JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.