FLUKTUASI harga kopra di Maluku Utara yang bahkan cenderung anjlok bukanlah hal tabu. Tiga tahun berturut-turut (2017–2019) harga kopra di Maluku Utara mengalami penurunan. Berdasarkan data BPS Maluku Utara yang telah diolah, pada 2017 harga kopra berkisar Rp9.000 per kilo, 2018 turun menjadi Rp5.000 per kilo, dan 2019 turun paling drastis di harga Rp3.000 per kilo.
Namun, pada 2020 dan 2021 awal ini, harga kopra mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp11.000 per kilo. Menurut pantauan Cermat Kumparan, Selasa (23/3), harga kopra harian juga menunjukkan peningkatan dari yang mulanya Rp9.000 menjadi Rp9.300.
Kendati begitu, naiknya harga kopra tak otomatis membuat petani bernapas lega. Pasalnya, harga komoditas unggulan di Bumi Kieraha ini memang terkenal fluktuatif, sehingga rentan mengalami penurunan kembali yang ujungnya bisa mengacaukan ongkos produksi dan hitungan untung-rugi penjualan.
Tentu kita masih ingat, betapa anjloknya harga kopra pada 2018 yang membuat warga Maluku Utara ramai-ramai turun ke jalan menyuarakan tuntutan kenaikan harga kopra. Hal ini sangat wajar. Kopra memang menjadi tumpuan penghasilan bagi puluhan ribu masyarakat Maluku Utara sejak lama. Jika harga kopra terjun bebas, tentu akan berdampak pada penghidupan mereka sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.
Celakanya, harga yang fluktuatif bukan perkara tunggal. Para petani kerap tersandera sistem jual-beli yang dilakukan tengkulak. Mereka tak punya banyak pilihan selain menjual kopra dengan harga ala kadarnya. Atau, berutang menjadi pilihan terpaksa lainnya.
Nasib petani kopra semakin pilu ketika ketergantungan petani terhadap industri kelapa dan tengkulak kian besar. Dalam hal ini, pembayaran ijon memaksa petani terus-menerus memproduksi kopra meskipun harganya tidak kompetitif. Itulah yang akhirnya membuat petani kehilangan kedaulatannya.
Permasalahan lainnya, harga jual kopra yang rendah kerap tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan. Proses kelapa jadi kopra membutuhkan waktu sekitar seminggu lamanya. Terbayang jika harga anjlok, usaha dan waktu yang dihabiskan dari masa panen hingga produksi akan terkesan “sia-sia”.
Di sisi lain, produk olahan kelapa pun sejauh ini masih bersifat monoton, sebagian besar hanya menjadi kopra. Padahal, banyak alternatif olahan lainnya yang bisa mendatangkan nilai tambah ekonomi.
Keselamatan kerja para petani kopra pun patut diperhatikan. Banyak risiko kerja yang mereka hadapi, mulai dari baparas, banaik, bakumpul, babala kalapa, bacungkel, hingga bafufu. Kelapa jatuh terkena kepala, jari terkena pisau, dan lainnya.
Hal tersebut hanya beberapa dari sekelumit masalah yang menghantui petani kopra. Pertanyaannya, di mana peran negara dalam merespons hal ini?
Sebenarnya pemerintah pusat dan daerah telah membuat kebijakan terkait kopra. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960, yang punya semangat mencapai manfaat sebesar-besarnya dari hasil kopra guna kesejahteraan publik. Perpres ini kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Kopra. Tujuannya serupa tapi dengan landasan yang lebih fokus pada Strategi Dasar Ekonomi Indonesia.
Kedua, di tingkat daerah terdapat beberapa kebijakan terkait kopra. Sebut saja, Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara. Di dalamnya terdapat pasal pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha dan UKM, termasuk kopra.
Ketiga, Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini merupakan ikhtiar menggenjot pemberdayaan masyarakat dan penciptaan tenaga kerja guna memperkuat ekonomi kerakyatan, termasuk petani kopra.
Di atas kertas, Pemprov Maluku Utara juga telah menginisiasi penciptaan Satgas Penanganan Kopra guna mengawasi rantai produksi kopra. Selain itu, telah disiapkan juga regulasi mengenai perlindungan komoditas unggulan, termasuk mengatur patokan harga dasar komoditas unggulan demi menghindari jerat para tengkulak. Ada pula wacana mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para petani kopra dan bantuan dana uang semester bagi mahasiswa anak petani kopra.
Ada pula program Gosora (Gerakan Orientasi Ekspor untuk Rakyat) yang digagas Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara, pada 2020 lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu komoditas pertanian dan perkebunan (termasuk kopra) demi kepentingan ekspor ke Eropa. Sebagai informasi, kopra di Maluku Utara memang telah lama diekspor ke luar negeri.
Menurut data IQFast (Indonesia Quarantine Full Automation System) Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, pada 2019, kopra Maluku Utara yang dilalulintaskan keluar sebesar 54.470.489 kg. Jika dihitung harga kopra Rp4.000 di tingkat petani, maka potensi ekonomi dari kopra Maluku Utara pada 2019 mencapai Rp 217 miliar.
Selain itu, masih ada solusi lain yang bisa diupayakan pemerintah, yakni sistem pembelian langsung buah kelapa petani melalui Bumdes, untuk kemudian diolah kembali (tentu melibatkan para petani kopra) menjadi beragam olahan seperti selai, kecap, dan lainnya. Dengan begitu, petani mendapat uang tunai lebih cepat tanpa perlu menunggu produksi kopra yang memakan waktu lama dengan biaya produksi yang tinggi.
Selaras dengan hal tersebut, yang tak kalah penting adalah menyampaikan pengetahuan mengenai pemanfaatan seluruh bagian kelapa, termasuk batok dan sabutnya yang jika diolah akan bernilai ekonomi, seperti kerajinan tangan. Juga ada sekitar 50 olahan kopra yang bisa didiversifikasi. Selain minyak goreng, ada juga produk olahan sabun, lilin, es krim, dan bahan baku produk oleokimia seperti fatty acid, fatty alcohol, dan gliserin. Bahkan, kopra dicanangkan menjadi bahan campuran untuk avtur.
Pemerintah juga harus membuat kebijakan mengenai keselamatan kerja para petani kopra supaya mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, juga efektif.
Berdasarkan itu, diharapkan realisasi dan implementasi sejumlah alternatif solusi tersebut dikaji lebih mendalam agar tepat sasaran dan menjawab permasalahan menahun petani kopra—dari proses panen, produksi, hingga pemasaran. Jika ini dilakukan dengan serius, maka diharapkan kedaulatan dan kesejahteraan petani kopra akan meningkat dan tak tercerabut, juga profesi petani kopra bisa menjadi profesi yang unggul dan berdaya di Maluku Utara.
*Artikel ini telah diterbitkan haliyora.id pada 01/04/2021, https://haliyora.id/2021/04/01/petani-kopra-menanti-sejahtera/