KEKERASAN SEKSUAL MENCIDERAI SEMANGAT REFORMASI KEPOLISIAN

SESUAI tugasnya, polisi seharusnya memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Celakanya, kini polisi justru menjadi “bulan-bulanan” dan sorotan masyarakat. Bukan karena pungutan liar, terseret kasus politik, atau respons represif terhadap kebebasan sipil, kali ini karena kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Kasus Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membuat masyarakat geram luar biasa. Sulit diterima nalar. Perempuan di bawah umur diperkosa polisi di Kantor Polsek. Belum reda, masyarakat kembali dibuat geram dengan kasus Mawar dan Indah (bukan nama sebenarnya) di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kedua korban diperkosa oleh oknum polisi. Mirisnya, mereka adalah anak tiri dan ipar dari si pelaku.

Kasus tersebut dan banyak kasus serupa lainnya tidak bisa dianggap sepele, apalagi pelakunya melibatkan anggota kepolisian yang notabenenya aparat negara. Menurut Graal Taliawo, lulusan magister Sosiologi UI yang kini tengah mengambil studi doktoral ilmu politik di universitas yang sama itu, “Upaya reformasi kepolisian menjadi patut dipertanyakan, bisa jadi belum optimal atau mengalami kemunduran. Sudah berjalan sejak tahun 2000, tapi perilaku busuk dari dalam tubuh kepolisian masih menjadi persoalan yang sangat serius.”

Berkaca dari kasus “kecolongan” itu, reformasi struktural dan reformasi kultural di kepolisian seakan jalan di tempat dan masih menjadi pekerjaan rumah institusi yang harus terus diselesaikan. Lanjut Graal, lemahnya instrumen dan prosedur pengawasan di Kantor Polsek menjadi peluang emas bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Minimnya teknologi pengawasan seperti kamera awas turut menjadi faktor penyebab. Juga, luputnya pengawasan yang dilakukan oleh sesama aparat kepolisian yang bertugas, atau patut dicurigai ada kesepakatan “kongkalikong” tertentu. “Selevel Polsek tidak seharusnya minim pengawasan, ada prosedur tertentu bahwa setidaknya Polsek harus dijaga oleh beberapa polisi yang bertugas,” ujar Graal, pegiat sosial asal Halmahera yang juga aktif mengikuti perkembangan pembangunan di wilayah itu.

Selain itu, standar prosedur mengenai aktivitas di Kantor Polsek tampaknya tidak dijalankan secara konsisten. Apa-apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Prosedur pemberian keterangan dari masyarakat, yang merupakan tahap dasar, standarnya dilakukan di ruang terbuka. Bukan di ruang tertutup dan terkunci seperti yang dialami Bunga,” pungkasnya.

Selanjutnya, reformasi kultural yang berkaitan dengan profesionalitas dan etos kerja kepolisian. Kasus-kasus di atas, menurut Graal, menjadi bukti bagaimana oknum polisi masih kerap menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat negara. Ia mengatakan bahwa embel-embel menegakkan hukum sering dimanfaatkan para polisi untuk mendominasi dan mengeksploitasi warga yang lemah. Kerap kali, sikap ‘militeristik’ polisi dalam menjalankan tugas bersifat intimidatif. Misalnya, pada kasus Bunga, ada kejadian di mana Bunga dan temannya ditegur dengan kalimat-kalimat kasar dan bernada makian. Keduanya bahkan dilempari dengan korek api gas (dalam malutpost, 22 Juni 2021). “Ini tentu tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, dalam menjalankan tugas, polisi tidak terlepas dari kode etik. Tampaknya kode etik masih belum dipahami secara tuntas dan diterapkan secara utuh oleh aparat kepolisian kita. Padahal, memahami dan menaati kode etik secara konsisten akan membantu anggota kepolisian untuk bertanggung jawab atas profesinya, sebab mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Graal berpandangan kasus kekerasan seksual oleh polisi adalah “pukulan telak” atas ketidakprofesionalan pihak kepolisian. “Untuk memperbaikinya, dibutuhkan pembinaan internal secara segera karena ini mendesak. Profesionalisme kerja harus dibentuk secara terstruktur dan komprehensif, serta menyasar ke seluruh level dan bagian. Tak kalah penting, sistem pengawasan setiap kantor polisi dan unsur-unsur di dalamnya dilakukan secara tegas, ditambah perlu dilakukan evaluasi berkala,” ujarnya.

Evaluasi atas konsep “Presisi”—prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan—yang digagas Kapolri Listyo Sigit pun perlu dilihat kembali. Bagi Graal, semangat dan makna dari konsep tersebut sangat baik untuk mentransformasi kerja-kerja Polri ke depan. Namun, disayangkan apabila banyak fakta di lapangan belum mencerminkan hal tersebut. Ia berharap bahwa Presisi yang mengandung nilai dan komitmen itu tidak berujung menjadi jargon semata, melainkan perlu diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menekan perilaku-perilaku menyimpang, termasuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Guna mencegah kasus serupa berulang, reformasi internal kepolisian tampaknya mendesak untuk dilakukan. Ini menjadi upaya pembenahan institusi kepolisian supaya tidak busuk dari dalam tubuhnya. Graal Taliawo berharap lembaga ini bersikap konsisten dengan semangat reformasi kepolisian—profesional, bertanggung jawab, serta tanggap terhadap kepentingan masyarakat—serta konsep “Presisi” yang digagas Kapolri.

“Masyarakat sangat berharap pihak kepolisian bersikap tegak lurus dalam menjalankan peraturan dan tugas-tugasnya. Tindakan-tindakan yang menciderai rasa keadilan publik, pelanggaran-pelanggaran moral, menyalahi kode etik serta pelanggaran pidana berat lainnya, harus dihentikan dan jangan terulang kembali dalam institusi kepolisian kita,” tutupnya.

Jakarta, 29 Juni 2021.

R. Graal Taliawo

Tinggalkan Balasan