Sambut 2024 dengan Politik Gagasan

IBARAT tubuh, demokrasi Indonesia sekarang ini sedang dalam keadaan sakit, terjangkit berbagai penyakit berupa patologi-patologi demokrasi. Sederhananya, ada 3 jenis, yakni korupsi politik, jual-beli suara, dan politik identitas. Beragam patologi ini salah satunya disebabkan oleh praktik politik kita selama ini yang transaksional—pertukaran materi demi kepentingan pribadi. Untuk memulihkannya, tentu kita memerlukan obat. Politik gagasan adalah “obat atas penyakit-penyakit tersebut”. 

Politik Transaksional

Virus politik transaksional sudah mewabah tersebar luas dalam tubuh demokrasi kita. Ia menjangkit elite/kandidat, juga masyarakat. Data KPK (2004–2018) menunjukkan bahwa ada 247 kasus korupsi dengan anggota DPR dan DPRD sebagai terdakwa, 26 kasus adalah kepala lembaga atau kementerian, 199 kasus adalah Eselon I/II/III, dan jabatan lainnya. Sisi lain, hasil survei Transparency International (2020) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara tertinggi ketiga di Asia yang melakukan praktik jual-beli suara saat pemilu. Data-data ini cukup mencerminkan bagaimana elite menyumbang kebusukan bagi demokrasi kita.

Khususnya dalam momen politik, sebagian besar elite/kandidat selama ini hanya melihat masyarakat sebagai objek. Turun lapangan sebatas untuk menawarkan uang dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara singkat dan tidak substansial. Masyarakat ibarat sapi yang hidungnya dicocoki, lalu disuruh ke sana-kemari. Jika tidak ada uang, politik identitas adalah alternatif. Memainkan narasi dan mengeksploitasi kesamaan/perbedaan suku, agama, dan ras untuk menegasikan kandidat lainnya.

Tak terhindari, buah praktik yang transaksional ini adalah pemimpin yang korup. Pemimpin yang korup akan menghasilkan kebijakan yang korup. Hal ini dipertegas Firli Bahuri (Ketua KPK) bahwa jual-beli suara dan suap-menyuap adalah akar untuk tumbuh suburnya korupsi (pemilu.kompas.com). Main anggaran sana-sini, demi memfasilitasi kepentingan-kepentingan pribadi. Ujungnya, hak kesejahteraan rakyat akan terciderai. Misal, pengurangan kualitas aspal jalan raya, pengurangan dana sekolah dan fasilitas kesehatan, serta lainnya.

Seperti spiral, masyarakat juga turut andil dalam busuknya demokrasi kita. Masih sering kita temui masyarakat yang bersikap pragmatis dan gampangan dengan mengubah momen politik menjadi momen ekonomi. Pada tahap ini, masyarakat juga menjadi elite/kandidat sebagai objek. Mereka bertransaksi dengan kandidat dan memilihnya. Masyarakat melihat kandidat sebagai mesin ATM yang layak dimanfaatkan. Kandidat yang datang dimintai “uang jatah” untuk keperluan ini-itu yang sifatnya privat/kelompok. Moment politik diubah menjadi kesempatan ekonomi.

Politik Gagasan

Realitas politik kita, satu sama lain, warga dan kandidat, tidak melihat masing-masing sebagai subjek dalam politik. Padahal, yang idealnya harus ada dalam demokrasi kita adalah pertukaran gagasan/ide, bukan materi. Ini mensyaratkan satu sama lain harus menjadi subjek. Meminjam konsep demokrasi deliberatifnya Habermas (1992), elite/kandidat dan masyarakat perlu menjadi subjek dalam diskusi dan perdebatan di ruang-ruang publik mengenai kebijakan publik. Ada kesamaan kesempatan untuk saling berpartisipasi supaya legitimasi kebijakan yang dihasilkan kelak adalah benar kebijakan publik, bukan kebijakan privat.

Kandidat menawarkan gagasan dan agendanya ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sisi lain, masyarakat menagih dan menghakimi gagasan serta agenda elite/kandidat ke depan. Mereka perlu saling aktif terlibat dan melibatkan diri mempertukarkan ide di ruang-ruang publik, yang kelak akan menghasilkan kebijakan publik yang juga menyangkut dirinya.

Hanya karena praktiknya sudah begitu lama, politik transaksional bukan berarti suatu budaya yang mendarah daging. Kita bisa terlepas atasnya dan optimistis akan perubahan yang lebih baik selalu ada. Perlu diyakini bahwa setiap kita masih punya moralitas yang baik untuk mengendalikan diri dan mengharapkan perubahan yang baik. Nilai-nilai ini yang disebut Francis Fukuyama (2002) bisa menjadi modal sosial dan kolektif untuk menjalin kerja sama. Siap berperan dalam mengubah politik transaksional menjadi politik gagasan, politik yang berlandaskan gagasan/ide.

Ubi yang dipanen hari ini, tidak ditanam kemarin sore. Mari memulainya sekarang. Perlu ada kesadaran dan kerja bersama untuk berkomitmen menjalankan politik gagasan. Tubuh politik Indonesia harus segera pulih dan bebas dari penyakit-penyakit yang menggerogotinya.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 24/02/2023.

“BISNIS” SENJATA DI TENGAH KONFLIK PAPUA

KASUS melawan kemanusiaan yang menyebabkan kematian kembali terjadi. Nyaris redup di tengah naiknya kasus FS, dan kini Bjorka. Padahal, kasus ini tak kurang mirisnya menciderai hak asasi manusia (HAM) kita. Membunuh seolah tak cukup, pelaku pun memutilasi para korban. Kasus ini dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) dan masyarakat sipil terhadap orang asli Papua (OAP). Kejadian berlangsung di Mimika, Papua pada Agustus 2022 lalu.

Jual-Beli Senjata Api

Motif mengerucut pada dugaan adanya transaksi jual-beli senjata api. Transaksi ilegal ini melibatkan anggota TNI-AD sebagai penjual dan OAP yang terindikasi gerakan perlawanan Papua sebagai pembeli. Transaksi seperti ini tentu bukan hal yang lumrah, apalagi melibatkan institusi negara. Adalah biasa ketika kita berada dalam konteks Papua, yang merupakan daerah konflik—antara nasionalis Papua dan pemerintah Indonesia.

Ada permintaan dan penawaran dari pihak-pihak yang tentu menganggap (transaksi) ini menguntungkan. Simbiosis mutualisme terjalin. Pembeli mendapat senjata sebagai alat untuk melakukan perlawanan dan penjual mendapat pundi-pundi yang menggiurkan di luar gaji. Begitu mutualismenya, praktik ini sudah berulang hingga ada juga yang melibatkan polisi (kompas.com, 24/02/2021). Bahkan terendus potensi mengarah pada bisnis jual-beli senjata yang masif dan gerilya.

Praktik ini sudah pasti menyimpang dari karakteristik birokrasi organisasi negara—yang termasuk di dalamnya adalah TNI-AD. Sepakat dengan Lefort (1986), pada prinsipnya birokrasi organisasi negara bukan dibentuk untuk menjadi sumber penghasilan atau keuntungan. Otomatis, secara organ TNI-AD tidak akan mengarah pada hal itu dan tidak dibenarkan pula untuk mengarah pada hal itu. Sifatnya adalah melayani negara dan mendukung struktur negara yang telah berdiri.

Jual-beli senjata terlarang, tapi faktanya terjadi. Alasan lain ini bisa sampai terjadi karena fungsi pengawasan dalam internal TNI-AD tidak berjalan. Entah benar tidak jalan atau memang praktik itu sudah menjadi rahasia internal yang established (karena menguntungkan). Rantai komando tampaknya jebol. Padahal, sudah jelas Panglima TNI melarang anggotanya terlibat dalam jual-beli senjata.

Gejala ini menunjukkan ada permasalahan dalam tubuh TNI-AD. Satu komando sangatlah penting dalam birokrasi organisasi negara. Ditegaskan Lefort (1986), birokrasi organisasi modern mensyaratkan unsur hierarki. Jalannya organisasi berada di bawah integrasi satu komando, yang tentu diatur dalam hukum (undang-undang). Otoritas lebih tinggi mengendalikan otoritas yang lebih rendah, bukan malah mencari jalan sendiri-sendiri.

Memoria Passionis

Pembunuhan sekaligus mutilasi ini mempertebal luka dan penderitaan bagi OAP yang diterima sejak berintegrasi dengan Indonesia. Hanya ingatan keji atas Indonesia dalam benak mereka. Kasus ini juga memperkuat dan menambah bukti baru bagi analisis LIPI (Widjojo, dkk, 2009) yang menyatakan bahwa kekerasan politik dan pelanggaran HAM di Papua adalah salah satu akar konflik Papua. Bukan berhenti, justru masih terus berlanjut.

Amnesty International Indonesia (dalam tempo, 12/09/2022) mencatat selama empat tahun terakhir (20182022), ada lebih dari 100 kematian sipil yang dilakukan oleh aparat negara di Papua dan Papua Barat. Seluruh kasus kematian dilakukan berlawanan dengan hukum. Pelaku TNI menyebabkan 37 kematian sipil dan pelaku polisi menyebabkan 17 kematian sipil.

Negara sepertinya sadar untuk mempertahankan warisan masa lalu: memoria passionis (baca: memori kolektif buruk) atas kekerasan negara pada masyarakat Papua. Konsekuensinya, mau tak mau, konflik pun akan terlanggengkan. Perlawanan masyarakat Papua akan terus tumbuh dan membara, berujung menimbulkan konflik-konflik turunan lainnya.

Memutus Konflik

Sinyal darurat bagi negara untuk menyelesaikan konflik di Papua. Akar-akar konflik berpotensi melahirkan konflik turunan lainnya—termasuk kasus ini. Memutus akar konflik adalah solusi untuk menyelesaikan masalah di batang, ranting, dan daunnya. Konflik selesai berarti pula tak ada lagi yang memanfaatkannya untuk mengisi periuk, termasuk jual-beli senjata. Seiring dengan ini, prioritas pemerintah lainnya adalah merumuskan kebijakan yang tepat dan strategis untuk mengatasi konflik Papua. Pendekatan yang digunakan perlu diperhatikan dengan saksama: humanis dan menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek kebijakan.

Tak kalah fundamental, negara haruslah aman bagi mereka yang ada di dalamnya. Boucher dan Kelly (eds, 2005) menegaskan tujuan pembentukan negara adalah menjaga keamanan dan menjadi lembaga pelindung bagi orang yang ada di dalamnya. Setiap orang diyakini memiliki hak dasar yang harus ditegakkan supaya tak saling mencerabut, termasuk hak untuk hidup. Untuk itu pula Indonesia dibentuk. Sudah sepatutnya melakukan upaya-upaya guna menjamin hak dasar tersebut.

Di sisi lain, dalam level institusi, TNI-AD harus berbenah, utamanya aspek pengawasan becermin terhadap anggota-anggotanya yang “bermain” dan memanfaatkan situasi tertentu. Garis komando harus tegak lurus ke atas, tidak ada anggota yang keluar dari jalur komando Panglima. Hierarki dan integrasi menjadi kunci.

Anggota juga harus menyadari bahwa birokrasi organisasi negara menuntut pengabdian penuh dan kewajiban setia atas pekerjaannya itu. Komitmen kesetiaan melayani sangat dibutuhkan. Karena bersifat tidak profit, negara telah mengatur untuk menjamin materi tertentu bagi setiap anggotanya yang mencakup standar hidup (Lefort, 1986). Hal serupa dilakukan Indonesia dengan menjamin gaji per bulan dan tunjangan untuk pensiun bagi anggota.

Demi rasa keadilan, para tersangka harus dipecat dari militer, kemudian menjalankan pengadilan sipil (bukan militer). Pengadilan sipil dan militer tak dimungkiri memiliki pendekatan yang berbeda dalam menganalisis kasus dan menjatuhkan hukuman. Anggota (birokrasi organisasi negara) mendapat prestise tertentu yang dijamin oleh organisasinya. Ada hak-hak tertentu yang memang dibolehkan dalam kerangka organisasinya. Misal, mereka mendapat hak (bahkan kewajiban) untuk membunuh orang yang dianggapnya musuh. Ini berimplikasi pada perbedaan penerapan hukuman—yang satu menganggap pahlawan (hingga tak perlu dihukum melainkan diberi penghargaan), yang satu menganggap pembunuh sehingga perlu dihukum berat.

Respons negara terhadap kasus ini amat penting. Tindakan tegas dan tepat akan menekan potensi kekerasan oleh aparat negara, sekaligus mengukuhkan citra positif Indonesia di hadapan OAP. Sebaliknya, apabila negara dan institusi militer mengabaikannya, maka semakin banyak alasan bagi kita—khususnya masyarakat Papua—untuk ragu terhadap komitmen penegakkan hukum serta keadilan, dan termasuk potensial menebalkan rasa keragu-raguan akan masa depan mereka bersama Indonesia. 

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 20/09/2022.

REFORMASI RELASI ANTAR-ANGGOTA POLRI

SATU per satu buah yang busuk jatuh dari pohonnya. Banyak kasus terkuak melibatkan polisi bahkan sebagai dalangnya: penembakan, judi online, narkoba. Kepercayaan publik terhadap kepolisian pun kembali mendapat tantangan. Yang masih menjadi sorotan adalah kasus Irjen. FS atas Bharada E dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Kasus ini seolah melunturkan marwah Polisi Republik Indonesia (Polri) yang selama ini dibangun: MENGAYOMI dan HUMANIS. Karena tampaknya, kinerja internal kepolisian belum secara komprehensif mengarah pada citra itu.

Melalui kasus ini, publik lebih tersadarkan bahwa kepolisian kita justru mengalami pembusukan dari dalam dirinya. Praktik relasi yang timpang antara atasan dan bawahan masih menjadi budaya. Kearogansian atasan ditunjukkan dengan menyalahgunakan perbedaan ‘strata’. Ini tentu hambatan dalam mewujudkan iklim profesionalisme kerja kepolisian. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan supaya setiap anggota Polri selalu mengutamakan profesionalitas dalam bekerja.

Publik (juga saya) tersentak dengan berita “Polisi Tembak Polisi”. Pertanyaan mengepul: Mengapa kasus ini bisa terjadi? Bagaimana bisa terjadi? Kita semakin dibingungkan karena kasusnya terkesan begitu kompleks dan liar—melibatkan beberapa petinggi bintang dan puluhan anggota Polri, melibatkan institusi negara yang notabenenya menjaga keamanan, serta tak mungkin tidak melibatkan banyak kepentingan. Satu yang menjadi perhatian adalah dugaan Bharada E melakukan tindak pidana penembakan yang berujung kematian Brigadir J karena ada paksaan dan ancaman dari atasannya, Irjen. FS.

BUDAYA RELASI ATASAN-BAWAHAN YANG TIDAK RELEVAN

Ada relasi yang tidak wajar dan tidak relevan dalam tubuh Polri. Apabila ini benar, maka memberikan sinyal bahwa ada masalah dalam budaya kerja Polri terkait dengan struktur. Perbedaan pangkat yang menjulang sudah pasti membuat Irjen. FS dominan atas Bharada E. Ini valid selama dalam lingkup profesionalitas kerja dan tanggung jawab, yang memang juga diatur dalam peraturan dan hukum. Namun, dalam kasus Bharada E, bukan ini yang terjadi. Menjadi atasan dan memiliki bawahan tentu privilese. Tampaknya Irjen. FS memanfaatkan itu, bahkan merasa diri berhak memerintahkan sesuatu yang berlawanan dengan hukum (unlawful) kepada Bharada E.

Tak hanya itu, penyalahgunaan wewenang Irjen. FS juga terjadi ketika menempatkan anggota Polri sebagai sopir/ajudan ibu Bhayangkari. Padahal, tidak ada peraturan resmi mengenai ini. Setingkat Kapolres dan pejabat setara lainnya saja dilarang menggunakan ajudan dari anggota Polri. Bahkan, sejak 2014 Polri, yang disampaikan Wakapolri Badrudin Haiti ketika itu (kompas.com, 29/04/2014), mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penugasan ajudan untuk para Kapolres dan direktur di Polda, serta jajaran di bawahnya. Ini dalam rangka setiap anggota Polri harus bertugas dan diberdayakan dengan lebih efisien dalam kerja-kerja kepolisian.

Praktik-praktik kuno semacam ini lambat laun merongrong profesionalitas kerja kepolisian. Kerja tugas-tugas negara akan terhambat hanya karena mengurusi kepentingan pribadi. Masalah relasi struktur yang tidak relevan ini juga memengaruhi psikologis, baik atasan maupun bawahan. Atasan merasa superior dengan kepangkatannya dan merasa berhak memerintah “apa pun” hingga mengarah pada eksploitasi, sedangkan bawahan tentu merasa diri inferior dan ketakutan sehingga selalu menuruti “apa pun” perintah atasan.

Pada kasus ini, Irjen. FS berkat status pangkatnya masih bisa bersiasat dengan melibatkan anggota-anggota Polri lainnya. Berupaya mengaburkan tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti lainnya yang krusial dalam proses hukum. Di sisi lain, ketakutan masih mengintai Bharada E. Saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun, ia masih ragu menyatakan yang ia ketahui, hingga keterangannya kerap berubah-ubah.

REFORMASI RELASI ATASAN-BAWAHAN

Apabila relasi eksploitatif ini terus terjadi, jalannya kepolisian ke depan akan semakin tidak sehat. Kasus ini cukup menjadi catatan kelam yang terakhir bagi kepolisian Indonesia, yang seharusnya tak pernah terjadi, apalagi di tingkat institusi Polri dan Profesi dan Pengamanan (Propam). Reformasi kultur menjadi prioritas. Warisan budaya yang justru membuat bobrok institusi dan menciderai profesionalitas kerja harus dihentikan.

Dimulai dengan mereformasi relasi antara atasan dan bawahan. Saatnya menyudahi budaya relasi antar-keduanya yang tidak relevan, apalagi mengarah pada eksploitasi dan perintah unlawful. Antar-anggota perlu menyadari hak dan kewajiban masing-masing, serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Di internal Polri, relasi antaranggota serta antar-atasan dan bawahan harus berlandaskan hukum dan bersifat humanis. 

Perlu ada kebijakan tegas untuk mengubah kultur eksploitasi antaranggota menjadi hubungan yang adil dan proporsional. Relasi antaranggota yang mengarah pada pemanfaatan bawahan untuk kepentingan-kepentingan pribadi atasan atau pimpinan harus dihentikan segera dan jangan diberikan ruang lagi.  

Kita, publik, masih bisa toleran dan memaklumi jika hanya satu atau beberapa buah busuk yang jatuh. Tapi jika terlampau banyak, itu menandakan pohonnya bermasalah. Reformasi hubungan kerja yang bersifat kelembagaan pun harus segera dilakukan.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 24/08/2022.

KEMBALIKAN ASAS RAHASIA DALAM PEMILU

KASUS kekerasan terhadap Ade Armando (11/04/2022) adalah cerminan gunung es atas ketegangan sosial masyarakat kita akibat hilangnya asas rahasia dalam pilihan politik. Ketika pilihan politik diumbar bebas, bahkan dijadikan alat provokasi, ketegangan sosial menjadi tidak sehat. Perbedaan pilihan politik tidak dirayakan, sebaliknya menjadi alat merendahkan dan saling menekan. 

Keterbukaan dan kemudahan di era digital (banjirnya fasilitas media sosial) dalam politik telah dimanfaatkan untuk saling merendahkan atas pilihan politik satu pihak terhadap pihak lainnya. Kelompok tertentu direndahkan hanya karena pilihan politiknya. Mereka yang berbeda pilihan politik diposisikan sebagai kelompok yang harus ditekan dan disingkirkan. 

Hal ini semakin berkembang di tengah konteks sosial masyarakat kita yang tingkat kedewasaan berpolitiknya masih rendah, makna politik substansial belum dimaknai secara baik, asas rahasia dalam pilihan-pilihan politik memudar, tak terkecuali praktik klientelisme politik yang masih mendominasi. Para pemilih, penggiat kampanye, atau aktor-aktor lain menyediakan dukungan elektoral bagi para politisi dengan imbalan berupa bantuan atau manfaat material (Democracy for Sale, 2019). 

Hilangnya asas rahasia ini membuat suasana ruang-ruang publik kita menjadi gaduh dan dan penuh dengan umpatan yang tidak bermutu. Bahkan, menjadi arena “perkelahian dan kekerasan fisik” antarkelompok. Di sisi lain, penguasa dengan mudah mengenali kelompok warga yang tidak mendukungnya dalam pemilu, kemudian menekan dan memperlakukannya secara berbeda. 

HILANGNYA ASAS RAHASIA

Dulu saya sempat merasakan bagaimana asas rahasia begitu dijunjung dalam pemilu bahkan selama periode kontestasi berlangsung. Masih dalam ingatan, saya iseng bertanya, “Kakek, pilih siapa?” “Ssst… rahasia, tidak boleh tahu,” jawab Kakek saya. Pilihan dirahasiakan, sehingga pasca-pemilu pun tidak ada efek yang berarti, apalagi konflik (meskipun berbeda pilihan). 

Kini beda 360 derajat. Atas nama kebebasan berpendapat, orang bebas mengemukakan pilihannya secara gamblang, bahkan jauh hari sebelum pemilu. Levelnya beragam, mulai dari yang sekadar menyebarkan pilihannya sampai menjadikan pilihan politik sebagai alat propaganda, menyudutkan pihak yang berbeda. Mereka tak segan (sukarela ataupun tidak) mendengungkan pilihannya dengan segala cara, termasuk cara “jorok” yang mengabaikan etika.

Sangat disadari bahwa perbedaan pilihan adalah pasti dan tak terhindarkan, apalagi dalam politik. Setiap orang akan merasa pilihannya tepat dengan perspektif masing-masing. Hanya, hal tersebut menjadi lain ketika perbedaan pilihannya digembar-gemborkan, apalagi melampaui batas hingga bernuansa provokatif. Menghakimi bahwa pilihannya paling benar; bersikap ekstrem dengan “menyucikan” pilihannya dan “mengharamkan” pilihan yang berbeda.

Tentu keliru memandang pilihan politik dalam kacamata benar atau salah, yang bersifat absolut. Tidak ada unsur benar-salah dalam pilihan politik. Semua kandidat dalam kontestasi apa pun, (seharusnya) dipilih dalam pertimbangan tepat atau tidak tepat, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Artinya, apakah kualitas (visi) dan kapasitas kandidat, termasuk kualitas programnya, yang dipilih tersebut tepat sesuai dengan konteks kebutuhan publik atas masalah-masalah yang sedang dihadapi. Referensinya adalah aspek rasional, bukan mengandalkan sentimen yang irasional.

KONSEKUENSI PERSONAL DAN PUBLIK

Setiap tindakan punya konsekuensi, termasuk hilangnya asas rahasia dalam pemilu dan warga menggembar-gemborkan pilihannya. Dampaknya terhadap personal dan publik. Kasus kekerasan terhadap Ade Armando bisa menjadi ilustrasi bagaimana dampak sikap tersebut terhadap personal. Mereka akan menjadi sasaran dari pihak yang berbeda atau tidak sepemahaman dengannya atas tindakan dan responsnya terhadap perbedaan pilihan. Ini memicu pihak lain untuk bersikap represif. Dampak lainnya adalah berbagai kasus di level keluarga, semisal, suami-istri berkonflik, antar-keluarga bertengkar karena perbedaan pilihan politik yang diambil. Meski begitu, tindakan represif akibat beda pilihan bukanlah sesuatu yang dibenarkan. 

Sebenarnya, bukan cuma Ade Armando, publik pun “kena pukul”. Ruang publik menjadi gaduh. Ketegangan dan perpecahan mengikuti: aku bukan kamu, kita bukan mereka. Hal tersebut mengkristal menimbulkan polarisasi. Polarisasi membuat ruang publik kita, tak terkecuali media sosial, begitu sesak dengan konten-konten atau narasi yang tidak bermutu. Publik dijejali informasi dan pengetahuan yang lebih mengarah pada provokatif, intimidatif, dan minim keabsahan. 

Pada tahap tertentu, ruang publik kita tak ubahnya arena tumpukan sampah dan bersifat kontraproduktif. Buruknya terasa sampai pasca-pemilu. Percakapan yang terpolarisasi akan menyulitkan adanya kolaborasi membangun negeri. Semangat kerja sama akan menurun, potensi konflik sosial pun terus membayangi. Ini dipertegas B. Herry Priyono (2022), bahwa konflik karena sentimen ini adalah patologi untuk hidup bersama dalam kebhinekaan yang memicu ledakan konflik horizontal. Kelompok satu dengan lainnya bukan membentuk kerja sama, melainkan “orang asing” yang mesti diusir.

RAHASIAKAN PILIHAN

Demokrasi memfasilitasi semua orang untuk berbicara, mengutarakan pendapat secara bebas, meski bukan untuk semua hal. Keterbukaan juga bukan berarti bebas bersikap vulgar dan tanpa batas. Senada dengan Mangunwijaya (dalam Sidney Hook, Sosok Filsuf Humanisme Demokrat dalam Tradisi Pragmatisme, 1994), demokrasi memiliki aturan main, salah satunya kebebasan yang berbatas. Dia yang melanggar akan mereduksi demokrasi ke Darwinisme menuju anarkis dan kekacauan. 

Kita tetap perlu membatasi dan menahan diri untuk tidak sesumbar akan pilihan politik karena toh itu bukan kiat-kiat sukses yang perlu diumbar. Junjung kembali asas rahasia dalam pemilu; rahasiakanlah pilihanmu. Cukup mereka yang berkampanye adalah tim kampanye. Warga bersikap tenang dan kembali pada perannya menjadi “hakim” atas semua kandidat yang disodorkan dan menawarkan diri. Dibarengi dengan riset untuk mempertimbangkan pilihan yang terbaik. 

Untuk memiliki kemampuan memilih, masyarakat butuh pengetahuan. Pengetahuan atas dinamika politik, kualitas pemimpin yang baik, bagaimana seharusnya pemerintahan dilaksanakan, serta bagaimana kekuasaan politik itu bekerja, dan lainnya. Ini perlu didukung oleh kurator pengetahuan. Kalangan terdidik dan intelektual publik perlu menyadari kehadiran, peran, dan pemikirannya memiliki pengaruh besar bagi publik. Karena seberpengaruh itu, perlu dimanfaatkan untuk kebaikan bersama—berperan objektif dan menenangkan keadaan secara jernih dengan ilmu pengetahuannya. Bukan sebaliknya, justru menjadi aktor yang terlibat dalam kegaduhan akibat propaganda dan provokasinya. Ini akan meminimalisasi konflik atas perbedaan pilihan politik, khususnya yang digembar-gemborkan. 

Beda pilihan politik bukan masalah selama hal tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat provokasi secara terbuka, apalagi menjadi komoditas politik yang dipropagandakan oleh kelompok “berbayar”. Di tengah kondisi kekinian, mengembalikan asas rahasia dalam pilihan politik dengan ditopang oleh sikap warga yang proporsional dalam melihat kehadiran kandidat merupakan kebutuhan, yang perlu diketengahkan sebagai praktik, guna meminimalisasi serta meredam ketegangan dan kegaduhan politik yang tidak perlu. 

Dulu, asas rahasia dalam pemilu diperlukan demi melindungi warga negara dari tekanan dan intimidasi penguasa. Hari ini, asas tersebut kembali perlu dihadirkan untuk meredam potensi saling menekan antarkelompok warga atas pilihan-pilihan politik yang diambil, termasuk agar penguasa terpilih tidak menekan (balas dendam politik) kepada kelompok warga yang tidak memilihnya. Juga supaya pemilu kita tetap berjalan di koridor menuju demokrasi substansial.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 03/06/2022.

TANTANGAN UU TPKS

KINI cahaya mulai terlihat di ujung terowongan yang gelap itu: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah wujud serius negara untuk menolak bahkan menghapus kekerasan seksual. Produk hukum ini bagian dari dimensi struktural yang memberi kepastian atas perlindungan kita supaya terbebas dari kekerasan seksual. Meski begitu, kita tak boleh lengah karena itu saja belum cukup. Bahaya laten dari motif kekerasan seksual yang bahkan sudah mengkristal berabad lamanya masih membayangi, yakni dimensi kultural. Tidak mudah mengontrol otak dan pikiran, tapi kita bisa memulainya dari diri sendiri dan lingkup terdekat.

Jokowi ikut menyuarakan betapa pentingnya membentuk regulasi kekerasan seksual. Salah satunya ia sampaikan dalam pidato dua menit (04/01/2022) yang diunggah di media sosialnya. Secara tersirat, katanya, regulasi ini dibutuhkan dan mendesak sebagai wujud sekaligus perlindungan maksimal (negara) terhadap korban kekerasan seksual. Saya sepakat. Setelah berproses selama 6 tahun (sejak 2016) dengan banyak dinamika, regulasi ini akhirnya disahkan pada 12 April 2022. Lengkap mengatur pencegahan, penanganan dan pemulihan, serta kewajiban pemerintah daerah untuk terlibat—di luar kekurangannya yang masih menjadi perdebatan.

PR belum tuntas. Masih ada dimensi kultural yang harusnya menjadi fokus dalam isu kekerasan seksual. Dimensi ini fundamental karena pemahaman atasnya memengaruhi kita untuk melakukan kekerasan seksual. Kita perlu memperbincangkan solusinya supaya penyebab asali kekerasan seksual ini tidak direalisasikan.

BUDAYA PATRIARKI: FUNDAMENTAL DALAM KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual, bukan semata karena regulasi, tapi juga patriarki. Selain regulasi yang longgar, juga karena pengetahuan mengenai kedudukan perempuan melalui budaya patriarki atau ajaran agama yang lekat tapi belum dipahami secara komprehensif. Tak sedikit kasus kekerasan seksual berlandaskan dalih tersebut. Utamanya adalah hegemoni maskulinitas yang memproduksi posisi sosial di mana laki-laki dominan dan perempuan subordinat.

Terdekat, kerap kita alami dalam lingkup privat (keluarga). Banyak keluarga secara seksual membedakan peran perempuan dan laki-laki—diatur hanya karena perbedaan jenis kelamin. Seolah perempuan dan laki-laki tidak setara untuk mengakses hak-hak tertentu. Laki-laki boleh melakukan A, perempuan tidak boleh, juga sebaliknya. Umumnya ranah perempuan adalah domestik dan laki-laki selain domestik.

Menurut Millet, institusi patriarki paling utama adalah keluarga (Theorising Patriarchy: The Bangladesh Context, 2009). Patriarki melanggengkan ajaran the rule of the father, bahwa otoritas bapak adalah absolut, mutlak tak dapat didebat. Ini menciptakan pola pikir bahwa laki-laki adalah “segalanya”. Lambat laun menjadi pembenaran bahwa laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan, dan dengan mudah bersifat agresif dan intimidatif terhadap perempuan.

Dalam adat dan budaya tertentu, laki-laki mendapat warisan lebih besar daripada perempuan karena bertindak sebagai kepala keluarga. Ini seolah meniadakan perempuan yang juga memiliki peran sebagai kepala keluarga. Lainnya adalah dalam sistem patrilineal, marga hanya bisa diturunkan oleh laki-laki, perempuan tidak bisa. Celakanya, pemahaman budaya patriarki ini latah ke lingkup ekonomi, politik, pekerjaan, dan lainnya.

Budaya patriarki dinilai bersemayam pula dalam ajaran agama. Ada mereka yang menganut ajaran agama tertentu yang membolehkan suami mendominasi dan menguasai istri atas dasar kisah pendahulunya. Agama yang mereka pahami seolah melegalkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

MASIH RELEVANKAH BUDAYA PATRIARKI?

Pemahaman ini tentu merugikan perempuan, mereduksi peran perempuan. Kita perlu mengkajinya ulang. Bisa mulai dari lingkup keluarga dengan merekonstruksi hubungan perempuan dan laki-laki dalam keluarga. Adalah penting menanamkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada batasan mengakses hak yang dibedakan hanya karena jenis kelamin.

Budaya patriarki yang merupakan produk sejarah, apakah masih relevan dengan zaman sekarang? Konteks terdahulu dan transformasi peradaban perlu dipertimbangkan. Tegasnya, budaya jika sudah tidak sesuai dengan hari ini, patut ditinggalkan karena bukan sesuatu yang mutlak.

Selanjutnya, kita perlu memahami budaya dan agama secara holistik, tidak hanya permukaan dasar. Ini membantu kita untuk memahami suatu hal sesuai konteksnya, bahwa budaya atau ajaran tersebut memiliki prasyarat dalam konteks tertentu. Misal, warisan laki-laki dua kali lebih besar karena ada kewajibannya menafkahi istri, sedangkan istri tidak wajib menafkahi suaminya—uang istri adalah uang istri, dan uang suami adalah uang istri.

Pemahaman yang holistik ini membantu kita mengontrol/memagari diri, utamanya otak sebagai pusat kendali. Karena untuk menghapus kekerasan seksual, selain regulasi, kita juga membutuhkan model pemahaman baru yang dirawat sejak dalam pikiran melalui budaya atau ajaran agama. Dengan itu, cahaya—pemahaman baru mengenai kedudukan perempuan dan laki-laki—di ujung terowongan yang kita tuju akan terlihat semakin benderang. Mendatang, pemahaman baru ini bagai tetes air yang jatuh, menyebar ke semua lini kehidupan.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 20/04/2022,https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/12185571/tantangan-uu-tpks?page=all.

JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.

KELOLA SAMPAH, BUKAN BUANG

JARGON “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” tak lagi relevan. Karena itu saja tak cukup untuk mengatasi permasalahan sampah yang begitu membludak di Indonesia. Kota Ternate, Maluku Utara mengalami ini. Bahkan, Ombudsman menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate gagal menangani sampah (ombudsman.go.id, 24/08/2021). Jika ini dibiarkan, sudah pasti lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lainnya menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah dan masyarakat perlu berstrategi merespons persoalan ini.

Pemkot Ternate tampak kewalahan dengan banyaknya sampah yang dihasilkan di kota ini setiap harinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat peningkatan volume sampah di Ternate—2018 mencapai sekitar 60 ton/hari dan 2021 naik menjadi sekitar 100 ton/hari (mongabay.co.id, 26/09/2021). Pemandangan tumpukan sampah di bahu-bahu jalan pun tak sulit dijumpai, begitu juga di pesisir-pesisir pantai. Terbaru, Malut Post (edisi 29 November 2021) memberitakan Pantai Dufa Dufa yang juga dipenuhi sampah. Banyak pihak, khususnya masyarakat, mengeluhkan dan mengkhawatirkan kondisi ini ke depan.

MENGAPA VOLUME SAMPAH MENINGKAT?

Peningkatan volume sampah tentu dipengaruhi variabel lain, yakni populasi dan aktivitas. Relasinya adalah berbanding lurus. Bertambahnya populasi menyebabkan bertambah pula aktivitas, dan beragam aktivitas ini yang kemudian berpotensi menghasilkan sampah yang banyak. Dengan asumsi yang sama, jika satu orang menghasilkan 1 kg sampah per hari, maka semakin banyak orang, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Pun misalnya aktivitas usaha rumah makan. Jika satu rumah makan menghasilkan 10 kg sampah per hari, sudah pasti semakin banyak rumah makan, sampah akan semakin banyak.

Kondisi ini diperparah dengan manajemen pengelolaan sampah yang belum sistematis dan masih ala kadarnya. Pemerintah memang telah menyediakan fasilitas seperti tempat sampah dan mobil pengangkut sampah. Tapi, ini tidak cukup jika dilihat dari masih banyaknya sisa tumpukan sampah yang belum diangkut. Dari sekitar 100 ton/hari, yang bisa diangkut adalah 90 ton/hari, sisa 10 ton (mongabay.co.id, 26/09/2021). Berarti, setiap hari ada penumpukan sampah sebanyak 10 ton/hari, bahkan mungkin bisa lebih.

Pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga bukan solusi yang tepat. Karena hanya sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya. Belum ada upaya pengelolaan yang berarti dan tidak mengatasi sampah secara komprehensif. Dikubur, dibakar, dibuang ke laut juga bukan pilihan, karena risiko-risiko pencemaran yang ditimbulkan.

IMBAS TERHADAP LINGKUNGAN DAN MAKHLUK HIDUP

Sampah-sampah ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya mungkin belum sepenuhnya terasa tapi bersifat pasti. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan merusak lingkungan. Zat-zat dalam sampah mencemari tanah, air, dan udara. Ekosistem dan rantai makanan terganggu dan terkontaminasi zat kimia berbahaya. Jika satu elemen terkontaminasi, akan menyebar ke elemen berikutnya.

Tanah tak lagi kaya unsur hara, melainkan didominasi zat kimia sumbangan sampah plastik yang ribuan tahun baru bisa terurai. Bahan makanan yang ditanam dan air tanah akan terkontaminasi. Laut mulai tercemar dengan mikroplastik. Ikan-ikan yang hidup di dalamnya juga akan terdampak zat tersebut. Udara yang kita hirup pun tidak lagi kaya akan oksigen. Malah ujungnya, kita turut menyumbang perubahan iklim melalui emisi karbon yang dihasilkan sampah.

Dapat dibayangkan berapa banyak zat kimia berbahaya yang ada di tubuh dan di sekitar kita? Apa yang kita dan makhluk hidup lainnya makan, minum, hirup, semuanya memiliki jejak sampah dan zat kimia berbahaya. Gangguan-gangguan kesehatan akan terjadi.

RUMAH TANGGA BASIS PENGELOLAAN SAMPAH

Kita semua harus turun tangan menyelesaikan ini, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Konsep dasarnya adalah 3R—reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Sampah rumah tangga tergolong tinggi, karena itu pengelolaan sampah harus berbasis rumah tangga dan komunitas. Edukasi sesama masyarakat adalah kunci. Kita bisa melahirkan budaya kelola sampah secara kolektif di tingkat rumah tangga. 

Tahapan pengelolaan sampah dalam lingkup rumah tangga harus tersistematis. Mulai dari mengurangi sampah, seperti hindari sampah plastik, hindari penggunaan bungkus makanan. Itu bisa didorong dengan membawa tas belanja, membawa tempat makanan, dan lainnya yang bukan “sekali pakai, buang”. Lebih mengutamakan penggunaan material yang bisa digunakan berulang kali dengan aman.

Kalaupun harus menghasilkan sampah, langkah selanjutnya adalah memilahnya. Pemilahan ini berguna untuk menentukan cara apa untuk mengelola sampah berdasarkan jenisnya. Secara umum kategori dibagi dua, yakni organik dan anorganik. Organik bisa dimanfaatkan untuk kompos dan anorganik diolah menjadi bahan lainnya, yang menciptakan nilai tambah ekonomi. Seperti sampah plastik yang diolah menjadi ecobricks untuk bahan bangunan dan jalan di Bali, atau sampah kemasan yang diolah menjadi tas, dan lainnya.

Sampah yang tidak bisa dikelola dalam lingkup rumah tangga, diambil alih pemerintah. Saatnya pemerintah berperan. Pemerintah memfasilitasi pembagian kategori tempat sampah, khususnya anorganik. Setelah itu mengolahnya menjadi bahan baku atau barang lainnya.

Melalui kerja sama ini, Kota Ternate akan minim sampah yang tak tertangani dan mengganggu, sebab semua sampah telah diolah terlebih dahulu, dan diubah menjadi bentuk lain yang memberi manfaat. Hal ini perlu dilakukan sehingga variabel populasi dan aktivitas tak lagi memengaruhi, melainkan cara pengelolaannya. Sebanyak apapun sampah yang dihasilkan dari meningkatnya populasi dan aktivitas yang dilakukan, ujungnya tetap akan minim karena telah diolah sebelumnya.

Upaya ini memerlukan kesiapan masyarakat dan pemerintah. Ini harus dilakukan demi menjaga bumi dan makhluk hidup di dalamnya. Maka itu, jargon yang tepat sepertinya “Bijaklah Kelola Sampah”, karena dengan begitu, kita bertanggung jawab secara maksimal hingga ke tahap pengelolaannya, tidak berhenti sebatas membuang sampah pada tempatnya.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 30/11/2021.

GULA-GULA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

MANIS di depan, pahit di belakang. Gula-gula yang ditawarkan pinjaman daring (dalam jaringan/online) ilegal berbalik menjadi racun di akhir. Yang pasti menjadi korban tentu masyarakat, khususnya mereka yang dengan perekonomian menengah ke bawah. Jika sudah begini, pemerintah dinantikan turun tangan guna mengatasi permasalahan supaya tidak melebar dan meluas.

Banyak kasus masyarakat mengalami gagal bayar karena bunga yang mencekik dan tak masuk akal. Dalam proses penagihan pun, mereka menerima teror, intimidasi, dan berbagai ancaman penuh caci-maki (termasuk pornografi) yang berdatangan melalui panggilan telepon, pesan singkat, dan pesan Whatsapp. Bahkan, ada pula keluarga yang hingga memutuskan untuk menutup rapat rumahnya dan mengurung diri karena tak kuasa menghadapi teror-teror itu (idntimes, 30/10/2021).

Jauh sebelum daring, sebenarnya sudah banyak pinjaman uang yang bersifat luring (luar jaringan/offline). Pinjam-meminjam uang dasarnya adalah hal biasa (baik daring maupun luring), yang menjadi soal adalah ilegal atau tidaknya perusahaan penyedia jasa layanan tersebut.

MENGAPA PINJAMAN DARING ILEGAL BISA BERKEMBANG?

Kemunculannya, yang belum diketahui jumlah pastinya ini, tidak “abracadabra”. Pinjaman daring ilegal menjawab keeksklusivitasan sektor keuangan yang selama ini hanya bisa diakses segilintir masyarakat. Mereka hadir di tengah masyarakat yang mengalami keterdesakan ekonomi, bahkan untuk sekadar bertahan hidup. Masa pandemi yang “melibas” banyak kesempatan ekonomi turut meningkatkan faktor “permintaan”.

Tanpa persyaratan berbelit, cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa jaminan, tanpa bunga adalah kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pinjaman daring ilegal untuk menjerat korbannya. “Syarat dan ketentuan berlaku” adalah tipu daya berikutnya. Faktanya bunga yang diberlakukan pinjaman daring ilegal beragam, ada yang mencapai dua (2%) sampai bahkan lebih dari tiga (3%) persen per hari. Selain itu, banyak pula korban yang tidak menyadari bahwa saat mengunduh aplikasi pinjaman daring dan menyetujui transaksi utang, ada klausul pihak aplikator bisa mengakses semua data di telepon selulernya.

Regulasi yang terbuka mendorong pinjaman daring ilegal berani beroperasi. Lain halnya dengan perbankan, tindak-tanduk pinjaman daring ini belum diatur dalam Undang-Undang (UU), termasuk belum rampungnya UU Perlindungan Data Pribadi. Pada kasus SA, ia terjerat pinjaman daring setelah mendapat transfer uang dari salah satu pinjaman daring tanpa pernah mengajukan pinjaman (Kompas, 22/10/2021). Ini bukti bahwa belum adanya regulasi membuat pinjaman daring ilegal begitu gegabah dan semena-mena menjerat korban.

Sayang, tingkat literasi masyarakat akan pinjaman daring ini juga belum mumpuni. Tidak sedikit dari mereka yang terjerat karena kekurangan informasi sehingga tidak detil memastikan dan mengecek setiap ketentuan yang berlaku dalam pinjaman daring ilegal ini. Pinjaman tanpa bunga patut dicurigai, bahkan pinjaman daring legal pun telah mengatur bunga sekitar 0,4% per hari. Apalagi, jika bunga pinjaman daring jauh di atas angka itu, besar kemungkinan bersifat ilegal. Klausul akses semua data di telepon seluler peminjam pun sangatlah janggal, karena berkaitan dengan data pribadi yang seharusnya dilindungi dan tidak sembarangan orang bisa mengakses.

MASYARAKAT MENJADI KORBAN

Dampak itu semua, sudah pasti masyarakat menjadi korban. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode 2019–2020 terdapat 19.711 aduan terkait pinjaman daring (9.270 kasus menjadi korban pelanggaran berat dan 10.441 merupakan aduan korban dengan pelanggaran ringan atau sedang). Cara penagihan yang represif, termasuk dalam bentuk pornografi menimbulkan tekanan mental hingga korban jiwa. Mereka yang sudah terjerat, mau tidak mau terpaksa gali lubang tutup lubang untuk menutup bunga yang lebih besar daripada utang pokoknya.

Pemerintah ikut geram atas pinjaman daring ilegal ini, yang secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Dalam kompas.com, 21/10/2021, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengimbau masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjaman daring ilegal. Selain itu, untuk melindungi masyarakat, pemerintah akan menjerat operator pinjaman daring ilegal yang menggunakan konten pornografi untuk mengancam korban dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keseriusan lainnya ditunjukkan dengan penggerebekan sejumlah kantor pinjaman daring ilegal.

MENANTI LANGKAH KONKRET

Tindakan responsif pemerintah layak diapresiasi. Tapi, apakah itu cukup untuk melindungi masyarakat ke depannya dan melibas praktik pinjaman daring ilegal? Tentu tidak. Masyarakat membutuhkan regulasi yang tegas (termasuk preventif) sebagai acuan juga pengawasan dan perlindungan. Maka itu, adalah mendesak merumuskan regulasi yang membahas pinjaman daring. Selaras dengan ini adalah regulasi mengenai perlindungan data pribadi yang perlu dirampungkan. Setidaknya, regulasi ini menekan merajalelanya praktik pinjaman daring ilegal.

Selain itu, perlu ada koordinasi dan kerja sama antara OJK, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi praktik ilegal dalam dunia keuangan dan transaksi elektronik, yang juga memanfaatkan digital. Kominfo bisa melakukan patrol siber pada web atau aplikasi yang ilegal, segera lakukan pemblokiran jika memenuhi unsur-unsurnya. Kerja sama ketiganya dibutuhkan juga dalam bentuk sosialisasi guna meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat akan pinjaman daring ilegal. Masyarakat perlu berhati-hati dan terlebih dulu menggali banyak informasi sebelum menyetujui beragam penawaran yang diberikan aplikasi-aplikasi keuangan daring. 

Solusi urgen lainnya adalah turun tangan aparat untuk menindak laporan para korban. Proses setiap aduan dengan cermat dan sesuai prosedur, jangan sampai #percumalaporpolisi turut menghiasi aduan kasus pinjaman daring ilegal.

Pinjaman daring dan digitalisasi punya manfaat yang baik. Tapi itu berlaku hanya untuk negara yang punya kesiapan untuk mengantisipasi segala dampaknya, termasuk munculnya penyedia jasa pinjaman ilegal dengan segala konsekuensinya. Negara perlu hadir untuk menjamin dan melindungi warga negara dari keberadaan “predator atau lintah darat” ini, agar pinjaman daring yang manis di depan tidak berubah pahit di belakang.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 19/11/2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/20545861/gula-gula-pinjaman-online-ilegal?page=all

BUMD KUAT, DAERAH BERDAYA

TAK perlu banyak, asal produktif. Indikator dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif adalah menghasilkan keuntungan. Sayangnya, ini tidak berlaku bagi BUMD Maluku Utara yang justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan data BPS, pada 2016 dan 2018 laba bersih BUMD Maluku Utara konsisten berada di urutan lima terbawah dengan angka minus, yakni –480 juta rupiah dan –3.840 juta rupiah.

Dari pertumbuhan laba bersih yang minus, dapat dipastikan kinerja BUMD Maluku Utara bukan hanya sedang mengalami kelesuan, tapi bahkan tidak hidup. Faktor utamanya adalah pengelolaan BUMD yang belum baik dan maksimal. Luputnya pemanfaatan secara optimal sektor unggulan Maluku Utara seperti pertanian/perkebunan dan perikanan oleh BUMD adalah persoalan lainnya. Selain itu, ruang gerak BUMD pun masih terbatas, karena terkendala modal yang minim serta infrastruktur dan teknologi yang belum memadai. Jika sudah begini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan ikut menurun.

Padahal, eksistensi BUMD yang produktif dapat berkontribusi pada peningkatan PAD, yang kemudian berperan dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi dalam masa pandemi ini, peran BUMD sangat diharapkan. Sesuai tujuannya, BUMD memang didirikan untuk itu; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Semua kembali demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah menikmati buah dari laba yang dihasilkan BUMD. BUMD di Jawa Barat, yakni Bank BJB mampu berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2018 mencapai 5,17% (bankbjb.co.id, 01/11/2021). Di Jawa Timur, kerja sama antar-20 BUMD mencapai total nilai Rp 12,46 triliun (ro-ekonomi.jatimprov.go.id, 01/11/2021). Jauh sebelumnya, laba BUMD bisa menopang PAD: Sulawesi Tenggara (14,14%), Kalimantan Selatan (8,43%), dan lainnya (data Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 1999/2000 dalam detik.com, 01/11/2021). Tak hanya itu, BUMD yang produktif pun akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, sebagai basis perkembangan ekonomi daerah, penting untuk membangkitkan BUMD supaya produktif dan menghasilkan laba. Yang menjadi utama dan keharusan adalah penerapan tata kelola perusahaan yang profesional. Hal ini termasuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan manajemen BUMD berjalan sehat dan bertanggung jawab. 

Selanjutnya, pemerintah daerah bisa mendorong BUMD untuk memanfaatkan potensi unggulan daerah. Dalam praktiknya, BUMD bisa bekerja sama dengan UMKM yang juga bergerak di sektor tersebut, sekaligus sebagai wujud pemberdayaan atasnya. UMKM terbukti berperan signifikan dalam perekonomian nasional. Mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (ekon.go.id, 01/11/2021).

Sumber daya yang melimpah akan membuahkan hasil jika dimanfaatkan secara optimal. BUMD Maluku Utara bisa melihat upaya yang dilakukan BUMD di Gorontalo, yakni membeli produk pertanian dan perkebunan andalan rakyat, seperti minyak kelapa dan jagung. Kemudian ada yang dijual, dan ada pula yang dijadikan bahan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Khusus untuk jagung, pemerintah daerah mulai mengenalkan kepada masyarakat sebagai alternatif pengganti beras (kompas.id, 01/11/2021). 

BUMD Maluku Utara bisa melakukan hal serupa kemudian menjual produk hasil masyarakat tersebut ke perusahaan-perusahaan besar yang kini beroperasi di Maluku Utara. Dengan cara tersebut, hasil produksi masyarakat terserap dan aktivitas perekonomian pun berjalan.

Sektor perkebunan/pertanian sangat berpotensi mendatangkan keuntungan karena terbukti mampu bertahan di tengah pandemi. Dilansir merdeka.com (01/11/2021), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwapertanian satu-satunya penyangga ekonomi hari ini, yakni 16,4 persen kontribusinya di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah bisa juga mengadopsi langkah BUMD di Jawa Timur untuk saling bekerja sama antar-sesama BUMD dalam meningkatkan laba. Tak menutup kemungkinan kerja sama juga bisa dilakukan dengan pihak lain, termasuk dengan pihak swasta. 

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu mengatur secara tepat penyertaan modal kepada BUMD-BUMD. Harapannya, dengan didorong bantuan modal, BUMD bisa memulai dengan pengelolaan dengan fondasi yang kuat. Peluang lainnya adalah banyaknya proyek strategis nasional di Maluku Utara (seperti pertambangan). BUMD bisa ikut menanam saham (investasi) di perusahaan tersebut sehingga ikut terdampak atas laba yang dihasilkan. 

BUMD harus dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal, supaya daerah dan masyarakat mampu mandiri dan sejahtera. Kuantitas BUMD bukan patokan, kualitaslah yang utama, yakni produktif dan mampu menghasilkan laba. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 17/11/2021.

POLITIK MUTASI ASN

KASUS mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Maluku Utara baru-baru ini menjadi perbincangan yang hangat. Dilansir dari Malut Post pada 25 September 2021, sebanyak 56 guru di Kabupaten Pulau Morotai dimutasi untuk mengisi jabatan lain di Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta beberapa instansi lainnya. Kasus di Ternate, ada 5 pegawai Dinas PUPR dimutasi ke kelurahan tanpa koordinasi terlebih dulu dengan Kepala Dinas (Posko Malut, 21 September 2021).

Kedua kasus tersebut terdengar janggal, bukan? Kasus pertama, guru beralihprofesi menjadi non-guru. Padahal, di sisi lain Maluku Utara termasuk wilayah dengan kondisi krisis guru. Kasus kedua, pegawai beralihfungsi dan mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Dua kasus ini hanya segelintir dari banyaknya kasus permutasian yang terkesan serampangan. 

Layaknya setiap sistem yang memiliki titik jenuh, begitu pula dengan birokrasi. Birokrasi perlu mengalami penyegaran atau “peremajaan” secara berkala guna meningkatkan kualitas kinerja semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah melalui mutasi. Tapi sayang, mutasi justru menjadi momok yang mengerikan bagi para ASN. Mutasi ini mengatur perubahan mengenai seorang ASN, mencakup pengangkatan, pemensiunan, pemindahan, pemberhentian, dan lainnya. Berkaca dari fakta lapangan, dua bentuk terakhir—pemindahan, pemberhentian—adalah yang paling banyak dihindari, bahkan ditakuti. Bukan tanpa alasan, jika prosesnya sesuai prosedur dan peraturan tentu tidak masalah, tapi banyak fakta di lapangan tampaknya berkata lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mutasi yang sepatutnya dilakukan sesuai prosedur, justru praktiknya kerap sarat penyimpangan dan bersifat politis.

Mutasi Sarat Motif “Politis”

Alasan mutasi tak jarang rekaan belaka, indikatornya pun jauh dari kata profesional. Yang paling banyak terdengar adalah penilaian subjektif atasan terhadap ASN tersebut, patokannya rasa suka atau tidak suka. Mutasi ditengarai menjadi senjata ampuh atasan untuk membungkam bawahan yang tidak disukainya, bisa jadi karena sang bawahan bersifat kritis atau lainnya sehingga mengancam jabatan/eksistensi sang atasan. Kedua adalah perbedaan pandangan politik antara atasan dengan ASN tersebut, biasanya terjadi di tahun-tahun politik. Bawahan yang berseberangan pandangan politik dengan atasan berpotensi “disingkirkan”, karena dianggap tidak turut memenangkan pilihan sang atasan, yang kelak berpengaruh pada posisi jabatan sang atasan. 

Ketiga, yang juga tak kalah populer adalah mutasi disalahgunakan menjadi ladang korupsi. Tak sedikit mutasi diselewengkan menjadi lahan pundi-pundi uang. Mutasi ke pelosok kerap dijadikan “gertakan” kepada mereka yang mengalami perotasian. Jika tidak ingin dimutasi ke daerah terpencil, sebagai gantinya tentu harus ada praktik lancung suap-menyuap. Kekeliruan lainnya adalah memosisikan daerah terpencil sebagai ancaman tujuan mutasi, menyejajarkannya dengan neraka yang penuh kesengsaraan—sulitnya fasilitas, terbatasnya akses, dan lainnya.

Praktik mutasi dengan motif yang keliru semacam itu tentu berbahaya dan menjadi patologi bagi birokrasi Indonesia. Ini menciderai semangat reformasi birokrasi yang digadang-gadang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, tak dapat dihindari manajemen birokrasi pun akan kacau karena tidak dijalankan secara profesional dan penuh intrik. Apalagi dalam hal politik, tidak tepat jika para birokrat menjadikan alasan perbedaan pandangan politik untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan mutasi ASN. Hakikatnya, ASN bukan mengabdi dan loyal kepada atasan apalagi pemerintah, melainkan kepada negara—tak peduli siapa pun pemerintah yang sedang menjalankan roda pemerintahan.

Jika hal ini terus terjadi, dapat dipastikan birokrasi Indonesia ke depan akan berjalan mundur, termasuk instansi dan para birokratnya. Apalagi potensi praktik korupsi tak terhindarkan, maka masyarakat harus siap menerima pelayanan publik yang berkualitas buruk. Belum lagi jika korban mutasi adalah guru. Murid juga akan menjadi korban, sistem pengajaran dan pendidikan akan terganggu. Dampak lainnya adalah menambah masalah bagi daerah terpencil yang menjadi objek mutasi. Daerah terpencil bukan tempat sampah atas mereka yang dianggap bermasalah. Jika semangat pembangunan daerah terpencil konsisten dipegang, maka yang dikirim seharusnya mereka yang mumpuni, kompeten, dan berpotensi memajukan daerah tersebut.

Atas dampaknya yang buruk, maka proses pemutasian harus kembali ke jalur—sesuai peraturan dengan berdasarkan indikator penilaian yang tepat. Sangat krusial dalam praktiknya harus diawasi dan mengacu pada aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur mutasi PNS. Selain itu, guna menghindari subjektivitas atasan dan hal berbau politik lainnya, maka perlu diatur standar dan pola penilaian kinerja yang terukur untuk menciptakan iklim yang profesional, objektif, dan tidak serampangan. Pun, berhenti menjadikan daerah terpencil sebagai tempat buangan mutasi, karena sejatinya daerah terpencil bukan tempat sampah, justru seharusnya dirangkul dan dimajukan, sehingga tidak ada lagi daerah terpencil di Indonesia. Kelak, tidak ada daerah tujuan mutasi yang menjadi momok mengerikan.

Kebijakan mutasi adalah hal biasa dalam konteks dinamika pengelolaan birokrasi. Pemerintah perlu mengatur secara tegas guna menyudahi praktik permutasian yang kerap disimpangkan ini. Semangat mutasi, yakni untuk penyegaran birokrasi Indonesia dan pemerataan pembangunan daerah, harus dihidupkan kembali. Jangan sampai pemutasian ASN dilakukan secara keliru, sehingga berujung pada pembusukan birokrasi itu sendiri. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 28/10/2021.