KRISIS GURU MENGANCAM PENDIDIKAN DI MALUKU UTARA

GURU adalah ujung tombak pendidikan sebuah bangsa. Guru merupakan elemen penting dalam pendidikan, dan pendidikan adalah kunci penting untuk pengembangan setiap individu dan pembangunan suatu bangsa ke depan. Dengan sistem pendidikan yang tepat termasuk di dalamnya guru, akan tercipta generasi penerus yang unggul—baik dari segi kecerdasan, kreativitas, maupun karakter.

Sayangnya, Maluku Utara memiliki potret buram terkait guru. Baru-baru ini, publik Indonesia, khususnya Maluku Utara kembali dihebohkan dengan pemberitaan seputar guru, yakni “Loloda Krisis Guru” yang diterbitkan Malut Post, 19 April 2021. Sebagian sekolah masih kekurangan guru, baik tingkat SD maupun SMP. Bahkan, ada sekolah yang gurunya hanya kepala sekolahnya.

“Ironisnya, potret ini bukan hal yang asing. Ketika SD (sekitar 1990-an), saya juga mengalami hal serupa. Guru saya hanya sang kepala sekolah seorang diri. Ia harus membagi waktu untuk mengajar di banyak kelas,” ujar Graal Taliawo, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengamati isu politik di wilayah itu.

Kasus ini tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan di banyak daerah di Maluku Utara, terlebih di perdesaan. Misalnya, di Kabupaten Halmahera Timur, di mana hampir seluruh sekolah mengalami kekurangan guru seperti yang dirilis Habartimur.com,(12/01/2021). Jenjang TK, SD, dan SMP membutuhkan tambahan tenaga pengajar (guru).

Lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama itu, sangat menyayangkan bahwa permasalahan ini belum juga mengalami perubahan yang berarti sejak 1990-an. Tentu, hal ini merupakan catatan krisis bagi penyelenggaraan sistem pendidikan kita yang sangat berdampak besar ke depan.

Di sisi lain, data Indeks Pengembangan Manusia Maluku Utara pada 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, IPM Maluku Utara adalah 68.49 turun 0.21 poin dari 2019 (malut.bps.go.id). Salah satu faktor penyebabnya karena periode masyarakat Maluku Utara untuk mengenyam pendidikan yang belum maksimal. Data ini bisa menjadi “alarm” bahwa tingkat pengembangan manusia di Maluku Utara memprihatinkan.

Terlebih, ketimpangan dalam pendistribusian guru sangat terasa di daerah perdesaan, yang jauh dari akses jangkauan. Sebagai provinsi kepulauan, potensi persoalan yang paling sering terjadi adalah daerah-daerah terdepan yang ada di pesisir. “Jalanan terjal” kerap kali ditemui, mulai dari letak geografis atau akses jangkauan yang sulit, belum lagi terkait kesejahteraan (tunjangan) yang terbatas dan terkadang lambat dibayar.

Menurut Graal, guru memang pahlawan tanpa tanda jasa, tapi bukan berarti kita lantas mengabaikan kesejahteraan mereka. Pemberian fasilitas dan tunjangan bisa menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Kesejahteraan guru sangat penting bagi kehidupan mereka, yang akan berpengaruh (baik langsung maupun tidak) terhadap pengajaran yang mereka lakukan—dan juga sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka,” pungkas Graal.

Permasalahan krisis guru ini sangat urgen untuk diselesaikan. Ia menambahkan, pendistribusian kuantitas guru perlu disesuaikan dengan kebutuhan guru untuk setiap sekolah di setiap daerah. Yang juga tak kalah penting adalah memperhatikan kualitas guru, meliputi kompetensi dan kecakapan.

Tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dapat dilihat dari implementasi kebijakan mengenai sumber daya guru, tidak hanya kuantitas tapi juga kualitasnya. Ini penting guna menciptakan pembangunan pendidikan yang lebih bermutu. Graal juga mengharapkan, dengan begitu akan tercipta sebuah iklim pendidikan yang baik dan merata, termasuk di Maluku Utara.

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.” —Nelson Mandela

Jakarta, 24 April 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

URGENSI PENYELAMATAN KELAPA BIDO

Awal Maret ini, sejumlah media memberitakan soal ancaman kelangkaan pohon kelapa bido di Maluku Utara. Laporan iNews, Senin (1/3) misalnya, menyarikan catatan Kantor Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Morotai yang menyebutkan bahwa hanya tersisa 113 pohon kelapa bido yang baik secara kualitas. Sebabnya, konon lantaran harga bibit kelapa bido pernah menyentuh Rp100.000/buah, sehingga berbuntut maraknya penjualan bibit ke luar Maluku bahkan ke luar negeri.

Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral politik di universitas yang sama, sangat menyayangkan hal ini, mengingat dengan karakter bido, bukan tak mungkin, tanaman endemik Maluku Utara ini akan menjadi komoditas dan harapan penghidupan masyarakat di masa depan.

Kelapa bido sendiri berasal dari Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Komoditas ini dapat tumbuh dengan baik pada lahan kering iklim basah dengan tinggi tempat <100 m dpl, curah hujan >1500–2.500 mm per tahun. Cirinya khas dengan mahkota daun bulat dan setengah bulat. Kelapa bido mulai berbunga pada umur 2 tahun, dan mulai panen pada umur 3 tahun.  Namun, cirinya yang paling menonjol adalah batangnya yang superpendek, sehingga tak membutuhkan banyak energi untuk memanen buahnya.

“Bandingkan dengan kelapa jenis biasa yang tingginya bahkan mencapai puluhan meter, sehingga para petani rentan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Graal Taliawo, yang juga merupakan pemuda Halmahera yang aktif mengamati isu politik di wilayah itu.

Sebagai gambaran, dalam rentang usia 60 tahun, tinggi batang kelapa bido hanya mencapai 9 meter. Kualitas kelapanya pun tak diragukan. Sedangkan untuk jenis kelapa pada umumnya di usia yang sama, tingginya bisa mencapai lebih dari 20 meter.

Selain untuk tujuan konsumsi, kajian Balitbangtan mencatat, kelapa bido memiliki potensi hasil kopra lebih dari 4 ton per hektare selama setahun, dengan berat kopra per butir sebanyak 320 gr dan kadar minyak 58,34%.

Karena keunggulan-keunggulan ini, kelapa bido Morotai dicatat sebagai Varietas Unggul Baru (VUB) kelapa yang sudah dirilis Balitbangtan pada 21 April 2017. Graal menambahkan, “Dengan begitu, pengelolaan kelapa bido sejatinya layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Caranya, yakni dengan membuat perlindungan konkret dalam bentuk regulasi dan turunannya di lapangan guna melindungi dan melestarikan komoditas ini.”

Alih-alih memberi karpet merah bagi bisnis kelapa sawit, industri ekstraktif, atau pertambangan, sudah saatnya pemerintah mengambil prioritas lain. “Kelapa bido dalam hal ini harus dimasukkan dalam agenda prioritas, sehingga masalah lahan, perlindungan komoditas, perawatan, produksi, dan lainnya tak lagi jadi ganjalan. Yang terpenting, ini bukan sekadar isu pembudidayaan, melainkan upaya untuk menambah nilai ekonomi bagi warga Pulau Morotai secara khusus dan Maluku Utara secara umum,” tutupnya.

Penyelamatan bido tak bisa ditawar lagi.

Jakarta, 13 April 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

PETANI KOPRA MENANTI SEJAHTERA

FLUKTUASI harga kopra di Maluku Utara yang bahkan cenderung anjlok bukanlah hal tabu. Tiga tahun berturut-turut (2017–2019) harga kopra di Maluku Utara mengalami penurunan. Berdasarkan data BPS Maluku Utara yang telah diolah, pada 2017 harga kopra berkisar Rp9.000 per kilo, 2018 turun menjadi Rp5.000 per kilo, dan 2019 turun paling drastis di harga Rp3.000 per kilo.

Namun, pada 2020 dan 2021 awal ini, harga kopra mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp11.000 per kilo. Menurut pantauan Cermat Kumparan, Selasa (23/3), harga kopra harian juga menunjukkan peningkatan dari yang mulanya Rp9.000 menjadi Rp9.300.

Kendati begitu, naiknya harga kopra tak otomatis membuat petani bernapas lega. Pasalnya, harga komoditas unggulan di Bumi Kieraha ini memang terkenal fluktuatif, sehingga rentan mengalami penurunan kembali yang ujungnya bisa mengacaukan ongkos produksi dan hitungan untung-rugi penjualan.

Tentu kita masih ingat, betapa anjloknya harga kopra pada 2018 yang membuat warga Maluku Utara ramai-ramai turun ke jalan menyuarakan tuntutan kenaikan harga kopra. Hal ini sangat wajar. Kopra memang menjadi tumpuan penghasilan bagi puluhan ribu masyarakat Maluku Utara sejak lama. Jika harga kopra terjun bebas, tentu akan berdampak pada penghidupan mereka sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.

Celakanya, harga yang fluktuatif bukan perkara tunggal. Para petani kerap tersandera sistem jual-beli yang dilakukan tengkulak. Mereka tak punya banyak pilihan selain menjual kopra dengan harga ala kadarnya. Atau, berutang menjadi pilihan terpaksa lainnya.

Nasib petani kopra semakin pilu ketika ketergantungan petani terhadap industri kelapa dan tengkulak kian besar. Dalam hal ini, pembayaran ijon memaksa petani terus-menerus memproduksi kopra meskipun harganya tidak kompetitif. Itulah yang akhirnya membuat petani kehilangan kedaulatannya.

Permasalahan lainnya, harga jual kopra yang rendah kerap tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Proses kelapa jadi kopra membutuhkan waktu sekitar seminggu lamanya. Terbayang jika harga anjlok, usaha dan waktu yang dihabiskan dari masa panen hingga produksi akan terkesan “sia-sia”.

Di sisi lain, produk olahan kelapa pun sejauh ini masih bersifat monoton, sebagian besar hanya menjadi kopra. Padahal, banyak alternatif olahan lainnya yang bisa mendatangkan nilai tambah ekonomi.

Keselamatan kerja para petani kopra pun patut diperhatikan. Banyak risiko kerja yang mereka hadapi, mulai dari baparas, banaik, bakumpul, babala kalapa, bacungkel, hingga bafufu. Kelapa jatuh terkena kepala, jari terkena pisau, dan lainnya.

Hal tersebut hanya beberapa dari sekelumit masalah yang menghantui petani kopra. Pertanyaannya, di mana peran negara dalam merespons hal ini?

Sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah membuat kebijakan terkait kopra. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960, yang punya semangat mencapai manfaat sebesar-besarnya dari hasil kopra guna kesejahteraan publik. Perpres ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Tujuannya serupa tapi dengan landasan yang lebih fokus pada Strategi Dasar Ekonomi Indonesia.

Kedua, di tingkat daerah terdapat beberapa kebijakan terkait kopra. Sebut saja, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara. Di dalamnya terdapat pasal pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha dan UKM, termasuk kopra.

Ketiga, Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini merupakan ikhtiar menggenjot pemberdayaan masyarakat dan penciptaan tenaga kerja guna memperkuat ekonomi kerakyatan, termasuk petani kopra.

Di atas kertas, Pemprov Maluku Utara juga telah menginisiasi penciptaan Satgas Penanganan Kopra guna mengawasi rantai produksi kopra. Selain itu, telah disiapkan juga regulasi mengenai perlindungan komoditas unggulan, termasuk mengatur patokan harga dasar komoditas unggulan demi menghindari jerat para tengkulak. Ada pula wacana mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani kopra dan bantuan dana uang semester bagi mahasiswa anak petani kopra.

Ada pula program Gosora (Gerakan Orientasi Ekspor untuk Rakyat) yang digagas Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, pada 2020 lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu komoditas pertanian dan perkebunan (termasuk kopra) demi kepentingan ekspor ke Eropa. Sebagai informasi, kopra di Maluku Utara memang telah lama diekspor ke luar negeri.

Menurut data IQFast (Indonesia Quarantine Full Automation System) Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, pada 2019, kopra Maluku Utara yang dilalulintaskan keluar sebesar 54.470.489 kg. Jika dihitung harga kopra Rp4.000 di tingkat petani, maka potensi ekonomi dari kopra Maluku Utara pada 2019 mencapai Rp 217 miliar.

Selain itu, masih ada solusi lain yang bisa diupayakan pemerintah, yakni sistem pembelian langsung buah kelapa petani melalui Bumdes, untuk kemudian diolah kembali (tentu melibatkan para petani kopra) menjadi beragam olahan seperti selai, kecap, dan lainnya. Dengan begitu, petani mendapat uang tunai lebih cepat tanpa perlu menunggu produksi kopra yang memakan waktu lama dengan biaya produksi yang tinggi.

Selaras dengan hal tersebut, yang tak kalah penting adalah menyampaikan pengetahuan mengenai pemanfaatan seluruh bagian kelapa, termasuk batok dan sabutnya yang jika diolah akan bernilai ekonomi, seperti kerajinan tangan. Juga ada sekitar 50 olahan kopra yang bisa didiversifikasi. Selain minyak goreng, ada juga produk olahan sabun, lilin, es krim, dan bahan baku produk oleokimia seperti fatty acid, fatty alcohol, dan gliserin. Bahkan, kopra dicanangkan menjadi bahan campuran untuk avtur.

Pemerintah juga harus membuat kebijakan mengenai keselamatan kerja para petani kopra supaya mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, juga efektif.

Berdasarkan itu, diharapkan realisasi dan implementasi sejumlah alternatif solusi tersebut dikaji lebih mendalam agar tepat sasaran dan menjawab permasalahan menahun petani kopra—dari proses panen, produksi, hingga pemasaran. Jika ini dilakukan dengan serius, maka diharapkan kedaulatan dan kesejahteraan petani kopra akan meningkat dan tak tercerabut, juga profesi petani kopra bisa menjadi profesi yang unggul dan berdaya di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan haliyora.id pada 01/04/2021, https://haliyora.id/2021/04/01/petani-kopra-menanti-sejahtera/