
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) menyisakan beragam catatan merah. Dari banyaknya pemberitaaan mengenai laporan dan pengalaman warga berkenaan dengan kecurangan Pemilu—sebelum dan setelah Hari Pencoblosan (14 Februari 2024)—tentu naif jika beranggapan Pemilu kita baik-baik saja. Sistem rekapitulasi manual turut menyumbang polemik. Cukup merugikan, karena atasnya, banyak tersimpan keraguan terhadap proses dan hasil Pemilu. Adaptasi menuju sistem rekapitulasi elektronik patut dicoba supaya hasil Pemilu kita kredibel: akurat, tepat waktu, dan transparan.
Rupa polemik Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya membenarkan kecurigaaan itu. Dilansir kompas.com (11/06/2024), MK telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia. Dari 297 gugatan yang masuk, MK mengabulkan 44 gugatan sengketa hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Gugatannya bermacam-macam: pelanggaran pada tahap pencalonan, kampanye, prosedur pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.
Tak terhindari, desain sistem rekapitulasi suara yang berjenjang—tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi—juga berpolemik. Di lapangan, beban teknis sistem manual ini begitu berat dan kompleks bagi penyelenggara dan peserta Pemilu. Dari segi waktu, proses itu memakan hampir sebulan lebih (tanpa jeda). Mirisnya, berulang kali Pemilu dengan sistem rekapitulasi serupa, berulang kali juga memakan banyak korban jiwa. Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, dari 14–25 Februari 2024 ada 181 anggota penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 4.770 orang mengalami kecelakaan kerja/sakit (kompas.com, 25/03/2024).
Catatan merah yang juga patut menjadi perhatian adalah mengenai saksi. Pemilu kita masih membutuhkan peran saksi sebagai pengontrol dan pengawal suara rakyat. Pengalaman saya di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang notabenenya independen tanpa saksi partai, perlu menyiapkan ribuan saksi. Bisa bayangkan operasional (untuk transportasi dan makan) yang harus dikeluarkan untuk setiap saksi di ribuan TPS tersebut. Sudah pasti berbiaya tinggi. Ditambah jangka waktu menjadi saksi bukan hanya sehari-dua hari, bahkan ada yang sampai berminggu-minggu untuk mengawal suara sampai ke level provinsi.
Problematika rekapitulasi manual
Peran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang menyajikan data dari level TPS, begitu diharapkan. Data C1 yang dimasukkan sangat krusial sebagai data awal hasil suara di level terkecil (TPS). Selain warga bisa memonitor langsung, ini juga membantu para kandidat yang sebagian besarnya tidak mampu/tidak bisa menempatkan saksi mereka di semua TPS.
Faktanya, alat bantu publikasi elektronik hasil Pemilu yang digadang-gadang bisa meringankan publikasi hasil hitung suara tersebut harus diakui belum banyak membantu dan malah membuat gaduh. Pengalaman saya, untuk kasus rekapitulasi suara DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, banyak data dari TPS tidak dimasukkan. Bahkan, ada 1 kabupaten yang data di Sirekapnya mandek berminggu-minggu dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Imbas dari Sirekap yang belum mutakhir ini, saksi-saksi di level kecamatan tidak pegang data C1 dan masuk dengan tangan kosong ke arena pleno rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten. Peserta dan saksi sulit mengontrol/mengawasi penghitungan/rekapitulasi tanpa membawa “senjata” berupa form C1. Mandeknya penginputan data di Sirekap memunculkan kecurigaan lain. Segala hal yang ditunda-tunda potensi ada permainan yang sedang berlangsung di belakangnya. Ini yang menjadi kekhawatiran. Rahasia umum bahwa banyak kasus mengungkap ada manipulasi berupa pengurangan/penambahan suara kandidat tertentu dari level TPS/desa ke level provinsi.
Sementara itu, partisipasi sukarela warga sebagai saksi yang kita harapkan ada di semua jenjang rekapitulasi tidak begitu nyata terjadi. Warga lebih fokus mengawal suara di tingkat TPS. Setelah itu kembali bekerja dan cenderung jarang menghadiri rekapitulasi di tingkat berikutnya.
Sirekap sebagai “medan tempur”
Di zaman serbateknologi sekarang ini, sistem rekapitulasi perlu beradaptasi untuk memanfaatkan elektronik. Tak lain, demi efektivitas dan efisiensi sistem rekapitulasi suara kita. Secara teknis ini bisa mempersingkat waktu rekapitulasi suara, tidak perlu lagi berminggu-minggu karena proses manual yang berjenjang. Bisa meringankan beban petugas dan saksi dengan cukup berjibaku di level TPS untuk sekitar beberapa hari saja.
Sirekap sebagai penampung data hasil perlu dimaksimalkan fungsinya. Tidak lagi sebagai “pembantu”, namun harus sebagai rujukan penentu hasil. Prosesnya dengan membuat sistem kerja manual hanya sampai pada tingkat TPS. Penghitungan berikutnya—tidak ada lagi jenjang kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional—beralih pada sistem Sirekap.
Prosesnya adalah, setelah penginputan data hasil TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Sirekap, data hasil TPS itu kemudian menjadi objek untuk diawasi oleh peserta pemilu dan penyelenggara. Semua mata tertuju pada sistem yang menyajikan data papan plano dan lembar C1 tersebut. Sirekap difungsikan sebagai pusat data hasil, menjadi “medan tempur” utama bagi peserta pemilu, saksi, dan penyelenggara dalam mencocokkan data hasil penghitungan dari TPS.
Peserta Pemilu dan saksi diberikan waktu untuk mencocokkan/mengoreksi data yang ada dalam Sirekap, antara hasil foto/scan lembar C1 dengan angka tertulisnya. Apabila ada ketidaksesuaian data, baik antara yang di-scan/difoto dengan data yang dimasukkan (tertulis) oleh PPS, maka peserta pemilu dan saksi berhak mengajukan koreksi serta penyelenggara wajib melakukan perbaikan atas data yang telah mereka masukkan tersebut. Teknisnya, proses ini bisa diberikan batas waktu tertentu. Setelah proses saling koreksi ini berakhir, maka itulah hasil akhir dari Pemilu kita.
Sebenarnya, inilah yang terjadi pasca pencoblosan 14 Februari lalu. Ada banyak kasus warga berulang kali mengajukan protes dan kemudian viral di media sosial, sebab mereka menemukan ketidaksesuaian antara angka tertulis hasil TPS dengan foto papan plano dan lembar C1 yang dimasukkan oleh penyelenggara pada Sirekap. Jadi, tanpa disadari, partisipasi warga melalui mencermati hasil di Sirekap telah berjalan secara alamiah. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Sirekap telah memberikan kemudahan bagi warga dalam mengawasi proses penghitungan suara, dibandingkan mereka harus pergi ke kantor kecamatan/kabupaten untuk mengawal proses penghitungan manual berjenjang. Pemanfaatan Sirekap justru akan mendorong partisipasi aktif lebih luas daripada masyarakat untuk mengawal proses pemilu.
Perlu persiapan yang matang
Hasil rekapitulasi suara di level TPS/desa adalah kunci. Supaya sistem rekapitulasi elektronik kelak berjalan baik, syarat-syaratnya mesti dipenuhi. Perlu ada pertimbangan dan eksekusi yang matang terkait regulasi dan infrastruktur pendukung. Regulasi mencakup kepastian, kewajiban, dan kepatuhan secara hukum oleh semua penyelenggara Pemilu. Contohnya, mengenai ketentuan waktu input hasil TPS: harus segera dalam singkat waktu (misal 2×24 jam) guna mencegah permainan di belakang. Apabila di desa terbatas internet, PPS wajib ke tempat yang tersedia internet untuk memasukkan data Sirekap. Kewajiban memasukkan data hasil TPS pada Sirekap harus diikuti dengan sanksi pidana tegas bagi PPS yang abai dan sengaja melakukan penyimpangan.
Alat tempur siber pun harus matang, termasuk mitigasi serangan siber. Kapasitas server penampung data harus besar dan aman. Pengalaman pada Pileg dan Pilpres 2024 menunjukkan sistem kerja dan keamanan Sirekap bisa diandalkan. Untuk teknis di lapangan, tidak ditemukan kendala yang serius terkait bagaimana Sirekap ini bekerja. Secara umum PPS tidak mengalami kendala berarti dalam menggunakan dan memasukkan data hasil hitung TPS ke Sirekap, selain karena terbatas jaringan internet semata. Artinya, Sirekap sebagai alat kerja telah dikenal luas dan mudah untuk dijalankan.
Catatan-catatan merah hitung manual dan berjenjang ini patut mendapat perhatian serius. Kita perlu alternatif segera, sistem rekapitulasi elektronik layak diperbincangkan untuk menggeser sistem rekapitulasi manual yang terbukti berpolemik dan merugikan. Demi harapan yang sama: penyelenggaraan Pemilu transparan beriringan dengan pengawasan dari warga. Dan bila dimungkinkan, baiknya hitung/rekapitulasi elektronik ini bisa diterapkan pada Pilkada Serentak 2024.
Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 26/06/2024.