aman dan ramah bagi penggunanya.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) melakukan survei tentang Pelecehan Seksual di Ruang Publik pada 25 November sampai 10 Desember 2018, dengan 62.224 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Survei ini menunjukan bahwa 46.80 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum (kompas.com, 27/11/2019). Tak hanya itu, jalanan umum dan transportasi umum adalah dua lokasi tertinggi terjadinya pelecehan.

Survei lain oleh L’Oreal Paris secara nasional melalui IPSOS Indonesia pada 2019, juga menegaskan situasi serupa. Sebanyak 82 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik (beritasatu.com, 8/3/2021).

Perlu diketahui bahwa dari kasus-kasus yang telah terjadi, kekerasan seksual kerap tidak memandang identitas korban. Tua-muda ataupun berpakaian terbuka-berpakaian tertutup, semua bisa menjadi korban. Bahkan, tindakan tersebut tidak mengenal waktu, kekerasan seksual terjadi baik pada siang maupun malam hari. Kekerasan seksual juga tidak mengenal tempat. Tindakan itu kerap dilakukan di ruang-ruang pribadi, juga di ruang publik dan fasilitas umum.

Ruang publik dan fasilitas umum, yang digunakan sebagian besar masyarakat ini, seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya. Namun, situasi yang dijumpai kerap sebaliknya. Ruang publik dan fasilitas umum justru menjadi tempat yang populer dilakukannya tindakan kekerasan seksual.

Negara memiliki tugas dan tanggung jawab atas situasi ini—atas semua hal yang ada di ruang publik dan fasilitas umum—termasuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga penggunanya. Adanya kasus kekerasan di ruang publik dan fasilitas umum menandakan bahwa pemerintah belum maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tersebut.

Belajar dari kasus dan hasil survei KRPA dan L’Oreal Paris, kita bisa menarik dugaan bahwa ada korelasi antara kondisi ruang publik dan kualitas fasilitas umum dengan kekerasan seksual. Jika kondisinya baik dan menunjang, maka kasus kekerasan seksual dapat ditekan, begitupun sebaliknya. Mengenai ini, studi UN Women Indonesia (2017) di Jakarta menunjukkan bahwa ada relasi yang kuat antara infrastruktur (fasilitas umum) yang tidak memadai dengan kekerasan seksual terhadap perempuan (kumparan.com, 22/11/2018).

Ruang publik dan fasilitas umum yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang layak akan melahirkan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Pelaku tentu merasa bebas dan leluasa melakukan kekerasan seksual karena menganggap tidak awasi.

Masih banyak ruang publik dan fasilitas umum di Indonesia yang belum memadai dan layak bagi penggunanya. Masih ada ketimpangan infrastruktur, khususnya di daerah-daerah pelosok dan perdesaan. Minimnya penerangan—bahkan banyak daerah yang nyaris gelap gulita ketika malam—masih banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara. Padahal, penerangan di fasilitas umum seperti jalan dan halte, merupakan aspek penting dalam menekan laju terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Di beberapa kota besar sudah ada trotoar dan halte yang layak, tapi tidak di banyak daerah lainnya. Kamera awas (CCTV) di tempat strategis hanya ada di kota-kota besar. Fasilitas penting ini masih minim di banyak daerah. Akibatnya, kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di daerah yang ruang publik dan fasilitas umumnya masih belum layak dan belum memadai.

Situasi ini membuat hak publik untuk mendapatkan perlindungan di ruang publik dan fasilitas umum menjadi terbengkalai. Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi membuat masyarakat menjadi tidak nyaman, bahkan takut untuk berada di ruang publik dan menggunakan fasilitas umum. Ruang publik dan fasilitas umum yang berkualitas menjadi penting bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas sosial dan kegiatan ekonominya. Di sisi lain, adalah hak warga untuk berada di ruang publik dan menikmati fasilitas umum secara aman dan nyaman, tanpa dibayangi rasa takut dan cemas menjadi korban tindakan kekerasan seksual.

Ruang publik dan fasilitas umum berada di bawah tanggung jawab negara. Adalah tugas pemerintah menciptakan ruang publik dan menghadirkan fasilitas umum yang ramah, aman, dan nyaman bagi warga. Itu merupakan perwujudan fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Karena itu, diperlukan kebijakan dan aksi nyata untuk menghadirkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi warga pengguna.

Pemerintah bisa memulainya dengan penyediaan infrastruktur “pengawas” seperti penerangan (yang tidak hanya di jalan raya, tapi juga sampai ke gang-gang), trotoar dan halte yang layak dan yang memadai, termasuk menyediakan semacam tombol “alarm” jika terjadi keadaan darurat. Perbanyak kamera awas (24 jam) di titik-titik yang potensial terjadinya kekerasan seksual, juga harus menyediakan layanan transportasi umum yang aman dan terjamin, baik dari kualitas kendaraannya (fisik) maupun sistem manajemen serta pengawasannya.

Di Maluku Utara, khususnya transportasi umum antarkota, juga masih tampak minim infrastruktur pengawasan. Warga Maluku Utara perlu mendorong Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk membuat regulasi mengenai penyediaan transportasi umum antarkota yang profesional dari sisi manajemen dan ketat dari sisi pengawasan. Setiap penyedia jasa transportasi wajib melengkapi armadanya dengan teknologi rekam atau lacak, guna memberikan perlindungan terhadap supir maupun penumpang. Transportasi dari dan ke pusat-pusat kota, misalnya, harus dikelola secara profesional, baik melalui badan usaha daerah atau melibatkan pihak swasta untuk berinvestasi serta mengembangkan bisnis transportasi secara profesional yang dilengkapi teknologi.

Tak hanya pemerintah, masyarakat pun perlu berperan aktif. Selalu bersikap waspada dan saling menghormati jika berada di ruang publik dan fasilitas umum. Sebagai tindakan preventif, perlu juga disiplin memberikan kabar kepada keluarga/kerabat mengenai posisi dan transportasi umum apa yang sedang digunakan (misalnya, menginformasikan jenis kendaraan dan nomor polisinya), supaya dapat dideteksi dengan mudah dan cepat.

Kasus kekerasan seksual di ruang publik dan fasilitas umum, sebagaimana peristiwa yang menimpa GK di Maluku Utara, sepatutnya tidak terjadi. Terbatasnya penyediaan infrastruktur di ruang-ruang publik dan fasilitas umum menyebabkan kekerasan seksual masih begitu leluasa dilakukan dan memakan korban. Pemerintah harus mewujudkan ruang publik dan fasilitas umum yang ramah dan aman bagi semua warga. Itu adalah kewajiban negara, sekaligus merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kumparan.com, 25/05/2021, https://kumparan.com/riednograal/tekan-kekerasan-seksual-1voW0k4cFSd