POLITIK MUTASI ASN

KASUS mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Maluku Utara baru-baru ini menjadi perbincangan yang hangat. Dilansir dari Malut Post pada 25 September 2021, sebanyak 56 guru di Kabupaten Pulau Morotai dimutasi untuk mengisi jabatan lain di Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta beberapa instansi lainnya. Kasus di Ternate, ada 5 pegawai Dinas PUPR dimutasi ke kelurahan tanpa koordinasi terlebih dulu dengan Kepala Dinas (Posko Malut, 21 September 2021).

Kedua kasus tersebut terdengar janggal, bukan? Kasus pertama, guru beralihprofesi menjadi non-guru. Padahal, di sisi lain Maluku Utara termasuk wilayah dengan kondisi krisis guru. Kasus kedua, pegawai beralihfungsi dan mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Dua kasus ini hanya segelintir dari banyaknya kasus permutasian yang terkesan serampangan. 

Layaknya setiap sistem yang memiliki titik jenuh, begitu pula dengan birokrasi. Birokrasi perlu mengalami penyegaran atau “peremajaan” secara berkala guna meningkatkan kualitas kinerja semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah melalui mutasi. Tapi sayang, mutasi justru menjadi momok yang mengerikan bagi para ASN. Mutasi ini mengatur perubahan mengenai seorang ASN, mencakup pengangkatan, pemensiunan, pemindahan, pemberhentian, dan lainnya. Berkaca dari fakta lapangan, dua bentuk terakhir—pemindahan, pemberhentian—adalah yang paling banyak dihindari, bahkan ditakuti. Bukan tanpa alasan, jika prosesnya sesuai prosedur dan peraturan tentu tidak masalah, tapi banyak fakta di lapangan tampaknya berkata lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mutasi yang sepatutnya dilakukan sesuai prosedur, justru praktiknya kerap sarat penyimpangan dan bersifat politis.

Mutasi Sarat Motif “Politis”

Alasan mutasi tak jarang rekaan belaka, indikatornya pun jauh dari kata profesional. Yang paling banyak terdengar adalah penilaian subjektif atasan terhadap ASN tersebut, patokannya rasa suka atau tidak suka. Mutasi ditengarai menjadi senjata ampuh atasan untuk membungkam bawahan yang tidak disukainya, bisa jadi karena sang bawahan bersifat kritis atau lainnya sehingga mengancam jabatan/eksistensi sang atasan. Kedua adalah perbedaan pandangan politik antara atasan dengan ASN tersebut, biasanya terjadi di tahun-tahun politik. Bawahan yang berseberangan pandangan politik dengan atasan berpotensi “disingkirkan”, karena dianggap tidak turut memenangkan pilihan sang atasan, yang kelak berpengaruh pada posisi jabatan sang atasan. 

Ketiga, yang juga tak kalah populer adalah mutasi disalahgunakan menjadi ladang korupsi. Tak sedikit mutasi diselewengkan menjadi lahan pundi-pundi uang. Mutasi ke pelosok kerap dijadikan “gertakan” kepada mereka yang mengalami perotasian. Jika tidak ingin dimutasi ke daerah terpencil, sebagai gantinya tentu harus ada praktik lancung suap-menyuap. Kekeliruan lainnya adalah memosisikan daerah terpencil sebagai ancaman tujuan mutasi, menyejajarkannya dengan neraka yang penuh kesengsaraan—sulitnya fasilitas, terbatasnya akses, dan lainnya.

Praktik mutasi dengan motif yang keliru semacam itu tentu berbahaya dan menjadi patologi bagi birokrasi Indonesia. Ini menciderai semangat reformasi birokrasi yang digadang-gadang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, tak dapat dihindari manajemen birokrasi pun akan kacau karena tidak dijalankan secara profesional dan penuh intrik. Apalagi dalam hal politik, tidak tepat jika para birokrat menjadikan alasan perbedaan pandangan politik untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan mutasi ASN. Hakikatnya, ASN bukan mengabdi dan loyal kepada atasan apalagi pemerintah, melainkan kepada negara—tak peduli siapa pun pemerintah yang sedang menjalankan roda pemerintahan.

Jika hal ini terus terjadi, dapat dipastikan birokrasi Indonesia ke depan akan berjalan mundur, termasuk instansi dan para birokratnya. Apalagi potensi praktik korupsi tak terhindarkan, maka masyarakat harus siap menerima pelayanan publik yang berkualitas buruk. Belum lagi jika korban mutasi adalah guru. Murid juga akan menjadi korban, sistem pengajaran dan pendidikan akan terganggu. Dampak lainnya adalah menambah masalah bagi daerah terpencil yang menjadi objek mutasi. Daerah terpencil bukan tempat sampah atas mereka yang dianggap bermasalah. Jika semangat pembangunan daerah terpencil konsisten dipegang, maka yang dikirim seharusnya mereka yang mumpuni, kompeten, dan berpotensi memajukan daerah tersebut.

Atas dampaknya yang buruk, maka proses pemutasian harus kembali ke jalur—sesuai peraturan dengan berdasarkan indikator penilaian yang tepat. Sangat krusial dalam praktiknya harus diawasi dan mengacu pada aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur mutasi PNS. Selain itu, guna menghindari subjektivitas atasan dan hal berbau politik lainnya, maka perlu diatur standar dan pola penilaian kinerja yang terukur untuk menciptakan iklim yang profesional, objektif, dan tidak serampangan. Pun, berhenti menjadikan daerah terpencil sebagai tempat buangan mutasi, karena sejatinya daerah terpencil bukan tempat sampah, justru seharusnya dirangkul dan dimajukan, sehingga tidak ada lagi daerah terpencil di Indonesia. Kelak, tidak ada daerah tujuan mutasi yang menjadi momok mengerikan.

Kebijakan mutasi adalah hal biasa dalam konteks dinamika pengelolaan birokrasi. Pemerintah perlu mengatur secara tegas guna menyudahi praktik permutasian yang kerap disimpangkan ini. Semangat mutasi, yakni untuk penyegaran birokrasi Indonesia dan pemerataan pembangunan daerah, harus dihidupkan kembali. Jangan sampai pemutasian ASN dilakukan secara keliru, sehingga berujung pada pembusukan birokrasi itu sendiri. 

*Artikel ini telah diterbitkan di koran Malut Post edisi 28/10/2021.

Tinggalkan Balasan