BUKAN LARANG, BUKAN BIARKAN

PRESIDEN Joko Widodo mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol. Secara detil, aturan itu memasukkan ketentuan investasi minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kabarnya, pencabutan akibat desakan banyak pihak (khususnya dari kalangan pemuka agama), dan puncaknya setelah Jokowi bertemu empat mata dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Keputusan tersebut sudah pasti mendapat sambutan hangat dari kalangan yang kontra, sebaliknya menjadi berita buruk bagi mereka yang pro investasi dalam usaha minuman favorit banyak kalangan ini. Argumen moral dari kalangan yang menolak bisa dipahami, di sisi lain, argumen pemodal dan penikmat minuman beralkohol juga perlu dipertimbangkan.

Setidaknya, sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga merupakan benda yang memiliki jejak kuat pada sebagian kalangan. Bahkan, bisa jadi nilai sentimentalnya luhur melebihi nilai kebendaannya. Minuman beralkohol sudah menjadi keseharian juga tradisi dan budaya bagi sebagian masyarakat kita. Minuman itu wajib hadir pada setiap momen perayaan atau seremonial tertentu. Ada yang menamakannya sopi, cap tikus, atau tuak, bahkan saguer.

Namun, kelekatan itu juga kerap dibarengi dengan kesan yang negatif. Minuman beralkohol juga kerap menyatu dengan mereka yang suka berkelahi, mereka yang kecelakaan ketika berkendara, juga kerap menempel pada mereka yang suka melakukan kejahatan dan kekerasan. Aspek ini juga tidak bisa diabaikan sebagai konteks di mana minuman beralkohol itu tumbuh dan bahkan mendekati menjadi satu kebudayaan. Tidak heran, kelompok yang menolak pelegalan produksi minuman beralkohol ini menjadikan kisah-kisah itu sebagai argumen untuk menolak pengembangan investasi di bidang tersebut. Karena alkohol dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif (mudarat).

Meski begitu, kisah negatif minuman beralkohol di atas hanyalah satu aspek. Tidak selamanya mereka yang menikmati minuman beralkohol kerap berujung pada kekerasan, kriminal, dan/atau kecelakaan. Ada yang bisa menikmatinya sebagai sebuah sensasi, mereka mampu menikmati minuman beralkohol sebagai pengalaman yang asyik sekadar melepas penat, tanpa harus merugikan diri dan orang lain. Singkat cerita, mereka bisa menjadikan minuman beralkohol sebagai bagian dari gaya hidup dan keseharian. Menjadikannya sebagai pemecah keheningan dan kekakuan dalam relasi sosial sehingga menjadi cair. Minuman beralkohol bisa berfungsi secara sosial.

Sisi lain, secara praktis, minuman beralkohol memiliki pangsa pasar yang luas. Industri ini memiliki potensi dan nilai ekonomis yang terbilang tinggi. Mulai dari sektor produksi atau lapangan kerja, perdagangan atau ekspor, hingga daya pikat bagi sektor pariwisata, yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah. Karena itu, minuman beralkohol bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketika pelarangan dilakukan, toh rasanya tidak akan mengubah apa-apa. Pemain akan mencari alternatif lainnya dan transaksi jual-beli tetap terjadi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol kerap dikutuk tetapi terus dinikmati. Hilang dari ruang publik, tetapi beredar dalam ruang-ruang yang gelap. Dinilai haram tapi tetap dicari.

Hal demikian yang akan menciptakan iklim ilegal, sehingga segalanya bermain di bawah meja—sulit dilacak dan dideteksi. Imbasnya, industri minuman beralkohol jalan dengan kaki gurita yang sulit dijangkau. Potensi pajak terhadapnya menjadi hilang. Kata lain, pelarangan ternyata tidak membuat aspek negatif yang ditakutkan oleh kalangan agamawan itu menjadi hilang, sebaliknya justru menyebar secara tidak terkendali.

Bukan larang, bukan biarkan tetapi harus dikendalikan—harus diregulasi. Sebagaimana prostitusi, minuman beralkohol juga harus dikendalikan. Melarangnya, tidak akan bisa menekan penyebaran, pun sebaliknya, membiarkannya tanpa pengaturan juga akan menimbulkan masalah. Yang diperlukan adalah pengaturan secara ketat dan kebijakan yang tepat dalam mengatur produksi dan jual-beli minuman beralkohol.

Indonesia tidak baru dengan regulasi untuk “yang haram”. Jauh sebelumnya sudah ada regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dalam Perpres No. 74 Tahun 2013, ditambah Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di dalamnya, diatur mengenai golongan dan kadar alkohol, tempat penjualan, proses promosi, batasan umur yang bisa mengakses, dan lainnya.

Kadar alkohol yang diizinkan dibatasi, termasuk pengetatan dalam soal distribusi. Tidak semua wilayah diizinkan adanya penjualan, peredaran hanya dibatasi pada wilayah-wilayah tertentu. Begitu juga dengan penjualan. Toko atau penjual juga dibatasi dan diberikan kriteria secara ketat. Syarat ini menjadi penting sebab apabila didapati mereka menjual minuman keras kepada mereka yang tidak memenuhi syarat, maka sanksi perdata dan pidana bisa dikenakan kepada mereka.

Di sisi lain, sosialisasi dan pendidikan mengenai kesadaran kolektif untuk mengonsumsi minuman beralkohol juga harus ditingkatkan. Kesadaran ini diperlukan untuk menunjang pemberlakuan hukum bahwa hanya mereka dengan batasan umur tertentu yang layak dan boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol. Jika didapati mereka yang tidak memenuhi syarat membeli minuman, maka pembeli sekaligus penjual wajib menerima sanksi.

Dengan demikian, perihal pengendalian penggunaan dan penjualan sebenarnya sudah diatur, dan rasanya berbeda bahasan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang lebih mengarah pada regulasi investasi. Padahal, dalam hal investasi ini, dibutuhkan regulasi yang ketat, supaya investasi dan proses produksi bisa dikendalikan. Mereka yang diberikan hak berinvestasi dan berproduksi harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Minuman beralkohol adalah sesuatu yang ada dan hidup di tengah kehidupan masyarakat kita. Minuman alkohol ini kerap dikecam tetapi juga dinikmati. Karena itu, siasat perlu dilakukan untuk menghadapinya. Melarang jelas tidak akan cukup membantu, pun membiarkannya juga bukan solusi. Dibutuhkan pengaturan pengendalian agar dampak negatif bisa ditekan, sembari di saat yang sama, manfaat ekonomi darinya juga tetap dapat dipetik.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Presiden Jokowi Cabut Aturan tentang Miras di Pepres 10/2021” dalam beritasatu.com, 02/03/2021.