KEMBALIKAN ASAS RAHASIA DALAM PEMILU

KASUS kekerasan terhadap Ade Armando (11/04/2022) adalah cerminan gunung es atas ketegangan sosial masyarakat kita akibat hilangnya asas rahasia dalam pilihan politik. Ketika pilihan politik diumbar bebas, bahkan dijadikan alat provokasi, ketegangan sosial menjadi tidak sehat. Perbedaan pilihan politik tidak dirayakan, sebaliknya menjadi alat merendahkan dan saling menekan. 

Keterbukaan dan kemudahan di era digital (banjirnya fasilitas media sosial) dalam politik telah dimanfaatkan untuk saling merendahkan atas pilihan politik satu pihak terhadap pihak lainnya. Kelompok tertentu direndahkan hanya karena pilihan politiknya. Mereka yang berbeda pilihan politik diposisikan sebagai kelompok yang harus ditekan dan disingkirkan. 

Hal ini semakin berkembang di tengah konteks sosial masyarakat kita yang tingkat kedewasaan berpolitiknya masih rendah, makna politik substansial belum dimaknai secara baik, asas rahasia dalam pilihan-pilihan politik memudar, tak terkecuali praktik klientelisme politik yang masih mendominasi. Para pemilih, penggiat kampanye, atau aktor-aktor lain menyediakan dukungan elektoral bagi para politisi dengan imbalan berupa bantuan atau manfaat material (Democracy for Sale, 2019). 

Hilangnya asas rahasia ini membuat suasana ruang-ruang publik kita menjadi gaduh dan dan penuh dengan umpatan yang tidak bermutu. Bahkan, menjadi arena “perkelahian dan kekerasan fisik” antarkelompok. Di sisi lain, penguasa dengan mudah mengenali kelompok warga yang tidak mendukungnya dalam pemilu, kemudian menekan dan memperlakukannya secara berbeda. 

HILANGNYA ASAS RAHASIA

Dulu saya sempat merasakan bagaimana asas rahasia begitu dijunjung dalam pemilu bahkan selama periode kontestasi berlangsung. Masih dalam ingatan, saya iseng bertanya, “Kakek, pilih siapa?” “Ssst… rahasia, tidak boleh tahu,” jawab Kakek saya. Pilihan dirahasiakan, sehingga pasca-pemilu pun tidak ada efek yang berarti, apalagi konflik (meskipun berbeda pilihan). 

Kini beda 360 derajat. Atas nama kebebasan berpendapat, orang bebas mengemukakan pilihannya secara gamblang, bahkan jauh hari sebelum pemilu. Levelnya beragam, mulai dari yang sekadar menyebarkan pilihannya sampai menjadikan pilihan politik sebagai alat propaganda, menyudutkan pihak yang berbeda. Mereka tak segan (sukarela ataupun tidak) mendengungkan pilihannya dengan segala cara, termasuk cara “jorok” yang mengabaikan etika.

Sangat disadari bahwa perbedaan pilihan adalah pasti dan tak terhindarkan, apalagi dalam politik. Setiap orang akan merasa pilihannya tepat dengan perspektif masing-masing. Hanya, hal tersebut menjadi lain ketika perbedaan pilihannya digembar-gemborkan, apalagi melampaui batas hingga bernuansa provokatif. Menghakimi bahwa pilihannya paling benar; bersikap ekstrem dengan “menyucikan” pilihannya dan “mengharamkan” pilihan yang berbeda.

Tentu keliru memandang pilihan politik dalam kacamata benar atau salah, yang bersifat absolut. Tidak ada unsur benar-salah dalam pilihan politik. Semua kandidat dalam kontestasi apa pun, (seharusnya) dipilih dalam pertimbangan tepat atau tidak tepat, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Artinya, apakah kualitas (visi) dan kapasitas kandidat, termasuk kualitas programnya, yang dipilih tersebut tepat sesuai dengan konteks kebutuhan publik atas masalah-masalah yang sedang dihadapi. Referensinya adalah aspek rasional, bukan mengandalkan sentimen yang irasional.

KONSEKUENSI PERSONAL DAN PUBLIK

Setiap tindakan punya konsekuensi, termasuk hilangnya asas rahasia dalam pemilu dan warga menggembar-gemborkan pilihannya. Dampaknya terhadap personal dan publik. Kasus kekerasan terhadap Ade Armando bisa menjadi ilustrasi bagaimana dampak sikap tersebut terhadap personal. Mereka akan menjadi sasaran dari pihak yang berbeda atau tidak sepemahaman dengannya atas tindakan dan responsnya terhadap perbedaan pilihan. Ini memicu pihak lain untuk bersikap represif. Dampak lainnya adalah berbagai kasus di level keluarga, semisal, suami-istri berkonflik, antar-keluarga bertengkar karena perbedaan pilihan politik yang diambil. Meski begitu, tindakan represif akibat beda pilihan bukanlah sesuatu yang dibenarkan. 

Sebenarnya, bukan cuma Ade Armando, publik pun “kena pukul”. Ruang publik menjadi gaduh. Ketegangan dan perpecahan mengikuti: aku bukan kamu, kita bukan mereka. Hal tersebut mengkristal menimbulkan polarisasi. Polarisasi membuat ruang publik kita, tak terkecuali media sosial, begitu sesak dengan konten-konten atau narasi yang tidak bermutu. Publik dijejali informasi dan pengetahuan yang lebih mengarah pada provokatif, intimidatif, dan minim keabsahan. 

Pada tahap tertentu, ruang publik kita tak ubahnya arena tumpukan sampah dan bersifat kontraproduktif. Buruknya terasa sampai pasca-pemilu. Percakapan yang terpolarisasi akan menyulitkan adanya kolaborasi membangun negeri. Semangat kerja sama akan menurun, potensi konflik sosial pun terus membayangi. Ini dipertegas B. Herry Priyono (2022), bahwa konflik karena sentimen ini adalah patologi untuk hidup bersama dalam kebhinekaan yang memicu ledakan konflik horizontal. Kelompok satu dengan lainnya bukan membentuk kerja sama, melainkan “orang asing” yang mesti diusir.

RAHASIAKAN PILIHAN

Demokrasi memfasilitasi semua orang untuk berbicara, mengutarakan pendapat secara bebas, meski bukan untuk semua hal. Keterbukaan juga bukan berarti bebas bersikap vulgar dan tanpa batas. Senada dengan Mangunwijaya (dalam Sidney Hook, Sosok Filsuf Humanisme Demokrat dalam Tradisi Pragmatisme, 1994), demokrasi memiliki aturan main, salah satunya kebebasan yang berbatas. Dia yang melanggar akan mereduksi demokrasi ke Darwinisme menuju anarkis dan kekacauan. 

Kita tetap perlu membatasi dan menahan diri untuk tidak sesumbar akan pilihan politik karena toh itu bukan kiat-kiat sukses yang perlu diumbar. Junjung kembali asas rahasia dalam pemilu; rahasiakanlah pilihanmu. Cukup mereka yang berkampanye adalah tim kampanye. Warga bersikap tenang dan kembali pada perannya menjadi “hakim” atas semua kandidat yang disodorkan dan menawarkan diri. Dibarengi dengan riset untuk mempertimbangkan pilihan yang terbaik. 

Untuk memiliki kemampuan memilih, masyarakat butuh pengetahuan. Pengetahuan atas dinamika politik, kualitas pemimpin yang baik, bagaimana seharusnya pemerintahan dilaksanakan, serta bagaimana kekuasaan politik itu bekerja, dan lainnya. Ini perlu didukung oleh kurator pengetahuan. Kalangan terdidik dan intelektual publik perlu menyadari kehadiran, peran, dan pemikirannya memiliki pengaruh besar bagi publik. Karena seberpengaruh itu, perlu dimanfaatkan untuk kebaikan bersama—berperan objektif dan menenangkan keadaan secara jernih dengan ilmu pengetahuannya. Bukan sebaliknya, justru menjadi aktor yang terlibat dalam kegaduhan akibat propaganda dan provokasinya. Ini akan meminimalisasi konflik atas perbedaan pilihan politik, khususnya yang digembar-gemborkan. 

Beda pilihan politik bukan masalah selama hal tersebut tidak dimanfaatkan sebagai alat provokasi secara terbuka, apalagi menjadi komoditas politik yang dipropagandakan oleh kelompok “berbayar”. Di tengah kondisi kekinian, mengembalikan asas rahasia dalam pilihan politik dengan ditopang oleh sikap warga yang proporsional dalam melihat kehadiran kandidat merupakan kebutuhan, yang perlu diketengahkan sebagai praktik, guna meminimalisasi serta meredam ketegangan dan kegaduhan politik yang tidak perlu. 

Dulu, asas rahasia dalam pemilu diperlukan demi melindungi warga negara dari tekanan dan intimidasi penguasa. Hari ini, asas tersebut kembali perlu dihadirkan untuk meredam potensi saling menekan antarkelompok warga atas pilihan-pilihan politik yang diambil, termasuk agar penguasa terpilih tidak menekan (balas dendam politik) kepada kelompok warga yang tidak memilihnya. Juga supaya pemilu kita tetap berjalan di koridor menuju demokrasi substansial.

Artikel ini telah diterbitkan di kompas.com, 03/06/2022.

TANTANGAN UU TPKS

KINI cahaya mulai terlihat di ujung terowongan yang gelap itu: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah wujud serius negara untuk menolak bahkan menghapus kekerasan seksual. Produk hukum ini bagian dari dimensi struktural yang memberi kepastian atas perlindungan kita supaya terbebas dari kekerasan seksual. Meski begitu, kita tak boleh lengah karena itu saja belum cukup. Bahaya laten dari motif kekerasan seksual yang bahkan sudah mengkristal berabad lamanya masih membayangi, yakni dimensi kultural. Tidak mudah mengontrol otak dan pikiran, tapi kita bisa memulainya dari diri sendiri dan lingkup terdekat.

Jokowi ikut menyuarakan betapa pentingnya membentuk regulasi kekerasan seksual. Salah satunya ia sampaikan dalam pidato dua menit (04/01/2022) yang diunggah di media sosialnya. Secara tersirat, katanya, regulasi ini dibutuhkan dan mendesak sebagai wujud sekaligus perlindungan maksimal (negara) terhadap korban kekerasan seksual. Saya sepakat. Setelah berproses selama 6 tahun (sejak 2016) dengan banyak dinamika, regulasi ini akhirnya disahkan pada 12 April 2022. Lengkap mengatur pencegahan, penanganan dan pemulihan, serta kewajiban pemerintah daerah untuk terlibat—di luar kekurangannya yang masih menjadi perdebatan.

PR belum tuntas. Masih ada dimensi kultural yang harusnya menjadi fokus dalam isu kekerasan seksual. Dimensi ini fundamental karena pemahaman atasnya memengaruhi kita untuk melakukan kekerasan seksual. Kita perlu memperbincangkan solusinya supaya penyebab asali kekerasan seksual ini tidak direalisasikan.

BUDAYA PATRIARKI: FUNDAMENTAL DALAM KEKERASAN SEKSUAL

Kekerasan seksual, bukan semata karena regulasi, tapi juga patriarki. Selain regulasi yang longgar, juga karena pengetahuan mengenai kedudukan perempuan melalui budaya patriarki atau ajaran agama yang lekat tapi belum dipahami secara komprehensif. Tak sedikit kasus kekerasan seksual berlandaskan dalih tersebut. Utamanya adalah hegemoni maskulinitas yang memproduksi posisi sosial di mana laki-laki dominan dan perempuan subordinat.

Terdekat, kerap kita alami dalam lingkup privat (keluarga). Banyak keluarga secara seksual membedakan peran perempuan dan laki-laki—diatur hanya karena perbedaan jenis kelamin. Seolah perempuan dan laki-laki tidak setara untuk mengakses hak-hak tertentu. Laki-laki boleh melakukan A, perempuan tidak boleh, juga sebaliknya. Umumnya ranah perempuan adalah domestik dan laki-laki selain domestik.

Menurut Millet, institusi patriarki paling utama adalah keluarga (Theorising Patriarchy: The Bangladesh Context, 2009). Patriarki melanggengkan ajaran the rule of the father, bahwa otoritas bapak adalah absolut, mutlak tak dapat didebat. Ini menciptakan pola pikir bahwa laki-laki adalah “segalanya”. Lambat laun menjadi pembenaran bahwa laki-laki lebih berkuasa daripada perempuan, dan dengan mudah bersifat agresif dan intimidatif terhadap perempuan.

Dalam adat dan budaya tertentu, laki-laki mendapat warisan lebih besar daripada perempuan karena bertindak sebagai kepala keluarga. Ini seolah meniadakan perempuan yang juga memiliki peran sebagai kepala keluarga. Lainnya adalah dalam sistem patrilineal, marga hanya bisa diturunkan oleh laki-laki, perempuan tidak bisa. Celakanya, pemahaman budaya patriarki ini latah ke lingkup ekonomi, politik, pekerjaan, dan lainnya.

Budaya patriarki dinilai bersemayam pula dalam ajaran agama. Ada mereka yang menganut ajaran agama tertentu yang membolehkan suami mendominasi dan menguasai istri atas dasar kisah pendahulunya. Agama yang mereka pahami seolah melegalkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

MASIH RELEVANKAH BUDAYA PATRIARKI?

Pemahaman ini tentu merugikan perempuan, mereduksi peran perempuan. Kita perlu mengkajinya ulang. Bisa mulai dari lingkup keluarga dengan merekonstruksi hubungan perempuan dan laki-laki dalam keluarga. Adalah penting menanamkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada batasan mengakses hak yang dibedakan hanya karena jenis kelamin.

Budaya patriarki yang merupakan produk sejarah, apakah masih relevan dengan zaman sekarang? Konteks terdahulu dan transformasi peradaban perlu dipertimbangkan. Tegasnya, budaya jika sudah tidak sesuai dengan hari ini, patut ditinggalkan karena bukan sesuatu yang mutlak.

Selanjutnya, kita perlu memahami budaya dan agama secara holistik, tidak hanya permukaan dasar. Ini membantu kita untuk memahami suatu hal sesuai konteksnya, bahwa budaya atau ajaran tersebut memiliki prasyarat dalam konteks tertentu. Misal, warisan laki-laki dua kali lebih besar karena ada kewajibannya menafkahi istri, sedangkan istri tidak wajib menafkahi suaminya—uang istri adalah uang istri, dan uang suami adalah uang istri.

Pemahaman yang holistik ini membantu kita mengontrol/memagari diri, utamanya otak sebagai pusat kendali. Karena untuk menghapus kekerasan seksual, selain regulasi, kita juga membutuhkan model pemahaman baru yang dirawat sejak dalam pikiran melalui budaya atau ajaran agama. Dengan itu, cahaya—pemahaman baru mengenai kedudukan perempuan dan laki-laki—di ujung terowongan yang kita tuju akan terlihat semakin benderang. Mendatang, pemahaman baru ini bagai tetes air yang jatuh, menyebar ke semua lini kehidupan.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 20/04/2022,https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/12185571/tantangan-uu-tpks?page=all.

JERAT KORUPSI ASN

SEBENING apa pun air yang dituang ke gelas berisi bubuk kopi, pasti akan larut menghitam. Mereka yang masuk ke suatu sistem mau tidak mau “dipaksa” untuk beradaptasi. Jika bubuk kopi mengandung racun, air yang dituang pun akan menghasilkan minuman kopi beracun, juga sebaliknya. Itu adalah gambaran korupsi dan sistem struktural birokrasi. Imbasnya, korupsi yang melibatkan pemerintah dan kebijakan publik tentu mengorbankan masyarakat sebagai subjek kebijakan. Banyak hak kita dari berbagai aspek diambil. Kejahatan ini harus dihentikan dan pemerintah perlu mengevaluasi serta mengubah sistem birokrasi yang berjalan selama ini.

Dua tahun terakhir, terhitung sudah tiga kali Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Total ada 35 ASN, yakni pada 2020 sebanyak 18 ASN, Januari 2022 sebanyak 11 ASN, dan Maret 2022 sebanyak 6 ASN (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id). Semuanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Banyak yang mengecam dan menghakimi, tidak sedikit pula yang mengaitkannya dengan degradasi akhlak dan moral sang individu.

Layaknya analogi di atas, air yang larut bersama kopi sebenarnya bukanlah perkara. Poinnya adalah harus memastikan bubuk kopi tersebut tidak mengandung racun, karena apa pun yang dituang ke dalamnya akan larut bersama kopi tersebut. Jika kopi mengandung racun, maka akan menjadi masalah bagi apa pun yang dituang ke dalamnya. Dalam hal ini, gelas dan bubuk kopi adalah sistem struktural yang merupakan aspek yang perlu dipertanyakan, karena turut andil dalam menyebabkan adanya korupsi, sedangkan air yang akan dituang adalah sang individu ASN. 

Mengenai korupsi birokrasi, Shah dan Shacter (2004, Combating Corruption: Look Before You Leap) mengkategorikannya ke bureaucratic or petty corruption, yakni menyalahgunakan pelayanan publik untuk kepentingan memperkaya diri. Rumus dasar korupsi menurut Robert Klitgaard (dalam Kisno Hadi, 2010, “Korupsi Birokrasi Pelayanan Publik di Era Otonomi Daerah, LIPI) adalah C (corruption) = M (monopoly) + D (discretion) – A (accountability). Korupsi terjadi karena adanya monopoli dan kewenangan, tanpa diiringi dengan akuntabilitas individu tersebut.

SEBAB KORUPSI BIROKRASI

Bukan rahasia bahwa “jalur belakang” masih tersedia dalam sistem pengembangan karier seorang ASN. Mereka yang berduit bisa melewati karpet merah untuk berkomunikasi dengan atasan yang berwenang; transaksi demi mendapat jabatan. Bagaimanapun, setelah uang disetor, skenario akan diatur supaya kursi tersedia dan aman. Implikasinya kemudian adalah penyuap tersebut melakukan berbagai upaya balik modal setelah berhasil menjabat. Korupsi menjadi jalan pintas nan mudah untuk mewujudkan itu.

Kalkulasi ekonomi selanjutnya adalah gaji ASN yang kecil. Tercatat gaji pokok ASN di Maluku Utara golongan 1 berkisar Rp 1,6 juta–Rp 2,7 juta; golongan 2 berkisar Rp 2 juta–Rp 3,8 juta; golongan 3 berkisar Rp 2,6 juta–Rp 4,8 juta; dan golongan 4 berkisar Rp 3 juta–Rp 5,9 juta (“Gaji PNS di Maluku Utara Terakhir”, infogajipns.com). Gaji ini cukup untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangga, bahkan ada yang pas-pasan. Ini adalah kendala bagi mereka yang ingin meningkatkan taraf hidup, apalagi mereka yang ingin hidup bermewah-mewahan. Korupsi pun dianggap rasional untuk itu. Walaupun tak dipungkiri, ada kasus korupsi yang melibatkan mereka yang berpenghasilan besar.

Kesempatan korupsi semakin terbuka lebar jika ditopang sistem kerja dan sistem administrasi publik yang belum transparan. Hal ini memicu setiap aktivitas ASN yang berhubungan dengan kinerjanya luput dari pengawasan dan membuka celah untuk “main belakang”, mengutak-atik anggaran, juga menerima gratifikasi atau bentuk barter lainnya. Tambah parah jika pengawasan sesama ASN lemah atau malah korupsi berjemaah, dan mereka yang dianggap “sok suci” justru dikriminalisasi jika tidak tutup mulut.

MERUGIKAN MASYARAKAT DAN MENGHAMBAT PENYELENGGARAAN NEGARA

Dampak korupsi mungkin tidak terlihat atau dirasakan langsung oleh mereka yang melakukan, tapi sesungguhnya berdampak sangat fatal. Masyarakat apes karena hak-haknya sebagai warga negara akan dirugikan. Birokrasi yang tidak efisien menimbulkan ketidakpuasan masyarakat akan kinerja pemerintahan. Semua ini menghambat penyelenggaraan negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan layanan publik malah diselewengkan. Padahal, masyarakat seharusnya mendapat akses yang layak atas pembangunan—anak-anak bisa mengakses pendidikan yang layak, orang sakit tidak perlu khawatir jika berobat ke rumah sakit, atau bahkan masyarakat harusnya mendapat akses atas pangan yang baik dan bermutu. Akan tetapi, semua layanan itu kerap tidak bisa diperoleh secara maksimal. Semua tercerabut oleh mereka yang korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD, Dinas Pertanian, dan lainnya (“Pemprov Kembali Pecat Enam PNS”, 30 Maret 2022, bkd.malutprov.go.id).

Meski butuh waktu, praktik lancung ini harus disudahi guna menghindari kekacauan penyelenggaraan negara yang semakin parah dan sangat merugikan masyarakat. Upaya hulu menjadi penting sebagai faktor pencegah untuk memutus rantai korupsi. Salah satunya, pemerintah bisa melakukan upaya pendigitalisasian sistem rekrutmen, sistem kerja, sistem pelayanan publik, dan sistem pengawasan. Setiap aspek diperlukan pengawasan berjenjang dan setiap aktivitas harus terekam oleh sistem sebagai bukti pertanggungjawaban. Digitalisasi ini bertujuan mempermudah kroscek dan mendeteksi kekeliruan atau aktivitas yang mencurigakan. Di sisi lain, ini juga mencegah potensi dan membatasi ruang gerak untuk bertatap muka yang kerap memicu negosiasi dan berujung korupsi.

Pemerintah juga perlu mengkaji ulang kalkulasi ekonomi dengan penyesuaian gaji ASN agar setidaknya berada di taraf sejahtera dan lebih dari cukup. Mereka tak lagi khawatir akan kehidupannya karena terjamin sehingga bisa fokus melakukan tanggung jawab sebagai pelayan publik. 

Seiring dengan itu, penting bagi masing-masing diri ASN melakukan dan mendukung reformasi birokrasi. Setiap jajaran harus memiliki integritas dan menyadari bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai pelayan publik, bukan menyalahgunakan wewenang untuk mengisi pundi pribadi. Dengan dilakukannya upaya-upaya pembenahan struktural ini, diharapkan celah untuk korupsi semakin tertutup. Tak ada lagi monopoli dan wewenang yang tidak terkontrol, serta setiap birokrat memiliki akuntabilitas yang tinggi. Kelak, air yang dituang ke dalam gelas berisi bubuk kopi bisa larut dan menjadi minuman kopi yang bermanfaat. Memberikan kenikmatan bagi kita, publik “penikmat kopi” alias penerima layanan publik. 

Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 13/04/2022.

KELOLA SAMPAH, BUKAN BUANG

JARGON “Buanglah Sampah Pada Tempatnya” tak lagi relevan. Karena itu saja tak cukup untuk mengatasi permasalahan sampah yang begitu membludak di Indonesia. Kota Ternate, Maluku Utara mengalami ini. Bahkan, Ombudsman menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate gagal menangani sampah (ombudsman.go.id, 24/08/2021). Jika ini dibiarkan, sudah pasti lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lainnya menjadi pihak yang dirugikan. Pemerintah dan masyarakat perlu berstrategi merespons persoalan ini.

Pemkot Ternate tampak kewalahan dengan banyaknya sampah yang dihasilkan di kota ini setiap harinya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat peningkatan volume sampah di Ternate—2018 mencapai sekitar 60 ton/hari dan 2021 naik menjadi sekitar 100 ton/hari (mongabay.co.id, 26/09/2021). Pemandangan tumpukan sampah di bahu-bahu jalan pun tak sulit dijumpai, begitu juga di pesisir-pesisir pantai. Terbaru, Malut Post (edisi 29 November 2021) memberitakan Pantai Dufa Dufa yang juga dipenuhi sampah. Banyak pihak, khususnya masyarakat, mengeluhkan dan mengkhawatirkan kondisi ini ke depan.

MENGAPA VOLUME SAMPAH MENINGKAT?

Peningkatan volume sampah tentu dipengaruhi variabel lain, yakni populasi dan aktivitas. Relasinya adalah berbanding lurus. Bertambahnya populasi menyebabkan bertambah pula aktivitas, dan beragam aktivitas ini yang kemudian berpotensi menghasilkan sampah yang banyak. Dengan asumsi yang sama, jika satu orang menghasilkan 1 kg sampah per hari, maka semakin banyak orang, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Pun misalnya aktivitas usaha rumah makan. Jika satu rumah makan menghasilkan 10 kg sampah per hari, sudah pasti semakin banyak rumah makan, sampah akan semakin banyak.

Kondisi ini diperparah dengan manajemen pengelolaan sampah yang belum sistematis dan masih ala kadarnya. Pemerintah memang telah menyediakan fasilitas seperti tempat sampah dan mobil pengangkut sampah. Tapi, ini tidak cukup jika dilihat dari masih banyaknya sisa tumpukan sampah yang belum diangkut. Dari sekitar 100 ton/hari, yang bisa diangkut adalah 90 ton/hari, sisa 10 ton (mongabay.co.id, 26/09/2021). Berarti, setiap hari ada penumpukan sampah sebanyak 10 ton/hari, bahkan mungkin bisa lebih.

Pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga bukan solusi yang tepat. Karena hanya sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya. Belum ada upaya pengelolaan yang berarti dan tidak mengatasi sampah secara komprehensif. Dikubur, dibakar, dibuang ke laut juga bukan pilihan, karena risiko-risiko pencemaran yang ditimbulkan.

IMBAS TERHADAP LINGKUNGAN DAN MAKHLUK HIDUP

Sampah-sampah ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya mungkin belum sepenuhnya terasa tapi bersifat pasti. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan merusak lingkungan. Zat-zat dalam sampah mencemari tanah, air, dan udara. Ekosistem dan rantai makanan terganggu dan terkontaminasi zat kimia berbahaya. Jika satu elemen terkontaminasi, akan menyebar ke elemen berikutnya.

Tanah tak lagi kaya unsur hara, melainkan didominasi zat kimia sumbangan sampah plastik yang ribuan tahun baru bisa terurai. Bahan makanan yang ditanam dan air tanah akan terkontaminasi. Laut mulai tercemar dengan mikroplastik. Ikan-ikan yang hidup di dalamnya juga akan terdampak zat tersebut. Udara yang kita hirup pun tidak lagi kaya akan oksigen. Malah ujungnya, kita turut menyumbang perubahan iklim melalui emisi karbon yang dihasilkan sampah.

Dapat dibayangkan berapa banyak zat kimia berbahaya yang ada di tubuh dan di sekitar kita? Apa yang kita dan makhluk hidup lainnya makan, minum, hirup, semuanya memiliki jejak sampah dan zat kimia berbahaya. Gangguan-gangguan kesehatan akan terjadi.

RUMAH TANGGA BASIS PENGELOLAAN SAMPAH

Kita semua harus turun tangan menyelesaikan ini, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Konsep dasarnya adalah 3R—reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Sampah rumah tangga tergolong tinggi, karena itu pengelolaan sampah harus berbasis rumah tangga dan komunitas. Edukasi sesama masyarakat adalah kunci. Kita bisa melahirkan budaya kelola sampah secara kolektif di tingkat rumah tangga. 

Tahapan pengelolaan sampah dalam lingkup rumah tangga harus tersistematis. Mulai dari mengurangi sampah, seperti hindari sampah plastik, hindari penggunaan bungkus makanan. Itu bisa didorong dengan membawa tas belanja, membawa tempat makanan, dan lainnya yang bukan “sekali pakai, buang”. Lebih mengutamakan penggunaan material yang bisa digunakan berulang kali dengan aman.

Kalaupun harus menghasilkan sampah, langkah selanjutnya adalah memilahnya. Pemilahan ini berguna untuk menentukan cara apa untuk mengelola sampah berdasarkan jenisnya. Secara umum kategori dibagi dua, yakni organik dan anorganik. Organik bisa dimanfaatkan untuk kompos dan anorganik diolah menjadi bahan lainnya, yang menciptakan nilai tambah ekonomi. Seperti sampah plastik yang diolah menjadi ecobricks untuk bahan bangunan dan jalan di Bali, atau sampah kemasan yang diolah menjadi tas, dan lainnya.

Sampah yang tidak bisa dikelola dalam lingkup rumah tangga, diambil alih pemerintah. Saatnya pemerintah berperan. Pemerintah memfasilitasi pembagian kategori tempat sampah, khususnya anorganik. Setelah itu mengolahnya menjadi bahan baku atau barang lainnya.

Melalui kerja sama ini, Kota Ternate akan minim sampah yang tak tertangani dan mengganggu, sebab semua sampah telah diolah terlebih dahulu, dan diubah menjadi bentuk lain yang memberi manfaat. Hal ini perlu dilakukan sehingga variabel populasi dan aktivitas tak lagi memengaruhi, melainkan cara pengelolaannya. Sebanyak apapun sampah yang dihasilkan dari meningkatnya populasi dan aktivitas yang dilakukan, ujungnya tetap akan minim karena telah diolah sebelumnya.

Upaya ini memerlukan kesiapan masyarakat dan pemerintah. Ini harus dilakukan demi menjaga bumi dan makhluk hidup di dalamnya. Maka itu, jargon yang tepat sepertinya “Bijaklah Kelola Sampah”, karena dengan begitu, kita bertanggung jawab secara maksimal hingga ke tahap pengelolaannya, tidak berhenti sebatas membuang sampah pada tempatnya.

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 30/11/2021.

GULA-GULA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

MANIS di depan, pahit di belakang. Gula-gula yang ditawarkan pinjaman daring (dalam jaringan/online) ilegal berbalik menjadi racun di akhir. Yang pasti menjadi korban tentu masyarakat, khususnya mereka yang dengan perekonomian menengah ke bawah. Jika sudah begini, pemerintah dinantikan turun tangan guna mengatasi permasalahan supaya tidak melebar dan meluas.

Banyak kasus masyarakat mengalami gagal bayar karena bunga yang mencekik dan tak masuk akal. Dalam proses penagihan pun, mereka menerima teror, intimidasi, dan berbagai ancaman penuh caci-maki (termasuk pornografi) yang berdatangan melalui panggilan telepon, pesan singkat, dan pesan Whatsapp. Bahkan, ada pula keluarga yang hingga memutuskan untuk menutup rapat rumahnya dan mengurung diri karena tak kuasa menghadapi teror-teror itu (idntimes, 30/10/2021).

Jauh sebelum daring, sebenarnya sudah banyak pinjaman uang yang bersifat luring (luar jaringan/offline). Pinjam-meminjam uang dasarnya adalah hal biasa (baik daring maupun luring), yang menjadi soal adalah ilegal atau tidaknya perusahaan penyedia jasa layanan tersebut.

MENGAPA PINJAMAN DARING ILEGAL BISA BERKEMBANG?

Kemunculannya, yang belum diketahui jumlah pastinya ini, tidak “abracadabra”. Pinjaman daring ilegal menjawab keeksklusivitasan sektor keuangan yang selama ini hanya bisa diakses segilintir masyarakat. Mereka hadir di tengah masyarakat yang mengalami keterdesakan ekonomi, bahkan untuk sekadar bertahan hidup. Masa pandemi yang “melibas” banyak kesempatan ekonomi turut meningkatkan faktor “permintaan”.

Tanpa persyaratan berbelit, cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa jaminan, tanpa bunga adalah kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pinjaman daring ilegal untuk menjerat korbannya. “Syarat dan ketentuan berlaku” adalah tipu daya berikutnya. Faktanya bunga yang diberlakukan pinjaman daring ilegal beragam, ada yang mencapai dua (2%) sampai bahkan lebih dari tiga (3%) persen per hari. Selain itu, banyak pula korban yang tidak menyadari bahwa saat mengunduh aplikasi pinjaman daring dan menyetujui transaksi utang, ada klausul pihak aplikator bisa mengakses semua data di telepon selulernya.

Regulasi yang terbuka mendorong pinjaman daring ilegal berani beroperasi. Lain halnya dengan perbankan, tindak-tanduk pinjaman daring ini belum diatur dalam Undang-Undang (UU), termasuk belum rampungnya UU Perlindungan Data Pribadi. Pada kasus SA, ia terjerat pinjaman daring setelah mendapat transfer uang dari salah satu pinjaman daring tanpa pernah mengajukan pinjaman (Kompas, 22/10/2021). Ini bukti bahwa belum adanya regulasi membuat pinjaman daring ilegal begitu gegabah dan semena-mena menjerat korban.

Sayang, tingkat literasi masyarakat akan pinjaman daring ini juga belum mumpuni. Tidak sedikit dari mereka yang terjerat karena kekurangan informasi sehingga tidak detil memastikan dan mengecek setiap ketentuan yang berlaku dalam pinjaman daring ilegal ini. Pinjaman tanpa bunga patut dicurigai, bahkan pinjaman daring legal pun telah mengatur bunga sekitar 0,4% per hari. Apalagi, jika bunga pinjaman daring jauh di atas angka itu, besar kemungkinan bersifat ilegal. Klausul akses semua data di telepon seluler peminjam pun sangatlah janggal, karena berkaitan dengan data pribadi yang seharusnya dilindungi dan tidak sembarangan orang bisa mengakses.

MASYARAKAT MENJADI KORBAN

Dampak itu semua, sudah pasti masyarakat menjadi korban. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode 2019–2020 terdapat 19.711 aduan terkait pinjaman daring (9.270 kasus menjadi korban pelanggaran berat dan 10.441 merupakan aduan korban dengan pelanggaran ringan atau sedang). Cara penagihan yang represif, termasuk dalam bentuk pornografi menimbulkan tekanan mental hingga korban jiwa. Mereka yang sudah terjerat, mau tidak mau terpaksa gali lubang tutup lubang untuk menutup bunga yang lebih besar daripada utang pokoknya.

Pemerintah ikut geram atas pinjaman daring ilegal ini, yang secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Dalam kompas.com, 21/10/2021, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengimbau masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjaman daring ilegal. Selain itu, untuk melindungi masyarakat, pemerintah akan menjerat operator pinjaman daring ilegal yang menggunakan konten pornografi untuk mengancam korban dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keseriusan lainnya ditunjukkan dengan penggerebekan sejumlah kantor pinjaman daring ilegal.

MENANTI LANGKAH KONKRET

Tindakan responsif pemerintah layak diapresiasi. Tapi, apakah itu cukup untuk melindungi masyarakat ke depannya dan melibas praktik pinjaman daring ilegal? Tentu tidak. Masyarakat membutuhkan regulasi yang tegas (termasuk preventif) sebagai acuan juga pengawasan dan perlindungan. Maka itu, adalah mendesak merumuskan regulasi yang membahas pinjaman daring. Selaras dengan ini adalah regulasi mengenai perlindungan data pribadi yang perlu dirampungkan. Setidaknya, regulasi ini menekan merajalelanya praktik pinjaman daring ilegal.

Selain itu, perlu ada koordinasi dan kerja sama antara OJK, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi praktik ilegal dalam dunia keuangan dan transaksi elektronik, yang juga memanfaatkan digital. Kominfo bisa melakukan patrol siber pada web atau aplikasi yang ilegal, segera lakukan pemblokiran jika memenuhi unsur-unsurnya. Kerja sama ketiganya dibutuhkan juga dalam bentuk sosialisasi guna meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat akan pinjaman daring ilegal. Masyarakat perlu berhati-hati dan terlebih dulu menggali banyak informasi sebelum menyetujui beragam penawaran yang diberikan aplikasi-aplikasi keuangan daring. 

Solusi urgen lainnya adalah turun tangan aparat untuk menindak laporan para korban. Proses setiap aduan dengan cermat dan sesuai prosedur, jangan sampai #percumalaporpolisi turut menghiasi aduan kasus pinjaman daring ilegal.

Pinjaman daring dan digitalisasi punya manfaat yang baik. Tapi itu berlaku hanya untuk negara yang punya kesiapan untuk mengantisipasi segala dampaknya, termasuk munculnya penyedia jasa pinjaman ilegal dengan segala konsekuensinya. Negara perlu hadir untuk menjamin dan melindungi warga negara dari keberadaan “predator atau lintah darat” ini, agar pinjaman daring yang manis di depan tidak berubah pahit di belakang.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 19/11/2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/20545861/gula-gula-pinjaman-online-ilegal?page=all

BUMD KUAT, DAERAH BERDAYA

TAK perlu banyak, asal produktif. Indikator dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif adalah menghasilkan keuntungan. Sayangnya, ini tidak berlaku bagi BUMD Maluku Utara yang justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan data BPS, pada 2016 dan 2018 laba bersih BUMD Maluku Utara konsisten berada di urutan lima terbawah dengan angka minus, yakni –480 juta rupiah dan –3.840 juta rupiah.

Dari pertumbuhan laba bersih yang minus, dapat dipastikan kinerja BUMD Maluku Utara bukan hanya sedang mengalami kelesuan, tapi bahkan tidak hidup. Faktor utamanya adalah pengelolaan BUMD yang belum baik dan maksimal. Luputnya pemanfaatan secara optimal sektor unggulan Maluku Utara seperti pertanian/perkebunan dan perikanan oleh BUMD adalah persoalan lainnya. Selain itu, ruang gerak BUMD pun masih terbatas, karena terkendala modal yang minim serta infrastruktur dan teknologi yang belum memadai. Jika sudah begini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan ikut menurun.

Padahal, eksistensi BUMD yang produktif dapat berkontribusi pada peningkatan PAD, yang kemudian berperan dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi dalam masa pandemi ini, peran BUMD sangat diharapkan. Sesuai tujuannya, BUMD memang didirikan untuk itu; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Semua kembali demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah menikmati buah dari laba yang dihasilkan BUMD. BUMD di Jawa Barat, yakni Bank BJB mampu berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2018 mencapai 5,17% (bankbjb.co.id, 01/11/2021). Di Jawa Timur, kerja sama antar-20 BUMD mencapai total nilai Rp 12,46 triliun (ro-ekonomi.jatimprov.go.id, 01/11/2021). Jauh sebelumnya, laba BUMD bisa menopang PAD: Sulawesi Tenggara (14,14%), Kalimantan Selatan (8,43%), dan lainnya (data Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 1999/2000 dalam detik.com, 01/11/2021). Tak hanya itu, BUMD yang produktif pun akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, sebagai basis perkembangan ekonomi daerah, penting untuk membangkitkan BUMD supaya produktif dan menghasilkan laba. Yang menjadi utama dan keharusan adalah penerapan tata kelola perusahaan yang profesional. Hal ini termasuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan manajemen BUMD berjalan sehat dan bertanggung jawab. 

Selanjutnya, pemerintah daerah bisa mendorong BUMD untuk memanfaatkan potensi unggulan daerah. Dalam praktiknya, BUMD bisa bekerja sama dengan UMKM yang juga bergerak di sektor tersebut, sekaligus sebagai wujud pemberdayaan atasnya. UMKM terbukti berperan signifikan dalam perekonomian nasional. Mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (ekon.go.id, 01/11/2021).

Sumber daya yang melimpah akan membuahkan hasil jika dimanfaatkan secara optimal. BUMD Maluku Utara bisa melihat upaya yang dilakukan BUMD di Gorontalo, yakni membeli produk pertanian dan perkebunan andalan rakyat, seperti minyak kelapa dan jagung. Kemudian ada yang dijual, dan ada pula yang dijadikan bahan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Khusus untuk jagung, pemerintah daerah mulai mengenalkan kepada masyarakat sebagai alternatif pengganti beras (kompas.id, 01/11/2021). 

BUMD Maluku Utara bisa melakukan hal serupa kemudian menjual produk hasil masyarakat tersebut ke perusahaan-perusahaan besar yang kini beroperasi di Maluku Utara. Dengan cara tersebut, hasil produksi masyarakat terserap dan aktivitas perekonomian pun berjalan.

Sektor perkebunan/pertanian sangat berpotensi mendatangkan keuntungan karena terbukti mampu bertahan di tengah pandemi. Dilansir merdeka.com (01/11/2021), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwapertanian satu-satunya penyangga ekonomi hari ini, yakni 16,4 persen kontribusinya di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah bisa juga mengadopsi langkah BUMD di Jawa Timur untuk saling bekerja sama antar-sesama BUMD dalam meningkatkan laba. Tak menutup kemungkinan kerja sama juga bisa dilakukan dengan pihak lain, termasuk dengan pihak swasta. 

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu mengatur secara tepat penyertaan modal kepada BUMD-BUMD. Harapannya, dengan didorong bantuan modal, BUMD bisa memulai dengan pengelolaan dengan fondasi yang kuat. Peluang lainnya adalah banyaknya proyek strategis nasional di Maluku Utara (seperti pertambangan). BUMD bisa ikut menanam saham (investasi) di perusahaan tersebut sehingga ikut terdampak atas laba yang dihasilkan. 

BUMD harus dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal, supaya daerah dan masyarakat mampu mandiri dan sejahtera. Kuantitas BUMD bukan patokan, kualitaslah yang utama, yakni produktif dan mampu menghasilkan laba. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 17/11/2021.

“MILENIALKAN” PASAR DENGAN KOMUNITAS MUDA KREATIF

HIRUK-PIKUK pasar di Ternate, Maluku Utara belakangan ini tampaknya agak lain. Bukan karena aktivitas perdagangan, melainkan karena tata kelola pasar yang carut-marut. Banyak lapak dan gudang dibangun pedagang dengan menyalahi ketentuan tata ruang di Kawasan Pasar Sabi-sabi bagian utara hingga Pasar Higienis (Cermat, 25 Oktober 2021). Selain itu, masih banyak pula pedagang berjualan di luar area yang ditetapkan seperti di Pasar Higienis, Pasar Percontohan, dan belakang Jatiland Mall (Cermat, 11 Oktober 2021). Sebelumnya, pada 9 September 2021, Aliansi Masyarakat Ternate dan mama-mama pedagang Pasar Gamalama kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Ternate. Mereka menuntut penyelesaian masalah penataan pedagang di pasar, ketersediaan air bersih, pembangunan Pelabuhan Hiri, dan lainnya (kieraha.com).

Menurut Graal, lulusan magister Sosiologi Universita Indonesia (UI), yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Pemberitaan dan aksi protes tersebut adalah cerminan bagaimana amburadulnya tata kelola pasar di Ternate. Permasalahan lainnya yang tak luput adalah mengenai strategis atau tidaknya letak suatu pasar, akses jangkauan oleh konsumen, pedagang, dan pelaku pasar lainnya, jarak antar-pasar dalam satu daerah, hingga fasilitas yang tersedia di dalam pasar, juga pengelolaan sampah yang dihasilkan.” Ia menambahkan bahwa itu semua perlu menjadi catatan dan perhatian bagi pemerintah setempat.

Lebih lanjut, baginya akar permasalahan adalah tata kelola pasar yang belum dilakukan secara maksimal sehingga masih banyak celah dalam praktiknya. Kurang adanya inovasi dan penyegaran dalam pengelolaan adalah faktor lainnya, belum lagi masalah pengawasan.

Atas itu semua, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar Maluku Utara menurun. Pendapatan daerah secara keseluruhan sebelum APBD Perubahan 2020 dianggarkan sebesar Rp1.093.762.225.600,00 namun mengalami penurunan sebesar Rp79.804.264.389,00 atau turun 7,3 persen, sehingga menjadi sebesar Rp1.013.957.961.211,00 (Koridor Malut,06 Oktober 2020). Padahal, menurut Graal, jika pasar dikelola dengan serius tentu berpotensi meningkatkan PAD, yang juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan fasilitas publik.

Graal mengatakan bahwa solusinya adalah perbaikan tata kelola pasar menjadi keharusan. Kota Ternate sebagai sentra perekonomian Maluku Utara sepatutnya melakukan pembenahan secara holistik mulai dari strategis/tidaknya letak suatu pasar, aksesibilitas menuju dan dari pasar, tata ruang pasar, fasilitas di dalam pasar, termasuk keamanan dan kenyamanan pasar. Bisa dipertimbangkan untuk mengadopsi beberapa pola pasar swalayan modern yang dianggap relevan. Menurutnya, ini bertujuan supaya aktivitas perdagangan di pasar meningkat, roda perekonomian berputar, sehingga ujungnya retribusi bertambah, pun PAD Maluku Utara. Tak hanya itu, iklim pasar yang hidup tentu akan membuka banyak peluang lapangan pekerjaan dan usaha lainnya.

Di sisi lain, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu, mengusulkan pemerintah daerah memanfaatkan industri 4.0 yang serbadigital. “Pemda bisa menggandeng komunitas atau anak-anak muda kreatif untuk berkontribusi menawarkan inovasi yang berkaitan dengan kemajuan pasar. Sistem jual-beli daring, salah satunya. Menawarkan alternatif dan kemudahan bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke pasar, sehingga belanjaan diantar ke tujuan—memudahkan dan melancarkan distribusi dan akses pangan bagi masyarakat. Mereka bisa menjadi perantara antara pedagang dan konsumen, pedagang dan distributor, atau lainnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah juga sebaiknya menjembatani mereka untuk mengolah dan menjual produk hasil karyanya di pasar. Komunitas muda yang banyak bermunculan dan bergeliat di kota Ternate hari-hari ini bisa dilibatkan untuk menghidupkan pasar (dengan cara dan gaya mereka sendiri) di bagian-bagian tertentu seperti kios makanan dan minuman, toko buku, dan lainnya. Mereka didorong untuk terlibat, difasilitasi untuk memanfaatkan dan mengubah wajah pasar menjadi lebih dari sekadar pasar tradisional, namun menjadi pasar yang bernuansa asyik dan berwajah “milenial”. 

“Dengan begitu, diharapkan pasar bisa tampak lebih menarik, jauh dari kekumuhan, serta berdampak pada perkembangan ekonomi warga dan kota,” tutupnya.

Jakarta, 02 November 2021.

R. Graal Taliawo (Pegiat Sosial)

POLITIK MUTASI ASN

KASUS mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Maluku Utara baru-baru ini menjadi perbincangan yang hangat. Dilansir dari Malut Post pada 25 September 2021, sebanyak 56 guru di Kabupaten Pulau Morotai dimutasi untuk mengisi jabatan lain di Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta beberapa instansi lainnya. Kasus di Ternate, ada 5 pegawai Dinas PUPR dimutasi ke kelurahan tanpa koordinasi terlebih dulu dengan Kepala Dinas (Posko Malut, 21 September 2021).

Kedua kasus tersebut terdengar janggal, bukan? Kasus pertama, guru beralihprofesi menjadi non-guru. Padahal, di sisi lain Maluku Utara termasuk wilayah dengan kondisi krisis guru. Kasus kedua, pegawai beralihfungsi dan mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Dua kasus ini hanya segelintir dari banyaknya kasus permutasian yang terkesan serampangan. 

Layaknya setiap sistem yang memiliki titik jenuh, begitu pula dengan birokrasi. Birokrasi perlu mengalami penyegaran atau “peremajaan” secara berkala guna meningkatkan kualitas kinerja semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah melalui mutasi. Tapi sayang, mutasi justru menjadi momok yang mengerikan bagi para ASN. Mutasi ini mengatur perubahan mengenai seorang ASN, mencakup pengangkatan, pemensiunan, pemindahan, pemberhentian, dan lainnya. Berkaca dari fakta lapangan, dua bentuk terakhir—pemindahan, pemberhentian—adalah yang paling banyak dihindari, bahkan ditakuti. Bukan tanpa alasan, jika prosesnya sesuai prosedur dan peraturan tentu tidak masalah, tapi banyak fakta di lapangan tampaknya berkata lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mutasi yang sepatutnya dilakukan sesuai prosedur, justru praktiknya kerap sarat penyimpangan dan bersifat politis.

Mutasi Sarat Motif “Politis”

Alasan mutasi tak jarang rekaan belaka, indikatornya pun jauh dari kata profesional. Yang paling banyak terdengar adalah penilaian subjektif atasan terhadap ASN tersebut, patokannya rasa suka atau tidak suka. Mutasi ditengarai menjadi senjata ampuh atasan untuk membungkam bawahan yang tidak disukainya, bisa jadi karena sang bawahan bersifat kritis atau lainnya sehingga mengancam jabatan/eksistensi sang atasan. Kedua adalah perbedaan pandangan politik antara atasan dengan ASN tersebut, biasanya terjadi di tahun-tahun politik. Bawahan yang berseberangan pandangan politik dengan atasan berpotensi “disingkirkan”, karena dianggap tidak turut memenangkan pilihan sang atasan, yang kelak berpengaruh pada posisi jabatan sang atasan. 

Ketiga, yang juga tak kalah populer adalah mutasi disalahgunakan menjadi ladang korupsi. Tak sedikit mutasi diselewengkan menjadi lahan pundi-pundi uang. Mutasi ke pelosok kerap dijadikan “gertakan” kepada mereka yang mengalami perotasian. Jika tidak ingin dimutasi ke daerah terpencil, sebagai gantinya tentu harus ada praktik lancung suap-menyuap. Kekeliruan lainnya adalah memosisikan daerah terpencil sebagai ancaman tujuan mutasi, menyejajarkannya dengan neraka yang penuh kesengsaraan—sulitnya fasilitas, terbatasnya akses, dan lainnya.

Praktik mutasi dengan motif yang keliru semacam itu tentu berbahaya dan menjadi patologi bagi birokrasi Indonesia. Ini menciderai semangat reformasi birokrasi yang digadang-gadang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, tak dapat dihindari manajemen birokrasi pun akan kacau karena tidak dijalankan secara profesional dan penuh intrik. Apalagi dalam hal politik, tidak tepat jika para birokrat menjadikan alasan perbedaan pandangan politik untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan mutasi ASN. Hakikatnya, ASN bukan mengabdi dan loyal kepada atasan apalagi pemerintah, melainkan kepada negara—tak peduli siapa pun pemerintah yang sedang menjalankan roda pemerintahan.

Jika hal ini terus terjadi, dapat dipastikan birokrasi Indonesia ke depan akan berjalan mundur, termasuk instansi dan para birokratnya. Apalagi potensi praktik korupsi tak terhindarkan, maka masyarakat harus siap menerima pelayanan publik yang berkualitas buruk. Belum lagi jika korban mutasi adalah guru. Murid juga akan menjadi korban, sistem pengajaran dan pendidikan akan terganggu. Dampak lainnya adalah menambah masalah bagi daerah terpencil yang menjadi objek mutasi. Daerah terpencil bukan tempat sampah atas mereka yang dianggap bermasalah. Jika semangat pembangunan daerah terpencil konsisten dipegang, maka yang dikirim seharusnya mereka yang mumpuni, kompeten, dan berpotensi memajukan daerah tersebut.

Atas dampaknya yang buruk, maka proses pemutasian harus kembali ke jalur—sesuai peraturan dengan berdasarkan indikator penilaian yang tepat. Sangat krusial dalam praktiknya harus diawasi dan mengacu pada aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur mutasi PNS. Selain itu, guna menghindari subjektivitas atasan dan hal berbau politik lainnya, maka perlu diatur standar dan pola penilaian kinerja yang terukur untuk menciptakan iklim yang profesional, objektif, dan tidak serampangan. Pun, berhenti menjadikan daerah terpencil sebagai tempat buangan mutasi, karena sejatinya daerah terpencil bukan tempat sampah, justru seharusnya dirangkul dan dimajukan, sehingga tidak ada lagi daerah terpencil di Indonesia. Kelak, tidak ada daerah tujuan mutasi yang menjadi momok mengerikan.

Kebijakan mutasi adalah hal biasa dalam konteks dinamika pengelolaan birokrasi. Pemerintah perlu mengatur secara tegas guna menyudahi praktik permutasian yang kerap disimpangkan ini. Semangat mutasi, yakni untuk penyegaran birokrasi Indonesia dan pemerataan pembangunan daerah, harus dihidupkan kembali. Jangan sampai pemutasian ASN dilakukan secara keliru, sehingga berujung pada pembusukan birokrasi itu sendiri. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 28/10/2021.

DARURAT KEKERASAN SEKSUAL!

INDONESIA darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. Satu terbejat adalah kasus ayah kandung menghamili anak perempuannya sendiri yang berusia 15 tahun. Kejadian ini terjadi di Tidore Kepulauan, Maluku Utara (news.malutpost.id, 1 Oktober 2021). Tak hanya itu, kekerasan seksual juga menjalar ke ruang universitas dan institusi negara. Kasus seorang mahasiswi di salah satu universitas yang dilecehkan oknum dosen saat melakukan bimbingan skripsi (kompas.com, 1 Oktober 2021). Kasus Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pengayaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang staf (kompas.com, 1 Oktober 2021). Bahkan tiga kasus ini tak cukup mewakili rentetan panjang kasus lainnya.

Value Champion, lembaga riset yang berbasis di Singapura, menobatkan Indonesia sebagai negara paling berbahaya kedua bagi perempuan di Kawasan Asia Pasifik (tempo.co, 8 Maret 2019). Ini linier dengan data kekerasan seksual versi Komnas Perempuan. Dari tahun ke tahun trennya meningkat. Pada 2018 terdapat 406.178 kasus dan pada 2019 431.471 kasus (tempo.co, 6 Maret 2020). Masa pandemi kabarnya semakin parah. Kementerian PPPA melansir bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai angka tertinggi pada masa pandemi (okezone.com, 09 Juli 2021).

Indonesia bebas kekerasan seksual tampaknya masih sebatas mimpi di siang bolong. Di ruang-ruang yang harusnya bebas dari kekerasan seksual pun—ruang privat, universitas, dan institusi negara—faktanya justru turut memproduksi kasus. Ini sangat mengkhawatirkan. 

Aspek kultural dan aspek struktural diindikasi sebagai faktor penyebab. Keduanya tak jarang menjadi landasan kita dalam berperilaku dan bermasyarakat, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.

Patriarki: Melanggengkan Kekerasan Seksual

Aspek kultural turut menopang terjadinya kekerasan seksual, tepatnya budaya patriarki. Whisnant (2007) berpandangan bahwa perampasan kedaulatan tubuh perempuan, khususnya kontrol laki-laki atas penggunaan tubuh perempuan secara seksual dan reproduktif, sebagai elemen penentu utama patriarki (dalam Feminist Perspective on Rape, 2017). Poin utama dalam cara pandang patriarki adalah adanya ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Biasanya posisi perempuan selalu subordinat dan laki-laki dalam status yang dominan. Ini kemudian menjadi narasi yang terkonstruksi sampai sekarang: laki-laki menguasai dan perempuan dikuasai. Ujungnya, tentu merugikan perempuan yang selalu dipandang sebagai objek untuk melakukan kekerasan seksual.

Cara pandang ini dimanfaatkan laki-laki dalam bentuk relasi ayah-anak, dosen-mahasiswa, pemberi kerja-penerima kerja, dan lainnya. Ini diperparah dengan adanya relasi kuasa. Relasi secara budaya sudah timpang, ditambah lagi dengan relasi kuasa. Terlebih, jika laki-laki berada di posisi atau pekerjaan yang lebih tinggi dibanding perempuan. Superpower semakin tak terelakkan dan merasa diri benar berada di posisi mengontrol. Jika perempuan melawan, fatal, nasibnya ke depan menjadi taruhan. Akibatnya posisi perempuan semakin tersudut.

Aspek Struktural, Penopang Kekerasan Seksual

Selain itu, berkaca pada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, bahkan pada institusi-institusi resmi, seperti di universitas dan instansi pemerintahan, patut dicurigai bahwa aspek struktural di level negara lemah dan tidak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Longgarnya celah regulasi sama dengan “lampu hijau” bagi pelaku untuk memuluskan niat bejatnya. Celahnya bisa jadi karena belum ada sanksi yang dibuat serta dijalankan secara tegas dan jelas atas pelanggaran profesionalisme kerja dan kode etik profesi. Apalagi, jika pengawasan juga rendah, baik secara regulasi maupun teknologi (seperti kamera awas), juga kontrol profesional sesama rekan kerja.

Kurang dipahaminya garis batas yang jelas mengenai relasi struktural adalah kendala lain. Garis batas yang kabur menyebabkan hal apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan dalam jenjang struktural tersebut menjadi abu-abu. Tidak ada pemahaman yang jelas dalam hal ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. Atau adanya kesengajaan dalam memanfaatkan relasi struktural ini. Jika sudah begini, tentu mereka yang wewenangnya rendah akan dimanfaatkan dan menjadi korban atas mereka yang memiliki wewenang tinggi.

Yang menjadi hulu adalah belum masifnya pemerintah mengimplementasikan kebijakan preventif, seperti penyuluhan hukum mengenai kekerasan seksual kepada masyarakat. Masyarakat harus paham sanksi yang siap menjerat bagi para terdakwa. 

Belajar dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, juga yang penting adalah pendidikan seksualitas sejak dini. Setiap anak tentu perlu mengetahui bagian privasinya dan dampak jika dimanfaatkan atau dipaksa dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Pada ruang lingkup yang lebih luas, negara perlu dan harus segera mengatur secara rinci tentang regulasi payung atas kekerasan seksual. Tiadanya sistem pemidanaan dan penindakan yang jelas menyebabkan pelaku dengan mudahnya lolos dari jeratan hukum. Paling banter, ujung kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebabnya, sistem hukum kita selama ini memang hanya mengenal beberapa saja dari banyaknya jenis tindak pidana kekerasan seksual. Di KUHP terbatas pada pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan. Itu pun baru bisa diproses jika sudah ada penetrasi dari penis ke vagina. Padahal, kekerasan seksual tidak sebatas berbentuk fisik atau penetrasi kelamin, melainkan ada yang menggunakan alat dan lainnya. Belum lagi, syarat bukti kerap memberatkan korban. Ini menjadi angin segar bagi pelaku. Wajar jika mereka “menyepelekan” hal ini karena merasa “didukung” dengan bentuk hukum atas kekerasan seksual yang belum jelas dan lemah.

Indonesia juga belum berkomitmen mengimplementasikan The Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yakni perjanjian HAM internasional yang mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan. Di dalamnya termasuk hak bebas dari kekerasan seksual. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini sejak 1984 silam.

Menekan Kekerasan Seksual

Aspek kultural dan struktural ini perlu diubah. Jika tidak, konsekuensinya, kita akan dihadapkan dari satu kasus kekerasan seksual ke kasus lainnya yang potensial terus meningkat. Bahkan, mungkin terjadi di lingkungan dan orang terdekat kita. Sangat berbahaya jika ruang-ruang privat—maupun ruang publik—tidak lagi aman bagi anak-anak dan perempuan.

Rem darurat harus segera ditarik. Secara kultural, cara pandang patriarki harus dikoreksi, direkonstruksi dan dinarasi ulang. Budaya dan pola pikir lebih terbuka dan adil harus terus ditumbuhkembangkan dalam kehidupan bermasyarakat kita. Hubungan perempuan dan laki-laki adalah setara, tidak dibenarkan ada dominasi satu atas lainnya. Relasi keduanya adalah sama dalam mengakses hak, termasuk hak serta otoritas atas tubuh, tak terkecuali seorang anak. 

Tak dibenarkan ayah kandung sekalipun merasa berhak memanfaatkan tubuh sang anak. Seorang anak berhak dan memiliki otoritas penuh atas tubuhnya.Tak seorang pun boleh menyentuh tubuhnya tanpa seizin darinya, termasuk oleh orangtuanya sekalipun. Penghormatan atas tubuh individu ini perlu menjadi pakem setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.

Peningkatan kesadaran kolektif warga pada penghormatan terhadap atas hak tubuh kepada masyarakat, termasuk pendidikan seksualitas sejak dini, menjadi mendesak dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi kekerasan seksual.

Sisi lain, secara struktural universitas dan institusi negara mesti melakukan pembenahan diri. Profesionalisme kerja dan kode etik perlu lebih ditekankan dan dijalankan secara konsekuen, termasuk lini pengawasan yang lebih komprehensif.

Tak kalah mendesak adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ini bisa menjadi bentuk konkrit tindakan negara atau pemerintah untuk menghadirkan payung hukum yang jelas—mengakomodasi perlindungan terhadap korban dan sanksi yang jelas terhadap pelaku. Sekaligus sebagai bukti komitmen pengimplementasian CEDAW. Pada Draf RUU ini, setidaknya telah mengatur definisi dan sembilan (9) jenis tindak pidana kekerasan seksual secara lebih luas, guna menjangkau para pelaku yang selama ini lolos hukum hanya karena tindakan mereka tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana (Amnesty International, 2020). 

Tarik ulur atas RUU PKS ini harus segera disudahi. Perdebatan definisi memang penting, tetapi masih banyak substansi lainnya atas RUU ini yang juga harus dikaji dan segera disahkan agar menjadi solusi atas kekosongan hukum yang selama ini berjalan.

Sudahi darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan di Indonesia. Kasusnya tidak boleh dibiarkan melaju lesat, termasuk di ruang privat, universitas, dan institusi negara. Setiap lini harus menjalankan perannya dalam menghadirkan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan. Keadilan patut ditegakkan dengan cara menghukum pelaku dan memulihkan korban, melalui kepastian hukum. Mari ciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman kekerasan seksual.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompas.com, 11/10/2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/05580251/darurat-kekerasan-seksual?page=all

AGAMA: MEKAR KALA DIKEKANG

TAK ada orang yang menyangsikan bahwa pesan agama adalah baik. Namun, fakta kekerasan demi kekerasan atas nama agama hari-hari ini seakan meruntuhkan klaim itu. Sesungguhnya, adalah impian bagi negeri ini agar semua orang, semua anak bangsa bebas beribadah. Begitu juga dengan penganut Ahmadiyah atau Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tetapi kekerasan yang baru saja menimpa mereka membuat perjuangan menuju ke sana masih harus dikejar. Kita berharap Ahmadiyah segera mendapat solusi bagi kebebasan mereka.

Untuk itu, besar harapan kita agar segera keluar ucapan (baca: kebijakan) dari pemerintah yang menjamin kebebasan beribadah bagi Ahmadiyah. Bukan sebaliknya, pemerintah justru menghalangi berkembangnya Ahmadiyah, dan termasuk memberi dukungan bagi niat busuk mereka-mereka yang membenci Ahmadiyah. Kalau hendak bermimpi, maka sekiranya mungkin, secara tegas pemerintah mengumumkan bahwa, “Ahmadiyah adalah bagian dari warga negara yang wajib hukumnya dihargai dan dilindungi oleh negara.” Namun, kemungkinan lain juga bisa muncul, yakni, “Ahmadiyah harus menghentikan kegiatannya, dan kalau mau tetap hidup harus segera keluar dari Islam.” Inilah kemungkinan lain, yang sangat disayangkan kalau-kalau benar terjadi. 

Akar Persoalan 

Tajuk Rencana Sinar Harapan (SH), Senin (07/2), menulis, pada 2009 ada 33 kasus kekerasan yang menimpa Ahmadiyah. Dan tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 50 kasus. Tampaknya, kekerasan terhadap Ahmadiyah akan terus terjadi selama tidak ada ketegasan pemerintah yang memihak kepada mereka. Itu bisa dipastikan, mengingat ketegasan sikap pemerintah selama ini, adalah ketegasan yang sesungguhnya diskriminatif, dan justru menindas Ahmadiyah. Ketegasan pemerintah adalah ketegasan yang mengekang. Bahkan, sikap pemerintah dengan mengeluarkan SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, adalah salah satu bukti ketegasan menindas itu (Lihat isi SKB diskriminatif itu di sini).

Masyarakat fundamentalis mungkin berharap agar Ahmadiyah segera lenyap. Adanya SKB yang mengekang juga dimimpikan akan cukup menolong ke arah itu. Tetapi, bisa dijamin, itu adalah harapan yang hampir mustahil terjadi. Belajar dari sejarah perkembangan agama, semisal agama Kristen mula-mula, justru mereka kian berkembang di kala makin dikekang oleh penganut agama mayoritas. Ketika kekuatan negara digunakan untuk mengekang umat Kristen, di sanalah keimanan mereka justru mengalami kemenangan telak. Ratusan penganut Kristen rela mati atau menjadi martir demi imannya. Bahkan, sampai ada seorang Kaisar Romawi menjadi pengikut Kristus (beragama Kristen). Keimanan seseorang tak bisa dipaksa untuk dilepaskan. Mereka pasti rela mati untuk apa yang diyakini. Maka tepatlah, berbagai aturan yang mengekang, semisal SKB Tiga Menteri itu, bukan hanya patut dievaluasi, tetapi sudah sepantasnya dicabut!

Akar persoalan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah, juga disebabkan oleh keteledoran sikap pejabat negara. Menteri Agama (Menag), Suyadharma Ali, pernah berucap dengan nada provokasi agar sebaiknya Jemaah Ahmadiyah dibubarkan (lihat di sini). Ucapan yang tidak bijak ini sudah dikecam banyak pihak. Ditengarai, ucapan naif dari Menag turut pula memberi angin segar bagi mereka yang ingin menghancurkan Ahmadiyah. Selain itu, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai Ahmadiyah sebagai aliran sesat turut pula menjadi biang kerok kekisruhan. SKB Tiga Menteri dan fatwa MUI kerap kali dijadikan tameng oleh sebagian orang bagi adanya sikap intoleransi terhadap jemaah Ahmadiyah. Segerombolan penjahat yang menyerang Ahmadiyah, sering kali menggunakan dua dokumen ini sebagai dasar bersikap menindas itu. Dari sisi kepentingan internal umat Islam, fatwa MUI adalah sah-sah saja. Silakan fatwa itu dilahirkan. Tetapi amat tak elok dan adalah pelanggaran hukum negara, kalau atas nama fatwa tersebut (aturan internal yang tidak mengikat secara hukum itu), ada segerombolan orang melakukan kekerasan dan menindas Ahmadiyah.

Percayalah, sikap arogan dan bentuk kekerasan sedahsyat apa pun tidak akan membuat jemaah Ahmadiyah beralih imannya. Apa yang mereka yakini justru kian menjadi batu yang mengeras untuk terus dipertahankan. Sebabnya, sesungguhnya tak ada pilihan agar konflik ini bisa dihindari, selain membutuhkan ketegasan sikap penguasa untuk membela yang berhak dan tertindas (korban). Janganlah pemerintah justru bersikap terbalik: Ahmadiyah sebagai korban disudutkan, sedangkan mereka yang jelas-jelas memusuhi dan melanggar hukum malah dibela. Sikap pemerintah semestinya adalah memihak Ahmadiyah; dengan menjadi pembela dari kekerasan yang mengincarnya. Dan bagi mereka yang memusuhi dan ingin menghancurkan Ahmadiyah, adalah kewajiban negara untuk memberangusnya! Tak ada pilihan lain, selain negara harus menunjukan ketegasannya. Kalau tidak, maka tepatlah kalau dikata bahwa negeri ini selain telah dikalahkan oleh Gayus, SBY juga telah dipecundangi oleh “preman”.

*Artikel ini telah dipublikasikan di kompasiana.com, 07/02/2011, https://www.kompasiana.com/graaltaliawo/55007f02813311791bfa7866/agama-mekar-kala-dikekang.