Pertanian Masa Depan Maluku Utara

“SEHARI-hari tong (kita) kerja bakobong (berkebun) sebagai petani kopra (kelapa). Kobong so ada dari orangtua zaman dulu, toh. Puji Tuhan dengan hasil kopra selama ini so (sudah) bisa kase kuliah (kuliahi) saya pe (punya) tiga (3) anak di Ternate,” ucap seorang Ibu dari Desa Sopi Majiko, Morotai. 

Selain perikanan, “emas” Maluku Utara memang pertanian/perkebunan. Yang jadi primadona adalah kelapa, pala, dan cengkih. Sayang, selama itu juga petani Maluku Utara masih dibayangi berbagai persoalan yang mengancam. Kebijakan komprehensif dinanti supaya kesejahteraan warga melalui sumber daya alam yang berkelanjutan ini terjamin. Hilirisasi bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

Potensi lahan dan produksi sektor pertanian/perkebunan Indonesia diakui dunia. Bahkan, menjadi magnet bangsa lain untuk datang mengekspansi. Statista (2023) menyebut pada 2021 Indonesia adalah negara dengan lahan perkebunan kelapa terluas di dunia.

Berdasarkan BPS Maluku Utara, pada 2022 Maluku Utara menyumbang 204.009 ribu hektare kelapa, 70.534 ribu hektare pala, dan 26.502 ribu hektare cengkih. Pada tahun yang sama jumlah produksi kelapa mencapai 209.528 ton, pala 6.107 ton, dan cengkih 4.503 ton. Ribuan tahun banyak kehidupan warga bersandar atasnya. Sektor ini telah menjadi tumpuan dan basis kehidupan sosial dan ekonomi mayoritas masyarakat Maluku Utara.

Berkaca pada kasus dan pemberitaan selama ini, patut dipertanyakan: Apakah mereka sungguh sejahtera dan tidak ada ancaman membayangi? Faktanya belum. Hingga detik ini, mereka dibayangi ketidakpastian bahkan nyawa kerap menjadi taruhan.

Kelindan masalah pertanian/perkebunan

Mungkin sudah ratusan tahun petani kita memanen kelapa, pala, dan cengkih secara tradisional—dengan alat tradisional dan mengandalkan tenaga manusia. Potret biasa mereka memanjat pohon kelapa yang tingginya sekian meter tanpa alat pengaman yang memadai. Mereka membawa hasil panen berpuluh kg/ton dengan gerobak dari lokasi panen ke lokasi pengolahan.

Semakin bahaya jika cuaca hujan dan angin. Tidak sedikit kasus meninggal karena jatuh dari pohon kelapa. Ada juga kasus petani meninggal karena kejatuhan kelapa kering dan cidera lain.

Kelapa yang dipanen ini kebanyakan diolah menjadi kopra. Untuk bisa berproduksi dan mengolah hasil panen, tentu butuh modal. Mereka biasanya dapatkan dengan harus berutang pada tengkulak. Dengan syarat, pembayaran menggunakan kopra.

Selain itu, tantangan pun ada pada tahapan mengolah kelapa: membelah dan pengasapan kelapa. Potensi pisau tajam melenceng melukai tangan dan bagian tubuh lainnya. Juga saat pengasapan daging kelapa. Terpapar asap cukup lama dan intens bisa mengganggu saluran pernapasan para petani.

Setelah produksi kopra selesai. Masalah lain menanti. Harga kopra cenderung fluktuatif, naik-turun, bahkan pernah mencapai Rp2.500/kg. Ini tentu sangat tidak sebanding dengan pengeluaran dan kerja keras yang mereka lakukan, terlebih panen kopra hanya setahun 4 kali. Harga beli biasanya ditentukan pembeli/tengkulak yang sangat berpotensi semena-mena. Kadang tengkulak lancung bermain harga. Pembayaran utang atas modal pun tidak bisa ditutupi. Hingga ia memiliki utang yang terus berjangka tidak putus.

Yang juga ramai diperbincangkan adalah lahan pertanian/perkebunan mulai berkurang. Alasannya adalah alih fungsi lahan untuk pertambangan dan perkebunan sawit. WALHI Maluku Utara mencatat ada 108 izin tambang di Maluku Utara (hingga 2022) yang disebar di beberapa kabupaten. Cakupan wilayahnya hingga 637.370 hektare atau seperlima dari luas wilayah provinsi Maluku Utara (kompas.id). Secara pengolahan, tambang terkenal tidak ramah lingkungan bersifat tidak dapat diperbarui—akan habis dalam jangka waktu tertentu—tidak bersifat berkelanjutan.

Masalah selanjutnya adalah kurangnya inovasi dalam produk olahan. Selama ini olahan kelapa, pala, dan cengkih cenderung monoton dan tidak kekinian. Kebanyakan kelapa menjadi kopra. Pala dan cengkih umumnya dijual mentah tanpa diolah terlebih dulu. Padahal, jika mengolahnya menjadi produk turunan tertentu, kita akan menghasilkan nilai tambah/harga dari produk tersebut.

Banyak daerah sudah mengembangkan ini. Misalnya kelapa. Semua bagian kelapa mulai dari daging, sabut, sampai daunnya bisa dijadikan produk turunan: nata de coco, minyak kelapa murni (VCO) yang bernilai tinggi untuk kesehatan dan kecantikan, pot, kerajinan tangan, dan pajangan seni di rumah. Pala dan cengkih bisa diolah menjadi parfum atau wewangian sejenisnya, sirup, dan lainnya.

Kebijakan yang sudah ada

Regulasi tentang kopra terbilang usang karena hanya ada satu regulasi, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Itu pun belum ada aturan turunannya sehingga tampak sia-sia. Pada sisi lain, Pemerintah Daerah sebenarnya sudah mengintervensi sektor ini melalui beberapa kebijakan dan program.

Fokus pada menggenjot inovasi olahan, misalnya industri herbal, produk turunan, serta pariwisata jalur rempah. Sudah ada upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam sekitar supaya menghidupkan ekonomi dan memberi kesejahteraan bagi warga.

Hilirisasi sebagai kunci

Kita bisa melirik kunci sukses negara tetangga, Filipina. Filipina adalah salah satu negara pengekspor kelapa dan produk olahannya terbesar di dunia. Pada 2022, produksinya mencapai 14,93 miliar3 ton, dengan nilai ekspor mencapai 3,22 miliar dolar Amerika (statista.com, 2023). Negara tujuan adalah Amerika Serikat, Jepang, China, Belanda, dan lainnya. Kelapa telah menjadi sumber ekonomi bagi Filipina.

Dirilis oleh Konsulat Jenderal Filipina di Kanada, produk ekspor olahan kelapa Filipina dikategorikan tradisional dan non-tradisional (mencakup produk makanan dan produk non-makanan). Ada kopra, minyak kelapa, arang tempurung kelapa, virgin coconut oil, nata de coco, santan kelapa, air kelapa, santan kelapa, tepung kelapa, keripik kelapa, selai kelapa, kerajinan, dan lainnya.

Pemerintah Filipina menyadari bahwa kelapa adalah pohon kehidupan. Mereka menitikberatkan pada penanaman (budidaya) dan kualitas. Konon dahulu, petani kelapa sempat enggan bekerja karena penghasilan yang begitu kecil. Pemerintah kemudian turun tangan bekerja sama dengan ilmuwan untuk membantu meningkatkan dan menjamin kesejahteraan para petani.

Skema/alur mulai dari awal hingga akhir produksi difasilitasi: teknis produksi, pasar (domestik dan internasional), dan mekanisme rantai pasok. Mengacu pada “The Philippine Coconut Industry: Performance, Issues, and Recommendations (2006), kunci keberhasilan yang perlu diperhatikan: komitmen pemerintah, pengembangan pembiayaan (keuangan), alokasi sumber daya, institusi yang menangani, implementasi kebijakan, masyarakat, dan hukum yang melindungi.

Indonesia dan khususnya Maluku Utara, bisa mempelajari skema sukses hilirisasi tersebut. Pertanian/perkebunan layak menjadi masa depan. Yang perlu ditanamkan: semangat hilirisasi adalah memperkuat warga, bukan korporat. Dalam setiap tahapan hilirisasi, perlu ada pemberdayaan masyarakat. Kelak, “emas” ini akan membuat masyarakat Maluku Utara berdaya dan andal tanpa perlu merasa cemas. Dengan sumber daya alam berkelanjutan di sekitar, harapannya kita akan tersohor bukan saja karena produksi mentahnya yang dahsyat, tapi juga karena produk olahannya yang juara.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 13/01/2024.

Hilirisasi Perikanan Maluku Utara

POTENSI perikanan Maluku Utara tidak diragukan, bahkan digadang sebagai poros maritim nusantara. Peluang ekonomi tersaji di depan mata. Namun, ada berbagai tantangan yang menanti diselesaikan. Perlu ada kebijakan komprehensif dari hulu hingga hilir supaya kita bisa berdaya dan sejahtera melalui sektor perikanan yang melimpah ini. Hilirisasi/industrialisasi perikanan layak menjadi master plan. Ini bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat Maluku Utara dan Indonesia umumnya.

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur menetapkan wilayah perairan Maluku Utara masuk dalam tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yakni 715, 716, dan 717. Dengan ini, pemanfaatan dan potensi penghasilannya tidak main-main. Mongabay.co.id (2023) merilis potensi WPP di 3 kategori tersebut mencapai 1.714.158 ton.

Jerat masalah

Fakta tak seindah di negeri dongeng. Pemanfaatan belum dilakukan secara optimal. Produksi perikanan tangkap di laut Maluku Utara pada 2021 hanya mencapai 361.501 ton dengan nilai Rp8.151.120.398.000,00 (malut.bps.go.id). Sekelumit masalah menghampiri masyarakat Maluku Utara dan wilayah kelautannya. Mulai dari ekosistem laut yang tercemar, fasilitas melaut termasuk keselamatan nelayan yang belum memadai, jerat tengkulak yang mencekik, proses pengolahan yang masih minim, hingga “ancaman” kapal asing.

Beberapa wilayah laut di Maluku Utara diduga tercemar limbah industri (kompas, 7/11/2023). Pencemaran ini akan mengganggu kualitas hidup masyarakat, berpotensi merusak ekosistem perairan, pun kualitas hasil tangkapan akan menurun. Yang paling dirasakan nelayan, ikan menjauh ke tengah laut. Hanya kapal bertonase besar yang mampu menjangkau—melaut dengan jarak jauh. Sayangnya, kebanyakan nelayan kita justru tidak memilikinya. Demi melaut dan mendapat penghasilan, mereka harus menyewa kapal sesuai ukuran yang dibutuhkan. Selain waktu, nelayan perlu mengeluarkan ekstra biaya operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) dan persediaan selama melaut.

Masalah keselamatan nelayan yang sering diabaikan patut diperhatikan. Mereka kerap menerjang gelombang tinggi dengan peralatan dan perlengkapan melaut seadanya. Banyak kasus nelayan hilang yang biasanya dengan sampan/kapal kecil. 

Setiba di darat, masih ada masalah. Karena kapal sewaan, maka hasil tangkapan dibagi dengan pemilik kapal. Selebihnya, biasanya harus dijual ke tengkulak karena mereka berutang biaya operasional untuk melaut. Harga jual lebih sering rendah dibanding harga pasar. Apesnya lagi, harga pasar pun tidak melulu bagus. Kadang mereka tak punya pilihan selain menjualnya, karena cold storage terbatas.

Masalah masih berlanjut. Sebagian besar warga belum mengolah hasil perikanan supaya punya nilai tambah. Mimpi hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) pengolahan hasil perikanan masih jauh dari harapan. Ada keterbatasan pengetahuan dan persoalan orientasi serta keberpihakan kebijakan pemerintah (termasuk modal dan fasilitas). Selama ini, pengolahan ikan hasil tangkapan biasanya monoton hanya berujung di dapur—ikan kuah kuning, fufu, bakar, goreng. Belum ada inovasi signifikan untuk mengolahnya menjadi olahan yang menarik dan “berkelas”. 

Tak hanya ancaman dari dalam negeri, ancaman juga datang dari luar negeri. Kapal berbendera asing dengan tonase besar kerap tertangkap basah mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia, termasuk Maluku Utara. Potensi perikanan dikeruk. Imbasnya, nelayan sulit mendapat ikan.

Regulasi sudah ada

Atas ancaman-ancaman itu, beberapa di antaranya, kita sudah dilindungi melalui regulasi/kebijakan pemerintah. Terkait pembuangan (dumping) limbah pabrik ke wilayah perairan, Indonesia mengatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tidak semua limbah dapat dibuang ke laut (hanya limbah dengan kriteria tertentu). Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke laut wajib memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Banyak regulasi juga sudah mengatur tentang keselamatan nelayan. Mengutip hukumonline.com, pertama ada Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan lainnya. Regulasi-regulasi itu mencakup tipe-tipe kapal untuk melaut, peralatan dan perlengkapan yang harus ada di kapal, dan lainnya.

Terkait kapal asing, Indonesia cukup melindungi perairan kita dengan sejumlah regulasi yang melarang pengambilan ikan di wilayah perairan Indonesia. Sebut saja, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan lainnya. Regulasi tersebut mengatur larangan, sanksi pidana, penenggelaman, serta hal lain.

Sayangnya, adanya regulasi tersebut belum cukup memberi perlindungan nyata karena pengimplementasiannya masih belum dirasakan oleh nelayan kita secara menyeluruh. Perlu ada komitmen dan konsekuen dari pemerintah untuk menjalankan regulasi-regulasi tersebut.

Untuk perlahan terbebas dari tengkulak, kita juga bisa menghidupkan kembali Koperasi Unit Desa (KUD) untuk nelayan dan warga lainnya. Supaya mereka bisa lebih aman dalam hal pinjam-meminjam keuangan.

Manfaatkan secara optimal

Melimpahnya potensi di sektor perikanan ini perlu diseriusi, dimanfaatkan secara optimal supaya bisa menghidupkan masyarakat. Melirik negara tetangga, Vietnam, kita bisa melakukan hilirisasi dan industrialisasi hasil perikanan yang serupa. Vietnam sudah stabil dan merasakan manisnya rantai global pengolahan dan penjualan hasil perikanan. 

Mengacu data Vietnam Fishing Industry Report (2019), pada 2021 hasil ikan laut tangkap Vietnam adalah 47% dari total hasil perikanan keseluruhan. Pada 2020 mencapai 3.700.300 miliar ton dan angka ekspor perikanannya begitu mencengangkan, mencapai 1.548.255 miliar ton sejumlah 8.514.592.000 dolar Amerika. Ada sekitar 160 negara tujuan ekspor—Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat, dan lainnya.

Menyadari potensi wilayahnya bisa mendatangkan ekonomi bagi negara dan warganya, Vietnam menciptakan ekosistem pengolahan dan penjualan hasil perikanannya dengan begitu rapi. Olahannya beragam meliputi produk mentah, setengah jadi, dan jadi seperti tuna kaleng, minyak ikan, makanan ringan, dan sejenisnya. Vietnam memahami bahwa industri ini adalah skala besar. Supaya bisa bersaing secara global dan berkelanjutan, kuncinya terletak pada kualitas ekspor yang perlu dipertahankan/ditingkatkan. Kiat-kiat hilirisasi/industrialisasinya bisa kita pelajari.

Bukan semata produksi (money oriented), tapi semangat pemberdayaan warga dalam setiap alurnya juga dikedepankan. Lapangan kerja pun tercipta. Dang Thanh Le, dkk (dalam Sustainable Development of Vietnam’s Fisheries Industry, 2023) menyebutkan bahwa keberlanjutan industri perikanan di Vietnam adalah berkat regulasi yang komprehensif dalam mendorong hilirisasi/industrialisasi tersebut.

Infrastruktur perikanan perlu saling bersinergi: master plan, program, skema, dan proyek harus matang. Pengembangan pengetahuan dan teknologi: kinerja yang efektif dan efisien. Pengembangan dan pelatihan pada sumber daya manusia: hard skill dan soft skill terkait managemen industri, pengolahan ikan. Kebijakan terkait keberlanjutan perlu diperhatikan: lingkungan, nelayan, keuangan sektor mikro, dan lainnya. Integrasi pasar dan internasional perlu dibentuk. 

Vietnam bisa menjadi contoh sukses untuk hilirisasi/industrialisasi (modernisasi) di sektor perikanan. Lengkap mencakup semangat ekonomi dan pemberdayaan warga. Kita perlu mendorong kebijakan mengenai pengolahan hasil perikanan melalui hilirisasi/industrialisasi di Indonesia dan khususnya di Maluku Utara. Dengan kebijakan yang komprehensif dan menjawab masalah, sangat mungkin nelayan bisa berdaya dan sejahtera dengan memanfaatkan potensi perikanan secara optimal.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 02/12/2023.