PRESIDEN Joko Widodo mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol. Secara detil, aturan itu memasukkan ketentuan investasi minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kabarnya, pencabutan akibat desakan banyak pihak (khususnya … Lanjutkan membaca BUKAN LARANG, BUKAN BIARKAN
BUKAN LARANG, BUKAN BIARKAN