BUKAN LARANG, BUKAN BIARKAN

PRESIDEN Joko Widodo mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol. Secara detil, aturan itu memasukkan ketentuan investasi minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kabarnya, pencabutan akibat desakan banyak pihak (khususnya dari kalangan pemuka agama), dan puncaknya setelah Jokowi bertemu empat mata dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Keputusan tersebut sudah pasti mendapat sambutan hangat dari kalangan yang kontra, sebaliknya menjadi berita buruk bagi mereka yang pro investasi dalam usaha minuman favorit banyak kalangan ini. Argumen moral dari kalangan yang menolak bisa dipahami, di sisi lain, argumen pemodal dan penikmat minuman beralkohol juga perlu dipertimbangkan.

Setidaknya, sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga merupakan benda yang memiliki jejak kuat pada sebagian kalangan. Bahkan, bisa jadi nilai sentimentalnya luhur melebihi nilai kebendaannya. Minuman beralkohol sudah menjadi keseharian juga tradisi dan budaya bagi sebagian masyarakat kita. Minuman itu wajib hadir pada setiap momen perayaan atau seremonial tertentu. Ada yang menamakannya sopi, cap tikus, atau tuak, bahkan saguer.

Namun, kelekatan itu juga kerap dibarengi dengan kesan yang negatif. Minuman beralkohol juga kerap menyatu dengan mereka yang suka berkelahi, mereka yang kecelakaan ketika berkendara, juga kerap menempel pada mereka yang suka melakukan kejahatan dan kekerasan. Aspek ini juga tidak bisa diabaikan sebagai konteks di mana minuman beralkohol itu tumbuh dan bahkan mendekati menjadi satu kebudayaan. Tidak heran, kelompok yang menolak pelegalan produksi minuman beralkohol ini menjadikan kisah-kisah itu sebagai argumen untuk menolak pengembangan investasi di bidang tersebut. Karena alkohol dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif (mudarat).

Meski begitu, kisah negatif minuman beralkohol di atas hanyalah satu aspek. Tidak selamanya mereka yang menikmati minuman beralkohol kerap berujung pada kekerasan, kriminal, dan/atau kecelakaan. Ada yang bisa menikmatinya sebagai sebuah sensasi, mereka mampu menikmati minuman beralkohol sebagai pengalaman yang asyik sekadar melepas penat, tanpa harus merugikan diri dan orang lain. Singkat cerita, mereka bisa menjadikan minuman beralkohol sebagai bagian dari gaya hidup dan keseharian. Menjadikannya sebagai pemecah keheningan dan kekakuan dalam relasi sosial sehingga menjadi cair. Minuman beralkohol bisa berfungsi secara sosial.

Sisi lain, secara praktis, minuman beralkohol memiliki pangsa pasar yang luas. Industri ini memiliki potensi dan nilai ekonomis yang terbilang tinggi. Mulai dari sektor produksi atau lapangan kerja, perdagangan atau ekspor, hingga daya pikat bagi sektor pariwisata, yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah. Karena itu, minuman beralkohol bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketika pelarangan dilakukan, toh rasanya tidak akan mengubah apa-apa. Pemain akan mencari alternatif lainnya dan transaksi jual-beli tetap terjadi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol kerap dikutuk tetapi terus dinikmati. Hilang dari ruang publik, tetapi beredar dalam ruang-ruang yang gelap. Dinilai haram tapi tetap dicari.

Hal demikian yang akan menciptakan iklim ilegal, sehingga segalanya bermain di bawah meja—sulit dilacak dan dideteksi. Imbasnya, industri minuman beralkohol jalan dengan kaki gurita yang sulit dijangkau. Potensi pajak terhadapnya menjadi hilang. Kata lain, pelarangan ternyata tidak membuat aspek negatif yang ditakutkan oleh kalangan agamawan itu menjadi hilang, sebaliknya justru menyebar secara tidak terkendali.

Bukan larang, bukan biarkan tetapi harus dikendalikan—harus diregulasi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga harus dikendalikan. Melarangnya, tidak akan bisa menekan penyebaran, pun sebaliknya, membiarkannya tanpa pengaturan juga akan menimbulkan masalah. Yang diperlukan adalah pengaturan secara ketat dan kebijakan yang tepat dalam mengatur produksi dan jual-beli minuman beralkohol.

Indonesia tidak baru dengan regulasi untuk “yang haram”. Jauh sebelumnya sudah ada regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam Perpres No. 74 Tahun 2013, ditambah Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalamnya, diatur mengenai golongan dan kadar alkohol, tempat penjualan, proses promosi, batasan umur yang bisa mengakses, dan lainnya.

Kadar alkohol yang diizinkan dibatasi, termasuk pengetatan dalam soal distribusi. Tidak semua wilayah diizinkan adanya penjualan, peredaran hanya dibatasi pada wilayah-wilayah tertentu. Begitu juga dengan penjualan. Toko atau penjual juga dibatasi dan diberikan kriteria secara ketat. Syarat ini menjadi penting sebab apabila didapati mereka menjual minuman keras kepada mereka yang tidak memenuhi syarat, maka sanksi perdata dan pidana bisa dikenakan kepada mereka.

Di sisi lain, sosialisasi dan pendidikan mengenai kesadaran kolektif untuk mengonsumsi minuman beralkohol juga harus ditingkatkan. Kesadaran ini diperlukan untuk menunjang pemberlakuan hukum bahwa hanya mereka dengan batasan umur tertentu yang layak dan boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol. Jika didapati mereka yang tidak memenuhi syarat membeli minuman, maka pembeli sekaligus penjual wajib menerima sanksi.

Dengan demikian, perihal pengendalian penggunaan dan penjualan sebenarnya sudah diatur, dan rasanya berbeda bahasan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang lebih mengarah pada regulasi investasi. Padahal, dalam hal investasi ini, dibutuhkan regulasi yang ketat, supaya investasi dan proses produksi bisa dikendalikan. Mereka yang diberikan hak berinvestasi dan berproduksi harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Minuman beralkohol adalah sesuatu yang ada dan hidup di tengah kehidupan masyarakat kita. Minuman alkohol ini kerap dikecam tetapi juga dinikmati. Karena itu, siasat perlu dilakukan untuk menghadapinya. Melarang jelas tidak akan cukup membantu, pun membiarkannya juga bukan solusi. Dibutuhkan pengaturan pengendalian agar dampak negatif bisa ditekan, sembari di saat yang sama, manfaat ekonomi darinya juga tetap dapat dipetik.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Presiden Jokowi Cabut Aturan tentang Miras di Pepres 10/2021” dalam beritasatu.com, 02/03/2021.

NELAYAN MALUKU UTARA, RIWAYATMU KINI

PROVINSI Maluku Utara digadang-gadang potensial untuk menjadi salah satu poros maritim Indonesia. Bagaimana tidak, luas perairan Maluku Utara mencapai 145.801 km2 atau sekira 69% dari luas keseluruhan wilayahnya (bkpmprovmalut.net, 2021). Maka tak keliru jika potensi kelautan dan perikanannya luar biasa besar. “Di Halmahera saja, bisa mencapai sekitar 140.679 ton per tahun,” ujar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba (dalam kontan.co.id, 2019). Ini belum termasuk potensi pulau-pulau lainnya di Negeri Lumbung Ikan Nasional ini.

Selain itu, sejuta potensi perikanan Maluku Utara terbukti tak bisa dipandang sebelah mata. Maluku Utara masuk dalam 3 WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) yang digagas KPP, yakni, 715, 716, dan 717 (“NAPAK TILAS PERIKANAN PROVINSI MALUKU UTARA”, 2019). Tak hanya itu, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Pulau Morotai, juga menjadi pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan (Perpres No. 34 Tahun 2015). Potret-potret ini cukup jelas untuk menunjukkan betapa potensi perikanan Maluku Utara sangat diperhitungkan.

Celakanya, peluang emas ini bagai pisau bermata dua. Peluang yang besar bisa berbalik menjadi bumerang dalam bentuk tantangan, jika pemanfaatannya tidak optimal dan hanya cuma-cuma. Bahkan, mungkin adagium “ayam mati di lumbung padi” terbilang tepat untuk menggambarkan paradoks kehidupan nelayan Maluku Utara sekarang ini.

Semua potensi yang wah tersebut tidak beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang masih berada di bawah rata-rata. Buntutnya sesuai dugaan, 80% nelayan lokal Maluku Utara masih hidup di bawah garis kemiskinan, menurut pemantauan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara pada 2014 (tempo.co, 2015).

Faktor penyebabnya? Secara garis besar, nelayan kita harus menghadapi berbagai kendala untuk melaut, sehingga pemanfaatan potensi belum bisa maksimal. Pusaran kendala mengelilingi nelayan mulai dari armada dan alat tangkap; infrastruktur; perdagangan dan pemasaran; dan yang juga tak boleh terlewati adalah permasalahan industri pengolahan ikan.

Sebenarnya penggunaan armada dan alat tangkap yang alakadarnya—seperti pajeko dan huhate—adalah masalah klasik yang terus bergema tiap tahun. Tradisional dan memang ramah lingkungan, tapi kurang menggenjot pendapatan. Di sisi lain, ada nelayan yang menolak berbisnis dengan model nelayan-nelayan gurem. Alih-alih menggunakan kapal standar nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dengan kapasitas tangkapan 4–6 ton ala nelayan lokal, mereka melaut dengan kapal super besar dan alat-alat modern seperti cantrang atau trawl. Metode penangkapan ini tak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tapi juga kian memarjinalkan nasib nelayan kecil.

Yang terjadi selanjutnya, nelayan—si pemegang hak-hak di perairan Maluku Utara—akan kehilangan kekuatannya. Konflik horizontal antar-nelayan pun jadi keniscayaan.

Belum lagi kendala pabrik es dan cold storage yang masih minim membuat nelayan harus merogoh kocek ekstra. Juga tempat pelelangan yang jauh dan hanya ada di beberapa titik tertentu, menyulitkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya. Disayangkan, besar kemungkinan hasil tangkapan hanya berujung di pasar terdekat dengan nilai jual yang tidak seberapa atau dapur rumah. Terlebih, industri pengolahan ikan pun masih terbatas.

Tak hanya itu, jika negara tak kunjung memperhatikan nasib nelayan kecil dan kukuh menunjukkan keberpihakannya pada investor lewat regulasi kontroversial semacam revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016, maka praktik penangkapan ilegal pun jadi momok tambahan nelayan.

Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki problematika yang centang-perenang ini? Pertama, pemerintah mesti menunjukkan loyalitasnya pada rakyat, pada nelayan Maluku Utara, alih-alih investor besar. Jangan menampik bahwa kemiskinan yang menyandera nelayan saat ini memang disebabkan oleh faktor-faktor berlapis, dari tingginya bahan kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak, kurang dukungan pasar serta sarana infrastruktur perikanan, hingga regulasi yang tak punya semangat melindungi akar rumput.

Jika pemerintah menyadari sebab-sebab tersebut, maka langkah berikutnya akan terasa lebih mudah. Sebut saja dari evaluasi dan perumusan kembali masalah regulasi, serta menegakkan implementasinya di lapangan. Peraturan yang tak memihak rakyat sudah saatnya dianulir. Contohnya, peraturan yang memfasilitasi penangkapan ikan pebisnis dengan kapal bertonase besar hingga 30 GT dan alat eksploitatif semacam cantrang dan pukat. Padahal, mayoritas nelayan lokal menangkap ikan dengan alat tradisional seperti purse seine atau pajeko.  Sementara, regulasi besutan kementerian DKP justru mengakomodasi cantrang dan trawl. Dampaknya serius, nelayan harus mengayuh perahu lebih jauh sampai 70-80 mil yang notabene membutuhkan ongkos dan bahan bakar tak sedikit.

Regulasi yang tak memihak rakyat dan cenderung membentangkan red carpet pada investor, juga akan menghasilkan ekses negatif lebih banyak. Mestinya, perizinan cantrang dan trawl dikaji ulang agar kelak tak membunuh nelayan lokal dengan alat tangkap sederhana dan daya jelajah sempit.

Itu baru bab regulasi. Langkah kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah menggenjot hilirisasi guna meningkatkan ekspor perikanan Maluku Utara. Memang ambisi besar. Sebab itu, perlu ada pembenahan besar-besaran dalam penangkapan ikan, produksi, hingga penjualan sumber daya laut. Misal, jika sebelumnya, ikan hanya jadi makanan setengah olahan, ikan bakar, dan kua kuning, ikan-ikan tersebut bisa diolah secara lebih variatif, sehingga menjadi komoditas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Berikutnya, nelayan perlu disosialisasikan dan dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan hasil tangkapan ikan. Untuk mendukung hal tersebut, fasilitas atas nelayan pun harus maksimal: sistem zonasi, permudahan perizinan, menjamin keselamatan nelayan lewat armada yang memadai, serta unit pengolahan ikan sesuai standar sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sistem jaminan mutu (hazard analysis critical control point/HACCP).

Jika hal-hal itu diakomodasi dan diprioritaskan, maka tak hanya meningkatkan daya saing produk dan menggenjot ekspor yang masif, nasib nelayan dan level kesejahteraannya pun perlahan bisa diperbaiki dan meningkat. Nelayan akan unggul, berdaya, dan berdaulat. Jangan sampai nelayan kita “tenggelam” di laut sendiri.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 27/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8224/nelayan-maluku-utara-riwayatmu-kini

NELAYAN JANGAN (SAMPAI) HILANG

KASUS hilangnya nelayan yang melaut bukan berita baru. Bahkan, kecelakaan di laut adalah persoalan yang tak asing didengar.

Peristiwa yang menimpa nelayan Patani Barat, Halmahera Tengah, merupakan cerita yang sering terjadi di wilayah Maluku Utara. Hilangnya nelayan saat melaut adalah persoalan yang serius, baik dari aspek kebijakan sektor perikanan maupun terkait aspek keselamatan kerja bagi nelayan. Adalah hak warga nelayan untuk melaut secara aman, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan hal tersebut.

Perairan Maluku Utara luar biasa luas, sekitar 75% luas wilayahnya adalah perairan. Sangat wajar mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan. Namun, mereka masih dihantui risiko-risiko pekerjaan yang diperparah dengan minimnya kebijakan. Mayoritas nelayan kita tidak memiliki perlengkapan melaut—perlengkapan keselamatan dan peralatan melaut—yang memadai.

Sebagian besar nelayan di Maluku Utara masih menggunakan alat-alat melaut yang sangat sederhana. Perahu yang kecil serta tidak dilengkapi dengan alat deteksi dan fasilitas keselamatan yang cukup. Akibatnya, ketika berhadapan dengan cuaca yang ekstrem dan gelombang besar, nelayan berpotensi besar hanyut dibawa arus.

Mereka dengan mudah dilahap oleh ganasnya ombak. Jika masih selamat dan ditemukan, puji syukur, apabila sebaliknya, maka akan menjadi cerita yang tragis dan menyedihkan.

Negara melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menekan kisah serupa terulang kembali. Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan untuk menyediakan kapal dan perahu-perahu yang memadai dan layak untuk digunakan warga nelayan melaut. Kemudian, setidaknya dilengkapi dengan kebutuhan dasar keselamatan nelayan, seperti pelampung, live jacket, dan lainnya.

Kapal dan perahu harus dilengkapi dengan alat atau teknologi yang bisa mendeteksi keberadaan kapal atau perahu tersebut, termasuk alat yang bisa menghubungkannya dengan pihak BASARNAS. Ini guna mempermudah pengawasan.

Ketika ada masalah di laut, informasi darurat mengenai lokasi dan titik keberadaan nelayan bisa langsung dikirim ke pihak yang akan melakukan penyelamatan untuk dilakukan evakuasi.

Pemerintah juga perlu mensosialisasikan dan mensimulasikan mengenai panduan keselamatan ketika menghadapi situasi-situasi tertentu sehingga nelayan tidak gelagapan dalam merespons dan mampu meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Selain itu, peralatan melaut sebagian besar warga nelayan di Maluku Utara juga tidak cukup canggih. Peralatan tangkap ikan yang dimiliki tergolong tradisional, seperti huhate dan pajeko. Memang benar ramah lingkungan. Tapi konsekuensinya, hasil melaut tidak bisa maksimal. Ikan yang diperoleh setidaknya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur sendiri. Padahal, waktu untuk melaut umumnya lama tapi terkesan “sia-sia” jika hasil tidak cukup memuaskan. Antara risiko melaut yang besar dan hasil yang didapat pun kerap tidak sebanding.

Juga, dibutuhkan kualitas peralatan nelayan yang baik untuk membantu dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga nelayan.

Diperlukan intervensi dari pemerintah untuk meningkatkan kemampuan menangkap ikan dan pengelolaan hasil tangkapan nelayan. Di masa depan, tangkapan nelayan harus bisa dijadikan komoditas ekonomi unggulan, selain kelapa di sektor pertanian, di Maluku Utara. Diperlukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas kerja dan hasil tangkapan dari warga nelayan.

Sebagai profesi “purba”, nelayan merupakan salah satu kunci yang menopang kehidupan warga lainnya. Karena itu, selain diperlukan perlindungan yang maksimal bagi mereka dalam melaut, upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya, serta peningkatan hasil tangkapan dan pengelolaannya menjadi kunci penting bagi masa depan Maluku Utara.

Jangan sampai peluang sejuta potensi perikanan di Maluku Utara berbalik menjadi bumerang karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, baik dari sisi nelayan maupun hasil tangkapannya.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Dua Hari Hilang, Nelayan Asal Halmahera Tengah Ditemukan Selamat” dalam malutpost.id, 25/02/2021.

KEPUASAN SEMU?

FAKTANYA, baik pada aspek ekonomi maupun kesehatan, Indonesia sungguh terpukul. Ekonomi kita, pada 2020 hanya tiga sektor yang mengalami pertumbuhan, yakni pengadaan air, telekomunikasi, dan pertanian. Sektor lainnya mengalami penurunan tajam, bahkan minus. Artinya, aktivitas ekonomi rakyat Indonesia tidak berjalan, bahkan hampir mendekati lumpuh.

Pada aspek kesehatan, kita lebih berkesusahan lagi. Penyebaran Covid-19 begitu sedemikian hebat, bahkan hampir membuat layanan kesehatan kita tak berdaya. Jumlah pasien Covid-19 membludak sampai-sampai banyak rumah sakit kewalahan tidak sanggup lagi menampung pasien.

Kepanikan di internal pemerintah juga begitu kentara di mata publik. Kebijakan yang berubah-ubah dan adanya ketidakkompakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi cukup membuat masyarakat kebingungan. Bahkan, menteri kesehatan mesti diganti akibat dinilai tidak bisa mengatasi situasi yang kian memburuk.

Semua kesulitan itu terjadi akibat sikap ambigu pemerintah dalam merespons penyebaran pertama Covid-19 pada akhir 2019 dan awal 2020. Sikap anggap enteng oleh Presiden hingga jajaran menterinya membuat negara ini seakan cuek dengan bencana wabah yang sudah tampak di depan mata.

Banyak komentar “nyeleneh” dan candaan tidak bermutu yang diucapkan beberapa pejabat utama kabinet. Bahkan, ada menteri yang mengatakan kurang lebihnya, “Covid-19 tidak bisa masuk ke Indonesia karena izinnya dibuat susah,” termasuk ada pula menteri yang mengatakan, “Karena kita suka makan nasi kucing jadi kebal terhadap virus.”

Tanpa disadari, itulah cerminan ketidaksiapan kita dalam menghadapi gempuran Covid-19. Hasilnya, sejak awal sudah bisa diprediksi, “KO!”. Respons pemerintah (melalui kebijakan) kalah cepat dan cukup tertinggal jauh di belakang dibandingkan dengan kecepatan penyebaran virus yang kian masif.

Situasi semakin kacau, pada awal diumumkannya kasus pertama di Indonesia (Maret 2020), regulasi mengatasi penyebaran Covid-19 pun disesaki oleh hasrat ekonomi. Kebijakan mengatasi pandemi yang seharusnya berbasis pada kepentingan dan pertimbangan kesehatan, tetapi dalam praktiknya justru lebih mengedepankan kepentingan ekonomi. Padahal, tidak ada pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat yang sakit.

Ketidaktegasan sikap dalam menghadapi situasi ini membuat kita mengalami disorientasi dalam mengambil keputusan. Bukan kebijakan pembatasan yang tegas (karantina), tetapi justru pembatasan dengan berbagai keleluasaan (PSBB). Ujungnya, nasib bangsa terkatung-katung tak menentu.

Di satu sisi masalah penyebaran Covid-19 tidak teratasi, namun di bagian lain, aktivitas ekonomi juga tidak bisa berjalan secara maksimal sebagaimana keinginan pemerintah. Warga tetap takut beraktivitas dan berproduksi.

Padahal, andai kesehatan dinomorsatukan dan kebijakan pembatasan secara tegas diambil pada awal-awal kemunculan Covid-19, banyak pihak memprediksi kemungkinan kita mengalami guncangan ekonomi tidak lebih dari beberapa bulan saja. Situasi ekonomi akan segera pulih dengan sendirinya ketika penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Namun, akibat sikap “plin-plan” pemerintah pada waktu lalu, buahnya adalah membuat kita terseok-seok dan menderita dua kali tanpa berkesudahan hingga hari ini. Jumlah penyebaran Covid-19 tidak kunjung menurun, aktivitas ekonomi kita juga tidak bisa tumbuh secara baik. Alih-alih merangkul aspek kesehatan dan ekonomi, keduanya justru lepas kendali.

Rakyat Indonesia hingga hari ini masih hidup dalam kepungan dua penderitaan sekaligus, yakni hidup dalam ketakutan akibat sebaran virus mematikan yang tidak kunjung terkendali dan juga berada dalam kesusahan ekonomi yang masih terus serba-terbatas. Lalu, di mana letak kepuasan seperti yang digadang-gadang itu?

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Survei: Kepuasan terhadap Jokowi Meningkat meski COVID-19 Masih Tinggi” dalam antaranews.com, 07/02/2021.