PETANI KOPRA MENANTI SEJAHTERA

FLUKTUASI harga kopra di Maluku Utara yang bahkan cenderung anjlok bukanlah hal tabu. Tiga tahun berturut-turut (2017–2019) harga kopra di Maluku Utara mengalami penurunan. Berdasarkan data BPS Maluku Utara yang telah diolah, pada 2017 harga kopra berkisar Rp9.000 per kilo, 2018 turun menjadi Rp5.000 per kilo, dan 2019 turun paling drastis di harga Rp3.000 per kilo.

Namun, pada 2020 dan 2021 awal ini, harga kopra mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp11.000 per kilo. Menurut pantauan Cermat Kumparan, Selasa (23/3), harga kopra harian juga menunjukkan peningkatan dari yang mulanya Rp9.000 menjadi Rp9.300.

Kendati begitu, naiknya harga kopra tak otomatis membuat petani bernapas lega. Pasalnya, harga komoditas unggulan di Bumi Kieraha ini memang terkenal fluktuatif, sehingga rentan mengalami penurunan kembali yang ujungnya bisa mengacaukan ongkos produksi dan hitungan untung-rugi penjualan.

Tentu kita masih ingat, betapa anjloknya harga kopra pada 2018 yang membuat warga Maluku Utara ramai-ramai turun ke jalan menyuarakan tuntutan kenaikan harga kopra. Hal ini sangat wajar. Kopra memang menjadi tumpuan penghasilan bagi puluhan ribu masyarakat Maluku Utara sejak lama. Jika harga kopra terjun bebas, tentu akan berdampak pada penghidupan mereka sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.

Celakanya, harga yang fluktuatif bukan perkara tunggal. Para petani kerap tersandera sistem jual-beli yang dilakukan tengkulak. Mereka tak punya banyak pilihan selain menjual kopra dengan harga ala kadarnya. Atau, berutang menjadi pilihan terpaksa lainnya.

Nasib petani kopra semakin pilu ketika ketergantungan petani terhadap industri kelapa dan tengkulak kian besar. Dalam hal ini, pembayaran ijon memaksa petani terus-menerus memproduksi kopra meskipun harganya tidak kompetitif. Itulah yang akhirnya membuat petani kehilangan kedaulatannya.

Permasalahan lainnya, harga jual kopra yang rendah kerap tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Proses kelapa jadi kopra membutuhkan waktu sekitar seminggu lamanya. Terbayang jika harga anjlok, usaha dan waktu yang dihabiskan dari masa panen hingga produksi akan terkesan “sia-sia”.

Di sisi lain, produk olahan kelapa pun sejauh ini masih bersifat monoton, sebagian besar hanya menjadi kopra. Padahal, banyak alternatif olahan lainnya yang bisa mendatangkan nilai tambah ekonomi.

Keselamatan kerja para petani kopra pun patut diperhatikan. Banyak risiko kerja yang mereka hadapi, mulai dari baparas, banaik, bakumpul, babala kalapa, bacungkel, hingga bafufu. Kelapa jatuh terkena kepala, jari terkena pisau, dan lainnya.

Hal tersebut hanya beberapa dari sekelumit masalah yang menghantui petani kopra. Pertanyaannya, di mana peran negara dalam merespons hal ini?

Sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah membuat kebijakan terkait kopra. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960, yang punya semangat mencapai manfaat sebesar-besarnya dari hasil kopra guna kesejahteraan publik. Perpres ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Tujuannya serupa tapi dengan landasan yang lebih fokus pada Strategi Dasar Ekonomi Indonesia.

Kedua, di tingkat daerah terdapat beberapa kebijakan terkait kopra. Sebut saja, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara. Di dalamnya terdapat pasal pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha dan UKM, termasuk kopra.

Ketiga, Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini merupakan ikhtiar menggenjot pemberdayaan masyarakat dan penciptaan tenaga kerja guna memperkuat ekonomi kerakyatan, termasuk petani kopra.

Di atas kertas, Pemprov Maluku Utara juga telah menginisiasi penciptaan Satgas Penanganan Kopra guna mengawasi rantai produksi kopra. Selain itu, telah disiapkan juga regulasi mengenai perlindungan komoditas unggulan, termasuk mengatur patokan harga dasar komoditas unggulan demi menghindari jerat para tengkulak. Ada pula wacana mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani kopra dan bantuan dana uang semester bagi mahasiswa anak petani kopra.

Ada pula program Gosora (Gerakan Orientasi Ekspor untuk Rakyat) yang digagas Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, pada 2020 lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu komoditas pertanian dan perkebunan (termasuk kopra) demi kepentingan ekspor ke Eropa. Sebagai informasi, kopra di Maluku Utara memang telah lama diekspor ke luar negeri.

Menurut data IQFast (Indonesia Quarantine Full Automation System) Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, pada 2019, kopra Maluku Utara yang dilalulintaskan keluar sebesar 54.470.489 kg. Jika dihitung harga kopra Rp4.000 di tingkat petani, maka potensi ekonomi dari kopra Maluku Utara pada 2019 mencapai Rp 217 miliar.

Selain itu, masih ada solusi lain yang bisa diupayakan pemerintah, yakni sistem pembelian langsung buah kelapa petani melalui Bumdes, untuk kemudian diolah kembali (tentu melibatkan para petani kopra) menjadi beragam olahan seperti selai, kecap, dan lainnya. Dengan begitu, petani mendapat uang tunai lebih cepat tanpa perlu menunggu produksi kopra yang memakan waktu lama dengan biaya produksi yang tinggi.

Selaras dengan hal tersebut, yang tak kalah penting adalah menyampaikan pengetahuan mengenai pemanfaatan seluruh bagian kelapa, termasuk batok dan sabutnya yang jika diolah akan bernilai ekonomi, seperti kerajinan tangan. Juga ada sekitar 50 olahan kopra yang bisa didiversifikasi. Selain minyak goreng, ada juga produk olahan sabun, lilin, es krim, dan bahan baku produk oleokimia seperti fatty acid, fatty alcohol, dan gliserin. Bahkan, kopra dicanangkan menjadi bahan campuran untuk avtur.

Pemerintah juga harus membuat kebijakan mengenai keselamatan kerja para petani kopra supaya mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, juga efektif.

Berdasarkan itu, diharapkan realisasi dan implementasi sejumlah alternatif solusi tersebut dikaji lebih mendalam agar tepat sasaran dan menjawab permasalahan menahun petani kopra—dari proses panen, produksi, hingga pemasaran. Jika ini dilakukan dengan serius, maka diharapkan kedaulatan dan kesejahteraan petani kopra akan meningkat dan tak tercerabut, juga profesi petani kopra bisa menjadi profesi yang unggul dan berdaya di Maluku Utara.

*Artikel ini telah diterbitkan haliyora.id pada 01/04/2021, https://haliyora.id/2021/04/01/petani-kopra-menanti-sejahtera/

ADAKAH KEPENTINGAN PUBLIK DALAM REVISI UU PEMILU?

PERPOLITIKAN Indonesia selalu menarik untuk dibahas dan tak ada habisnya. Salah satunya adalah isu revisi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang sempat ramai dibicarakan banyak kalangan. Diusulkan sendiri oleh DPR, tapi awal Maret silam, revisi UU Pemilu justru batal dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021—yang berarti batal juga untuk dibahas.

Awalnya, mayoritas fraksi menyetujui draf RUU Pemilu yang diusulkan, termasuk bagian mengenai Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Mereka adalah PKS, Demokrat, Golkar, dan NasDem. Sedangkan PDIP dan PKB berada di posisi seberang, menginginkan Pilkada digelar pada 2024. Namun, kabarnya setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap menolak revisi UU Pemilu ini, beberapa fraksi pendukung pemerintah di DPR pun berubah haluan, yakni Golkar dan NasDem.

Kini, terdapat tujuh fraksi yang bersikap tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu—PDIP, Gerindra, PPP, PAN, PKB, Golkar, dan NasDem—dan dua fraksi tetap ingin melanjutkan pembahasan revisi—Demokrat dan PKS. Sikap plinplan DPR ini menimbulkan prasangka dari publik.

Padahal, banyak faktor mengapa revisi UU Pemilu urgen dilakukan, becermin pada Pemilu Serentak 2019 lalu. Basis argumennya adalah untuk mengerek kualitas pemilu dan kedewasaan dalam berdemokrasi. Pada 2019, masyarakat dibuat bingung dengan pilihan yang banyak untuk lima surat suara—juga pemilihan tingkat nasional dan lokal sekaligus. Belum lagi polarisasi dan perbedaan pilihan yang rentan menimbulkan kekerasan sosial. Yang parah, penyelenggaraan pemilu tersebut bahkan memakan banyak korban jiwa penyelenggara yang kelelahan karena beban kerja yang padat.

Selain itu, jika Pemilu Serentak 2024 tetap diselenggarakan, berarti pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan legislatif pusat hingga daerah wajib diselenggarakan secara serentak. Ini membutuhkan mekanisme dan sistem kerja yang tepat supaya tidak ada lagi korban jiwa.

Selain itu, banyak pejabat publik yang masa menjabatnya berakhir pada 2022 dan 2023. Pada periode tersebut, ada kekosongan jabatan yang digantikan oleh penjabat, yang dipilih atau ditunjuk langsung oleh Pemerintah—gubernur dipilih Presiden serta wali kota dan bupati dipilih Menteri Dalam Negeri.

Turut posisi dan daerah dengan penjabat adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan lainnya. Daerah-daerah ini terbilang strategis ditambah sosok pemimpinnya yang juga diperkirakan potensial ke depan. Mekanisme penunjukkan ini tentu berpotensi besar sarat akan konflik kepentingan.

Sosok yang dipilih nantinya pun bisa jadi sangat bergantung pada preferensi pribadi Presiden dan Mendagri dan timbang-menimbang politis, sehingga praktik bagi-bagi kue pun jadi keniscayaan. Ini disayangkan, mengingat penjabat yang ditunjuk memiliki fungsi penganggaran dan eksekutif di daerah yang penting, termasuk mengemban tanggung jawab besar mengebut penuntasan Covid-19.

Catatan lainnya, para pemimpin daerah yang melenggang lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, praktis hanya memimpin 3,5 tahun dan relatif diuntungkan jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai petahana. Lepas dari rekam jejak dan nihilnya prestasi, para pemimpin daerah yang kebanyakan memanfaatkan coattail effect keluarga atau bagian dinasti politik pun tetap punya peluang tinggi untuk terpilih lagi.

Pertimbangan lainnya, ada masalah biaya yang membengkak jika pelaksanaan pemilu tetap digelar berbarengan. Yang lebih strategis tentu saja, mereka tak mau jika kader mereka yang kini menjabat sebagai kepala daerah harus kehilangan momentum di pemilihan umum berikutnya, jika terpaksa “menganggur” selama satu hingga dua tahun setelah lengser di 2022 dan 2023.

Lepas dari lobi-lobi politik yang membuat banyak fraksi balik badan, publik disuguhi argumen yang menjengkelkan atas mereka yang menolak revisi UU Pemilu. Bahwasanya, patokan pada perhitungan untung-rugi elite partai menjadi salah satu faktor. Sebagai contoh, ketika ditanyai alasan Gerindra menolak revisi UU Pemilu ini, Supratman (Ketua Baleg, yang juga politikus Gerindra) menjawab, “Ini soal hitung-hitungan partai, termasuk strategi Pemilu 2024,” (koran.tempo.co, 24 Februari 2021).  

Jangankan memperdebatkan poin-poin yang lebih substansial seperti penurunan ambang batas Parlemen atau Presiden, diskursus yang mengemuka hanya direduksi sebatas memajukan waktu pelaksanaan pemilu atau menjadikannya serentak di 2024.

Argumen lainnya adalah efisiensi waktu dan ongkos politik. Penyelenggaraan cukup dilaksanakan sekali untuk banyak pemilihan. Kemudian, para calon pejabat publik bisa saling berbagi ongkos politik, sehingga dinilai akan mengurangi biaya politik. Prioritas mitigasi Covid-19 pun menjadi argumen. Ironisnya, mereka pula yang paling getol mendukung kebijakan Budi Karya Sumadi soal mudik Lebaran yang ingin tetap digelar tahun ini. Padahal kasus Covid-19 Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan per hari ini tembus nyaris 1,5 juta kasus.

Lepas dari alasan-alasan yang disampaikan masing-masing kubu, ada hal yang kerap absen dalam konstelasi itu: Di mana posisi publik? Di mana kepentingan publik ditempatkan?

Revisi atau tidak, basis argumen revisi UU Pemilu haruslah kepentingan publik, bukan kepentingan sempit lainnya. Kita harus ingat, sebagus apa pun produk regulasi soal pemilu ini, tak ada artinya jika tak dibarengi dengan upaya memprioritaskan psikologi publik, pendidikan politik, dan ruang berdiskusi yang ideal.

Maksudnya, pemilu yang ajeg dilangsungkan setiap lima tahun ini adalah sesuatu yang baik bagi kepentingan warga, di mana ada ruang pembelajaran dan bernegosiasi dengan bijak. Melatih masyarakat supaya terbiasa memilih secara bijak dan bertanggung jawab.

Namun, ini juga bisa bermakna ganda jika publik mencapai titik jenuhnya karena banyaknya pilihan dan ekses negatif yang muncul. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat rentan “asal pilih” calon pemimpin. Jika sudah begitu, jangankan berangan-angan menciptakan suasana hajatan demokrasi yang ideal, pemilu kita hanya akan berakhir jadi rutinitas kosong dan seremonial tanpa makna.

Kepentingan publik sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama. Kebijakan publik haruslah bisa menjawab permasalahan publik yang muncul, bukan untuk mencari celah dan keuntungan bagi kelompok atau golongan tertentu. Kewenangan yang diamanatkan masyarakat adalah kewenangan untuk menyejahterakan masyarakat luas. Timbang-timbang pragmatis elitis yang lebih mendahulukan kepentingan golongan dan kelompok kepartaian seharusnya tidak menjadi pertimbangan yang utama.

Biarlah agenda Pemilu ke depan, entah 2022, 2023, atau 2024 menitikberatkan kepentingan masyarakat dan penyelenggara sebagai rujukan dalam penentuannya.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 25/03/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8379/adakah-kepentingan-publik-dalam-revisi-uu-pemilu

NELAYAN MALUKU UTARA, RIWAYATMU KINI

PROVINSI Maluku Utara digadang-gadang potensial untuk menjadi salah satu poros maritim Indonesia. Bagaimana tidak, luas perairan Maluku Utara mencapai 145.801 km2 atau sekira 69% dari luas keseluruhan wilayahnya (bkpmprovmalut.net, 2021). Maka tak keliru jika potensi kelautan dan perikanannya luar biasa besar. “Di Halmahera saja, bisa mencapai sekitar 140.679 ton per tahun,” ujar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba (dalam kontan.co.id, 2019). Ini belum termasuk potensi pulau-pulau lainnya di Negeri Lumbung Ikan Nasional ini.

Selain itu, sejuta potensi perikanan Maluku Utara terbukti tak bisa dipandang sebelah mata. Maluku Utara masuk dalam 3 WPP (Wilayah Pengolahan Perikanan) yang digagas KPP, yakni, 715, 716, dan 717 (“NAPAK TILAS PERIKANAN PROVINSI MALUKU UTARA”, 2019). Tak hanya itu, Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Pulau Morotai, juga menjadi pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan (Perpres No. 34 Tahun 2015). Potret-potret ini cukup jelas untuk menunjukkan betapa potensi perikanan Maluku Utara sangat diperhitungkan.

Celakanya, peluang emas ini bagai pisau bermata dua. Peluang yang besar bisa berbalik menjadi bumerang dalam bentuk tantangan, jika pemanfaatannya tidak optimal dan hanya cuma-cuma. Bahkan, mungkin adagium “ayam mati di lumbung padi” terbilang tepat untuk menggambarkan paradoks kehidupan nelayan Maluku Utara sekarang ini.

Semua potensi yang wah tersebut tidak beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang masih berada di bawah rata-rata. Buntutnya sesuai dugaan, 80% nelayan lokal Maluku Utara masih hidup di bawah garis kemiskinan, menurut pemantauan Dinas Perikanan dan Kelautan Maluku Utara pada 2014 (tempo.co, 2015).

Faktor penyebabnya? Secara garis besar, nelayan kita harus menghadapi berbagai kendala untuk melaut, sehingga pemanfaatan potensi belum bisa maksimal. Pusaran kendala mengelilingi nelayan mulai dari armada dan alat tangkap; infrastruktur; perdagangan dan pemasaran; dan yang juga tak boleh terlewati adalah permasalahan industri pengolahan ikan.

Sebenarnya penggunaan armada dan alat tangkap yang alakadarnya—seperti pajeko dan huhate—adalah masalah klasik yang terus bergema tiap tahun. Tradisional dan memang ramah lingkungan, tapi kurang menggenjot pendapatan. Di sisi lain, ada nelayan yang menolak berbisnis dengan model nelayan-nelayan gurem. Alih-alih menggunakan kapal standar nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dengan kapasitas tangkapan 4–6 ton ala nelayan lokal, mereka melaut dengan kapal super besar dan alat-alat modern seperti cantrang atau trawl. Metode penangkapan ini tak hanya merusak terumbu karang dan biota laut, tapi juga kian memarjinalkan nasib nelayan kecil.

Yang terjadi selanjutnya, nelayan—si pemegang hak-hak di perairan Maluku Utara—akan kehilangan kekuatannya. Konflik horizontal antar-nelayan pun jadi keniscayaan.

Belum lagi kendala pabrik es dan cold storage yang masih minim membuat nelayan harus merogoh kocek ekstra. Juga tempat pelelangan yang jauh dan hanya ada di beberapa titik tertentu, menyulitkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya. Disayangkan, besar kemungkinan hasil tangkapan hanya berujung di pasar terdekat dengan nilai jual yang tidak seberapa atau dapur rumah. Terlebih, industri pengolahan ikan pun masih terbatas.

Tak hanya itu, jika negara tak kunjung memperhatikan nasib nelayan kecil dan kukuh menunjukkan keberpihakannya pada investor lewat regulasi kontroversial semacam revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016, maka praktik penangkapan ilegal pun jadi momok tambahan nelayan.

Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki problematika yang centang-perenang ini? Pertama, pemerintah mesti menunjukkan loyalitasnya pada rakyat, pada nelayan Maluku Utara, alih-alih investor besar. Jangan menampik bahwa kemiskinan yang menyandera nelayan saat ini memang disebabkan oleh faktor-faktor berlapis, dari tingginya bahan kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak, kurang dukungan pasar serta sarana infrastruktur perikanan, hingga regulasi yang tak punya semangat melindungi akar rumput.

Jika pemerintah menyadari sebab-sebab tersebut, maka langkah berikutnya akan terasa lebih mudah. Sebut saja dari evaluasi dan perumusan kembali masalah regulasi, serta menegakkan implementasinya di lapangan. Peraturan yang tak memihak rakyat sudah saatnya dianulir. Contohnya, peraturan yang memfasilitasi penangkapan ikan pebisnis dengan kapal bertonase besar hingga 30 GT dan alat eksploitatif semacam cantrang dan pukat. Padahal, mayoritas nelayan lokal menangkap ikan dengan alat tradisional seperti purse seine atau pajeko.  Sementara, regulasi besutan kementerian DKP justru mengakomodasi cantrang dan trawl. Dampaknya serius, nelayan harus mengayuh perahu lebih jauh sampai 70-80 mil yang notabene membutuhkan ongkos dan bahan bakar tak sedikit.

Regulasi yang tak memihak rakyat dan cenderung membentangkan red carpet pada investor, juga akan menghasilkan ekses negatif lebih banyak. Mestinya, perizinan cantrang dan trawl dikaji ulang agar kelak tak membunuh nelayan lokal dengan alat tangkap sederhana dan daya jelajah sempit.

Itu baru bab regulasi. Langkah kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah menggenjot hilirisasi guna meningkatkan ekspor perikanan Maluku Utara. Memang ambisi besar. Sebab itu, perlu ada pembenahan besar-besaran dalam penangkapan ikan, produksi, hingga penjualan sumber daya laut. Misal, jika sebelumnya, ikan hanya jadi makanan setengah olahan, ikan bakar, dan kua kuning, ikan-ikan tersebut bisa diolah secara lebih variatif, sehingga menjadi komoditas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Berikutnya, nelayan perlu disosialisasikan dan dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan hasil tangkapan ikan. Untuk mendukung hal tersebut, fasilitas atas nelayan pun harus maksimal: sistem zonasi, permudahan perizinan, menjamin keselamatan nelayan lewat armada yang memadai, serta unit pengolahan ikan sesuai standar sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dan sistem jaminan mutu (hazard analysis critical control point/HACCP).

Jika hal-hal itu diakomodasi dan diprioritaskan, maka tak hanya meningkatkan daya saing produk dan menggenjot ekspor yang masif, nasib nelayan dan level kesejahteraannya pun perlahan bisa diperbaiki dan meningkat. Nelayan akan unggul, berdaya, dan berdaulat. Jangan sampai nelayan kita “tenggelam” di laut sendiri.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 27/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8224/nelayan-maluku-utara-riwayatmu-kini

RASISME DAN KESADARAN KOLEKTIF KITA

NATALIUS Pigai, eks Komisioner Komnas HAM asal Papua diberondong ujaran rasis sejumlah pihak belakangan ini. Oleh politisi Hanura cum Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf (Projamin), Ambroncius Nababan, ia dikatai, “Edodoeee Pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace.” Dalam kicauan lainnya, Yusuf Leonard Henuk, dosen Universitas Sumatera Utara sengaja mengunggah foto monyet yang tengah berkaca di spion dengan keterangan, “Beta mau suruh ko pergi ke cermin.” Sementara, Abu Janda alias Permadi Arya, pendengung Jokowi berkata, “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” Pengalaman rasisme yang ditujukan kepada Pigai tersebut hanya segelintir contoh dari fenomena gunung es rasisme di Indonesia.

Lumrah diketahui, rasisme adalah salah satu bentuk diskriminasi, yakni mengganggap seolah ciri fisik (rambut, warna kulit, serta lainnya) dan ras menentukan kepribadian dan sifat-sifat tertentu. “Tindakanmu begitu karena warna kulitmu begini. Atau, karena kamu berasal dari ras ini maka tindakanmu pasti begitu.” Cara pandang ini kemudian akan menempatkan orang dengan ras tertentu berada pada stratifikasi sosial tertentu. Misal, karena hitam, maka perilakumu pasti buruk, karena itu kamu berada di level bawah. Jika di balik, mengapa kamu berada di level bawah? Karena perilakumu buruk. Mengapa perilakumu buruk? Karena kulitmu berwarna hitam. Dengan demikian, akan muncul kesimpulan, orang kulit hitam pasti berperilaku buruk, yang lama-kelamaan akan menjadi stigma dan pelabelan.

Padahal, nilai atau moral seseorang bukan ditentukan dari warna kulit, ras mana dia berasal, atau hal gifted lainnya. Bahwa betul ada orang dengan kulit berwarna yang jahat, tapi tidak sedikit pula orang dengan kulit putih yang juga berperilaku jahat. Rasisme mengeneralisasi satu untuk semua. Tentu, cara pandang bahwa orang kulit hitam pasti berperilaku buruk, sangat merugikan dan tidak adil bagi mereka yang berkulit hitam lainnya, yang masuk generalisasi padahal tidak berperilaku seperti yang digeneralisasikan tersebut. Sebaliknya, tidak tepat pula merasa diri lebih baik dan unggul karena ras tertentu sehingga bisa bersikap superior, padahal perilakunya tidak mencerminkan sikap baik dan unggul tersebut.

Celaka dua belas, aktor yang bersikap dan bertutur rasis di linimasa kebanyakan justru dari kalangan elite. Karena dipupuk dan dilanggengkan oleh kelompok elite, lalu direplikasi terus-menerus, tak heran jika kita cenderung mudah bersikap permisif. Rasisme hadir lewat stratifikasi yang sengaja dibuat oleh elite di pemerintah tradisional, kerajaan, ataupun kolonialis Eropa atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu.

Dalam kontestasi politik dan elektoral, rasisme juga masih banyak diminati oleh sejumlah kandidat. Biasanya, mewujud dalam politik identitas sebagai instrumen untuk menggaet suara. “Pilih kitorang saja! Tong satu daerah, satu suku, satu agama. Kalau bukan tong, nanti siapa yang akan memperhatikan kam-kam orang.” Kalimat itu mungkin tidak asing di telinga kita. Tak terelakkan, faktor subjektif dan primordialisme etnis serta suku masih menjadi “mainan” para kandidat. Bahayanya, jika hal ini terus dipraktikkan, sedikit banyak akan memunculkan kasus: pemimpin dengan kinerja dan kualitas baik belum tentu terpilih.

Rasisme juga masih terasa hingga kini sebagai buah yang bahkan mendarah daging. Rasisme hidup di ruang-ruang berpikir warga, diungkapkan secara laten, bisik-bisik, ataupun terang-terangan. Pemantiknya pun bisa beragam hal, dari yang sepele hingga ndakik-ndakik. “Marga kitong ini adalah keturunan terbaik, kalian marga apa? Kalian itu marga orang biasa, kitong yang paling unggul daripada marga lainnya.” Celotehan semacam ini bisa saja akrab di telinga kita ketika berkumpul dengan teman, bukan? Poinnya, bahkan perbedaan marga sekali pun bisa membuat kita merasa berada pada level superior terhadap orang lain yang berbeda. Ketika menjadi wajar dan biasa saja, tanpa sadar kita telah bersikap rasis, yang kemungkinan akan berujung pada sikap intoleransi—suatu tindakan yang pasti merugikan hak sipil orang lain.

Rasisme dan kesadaran publik

Dari banyak pengalaman, rasisme tak pernah benar-benar surut. Menurut sosiolog Oliver C. Cox (1976), rasisme dimaknai sebagai peristiwa atau situasi yang menilai kelompok berdasar perspektif kulturalnya, dan menganggap semua nilai sosial masyarakat lain di luar diri mereka salah serta tak dapat diterima. Dalam konteks ini, rasisme takkan hilang sepanjang itu terlembaga dan muncul dari pola pikir masyarakat yang juga dipengaruhi ide dan norma, konstruksi media, termasuk regulasi yang dirumuskan elite pemerintah.

Secara alamiah, manusia memang diciptakan berbeda dan beragam. Perbedaan adalah suatu keniscayaan dan tak bisa dinafikan. Membeda-bedakan orang bukan soal, yang menjadi masalah adalah jika ada pembatasan akses hak dan kewajiban karena perbedaan identitas, ras, etnis, dan lainnya. Padahal, hakikatnya, perbedaan itu bukan untuk dikontraskan atau dibenturkan, apalagi untuk membuat satu kelompok merasa lebih superior dari kelompok lainnya.

Pertanyaannya, apakah ada solusi yang bisa kita upayakan untuk memutus rantai rasisme ini? Jawabannya bisa ya dan tidak. Ya, jika masyarakat kita lebih terbuka terhadap pendidikan kesetaraan dan toleransi. Tidak, jika masyarakat secara umum memiliki karakteristik tertutup, apalagi jika mereka didukung oleh institusi pemerintahan dan penegak hukum yang sama tertutupnya. Jika pilihan kedua yang lebih banyak kita temui, maka selemah-lemahnya iman adalah silakan tetap berpikir rasis, tapi cukup simpan pikiran itu di kepala, jangan manifestasikan dalam tindakan, yang berpotensi membentuk kesadaran kolektif.

Rasisme dan perilaku diskriminasi buruk lainnya tidak pernah terwariskan, namun diwariskan dan diajarkan. Pilihan ada di tangan setiap generasi, mau memutus atau meneruskan. Mari mulai dari diri sendiri, kita putuskan mata-rantai tindakan perendahan martabat manusia tersebut. Jangan ada toleransi sedikit pun pada perilaku rasisme.

*Artikel ini telah diterbitkan Malut Post pada 16/02/2021, https://malutpost.id/news/read/opini/8134/rasisme-dan-kesadaran-kolektif-kita